| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021040860956000 | - | - | |
| 0700012909611000 | - | - | |
| 0741535140952000 | - | SBU TIDAK MEMENUHI SYARAT KUALIFIKASI | |
CV Pillar Persada Selatan | 01*9**3****56**0 | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI |
| 0016156374952000 | - | - | |
CV Bangun Papua Konsultan | 06*8**1****56**0 | - | MENDAFTAR TIDAK DENGAN NAMA BADAN HUKUM/PERORANGAN |
| 0901436097956000 | - | - | |
CV Animha Mandiri | 04*5**5****56**0 | - | - |
| 0750879819619000 | - | - | |
| 0028134567952000 | - | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
| 0019187699956000 | - | - | |
| 0845404011956000 | - | - |
I. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Harus
Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara
Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan
tenaga - tenaga Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu,
dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya yang telah disepakati.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi tugas.
Sedangkan tujuan ini adalah untuk mengendalikan kualitas dan kuantitas fisik pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis (spektek) dan gambar kerja (DED), sehingga tepat sasaran, tepat waktu,
biaya dan kualitas yang diharapkan
III. TARGET / SASARAN
a) asaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui
kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan
serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b) Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan
Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
➢ Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan
konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
➢ Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan
jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditetapkan;
➢ Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana
dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu
pekerjaan fisik
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan terletak di Distrik Suator, Kabupaten Asmat – Provinsi Papua Selatan.
V. SUMBER PENDANAAN
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dinas dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan
Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana OTSUS ( Otonomi Khusus ) Block Grant (BG)
VI. DATA PEKERJAAN
PROGRAM : Program Pengelolahan Pendidikan
KEGIATAN : Penyediaan Bantuan Fasilitas dan Pembiayaan Bagi
pendidikan
SUB KEGIATAN : Penyediaan Bantuan fasilitas bagi pendidikan
PEKERJAAN : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak
Ketiga/Pihak Lain ,Pengawasan Pembangunan Asrama
Putra - Putri Distrik Suator Kabupaten Asmat
NILAI HPS : RP. 337.552.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima
Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)
VII. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh ) Hari Kalender
Merauke, 31 Juli 2024
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI PAPUA SELATAN
IGNASIUS BABAGA, S.Pd
NIP. 19660608 199003 1 010