| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0753471580323000 | Rp 123,193,594 | 93.11 | - | |
| 0634122147322000 | Rp 124,603,161 | 92.41 | - | |
CV Rancang Bangun Konsultan | 09*8**3****24**0 | - | - | peserta tidak menghasiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0532146446323000 | - | - | - | |
| 0700886831323000 | - | 86.55 | Peserta dalam usulan penetapan sanksi daftar hitam | |
| 0748991874322000 | - | - | - | |
| 0032664674323000 | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | 76.5 | Skor Teknis unsur Tenaga Ahli tidak mencapai ambang batas | |
| 0019548395322000 | - | - | - | |
| 0720821743323000 | - | - | - | |
CV Moi Timur Consulindo | 06*2**4****51**0 | - | - | - |
| 0019915909323000 | - | - | - | |
PT Wikasindo Wirajaya | 00*5**6****11**0 | - | - | - |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
| 0435122296323000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
KEGIATAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SD WIL. 2
LOKASI TERSEBAR DI KAB. LAMPUNG SELATAN (09 SEKOLAH SD - 17 RUANG- 6 KECAMATAN)
1. LATAR BELAKANG : Pelaksanaan Fisik dari suatu kontruksi akan terlaksana dan tercapai dengan baik dalam
arti memenuhi unsur-unsur yang sudah tertuang dalam sebuah produk perencanaan, maka
harus dilakukan sebuah pengawasan yang komprehensif yang dilakukan Konsultan
Pengawasan.
Pengawasan teknis merupakan landasan utama dalam pelaksanaan fisik dan diharapkan
dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan aturan yang disyaratkan serta dapat
dipertanggungjawabkan.
2. MAKSUD DAN : KAK (Kerangka Acuan Kerja) ini dimaksudkan sebagai Pedoman/petunjuk/pengarahan bagi
TUJUAN Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung
Selatan Dan Konsultan Pengawasan Teknis yang memuat masukan, asas, kriteria dan
kualifikasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpresentasikan dalam
melaksanakan pekerjaan tersebut.
Tujuan Kerangka Acuan Kerja KAK) adalah untuk memperoleh penyedia jasa dalam
membantu Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pengawasan
pekerjaan fisik dan mengontrol spesifikasi bahan serta metode pelaksanaan pekerjaan pada
pekerjaan dimaksud di atas.
3. SASARAN : Dengan adanya KAK (Kerangka Acuan Kerja) ini Diharapkan Kelompok Kerja Pemilihan
(Pokja Pemilihan) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Dan Konsultan Pengawasan Teknis
dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran/output yang
dimaksud.
4. LOKASI KEGIATAN : Lokasi kegiatan Konsultan Perencana Teknis tersebut adalah Tersebar Di Kab. Lampung
Selatan (09 Sekolah SD - 17 Ruang- 6 Kecamatan).
5. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
PENDANAAN (APBD) Kabupaten Lampung Selatan TA. 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung
Selatan.
KALIANDA, MARET 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Dto
SRI WIDIYARTO, S.E.
NIP. 19770626 200501 1 018
Uraian Singkat Page 1