Belanja Hibah Barang Kepada Badan Dan Lembaga Yang Bersifat Nirlaba, Sukarela Dan Sosial Yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan (Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin Dan Perinatologi Tahap II Rs. Bunda Pengharapan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88999802
Date: 14 June 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,499,985,744
Winner (Pemenang): CV Ide Umina
NPWP: 735431983952000
RUP Code: 50752672
Work Location: RS Bunda Pengharapan Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
0735431983952000Rp 2,381,423,829-
0012521985952000--
CV Weyland Indah
08*3**3****54**0--
CV Quebeec Cahaya Mansinam
09*7**0****56**0Rp 1,999,988,000KBLI pada NIB yang diupload oleh penyedia tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan
0946913415952000--
0715093811952000Rp 1,999,988,595Terdapat perbedaan nama tenaga Pelaksana pada Ijasah dan SKK
0842790222952000--
CV Kurnia Bangkit
00*6**7****52**0--
CV Jerega Lembah Indah
04*7**2****52**0--
CV Bomisai Abadi
09*8**2****56**0--
0720951805952000--
CV Animha Mandiri
04*5**5****56**0--
CV Biro Jasa Technical
06*1**8****52**0--
0864664867952000--
0955671359956000--
0755003704952000--
0929122752955000--
0017088659429000--
CV Pyson
07*2**4****52**0--
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                      
                                                                      
      Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan 
                                                                      
   pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat   
   strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
                                                                      
   Menurut Undang-Undang RI No.44 tahun 2009, Rumah Sakit adalah institusi
                                                                      
   pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan      
   perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, 
                                                                      
   rawat jalan dan gawat darurat (23).Tugas dan fungsi rumah sakit telah
   dijabarkan dalam undang-undang tersebut, tugas rumah sakit yaitu   
                                                                      
   memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang    
                                                                      
   meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.           
      Oleh karena itu, rumah sakit diharapkan untuk dapat memberikan  
                                                                      
   pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan
   dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pertambahan jumlah
                                                                      
   penduduk Indonesia khususnya wilayah Kota Merauke dan perkembangan 
   aktifitas manusia mendorong pembangunan fisik kota sebagai dampak yang
                                                                      
   timbul untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan Pelayanan       
                                                                      
   kesehatan berupa pembangunan Rumah Sakit beserta infrastrukturnya. 
      Sebagai Provinsi baru, Provinsi Papua Selatan perlu membenahi   
                                                                      
   prasarana dan sarana pelayanan yang dimilikinya, khususnya di sektor
   pelayanan kesehatan terutama pelayanan rujukan dengan keunggulan   
                                                                      
   kanker, jantung, dan stroke. Sehingga perlu disiapkan infrastruktur bangunan
                                                                      
   rumah sakit rujukan Provinsi.                                      
      Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan   
                                                                      
   dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai
   dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan asset Pemerintah sehingga
                                                                      
   prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar. Setiap bangunan
                                                                      
   gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu
   atau kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi       
                                                                      
   bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya. Setiap  
   bangunan gedung negara harus dikontruksi dengan sebaik-baiknya,    
                                                                      
   sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                                                                      
   mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
   Pemberi jasa kontruksi untuk bangunan negara dan prasarana         
                                                                      
   lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga 
   mampu mengoptimalkan kinerja kontruksi terhadap teknis bangunan yang
                                                                      
   memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku   
                                                                      
   profesional                                                        
      Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan 
                                                                      
   kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor
   Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut
                                                                      
   beberapa aspek mutu, volume,waktu dan biaya. Disamping itu juga    
                                                                      
   bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
   Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada  
                                                                      
   Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
   selaku Pengguna Anggaran.                                          
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                      
      Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
                                                                      
   kontruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
   harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam  
                                                                      
   pelaksanaan jasa kontruksi.                                        
      Dengan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
                                                                      
   tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang      
                                                                      
   memadai sesuai KAK.                                                
                                                                      
      Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Instalasi Kamar   
                                                                      
   Bersalin Dan Perinotologi Tahap II RS. Bunda Pengharapan Merauke ini
   sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya
                                                                      
   dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
                                                                      
   bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
   (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
                                                                      
   pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.     
      Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Instalasi Kamar Bersalin dan  
                                  Pembangunan                         
   Perinotologi Tahap II RS. Bunda Pengharapan Merauke ini adalah untuk
                                                                      
   meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan bagi
   masyarakat khususnya Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak yang berada di
                                                                      
   wilayah Provinsi Papua Selatan.                                    
                                                                      
                                                                      
3. TARGET / SASARAN                                                   
      Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan jasa
                                                                      
   konstruksi ini adalah terlaksananya. Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin
                                                                      
   dan Perinatologi Tahap II Rumah Sakit Bunda Pengharapan Merauke yang
   memenuhi standard dan kualitas yang baik.                          
                                                                      
      Penyusunan dokumen Jasa Konstruksi Pembangunan Kamar Bersalin   
   dan Perinatologi Tahap II RS.Bunda Pengharapan ini dipakai sebagai 
                                                                      
   pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan fisik.  
                                                                      
                                                                      
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  / JASA                          
                                                                      
   Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan :   
   ➢  Pemerintah Provinsi Papua Selatan                               
                                                                      
   ➢  Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana    
                                                                      
   ➢  Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Selatan   
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER DANA  DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
   ➢  Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan tersebut  
                                                                      
      berasal dari DIPA APBD Tahun Anggaran 2024 (DAU)                
   ➢  Pagu Anggaran Rp 2.500.000.000,00 ( Dua Milyar Lima Ratus Ribu  
                                                                      
      Rupiah)
Tenders also won by CV Ide Umina
Authority
30 July 2024Peningkatan Ruas Jalan Swakarsa-Wiantre ( Arso V )Kab. KeeromRp 8,310,750,000
24 May 2023Pembangunan Jalan Desa Strategis Afefbo - Sepse Dilanjukan Dengan Penunjukan LangsungKab. Biak NumforRp 6,072,255,600
28 July 2022Pemeliharaan Kantor Dinas OtonomProvinsi PapuaRp 500,000,000