| Reason | |||
|---|---|---|---|
Trengginas Tirta Jaya Abadi | 00*9**3****23**0 | - | - |
CV Buay Subing | 06*3**4****21**0 | Rp 470,516,235 | Tidak menyampaikan dokumen persyaratan teknis lainnya |
CV Langgeng Maju Perkasa | 05*9**7****25**0 | Rp 493,180,055 | Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sesuai yang disyaratkan |
| 0019436518325000 | Rp 478,899,771 | Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sesuai yang disyaratkan | |
| 0747283794323000 | Rp 494,598,316 | Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sesuai yang disyaratkan | |
| 0016356149323000 | - | - | |
CV Kali Biru Brother's | 09*8**2****21**0 | - | - |
| 0019435098325000 | - | - | |
| 0317550424325000 | - | - | |
CV Salamah Swarna Indonesia | 03*3**7****25**0 | - | - |
| 0533964722325000 | - | - | |
CV Nusantara Konsultan | 00*7**8****56**1 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS KONSTRUKSI
OPD : DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NAMA PPK : DESTHA HADDY PERMANA, S.FARM., APT
NAMA PAKET : REHABILITASI PUSKESMAS HAJIMENA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya untuk
pelayanan di sekitar wilayah Lampung Selatan, Lampung mendorong pihak Dinas
Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan untuk selalu meningkatkan Sarana dan
Prasarana untuk mengadakan pelayanan yang semakin optimal dan lengkap.
Pada tahun-tahun sebelumnya, peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan, baik
bangunan fisik gedung dan bangunan pelengkap lainnya sudah mulai dilaksanakan
pembangunannya secara bertahap. Pada dasarnya titik berat / bobot pembangunan
dilaksanakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Rehabilitasi Puskesmas Hajimena oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung
Selatan merupakan Pembangunan Fasilitas Penunjang Kesehatan di Kabupaten
Lampung Selatan sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki
peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat
kesehatan masyarakat. Dengan di bangunnya Fasilitas dimaksud, diharapkan dapat
tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai sehingga dapat
meningkatkan derajat kesehatan khususnya masyarakat kabupaten lampung selatan
pada umumnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di
Tahun 2024 menganggarkan dana APBD untuk pekerjaan Rehabilitasi puskesmas
hajimena yang tertuang dalam dokumen Kabupaten Lampung Selatan T.A 2024
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah
direncakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan
serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pelaksanaan pekerajan ini adalah untuk meningkatkan
kualitas pelayanan bagi masyarakat umum.
1.3 TARGET/SASARAN
Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah Rehabilitasi puskesmas hajimena mulai dari
Tahapan Rehabilitasi Puskesmas hajimena sampai pemanfaatannya.
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• OPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan
• PPK : DESTHA HADDY PERMANA, S.FARM., APT.
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD 2024
b. Nilai Pagu Anggaran : Sesuai pada aplikasi SPSE
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Puskesmas Hajimena,sampai
Serah Terima Pekerjaan
b. Lokasi Pekerjaan : Puskesmas Hajimena Kecamatan Natar
Kabupaten Lampung Selatan
c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 1. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan :
90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
2. Masa pemeliharaan berlaku selama : 180
(Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS
2.1 Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Terlampir pada Lampiran 1
2.2 Spesifikasi Peralatan Kontruksi Dan Peralatan Bangunan
Tidak di persyaratkan
2.3 Spesifikasi Proses / Kegiatan
a. Terlampir pada Lampiran 2 Dokumen RK3
b. Setiap peserta wajib menyampaikan rencana keselamatan konstruksi (RKK) beserta
besaran biaya penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dalam Menyusun
dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) peserta berpedoman pada uraian
pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan oleh pejabat pembuat
komitmen dan isian dalam dokumen RKK harus memiliki korelasi dan relevansi
untuk tiap jenis pekerjaan.
2.4 Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksanaan / Metode Kerja
a. Terlampir pada Lampiran 3 Metode Pelaksanaan.
b. Untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan spesifikasi teknis
setiap calon penyedia yang akan mengajukan penawaran diwajibkan
menyampaikan tenaga kerja tukang 1 orang yang memiliki sertifikat, tukang
pasang batu/stone rubble mason (tukang bangunan umum) yang ber-KTP di
wilayah Kab. Lampung Selatan, di sertai dengan surat pernyataan bersedia
ditugaskan pada paket pekerjaan yang di tenderkan, ditanda tangani dan bermaterai
cukup.
c. Surat Dukungan Rangka Baja Ringan Zinkalume berstandar SNI dengan Nilai
TKDN minimal 40% (TKDN+BMP) dari Pabrikan/Produsen lokal (Provinsi Lampung)
yang bertanda tangan asli, bermaterai cukup bukan hasil scan/pindaian dan dapat
diklarifikasi kebenarannya, dengan melampirkan bukti Sertifikat SNI dan Sertifikat
TKDN, sesuai dengan Spesifikasi Bahan Terlampir dan memenuhi persyaratan
kebutuhan.
2.5 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan dalam
Pengalaman
No pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
dilaksanakan
SKT Pelaksana Lapangan
Pelaksana
2 tahun Pekerjaan Bangunan
Gedung (TS 052) atau SKT
1
(1 Orang)
Pelaksana Bangunan
Gedung/ Pekerjaan Gedung
(TS 051 / TA 022)
Minimal Kelas 3
Atau
Pelaksanalapanganpekerjaan
gedungminimaljenjang2
(personelmanagerial)dibuktikan
dengansertifikatkompetensi
yangmasihberlaku
Petugas Keselamatan
Bersertifikat Petugas K3
Konstruksi
Kontruksi Yang Dikeluarkan
2 Oleh Instansi/Organisasi
( 1 orang )
yang berkaitan dengan
Manajemen Keselamatan
Kontruksi
Pengalman pekerjaan personel managerial dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman
kerja/referensi kerja dari pejabat pembuat komitmen/ pejabat penandatangan kontrak
BAB III KUALIFIKASI BADAN USAHA
No Uraian Keterangan
1 IUJK/NIB Masih berlaku
SBU Bangunan Gedung Subklasifikasi Jasa Pelaksana
2 SBU Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008), atau SBU
Sub klasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan
(BG005) KBLI 41015 dengan Kualifikasi Kecil yang
masih berlaku.
Memiliki dan mengunggah status valid keterangan
pajak berdasarkan hasil konfirmasi Status wajib pajak
3 NPWP
atau KSWP serta memenuhi wajib pajak SPT Tahun
2023
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
4 Akta Perusahaan
perusahaan (apabila ada perubahan);
Untuk Kualifikasi Usaha Kecil Memenuhi Sisa
5 SKP
Kemampuan Paket (SKP)
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha baik milik
6 DOMISILI
sendiri atau sewa yang masih berlaku, ditandatangani
PERUSAHAAN
oleh pejabat setempat/pihak yang memiliki
kewenangan.
Demikian dokumen ini dibuat berdasarkan surat pejabat tinggi pratama
Nomor : 400.7.5.5/4184/IV.03/2024 Tanggal : 01 Juli 2024 Perihal : Penambahan Persyaratan
Teknis dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Di setujui oleh Ditetapkan : di Kalianda,
Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan pada tanggal 1 Juli 2024
Kab. Lampung Selatan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
LAMPUNG SELATAN
dr NESSI YUNITA
DESTHA HADDY PERMANA,
NIP. 19781024 200701 2 006
NIP. 199312022019021003