Rehabilitasi Bangunan Tangga Raja Menggala Kec. Menggala

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89113802
Date: 3 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Tulang Bawang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,967,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,607,526,483
Winner (Pemenang): CV Bumi Pratama
NPWP: 028804417322000
RUP Code: 49502509
Work Location: Menggala - Tulang Bawang (Kab.)
Participants: 10
Applicants
0028804417322000Rp 1,591,074,000
Rizka Rizky Kontruksi
00*7**6****21**0-
CV Ilham Jaya
08*3**2****26**0-
0961923158629000-
0017513334323000-
CV Sepulau Raya
05*3**8****26**0-
CV Dua Saudara
0807617954313000-
0026219303313000-
0766364533953000-
CV Ideema
00*4**6****53**0-
Attachment
SPESIFIKASI     TEKNIS    DAN  METODE     PELAKSANAAN              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Rehabilitasi   Bangunan    Tangga   Raja  Menggala               
                                                                      
                       Kec.  Menggala                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 TAHUN    ANGGARAN      2024                          
                       SPESIFIKASI TEKNIS                             
     Rehabilitasi   Bangunan    Tangga   Raja  Menggala               
                                                                      
                                                                      
                       Kec.  Menggala                                 
                                                                      
                                                                      
                             BAB I                                    
                                                                      
                                                                      
             SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN  PEKERJAAN                     
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 1                                  
                                                                      
                       LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                      
                                                                      
Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Kawasan Tangga Raja Menggala
Kec. Menggala sebagaimana ditunjukan dalam gambar-gambar dan diuraikan dalam
                                                                      
syarat-syarat teknik serta dalam rencana anggaran biaya (RAB)         
                                                                      
                             Pasal 2                                  
            KETENTUAN  UMUM PELAKSANAAN  PEKERJAAN                    
                                                                      
                                                                      
 1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak Kontraktor
                                                                      
   membuat persentase atau Kick Off Meeting (Jika diperlukan) dengan Pihak
   Pemberi kerja/Pengawas tentang pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan
                                                                      
   (Organisasi proyek, Time schedule, Tenaga personil, cara pengaturan pekerjaan
   dan hal-hal lain yang dianggap perlu.                              
                                                                      
 2. Kontraktor harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan  
   spesifikasi yang telah disiapkan oleh Pengawas.                    
                                                                      
 3. Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan
   Pengawas, maka seluruh resiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan
                                                                      
   tanggung jawab pihak Kontraktor.                                   
 4. Kontraktor harus menempatkan wakil/Tenaga Teknis yang selalu berada di
                                                                      
   lokasi pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga
   dapat memutuskan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
                            PASAL 3                                   
                                                                      
                       PERATURAN  TEKNIS                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum di
                                                                      
   bawah ini :                                                        
      a. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)           
                                                                      
      b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (
        K3)                                                           
                                                                      
      c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat        
      d. Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000(PUIL 2000) 
                                                                      
      e. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat
        umum  konstruksi.                                             
                                                                      
      f. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SNI – 03
        – 1729 – 2002.                                                
                                                                      
      g. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.   
      h. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan  
                                                                      
        Gedung SNI-1726- 2012.                                        
      i. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di
                                                                      
        atas.                                                         
                                                                      
                                                                      
 2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan
   terhadap peraturan- peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di
                                                                      
   atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini yang mengikat.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 4                                  
                                                                      
                    PELAKSANAAN  PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
 1. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan                                      
      a) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan adalah
                                                                      
         100 (Seratus) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat
         Perjanjian sampai dengan pekerjaan harus selesai 100% (serah terima
                                                                      
         pertama).                                                    
      b) Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan / monitoring maka sebelum
                                                                      
         pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengajukan rencana kerja dan
         jadwal waktu yang terinci dan jelas, dan tergantung keperluannya
                                                                      
         apakah harus dengan network planning atau cukup barchart atau
         sesuai permintaan Pemberi Tugas.                             
                                                                      
      c) Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 (Seratus Delapan
         puluh lima) hari kalender, terhitung dari tanggal pernyerahan pertama.
                                                                      
         Kontraktor harus memperbaiki hingga memuaskan segala         
      d) kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan
                                                                      
         karena ketidak sempurnaan bahan atau pelaksanaan.            
      e) Apabila Kontraktor dalam jangka waktu yang ditetapkan belum  
                                                                      
         melakukan perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak
         melakukan perbaikan pekerjaan tersebut atas biaya yang dibebankan
                                                                      
         kepada Kontraktor.                                           
      f) Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan
                                                                      
         untuk kedua kalinya, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
         Ke II.                                                       
                                                                      
      g) Masa pemeliharaan otomatis akan bertambah, jika masa perbaikan
         melampaui masa pemeiharaan pekerjaan.                        
                                                                      
      h) Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus menyiapkan Jadual 
         Pelaksaan Pekerjaan (kurva S dan Bar Chart) dengan detail, yang
                                                                      
         diperlihatkan urutan pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang 
         dibutuhkan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
                                                                      
         untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadual ini akan digunakan
         sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan penetapan kemajuan
                                                                      
         (progress) fisik pekerjaan.                                  
      i) Secara berkala Kontraktor harus membuat jadual pelaksanaan   
                                                                      
         pekerjaan mingguan/bulanan yang akan digunakan sebagai acuan 
         kerja.                                                       
                                                                      
                                                                      
 2. Jadwal Kedatangan Bahan/Material                                  
                                                                      
   Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadual   
   pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah. Dalam jadual harus sudah
                                                                      
   termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, jadual rencana pengiriman,
   pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadual ini harus diserahkan kepada
                                                                      
   Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.     
                             Pasal 5                                  
                                                                      
  LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN PEKERJAAN          
                                                                      
                                                                      
 1. Lokasi yang disediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian oleh
   Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, dimana Kontraktor harus menyiapkan,
                                                                      
   menempatkan, mengatur penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk
   menempatkan peralatan, tempat penyimpanan bahan-bahan serta tempat lain
                                                                      
   yang dibutuhkan kemudian.                                          
 2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan   
                                                                      
   gambar/layout untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi
   Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan 
                                                                      
   petunjuk lebih lanjut.                                             
 3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas
                                                                      
   Lapangan, Kontraktor harus segera membongkar/memindahkan bangunan- 
   bangunan sementara, alat-alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang
                                                                      
   sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.
 4. Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh
                                                                      
   Konsultan pengawas atau pemberi tugas.                             
 5. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab
                                                                      
   Kontraktor sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua
   biaya sehubungan dengan hal itu bila diperlukan.                   
                                                                      
 6. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan
   secara tertulis lokasi                                             
                                                                      
   daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran 
   tambahan yang terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja
                                                                      
   tersebut yang berlokasi di luar lokasi pekerjaan.                  
 7. Harus selalu diperhatikan dalam membebaskan jalan ke lapangan pekerjaan
                                                                      
   dan dalam melaksanakan hal itu harus menghindarkan perusakan lingkungan.
   Bila terjadi perusakan, kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki atau
                                                                      
   mengganti.                                                         
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 6                                   
                       KONDISI LAPANGAN                               
                                                                      
                                                                      
 1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar 
                                                                      
    memahami kondisi keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang
    mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah   
                                                                      
    memperhitungkan segala akibatnya.                                 
 2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai   
                                                                      
    pengaturan lokasi tempat                                          
 3. bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
                                                                      
    pekerjaan berlangsung.                                            
 4. Penentuan lokasi akses gudang kerja, akses bongkaran material lama dan
                                                                      
    material baru harus diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam Area aktif
    yang sedang beroperasi.                                           
                                                                      
 5. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian
    Gambar Kerja, RKS dan dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi
                                                                      
    lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.       
 6. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai
                                                                      
    rencana kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak menggangu
    aktifitas gedung secara total.                                    
                                                                      
 7. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab   
    pelaksanaan, yang ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan
                                                                      
    yang bertindak sebagai wakil Kontraktor Pelaksana di lapangan dan 
    mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis   
                                                                      
    dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi
    dari Pemberi Pekerjaan.                                           
                                                                      
 8. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek
    selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap
                                                                      
    saat yang dikehendaki Pemberi Pekerjaan.                          
 9. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan
                                                                      
    langsung kepada Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut
    sebagai penanggung jawab lapangan.                                
                                                                      
 10. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang
    ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang
                                                                      
    berada di bawahnya. Siapapun di antara mereka yang tidak berwenang
    melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak     
                                                                      
    ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah
    Konsultan Pengawas.                                               
                                                                      
 11. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang
    timbul di lapangan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, yang
                                                                      
    disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara
    pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
                                                                      
    RKS, menjadi tanggungjawab penuh Kontraktor Pelaksana untuk mengadakan
    perbaikan sampai dianggap cukup oleh Pemberi Pekerjaan atas biaya 
                                                                      
    Kontraktor Pelaksana.                                             
 12. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada Kontraktor
                                                                      
    Pelaksana untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor
    Pelaksana atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa 
                                                                      
    pemeliharaan tersebut.                                            
                                                                      
                            PASAL 7                                   
                                                                      
     PENYEDIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN/MATERIAL             
                                                                      
                                                                      
 1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik
    pembuatan dari suatu material/bahan ataupun Barang yang bersifat  
                                                                      
    pengadaan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari
    material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk mempermudah
                                                                      
    Kontraktor Pelaksana mencari material barang tersebut.            
 2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat
                                                                      
    dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah
    dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak
                                                                      
    ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut
    harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor Pelaksana, yang harus
                                                                      
    mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan
    Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.                                   
                                                                      
 3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera  
    disediakan atas biaya Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan
                                                                      
    Pengawas/Pemberi Pekerjaan, harus dinilai bahwa material tersebut yang akan
    dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat
                                                                      
    spesifikasi teknis perencanaan.                                   
 4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
                                                                      
    Pekerjaan untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang
    yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
                                                                      
 5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah 
    memasukan harga penawaran biaya untuk pengujian berbagai material.
                                                                      
    Kontraktor Pelaksana juga tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian
    material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi Pekerjaan
    /Konsultan Pengawas. Dan diantaranya :                            
                                                                      
   1. Material dan bahan diutamakan harus bermerek lokal berstandar SNI.
   2. Bahan-bahan yang akan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih
                                                                      
      dahulu melalui pengujian oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan disepakati
      oleh kedua belah pihak.                                         
                                                                      
      a. Pengujian dan hasil pengujian akan menjamin kualitas, ukuran serta
        rekomendasi merek material                                    
                                                                      
        atau bahan yang akan digunakan dimana standar pengujian mengacu
        pada pengujian beton dan baja.                                
                                                                      
      b. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh 
        Konsultan Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor
                                                                      
        Pelaksana, maka  Konsultan  Pengawas wajib  memerintahkan     
        pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala
                                                                      
        kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi  
        tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.               
                                                                      
      c. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
        kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak 
                                                                      
        meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh
        dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium yang
                                                                      
        disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut
        menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.                      
                                                                      
      d. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
        kualitas bahan-bahan  tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak    
                                                                      
        diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
        tersebut.                                                     
                                                                      
   3. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas
     jelek yang dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus
                                                                      
     segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat - lambatnya dalam
     tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan :                    
                                                                      
     a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh  
       KonsultanPengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor
                                                                      
       Pelaksana, maka  Konsultan  Pengawas  wajib memerintahkan      
       pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala
                                                                      
       kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung
       jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.                         
                                                                      
     b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
       kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta
                                                                      
       kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-
       bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui oleh
                                                                      
       Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi
       tanggungan Kontraktor Pelaksana.                               
                                                                      
     c. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
       kualitas bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan
                                                                      
       melanjutkan pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.   
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 8                                   
             GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)                   
                                                                      
                                                                      
 1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan 
                                                                      
    Perencana adalah gambar rencana atau gambar kerja atau gambar for 
    construction, yang artinya adalah gambar yang menjadi dasar dalam 
                                                                      
    pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan bagi
    Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang diajukan
                                                                      
    oleh Kontraktor Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.          
 2. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh Kontraktor
                                                                      
    Pelaksana, bedanya shop drawing dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan,
    karena menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan itu sendiri. Sedangkan gambar
                                                                      
    as built drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang
    terlaksana di lapangan, termasuk penyesuaian atau perubahan yang mungkin
                                                                      
    terjadi di lapangan.                                              
 3. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan   
                                                                      
    dilaksanakan, dengan meminta approval dari Konsultan Pengawas.    
 4. Gambar asbuilt drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan
                                                                      
    apa yang terlaksana di lapangan dan diserahkan kepada Konsultan   
    Pengawaspaling lambat dalam tempo 6 (enam) hari kerja.            
                                                                      
 5. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar    
    pertimbangan kekuatan dan keamanan struktur bangunan, gambar rencana
                                                                      
    dapat berubah atas persetujuan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan
    Pemberi Pekerjaan.                                                
                                                                      
 6. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis
    oleh Pemberi Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari
                                                                      
    Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.                       
 7. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh
                                                                      
    Kontraktor Pelaksana yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi
    Pekerjaan danKonsultan Pengawas, dengan memperhatikan perbedaan antara
                                                                      
    gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana                  
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 9                                   
          PERBEDAAN  DALAM DOKUMEN  LAMPIRAN KONTRAK                  
                                                                      
                                                                      
 1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                      
    Syarat ini, maka Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya secara tertulis
    kepada Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan.                    
                                                                      
 2. Jika didalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan
    notasi/dimensi maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi yang tertera
                                                                      
    dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.            
 3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen
                                                                      
    yang berlainan dan atau bertentangan, maka yang diambil sebagai patokan
    adalah yang mempunyai bobot teknis yang lebih tinggi dan harus mendapat
                                                                      
    persetujuan dari pemberi pekerjaan.                               
                                                                      
                            PASAL 10                                  
                                                                      
                    PENGUKURAN  DAN ELEVASI                           
                                                                      
                                                                      
 1. Kontraktor Pelaksana diwajibakan melakukan pengukuran dan penggambaran
    kembali lokasi pekerjaan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan secara
                                                                      
    mendetail                                                         
 2. Untuk pengukuran kontraktor menggunakan Theodolit dan harus dilaporkan
                                                                      
    kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau
    referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                      
    persyaratan teknis.                                               
 3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan
                                                                      
    harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan
    untuk dimintakan keputusannya.                                    
                                                                      
 4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal
    apapun menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor
                                                                      
    Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap
    gambar-gambar dan dokumen yang ada.                               
 5. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat
                                                                      
    waterpass / theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
 6. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan
                                                                      
    sekurang-kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada
    semua bagian dari pada pekerjaan.                                 
                                                                      
 7. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor semua bantuan yang
    diperlukan Konsultan                                              
                                                                      
 8. Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling
    tersebut.                                                         
                                                                      
 9. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan
    penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.   
                                                                      
 10. Kontraktor harus membuat peil / titik-titik tanda (bench mark) permanen di
    tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat
                                                                      
    selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.               
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 11                                  
                                                                      
             KESELAMATAN  DAN KESEHATAN  KERJA (K3)                   
 1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
                                                                      
    persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan
    yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa asuransi keselamatan
                                                                      
    (BPJS Ketenagakerjaan).                                           
 2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti
                                                                      
    rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa
    meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan pelaksanaan tersebut,
                                                                      
    bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.  
 3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai
    perawatan dan tunjangan / ganti rugi bagi korban dan keluarganya. 
                                                                      
 4. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
    Pada Kecelakaan (PPPK).                                           
                                                                      
 5. Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan para
    pekerja dan pengguna gedung.                                      
                                                                      
 6. Pelaksanaan harus memperhatikan K3 dalam setiap pelaksanaan berupa
    pengecekan asuransi keselamatan kerja dan kelengkapan alat kerja  
                                                                      
 7. Penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala
    prioritas, pengendalian risiko K3, dan penanggung jawab untuk diserahkan,
    dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak
                                                                      
    sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, menurut perundang-
    undangan dan persyaratan lainnya. Daftar peraturan perundang-undangan dan
                                                                      
    persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3
    Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:                 
                                                                      
    1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                  
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
                                                                      
    3. Peraturan Perundang undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang digunakan
      sebagai acuan dalammelaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU       
                                                                      
 8. Penyedia jasa wajib menetapkan sasaran/ target K3 dalam perencanaan
    kegiatan K3. Beberapa bentuk kegiatan K3 yang dilakukan antara lain:
                                                                      
    a. Safety Induction                                               
       Pengarahan/pendekatan kepada pekerja baru termasuk karyawan serta
                                                                      
       pengarahan tentang K3, house keeping dan ketertiban proyek. Kegiatan ini
       dilakukan pada awal pelaksanaan proyek atau setiap ada pekerja yang baru
                                                                      
       masuk.                                                         
    b. Safety Talk                                                    
                                                                      
       Penjelasan atau pengarahan singkat tentang K3 dan kondisi proyek kepada
       seluruh pekerja sebelum memulai pekerjaan. Hal ini penting agar pekerja
                                                                      
       mengetahui kondisi bahaya/risiko yang ada pada pekerjaan yang akan
       dihadapi.                                                      
                                                                      
    c. Rapat K3                                                       
       Pertemuan/ rapat K3 diperlukan untuk membahas masalah yang terjadi
                                                                      
       dan tindakan pencegahannya serta melaporkan kecelakaan yang terjadi dan
       langkah - langkah perbaikannya.                                
                                                                      
    d. Inspeksi K3                                                    
       Inspeksi K3 atau safety patrol, dilakukan untuk pengawasan dan 
                                                                      
       mengontrol kegiatan dilapangan apakah sudah sesuai dengan rencana atau
       tidak.                                                         
                                                                      
    e. Training K3                                                    
       Pelatihan K3 bagi karyawan dan petugas K3.                     
                                                                      
    f. Pemasangan rambu–rambu K3,                                     
       Pemasangan rambu-rambu K3  sangat penting untuk memberikan     
                                                                      
       peringatan bagi pekerja akan bahaya/risiko kecelakaan kerja selama
       berada dan bekerja di proyek. Rambu-rambu ini juga untuk mengingatkan
                                                                      
       karyawan dan pekerja agar menjaga keselamatan dan membuat lingkungan
       kerja menjadi bersih dan teratur. Semua program kerja K3 yang dibuat
                                                                      
       adalah dalam upaya pencegahan kecelakaan atau menekan jumlah   
       kecelakaan yang terjadi seminimal mungkin (zero accident).     
                                                                      
 9. Penyedia jasa menyediakan kelengkapan APD, diantaranya :          
    1. Safety body harness                                            
                                                                      
       Safety body harness (tali keselamatan) berfungsi untuk membatasi gerak
       pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau
                                                                      
       menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan
       miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh
                                                                      
       sehingga tidak membentur lantai dasar.                         
    2. Safety shoes                                                   
                                                                      
       Safety shoes berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau
       berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, tergelincir,
                                                                      
       terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpapar suhu ekstrim,
       terkena bahan kimia berbahaya, dan jasad renik.                
                                                                      
    3. Safety helmet                                                  
       Safety helmet (alat pelindung kepala) merupakan alat pelindung yang
                                                                      
       berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau
       terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di
                                                                      
       udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad
       renik (mikro organisme), dan suhu yang ekstrim.                
                                                                      
    4. Safety gloves                                                  
       Safety gloves (alat pelindung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi
                                                                      
       untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas,
       suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan
                                                                      
       kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus,
       bakteri), dan jasad renik.                                     
                                                                      
    5. Masker                                                         
       Masker (alat pelindung pernafasan) merupakan alat pelindung yang
                                                                      
       berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring
       cemaran bahan kimia, mikroorganisme, debu, kabut, uap, dan asap
                                                                      
    6. Rompi.                                                         
      Untuk mencegah terjadinya kontak kecelakaan pada pekerja.       
                                                                      
      Mengurangi resiko kecelakaan kerja.                             
      Agar terlihat oleh pekerja lain saat bekerja dimalam hari       
                                                                      
 10. Struktur organisasi K3                                           
    1. Manager proyek                                                 
                                                                      
    2. Ahli K3 umum                                                   
    3. Supervisor K3                                                  
                                                                      
    4. Pelaksana K3                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Manager Proyek                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Ahli K3 Umum                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Supervisor K3                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pelaksana K3                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 12                                  
                           IZIN - IZIN                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
                                                                      
 pekerjaan, antara lain : ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin trayek dan
 pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan
                                                                      
 sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat, harus cepat diselesaikan
 dan tembusannya disampaikan kepada Konsultan Pengawas                
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 13                                  
                                                                      
                           GANTI RUGI                                 
                                                                      
                                                                      
 Kontraktor bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian
 pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor menimbulkan kerugian-
                                                                      
 kerugian kepada pihak lain. Tidak diadakan mata pembayaran untuk ganti rugi
 tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam biaya yang diajukan di dalam
                                                                      
 Dokumen Kontrak.                                                     
                             Pasal 14                                 
         PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS  LAPANGAN                 
                                                                      
                                                                      
 1. Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/material
                                                                      
    dan lain-lain yang memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas  
    Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3 (tiga) rangkap dan apabila disetujui,
                                                                      
    1 (satu) rangkap daripadanya akan dikembalikan kepada Kontraktor dan
    lainnya akan disimpan oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.       
                                                                      
 2. Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan
    tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi    
                                                                      
    Tugas/Pengawas Lapangan berhak untuk menolak bahan/material atau hasil
    pekerjaan tersebut. Kontraktor harus mengadakan/memperbaiki kembali
                                                                      
    bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa perpanjangan waktu dan
    segala biaya yang Panitiabul menjadi tanggungan dari Kontraktor.  
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 15                                  
                                                                      
            PEMBERITAHUAN  UNTUK MEMULAI PEKERJAAN                    
                                                                      
 1. Kontraktor diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi   
                                                                      
    Tugas/Pengawas Lapangan memerlukan data/keterangan tentang material yang
    digunakan dan tempat asal material yang didatangkan untuk suatu tahap
                                                                      
    pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.                       
 2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa
                                                                      
    terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas  
    Lapangan. Pemberitahuan Permohonan Kerja (request) secara tertulis lengkap
                                                                      
    dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Pemberi Tugas/Pengawas
    Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya     
                                                                      
    pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut agar Pemberi Tugas/Pengawas 
    Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan pemeriksaan kesiapan     
                                                                      
    pekerjaan tersebut.                                               
 3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus disertai
    kelengkapan sebagai berikut :                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    a. Jadual/waktu pelaksanaan                                       
    b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang
                                                                      
       digunakan, tenaga kerja dan lain-lain)                         
    c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian   
                                                                      
       pekerjaan yang memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 16                                  
                      MATERIAL DAN BAHAN                              
                                                                      
                                                                      
 1. Kontraktor harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan 
                                                                      
    digunakan, tempat asal/sumber serta contoh material yang akan digunakan.
    Daftar tertulis ini sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari
                                                                      
    Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.                                  
 2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi
                                                                      
    berkurang maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan
    hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan terlindungi atap.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 17                                  
                  MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                         
                                                                      
                                                                      
 1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat penetapan
                                                                      
    pemenang, Kontraktor harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi 
    beserta Daftar Terinci Peralatan yang digunakan kepada Pemberi    
                                                                      
    Tugas/pengawas Lapangan.                                          
 2. Kontraktor harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi diatas dalam waktu
                                                                      
    10 (sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memberikan
    persetujuan dimulainya pekerjaan. Peralatan yang diajukan tersebut harus
                                                                      
    sudah berada di lokasi pekerjaan sesuai dengan jadual kebutuhan alat dan
    tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama pekerjaan ini berlangsung.
                                                                      
 3. Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih
    dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
                                                                      
 4. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut
    yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau
    diganti.                                                          
                            Pasal 18                                  
            DIREKSI KEET, GUDANG DAN BANGSAL KERJA                    
                                                                      
                                                                      
 1. Pembuatan direksi kit harus mengakomodir kepentingan dan segala aktifitas
    minimal dalam ruangan yang terdiri dari :                         
                                                                      
    a. Ruang Proyek                                                   
    b. Manager Ruang Saff                                             
                                                                      
    c.     Ruang Konsultan Pengawas (jika diperlukan).                
                                                                      
    Ruang-ruang tersebut dibuat dari lantai beton rabat, dinding dari papan, dan
                                                                      
    penutup atap asbes.                                               
 2. Perlengkapan didireksi keet untuk memenuhi kebutuhan operasional  
                                                                      
    kontraktor dan konsultan pengawas termasuk pemberi kerja terdiri dari
    meubeler dan perlengkapan lainnya untuk menunjang kelancaran pekerjaan.
                                                                      
 3. Pembuatan Bangsal Kerja dan Bangunan Istirahat                    
    a. Kontraktor Pelaksana harus membuat bangsal kerja dan bangunan untuk
                                                                      
      tempat istirahat bagi pekerja, serta menempatkan Petugas Keamanan
      selama proyek.                                                  
                                                                      
    b. Bangunan tersebut adalah milik Pemberi Pekerjaan, dan apabila pekerjaan
      telah selesai secepatnya dibongkar dan dibawa diserahkan ke Pemberi
                                                                      
      Pekerjaan.                                                      
 4. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan kantor
                                                                      
    tersebut.                                                         
 5. Kontraktor harus menyediakan kendaraan/mobil proyek untuk kebutuhan
                                                                      
    Pemberi pekerjaan dan pengawas.                                   
 6. Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus dipindahkan
                                                                      
    dan Kontraktor berkewajiban untuk membongkar, dengan biaya ditanggung
    Kontraktor.                                                       
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 19                                  
                                                                      
          PEMBUATAN PAPAN PROYEK  DAN RAMBU PENGAMAN                  
                                                                      
                                                                      
 1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membuat papan
    nama proyek dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk
                                                                      
    pengawas untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                  
 2. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan
                                                                      
    dapat digunakan sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat
    persetujuan Pemberi pekerjaan                                     
                                                                      
 3. Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat dan
    tahan selama masa pelaksanaan pekerjaan                           
                                                                      
 4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek serta memeliharanya
    selama proyek berjalan,                                           
                                                                      
 5. Kontraktor dapat mengusulkan papan nama proyek dengan disain sendiri dan
    harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 20                                  
                                                                      
                   DOKUMENTASI  & PELAPORAN                           
                                                                      
                                                                      
 1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana,
    perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan
                                                                      
    terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.                               
 2. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada
                                                                      
    Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan,
    meliputi pengadaan bahan ditempat proyek, penambahan, pengurangan atau
                                                                      
    perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang
    masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
    proyek.                                                           
 3. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja
                                                                      
    ini setiap waktu dapat diperiksa oleh pengawas/Pemberi Tugas, dan ia berhak
    mengadakan penelitian penelitian tentang produktivitas pekerja tersebut.
                                                                      
 4. Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk,
    pekerja, pegawai/karya wan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari
                                                                      
    pengawas/Pemberi Tugas dan lain-lainnya yang dipandang perlu.     
 5. Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Kontraktor harus melaporkan
                                                                      
    kemajuan pekerjaan terperinci dan prosentase terhadap keseluruhan / bagian.
 6. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib
                                                                      
    dibuatkan sebelum dimulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap
    pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya pekerjaan (fisik 100%) dan
                                                                      
    Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan tersebut. Pada
    setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto
                                                                      
    dokumentasi tsb dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa foto berwarna
    ukuran post card yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan
                                                                      
    yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-kejadian penting. Semua foto-
    foto tersebut dijilid lengkap dengan keterangan keterangan dan tanggal
                                                                      
    pengambilan.                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 21                                  
   GAMBAR  REALISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT DRAWING)         
                                                                      
                                                                      
  1. Pihak rekanan wajib membuatkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as
                                                                      
    bulit drawing) pada saat pekerjaan selesai 100 %.                 
  2. Pihak rekanan yang belum menyerahkan gambar realisasi pelaksanaan
                                                                      
    pekerjaan (as built drawing) tersebut di atas tidak dapat dibayarkan angsuran
    pembayaran terakhirnya.                                           
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 22                                  
                                                                      
                 TENAGA PELAKSANA KONTRAKTOR                          
                                                                      
                                                                      
 1. Pemberi Tugas berhak menolak atau memerintahkan penggantian personil
    lapangan dari kontraktor bila dianggap tidak cakap/tidak mampu    
                                                                      
    melaksanakan tugas dan dapat mengganggu/menghambat pelaksanaan    
    pekerjaan.                                                        
                                                                      
 2. Kepala Proyek harus dapatberdiri sendiridan bertanggung jawab penuh demi
    kelancaran pekerjaan dan dapat mengambil keputusan keputusan yang 
                                                                      
    dianggap perlu dilapangan atas nama kontraktor/pihak kedua.       
                                                                      
                            Pasal 23                                  
                                                                      
                      BAHAN DAN PERALATAN                             
                                                                      
 1. Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus yang
                                                                      
    disetujui oleh Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.                  
 2. Bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas pekerjaan karena tidak sesuai dengan
                                                                      
    contoh yang telah disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan,
    selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam, bila Kontraktor tidak  
                                                                      
    mengindahkan, maka bahan tersebut menjadi milik Pemberi Tugas.    
 3. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,maka
                                                                      
    Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
    membongkarnya atau oleh pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala
                                                                      
    kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.     
 4. Apabila bahan / material yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,
                                                                      
    maka Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor
    untuk membongkarnya atau oleh Pengawas dikeluarkan dari lapangan dan
                                                                      
    segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
 5. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
                                                                      
    pekerjaan ini sede- mikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan
    lancar, baik dan sesuai dengan rencana seperti yang disyaratkan dalan
                                                                      
    sepesifikasi teknis ini. Perubahan-perubahan struktural tidak dapat
    diperkenankan karena ketidakmampuan peralatan yang disediakan Kontraktor,
                                                                      
    kecuali bila ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas.
 6. Pengawas / Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti
                                                                      
    / menambah peralatan yang disediakan Kontraktor bilamana dipandang bahwa
    peralatan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan
                                                                      
    waktu yang telah ditetapkan. Segala biaya penggantian/penambahan peralatan
    ini menjadi tanggungan Kontraktor.                                
                             BAB II                                   
            SYARAT-SYARAT  TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN                    
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 24                                  
                 MATERIAL DAN PERSYARATANNYA                          
                                                                      
                                                                      
 1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi
    persyaratan teknis ini.                                           
                                                                      
 2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus
    memberikan keterangan selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender.  
                                                                      
    Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan bahan. Hal yang harus 
    diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang
                                                                      
    dipesan.                                                          
 3. Semua material yang digunakan harus dilakukan pengecekan/pemeriksaan
                                                                      
    oleh Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan   
    pengiriman kelokasi pekerjaan. Segala biaya yang muncul menjadi beban pihak
                                                                      
    Pelaksana.                                                        
 4. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-
                                                                      
    bahan yang harus dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH
    STANDARD atau peraturan-peraturan yang ada yang relevan.          
                                                                      
 5. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu
    dari standard atau peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau
                                                                      
    kemasannya harus mencantumkan merk serta spesifikasinya dari sertifikat
    dagang yang terdaftar.                                            
                                                                      
 6. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan
    pemasok atau pabrik sesuai dengan standard atau peraturan-peraturan yang
                                                                      
    relevan sebelum pekerjaan yang bersangkutan mulai dikerjakan.     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 25                                  
                     PEKERJAAN  BONGKARAN                             
                                                                      
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
    Pekerjaan pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari :     
                                                                      
    a. Pembongkaran Atap dan Kuda-Kuda                                
    b. Pembongkaran Lantai Tangga dan Bangunan Existing               
    c. Pembongkaran Railing Kayu                                      
                                                                      
    d. Pembongkaran Beton bertulang pada jembatan                     
    e. Pembongkaran aksesoris lampu taman, dan hiasan tapis           
                                                                      
                                                                      
  2. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
    a. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Kontraktor.           
                                                                      
    b. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
      keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran                     
                                                                      
    c. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan   
      digunakan kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi
                                                                      
      catatan tentang cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis 
      (Pengawas/Konsultan Pengawas).                                  
                                                                      
    d. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
      menyimpannya pada tempat yang aman.                             
                                                                      
    e. Pada gedung existing melakukan pembongkaran plafond dahulu, baru
      rangka plafondnya, kemudian pembongkaran atap.                  
                                                                      
    f. Pekerjaan pembongkaran dilakukan dengan hati-hati dan agar dirapihkan
      kembali                                                         
                                                                      
    g. Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
      pekerjaan selanjutnya dipindahkan ke luar area pekerjaan dan lingkungan
                                                                      
      sekitar.                                                        
    h. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
                                                                      
      kontraktor                                                      
    i. Apabila terdapat sisa bongkaran yang dapat dinilai sebagai aset daerah
                                                                      
      maka kontraktor harus memisahkan dan menghantarkan ke lokasi yang
      ditunjuk oleh PPK menggunakan kendaraan yang disediakan oleh    
                                                                      
      kontraktor.                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 26                                  
                       PEKERJAAN  TANAH                               
                                                                      
                                                                      
 1. Lingkup Pekerjaan                                                 
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
                                                                      
      pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
      tanah seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
    b. Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian lantai
                                                                      
      bangunan sesuai dengan peil yang telah ditentukan serta urugan pasir
      dibawah lantai untuk bangunan sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk
                                                                      
      Direksi/Pengawas.                                               
    c. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggalian, antara lain :     
                                                                      
        Pembuatan segala macam pondasi                               
        Pengangkatan tanah galian ke tempat penimbunan yang ditentukan
                                                                      
    d. Dan pekerjaan urugan kembali tanah yang digali dalam rangka pelaksanaan
      pekerjaan konstrsuksi baik dengan urugan tanah maupun pasir     
                                                                      
 2. Syarat dan Peraturan                                              
    a. Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan yang
                                                                      
      nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.             
    b. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah                                
                                                                      
    c. Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi
      pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung              
                                                                      
    d. Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh sumur-
      sumur pompa, saluran pembuang dan hal-hal lain yang mungkin terjadi.
                                                                      
 3. Bahan                                                             
    a. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah
                                                                      
      disetujui oleh Direksi/Pengawas, yang diambil di daerah lapangan atau
      bahan yang diambil dari daerah di luar lapangan pekerjaan dan merupakan
                                                                      
      tanah laterit, tanah kapur atau pasir.                          
    b. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya
                                                                      
      lebih besar dari 10 cm                                          
                                                                      
    Cara Pelaksanaan :                                                
                                                                      
    1. Syarat-syarat Penimbunan                                       
      a. Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/konsultan,.
                                                                      
        Pelaksana tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa se izin dari
        Direksi/Konsultan.                                            
                                                                      
      b. Pelaksana harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan tanah
        yang akan ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan, kemudian
                                                                      
        dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang diinginkan..
        Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm. Bila ada material
                                                                      
        pengisi yang tidak memuaskan sebagai bahan pemadatan, maka bahan
        tersebut harus diganti dengan pasir.                          
     c. Pekerjaan galian untuk semua lubang baru boleh dilaksanakan setelah
                                                                      
        bouwplank dengan tanda sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui
        oleh direksi dan Konsultan Pengawas                           
                                                                      
     d. Dalamnya galian untuk lubang pondasi harus mencapai tanah keras dan
        sekurang-kurangnya sesuai gambar kerja dan setelah diadakan   
                                                                      
        pemeriksaan oleh direksi dan Konsultan pengawas               
     e. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai ukuran gambar kerja,
                                                                      
        datar dan dibersihkan dari segala kotoran, bilamana pemborong 
        melakukan penggalian yang melebihi dari apa yang telah ditetapkan,
                                                                      
        pemborong harus megurug kembali kelebihan tersebut dengan urugan
        pasir yang dipadatkan dan disiram air tiap ketebalan 15 cm lapis demi
                                                                      
        lapis sampai mencapai yang dibutuhkan serta semua tambahan    
        ditanggung pemborong.                                         
                                                                      
     f. Dasar galian yang terdapat air harus dilakukan dewatering menggunakan
        alat pompa air/ alkon sampai kering sebelum dilakukan pelaksanakan
                                                                      
        pekerjaan beton.                                              
     g. Urugan kembali lubang pondasi dilaksanakan setelah mendapat   
                                                                      
        pemeriksaan dan ijin dari Direksi                             
     h. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan
                                                                      
        dan segala macam kotoran atau sampah, serta harus dari jenis tanah
        berbutir atau tanah ladang dan tidak mengandung humus/ lumpur/
                                                                      
        brangkal.                                                     
    2. Pembersihan                                                    
                                                                      
      a. Seluruh sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-
        reruntuhan yang tidak memenuhi syarat buat penimbunan dan sampah-
                                                                      
        sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan.            
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 27                                  
                                                                      
                 PEKERJAAN CERUCUK  KAYU GELAM                        
 1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                      
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
      alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan cerucuk
      kayu gelam tersebut.                                            
    b. Meliputi pekerjaan pemasangan/ pemancangan kayu gelam ke dalam tanah
      sedalam 2 meter dengan bantuan manusia.                         
 2. Syarat dan Peraturan :                                            
    a. Kulit kayu untuk bahan cerucuk tidak perlu dikupas             
                                                                      
    b. Cerucuk kayu minimum berdiameter 8 cm maximum 10 cm            
    c.  Panjang kayu 2 meter                                          
                                                                      
    d. Kayu cukup lurus, tidak boleh belok dan bercabang              
    e. Kekuatan minimum kelas kuat II I PKKI 1973                     
                                                                      
    f. Tegangan minimum was kuat III untuk mutu A PKKI 1973           
 3. Pelaksanaan Pekerjaan                                             
                                                                      
    a. Pemancangan cerucuk kayu dengan tenaga manusia.                
    b. Lantai kerja dengan muka air cukup tinggi, maka lokasi pemancangan
                                                                      
      cerucuk dapat diurug terlebih dahulu dengan material setempat. Bila
      menggunakan alat pancang cerucuk harus diberi landasan dari balok atau
                                                                      
      papan kayu.                                                     
    c.  Di atas pondasi cerucuk kayu yang diberi kepala tiang yang selanjutnya
                                                                      
      dibentuk timbunan badan jalan sesuai dengan spesifikasi bahan timbunan
    d. Pelaksanaan cerucuk kayu harus dengan pedoman yang diuraikan dalam
                                                                      
      “Tata Cara Perencanaan Pondasi di Atas Tanah Lembek, Organik dan Tanah
      Gambut”.                                                        
                                                                      
                            Pasal 28                                  
       PEKERJAAN BETON STRUKTUR  DAN BETON NON STRUKTUR               
                                                                      
                                                                      
  1. Ruang Lingkup pekerjaan beton meliputi :                         
     a. Pekerjaan Beton Struktur meliputi Pondasi Footplat, Tiang Footplat, Ring
                                                                      
        Balok, Plat Lantai dan Plat Beton (setar K-225)               
     b. Pekerjaan Beton non struktur meliputi pekerjaan lantai kerja di bawah
                                                                      
        pondasi                                                       
        (setar K-100)                                                 
                                                                      
  2. Persyaratan mutu material penyusun beton                         
     a. Agregat halus.                                                
                                                                      
        - Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5%   
          (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur
                                                                      
          adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila
          kadar lumpur melampaui 5%, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai
                                                                      
          PBI'71 bab 3.3.                                             
        - Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel
                                                                      
          seperti yang ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI'71.    
        - Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus
                                                                      
          minimum 2% berat; sisa di atas ayakan 1 mm harus minimum 10%
          berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90%
                                                                      
          berat.                                                      
        - Sifat kekal, diuji dengan larutan jenuh garam sulfat, sebagai berikut :
                                                                      
        - Jika dipakai Natrium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 10%
        - Jika dipakai Magnesium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 15%
                                                                      
        - Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari
          pengotoran oleh bahan-bahan lain.                           
                                                                      
        - Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
          beton.                                                      
                                                                      
     b. Agregat kasar.                                                
        - Gradasi dari agregat kasar harus sesuai dengan PBI – 1971   
                                                                      
        - Butir-butir harus terdiri dari berbagai ukuran seperti dinyatakan di PBI
          - 1971 NI - 2 Bab 3.5. Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat;
                                                                      
          sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat,
          selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
                                                                      
          adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat.                  
        - Mutu koral ; butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah
                                                                      
          jumlah butir-butir pipih maksimum 20% bersih, tidak mengandung zat-
          zat aktif alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
                                                                      
          cuaca.                                                      
        - Sifat kekal diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :
                                                                      
        - Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12%
        - Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 18%.
                                                                      
        - Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (terhadap berat kering)
          yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063
                                                                      
          mm apabila kadar lumpur melalui 1% maka agregat kasar harus dicuci.
        - Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak
                                                                      
          beton.                                                      
        - Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar
                                                                      
          terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.           
     c. Semen                                                         
                                                                      
        - Bahan semen yang  digunakan harus merupakan semen yang      
          berkualitas bagus dan berasal dari satu sumber yang telah disetujui
                                                                      
          oleh Pengawas/Pemberi kerja.                                
        - Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras atau mempunyai
                                                                      
          sifat ekstra cepat mengeras.                                
        - Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang
                                                                      
          lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan
          tanah disekitarnya.                                         
                                                                      
        - Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semen sudah lembab
          dan menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh
                                                                      
          dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi pembangunan.
        - Semen yang digunakan harus mengacu pada Peraturan Semen Portland
                                                                      
          SNI 2049-2021.                                              
     d. Baja tulangan                                                 
                                                                      
        - Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
          adalah baja U-32 (minimal yield-stress 3200 kg/cm2) untuk ulir dan
                                                                      
          baja U-24 (minimal yield-stress 2400 kg/cm2) untuk polos atau sesuai
          rencana dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan
                                                                      
          Pengawas dan Pemberi pekerjaan dengan diameter tulangan seperti
          yang ditentukan pada gambar kerja. Setiap pengiriman sejumlah besi
                                                                      
          tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru.                
        - Besi beton yang dipakai adalah besi beton polos (plain bar) dengan
                                                                      
          tegangan leleh 2400 kg/cm² (BJTP-24) seperti yang tertera didalam
          gambar dengan ukuran diameter dalam metrik.                 
                                                                      
        - Semua besi beton harus berasal dari satu pabrik yang telah disetujui
          oleh Pengawas.                                              
                                                                      
        - Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
          sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari
                                                                      
          lokasi setelah menerima instruksi dari pengawas, dalam waktu 2 x 24
          jam.                                                        
                                                                      
     e. Air                                                           
        - Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di
                                                                      
          lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
          bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat
                                                                      
          memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi  
          syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971) dan diuji oleh
                                                                      
          Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya
          ditanggung oleh pihak Kontraktor.                           
                                                                      
        - Air yang mengandung garam tidak diperkenankan untuk dipakai.
        - Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat
                                                                      
          (SO3) tidak melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan
          Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
                                                                      
          diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
          biaya Kontraktor.                                           
                                                                      
     f. Bekisting                                                     
        - Tulangan bekisting terbuat dari kayu kls II dan dibentuk sesuai dengan
                                                                      
          dimensi dalam gambar.                                       
        - Plywood 18/ papan 2/20 untuk permukaan beton.               
                                                                      
        - Minyak bekisting untuk permukaan bekisting.                 
  3. Pelaksanaan Pekerjaan Beton                                      
                                                                      
     a. Pelaksanaan Pengadukan beton                                  
        - Adukan dibuat dengan cara manual                            
                                                                      
        - Semua bahan diukur menurut volume                           
     b. Pelaksanaan Pembesian                                         
                                                                      
        - Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti
          sesuai dengan ukuran yang tertera pada gambar.              
                                                                      
        - Pembengkokan dan toleransi pelaksanaan harus mengikut ketentuan
          yang tercantum dalam SNI 03-2847-2019.                      
                                                                      
        - Harus diperhatikan khusus pada pembuatan sengkang agar diperoleh
          ukuran yang sesuai, sehingga tebal selimut beton yang disyaratkan
                                                                      
          dapat terpenuhi.                                            
        - Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa,
                                                                      
          sehingga rusak atau cacat.                                  
        - Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.    
                                                                      
        - Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
          kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
                                                                      
          sebelumnya.                                                 
        - Batang tulangan yang tertanam sebagian didalam beton tidak boleh
                                                                      
          dibengkok dan diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
          dalam gambar-gambar rencana atau disetujui Pengawas.        
                                                                      
        - Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
          keadaan dingin.                                             
                                                                      
     c. Pelaksanaan Pengecoran Beton Struktur                         
        - Sebelum pondasi tapak dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus 
                                                                      
          memastikan galian pondasi sudah selesai 100%.               
        - Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian
                                                                      
          pondasi sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.            
        - Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam
                                                                      
          kondisi galian pondasi tergenang air.                       
        - Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan pasir urug dengan
                                                                      
          ketebalan minimal 5 cm. Lapisan pasir urug harus dipadatkan dengan
          kepadatan yang cukup.                                       
                                                                      
        - Di atas lapisan pasir urug dikerjakan pekerjaan lantai kerja (line
          concrete) dengan ketebalan minimal 5 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 5
                                                                      
          Kr. Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian
          pondasi tergenang air.                                      
                                                                      
        - Perakitan tulangan pondasi tapak dilakukan langsung diatas lantai
          kerja atau dapat juga dilakukan di bengkel kerja Kontraktor pelaksana.
                                                                      
          Jumlah dan diameter tulangan pondasi tapak sesuai dengan Gambar
          Bestek.                                                     
                                                                      
        - Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar-benar tegak lurus dalam
          arah horizontal dan tegak lurus arah vertikal hal ini dibuktikan dengan
                                                                      
          pekerjaan theodolit atau pengukuran manual.                 
        - Semua pondasi tapak beton bertulang dibuat dari beton dengan mutu
                                                                      
          K-225.                                                      
        - Bentuk dan dimensi pondasi tapak sesuai dengan Gambar Bestek.
                                                                      
        - Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan
          diikat dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan
                                                                      
          harus ditunjang oleh penumpu logam dan/atau penggantung logam,
          sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
                                                                      
        - Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada
          bekisting..                                                 
                                                                      
        - Kawat beton harus dibengkokkan kearah dalam bekisting, sehingga
          diperoleh selimut beton yang telah ditentukan.              
                                                                      
        - Perhatian khusus perlu diberikan terhadap ketepatan tebal penutup
          beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
                                                                      
          terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
          yang akan dicor.                                            
                                                                      
        - Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
          gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap 1 m2
                                                                      
          cetakan atau lantai kerja.                                  
        - Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata             
                                                                      
        - Dua puluh empat jam sebelum pengecoran, Kontraktor harus    
          memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pengawas.          
                                                                      
        - Dalam cuaca normal adukan beton harus sudah dituang/dicor tidak
          lebih dari 90 menit sejak ditambahkannya air dalam campuran semen
                                                                      
          dan agregat, tetapi dalam cuaca yang sangat panas (diatas 35° C) tidak
          boleh lebih dari 60 menit,                                  
                                                                      
        - Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Pengawas atau bila keadaan cuaca
          hujan atau panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan     
                                                                      
          pengerasan yang baik, kecuali jika telah disiapkan fasilitas-fasilitas
          untuk hal tersebut seperti yang ditentukan oleh Pengawas.   
                                                                      
        - Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam
          papan bekisting yang dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya
                                                                      
          koral dari adukan beton (segregasi) karena berulang kali mengenai
          batang pembesian atau tepi bekisting ketika adukan beton itu
                                                                      
          dijatuhkan.                                                 
        - Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran;
                                                                      
          setelah adukan dicor pada tempatnya tidak boleh didorong atau
          dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah mendatar.   
                                                                      
        - Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi
          pelindung pada beton yang baru dicor terhadap terik matahari maupun
                                                                      
          hujan agar dapat dicegah pengeringan yang terlalu cepat atau
          masuknya                                                    
                                                                      
        - Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Pengawas
          berpendapat bahwa Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk
                                                                      
          melayani pengecoran proses pengerasan dan penyelesaian beton.
        - Hasil pekerjaan pondasi tapak beton bertulang harus disetujui oleh
                                                                      
          Konsultan supervisi.                                        
     d. Pelaksanaan Pengecoran Beton Non Struktur                     
                                                                      
        - Dua puluh empat jam sebelum pengecoran, Kontraktor harus    
          memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pengawas.          
                                                                      
        - Dalam cuaca normal adukan beton harus sudah dituang/dicor tidak
          lebih dari 90 menit sejak ditambahkannya air dalam campuran semen
                                                                      
          dan agregat, tetapi dalam cuaca yang sangat panas (diatas 35° C) tidak
          boleh lebih dari 60 menit,                                  
        - Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Pengawas atau bila keadaan cuaca
                                                                      
          hujan atau panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan     
          pengerasan yang baik, kecuali jika telah disiapkan fasilitas-fasilitas
                                                                      
          untuk hal tersebut seperti yang ditentukan oleh Pengawas.   
        - Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran;
                                                                      
          setelah adukan dicor pada tempatnya tidak boleh didorong atau
          dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah mendatar.   
                                                                      
        - Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi
          pelindung pada beton yang baru dicor terhadap terik matahari maupun
                                                                      
          hujan agar dapat dicegah pengeringan yang terlalu cepat atau
          masuknya                                                    
                                                                      
        - Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Pengawas
          berpendapat bahwa Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk
                                                                      
          melayani pengecoran proses pengerasan dan penyelesaian beton.
     e. Pelaksanaan Pemasangan Bekisting                              
                                                                      
        - Tidak mengalami deformasi. Baekisting harus cukup tebal dan terikat
          kuat                                                        
                                                                      
        - Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.          
        - Tahan terhadap getaran dari luar maupun dari dalam bekisting.
                                                                      
        - Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan.
          Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar       
                                                                      
        - Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai
          dengan design dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa
                                                                      
          dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-
          kebutuhan akan bentuk, keselurusan dan dimensi.             
                                                                      
        - Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan harus
          dibuat kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan atau      
                                                                      
          kemungkinan deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini harus
          diusahakan seminimal mungkin.                               
                                                                      
        - Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
          sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas
                                                                      
          seijin Direksi Lapangan. Semua tanah yang mengotori bekisting pada
          sisi pengecoran harus dibuang.                              
        - Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural
                                                                      
          yang tidak diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan
          dan persetujuan dari Direksi                                
                                                                      
        - Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
          1. Deviasi garis vertikal dan horisontal :                  
                                                                      
             4 mm, pada jarak 3000 mm.                               
             8 mm, pada jarak 6000 mm.                               
                                                                      
             16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.                 
          2. Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok,
                                                                      
           ketebalan plat 4 mm                                        
                                                                      
        - Sisi dalam bekisting harus dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan
          ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.     
        - Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau 
                                                                      
          peralatan                                                   
     f. Pelaksanaan Pembuka Bekisting                                 
                                                                      
        - Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. Secara hati-
          hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar
                                                                      
          tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets
          ataupun bukaan-bukaan (reveals).                            
                                                                      
        - Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
          menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan.
                                                                      
        - Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum
          pertahankan keutuhan dari desain.                           
                                                                      
        - Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah  
          pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.   
                                                                      
        - Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul  
          dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi
                                                                      
          pengawas.                                                   
                                                                      
                            Pasal 29                                  
                                                                      
                        PEKERJAAN KAYU                                
  1. Ruang Lingkup pekerjaan beton meliputi :                         
                                                                      
     Bagian ini meliputi pekerjaan kayu pada kolom, ring balok, dan rangka atap
     untuk bangunan rumah kapal.                                      
                                                                      
  2. Bahan-bahan                                                      
     a. Kayu Tiang dan Ringbalok                                      
       - Untuk Kayu tiang memakai kayu kelas I ukuran 20x20 yang diberi
                                                                      
         sepatu pada ujung-ujung kayu dengan plat besi                
       - Untuk ringbalok dan balok plafond memakai kayu kelas I ukuran 10x20
                                                                      
       -                                                              
     b. Pengerjaan dan syarat                                         
                                                                      
       Pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan standar terbaik yang biasa ada.
       Walaupun ada bagian-bagian yang tidak tertera tapi pemborong harus
                                                                      
       melengkapinya sesuai dengan standar terbaik di atas, dan sesuai petunjuk
       ahli. Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas harus diganti
                                                                      
       menurut petunjuk ahli. Semua sambungan-sambungan harus dilengkapi
       dengan plat-plat dan alat pelengkap lain hingga terjamin kekuatannya.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 30                                  
                    PEKERJAAN  PENUTUP ATAP                           
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan nok
                                                                      
     untuk bagian bangunan tertentu seperti yang tertuang terlukis dan dijelaskan
     dalam gambar rencana termasuk kelengkapan pendukung lainnya hingga
                                                                      
     fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna.                   
  2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                      
     Penutup atap genteng yang digunakan adalah model genteng keramik dan
     Sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh genteng kepada
                                                                      
     Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                  
  3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
                                                                      
     a. Contoh Bahan.                                                 
       Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap
                                                                      
       jenis/type bahan penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan
       syarat pelaksanaan dari pabrik.                                
                                                                      
     b. Shop Drawing                                                  
       Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan
                                                                      
       jelas, bagian-bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar
       rencana.                                                       
                                                                      
     c. Penutup atap genteng karang pilang yang dipasang rapat sedemikian rupa
       sehingga betul-betul tersusun rapi dalam segala arah, kaitan dan saling
                                                                      
       menutupnya harus cocok dan rapat sehingga tidak terjadi kebocoran
       apabila terkena hujan.                                         
     d. Penutup Nok dipasang lurus, pada sambungan diberi spesi campuran 1 Pc :
                                                                      
       2 Ps rapat dan rapih.                                          
     e. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam
                                                                      
       gambar, harus diikuti ketentuan dari pabrik penutup tersebut dan harus
       sesuai dengan gambar rencana.                                  
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 31                                  
              PEKERJAAN PLAFOND LAMBRISERING KAYU                     
                                                                      
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                      
       dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
       sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                      
     b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond sesuai dengan yang
       disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi
                                                                      
       Pengawas.                                                      
  2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                      
     a. Penutup Plafond Lambrisering                                  
       - Bahan penutup lambrisering yang digunakan adalah Kayu Kelas I (Jati)
                                                                      
         dengan tebal 9 mm, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.
    b. Rangka Plafond                                                 
                                                                      
       - Rangka plafond terbuat dari rangka kayu/kasau 5/7 yang merupakan
         produk yang direkomendasi oleh produsen dan disetujui Direksi.
                                                                      
       - Penggantung rangka plafon terbuat dari kayu 5/5 atau 4.6 yang dipaku
         kencang, penggantung-penggantung terikat kuat pada kuda-kuda dan
                                                                      
         balok yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.  
  3. Syarat – syarat Pelaksanaan                                      
                                                                      
    a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing                            
       - Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan
                                                                      
         dari Direksi Pengawas.                                       
       - Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                                                                      
         gambar gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang),
         termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara   
                                                                      
         pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.         
       - Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
                                                                      
         ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
       - Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum
                                                                      
         pekerjaan dimulai dan dipasang.                              
    b. Rangka Plafond                                                 
                                                                      
       - Semua batang kayu untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan
         baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung
                                                                      
         atau cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan dipasang harus
         disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.             
                                                                      
       - Seluruh rangka langit langit digantung pada kuda-kuda atap dan balok
         seperti telah disebutkan diatas.                             
                                                                      
       - Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan
         harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang
                                                                      
         dan batang batang rangka harus saling tegak lurus.           
    c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat
                                                                      
       pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
       yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
                                                                      
       kelembaban.                                                    
    d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut,
                                                                      
       angker angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin 
       kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
                                                                      
       bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas
       penyetelan.                                                    
                                                                      
    e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
       rencana untuk itu.                                             
                                                                      
    f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari
       Produsen.                                                      
                                                                      
    g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
       dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari
                                                                      
       masing masing bahan yang digunakan).                           
    h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut   
                                                                      
       pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
       gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana,  
                                                                      
       didiskusikan dan diputuskan bersama konsultan Pengawas.        
                            Pasal 31                                  
                PEKERJAAN  PENUTUP LANTAI GRANIT                      
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                      
       dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
       sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                      
     b. Pasangan lantai granit ukuran 60x60 cm dipasang pada seluruh detail yang
       disebutkan/ditunjukan pada gambar.                             
                                                                      
     c. Pasangan lantai Decking Parquet WPC untuk jembatan            
  2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                      
     a. Lantai granit yag digunakan :                                 
       - Ukuran granit sesuai dengan petunjuk dalam gambar dengan Kualitas
                                                                      
         bagus dengan gradasi yang disesuaikan kebutuhan              
       - Bahan pengisi menggunakan grout semen berwarna / IGI grout   
                                                                      
       - Bahan Perekat Adukan spesi 1 pc : 3 pasir, dan warna menyesuaikan
         permintaan dan persetujuan Direksi.                          
                                                                      
       - Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus  
         ditunjukkan contohnya kepada pengawas lapangan dan Pengguna Jasa
                                                                      
  3. Syarat – syarat Pelaksanaan                                      
     a. Sebelum dimulai pekerjaan Penyedia Jasa diwajibkan membuat shop
                                                                      
       drawing mengikuti pola keramik.                                
     b. Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
                                                                      
       bernoda.                                                       
     c. Adukan pasangan atau pengikat dengan aduk campuran 1 pc : 3 pasir dan
                                                                      
       ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula
       digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.           
                                                                      
     d. Bahan granit sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih ( tidak
       mengandung asam alkali ) sampai jenuh.                         
                                                                      
     e. Hasil pemasangan lantai granit harus merupakan bidang permukaan yang
       benar – benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan
                                                                      
       di daerah basah dan teras.                                     
     f. Pola, arah dan awal pemasangan lantai granit harus sesuai gambar detail
                                                                      
       atau sesuai petunjuk pengawas lapangan. Perhatikan lubang instalasi dan
       drainase / bak control sebelum pekerjaan dimulai.              
                                                                      
     g. Jarak antara unit – unit pemasangan Keramik satu sama lain (siar), harus
       sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar yang berpotongan harus
                                                                      
       membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
     h. Siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
                                                                      
       yang telah disyaratkan di atas. Warna sama dengan granit yang dipasang.
     i. Granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
                                                                      
       pada permukaan keramik, hingga betul – betul bersih dari noda semen.
     j. Granit yang terpasang harus dibebaskan dari sentuhan / beban selama 3 x
                                                                      
       24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 32                                  
            PEKERJAAN LANTAI PARQUET WPC TEAKWOOD                     
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan.                                               
     Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan parket pada
                                                                      
     tempat-tempat sesuai petunjuk gambar kerja dan Spesifikasi Teknis. Jenis
     parket yang digunakan haruslah sama dengan jenis, type dan motif yang
                                                                      
     sesuai dengan rencana.                                           
                                                                      
                                                                      
  2. Prosedur Umum.                                                   
       a. Contoh bahan dan data teknis.                               
                                                                      
       Contoh bahan dan data teknis atau brosur yang akan digunakan harus
       diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
                                                                      
       dikirimkan ke lokasi proyek. Contoh Bahan Parket harus diserahkan
       sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap bahan. Biaya pengadaan contoh
                                                                      
       bahan menjadi tanggung jawab kontraktor                        
     b. Pengiriman dan penyimpanan.                                   
                                                                      
       Pengiriman Parket ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
       pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label atau merk dagang
                                                                      
       yang utuh dan jelas. Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak
       2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik
                                                                      
       Proyek.                                                        
  3. Persyaratan Bahan.                                               
                                                                      
     a. Parket.                                                       
       Parket harus dari kualitas baik menggunakan parket Teka Jatoba Quick
                                                                      
       LHD 155 ukuran 10 X 155 X 1800 mm/220mm atau setara. Parket yang
       tidak rata permukaannya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku,
                                                                      
       retak atau cacat-cacat lainnya tidak boleh dipasang.           
     b. Bahan Perekat.                                                
                                                                      
       Menghasilkan lapisan perekat parket yang kedap air, tahan getaran,serta
       muai susut yang diakibatkan perubahan temperatur.              
                                                                      
  4. Syarat Pelaksanaan.                                              
     a. Persiapan.                                                    
                                                                      
       - Pekerjaan pasangan parket baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
        lainnya benar-benar selesai.                                  
                                                                      
       - Pemasangan parket harus menunggu sampai semua alat penggantung,
        dan semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan
                                                                      
        lainnya yang terletak di belakang atau di bawah pasangan parket ini
        telah terselesaikan terlebih dahulu.                          
                                                                      
     b. Pemasangan parket.                                            
       - Sebelum pemasangan parket pada lantai, dinding luar dan bagian lain
                                                                      
        harus kedap air terdiri dari campuran 1 semen : 2 pasir dan sejumlah
        bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam gambar kerja.
                                                                      
       - Lapisan bawah parket harus terdiri atas foam setebal 3mm, diatas foam
        terdapat plywood tebal 6 mm, kemudian masing-masing dilekatkan pada
                                                                      
        tempat sesuai petunjuk gambar kerja.                          
                                                                      
                                                                      
       - Sistem pemasangan parket pada lantai harus diberikan dengan  
        menggunakan lem atau Glue Down System. kemudian dilekatkan pada
                                                                      
        tempat sesuai petunjuk gambar kerja.                          
       - Parket harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
                                                                      
        Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang parket yang
        terpasang tetap lurus/rata. Parket yang salah letaknya,cacat atau pecah
                                                                      
        harus dibongkar dan diganti.                                  
       - Sambungan atau celah-celah antara parket harus lurus,rata dan
                                                                      
        seragam, saling tegak lurus. Lem harus rapih, tidak boleh keluar dari
        celah sambungan.                                              
                                                                      
       - Pemotongan parket harus dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
        satu sisi. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut    
        pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk lainnya harus dikerjakan
                                                                      
        serapih dan sesempurna mungkin.                               
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 33                                  
                       PEKERJAAN  RAILING                             
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan railling meliputi pekerjaan pemasangan railing pada jembatan dan
                                                                      
     tangga.                                                          
     Sesuai dengan gambar kerja.                                      
                                                                      
  2. Persyaratan Bahan                                                
     -  Besi hollow 4x4, tebal : 1,4 mm.                              
                                                                      
     -  Klem hollow dan baut                                          
     -  Plat Cutting tebal 2,8 mm                                     
                                                                      
                                                                      
  3. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                      
     a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan
       rencana kerja pekerjaan railling meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal alur
                                                                      
       pekerjaan.                                                     
     b. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
                                                                      
       semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar Kerja.         
     c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke
                                                                      
       Konsultan Pengawas dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan 
       secara tertulis.                                               
                                                                      
     d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk pekerjaan besi difabrikasi di
       workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor
                                                                      
       bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan
       pemasangan semua komponen struktur konstruksi.                 
                                                                      
     e. Perkuatan pada tiang penyangga railing ke gelagar baja, menggunakan klem
       hollow dan dibaut sesuai dengan gambar kerja.                  
                                                                      
     f. Pemotongan material                                           
       - Pekerjaan pemotongan material pada pekerjaan besi harus menggunakan
                                                                      
         peralatan yang sesuai.                                       
       - Alat potong harus dalam kondisi baik                         
                                                                      
       - Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja             
       - Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
                                                                      
     g. Seluruh pemasangan railling harus tepat sesuai dengan gambar rencana.
     h. Apabila ada kekeliruan pemotongan, merupakan tanggung jawab penyedia
                                                                      
       barang/jasa.                                                   
     i. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang apabila
                                                                      
       terjadi kecelakaan kerja maupun terhadap keselamatan para pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 34                                  
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
     Pekerjaan finishing adalah pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan baja,
     pelat bordes, expanded metal mesh include besi strip, dan railling.
                                                                      
  2. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
     a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
                                                                      
       rencana kerja. Rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume
       pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
                                                                      
       pekerjaan,                                                     
     b. Bidang yang akan dicat harus sudah benar-benar kuat dan telah diperbaiki
                                                                      
       apabila ada kerusakan.                                         
     c. Pada sambungan las, sudah dihaluskan dan diratakan terlebih dahulu
                                                                      
       sebelum dilakukan pengecatan.                                  
     d. Pengecatan baja dilakukan dengan Menie Besi (Zinc Chromate)   
                                                                      
       menggunakan kuas dengan Perancah.                              
     e. Pengecatan expanded metal mesh, besi hollow, railing, dan pelat bordes
                                                                      
       menggunakan Menie Besi (Zinc Chromate) dengan kuas.            
     f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang baja, railing dan bordes merupakan
                                                                      
       bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang.   
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 35                                  
                  PEKERJAAN  INSTALASI LISTRIK                        
                                                                      
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan dan pemasangan saluran
                                                                      
     instalasi penerangan dan titik api, sehingga diperoleh satu instalasi yang
     lengkap dan baik, setelah diuji seksama dan siap untuk dipergunakan
                                                                      
     (menyala). Pekerjaan pengadaan instalasi meliputi :              
     a. Penambahan daya menjadi R 1300 pada bangunan.                 
                                                                      
     b. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan titik api berikut
       ardennya.                                                      
     c. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan.                    
                                                                      
     d. Pengadaan Gambar rencana, pemasangan instalasi listrik penerangan dan
       stop kontak.                                                   
                                                                      
     e. Melakukan pengetesan terhadap instalasi yang telah terpasang, pengetesan
       dilakukan bersama pihak-pihak yang berwenang (PLN) disaksikan oleh
                                                                      
       Pemberi Tugas/Direksi. Hasilnya dituangkan dalam sertifikat tanda “Keur
       Instalasi Baik”.                                               
                                                                      
  2. Persyaratan Bagi Instalasi Pelaksana                             
     a. Memiliki pas PLN serta surat-surat izin yang harus ada dari instansi-
                                                                      
       instansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah setempat, maupun
       surat izin lain yang dimintai oleh Pemberi Tugas Direksi/Pengwas.
                                                                      
     b. Dalam Pekerjaan pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang telah
       digariskan dalam gambar rencana baik segi ukuran, kualitas bahan
                                                                      
       maupun jumlah.                                                 
     c. Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini istalateur harus menghubungi
                                                                      
       PLN terlebih dahulu untuk kelancaran pembangunan sampai pada hari
       pelaksana dan tenaga ahlinya.                                  
                                                                      
     d. Sebelum memulai pekerjaan, istalateur hendaknya membuat rencana kerja
       yang disesuaikan dengan disiplin lain, juga disertakan jumlah tenaga
                                                                      
       pelaksana dan tenaga ahli.                                     
                                                                      
  3. Syarat Pelaksana                                                 
                                                                      
     a. Pemasangan instalasi harus memenuhi semua peraturan yang tercantum
       dalam PUIL serta aturan-aturan tambahan.                       
                                                                      
     b. Peralatan kerja harus lengkap, hal ini guna mendapatkan hasil kerja
       dengan mutu baik serta tidak merusak material bahan instalasi. 
                                                                      
     c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
       - Semua sistem dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam pemenuhan
                                                                      
         fungsinya dan telah menyala.                                 
       - Ada surat pengesahan atau sertifikat, hasil tes baik dari PLN setempat.
                                                                      
     d. Gambar rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang, instalateur
       hendaknya terlebih dahulu mengajukan gambar instalasi yang harus
                                                                      
       terlebih dahulu oleh Direksi Pelaksana dan perencana masing-masing
       mendapat tembusan dari gambar ini.                             
     e. Setelah pekerjaan instalasi selesai, instalateur harus membuat gambar
                                                                      
       revisi (asbuilt drawing), gambar ini kelak akan digunakan sebagai keperluan
       pemeliharaan instalasi dan kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas.
                                                                      
     f. Surat “ Kir Baik ” dari PLN harus diperoleh secara prosedur yang benar.
       Biaya-biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab pemborong. 
                                                                      
  4. Bahan Instalasi                                                  
     a. Semua bahan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan baik
                                                                      
       serta sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas   
       lapangan.                                                      
                                                                      
     b. Bahan-bahan harus sesuai dengan kondisi alam tropis dan memenuhi
       pasal-pasal dalam PUIS, SPLN, VDE.                             
                                                                      
     c. Wiring diplafod menggunakan kabel NYM 2 1/4 MM yang akan diklem
       denganPVC khusus untuk NYM.                                    
                                                                      
       - Penyambungan kabel hanya boleh dalam box terminal kabel.     
       - Kabel dalam dinding harus disertai / pipa union diameter 3/4" yang
                                                                      
         akan dilem kuat sebelum ditutup dengan plesteran. Sedangkan mulut
         pipa diberi tule mencegah kelecetan isolasi kabel.           
                                                                      
       - Penyambungan kabel di armatur lampu harus dengan kururtein atau
         kontak sekrup dan kabel harus dilebihkan sedikit panjangnya. 
                                                                      
       - Lampu-lampu hendaknya dipasang dari type sejenis mudah dalam 
         pemeliharaan dan tahan lama.                                 
                                                                      
     d. Balas, fitting dan tubing dari lampu                          
     e. Tube lampu TL harus cool white.                               
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 36                                  
                                                                      
                     PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
     a. Pekerjaan finishing adalah pekerjaan  pengecatan meliputi     
       pengecatan/coating railing kayu pada bangunan, railing besi untuk
                                                                      
       jembatan, pelat lantai jembatan, expanded metal mesh include besi strip,
       dan railling.                                                  
                                                                      
                                                                      
  2. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                      
     a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
       rencana kerja. Rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume
       pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
                                                                      
       pekerjaan,                                                     
     b. Bidang yang akan dicat harus sudah benar-benar kuat dan telah diperbaiki
                                                                      
       apabila ada kerusakan.                                         
     c. Pada sambungan las, sudah dihaluskan dan diratakan terlebih dahulu
                                                                      
       sebelum dilakukan pengecatan.                                  
     d. Pengecatan baja dilakukan dengan Menie Besi (Zinc Chromate)   
                                                                      
       menggunakan kuas dengan Perancah.                              
     e. Pengecatan besi hollow, railing, dan pelat menggunakan Menie Besi (Zinc
                                                                      
       Chromate) dengan kuas.                                         
     f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang baja, railing dan bordes merupakan
                                                                      
       bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang.   
                                                                      
                            Pasal 37                                  
                                                                      
                           LAIN – LAIN                                
                                                                      
                                                                      
  Pada akhir kerja, Penyedia Jasa harus memperbaiki segala kerusakan dan
  membersihkan area proyek dari segala kotoran akibat dari kegiatan   
                                                                      
  pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan dan lain sebagainya.
                                                                      
  Penyedia jasa/kontraktor harus bertanggung jawab atas semua kerusakan
                                                                      
  lingkungan/lahan yang diakibatkan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
  sampai bersih dari sisa bahan material bangunan baru hingga keadaan nyaman
                                                                      
  dan rapi.                                                           
                                                                      
  1. Tenaga dan sarana kerja                                          
                                                                      
     Untuk memperlancar sarana pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan :
     a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan jenis
                                                                      
       pekerjaan yang akan dilaksanakan.                              
     b. Alat-alat bantu seperti alat las, alat-alat pengangkut, alat-alat merger, dan
                                                                      
       peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan.   
     c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
                                                                      
       yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.                    
  2. Cara pelaksanaan                                                 
                                                                      
     Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
     ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi teknis, Gambar Rencana, Berita Acara
                                                                      
     Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Evaluasi serta mengikuti petunjuk
     pengguna jasa, Tim Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengawas lapangan
                                                                      
     baik yang disampaikan secara lisan maupun yang tertulis di dalam buku
     komunikasi (Buku Direksi).                                       
                                                                      
  3. Ukuran                                                           
     a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam 
                                                                      
       centimeter (cm) dan meter (m), kecuali ukuran-ukuran tertentu yang
       dinyatakan dengan inchi atau millimeter (mm).                  
                                                                      
     b. Memasang papan bangunan.                                      
     c. Ketetapan letak bangunan diukur sesuai gambar pedoman dan dibawah
                                                                      
       pengawasan Pengawas.                                           
  4. Standar Bahan                                                    
                                                                      
     Semua bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini dapat bersifat pabrikasi yang
     dengan syarat memiliki kualitas yang homogen : semua bahan yang bersifat
                                                                      
     pabrikasi (besi/baja) dimensi yang dipakai harus sesuai yang ada dan beredar
     di perdagangan umum dengan toleransi sesuai SNI (Standar Nasional
                                                                      
     Indonesia).                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Menggala,  Juli 2024            
                                                                      
                                      Yang Menetapkan                 
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      SRI NAWANG RINI, S.T.,M.T.      
                                                                      
                                      NIP. 19740830 200003 2 004
Tenders also won by CV Bumi Pratama
Authority
17 June 2019Perbaikan Pintu Pintu BendungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,887,710,000
1 April 2021Peningkatan Jalan Poros Andalas Cermin - Penyeberangan Way Tulang Bawang Base Kec. Rawa Pitu ( Dak )Kab. Tulang BawangRp 2,566,023,000
16 May 2019Pembangunan Jalan Strategis Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran - Kecamatan Kelumbayan Barat Kab. TanggamusPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 2,500,000,000
26 February 2019Pembangunan Gedung Kantor 2 (Tahap I)Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 2,500,000,000
15 April 2021Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu Kemenag PringsewuKementerian AgamaRp 2,114,181,000
3 February 2017Pembangunan Drainase Lingkungan Kabupaten Lampung SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
26 October 2016Peningkatan Jalan Ruas Taman Sari - Merawan - Toto Harjo Kec. Padang CerminKabupaten PesawaranRp 2,000,000,000
13 February 2018Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dan Bangunan Pelengkapnya Desa Hargomulyo Kec. Sekampung Lampung TimurProvinsi LampungRp 2,000,000,000
29 August 2018Pembangunan Trotoar Kawasan PerkotaanKab. Lampung TengahRp 2,000,000,000
2 April 2014Pembangunan Jembatan Way SeluangRp 1,749,090,000