| 0025766411322000 | Rp 498,433,684 | |
| 0026736900723000 | - | |
| 0419403076322000 | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - |
PT Mulia Jaya Pradana | 09*5**2****68**0 | - |
CV Gagah Perkasa Konstruksi | 06*3**9****26**0 | - |
| 0533964722325000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
Pembangunan Jembatan Way Panas Desa Merak
Pekerjaan :
Batin Kecamatan Natar
Lokasi : Kecamatan Natar
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk
memperlancar arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota
yang dilalui atau yang dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta
agar biaya angkut dan biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat
ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/ jembatan yang baik merupakan sesuatu
yang diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini
kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna
memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses
perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-
faktor, seperti kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang
mendukung perencanaan lebih matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan
dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan
jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan
berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang
mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah
dan kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui
pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian
kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.
Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan
amanat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, terutama Lampiran II Point II
.2.1.3 Penetapan PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah
disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi
teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, maka
spesifikasi teknis digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Way
Panas Desa Merak Batin Kecamatan Natar Pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan
Way Panas Desa Merak Batin Kecamatan Natar adalah: Peningkatan
tingkat layanan jalan berupa peningkatan lapisan akhir permukaan
jalan sampai dengan perkerasan
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat
layanan yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang
dan jasa
Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah
tersebut
Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Jembatan Way Panas Desa Merak Batin Kecamatan Natar
secara umum adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan
jembatan di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian
nasional dan sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna
memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil
pembangunan
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 500.000.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
d. Dokumen Anggaran Belanja : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Diisi Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pembangunan Jembatan Way Panas Desa Merak Batin Kecamatan Natar,
meliputi :
Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan peningkatan jalan/ jembatan
beserta pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang
ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak harga satuan dengan
pihak ketiga yang ditunjuk melalui proses pengadaan jasa konstruksi
(Tender) sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Natar
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 120 (seratus
dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1 Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi pekerjaan ini mengikuti atau berpedoman PADA SPESIFIKASI
UMUM 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 2 )
yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Direktorat Bina Marga (Lampiran 1).
Untuk memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai dengan
ketentuan/spesifikasi teknis, Calon Penyedia yang mengajukan penawaran
diwajibkan menyampaikan dokumen surat dukungan dari
Penyedia/agen/produsen dengan ketentuan sebagai berikut: Surat dukungan
quarry batu dari perusahaan yang memiliki ijin usaha tambang yang masih
berlaku (IUP) dan perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Lampung
Selatan
2.2 Spesifikasi Peralatan Konstruksi Dan Peralatan Bangunan
Peralatan yang dipergunakan adalah peralatan yang memenuhi syarat,
sebagaimana dipersyaratkan dalam SPESIFIKASI UMUM 2018 (revisi 2),
jenis kapasitas, dan jumlah peralatan sekurang-kurangnya meliputi :
No Nama Alat Spesifikasi Jumlah Ket.
1 Asphalt Finisher 1 unit Milik sendiri / Sewa
2 Dump Truck 3 – 4 M3 2 unit Milik sendiri / Sewa
3 Excavator 80 – 140 HP 1 unit Milik sendiri / Sewa
4 Motor Grader >100 HP 1 unit Milik sendiri / Sewa
5 Tandem Roller 6 – 8 T 1 unit Milik sendiri / Sewa
6 Tire Roller 8 – 10 T 2 unit Milik sendiri / Sewa
7 Vibratory Roller 5 – 8 T 1 unit Milik sendiri / Sewa
8 Concrete Vibrator 1 unit Milik sendiri / Sewa
9 Water Tanker 3000 – 4500 L 1 unit Milik sendiri / Sewa
10 Jack Hammer 1 unit Milik sendiri / Sewa
11 Concrete Pump 1 unit Milik sendiri / Sewa
12 Truck mixer (Agiator) Min 3 M3 3 unit Milik sendiri / Sewa
2.3 Spesifikasi Proses/Kegiatan
Setiap Peserta Wajib menyapaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
beserta besaran biaya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Dalam Menyusun dokumen rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) peserta
berpedoman pada uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Lampiran 2), dan isian dalam
dokumen RKK harus memiliki korelasi dan relevansi untuk tiap jenis
Pekerjaan.
2.4 Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan /Metode Kerja
Spesifikasi Metode Pelaksanaan pekerjaan ini mengikuti atau berpedoman
PADA SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA TH. 2018 (revisi 2) Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan yang diterbitkan oleh
Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina
Marga (lampiran 1). Dalam melaksanakan pekerjaan setiap peserta wajib
menggunakan 1 (Satu) Orang tenaga kerja yang memiliki sertifikat : pekerja
aspal jalan / tukang perkerasan jalan(paving) / tukang cor beton (concrete) /
tukang pasang batu (stone rubble mason) dan Ber KTP kabupaten
Lampung Selatan.
2.5 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Ketentuan Personel Manajerial:
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi, jumlah dan kualifikasi minimal yang diperlukan :
Jabatan dalam pekerjaan
Pengalam
No yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
an
dilaksanakan
(Tah
Memiliki sertifikat keterampilan (SKT):
un)
Teknisi Pekerjaan Jalan dan Jembatan
(024)/ Kepala Pengawas Pekerjaan
Jalan dan Jembatan (046) Min. Kelas
2 Tahun 3 yang masih berlaku; atau Jabatan
1 Pelaksana Kerja sesuai dengan penyetaraan SKK
(1 Orang) terbaru dengan klasifikasi pekerjaan
sipil subklasifikasi Jalan yang berlaku
Sertifikat Petugas K3 Konstruksi yang
Petugas K3 Konstruksi dikeluarkan oleh Instansi/ Organisasi
2 -
(1 Orang) yang berkaitan dengan Manajemen
Keselamatan Konstrusi yang masih
berlaku
Pengalaman Pekerjaan Personel Manajerial dihitung berdasarkan Daftar
Riwayat Pengalaman Kerja beserta Referensi Kerja Dari Pengguna Jasa/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
BAB III
KUALIFIKASI BADAN USAHA
No Uraian Keterangan
1 IUJK/ NIB Masih berlaku
2 SBU
SBU (sertifikat badan usaha) dengan klasifikasi
bangunan sipil, sub klasifikasi jasa pelaksana
konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan layang,
Terowongan dan Subways (SI004) Kualifikasi kecil
atau Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over dan Underpass (BS002) kualifikasi
kecil yang masih berlaku
No Uraian Keterangan
3 NPWP
Memiliki NPWP serta memiliki status valid
keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status wajib pajak (KSWP) serta telah melunasi SPT
Tahun 2023.
4 Akta Perusahaan Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
Perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
5 Pengalaman
pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
Perusahaan
tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun
Swasta termasuk pengalaman sub-kontrak kecuali
perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
6 SKP Untuk Kualifikasi Usaha Kecil Memenuhi Sisa
Kemampuan Paket (SKP)
Demikian dokumen ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Disetujui oleh: Ditetapkan : di Kalianda
Pengguna anggaran Pada tanggal: April 2024
DPUPR Kab. Lampung Selatan Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. HASBIE ASKA, S.T. HASANUDDIN, S.T.
NIP. 19660101199003 1 015 NIP. 19780309 200501 1 007