Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain ,Pengawasan Pembangunan Asrama Putra - Putri Distrik Suator Kabupaten Asmat;

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89199802
Status: Seleksi Batal
Date: 1 August 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 337,630,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 337,552,000
RUP Code: 51572129
Work Location: Kab Asmat - Asmat (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Reason
0021040860956000--
0700012909611000--
0741535140952000-SBU TIDAK MEMENUHI SYARAT KUALIFIKASI
CV Pillar Persada Selatan
01*9**3****56**0-TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
0016156374952000--
CV Bangun Papua Konsultan
06*8**1****56**0-MENDAFTAR TIDAK DENGAN NAMA BADAN HUKUM/PERORANGAN
0901436097956000--
CV Animha Mandiri
04*5**5****56**0--
0750879819619000--
0028134567952000--
0210413159954000--
0019187699956000--
0845404011956000--
Attachment
I. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                            
     Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Harus
     Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang
                                                                            
     telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara
                                                                            
     Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan
     tenaga - tenaga Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan.
                                                                            
     Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu,
     dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
                                                                            
     jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
                                                                            
     pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
     secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya yang telah disepakati.   
                                                                            
   II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
     Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
                                                                            
     melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
     dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                            
     Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
                                                                            
     melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
     pemberi tugas.                                                         
                                                                            
     Sedangkan tujuan ini adalah untuk mengendalikan kualitas dan kuantitas fisik pekerjaan yang sesuai
     dengan spesifikasi teknis (spektek) dan gambar kerja (DED), sehingga tepat sasaran, tepat waktu,
                                                                            
     biaya dan kualitas yang diharapkan                                     
                                                                            
   III. TARGET / SASARAN                                                    
     a) asaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui
                                                                            
       kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan
       serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).                 
                                                                            
     b) Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan
                                                                            
       Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
        ➢ Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan
                                                                            
          konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
        ➢ Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan
                                                                            
          jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
          yang ditetapkan;                                                  
                                                                            
        ➢ Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana
                                                                            
          dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu
          pekerjaan fisik                                                   
IV. LOKASI PEKERJAAN                                                        
    Lokasi Pekerjaan terletak di Distrik Suator, Kabupaten Asmat – Provinsi Papua Selatan.
                                                                            
                                                                            
 V. SUMBER PENDANAAN                                                        
    Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dinas dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan
                                                                            
    Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana OTSUS ( Otonomi Khusus ) Block Grant (BG)
                                                                            
                                                                            
VI. DATA PEKERJAAN                                                          
                                                                            
   PROGRAM           : Program Pengelolahan Pendidikan                      
   KEGIATAN          : Penyediaan Bantuan Fasilitas dan Pembiayaan Bagi     
                     pendidikan                                             
                                                                            
   SUB KEGIATAN      : Penyediaan Bantuan fasilitas bagi pendidikan         
   PEKERJAAN         : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak  
                     Ketiga/Pihak Lain ,Pengawasan Pembangunan Asrama       
                                                                            
                     Putra - Putri Distrik Suator Kabupaten Asmat           
   NILAI HPS         : RP. 337.552.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima
                                                                            
                     Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)                      
                                                                            
                                                                            
VII. WAKTU PELAKSANAAN                                                      
   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh ) Hari Kalender
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        Merauke, 31 Juli 2024               
                                                                            
                                   PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK            
                                   DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN          
                                       PROVINSI PAPUA SELATAN               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        IGNASIUS BABAGA, S.Pd               
                                        NIP. 19660608 199003 1 010