| 0028804417322000 | Rp 1,591,074,000 | |
Rizka Rizky Kontruksi | 00*7**6****21**0 | - |
CV Ilham Jaya | 08*3**2****26**0 | - |
| 0961923158629000 | - | |
| 0017513334323000 | - | |
CV Sepulau Raya | 05*3**8****26**0 | - |
CV Dua Saudara | 0807617954313000 | - |
| 0026219303313000 | - | |
| 0766364533953000 | - | |
CV Ideema | 00*4**6****53**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE PELAKSANAAN
Rehabilitasi Bangunan Tangga Raja Menggala
Kec. Menggala
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Bangunan Tangga Raja Menggala
Kec. Menggala
BAB I
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Kawasan Tangga Raja Menggala
Kec. Menggala sebagaimana ditunjukan dalam gambar-gambar dan diuraikan dalam
syarat-syarat teknik serta dalam rencana anggaran biaya (RAB)
Pasal 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak Kontraktor
membuat persentase atau Kick Off Meeting (Jika diperlukan) dengan Pihak
Pemberi kerja/Pengawas tentang pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan
(Organisasi proyek, Time schedule, Tenaga personil, cara pengaturan pekerjaan
dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
2. Kontraktor harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang telah disiapkan oleh Pengawas.
3. Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan
Pengawas, maka seluruh resiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan
tanggung jawab pihak Kontraktor.
4. Kontraktor harus menempatkan wakil/Tenaga Teknis yang selalu berada di
lokasi pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga
dapat memutuskan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 3
PERATURAN TEKNIS
1. Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum di
bawah ini :
a. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (
K3)
c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat
d. Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000(PUIL 2000)
e. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat
umum konstruksi.
f. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SNI – 03
– 1729 – 2002.
g. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.
h. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan
Gedung SNI-1726- 2012.
i. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di
atas.
2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan
terhadap peraturan- peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di
atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini yang mengikat.
Pasal 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
a) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan adalah
100 (Seratus) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat
Perjanjian sampai dengan pekerjaan harus selesai 100% (serah terima
pertama).
b) Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan / monitoring maka sebelum
pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengajukan rencana kerja dan
jadwal waktu yang terinci dan jelas, dan tergantung keperluannya
apakah harus dengan network planning atau cukup barchart atau
sesuai permintaan Pemberi Tugas.
c) Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 (Seratus Delapan
puluh lima) hari kalender, terhitung dari tanggal pernyerahan pertama.
Kontraktor harus memperbaiki hingga memuaskan segala
d) kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan
karena ketidak sempurnaan bahan atau pelaksanaan.
e) Apabila Kontraktor dalam jangka waktu yang ditetapkan belum
melakukan perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak
melakukan perbaikan pekerjaan tersebut atas biaya yang dibebankan
kepada Kontraktor.
f) Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan
untuk kedua kalinya, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Ke II.
g) Masa pemeliharaan otomatis akan bertambah, jika masa perbaikan
melampaui masa pemeiharaan pekerjaan.
h) Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus menyiapkan Jadual
Pelaksaan Pekerjaan (kurva S dan Bar Chart) dengan detail, yang
diperlihatkan urutan pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang
dibutuhkan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadual ini akan digunakan
sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan penetapan kemajuan
(progress) fisik pekerjaan.
i) Secara berkala Kontraktor harus membuat jadual pelaksanaan
pekerjaan mingguan/bulanan yang akan digunakan sebagai acuan
kerja.
2. Jadwal Kedatangan Bahan/Material
Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadual
pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah. Dalam jadual harus sudah
termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, jadual rencana pengiriman,
pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadual ini harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 5
LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Lokasi yang disediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian oleh
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, dimana Kontraktor harus menyiapkan,
menempatkan, mengatur penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk
menempatkan peralatan, tempat penyimpanan bahan-bahan serta tempat lain
yang dibutuhkan kemudian.
2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan
gambar/layout untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan
petunjuk lebih lanjut.
3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan, Kontraktor harus segera membongkar/memindahkan bangunan-
bangunan sementara, alat-alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang
sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.
4. Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh
Konsultan pengawas atau pemberi tugas.
5. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab
Kontraktor sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua
biaya sehubungan dengan hal itu bila diperlukan.
6. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan
secara tertulis lokasi
daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran
tambahan yang terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja
tersebut yang berlokasi di luar lokasi pekerjaan.
7. Harus selalu diperhatikan dalam membebaskan jalan ke lapangan pekerjaan
dan dalam melaksanakan hal itu harus menghindarkan perusakan lingkungan.
Bila terjadi perusakan, kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti.
PASAL 6
KONDISI LAPANGAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar
memahami kondisi keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang
mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala akibatnya.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai
pengaturan lokasi tempat
3. bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
pekerjaan berlangsung.
4. Penentuan lokasi akses gudang kerja, akses bongkaran material lama dan
material baru harus diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam Area aktif
yang sedang beroperasi.
5. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian
Gambar Kerja, RKS dan dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi
lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
6. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai
rencana kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak menggangu
aktifitas gedung secara total.
7. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan, yang ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan
yang bertindak sebagai wakil Kontraktor Pelaksana di lapangan dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi
dari Pemberi Pekerjaan.
8. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek
selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap
saat yang dikehendaki Pemberi Pekerjaan.
9. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut
sebagai penanggung jawab lapangan.
10. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang
ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang
berada di bawahnya. Siapapun di antara mereka yang tidak berwenang
melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak
ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah
Konsultan Pengawas.
11. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang
timbul di lapangan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, yang
disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara
pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
RKS, menjadi tanggungjawab penuh Kontraktor Pelaksana untuk mengadakan
perbaikan sampai dianggap cukup oleh Pemberi Pekerjaan atas biaya
Kontraktor Pelaksana.
12. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada Kontraktor
Pelaksana untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor
Pelaksana atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa
pemeliharaan tersebut.
PASAL 7
PENYEDIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN/MATERIAL
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan ataupun Barang yang bersifat
pengadaan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari
material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk mempermudah
Kontraktor Pelaksana mencari material barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat
dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah
dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak
ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut
harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor Pelaksana, yang harus
mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan
Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan, harus dinilai bahwa material tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat
spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Pekerjaan untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang
yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah
memasukan harga penawaran biaya untuk pengujian berbagai material.
Kontraktor Pelaksana juga tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian
material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi Pekerjaan
/Konsultan Pengawas. Dan diantaranya :
1. Material dan bahan diutamakan harus bermerek lokal berstandar SNI.
2. Bahan-bahan yang akan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih
dahulu melalui pengujian oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan disepakati
oleh kedua belah pihak.
a. Pengujian dan hasil pengujian akan menjamin kualitas, ukuran serta
rekomendasi merek material
atau bahan yang akan digunakan dimana standar pengujian mengacu
pada pengujian beton dan baja.
b. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Konsultan Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor
Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib memerintahkan
pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
c. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh
dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium yang
disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
d. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
kualitas bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak
diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut.
3. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas
jelek yang dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus
segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat - lambatnya dalam
tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan :
a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
KonsultanPengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor
Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib memerintahkan
pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta
kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-
bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui oleh
Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana.
c. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
kualitas bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan
melanjutkan pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
PASAL 8
GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan
Perencana adalah gambar rencana atau gambar kerja atau gambar for
construction, yang artinya adalah gambar yang menjadi dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan bagi
Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh Kontraktor
Pelaksana, bedanya shop drawing dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan,
karena menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan itu sendiri. Sedangkan gambar
as built drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang
terlaksana di lapangan, termasuk penyesuaian atau perubahan yang mungkin
terjadi di lapangan.
3. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan
dilaksanakan, dengan meminta approval dari Konsultan Pengawas.
4. Gambar asbuilt drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan
apa yang terlaksana di lapangan dan diserahkan kepada Konsultan
Pengawaspaling lambat dalam tempo 6 (enam) hari kerja.
5. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar
pertimbangan kekuatan dan keamanan struktur bangunan, gambar rencana
dapat berubah atas persetujuan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan.
6. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis
oleh Pemberi Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
7. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh
Kontraktor Pelaksana yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi
Pekerjaan danKonsultan Pengawas, dengan memperhatikan perbedaan antara
gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana
PASAL 9
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat ini, maka Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan.
2. Jika didalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan
notasi/dimensi maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi yang tertera
dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen
yang berlainan dan atau bertentangan, maka yang diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis yang lebih tinggi dan harus mendapat
persetujuan dari pemberi pekerjaan.
PASAL 10
PENGUKURAN DAN ELEVASI
1. Kontraktor Pelaksana diwajibakan melakukan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pekerjaan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan secara
mendetail
2. Untuk pengukuran kontraktor menggunakan Theodolit dan harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau
referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
persyaratan teknis.
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan
harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan
untuk dimintakan keputusannya.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal
apapun menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor
Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap
gambar-gambar dan dokumen yang ada.
5. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat
waterpass / theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
6. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan
sekurang-kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada
semua bagian dari pada pekerjaan.
7. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor semua bantuan yang
diperlukan Konsultan
8. Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling
tersebut.
9. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan
penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
10. Kontraktor harus membuat peil / titik-titik tanda (bench mark) permanen di
tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat
selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
PASAL 11
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan
yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa asuransi keselamatan
(BPJS Ketenagakerjaan).
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti
rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan pelaksanaan tersebut,
bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai
perawatan dan tunjangan / ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
4. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK).
5. Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan para
pekerja dan pengguna gedung.
6. Pelaksanaan harus memperhatikan K3 dalam setiap pelaksanaan berupa
pengecekan asuransi keselamatan kerja dan kelengkapan alat kerja
7. Penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala
prioritas, pengendalian risiko K3, dan penanggung jawab untuk diserahkan,
dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak
sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, menurut perundang-
undangan dan persyaratan lainnya. Daftar peraturan perundang-undangan dan
persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3
Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
3. Peraturan Perundang undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang digunakan
sebagai acuan dalammelaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU
8. Penyedia jasa wajib menetapkan sasaran/ target K3 dalam perencanaan
kegiatan K3. Beberapa bentuk kegiatan K3 yang dilakukan antara lain:
a. Safety Induction
Pengarahan/pendekatan kepada pekerja baru termasuk karyawan serta
pengarahan tentang K3, house keeping dan ketertiban proyek. Kegiatan ini
dilakukan pada awal pelaksanaan proyek atau setiap ada pekerja yang baru
masuk.
b. Safety Talk
Penjelasan atau pengarahan singkat tentang K3 dan kondisi proyek kepada
seluruh pekerja sebelum memulai pekerjaan. Hal ini penting agar pekerja
mengetahui kondisi bahaya/risiko yang ada pada pekerjaan yang akan
dihadapi.
c. Rapat K3
Pertemuan/ rapat K3 diperlukan untuk membahas masalah yang terjadi
dan tindakan pencegahannya serta melaporkan kecelakaan yang terjadi dan
langkah - langkah perbaikannya.
d. Inspeksi K3
Inspeksi K3 atau safety patrol, dilakukan untuk pengawasan dan
mengontrol kegiatan dilapangan apakah sudah sesuai dengan rencana atau
tidak.
e. Training K3
Pelatihan K3 bagi karyawan dan petugas K3.
f. Pemasangan rambu–rambu K3,
Pemasangan rambu-rambu K3 sangat penting untuk memberikan
peringatan bagi pekerja akan bahaya/risiko kecelakaan kerja selama
berada dan bekerja di proyek. Rambu-rambu ini juga untuk mengingatkan
karyawan dan pekerja agar menjaga keselamatan dan membuat lingkungan
kerja menjadi bersih dan teratur. Semua program kerja K3 yang dibuat
adalah dalam upaya pencegahan kecelakaan atau menekan jumlah
kecelakaan yang terjadi seminimal mungkin (zero accident).
9. Penyedia jasa menyediakan kelengkapan APD, diantaranya :
1. Safety body harness
Safety body harness (tali keselamatan) berfungsi untuk membatasi gerak
pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau
menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan
miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh
sehingga tidak membentur lantai dasar.
2. Safety shoes
Safety shoes berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau
berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, tergelincir,
terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpapar suhu ekstrim,
terkena bahan kimia berbahaya, dan jasad renik.
3. Safety helmet
Safety helmet (alat pelindung kepala) merupakan alat pelindung yang
berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau
terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di
udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad
renik (mikro organisme), dan suhu yang ekstrim.
4. Safety gloves
Safety gloves (alat pelindung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi
untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas,
suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan
kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus,
bakteri), dan jasad renik.
5. Masker
Masker (alat pelindung pernafasan) merupakan alat pelindung yang
berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring
cemaran bahan kimia, mikroorganisme, debu, kabut, uap, dan asap
6. Rompi.
Untuk mencegah terjadinya kontak kecelakaan pada pekerja.
Mengurangi resiko kecelakaan kerja.
Agar terlihat oleh pekerja lain saat bekerja dimalam hari
10. Struktur organisasi K3
1. Manager proyek
2. Ahli K3 umum
3. Supervisor K3
4. Pelaksana K3
Manager Proyek
Ahli K3 Umum
Supervisor K3
Pelaksana K3
PASAL 12
IZIN - IZIN
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain : ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin trayek dan
pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat, harus cepat diselesaikan
dan tembusannya disampaikan kepada Konsultan Pengawas
Pasal 13
GANTI RUGI
Kontraktor bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor menimbulkan kerugian-
kerugian kepada pihak lain. Tidak diadakan mata pembayaran untuk ganti rugi
tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam biaya yang diajukan di dalam
Dokumen Kontrak.
Pasal 14
PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN
1. Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/material
dan lain-lain yang memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3 (tiga) rangkap dan apabila disetujui,
1 (satu) rangkap daripadanya akan dikembalikan kepada Kontraktor dan
lainnya akan disimpan oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan
tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan berhak untuk menolak bahan/material atau hasil
pekerjaan tersebut. Kontraktor harus mengadakan/memperbaiki kembali
bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa perpanjangan waktu dan
segala biaya yang Panitiabul menjadi tanggungan dari Kontraktor.
Pasal 15
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Kontraktor diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan memerlukan data/keterangan tentang material yang
digunakan dan tempat asal material yang didatangkan untuk suatu tahap
pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan. Pemberitahuan Permohonan Kerja (request) secara tertulis lengkap
dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya
pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut agar Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan pemeriksaan kesiapan
pekerjaan tersebut.
3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus disertai
kelengkapan sebagai berikut :
a. Jadual/waktu pelaksanaan
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang
digunakan, tenaga kerja dan lain-lain)
c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian
pekerjaan yang memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
Pasal 16
MATERIAL DAN BAHAN
1. Kontraktor harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan
digunakan, tempat asal/sumber serta contoh material yang akan digunakan.
Daftar tertulis ini sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi
berkurang maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan
hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan terlindungi atap.
Pasal 17
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat penetapan
pemenang, Kontraktor harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi
beserta Daftar Terinci Peralatan yang digunakan kepada Pemberi
Tugas/pengawas Lapangan.
2. Kontraktor harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi diatas dalam waktu
10 (sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memberikan
persetujuan dimulainya pekerjaan. Peralatan yang diajukan tersebut harus
sudah berada di lokasi pekerjaan sesuai dengan jadual kebutuhan alat dan
tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama pekerjaan ini berlangsung.
3. Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
4. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut
yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau
diganti.
Pasal 18
DIREKSI KEET, GUDANG DAN BANGSAL KERJA
1. Pembuatan direksi kit harus mengakomodir kepentingan dan segala aktifitas
minimal dalam ruangan yang terdiri dari :
a. Ruang Proyek
b. Manager Ruang Saff
c. Ruang Konsultan Pengawas (jika diperlukan).
Ruang-ruang tersebut dibuat dari lantai beton rabat, dinding dari papan, dan
penutup atap asbes.
2. Perlengkapan didireksi keet untuk memenuhi kebutuhan operasional
kontraktor dan konsultan pengawas termasuk pemberi kerja terdiri dari
meubeler dan perlengkapan lainnya untuk menunjang kelancaran pekerjaan.
3. Pembuatan Bangsal Kerja dan Bangunan Istirahat
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat bangsal kerja dan bangunan untuk
tempat istirahat bagi pekerja, serta menempatkan Petugas Keamanan
selama proyek.
b. Bangunan tersebut adalah milik Pemberi Pekerjaan, dan apabila pekerjaan
telah selesai secepatnya dibongkar dan dibawa diserahkan ke Pemberi
Pekerjaan.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan kantor
tersebut.
5. Kontraktor harus menyediakan kendaraan/mobil proyek untuk kebutuhan
Pemberi pekerjaan dan pengawas.
6. Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus dipindahkan
dan Kontraktor berkewajiban untuk membongkar, dengan biaya ditanggung
Kontraktor.
Pasal 19
PEMBUATAN PAPAN PROYEK DAN RAMBU PENGAMAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membuat papan
nama proyek dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk
pengawas untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan
dapat digunakan sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat
persetujuan Pemberi pekerjaan
3. Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat dan
tahan selama masa pelaksanaan pekerjaan
4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek serta memeliharanya
selama proyek berjalan,
5. Kontraktor dapat mengusulkan papan nama proyek dengan disain sendiri dan
harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan.
Pasal 20
DOKUMENTASI & PELAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana,
perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
2. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada
Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan,
meliputi pengadaan bahan ditempat proyek, penambahan, pengurangan atau
perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang
masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan
proyek.
3. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja
ini setiap waktu dapat diperiksa oleh pengawas/Pemberi Tugas, dan ia berhak
mengadakan penelitian penelitian tentang produktivitas pekerja tersebut.
4. Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk,
pekerja, pegawai/karya wan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari
pengawas/Pemberi Tugas dan lain-lainnya yang dipandang perlu.
5. Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Kontraktor harus melaporkan
kemajuan pekerjaan terperinci dan prosentase terhadap keseluruhan / bagian.
6. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib
dibuatkan sebelum dimulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap
pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya pekerjaan (fisik 100%) dan
Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan tersebut. Pada
setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto
dokumentasi tsb dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa foto berwarna
ukuran post card yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan
yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-kejadian penting. Semua foto-
foto tersebut dijilid lengkap dengan keterangan keterangan dan tanggal
pengambilan.
Pasal 21
GAMBAR REALISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Pihak rekanan wajib membuatkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as
bulit drawing) pada saat pekerjaan selesai 100 %.
2. Pihak rekanan yang belum menyerahkan gambar realisasi pelaksanaan
pekerjaan (as built drawing) tersebut di atas tidak dapat dibayarkan angsuran
pembayaran terakhirnya.
Pasal 22
TENAGA PELAKSANA KONTRAKTOR
1. Pemberi Tugas berhak menolak atau memerintahkan penggantian personil
lapangan dari kontraktor bila dianggap tidak cakap/tidak mampu
melaksanakan tugas dan dapat mengganggu/menghambat pelaksanaan
pekerjaan.
2. Kepala Proyek harus dapatberdiri sendiridan bertanggung jawab penuh demi
kelancaran pekerjaan dan dapat mengambil keputusan keputusan yang
dianggap perlu dilapangan atas nama kontraktor/pihak kedua.
Pasal 23
BAHAN DAN PERALATAN
1. Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus yang
disetujui oleh Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
2. Bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas pekerjaan karena tidak sesuai dengan
contoh yang telah disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan,
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam, bila Kontraktor tidak
mengindahkan, maka bahan tersebut menjadi milik Pemberi Tugas.
3. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,maka
Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
membongkarnya atau oleh pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala
kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Apabila bahan / material yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,
maka Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor
untuk membongkarnya atau oleh Pengawas dikeluarkan dari lapangan dan
segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
5. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini sede- mikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan
lancar, baik dan sesuai dengan rencana seperti yang disyaratkan dalan
sepesifikasi teknis ini. Perubahan-perubahan struktural tidak dapat
diperkenankan karena ketidakmampuan peralatan yang disediakan Kontraktor,
kecuali bila ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas.
6. Pengawas / Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti
/ menambah peralatan yang disediakan Kontraktor bilamana dipandang bahwa
peralatan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan
waktu yang telah ditetapkan. Segala biaya penggantian/penambahan peralatan
ini menjadi tanggungan Kontraktor.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN
Pasal 24
MATERIAL DAN PERSYARATANNYA
1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi
persyaratan teknis ini.
2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus
memberikan keterangan selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender.
Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan bahan. Hal yang harus
diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang
dipesan.
3. Semua material yang digunakan harus dilakukan pengecekan/pemeriksaan
oleh Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan
pengiriman kelokasi pekerjaan. Segala biaya yang muncul menjadi beban pihak
Pelaksana.
4. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-
bahan yang harus dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH
STANDARD atau peraturan-peraturan yang ada yang relevan.
5. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu
dari standard atau peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau
kemasannya harus mencantumkan merk serta spesifikasinya dari sertifikat
dagang yang terdaftar.
6. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan
pemasok atau pabrik sesuai dengan standard atau peraturan-peraturan yang
relevan sebelum pekerjaan yang bersangkutan mulai dikerjakan.
Pasal 25
PEKERJAAN BONGKARAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari :
a. Pembongkaran Atap dan Kuda-Kuda
b. Pembongkaran Lantai Tangga dan Bangunan Existing
c. Pembongkaran Railing Kayu
d. Pembongkaran Beton bertulang pada jembatan
e. Pembongkaran aksesoris lampu taman, dan hiasan tapis
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
c. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan
digunakan kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi
catatan tentang cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
d. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
e. Pada gedung existing melakukan pembongkaran plafond dahulu, baru
rangka plafondnya, kemudian pembongkaran atap.
f. Pekerjaan pembongkaran dilakukan dengan hati-hati dan agar dirapihkan
kembali
g. Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
pekerjaan selanjutnya dipindahkan ke luar area pekerjaan dan lingkungan
sekitar.
h. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
kontraktor
i. Apabila terdapat sisa bongkaran yang dapat dinilai sebagai aset daerah
maka kontraktor harus memisahkan dan menghantarkan ke lokasi yang
ditunjuk oleh PPK menggunakan kendaraan yang disediakan oleh
kontraktor.
Pasal 26
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
tanah seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
b. Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian lantai
bangunan sesuai dengan peil yang telah ditentukan serta urugan pasir
dibawah lantai untuk bangunan sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk
Direksi/Pengawas.
c. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggalian, antara lain :
Pembuatan segala macam pondasi
Pengangkatan tanah galian ke tempat penimbunan yang ditentukan
d. Dan pekerjaan urugan kembali tanah yang digali dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan konstrsuksi baik dengan urugan tanah maupun pasir
2. Syarat dan Peraturan
a. Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan yang
nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
b. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah
c. Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi
pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
d. Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh sumur-
sumur pompa, saluran pembuang dan hal-hal lain yang mungkin terjadi.
3. Bahan
a. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas, yang diambil di daerah lapangan atau
bahan yang diambil dari daerah di luar lapangan pekerjaan dan merupakan
tanah laterit, tanah kapur atau pasir.
b. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya
lebih besar dari 10 cm
Cara Pelaksanaan :
1. Syarat-syarat Penimbunan
a. Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/konsultan,.
Pelaksana tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa se izin dari
Direksi/Konsultan.
b. Pelaksana harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan tanah
yang akan ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan, kemudian
dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang diinginkan..
Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm. Bila ada material
pengisi yang tidak memuaskan sebagai bahan pemadatan, maka bahan
tersebut harus diganti dengan pasir.
c. Pekerjaan galian untuk semua lubang baru boleh dilaksanakan setelah
bouwplank dengan tanda sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui
oleh direksi dan Konsultan Pengawas
d. Dalamnya galian untuk lubang pondasi harus mencapai tanah keras dan
sekurang-kurangnya sesuai gambar kerja dan setelah diadakan
pemeriksaan oleh direksi dan Konsultan pengawas
e. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai ukuran gambar kerja,
datar dan dibersihkan dari segala kotoran, bilamana pemborong
melakukan penggalian yang melebihi dari apa yang telah ditetapkan,
pemborong harus megurug kembali kelebihan tersebut dengan urugan
pasir yang dipadatkan dan disiram air tiap ketebalan 15 cm lapis demi
lapis sampai mencapai yang dibutuhkan serta semua tambahan
ditanggung pemborong.
f. Dasar galian yang terdapat air harus dilakukan dewatering menggunakan
alat pompa air/ alkon sampai kering sebelum dilakukan pelaksanakan
pekerjaan beton.
g. Urugan kembali lubang pondasi dilaksanakan setelah mendapat
pemeriksaan dan ijin dari Direksi
h. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan
dan segala macam kotoran atau sampah, serta harus dari jenis tanah
berbutir atau tanah ladang dan tidak mengandung humus/ lumpur/
brangkal.
2. Pembersihan
a. Seluruh sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-
reruntuhan yang tidak memenuhi syarat buat penimbunan dan sampah-
sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
Pasal 27
PEKERJAAN CERUCUK KAYU GELAM
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan cerucuk
kayu gelam tersebut.
b. Meliputi pekerjaan pemasangan/ pemancangan kayu gelam ke dalam tanah
sedalam 2 meter dengan bantuan manusia.
2. Syarat dan Peraturan :
a. Kulit kayu untuk bahan cerucuk tidak perlu dikupas
b. Cerucuk kayu minimum berdiameter 8 cm maximum 10 cm
c. Panjang kayu 2 meter
d. Kayu cukup lurus, tidak boleh belok dan bercabang
e. Kekuatan minimum kelas kuat II I PKKI 1973
f. Tegangan minimum was kuat III untuk mutu A PKKI 1973
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemancangan cerucuk kayu dengan tenaga manusia.
b. Lantai kerja dengan muka air cukup tinggi, maka lokasi pemancangan
cerucuk dapat diurug terlebih dahulu dengan material setempat. Bila
menggunakan alat pancang cerucuk harus diberi landasan dari balok atau
papan kayu.
c. Di atas pondasi cerucuk kayu yang diberi kepala tiang yang selanjutnya
dibentuk timbunan badan jalan sesuai dengan spesifikasi bahan timbunan
d. Pelaksanaan cerucuk kayu harus dengan pedoman yang diuraikan dalam
“Tata Cara Perencanaan Pondasi di Atas Tanah Lembek, Organik dan Tanah
Gambut”.
Pasal 28
PEKERJAAN BETON STRUKTUR DAN BETON NON STRUKTUR
1. Ruang Lingkup pekerjaan beton meliputi :
a. Pekerjaan Beton Struktur meliputi Pondasi Footplat, Tiang Footplat, Ring
Balok, Plat Lantai dan Plat Beton (setar K-225)
b. Pekerjaan Beton non struktur meliputi pekerjaan lantai kerja di bawah
pondasi
(setar K-100)
2. Persyaratan mutu material penyusun beton
a. Agregat halus.
- Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5%
(ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur
adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila
kadar lumpur melampaui 5%, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai
PBI'71 bab 3.3.
- Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel
seperti yang ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI'71.
- Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus
minimum 2% berat; sisa di atas ayakan 1 mm harus minimum 10%
berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90%
berat.
- Sifat kekal, diuji dengan larutan jenuh garam sulfat, sebagai berikut :
- Jika dipakai Natrium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 10%
- Jika dipakai Magnesium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 15%
- Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain.
- Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton.
b. Agregat kasar.
- Gradasi dari agregat kasar harus sesuai dengan PBI – 1971
- Butir-butir harus terdiri dari berbagai ukuran seperti dinyatakan di PBI
- 1971 NI - 2 Bab 3.5. Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat;
sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat,
selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat.
- Mutu koral ; butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah
jumlah butir-butir pipih maksimum 20% bersih, tidak mengandung zat-
zat aktif alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
cuaca.
- Sifat kekal diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :
- Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12%
- Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 18%.
- Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (terhadap berat kering)
yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063
mm apabila kadar lumpur melalui 1% maka agregat kasar harus dicuci.
- Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak
beton.
- Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar
terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
c. Semen
- Bahan semen yang digunakan harus merupakan semen yang
berkualitas bagus dan berasal dari satu sumber yang telah disetujui
oleh Pengawas/Pemberi kerja.
- Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras atau mempunyai
sifat ekstra cepat mengeras.
- Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang
lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan
tanah disekitarnya.
- Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semen sudah lembab
dan menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh
dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi pembangunan.
- Semen yang digunakan harus mengacu pada Peraturan Semen Portland
SNI 2049-2021.
d. Baja tulangan
- Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
adalah baja U-32 (minimal yield-stress 3200 kg/cm2) untuk ulir dan
baja U-24 (minimal yield-stress 2400 kg/cm2) untuk polos atau sesuai
rencana dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan Pemberi pekerjaan dengan diameter tulangan seperti
yang ditentukan pada gambar kerja. Setiap pengiriman sejumlah besi
tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru.
- Besi beton yang dipakai adalah besi beton polos (plain bar) dengan
tegangan leleh 2400 kg/cm² (BJTP-24) seperti yang tertera didalam
gambar dengan ukuran diameter dalam metrik.
- Semua besi beton harus berasal dari satu pabrik yang telah disetujui
oleh Pengawas.
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari
lokasi setelah menerima instruksi dari pengawas, dalam waktu 2 x 24
jam.
e. Air
- Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di
lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat
memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi
syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971) dan diuji oleh
Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya
ditanggung oleh pihak Kontraktor.
- Air yang mengandung garam tidak diperkenankan untuk dipakai.
- Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat
(SO3) tidak melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan
Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Kontraktor.
f. Bekisting
- Tulangan bekisting terbuat dari kayu kls II dan dibentuk sesuai dengan
dimensi dalam gambar.
- Plywood 18/ papan 2/20 untuk permukaan beton.
- Minyak bekisting untuk permukaan bekisting.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Beton
a. Pelaksanaan Pengadukan beton
- Adukan dibuat dengan cara manual
- Semua bahan diukur menurut volume
b. Pelaksanaan Pembesian
- Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti
sesuai dengan ukuran yang tertera pada gambar.
- Pembengkokan dan toleransi pelaksanaan harus mengikut ketentuan
yang tercantum dalam SNI 03-2847-2019.
- Harus diperhatikan khusus pada pembuatan sengkang agar diperoleh
ukuran yang sesuai, sehingga tebal selimut beton yang disyaratkan
dapat terpenuhi.
- Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa,
sehingga rusak atau cacat.
- Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
- Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
sebelumnya.
- Batang tulangan yang tertanam sebagian didalam beton tidak boleh
dibengkok dan diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
dalam gambar-gambar rencana atau disetujui Pengawas.
- Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin.
c. Pelaksanaan Pengecoran Beton Struktur
- Sebelum pondasi tapak dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan galian pondasi sudah selesai 100%.
- Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian
pondasi sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.
- Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam
kondisi galian pondasi tergenang air.
- Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan pasir urug dengan
ketebalan minimal 5 cm. Lapisan pasir urug harus dipadatkan dengan
kepadatan yang cukup.
- Di atas lapisan pasir urug dikerjakan pekerjaan lantai kerja (line
concrete) dengan ketebalan minimal 5 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 5
Kr. Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian
pondasi tergenang air.
- Perakitan tulangan pondasi tapak dilakukan langsung diatas lantai
kerja atau dapat juga dilakukan di bengkel kerja Kontraktor pelaksana.
Jumlah dan diameter tulangan pondasi tapak sesuai dengan Gambar
Bestek.
- Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar-benar tegak lurus dalam
arah horizontal dan tegak lurus arah vertikal hal ini dibuktikan dengan
pekerjaan theodolit atau pengukuran manual.
- Semua pondasi tapak beton bertulang dibuat dari beton dengan mutu
K-225.
- Bentuk dan dimensi pondasi tapak sesuai dengan Gambar Bestek.
- Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan
diikat dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan
harus ditunjang oleh penumpu logam dan/atau penggantung logam,
sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
- Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada
bekisting..
- Kawat beton harus dibengkokkan kearah dalam bekisting, sehingga
diperoleh selimut beton yang telah ditentukan.
- Perhatian khusus perlu diberikan terhadap ketepatan tebal penutup
beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
yang akan dicor.
- Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap 1 m2
cetakan atau lantai kerja.
- Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata
- Dua puluh empat jam sebelum pengecoran, Kontraktor harus
memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pengawas.
- Dalam cuaca normal adukan beton harus sudah dituang/dicor tidak
lebih dari 90 menit sejak ditambahkannya air dalam campuran semen
dan agregat, tetapi dalam cuaca yang sangat panas (diatas 35° C) tidak
boleh lebih dari 60 menit,
- Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Pengawas atau bila keadaan cuaca
hujan atau panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan
pengerasan yang baik, kecuali jika telah disiapkan fasilitas-fasilitas
untuk hal tersebut seperti yang ditentukan oleh Pengawas.
- Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam
papan bekisting yang dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya
koral dari adukan beton (segregasi) karena berulang kali mengenai
batang pembesian atau tepi bekisting ketika adukan beton itu
dijatuhkan.
- Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran;
setelah adukan dicor pada tempatnya tidak boleh didorong atau
dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah mendatar.
- Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi
pelindung pada beton yang baru dicor terhadap terik matahari maupun
hujan agar dapat dicegah pengeringan yang terlalu cepat atau
masuknya
- Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Pengawas
berpendapat bahwa Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk
melayani pengecoran proses pengerasan dan penyelesaian beton.
- Hasil pekerjaan pondasi tapak beton bertulang harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
d. Pelaksanaan Pengecoran Beton Non Struktur
- Dua puluh empat jam sebelum pengecoran, Kontraktor harus
memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pengawas.
- Dalam cuaca normal adukan beton harus sudah dituang/dicor tidak
lebih dari 90 menit sejak ditambahkannya air dalam campuran semen
dan agregat, tetapi dalam cuaca yang sangat panas (diatas 35° C) tidak
boleh lebih dari 60 menit,
- Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Pengawas atau bila keadaan cuaca
hujan atau panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan
pengerasan yang baik, kecuali jika telah disiapkan fasilitas-fasilitas
untuk hal tersebut seperti yang ditentukan oleh Pengawas.
- Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran;
setelah adukan dicor pada tempatnya tidak boleh didorong atau
dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah mendatar.
- Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi
pelindung pada beton yang baru dicor terhadap terik matahari maupun
hujan agar dapat dicegah pengeringan yang terlalu cepat atau
masuknya
- Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Pengawas
berpendapat bahwa Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk
melayani pengecoran proses pengerasan dan penyelesaian beton.
e. Pelaksanaan Pemasangan Bekisting
- Tidak mengalami deformasi. Baekisting harus cukup tebal dan terikat
kuat
- Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.
- Tahan terhadap getaran dari luar maupun dari dalam bekisting.
- Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan.
Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar
- Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai
dengan design dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa
dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-
kebutuhan akan bentuk, keselurusan dan dimensi.
- Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan harus
dibuat kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan atau
kemungkinan deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini harus
diusahakan seminimal mungkin.
- Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas
seijin Direksi Lapangan. Semua tanah yang mengotori bekisting pada
sisi pengecoran harus dibuang.
- Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural
yang tidak diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan
dan persetujuan dari Direksi
- Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
1. Deviasi garis vertikal dan horisontal :
4 mm, pada jarak 3000 mm.
8 mm, pada jarak 6000 mm.
16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
2. Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok,
ketebalan plat 4 mm
- Sisi dalam bekisting harus dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan
ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
- Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau
peralatan
f. Pelaksanaan Pembuka Bekisting
- Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. Secara hati-
hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar
tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets
ataupun bukaan-bukaan (reveals).
- Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan.
- Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum
pertahankan keutuhan dari desain.
- Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah
pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.
- Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul
dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi
pengawas.
Pasal 29
PEKERJAAN KAYU
1. Ruang Lingkup pekerjaan beton meliputi :
Bagian ini meliputi pekerjaan kayu pada kolom, ring balok, dan rangka atap
untuk bangunan rumah kapal.
2. Bahan-bahan
a. Kayu Tiang dan Ringbalok
- Untuk Kayu tiang memakai kayu kelas I ukuran 20x20 yang diberi
sepatu pada ujung-ujung kayu dengan plat besi
- Untuk ringbalok dan balok plafond memakai kayu kelas I ukuran 10x20
-
b. Pengerjaan dan syarat
Pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan standar terbaik yang biasa ada.
Walaupun ada bagian-bagian yang tidak tertera tapi pemborong harus
melengkapinya sesuai dengan standar terbaik di atas, dan sesuai petunjuk
ahli. Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas harus diganti
menurut petunjuk ahli. Semua sambungan-sambungan harus dilengkapi
dengan plat-plat dan alat pelengkap lain hingga terjamin kekuatannya.
Pasal 30
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan nok
untuk bagian bangunan tertentu seperti yang tertuang terlukis dan dijelaskan
dalam gambar rencana termasuk kelengkapan pendukung lainnya hingga
fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
2. Persyaratan Bahan
Penutup atap genteng yang digunakan adalah model genteng keramik dan
Sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh genteng kepada
Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Contoh Bahan.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap
jenis/type bahan penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan
syarat pelaksanaan dari pabrik.
b. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan
jelas, bagian-bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar
rencana.
c. Penutup atap genteng karang pilang yang dipasang rapat sedemikian rupa
sehingga betul-betul tersusun rapi dalam segala arah, kaitan dan saling
menutupnya harus cocok dan rapat sehingga tidak terjadi kebocoran
apabila terkena hujan.
d. Penutup Nok dipasang lurus, pada sambungan diberi spesi campuran 1 Pc :
2 Ps rapat dan rapih.
e. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam
gambar, harus diikuti ketentuan dari pabrik penutup tersebut dan harus
sesuai dengan gambar rencana.
Pasal 31
PEKERJAAN PLAFOND LAMBRISERING KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Lambrisering
- Bahan penutup lambrisering yang digunakan adalah Kayu Kelas I (Jati)
dengan tebal 9 mm, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.
b. Rangka Plafond
- Rangka plafond terbuat dari rangka kayu/kasau 5/7 yang merupakan
produk yang direkomendasi oleh produsen dan disetujui Direksi.
- Penggantung rangka plafon terbuat dari kayu 5/5 atau 4.6 yang dipaku
kencang, penggantung-penggantung terikat kuat pada kuda-kuda dan
balok yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
- Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan
dari Direksi Pengawas.
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
- Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
- Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum
pekerjaan dimulai dan dipasang.
b. Rangka Plafond
- Semua batang kayu untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan
baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung
atau cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan dipasang harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
- Seluruh rangka langit langit digantung pada kuda-kuda atap dan balok
seperti telah disebutkan diatas.
- Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan
harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang
dan batang batang rangka harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut,
angker angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas
penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari
Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari
masing masing bahan yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana,
didiskusikan dan diputuskan bersama konsultan Pengawas.
Pasal 31
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI GRANIT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pasangan lantai granit ukuran 60x60 cm dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukan pada gambar.
c. Pasangan lantai Decking Parquet WPC untuk jembatan
2. Persyaratan Bahan
a. Lantai granit yag digunakan :
- Ukuran granit sesuai dengan petunjuk dalam gambar dengan Kualitas
bagus dengan gradasi yang disesuaikan kebutuhan
- Bahan pengisi menggunakan grout semen berwarna / IGI grout
- Bahan Perekat Adukan spesi 1 pc : 3 pasir, dan warna menyesuaikan
permintaan dan persetujuan Direksi.
- Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
ditunjukkan contohnya kepada pengawas lapangan dan Pengguna Jasa
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan Penyedia Jasa diwajibkan membuat shop
drawing mengikuti pola keramik.
b. Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda.
c. Adukan pasangan atau pengikat dengan aduk campuran 1 pc : 3 pasir dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula
digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Bahan granit sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih ( tidak
mengandung asam alkali ) sampai jenuh.
e. Hasil pemasangan lantai granit harus merupakan bidang permukaan yang
benar – benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan
di daerah basah dan teras.
f. Pola, arah dan awal pemasangan lantai granit harus sesuai gambar detail
atau sesuai petunjuk pengawas lapangan. Perhatikan lubang instalasi dan
drainase / bak control sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit – unit pemasangan Keramik satu sama lain (siar), harus
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
h. Siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
yang telah disyaratkan di atas. Warna sama dengan granit yang dipasang.
i. Granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul – betul bersih dari noda semen.
j. Granit yang terpasang harus dibebaskan dari sentuhan / beban selama 3 x
24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Pasal 32
PEKERJAAN LANTAI PARQUET WPC TEAKWOOD
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan parket pada
tempat-tempat sesuai petunjuk gambar kerja dan Spesifikasi Teknis. Jenis
parket yang digunakan haruslah sama dengan jenis, type dan motif yang
sesuai dengan rencana.
2. Prosedur Umum.
a. Contoh bahan dan data teknis.
Contoh bahan dan data teknis atau brosur yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
dikirimkan ke lokasi proyek. Contoh Bahan Parket harus diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap bahan. Biaya pengadaan contoh
bahan menjadi tanggung jawab kontraktor
b. Pengiriman dan penyimpanan.
Pengiriman Parket ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label atau merk dagang
yang utuh dan jelas. Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak
2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik
Proyek.
3. Persyaratan Bahan.
a. Parket.
Parket harus dari kualitas baik menggunakan parket Teka Jatoba Quick
LHD 155 ukuran 10 X 155 X 1800 mm/220mm atau setara. Parket yang
tidak rata permukaannya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku,
retak atau cacat-cacat lainnya tidak boleh dipasang.
b. Bahan Perekat.
Menghasilkan lapisan perekat parket yang kedap air, tahan getaran,serta
muai susut yang diakibatkan perubahan temperatur.
4. Syarat Pelaksanaan.
a. Persiapan.
- Pekerjaan pasangan parket baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai.
- Pemasangan parket harus menunggu sampai semua alat penggantung,
dan semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan
lainnya yang terletak di belakang atau di bawah pasangan parket ini
telah terselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan parket.
- Sebelum pemasangan parket pada lantai, dinding luar dan bagian lain
harus kedap air terdiri dari campuran 1 semen : 2 pasir dan sejumlah
bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam gambar kerja.
- Lapisan bawah parket harus terdiri atas foam setebal 3mm, diatas foam
terdapat plywood tebal 6 mm, kemudian masing-masing dilekatkan pada
tempat sesuai petunjuk gambar kerja.
- Sistem pemasangan parket pada lantai harus diberikan dengan
menggunakan lem atau Glue Down System. kemudian dilekatkan pada
tempat sesuai petunjuk gambar kerja.
- Parket harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang parket yang
terpasang tetap lurus/rata. Parket yang salah letaknya,cacat atau pecah
harus dibongkar dan diganti.
- Sambungan atau celah-celah antara parket harus lurus,rata dan
seragam, saling tegak lurus. Lem harus rapih, tidak boleh keluar dari
celah sambungan.
- Pemotongan parket harus dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk lainnya harus dikerjakan
serapih dan sesempurna mungkin.
PASAL 33
PEKERJAAN RAILING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan railling meliputi pekerjaan pemasangan railing pada jembatan dan
tangga.
Sesuai dengan gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
- Besi hollow 4x4, tebal : 1,4 mm.
- Klem hollow dan baut
- Plat Cutting tebal 2,8 mm
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan railling meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal alur
pekerjaan.
b. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar Kerja.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke
Konsultan Pengawas dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis.
d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk pekerjaan besi difabrikasi di
workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen struktur konstruksi.
e. Perkuatan pada tiang penyangga railing ke gelagar baja, menggunakan klem
hollow dan dibaut sesuai dengan gambar kerja.
f. Pemotongan material
- Pekerjaan pemotongan material pada pekerjaan besi harus menggunakan
peralatan yang sesuai.
- Alat potong harus dalam kondisi baik
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja
- Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
g. Seluruh pemasangan railling harus tepat sesuai dengan gambar rencana.
h. Apabila ada kekeliruan pemotongan, merupakan tanggung jawab penyedia
barang/jasa.
i. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang apabila
terjadi kecelakaan kerja maupun terhadap keselamatan para pekerjaan.
PASAL 34
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan finishing adalah pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan baja,
pelat bordes, expanded metal mesh include besi strip, dan railling.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja. Rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan,
b. Bidang yang akan dicat harus sudah benar-benar kuat dan telah diperbaiki
apabila ada kerusakan.
c. Pada sambungan las, sudah dihaluskan dan diratakan terlebih dahulu
sebelum dilakukan pengecatan.
d. Pengecatan baja dilakukan dengan Menie Besi (Zinc Chromate)
menggunakan kuas dengan Perancah.
e. Pengecatan expanded metal mesh, besi hollow, railing, dan pelat bordes
menggunakan Menie Besi (Zinc Chromate) dengan kuas.
f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang baja, railing dan bordes merupakan
bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang.
PASAL 35
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan dan pemasangan saluran
instalasi penerangan dan titik api, sehingga diperoleh satu instalasi yang
lengkap dan baik, setelah diuji seksama dan siap untuk dipergunakan
(menyala). Pekerjaan pengadaan instalasi meliputi :
a. Penambahan daya menjadi R 1300 pada bangunan.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan titik api berikut
ardennya.
c. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan.
d. Pengadaan Gambar rencana, pemasangan instalasi listrik penerangan dan
stop kontak.
e. Melakukan pengetesan terhadap instalasi yang telah terpasang, pengetesan
dilakukan bersama pihak-pihak yang berwenang (PLN) disaksikan oleh
Pemberi Tugas/Direksi. Hasilnya dituangkan dalam sertifikat tanda “Keur
Instalasi Baik”.
2. Persyaratan Bagi Instalasi Pelaksana
a. Memiliki pas PLN serta surat-surat izin yang harus ada dari instansi-
instansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah setempat, maupun
surat izin lain yang dimintai oleh Pemberi Tugas Direksi/Pengwas.
b. Dalam Pekerjaan pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang telah
digariskan dalam gambar rencana baik segi ukuran, kualitas bahan
maupun jumlah.
c. Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini istalateur harus menghubungi
PLN terlebih dahulu untuk kelancaran pembangunan sampai pada hari
pelaksana dan tenaga ahlinya.
d. Sebelum memulai pekerjaan, istalateur hendaknya membuat rencana kerja
yang disesuaikan dengan disiplin lain, juga disertakan jumlah tenaga
pelaksana dan tenaga ahli.
3. Syarat Pelaksana
a. Pemasangan instalasi harus memenuhi semua peraturan yang tercantum
dalam PUIL serta aturan-aturan tambahan.
b. Peralatan kerja harus lengkap, hal ini guna mendapatkan hasil kerja
dengan mutu baik serta tidak merusak material bahan instalasi.
c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
- Semua sistem dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam pemenuhan
fungsinya dan telah menyala.
- Ada surat pengesahan atau sertifikat, hasil tes baik dari PLN setempat.
d. Gambar rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang, instalateur
hendaknya terlebih dahulu mengajukan gambar instalasi yang harus
terlebih dahulu oleh Direksi Pelaksana dan perencana masing-masing
mendapat tembusan dari gambar ini.
e. Setelah pekerjaan instalasi selesai, instalateur harus membuat gambar
revisi (asbuilt drawing), gambar ini kelak akan digunakan sebagai keperluan
pemeliharaan instalasi dan kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas.
f. Surat “ Kir Baik ” dari PLN harus diperoleh secara prosedur yang benar.
Biaya-biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab pemborong.
4. Bahan Instalasi
a. Semua bahan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan baik
serta sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
lapangan.
b. Bahan-bahan harus sesuai dengan kondisi alam tropis dan memenuhi
pasal-pasal dalam PUIS, SPLN, VDE.
c. Wiring diplafod menggunakan kabel NYM 2 1/4 MM yang akan diklem
denganPVC khusus untuk NYM.
- Penyambungan kabel hanya boleh dalam box terminal kabel.
- Kabel dalam dinding harus disertai / pipa union diameter 3/4" yang
akan dilem kuat sebelum ditutup dengan plesteran. Sedangkan mulut
pipa diberi tule mencegah kelecetan isolasi kabel.
- Penyambungan kabel di armatur lampu harus dengan kururtein atau
kontak sekrup dan kabel harus dilebihkan sedikit panjangnya.
- Lampu-lampu hendaknya dipasang dari type sejenis mudah dalam
pemeliharaan dan tahan lama.
d. Balas, fitting dan tubing dari lampu
e. Tube lampu TL harus cool white.
Pasal 36
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan finishing adalah pekerjaan pengecatan meliputi
pengecatan/coating railing kayu pada bangunan, railing besi untuk
jembatan, pelat lantai jembatan, expanded metal mesh include besi strip,
dan railling.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja. Rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan,
b. Bidang yang akan dicat harus sudah benar-benar kuat dan telah diperbaiki
apabila ada kerusakan.
c. Pada sambungan las, sudah dihaluskan dan diratakan terlebih dahulu
sebelum dilakukan pengecatan.
d. Pengecatan baja dilakukan dengan Menie Besi (Zinc Chromate)
menggunakan kuas dengan Perancah.
e. Pengecatan besi hollow, railing, dan pelat menggunakan Menie Besi (Zinc
Chromate) dengan kuas.
f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang baja, railing dan bordes merupakan
bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang.
Pasal 37
LAIN – LAIN
Pada akhir kerja, Penyedia Jasa harus memperbaiki segala kerusakan dan
membersihkan area proyek dari segala kotoran akibat dari kegiatan
pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan dan lain sebagainya.
Penyedia jasa/kontraktor harus bertanggung jawab atas semua kerusakan
lingkungan/lahan yang diakibatkan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
sampai bersih dari sisa bahan material bangunan baru hingga keadaan nyaman
dan rapi.
1. Tenaga dan sarana kerja
Untuk memperlancar sarana pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti alat las, alat-alat pengangkut, alat-alat merger, dan
peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
2. Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi teknis, Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Evaluasi serta mengikuti petunjuk
pengguna jasa, Tim Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengawas lapangan
baik yang disampaikan secara lisan maupun yang tertulis di dalam buku
komunikasi (Buku Direksi).
3. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
centimeter (cm) dan meter (m), kecuali ukuran-ukuran tertentu yang
dinyatakan dengan inchi atau millimeter (mm).
b. Memasang papan bangunan.
c. Ketetapan letak bangunan diukur sesuai gambar pedoman dan dibawah
pengawasan Pengawas.
4. Standar Bahan
Semua bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini dapat bersifat pabrikasi yang
dengan syarat memiliki kualitas yang homogen : semua bahan yang bersifat
pabrikasi (besi/baja) dimensi yang dipakai harus sesuai yang ada dan beredar
di perdagangan umum dengan toleransi sesuai SNI (Standar Nasional
Indonesia).
Menggala, Juli 2024
Yang Menetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen,
SRI NAWANG RINI, S.T.,M.T.
NIP. 19740830 200003 2 004