CV Autha Timur Group | 06*3**2****21**0 | Rp 639,833,615 |
CV Salamah Swarna Indonesia | 03*3**7****25**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMP NEGERI (DAK)
LOKASI :
SMP NEGERI 1 LABUHAN RATU
SUMBER DANA DIPA DAK
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. LATAR BELAKANG : Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif
dan efisien, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap
pelayanan Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur,
dan salah satu faktor pendukung upaya tersebut adalah
tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas
Pendidikan di Kabupaten Lampung timur.
Keberadaan Sekolah di setiap kecamatan sangat
berperan dalam upaya meningkatkan hasil
Pendidikan yang ada di Kabupaten Lampung Timur,
oleh karena pentingnya peran tersebut maka diperlukan
Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga
mempermudah kelancaran dalam memberikan
pelayanan Bidang Pendidikan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan
kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan
Pembangunan/ Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga
dapat mendukung terwujudnya sasaran Pembangunan/
Rehabilitasi di Kabupaten Lampung Timur, khususnya
Pembangunan/ Rehabilitasi di bidang Pendidikan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Terwujudnya gedung Sekolah yang sesuai dengan
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis yang berlaku.
b. Tujuan
Memberikan gambaran dan spesifikasi secara teknis
bagi penyedia untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan gedung sekolah .
3. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
1. Peralatan
- Concrete Mixer/molen (0,3 – 0,6 M3) 1 Unit
- Pick – UP ( 1-3 m3 )
- Alat-alat Bantu Pertukangan
2. Metode Pelaksanaan
a. Umum
1. Proses tender ini dilaksanakan oleh
Kelompok Kerja UKPBJ (Pokja Pemilihan)
yang berkedudukan di Kabupaten Lampung
Timur.
2. Pembuktian kualifikasi ( SBU / SKA / SKT )
agar berpedoman pada buku Lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan Jasa Konsultasi, dimana Pokja ULP
melakukan Klarifikasi dan / atau verifikasi
kepada penerbit dokumen.
b. Perusahaan
Perusahaan wajib memiliki Ijin-ijin Usaha antara
Lain SBU bidang Sipil/Arsitektur Sub Bidang
Bangunan-bangunan non Perumahan
Lainnya,SIUP, SITU, SIUJK, TDP, NIB.
c. Bahan
1. Bahan hanya boleh digunakan apabila
telah dilakukan pengujian dan memenuhi
Spesifikasi yang dipersyaratkan;
2. Bahan yang digunakan untuk aggregat/batu
gunung.
3. Sebelum memulai pekerjaan terlebih
dahulu harus disiapkan persediaan bahan
material, sehingga setiap saat dibutuhkan
selalu tersedia, hal ini dimaksudkan untuk
menjamin keseragaman bahan serta
kesinambungan pekerjaan.
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Pokok
yang dilaksanakan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
3. Pekerjaan Dinding dan Beton
4. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
5. Pekerjaan Kuda-kuda dan Atap
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Lantai
8. Pekerjaan Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Kunci dan Penggantung
10. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lain-lain
4. Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan
sesuai dengan Gambar Rencana dan uraian-
uraian lain yang tercantum dalam Dokumen
Pelelangan /Perencanaan/ Bestek serta
berdasarkan ketentuan pada :
a. Ketentuan perubahan / tambahan penjelasan
maupun gambar susulan yang dimuat dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
b. Petunjuk / perintah Direksi / Pengawas selama
dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Mengikuti persyaratan Standard Nasional
Indonesia (SNI), Standard Konsep Nasional
Indonesia (SK-SNI), Normalisasi Indonesia
serta Peraturan- peraturan Nasional dan
Internasional lain yang berhubungan
dengan Pekerjaan ini :
1. SNI 1728-1989, SKBI 1.3.53.1989;
Tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan
Gedung.
2 . SNI 03 -1734-1989, SNI 03-1734-1989-
F, tentangTata Cara Perencanaan
Beton Bertulang untuk Rumah dan
Gedung.
3. SNI 03–3233–1992; UDC. 674.048,
tentang Panduan Pengawetan Kayu
dengan Cara Pemulasan,Pencelupan dan
Peredaman.
4. SKBI –4.3.53.1987, UDC
99.048.004.1, tentang Spesifikasi
Kayu Awet untuk Perumahan dan
Gedung.
5. SNI 03 – 2404 – 1991 ; SK SNI T –
05 1990 – F tentang Tata Cara
Pencegahan Rayap pada Pembuatan
Bangunan Rumah dan Gedung
6. SNI 03 – 2410 – 1991 ; SK SNI T –
11 –1990 – F tentang Tata Cara
Pengecatan Dinding Tembok dengan
Cat Emulsi.
7. SNI 03 – 2417 – 1991 SK SNI T –
08 –1990 – F; tentang Tata
Cara Pengecatan Kayu untuk
Bangunan
Rumah dan Gedung.
8. SK SNI S–04–1989– F tentang Spesifikasi
Bahan Bangunan Bagian C (Bahan
Bangunan dari Logam Besi/ Besi).
9. SKBI 1.3.53.1987, UDC 699.887,
tentang Pedoman Perencanaan
Penangkal Petir.
10. SNI 03 – 1735 – 1989; SKBI –
2.5.53.1987, tentang Tata Cara
Perencanaan Bangunan dan Lingkungan
untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan
Gedung.
11. SNI edisi Revisi Kumpulan Analisa
Biaya Konstruksi Bangunan Gedung
dan Perumahan.
12. Standar Industri Indonesia ( SII ).
13. Pedoman Plumbing Indonesia.
14. ASTM, JIS dan lain – lain yang ada
hubungannya dengan Pekerjaan ini.
5. Dalam melaksanakan pekerjaan - pekerjaan ini
adalah termasuk juga mendatangkan, mengangkut
dan mengerjakan bahan -bahan sampai selesai.
6. Pemborong harus menyerahkan seluruh hasil
pekerjaannya dalam keadaan selesai dalam
keadaan baik termasuk kebersihan lokasi /
lingkungannya.
7. Perbedaan ukuran.
Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak
sesuaian antara :
a. Gambar rencana dan Detail, maka yang
mengikat adalah gambar yang skalanya lebih
besar.
b. Bilamana terdapat perbedaan antara gambar
dengan bestek, harus dilaporkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
8. Ukuran
a. Satuan ukuran yang digunakan dalam
pekerjaan ini dinyatakan dalam meter ( m ),
Centi meter ( cm ) dan Milimeter ( mm ).
b. Titik Duga lantai adalah 0.00 yang ditentukan /
ditetapkan saat peninjauan lokasi.
c. Di bawah pengawasan Direksi, Pemborong
harus membuat titik duga di atas tanah
bangunan sebagai dasar / patokan pengukuran
dari bahan kayu atau beton yang dipasang
kokoh dan dijaga kedudukannya agar tidak
terganggu selama pekerjaan berlangsung
serta tidak boleh dibongkar sebelum mendapat
ijin Direksi
d. Memasang Bouwplank :
1. Ketetapan letak bangunan diukur di
bawah pengawasan Direksi.
2. Patok yang dipasang harus kuat dan tidak
mudah berubah posisinya dibuat dari kayu
5/7 atau dolken
3. Papan / kayu horisontal harus dipasang
dengan kuat dan pada bagian atas
harus diketam rata, bila dipasang
dengan menggunakan papan maka
ketebalan papan minimal 2,5 Cm.
4. Pemborong harus menyediakan
sedikitnya 3 ( tiga ) orang pembantu yang
ahli dalam cara-cara pengukuran, alat-alat
ukur seperti penyipat datar ( theodolith,
waterpass ), prisma silang dan peralatan lain
yang diperlukan dalam pengukuran menurut
situasi dan kondisi lokasi.
e. Penetapan ukuran dan sudut siku harus
diperhatikan dan dijaga ketelitiannya dan
menjadi tanggung jawab Pemborong
sepenuhnya sampai pekerjaan selesai.
f. Profil / uitzet bangunan dibuat dari kayu lurus
dan kering.
9. Pekerjaan Persiapan
1. Lokasi pekerjaan diserahkan kepada
Pemborong dalam keadaan seperti pada waktu
pemberian pekerjaan / penjelasan lapangan.
2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi
dan tempat pekerjaan yang disebabkan
pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab Pemborong dan Pemborong wajib
memperbaikinya, untuk itu diharapkan
Pemborong terlebih dahulu meminta ijin kepada
pemilik untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pembersihan dan perataan antara lain
dengan penebangan tanaman, pemotongan
semak, penutupan lubang, penimbunan daerah
rendah, pemindahan batu, pembuangan
humus/lumpur sedalam minimal 20 Cm pada
area seluas daerah pelaksanaan.
4. Pekerjaan pembongkaran bangunan lama
meliputi merobohkan, membersihkan dan
mengangkut / membuangnya ke tempat yang
telah ditentukan
5. Atas biaya sendiri Pemborong harus membuat :
a. Papan Nama Proyek dibuat dari bahan
kayu / papan kls II dengan ukuran 100 x 120
Cm dipasang pada tiang
penyanggah sesuai petunjuk Direksi.
b. Kantor Direksi dan Barak Kerja meliputi :
1. Kualitas pembuatan dan penempatannya
harus seijin Direksi;
2. Bangunan harus mempunyai
pencahayaan/ penerangan secukupnya,
serta tidak bocor;
3. Gudang penyimpanan bahan bangunan
harus terlindung dari hujan / panas
matahaRi langsung;
4. Kantor Direksi dilengkapi perabotan
secukupnya;
5. Bangunan terjamin kebersihan,
keamanan dan fungsinya.
10. Pekerjaan Pembersihan
a. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong
harus mengadakan pembersihan tanah
dari rumput, semak - semak dan
tumbuhan lainnya, puing - puing dan segala
sesuatu yang tidak diperlukan dan dapat
mengganggu jalannya pekerjaan.
b. Tanah - tanah yang berbukit harus
diratakan, tanah humus pada permukaan
tanah pada garis bangunan harus
dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.
c. Pembersihan lokasi dilaksanakan
sesuai dengan gambar rencana ( Site
Plan ), dan pemborong harus mengerjakan
pengurugan tanah termasuk
pemadatannya pada daerah bangunan
dengan jarak minimum 1 meter dari dinding
bangunan.
11. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
a. Pengukuran dan pemasangan
bouwplank dilakukan sekaligus untuk
seluruh site agar pengaturan perletakan
bangunan dan pagar tidak meleset serta
menjaga kemungkinan perubahan - perubahan
atau pergeseran - pergeseran sesuai
keadaan
b. Untuk mendapatkan urutan yang tepat
sesuai rencana, pengukuran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan
Waterpass dan atau Theodolite
c. Sebelum papan bouwplank dipasang,
terlebih dahulu papan yang akan digunakan
diserut hingga rata dan halus.
12. Tinggi titik duga (PEIL)
a. Ukuran titik duga ( peil ) yang dinyatakan
dengan suatu tanda tetap, pasti dan dipasang
pada tempat yang tidak mudah terganggu.
b. Pembuatan / pemasangan tanda tetap
ini dikerjakan oleh pemborong, sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi /
pengawas teknik.
13. Gambar dan Ukuran
a. Denah, tampak - tampak dan potongan -
potongan dinyatakan dalam gambar-
gambar rencana Arsitektur dan Struktur dan
dijelaskan pula dalam gambar detail
lengkap dengan ukuran - ukurannya.
b. Apabila terdapat ketidak jelasan
ukuran pada gambar, maka pemborong
wajib meminta penjelasan dan petunjuk
kepada Direksi / Pengawas Teknis sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
14. Pengadaan Bahan – bahan.
a. Bahan – bahan yang boleh ditempatkan
dilokasi pekerjaan, hanyalah bahan –
bahan sebagimana disyaratkan dalan RKS
maupun Gambar – Gambar rencana.
b. Cara dan tempat penimbunan /
penyimpanan bahan harus memenuhi syarat
atau menurut petunjuk Direksi Pengawas
Teknik.
c. Bahan bangunan yang dipakai adalah
bahan bangunan yang sesuai dengan
kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
disyaratkan dalam RKS maupun Gambar.
d. Apabila suatu bahan yang disyarat kan tidak
terdapat dipasaran, makasebelum
diadakan penggalian pemborongan harus
berkonsultasi terlebih dahulu kepada Direksi /
pengawas teknik. Penggantian dimaksud
hanya dibenarkan setelah mendapat
persetujuan terle bih dahulu dari Direksi /
pengawas teknik.
e. Penggantian bahan bangunan yang
tidak terdapat dipasaran dengan bahan
lain, disyaratkan minimal harus sama /
setingkat kualitasnya dengan bahan bangunan
yang diganti.
f. Bahan bangunan yang dinyatakan
afkeur oleh Direksi / pengawas teknik
karena cacat atau tidak sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan, harus segera
dipindahkan dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan selambat - lambatnya dalam waktu
2 x 24 jam.
15. Pekerjaan Penggalian
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah
untuk pondasi, saluran dan galian septictank
serta galian lainnya sebagaimana tertera
dalam gambar.
b. Pelaksanaan
1. Pada gambar galian tanah
pondasi, dimensinya minimal sama
dengan gambar dan maksimal mencapai
tanah dasar / keras. kecuali tanah
dasar / keras melebihi 2 x dimensi
yang telah ditentukan, maka Direksi
/ pengawas teknik dapat mengambil
kebijaksanaan untuk merubah
konstruksi dan atau dimensi tanpa
mengurangi kekuatannya.
2. Untuk menjaga keamanan Pekerjaan,
tanah galian dibuang sejauh
minimal 1 meter dari tepi lubang galian.
3. Jika pada galian terdapat air
menggenang, maka terlebih dahulu
harus dipompa keluar, Untuk ini
pemborong harus menyiapkan pompa
air yang siap dipakai.
4. Semua tanah galian yang tidak dipakai
harus diangkat keluar dari lokasi
pekerjaan
5. Pengukuran kembali bekas galian harus
disertai dengan pemadatan dengan
menggunakan alat mekanis (Stamer)
hingga minimal sama keadaan tanah
sebelum digali.
6. Tidak dibenarkan mengurug
bekas galian dengan tanah yang
mengandung lumpur dan sisa tumbuhan.
16. Pekerjaan Urugan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan
kembali bekas galian, urugan tanah
dan pasir dibawah lantai / pondasi,
peninggian tanah, pekerjaan akhir sub
drainase dan pekerjaan lainnya sebagaimana
tertera dalam gambar.
b. Pelaksanaan
1. Urugan tanah dilaksanakan di
bawah lantai seperti tertera pada
gambar, dan dilaksanakan harus lapis
demi lapis
2. Ketebalan lapisan urugan kembali
tanah yang diperkenankan maksimum
15 - 20 cm setiap lapis, kemudian
dipadatkan sampai mencapai tingkat
kepadatan yang disyaratkan hingga pada
ketebalan yang ditentukan.
3. Urugan pasir dilaksanakan pada alas
pondasi / batu kosong, di bawah
pasangan lantai ataupun pada
pekerjaan – pekerjaan lain yang
menurut direksi / pengawas teknis
diangggap perlu.
4. Semua urugan pasir harus
dipadatkan dengan penyiraman air
sehingga didapat angka kepadatan
maksimal
5. Pasir yang digunakan harus pasir kali
dengan persyaratan pasir harus
dalam keadaan bersih dari lumpur,
tanah dan kotoran-kotoran lainnya serta
tidak mengandung garam serta
mineral lainnya.
17. Pasangan Batu Kali / batu belah hitam
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan
pondasi batu kali / batu belah hitam
yang dibuat untuk pondasi praktis di bawah
sloof sebagaimana dinyatakan dalam gambar.
2. Material
a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis
yang keras dan tidak keropos,
serta mempunyai gradasi baik.
b. Adukan yang dipergunakan
pada pekerjaan pondasi ini terdiri dari
1 PC dan 4 Pasir.
c. Baik batu, pasir maupun adukan
yang dipakai pada pekerjaan ini
harus bersih dari lumpur dan kotoran
lainnya.
3. Pelaksanaan
a. Sebelum pasangan pondasi batu
kali dilaksanakan terlebih dahulu harus
diberi urugan pasir dan batu kosong
di bawahnya.
b. Pekerjaan pasangan pondasi batu kali
dilaksanakan sesuai dengan bentuk
dan ukuran sebagaimana di jelaskan
dalam gambar.
c. Pemasangan pondasi batu kali tidak
dibenarkan sisi - sisi batu kali saling
bersentuhan, akan tetapi di antaranya
harus diisi dengan specie ( adukan ).
18. Pekerjaan Batu Bata
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan dinding batu bata
dilaksanakan pada dinding pengisi dan pada
tempat - tempat lainnya sebagaimana
dinyatakan dalam gambar.
b. Material
1. Batu bata yang digunakan harus baru,
terbakar baik, keras dan tidak mudah
patah.
2. Adukan yang digunakan untuk
pasangan dinding batu bata biasa
adalah 1 bagian PC : 4 m bagian
pasir, sedangkan untuk pasangan
trastraam digunakan adukan 1 bagian PC
: 2 bagian pasir.
3. Sebelum batu bata dipasang, pemborong
di wajibkan terlebih dahulu memperlihatkan
contoh batu bata yang akan digunakan
kepada Direksi / pengawas teknik untuk
mendapat persetujuannya.
c. Pelaksanaan
1. Pasangan dinding batu bata umumnya
adalah 1/2 batu.
2. Sebelum batu bata dipasang
hendaknya direndam terlebih dahulu
dalam air hingga jenuh dan pasangannya
harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan
yang baik. Batu bata potongan tidak boleh
dipakai / dipasang kecuali pada
pertemuan -pertemuan kosen atau kolom.
3. Pada jarak tertentu pasangan batu
ersebut perlu diperkuat dengan kolom
praktis ( Beton ) dengan dimensi
penulangan dan penempatan sesuai
dengan gambar.
4. Segerasetelah pasangan batu bata selesai
terpasang, siar - siarnya harus dikeruk
sedalam 1 cm agar pelesteran dapat
melekat dengan baik.
19. Pekerjaan Beton Bertulang
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan
pada sloof, kolom, balok, lantai, plat
lantai, tangga, meja beton, ring balok,
dan lain - lainnya sebagai mana dijelaskan
dalam gambar dengan memakai K 225
2. Material
Bahan – bahan / material yang digunakan
untuk pekerjaan ini harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Semen / PC
a Semen yang dipakai harus semen
portland satu jenis, bermutu baik
dan dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan dalam PBI
1971.
b Semen harus disimpan dalam
gudang yang terlindung dari air
hujan dan mempunyai ventilasi
yang cukup, dan diletakan pada
tempat yang tinggikan mi ni mal 30
cm dari lantai yang diberi alas.
c Semen yang kantongnya rusak
dan membatu dalam kantong,
tidak diperkenankan untuk
dipergunakan pada pekerjaan
beton.
2. Agregat
Agregat harus terdiri dari gradasi halus
sampai kasar, bebas dari segala macam
kotoran tanah dan tidak mengandung
air garam atau bahan organik serta
kotoran - kotoran lainnya yang dapat
merusak beton. Persyaratan agregat
dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan dalam PBI 1971.
3. Besi tulangan ( Besi beton )
a Besi tulangan / besi beton yang
akan dipergunakan harus bersih
dan bebas dari karat yang dapat
merusak, serta tidak mengandung
olie atau minyak.
b Pengikat tulangan / besi beton harus
menggunakan kawat pengikat yang
mempunyai diameter miminal
1 mm.
4. A i r
Air yang digunakan pada pengecoran
beton harus bersih, dalam arti tidak
mengandung lumpur, garam, dan
bahan kimia lainnya yang dapat
mempengaruhi kekuatan beton.
5. Bekesting
Bahan cetakan beton (bekesting)
mengunakan papan terentang dari kayu
kelas II dan diberi penguat dari balok
5/7 cm.
6. Beton Dekking
a. Beton dekking atau ganjalan beton
harus dibuat dari campuran 1 bagian
PC : 2 bagian pasir : 3 bagian
kerikil dicetak dalam persegi panjang
lengkap dengan tali kawatnya.
b. Ketebalan beton dekking untuk
kolom dan balok adalah 3 (tiga)
cm dipasang sebanyak 3 (tiga)
buah dalam tiap - tiap 1 meter.
Sedangkan ketebalan beton dekking
untuk plat lantai adalah 2 (dua) cm
dan dipasang sebanyak 5 (lima)
buah untuk setiap 1 meter, selain
itu untuk tulangan plat beton
dengan tulangan rangkap ( atas
dan bawah ) harus diberi
pengganjal dari besi beton yang
dilengkungkan ( sesuai dengan
jarak tulangan ) sebanyak 3 ( tiga )
buah untuk setiap luasan 1 meter .
3. Pelaksanaan
a. Sebelum pengecoran dimulai,
pemborong diwajibkan untuk memeriksa
tulangan agar tepat pada posisinya.
Selain itu, bekesting, alat pengaduk
( concrete mixer / beton molen ) dan alat
pengangkut adukan sudah harus bersih
dari segala macam kotoran. Pengecoran
hanya boleh dilaksanakan setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari Direksi / Pengawas Teknik.
b. Dimensi semua bagian beton tertera
pada Gambar Rencana dan Detailnya.
Jika terdapat ketidakcocokan
pada ukuran, pemborong diwajibkan
untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu
kepada Direksi / Pengawas Teknik.
c. Besar diameter tulangan minimal harus
sesuai dengan ketentuan gambar. Dan
jika suatu diameter tulangan tidak
terdapat di pasaran, pemborong di
wajibkan mengkonsultasikan terlebih
dahulu dengan Direksi / Pengawas
Teknik sebelum menggantinya.
d. Untuk mendapatkan hasil cetakan
beton yang memenuhi syarat,
pekerjaan bekesting harus dikerjakan
oleh tukang yang ahli.
e. Sebelum pengecoran dimulai, bagian
dalam bakesting harus disiram air dan
dibersihkan dari segala macam
kotoran. Sisi - sisi papan bekesting
harus cukup rata dan rapat sehingga
pada waktu pengecoran dilaksanakan
tidak ada air adukan yang lolos.
f. Bekesting hanya diperbolehkan untuk
dibongkar setelah beton telah mengalami
periode pengerasan sebagaimana
diatur dalam PBI 1971. Penyiraman
beton harus selalu dilaksanakan.
20. Pekerjaan Plesteran
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi semua plesteran
dan acian dinding bata, beton dan
lain - lainnya sebagaimana dinyatakan
dalam gambar.
b. Material
1. Pasir yang digunakan harus pasir
halus ( ayak ), bebas dari segala
macam kotoran, tidak mengandung
lumpur, tanah dan garam.
2. Semen yang digunakan harus
baru, tidak terdapat bagian
yang mengeras ( membatu ) dan
dalam kemasan asli dari pabriknya.
3. Air yang digunakan pada
pengecoran beton harus bersih,
dalam arti tidak mengandung
lumpur, garam dan bahan kimia
lainnya.
c. Pelaksanaan
1 Sebelum pekerjaan plesteran
dilaksanakan, semua bidang yang
akan diplester harus terlebih dahulu
disiram air hingga jenuh, dan siar -
siarnya harus telah dikeruk.
2 Untuk semua plesteran dinding,
menggunakan adukan 1 bagian
semen dan 4 bagian pasir.
3 Plesteran kedap air ( trasraam ) di
. pasang setinggi 30 cm dari lantai,
plesteran beton dan dinding
bagian dalam septictank
menggunakan adukan 1 ( satu )
bagian semen dan 2 bagian pasir.
4 Semua bidang plesteran harus
. diaci dengan menggunakan
adukan 1 (satu) bagian semen dan
7 (tujuh) bagian kapur, terkecuali
pada kaki plesteran kaki pondasi
dan beton digunakan air semen.
21. Pekerjaan Kayu
1 Lingkup Pekerjaan
.
Pekerjaan kayu meliputi pengadaan
dan pembuatan kusen - kusen pintu,
jendela, ventilasi, daun pintu, daun
jendela, rangka kuda - kuda, rangka
atap gording, rangka plafond dan
lain - lainnya sebagaimana tertera
dalam gambar
2 Material
a. Jenis kayu yang digunakan
untuk semua jenis pekerjaan
kayu sebagai mana disebutkan di
atas, menggunakan kayu kelas
dua yang berkualitas baik
b. Kayu yang akan digunakan
harus kering, lurus, memiliki
serat yang teratur, tidak terdapat
cacat / mata kayu serta tidak
mempunyai bidang yang lemah /
keropos.
c. Ukuran - ukuran kayu yang
digunakan harus sesuai
dengan ukuran yang terdapat
dalam gambar.
3 Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan kayu yang
akan kelihatan permukaannya
harus diserut rata, sehingga
kelihatan rapi dan halus serta
bagian – bagian pertemuannya
dibuat sedemikian rupa sehingga
kelihatan tidak berongga.
b. Kusen pintu dan jendela
harus dilengkapi dengan
angkur dari besi beton
diameter 10 mm yang
dilekatkan ( dipakukan ) pada
si si - sisinya masing - masing
3 ( tiga ) buah dan jendela
masing - masing 2 ( dua ) buah.
22. Pekerjaan Penutup Atap
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan
atap, bubungan, jurai dan nok
Menggunakan Baja Ringan pada tempat -
tempat sebagaimana dijelaskan dalam
gambar.
2. Material
a Untuk bahan penutup atap
. digunakan atap Genteng Metal Polos
dengan ukuran sesuai standart yang
ada produksi dalam negeri.
b Untuk penutup bumbungan
. dipergunakan Genteng Metal Polos
3. Pelaksanaan
a Sebelum pemasangan atap
. kontraktor harus memastikan bahwa
pekerjaan struktur rangka atap telah
siap dan terpasang dengan baik,
benar dan rapi.
b Pemasangan atap harus rapi dan
. mengait antara satu dengan yang
lainnya sehingga tidak terjadi
kebocoran.
23. Pekerjaan Plafond
1. Material
Bahan penutup plafond digunakan
papan grc dengan tebal 4 mm,
dilaksanakan sesuai dengan gambar
rencana.
2. Pelaksanaan
a Pemasangan rangka plafond harus
. kelihatan rata dan lurus.
Ukuran balok pembagi, penggantung
serta ketinggiannya harus sesuai
yang tertera dalam gambar.
b Pemasangan penutup plafond
. khusus pada pertemuan harus
kelihatan rata satu sama
lainnyadan diupayakan
semaksimal mungkin agar tidak
berongga.
c. Apabila ternyata dalam
pelaksanaannya kelihatan tidak
lurus, lentur, maka pemborong harus
segera memperbaikinya.
24. Pekerjaan Ubin / Penutup Lantai
1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan penutup lantai meliputi
pekerjaan pemasangan Keramik/granit /
Acian.
2. Material
a Untuk penutup lantai menggunakan
Acian
3. Pelaksanaan
a Permukaan lantai / dinding yang
akan dipasangi ubin terlebih
dahulu harus disiram dengan air serta
dibersihkan dari kotoran - kotoran
yang dapat menyebabkan pasangan
ubin tidak dapat melekat dengan
baik
b Ubin yang akan dipasang harus
terlebih dahulu direndam
dengan air, kemudian dialasi perekat
dengan memakai adukan 1 (satu)
bagian PC dan 2 (dua) bagian pasir.
25. Pekerjaan Kaca
a. Material
1 Semua jenis kaca yang akan
digunakan adalah ex lokal,
bening, rata dan tidak
bergelombang.
2 Tebal kaca yang akan digunakan
untuk luas < 1 m2 = 3 mm, sed
angkan luas >1 m2 = 5 mm.
b. Pelaksanaan
1 Kusen, bingkai pintu, jendela dan
ventilasi yang akan dipasangi
kaca harus dibersihkan
alurnya,diplamur dan di cat dengan
minyak sebelum dipasang.
2 Pemotongan kaca di sesuaikan
dengan luas bidang dengan
memperhitungkan kelonggarannnya,
kemudian dipasang dan dikukuhkan
dengan penjepit kayu
dan dipaku kemudian diberi
dempul.
26. Pekerjaan Pintu, Kunci, dan alat Penggantung
a. Pekerjaan Daun Pintu
Daun pintu yang digunakan adalah
terdiri dari Papan 4 cm penempatannya
disesuaikan dengan gambar.
b Kunci
1 Semua daun pintu dipasang kunci
tanam 2 ( dua ) slag buatan dalam
negeri
2 Semua kunci harus terpasang
dengan baik pada rangka daun
pintu, kuat dan rapi serta dipasang
dengan ketinggian 90 cm dari
lantai.
c. Pekerjaan alat penggantung
1 Daun pintu yang akan dipasang
menggunakan engsel nilon buatan
dalam negeri dengan kualitas baik
dan mempunyai lapisan anti karat,
yang dipasang sekurang - kurangnya
3 ( tiga ) buah |untuk setiap daun
pintu dan 2 ( dua ) buah pada
setiap daun jendela / ventilasi.
27. Pekerjaan Cat
a. Material / bahan
1 Pada dinding dan plafon,
digunakan cat tembok yang
berkualitas baik dan warna cat
tembok untuk dinding dan plafond
sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
teknis
2 Pengecatan kusen / pintu / jendela /
ventilasi , listplank dan daun pintu
menggunakan cat mi nyak warna cat
sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
teknis
b. Pelaksanaan
1. Semua bidang -bidang yang akan
dicat harus dibersihkan dari segala
kotoran dan debu serta lubang -
lubang bekas paku dempul ,
diamplas hingga kelihatan rata.
28. Pekerjaan Lain – lain
a. Lingkup Pekerjaan
1 Dokumen dan administrasi
2 Pembuatan Laporan
3 Pembersihan akhir
b. Persyaratan Pelaksanaan
1 Pekerjaan / pemasangan alat - alat
stelingan harus benar dan dari bahan
yang baik dan disetujui Direksi.
2 Saluran air hujan dibuat sesuai
kebutuhan dan berfungsi dengan baik.
3 Pembuatan dokumentasi disesuaikan
dengan kebutuhan sesuai tahapan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan
untuk keperluan kelengkapan admi
nistrasi.
4 Pembuatan Laporan yaitu :
a. Laporan harian ( dibuat setiap
hari )
b. Laporan Mingguan
c. Laporan bulanan
d. Gambar-gambardetil pelaksanaan
5 Pemborong harus menyiapkan buku
tamu dan buku direksi.
6 Pembersihan dilakukan pada saat
pekerjaan berlangsung sampai
seluruh pekerjaan dinyatakan selesai
29. Penutup
1. Pekerjaan - pekerjaan yang belum
tercantum / dijelaskan dalam spesifikasi
ini dapat dilihat pada gambar atau
dinyatakan pada saat rapat penjelasan
pekerjaan ( Aanwijzing ).
2. Perubahan - perubahan yang terjadi
terhadap spesifikasi ini pada saat rapat
penjelasan pekerjaan akan dimuat dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang
mengikat dan merupakan suatu
kesatuand engan dokumen pengadaan.
Sukadana , 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR,
ABDUL HARIS,SE,MM
NIP. 19750930 200801 1 015