Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Smp Negeri 1 Labuhan Ratu (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88959802
Date: 12 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 645,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 645,000,000
Winner (Pemenang): CV Autha Timur Group
NPWP: 6*3**2****21**0
RUP Code: 47169935
Work Location: Labuhan Ratu - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 2
Applicants
CV Autha Timur Group
06*3**2****21**0Rp 639,833,615
CV Salamah Swarna Indonesia
03*3**7****25**0-
Attachment
SPESIFIKASI     TEKNIS    PEKERJAAN       KONSTRUKSI                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         KEGIATAN   :                                   
PEMBANGUNAN     SARANA,  PRASARANA    DAN  UTILITAS SEKOLAH             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        PEKERJAAN    :                                  
   PEMBANGUNAN     RUANG   KELAS  BARU  SMP  NEGERI  (DAK)              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           LOKASI  :                                    
                SMP  NEGERI  1 LABUHAN  RATU                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   SUMBER   DANA  DIPA DAK                              
                   TAHUN  ANGGARAN    2024                              
         SPESIFIKASI    PEKERJAAN     KONSTRUKSI                        
                                                                        
                                                                        
 1. LATAR BELAKANG   :  Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif
                        dan efisien, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur 
                        bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap
                        pelayanan Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur,
                        dan salah satu faktor pendukung upaya tersebut adalah
                        tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas
                        Pendidikan di Kabupaten Lampung timur.          
                                                                        
                        Keberadaan Sekolah di setiap kecamatan sangat   
                        berperan dalam upaya  meningkatkan hasil        
                        Pendidikan yang ada di Kabupaten Lampung Timur, 
                        oleh karena pentingnya peran tersebut maka diperlukan
                        Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga
                        mempermudah kelancaran dalam memberikan         
                        pelayanan Bidang Pendidikan kepada masyarakat.  
                        Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan   
                        kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan      
                        Pembangunan/ Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga
                        dapat mendukung terwujudnya sasaran Pembangunan/
                        Rehabilitasi di Kabupaten Lampung Timur, khususnya
                        Pembangunan/ Rehabilitasi di bidang Pendidikan. 
                                                                        
 2. MAKSUD DAN       :  a. Maksud                                       
   TUJUAN                Terwujudnya gedung Sekolah yang sesuai dengan  
                         persyaratan dan kaidah-kaidah teknis yang berlaku.
                                                                        
                        b. Tujuan                                       
                         Memberikan gambaran dan spesifikasi secara teknis
                         bagi penyedia untuk melaksanakan pekerjaan     
                         pembangunan gedung sekolah .                   
                                                                        
 3. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
                                                                        
                        1. Peralatan                                    
                          - Concrete Mixer/molen (0,3 – 0,6 M3) 1 Unit  
                          - Pick – UP ( 1-3 m3 )                        
                          - Alat-alat Bantu Pertukangan                 
                                                                        
                                                                        
                        2. Metode Pelaksanaan                           
                          a. Umum                                       
                             1. Proses tender ini dilaksanakan oleh     
                               Kelompok Kerja UKPBJ (Pokja Pemilihan)   
                               yang berkedudukan di Kabupaten Lampung   
                               Timur.                                   
                             2. Pembuktian kualifikasi ( SBU / SKA / SKT )
                               agar berpedoman pada buku Lampiran       
                               Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.     
                               07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan        
                               Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi   
                               dan Jasa Konsultasi, dimana Pokja ULP    
                               melakukan Klarifikasi dan / atau verifikasi
                               kepada penerbit dokumen.                 
                                                                        
                          b. Perusahaan                                 
                            Perusahaan wajib memiliki Ijin-ijin Usaha antara
                            Lain SBU bidang Sipil/Arsitektur Sub Bidang 
                            Bangunan-bangunan  non    Perumahan         
                            Lainnya,SIUP, SITU, SIUJK, TDP, NIB.        
                          c. Bahan                                      
                             1. Bahan hanya boleh digunakan apabila     
                               telah dilakukan pengujian dan memenuhi   
                               Spesifikasi yang dipersyaratkan;         
                             2. Bahan yang digunakan untuk aggregat/batu
                               gunung.                                  
                             3. Sebelum memulai pekerjaan terlebih      
                               dahulu harus disiapkan persediaan bahan  
                               material, sehingga setiap saat dibutuhkan
                               selalu tersedia, hal ini dimaksudkan untuk
                               menjamin keseragaman bahan serta         
                               kesinambungan pekerjaan.                 
                                                                        
                        3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Pokok 
                          yang dilaksanakan :                           
                          1. Pekerjaan Persiapan                        
                          2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi                
                          3. Pekerjaan Dinding dan Beton                
                          4. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela         
                          5. Pekerjaan Kuda-kuda dan Atap               
                          6. Pekerjaan Plafond                          
                          7. Pekerjaan Lantai                           
                          8. Pekerjaan Pekerjaan Pengecatan             
                          9. Pekerjaan Kunci dan Penggantung            
                          10. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lain-lain 
                                                                        
                        4. Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan   
                          sesuai dengan Gambar Rencana dan uraian-      
                          uraian lain yang tercantum dalam Dokumen      
                          Pelelangan  /Perencanaan/ Bestek serta        
                          berdasarkan ketentuan pada :                  
                          a. Ketentuan perubahan / tambahan penjelasan  
                            maupun gambar susulan yang dimuat dalam     
                            Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.          
                          b. Petunjuk / perintah Direksi / Pengawas selama
                            dalam pelaksanaan pekerjaan.                
                          c. Mengikuti persyaratan Standard Nasional    
                            Indonesia  (SNI), Standard Konsep Nasional  
                            Indonesia (SK-SNI), Normalisasi Indonesia   
                            serta Peraturan- peraturan Nasional dan     
                            Internasional lain   yang berhubungan       
                            dengan Pekerjaan ini :                      
                             1. SNI 1728-1989, SKBI 1.3.53.1989;        
                               Tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan    
                               Gedung.                                  
                             2 . SNI 03 -1734-1989, SNI 03-1734-1989-   
                               F,     tentangTata Cara Perencanaan      
                               Beton Bertulang untuk Rumah dan          
                               Gedung.                                  
                             3. SNI 03–3233–1992; UDC. 674.048,         
                               tentang Panduan Pengawetan Kayu          
                               dengan Cara Pemulasan,Pencelupan dan     
                               Peredaman.                               
                             4. SKBI    –4.3.53.1987, UDC               
                               99.048.004.1, tentang Spesifikasi        
                               Kayu Awet untuk Perumahan dan            
                               Gedung.                                  
                             5. SNI 03 – 2404 – 1991 ; SK SNI T –       
                               05 1990 – F tentang Tata Cara            
                               Pencegahan Rayap pada Pembuatan          
                               Bangunan Rumah dan Gedung                
                             6. SNI 03 – 2410 – 1991 ; SK SNI T –       
                               11 –1990 – F tentang Tata Cara           
                               Pengecatan Dinding Tembok dengan         
                               Cat Emulsi.                              
                             7. SNI 03 – 2417 – 1991 SK SNI T –         
                               08 –1990 –  F;  tentang Tata             
                               Cara Pengecatan Kayu   untuk             
                               Bangunan                                 
                               Rumah dan Gedung.                        
                             8. SK SNI S–04–1989– F tentang Spesifikasi 
                               Bahan  Bangunan Bagian C (Bahan          
                               Bangunan dari Logam Besi/ Besi).         
                             9. SKBI 1.3.53.1987, UDC  699.887,         
                               tentang   Pedoman    Perencanaan         
                               Penangkal Petir.                         
                             10. SNI 03 – 1735 – 1989; SKBI –           
                               2.5.53.1987,    tentang Tata Cara        
                               Perencanaan Bangunan dan Lingkungan      
                               untuk     Pencegahan     Bahaya          
                               Kebakaran pada Bangunan Rumah dan        
                               Gedung.                                  
                             11. SNI edisi Revisi Kumpulan Analisa      
                               Biaya Konstruksi Bangunan Gedung         
                               dan Perumahan.                           
                             12. Standar Industri Indonesia ( SII ).    
                             13. Pedoman Plumbing Indonesia.            
                             14. ASTM, JIS dan lain – lain yang ada     
                               hubungannya dengan Pekerjaan ini.        
                                                                        
                        5. Dalam melaksanakan pekerjaan - pekerjaan ini 
                          adalah termasuk juga mendatangkan, mengangkut 
                          dan mengerjakan bahan -bahan sampai selesai.  
                                                                        
                        6. Pemborong harus menyerahkan seluruh hasil    
                          pekerjaannya dalam keadaan selesai dalam      
                          keadaan baik termasuk kebersihan lokasi /     
                          lingkungannya.                                
                        7. Perbedaan ukuran.                            
                          Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak   
                          sesuaian antara :                             
                          a. Gambar rencana dan Detail, maka yang       
                            mengikat adalah gambar yang skalanya lebih  
                            besar.                                      
                          b. Bilamana terdapat perbedaan antara gambar  
                            dengan  bestek, harus dilaporkan kepada     
                            Direksi untuk mendapatkan persetujuan.      
                        8. Ukuran                                       
                          a. Satuan ukuran yang digunakan dalam         
                            pekerjaan ini dinyatakan dalam meter ( m ), 
                            Centi meter ( cm ) dan Milimeter ( mm ).    
                          b. Titik Duga lantai adalah 0.00 yang ditentukan /
                            ditetapkan saat peninjauan lokasi.          
                          c. Di bawah pengawasan Direksi, Pemborong     
                            harus membuat titik duga di atas tanah      
                            bangunan sebagai dasar / patokan pengukuran 
                            dari bahan kayu atau beton yang dipasang    
                            kokoh dan dijaga kedudukannya agar tidak    
                            terganggu selama pekerjaan berlangsung      
                            serta tidak boleh dibongkar sebelum mendapat
                            ijin Direksi                                
                          d. Memasang Bouwplank :                       
                                                                        
                             1. Ketetapan letak bangunan diukur di      
                               bawah pengawasan Direksi.                
                             2. Patok yang dipasang harus kuat dan tidak
                               mudah berubah posisinya dibuat dari kayu 
                               5/7 atau dolken                          
                             3. Papan / kayu horisontal harus dipasang  
                               dengan kuat dan  pada bagian atas        
                               harus diketam rata, bila dipasang        
                               dengan  menggunakan papan  maka          
                               ketebalan papan minimal 2,5 Cm.          
                             4. Pemborong   harus    menyediakan        
                               sedikitnya 3 ( tiga ) orang pembantu yang
                               ahli dalam cara-cara pengukuran, alat-alat
                               ukur seperti penyipat datar ( theodolith,
                               waterpass ), prisma silang dan peralatan lain
                               yang diperlukan dalam pengukuran menurut 
                               situasi dan kondisi lokasi.              
                          e. Penetapan ukuran dan sudut siku harus      
                            diperhatikan dan dijaga ketelitiannya dan   
                            menjadi  tanggung  jawab  Pemborong         
                            sepenuhnya sampai pekerjaan selesai.        
                          f. Profil / uitzet bangunan dibuat dari kayu lurus
                            dan kering.                                 
                        9. Pekerjaan Persiapan                          
                           1. Lokasi pekerjaan diserahkan kepada        
                             Pemborong dalam keadaan seperti pada waktu 
                             pemberian pekerjaan / penjelasan lapangan. 
                           2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi       
                             dan  tempat pekerjaan yang disebabkan      
                             pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung     
                             jawab Pemborong dan Pemborong wajib        
                             memperbaikinya, untuk itu diharapkan       
                             Pemborong terlebih dahulu meminta ijin kepada
                             pemilik untuk mendapatkan persetujuan.     
                           3. Pembersihan dan perataan antara lain      
                             dengan penebangan tanaman, pemotongan      
                             semak, penutupan lubang, penimbunan daerah 
                             rendah, pemindahan batu, pembuangan        
                             humus/lumpur sedalam minimal 20 Cm pada    
                             area seluas daerah pelaksanaan.            
                           4. Pekerjaan pembongkaran bangunan lama      
                             meliputi merobohkan, membersihkan dan      
                             mengangkut / membuangnya ke tempat yang    
                             telah ditentukan                           
                           5. Atas biaya sendiri Pemborong harus membuat :
                             a. Papan Nama Proyek dibuat dari bahan     
                               kayu / papan kls II dengan ukuran 100 x 120
                               Cm      dipasang   pada    tiang         
                               penyanggah sesuai petunjuk Direksi.      
                             b. Kantor Direksi dan Barak Kerja meliputi :
                                1. Kualitas pembuatan dan penempatannya 
                                  harus seijin Direksi;                 
                                2. Bangunan   harus   mempunyai         
                                  pencahayaan/ penerangan secukupnya,   
                                  serta tidak bocor;                    
                                3. Gudang penyimpanan bahan bangunan    
                                  harus terlindung dari hujan / panas   
                                  matahaRi langsung;                    
                                4. Kantor Direksi dilengkapi perabotan  
                                  secukupnya;                           
                                5. Bangunan  terjamin kebersihan,       
                                  keamanan dan fungsinya.               
                        10. Pekerjaan Pembersihan                       
                            a. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong     
                              harus  mengadakan pembersihan tanah       
                              dari rumput, semak - semak   dan          
                              tumbuhan lainnya, puing - puing dan segala
                              sesuatu yang tidak diperlukan dan dapat   
                              mengganggu jalannya pekerjaan.            
                            b. Tanah -  tanah yang berbukit harus       
                              diratakan, tanah humus pada permukaan     
                              tanah   pada garis bangunan harus         
                              dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.     
                            c. Pembersihan  lokasi   dilaksanakan       
                              sesuai dengan gambar rencana ( Site       
                              Plan ), dan pemborong harus mengerjakan   
                              pengurugan   tanah        termasuk        
                              pemadatannya   pada daerah bangunan       
                              dengan jarak minimum 1 meter dari dinding 
                              bangunan.                                 
                        11. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank         
                            a. Pengukuran   dan      pemasangan         
                              bouwplank dilakukan sekaligus untuk       
                              seluruh site agar pengaturan perletakan   
                              bangunan dan pagar tidak meleset serta    
                              menjaga kemungkinan perubahan - perubahan 
                              atau   pergeseran - pergeseran sesuai     
                              keadaan                                   
                            b. Untuk mendapatkan urutan yang tepat      
                              sesuai  rencana, pengukuran wajib         
                              dilaksanakan  dengan  menggunakan         
                              Waterpass dan atau Theodolite             
                            c. Sebelum papan bouwplank dipasang,        
                              terlebih dahulu papan yang akan digunakan 
                              diserut hingga rata dan halus.            
                        12. Tinggi titik duga (PEIL)                    
                           a. Ukuran titik duga ( peil ) yang dinyatakan
                              dengan suatu tanda tetap, pasti dan dipasang
                              pada tempat yang tidak mudah terganggu.   
                           b. Pembuatan / pemasangan tanda tetap        
                              ini dikerjakan oleh pemborong, sesuai     
                              dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / 
                              pengawas teknik.                          
                                                                        
                        13. Gambar dan Ukuran                           
                            a. Denah, tampak - tampak dan potongan -    
                              potongan  dinyatakan dalam gambar-        
                              gambar rencana Arsitektur dan Struktur dan
                              dijelaskan pula dalam gambar detail       
                              lengkap dengan ukuran - ukurannya.        
                            b. Apabila terdapat ketidak  jelasan        
                              ukuran pada gambar, maka pemborong        
                              wajib meminta penjelasan dan petunjuk     
                              kepada Direksi / Pengawas Teknis sebelum  
                              pekerjaan dilaksanakan.                   
                                                                        
                        14. Pengadaan Bahan – bahan.                    
                            a. Bahan – bahan yang boleh ditempatkan     
                              dilokasi pekerjaan, hanyalah bahan –      
                              bahan sebagimana disyaratkan dalan RKS    
                              maupun Gambar – Gambar rencana.           
                            b. Cara  dan   tempat  penimbunan /         
                              penyimpanan bahan harus memenuhi syarat   
                              atau menurut petunjuk Direksi Pengawas    
                              Teknik.                                   
                            c. Bahan bangunan yang dipakai adalah       
                              bahan bangunan yang  sesuai dengan        
                              kualitas dan kuantitas serta dimensi yang 
                              disyaratkan dalam RKS maupun Gambar.      
                            d. Apabila suatu bahan yang disyarat kan tidak
                              terdapat  dipasaran,  makasebelum         
                              diadakan penggalian pemborongan harus     
                              berkonsultasi terlebih dahulu kepada Direksi /
                              pengawas teknik. Penggantian dimaksud     
                              hanya dibenarkan setelah mendapat         
                              persetujuan terle bih dahulu dari Direksi /
                              pengawas teknik.                          
                            e. Penggantian bahan bangunan yang          
                              tidak terdapat dipasaran dengan bahan     
                              lain, disyaratkan minimal harus sama /    
                              setingkat kualitasnya dengan bahan bangunan
                              yang diganti.                             
                            f. Bahan  bangunan  yang  dinyatakan        
                              afkeur oleh Direksi / pengawas teknik     
                              karena cacat atau tidak sesuai dengan     
                              persyaratan yang ditentukan, harus segera 
                              dipindahkan dan dikeluarkan dari lokasi   
                              pekerjaan selambat - lambatnya dalam waktu
                              2 x 24 jam.                               
                        15. Pekerjaan Penggalian                        
                            a. Lingkup Pekerjaan                        
                              Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah
                              untuk pondasi, saluran dan galian septictank
                              serta galian lainnya sebagaimana tertera  
                              dalam gambar.                             
                            b. Pelaksanaan                              
                               1. Pada   gambar   galian  tanah         
                                 pondasi, dimensinya minimal sama       
                                 dengan gambar dan maksimal mencapai    
                                 tanah dasar / keras. kecuali tanah     
                                 dasar /  keras melebihi 2 x dimensi    
                                 yang telah ditentukan, maka Direksi    
                                 / pengawas teknik dapat mengambil      
                                 kebijaksanaan untuk    merubah         
                                 konstruksi dan atau dimensi tanpa      
                                 mengurangi kekuatannya.                
                               2. Untuk menjaga keamanan Pekerjaan,     
                                 tanah   galian dibuang  sejauh         
                                 minimal 1 meter dari tepi lubang galian.
                               3. Jika   pada  galian terdapat air      
                                 menggenang, maka  terlebih dahulu      
                                 harus dipompa keluar, Untuk ini        
                                 pemborong harus menyiapkan pompa       
                                 air yang siap dipakai.                 
                               4. Semua tanah galian yang tidak dipakai 
                                 harus diangkat keluar dari lokasi      
                                 pekerjaan                              
                               5. Pengukuran kembali bekas galian harus 
                                 disertai dengan pemadatan dengan       
                                 menggunakan alat mekanis (Stamer)      
                                 hingga minimal sama keadaan tanah      
                                 sebelum digali.                        
                               6. Tidak dibenarkan     mengurug         
                                 bekas galian dengan tanah yang         
                                 mengandung lumpur dan sisa tumbuhan.   
                        16. Pekerjaan Urugan                            
                            a. Lingkup Pekerjaan                        
                              Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan   
                              kembali bekas galian, urugan tanah        
                              dan pasir  dibawah lantai / pondasi,      
                              peninggian tanah, pekerjaan akhir sub     
                              drainase dan pekerjaan lainnya sebagaimana
                              tertera dalam gambar.                     
                            b. Pelaksanaan                              
                               1. Urugan tanah  dilaksanakan di         
                                 bawah lantai seperti tertera pada      
                                 gambar, dan dilaksanakan harus lapis   
                                 demi lapis                             
                               2. Ketebalan lapisan urugan kembali      
                                 tanah yang diperkenankan maksimum      
                                 15 - 20 cm setiap lapis, kemudian      
                                 dipadatkan sampai mencapai tingkat     
                                 kepadatan yang disyaratkan hingga pada 
                                 ketebalan yang ditentukan.             
                               3. Urugan pasir dilaksanakan pada alas   
                                 pondasi / batu kosong, di bawah        
                                 pasangan lantai ataupun  pada          
                                 pekerjaan – pekerjaan lain yang        
                                 menurut direksi / pengawas teknis      
                                 diangggap perlu.                       
                               4. Semua   urugan   pasir  harus         
                                 dipadatkan dengan penyiraman air       
                                 sehingga didapat angka kepadatan       
                                 maksimal                               
                               5. Pasir yang digunakan harus pasir kali 
                                 dengan  persyaratan pasir harus        
                                 dalam keadaan bersih dari lumpur,      
                                 tanah dan kotoran-kotoran lainnya serta
                                 tidak mengandung garam   serta         
                                 mineral lainnya.                       
                        17. Pasangan Batu Kali / batu belah hitam       
                            1. Lingkup Pekerjaan                        
                              Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan    
                              pondasi batu  kali / batu belah hitam     
                              yang dibuat untuk pondasi praktis di bawah
                              sloof sebagaimana dinyatakan dalam gambar.
                            2. Material                                 
                               a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis
                                 yang  keras dan  tidak keropos,        
                                 serta mempunyai gradasi baik.          
                               b. Adukan      yang  dipergunakan        
                                 pada pekerjaan pondasi ini terdiri dari
                                 1 PC dan 4 Pasir.                      
                               c. Baik batu, pasir maupun adukan        
                                 yang  dipakai pada pekerjaan ini       
                                 harus bersih dari lumpur dan kotoran   
                                 lainnya.                               
                            3. Pelaksanaan                              
                               a. Sebelum pasangan pondasi batu         
                                 kali dilaksanakan terlebih dahulu harus
                                 diberi urugan pasir dan batu kosong    
                                 di bawahnya.                           
                               b. Pekerjaan pasangan pondasi batu kali  
                                 dilaksanakan sesuai dengan bentuk      
                                 dan ukuran sebagaimana di jelaskan     
                                 dalam gambar.                          
                            c. Pemasangan pondasi batu kali tidak       
                              dibenarkan  sisi - sisi batu kali saling  
                              bersentuhan, akan tetapi di antaranya     
                              harus diisi dengan specie ( adukan ).     
                        18. Pekerjaan Batu Bata                         
                            a. Lingkup Pekerjaan                        
                              Pekerjaan pasangan dinding batu bata      
                              dilaksanakan pada dinding pengisi dan pada
                              tempat - tempat lainnya sebagaimana       
                              dinyatakan dalam gambar.                  
                            b. Material                                 
                              1. Batu bata yang digunakan harus baru,   
                                terbakar baik, keras dan tidak mudah    
                                patah.                                  
                              2. Adukan   yang digunakan  untuk         
                                pasangan dinding batu bata biasa        
                                adalah 1 bagian PC : 4 m bagian         
                                pasir, sedangkan untuk pasangan         
                                trastraam digunakan adukan 1 bagian PC  
                                : 2 bagian pasir.                       
                              3. Sebelum batu bata dipasang, pemborong  
                                di wajibkan terlebih dahulu memperlihatkan
                                contoh batu bata yang akan digunakan    
                                kepada Direksi / pengawas teknik untuk  
                                mendapat persetujuannya.                
                            c. Pelaksanaan                              
                              1. Pasangan dinding batu bata umumnya     
                                adalah 1/2 batu.                        
                              2. Sebelum   batu    bata dipasang        
                                hendaknya direndam terlebih dahulu      
                                dalam air hingga jenuh dan pasangannya  
                                harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan
                                yang baik. Batu bata potongan tidak boleh
                                dipakai / dipasang kecuali pada         
                                pertemuan -pertemuan kosen atau kolom.  
                              3. Pada jarak tertentu pasangan batu      
                                ersebut perlu diperkuat dengan kolom    
                                praktis ( Beton ) dengan dimensi        
                                penulangan dan penempatan sesuai        
                                dengan gambar.                          
                              4. Segerasetelah pasangan batu bata selesai
                                terpasang, siar - siarnya harus dikeruk 
                                sedalam 1 cm  agar pelesteran dapat     
                                melekat dengan baik.                    
                        19. Pekerjaan Beton Bertulang                   
                                                                        
                           1.  Lingkup Pekerjaan                        
                               Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan   
                               pada sloof, kolom, balok, lantai, plat   
                               lantai, tangga, meja beton, ring balok,  
                               dan lain - lainnya sebagai mana dijelaskan
                               dalam gambar dengan memakai K 225        
                          2.  Material                                  
                               Bahan – bahan / material yang digunakan  
                               untuk pekerjaan ini harus memenuhi       
                               syarat-syarat sebagai berikut :          
                                                                        
                              1. Semen / PC                             
                                  a Semen yang dipakai harus semen      
                                    portland satu jenis, bermutu baik   
                                    dan dalam  segala hal harus         
                                    memenuhi ketentuan dalam PBI        
                                               1971.                    
                                  b Semen   harus disimpan dalam        
                                    gudang yang terlindung dari air     
                                    hujan  dan mempunyai ventilasi      
                                    yang  cukup, dan diletakan pada     
                                    tempat yang tinggikan mi ni mal 30  
                                    cm dari lantai yang diberi alas.    
                                                                        
                                  c Semen yang kantongnya rusak         
                                    dan membatu    dalam kantong,       
                                    tidak diperkenankan   untuk         
                                    dipergunakan pada  pekerjaan        
                                    beton.                              
                              2. Agregat                                
                                  Agregat harus terdiri dari gradasi halus
                                  sampai kasar, bebas dari segala macam 
                                  kotoran tanah dan tidak mengandung    
                                  air garam atau bahan organik serta    
                                  kotoran - kotoran lainnya yang dapat  
                                  merusak beton. Persyaratan agregat    
                                  dalam segala hal harus memenuhi       
                                  ketentuan dalam PBI 1971.             
                               3. Besi tulangan ( Besi beton )          
                                                                        
                                  a Besi tulangan / besi beton yang     
                                    akan  dipergunakan harus bersih     
                                    dan bebas dari karat yang dapat     
                                    merusak, serta tidak mengandung     
                                    olie atau minyak.                   
                                  b Pengikat tulangan / besi beton harus
                                    menggunakan kawat pengikat yang     
                                    mempunyai   diameter miminal        
                                               1 mm.                    
                              4. A i r                                  
                                                                        
                                  Air yang digunakan pada pengecoran    
                                  beton harus bersih, dalam arti tidak  
                                  mengandung lumpur, garam, dan         
                                  bahan kimia lainnya yang dapat        
                                  mempengaruhi kekuatan beton.          
                              5. Bekesting                              
                                  Bahan  cetakan beton (bekesting)      
                                  mengunakan papan terentang dari kayu  
                                  kelas II dan diberi penguat dari balok
                                 5/7 cm.                                
                                                                        
                               6. Beton Dekking                         
                                  a. Beton dekking atau ganjalan beton  
                                     harus dibuat dari campuran 1 bagian
                                     PC : 2 bagian pasir : 3 bagian     
                                     kerikil dicetak dalam persegi panjang
                                     lengkap dengan tali kawatnya.      
                                  b. Ketebalan beton dekking untuk      
                                     kolom dan balok adalah 3 (tiga)    
                                     cm dipasang sebanyak 3 (tiga)      
                                     buah dalam tiap - tiap 1 meter.    
                                     Sedangkan ketebalan beton dekking  
                                     untuk plat lantai adalah 2 (dua) cm
                                     dan dipasang sebanyak 5 (lima)     
                                     buah untuk setiap 1 meter, selain  
                                     itu untuk tulangan plat beton      
                                     dengan tulangan rangkap ( atas     
                                     dan   bawah )   harus diberi       
                                     pengganjal dari besi beton yang    
                                     dilengkungkan ( sesuai dengan      
                                     jarak tulangan ) sebanyak 3 ( tiga )
                                     buah untuk setiap luasan 1 meter . 
                          3.  Pelaksanaan                               
                               a. Sebelum   pengecoran   dimulai,       
                                  pemborong diwajibkan untuk memeriksa  
                                  tulangan agar tepat pada posisinya.   
                                  Selain itu, bekesting, alat pengaduk  
                                  ( concrete mixer / beton molen ) dan alat
                                  pengangkut adukan sudah harus bersih  
                                  dari segala macam kotoran. Pengecoran 
                                  hanya boleh dilaksanakan setelah      
                                  terlebih dahulu mendapat persetujuan  
                                  dari Direksi / Pengawas Teknik.       
                               b. Dimensi semua bagian beton tertera    
                                  pada Gambar Rencana dan Detailnya.    
                                  Jika terdapat ketidakcocokan          
                                  pada ukuran, pemborong diwajibkan     
                                  untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu
                                  kepada Direksi / Pengawas Teknik.     
                                                                        
                               c. Besar diameter tulangan minimal harus 
                                  sesuai dengan ketentuan gambar. Dan   
                                  jika suatu diameter tulangan tidak    
                                  terdapat di pasaran, pemborong di     
                                  wajibkan mengkonsultasikan terlebih   
                                  dahulu   dengan Direksi / Pengawas    
                                  Teknik sebelum menggantinya.          
                               d. Untuk mendapatkan hasil cetakan       
                                  beton  yang  memenuhi   syarat,       
                                  pekerjaan bekesting harus dikerjakan  
                                  oleh tukang yang ahli.                
                              e. Sebelum pengecoran dimulai, bagian     
                                 dalam bakesting harus disiram air dan  
                                 dibersihkan dari segala macam          
                                 kotoran. Sisi - sisi papan bekesting   
                                 harus cukup rata dan rapat sehingga    
                                 pada waktu pengecoran dilaksanakan     
                                 tidak ada air adukan yang lolos.       
                                                                        
                               f. Bekesting hanya diperbolehkan untuk   
                                  dibongkar setelah beton telah mengalami
                                  periode   pengerasan sebagaimana      
                                  diatur dalam PBI 1971. Penyiraman     
                                  beton harus selalu dilaksanakan.      
                                                                        
                           20. Pekerjaan Plesteran                      
                               a. Lingkup Pekerjaan                     
                                  Bagian ini meliputi semua plesteran   
                                  dan acian dinding bata, beton dan     
                                  lain - lainnya sebagaimana dinyatakan 
                                  dalam gambar.                         
                                                                        
                              b. Material                               
                                  1. Pasir yang digunakan harus pasir   
                                    halus ( ayak ), bebas dari segala   
                                    macam kotoran, tidak mengandung     
                                    lumpur, tanah dan garam.            
                                  2. Semen yang digunakan harus         
                                    baru, tidak terdapat bagian         
                                    yang mengeras ( membatu ) dan       
                                    dalam kemasan asli dari pabriknya.  
                                  3. Air yang digunakan pada            
                                    pengecoran beton harus bersih,      
                                    dalam   arti tidak mengandung       
                                    lumpur, garam dan bahan kimia       
                                    lainnya.                            
                                                                        
                               c. Pelaksanaan                           
                                                                        
                                  1 Sebelum   pekerjaan plesteran       
                                    dilaksanakan, semua bidang yang     
                                    akan diplester harus terlebih dahulu
                                    disiram air hingga jenuh, dan siar -
                                    siarnya harus telah dikeruk.        
                                  2 Untuk semua  plesteran dinding,     
                                    menggunakan adukan 1 bagian         
                                    semen dan 4 bagian pasir.           
                                  3 Plesteran kedap air ( trasraam ) di 
                                  . pasang setinggi 30 cm dari lantai,  
                                    plesteran beton dan  dinding        
                                    bagian    dalam    septictank       
                                    menggunakan adukan 1 ( satu )       
                                    bagian semen dan 2 bagian pasir.    
                                  4 Semua  bidang plesteran harus       
                                  . diaci  dengan   menggunakan         
                                    adukan 1 (satu) bagian semen dan    
                                    7 (tujuh) bagian kapur, terkecuali  
                                    pada  kaki plesteran kaki pondasi   
                                    dan beton digunakan air semen.      
                          21. Pekerjaan Kayu                            
                                                                        
                                  1 Lingkup Pekerjaan                   
                                  .                                     
                                    Pekerjaan kayu meliputi pengadaan   
                                    dan pembuatan kusen - kusen pintu,  
                                    jendela, ventilasi, daun pintu, daun
                                    jendela, rangka kuda - kuda, rangka 
                                    atap gording, rangka plafond dan    
                                    lain - lainnya sebagaimana tertera  
                                    dalam gambar                        
                                 2  Material                            
                                    a. Jenis kayu yang digunakan        
                                       untuk semua jenis pekerjaan      
                                       kayu sebagai mana disebutkan di  
                                       atas, menggunakan kayu kelas     
                                       dua yang berkualitas baik        
                                    b. Kayu  yang  akan digunakan       
                                       harus kering, lurus, memiliki    
                                       serat yang teratur, tidak terdapat
                                       cacat / mata kayu serta tidak    
                                       mempunyai bidang yang lemah /    
                                       keropos.                         
                                    c. Ukuran - ukuran kayu yang        
                                       digunakan harus    sesuai        
                                       dengan ukuran yang terdapat      
                                       dalam gambar.                    
                                  3 Pelaksanaan                         
                                    a. Semua  pekerjaan kayu yang       
                                       akan kelihatan permukaannya      
                                       harus diserut rata, sehingga     
                                       kelihatan rapi dan halus serta   
                                       bagian – bagian pertemuannya     
                                       dibuat sedemikian rupa sehingga  
                                       kelihatan tidak berongga.        
                                    b. Kusen pintu dan jendela          
                                       harus dilengkapi dengan          
                                       angkur dari besi   beton         
                                       diameter  10    mm  yang         
                                       dilekatkan ( dipakukan ) pada    
                                       si si - sisinya masing - masing  
                                       3 ( tiga ) buah dan jendela      
                                       masing - masing 2 ( dua ) buah.  
                           22. Pekerjaan Penutup Atap                   
                               1. Lingkup Pekerjaan                     
                                  Pekerjaan ini meliputi pemasangan     
                                  atap, bubungan, jurai dan nok         
                                  Menggunakan Baja Ringan pada tempat - 
                                  tempat sebagaimana dijelaskan dalam   
                                  gambar.                               
                                                                        
                              2. Material                               
                                  a Untuk  bahan   penutup atap         
                                  . digunakan atap Genteng Metal Polos  
                                    dengan ukuran sesuai standart yang  
                                    ada produksi dalam negeri.          
                                                                        
                                  b Untuk   penutup   bumbungan         
                                  . dipergunakan Genteng Metal Polos    
                                                                        
                               3. Pelaksanaan                           
                                  a Sebelum   pemasangan atap           
                                  . kontraktor harus memastikan bahwa   
                                    pekerjaan struktur rangka atap telah
                                    siap dan terpasang dengan baik,     
                                    benar dan rapi.                     
                                  b Pemasangan atap harus rapi dan      
                                  . mengait antara satu dengan yang     
                                    lainnya sehingga tidak terjadi      
                                    kebocoran.                          
                                                                        
                          23. Pekerjaan Plafond                         
                                                                        
                              1. Material                               
                                  Bahan penutup plafond digunakan       
                                  papan grc dengan   tebal 4 mm,        
                                  dilaksanakan sesuai dengan gambar     
                                  rencana.                              
                               2. Pelaksanaan                           
                                  a Pemasangan rangka plafond harus     
                                  . kelihatan rata dan  lurus.          
                                    Ukuran balok pembagi, penggantung   
                                    serta ketinggiannya harus sesuai    
                                    yang tertera dalam gambar.          
                                                                        
                                  b Pemasangan penutup  plafond         
                                  . khusus pada pertemuan harus         
                                    kelihatan rata satu sama            
                                    lainnyadan diupayakan               
                                    semaksimal mungkin agar tidak       
                                    berongga.                           
                                  c. Apabila  ternyata  dalam           
                                    pelaksanaannya kelihatan tidak      
                                    lurus, lentur, maka pemborong harus 
                                    segera memperbaikinya.              
                           24. Pekerjaan Ubin / Penutup Lantai          
                               1  Lingkup Pekerjaan                     
                                  Pekerjaan penutup lantai meliputi     
                                  pekerjaan pemasangan Keramik/granit / 
                                  Acian.                                
                              2. Material                               
                                                                        
                                  a Untuk penutup lantai menggunakan    
                                    Acian                               
                               3. Pelaksanaan                           
                                                                        
                                  a Permukaan lantai / dinding yang     
                                    akan dipasangi ubin terlebih        
                                    dahulu harus disiram dengan air serta
                                    dibersihkan dari kotoran - kotoran  
                                    yang dapat menyebabkan pasangan     
                                    ubin tidak dapat melekat dengan     
                                    baik                                
                                  b Ubin yang akan dipasang harus       
                                    terlebih  dahulu    direndam        
                                    dengan air, kemudian dialasi perekat
                                    dengan memakai adukan 1 (satu)      
                                    bagian PC dan 2 (dua) bagian pasir. 
                                                                        
                           25. Pekerjaan Kaca                           
                              a. Material                               
                                                                        
                                  1 Semua  jenis kaca yang akan         
                                    digunakan adalah  ex   lokal,       
                                    bening,        rata dan tidak       
                                    bergelombang.                       
                                  2 Tebal kaca yang akan digunakan      
                                    untuk luas < 1 m2 = 3 mm, sed       
                                    angkan luas >1 m2 = 5 mm.           
                               b. Pelaksanaan                           
                                                                        
                                  1 Kusen, bingkai pintu, jendela dan   
                                    ventilasi yang akan dipasangi       
                                    kaca harus dibersihkan              
                                    alurnya,diplamur dan di cat dengan  
                                    minyak sebelum dipasang.            
                                  2 Pemotongan kaca  di sesuaikan       
                                    dengan  luas  bidang dengan         
                                    memperhitungkan kelonggarannnya,    
                                    kemudian dipasang dan dikukuhkan    
                                    dengan    penjepit  kayu            
                                    dan   dipaku kemudian diberi        
                                    dempul.                             
                                                                        
                           26. Pekerjaan Pintu, Kunci, dan alat Penggantung
                               a. Pekerjaan Daun Pintu                  
                                  Daun pintu yang digunakan adalah      
                                  terdiri dari Papan 4 cm penempatannya 
                                  disesuaikan dengan gambar.            
                              b  Kunci                                  
                                                                        
                                  1 Semua daun pintu dipasang kunci     
                                    tanam 2 ( dua ) slag buatan dalam   
                                    negeri                              
                                  2 Semua  kunci harus terpasang        
                                    dengan baik pada rangka daun        
                                    pintu, kuat dan rapi serta dipasang 
                                    dengan ketinggian 90 cm dari        
                                    lantai.                             
                               c. Pekerjaan alat penggantung            
                                                                        
                                  1 Daun pintu yang akan dipasang       
                                    menggunakan engsel nilon buatan     
                                    dalam negeri dengan kualitas baik   
                                    dan mempunyai lapisan anti karat,   
                                    yang dipasang sekurang - kurangnya  
                                    3 ( tiga ) buah |untuk setiap daun  
                                    pintu dan 2 ( dua ) buah pada       
                                    setiap daun jendela / ventilasi.    
                          27. Pekerjaan Cat                             
                                                                        
                               a. Material / bahan                      
                                  1 Pada dinding dan plafon,            
                                    digunakan cat  tembok  yang         
                                    berkualitas baik dan warna cat      
                                    tembok untuk dinding dan plafond    
                                    sesuai petunjuk Direksi / Pengawas  
                                    teknis                              
                                  2 Pengecatan kusen / pintu / jendela /
                                    ventilasi , listplank dan daun pintu
                                    menggunakan cat mi nyak warna cat   
                                    sesuai petunjuk Direksi / Pengawas  
                                    teknis                              
                               b. Pelaksanaan                           
                                  1. Semua bidang -bidang yang akan     
                                    dicat harus dibersihkan dari segala 
                                    kotoran dan debu serta lubang -     
                                    lubang bekas paku dempul ,          
                                    diamplas hingga kelihatan rata.     
                                                                        
                                                                        
                           28. Pekerjaan Lain – lain                    
                               a. Lingkup Pekerjaan                     
                                  1 Dokumen dan administrasi            
                                  2 Pembuatan Laporan                   
                                  3 Pembersihan akhir                   
                               b. Persyaratan Pelaksanaan               
                                  1 Pekerjaan / pemasangan alat - alat  
                                    stelingan harus benar dan dari bahan
                                    yang baik dan disetujui Direksi.    
                                  2 Saluran air hujan dibuat sesuai     
                                    kebutuhan dan berfungsi dengan baik.
                                  3 Pembuatan dokumentasi disesuaikan   
                                    dengan kebutuhan sesuai tahapan     
                                    kemajuan pelaksanaan pekerjaan      
                                    untuk keperluan kelengkapan admi    
                                    nistrasi.                           
                                                                        
                                  4 Pembuatan Laporan yaitu :           
                                    a. Laporan harian ( dibuat setiap   
                                       hari )                           
                                    b. Laporan Mingguan                 
                                    c. Laporan bulanan                  
                                    d. Gambar-gambardetil pelaksanaan   
                                  5 Pemborong harus menyiapkan buku     
                                    tamu dan buku direksi.              
                                  6 Pembersihan dilakukan pada saat     
                                    pekerjaan berlangsung sampai        
                                    seluruh pekerjaan dinyatakan selesai
                                                                        
                          29. Penutup                                   
                                                                        
                               1. Pekerjaan - pekerjaan yang belum      
                                  tercantum / dijelaskan dalam spesifikasi
                                  ini dapat dilihat pada gambar atau    
                                  dinyatakan pada saat rapat penjelasan 
                                  pekerjaan ( Aanwijzing ).             
                               2. Perubahan - perubahan yang terjadi    
                                  terhadap spesifikasi ini pada saat rapat
                                  penjelasan pekerjaan akan dimuat dalam
                                  Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang
                                  mengikat dan  merupakan  suatu        
                                  kesatuand engan dokumen pengadaan.    
                                                                        
                                                                        
                                       Sukadana ,     2024              
                                                                        
                                     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN           
                                       DINAS PENDIDIKAN DAN             
                                           KEBUDAYAAN                   
                                     KABUPATEN LAMPUNG TIMUR,           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        ABDUL HARIS,SE,MM               
                                      NIP. 19750930 200801 1 015