| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Bintang Puma Jaya | 05*3**8****26**0 | Rp 2,141,294,748 | - |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0948140413323000 | Rp 1,727,299,570 | Dokumen lain yang disyaratkan yang disampaikan tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan IKP Bab III Huruf E Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran Angka 28.12 Evaluasi Teknis huruf (f) Evaluasi Dokumen lain yang disyaratakan | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
PT Lantabur Jaya Karya | 09*7**8****23**0 | - | - |
| 0809567001326000 | - | - | |
| 0758243075326000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0828009217321000 | - | - | |
CV Bumi Lampung Pertiwi | 06*5**8****23**0 | - | - |
PT Adhitama Mitra Andalas | 00*9**9****18**0 | - | - |
Rizka Rizky Kontruksi | 00*7**6****21**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0316817790322000 | - | - | |
CV Ayami | 00*9**2****54**0 | - | - |
| 0017513334323000 | - | - | |
| 0937946275321000 | - | - | |
| 0954034393955000 | - | - | |
| 0902700228321000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0032168551323000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE PELAKSANAAN
OPD/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TULANG BAWANG
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN KASAWASAN CAKAT NYENYEK KEC. MENGGALA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN KASAWASAN CAKAT NYENYEK KEC. MENGGALA TIMUR
BAB I
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pembangunan Kawasan Cakat Nyenyek Kec. Menggala Timur sebagaimana
ditunjukan dalam gambar-gambar dan diuraikan dalam syarat-syarat teknik serta dalam rencana
anggaran biaya (RAB)
Pasal 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak Kontraktor membuat
persentase atau Kick Off Meeting (Jika diperlukan) dengan Pihak Pemberi kerja/Pengawas
tentang pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan (Organisasi proyek, Time schedule, Tenaga
personil, cara pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
2. Kontraktor harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah
disiapkan oleh Pengawas.
3. Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pengawas, maka
seluruh resiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak Kontraktor.
4. Kontraktor harus menempatkan wakil/Tenaga Teknis yang selalu berada di lokasi pekerjaan
pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga dapat memutuskan hal-hal yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 3
PERATURAN TEKNIS
1. Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini :
a. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat
d. Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000(PUIL 2000)
e. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi.
f. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SNI – 03 – 1729 – 2002.
g. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.
h. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung SNI-1726-
2012.
i. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas.
2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan terhadap peraturan-
peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat ini yang mengikat.
Pasal 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
a) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan adalah 90 (sembilan
puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perjanjian sampai dengan
pekerjaan harus selesai 100% (serah terima pertama).
b) Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan / monitoring maka sebelum pekerjaan
dimulai Kontraktor harus mengajukan rencana kerja dan jadwal waktu yang terinci dan
jelas, dan tergantung keperluannya apakah harus dengan network planning atau cukup
barchart atau sesuai permintaan Pemberi Tugas.
c) Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung dari tanggal pernyerahan pertama. Kontraktor harus memperbaiki
hingga memuaskan segala
d) kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan karena ketidak
sempurnaan bahan atau pelaksanaan.
e) Apabila Kontraktor dalam jangka waktu yang ditetapkan belum melakukan perbaikan
yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak melakukan perbaikan pekerjaan tersebut
atas biaya yang dibebankan kepada Kontraktor.
f) Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya,
yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ke II.
g) Masa pemeliharaan otomatis akan bertambah, jika masa perbaikan melampaui masa
pemeiharaan pekerjaan.
h) Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus menyiapkan Jadual Pelaksaan Pekerjaan
(kurva S dan Bar Chart) dengan detail, yang diperlihatkan urutan pelaksanaan kegiatan
beserta waktu yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadual ini akan digunakan sebagai
acuan dalam melakukan pekerjaan dan penetapan kemajuan (progress) fisik pekerjaan.
i) Secara berkala Kontraktor harus membuat jadual pelaksanaan pekerjaan
mingguan/bulanan yang akan digunakan sebagai acuan kerja.
2. Jadwal Kedatangan Bahan/Material
Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadual pelaksanaan pekerjaan dan
dibuat secara terpisah. Dalam jadual harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu
pengajuan, jadual rencana pengiriman, pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadual ini
harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 5
LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Lokasi yang disediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian oleh Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan, dimana Kontraktor harus menyiapkan, menempatkan, mengatur
penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat penyimpanan
bahan-bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.
2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan gambar/layout untuk
areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, Kontraktor
harus segera membongkar/memindahkan bangunan-bangunan sementara, alat-alat konstruksi
penolong atau bentuk lain yang sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja tersebut
bersih kembali.
4. Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan
pengawas atau pemberi tugas.
5. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab Kontraktor sendiri
untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua biaya sehubungan dengan hal itu bila
diperlukan.
6. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan secara tertulis
lokasi
daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran tambahan yang terjadi
sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja tersebut yang berlokasi di luar lokasi
pekerjaan.
7. Harus selalu diperhatikan dalam membebaskan jalan ke lapangan pekerjaan dan dalam
melaksanakan hal itu harus menghindarkan perusakan lingkungan. Bila terjadi perusakan,
kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti.
PASAL 6
KONDISI LAPANGAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi
keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
3. bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
berlangsung.
4. Penentuan lokasi akses gudang kerja,akses bongkaran material lama dan material baru harus
diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam Area aktif yang sedang beroperasi.
5. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian Gambar Kerja, RKS dan
dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik.
6. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana kerja
atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak menggangu aktifitas gedung secara total.
7. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan, yang ahli
dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Kontraktor
Pelaksana di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan
teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi dari Pemberi
Pekerjaan.
8. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek selama jam-jam kerja
dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Pemberi
Pekerjaan.
9. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab lapangan.
10. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat terhadap
semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya. Siapapun di
antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu
ataupun merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah
Konsultan Pengawas.
11. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul di lapangan
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan
yang tidak sesuai atau cara pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
dalam RKS, menjadi tanggungjawab penuh Kontraktor Pelaksana untuk mengadakan perbaikan
sampai dianggap cukup oleh Pemberi Pekerjaan atas biaya Kontraktor Pelaksana.
12. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor Pelaksana atas semua pekerjaan
yang cacat yang timbul selama masa pemeliharaan tersebut.
PASAL 7
PENYEDIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN/MATERIAL
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari
suatu material/bahan ataupun Barang yang bersifat pengadaan, maka dalam hal ini
dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam konstruksi
dan untuk mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja,
maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor Pelaksana,
yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan
Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan, harus dinilai
bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah
memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya,
sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukan harga
penawaran biaya untuk pengujian berbagai material. Kontraktor Pelaksana juga tetap
bertanggung jawab atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah
Pemberi Pekerjaan /Konsultan Pengawas, dan diantaranya :
1. Material dan bahan diutamakan harus bermerek lokal berstandar SNI.
2. Bahan-bahan yang akan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih dahulu melalui pengujian
oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak.
a. Pengujian dan hasil pengujian akan menjamin kualitas, ukuran serta rekomendasi
merek material
atau bahan yang akan digunakan dimana standar pengujian mengacu pada pengujian
beton dan baja.
b. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas
wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana
segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
c. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana
untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke
Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan
tersebut menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
d. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-
bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut.
3. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat - lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh
dipergunakan :
a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh KonsultanPengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke
Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan
tersebut menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
c. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan
tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut.
PASAL 8
GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana adalah
gambar rencana atau gambar kerja atau gambar for construction, yang artinya adalah
gambar yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan
menjadi acuan bagi Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana,
bedanya shop drawing dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan, karena menjadi panduan
pelaksanaan pekerjaan itu sendiri. Sedangkan gambar as built drawing dibuat setelah selesai
pekerjaan dan menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan, termasuk penyesuaian atau
perubahan yang mungkin terjadi di lapangan.
3. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan
meminta approval dari Konsultan Pengawas.
4. Gambar asbuilt drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang
terlaksana di lapangan dan diserahkan kepada Konsultan Pengawaspaling lambat dalam tempo 6
(enam) hari kerja.
5. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan kekuatan dan
keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas persetujuan Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
6. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas.
7. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh Kontraktor Pelaksana
yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Pekerjaan danKonsultan Pengawas,
dengan memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana
PASAL 9
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini, maka
Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas /
Pemberi Pekerjaan.
2. Jika didalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan notasi/dimensi
maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi yang tertera dan harus mendapat persetujuan
dari pemberi pekerjaan.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan dan
atau bertentangan, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
yang lebih tinggi dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
PASAL 10
PENGUKURAN DAN ELEVASI
1. Kontraktor Pelaksana diwajibakan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pekerjaan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan secara mendetail
2. Untuk pengukuran kontraktor menggunakan Theodolit dan harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apapun menjadi
tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
5. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat waterpass / theodolith
yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
6. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan sekurang-
kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian dari pada
pekerjaan.
7. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor semua bantuan yang diperlukan Konsultan
8. Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling tersebut.
9. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan penelitian kelurusan
maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
10. Kontraktor harus membuat peil / titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap bagian
pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan
agar tidak berubah.
PASAL 11
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor
Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan / ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
4. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK).
5. Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan para pekerja dan pengguna
gedung.
6. Pelaksanaan harus memperhatikan K3 dalam setiap pelaksanaan berupa pengecekan asuransi
keselamatan kerja dan kelengkapan alat kerja
7. Penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian
risiko K3, dan penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat
persiapan pelaksanaan kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, menurut
perundang-undangan dan persyaratan lainnya. Daftar peraturan perundang-undangan dan
persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU
antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
3. Peraturan Perundang undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang digunakan sebagai acuan
dalammelaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU
8. Penyedia jasa wajib menetapkan sasaran/ target K3 dalam perencanaan kegiatan K3. Beberapa
bentuk kegiatan K3 yang dilakukan antara lain:
a. Safety Induction
Pengarahan/pendekatan kepada pekerja baru termasuk karyawan serta pengarahan tentang
K3, house keeping dan ketertiban proyek. Kegiatan ini dilakukan pada awal pelaksanaan
proyek atau setiap ada pekerja yang baru masuk.
b. Safety Talk
Penjelasan atau pengarahan singkat tentang K3 dan kondisi proyek kepada seluruh pekerja
sebelum memulai pekerjaan. Hal ini penting agar pekerja mengetahui kondisi bahaya/risiko
yang ada pada pekerjaan yang akan dihadapi.
c. Rapat K3
Pertemuan/ rapat K3 diperlukan untuk membahas masalah yang terjadi dan tindakan
pencegahannya serta melaporkan kecelakaan yang terjadi dan langkah - langkah
perbaikannya.
d. Inspeksi K3
Inspeksi K3 atau safety patrol, dilakukan untuk pengawasan dan mengontrol kegiatan
dilapangan apakah sudah sesuai dengan rencana atau tidak.
e. Training K3
Pelatihan K3 bagi karyawan dan petugas K3.
f. Pemasangan rambu–rambu K3,
Pemasangan rambu-rambu K3 sangat penting untuk memberikan peringatan bagi pekerja
akan bahaya/risiko kecelakaan kerja selama berada dan bekerja di proyek. Rambu-rambu
ini juga untuk mengingatkan karyawan dan pekerja agar menjaga keselamatan dan
membuat lingkungan kerja menjadi bersih dan teratur. Semua program kerja K3 yang
dibuat adalah dalam upaya pencegahan kecelakaan atau menekan jumlah kecelakaan yang
terjadi seminimal mungkin (zero accident).
9. Penyedia jasa menyediakan kelengkapan APD, diantaranya :
1. Safety body harness
Safety body harness (tali keselamatan) berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak
masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi
kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta
membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.
2. Safety shoes
Safety shoes berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-
benda berat, tertusuk benda tajam, tergelincir, terkena cairan panas atau dingin, uap panas,
terpapar suhu ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya, dan jasad renik.
3. Safety helmet
Safety helmet (alat pelindung kepala) merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk
melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda
keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan
bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme), dan suhu yang ekstrim.
4. Safety gloves
Safety gloves (alat pelindung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi
tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi
elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores,
terinfeksi zat patogen (virus, bakteri), dan jasad renik.
5. Masker
Masker (alat pelindung pernafasan) merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk
melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring cemaran bahan kimia,
mikroorganisme, debu, kabut, uap, dan asap
6. Rompi.
Untuk mencegah terjadinya kontak kecelakaan pada pekerja.
Mengurangi resiko kecelakaan kerja.
Agar terlihat oleh pekerja lain saat bekerja dimalam hari
10. Struktur organisasi K3
1. Pelaksana K3
PASAL 12
IZIN - IZIN
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain :
ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan
bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat,
harus cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada Konsultan Pengawas
Pasal 13
GANTI RUGI
Kontraktor bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor menimbulkan kerugian-kerugian kepada pihak lain. Tidak diadakan
mata pembayaran untuk ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam biaya yang diajukan
di dalam Dokumen Kontrak.
Pasal 14
PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN
1. Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/material dan lain-lain yang
memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3
(tiga) rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap daripadanya akan dikembalikan kepada
Kontraktor dan lainnya akan disimpan oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan berhak untuk
menolak bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor harus
mengadakan/memperbaiki kembali bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa
perpanjangan waktu dan segala biaya yang Panitiabul menjadi tanggungan dari Kontraktor.
Pasal 15
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Kontraktor diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
memerlukan data/keterangan tentang material yang digunakan dan tempat asal material yang
didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan. Pemberitahuan Permohonan
Kerja (request) secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya
pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut agar Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan mempunyai
waktu untuk melakukan pemeriksaan kesiapan pekerjaan tersebut.
3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus disertai kelengkapan sebagai
berikut :
a. Jadual/waktu pelaksanaan
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang digunakan, tenaga
kerja dan lain-lain)
c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang
memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
Pasal 16
MATERIAL DAN BAHAN
1. Kontraktor harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan digunakan, tempat
asal/sumber serta contoh material yang akan digunakan. Daftar tertulis ini sebelum digunakan
harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi berkurang
maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan
lantai yang keras, bersih dan terlindungi atap.
Pasal 17
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat penetapan pemenang,
Kontraktor harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci Peralatan
yang digunakan kepada Pemberi Tugas/pengawas Lapangan.
2. Kontraktor harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi diatas dalam waktu 10 (sepuluh) hari
setelah Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memberikan persetujuan dimulainya pekerjaan.
Peralatan yang diajukan tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan sesuai dengan
jadual kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama pekerjaan ini
berlangsung.
3. Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
4. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang bisa
mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti.
Pasal 18
DIREKSI KEET, GUDANG DAN BANGSAL KERJA
1. Pembuatan direksi kit harus mengakomodir kepentingan dan segala aktifitas minimal dalam
ruangan yang terdiri dari :
a. Ruang Proyek
b. Manager Ruang Saff
c. Ruang Konsultan Pengawas (jika diperlukan).
Ruang-ruang tersebut dibuat dari lantai beton rabat, dinding dari papan, dan penutup atap
asbes.
2. Perlengkapan didireksi keet untuk memenuhi kebutuhan operasional kontraktor dan konsultan
pengawas termasuk pemberi kerja terdiri dari meubeler dan perlengkapan lainnya untuk
menunjang kelancaran pekerjaan.
3. Pembuatan Bangsal Kerja dan Bangunan Istirahat
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat bangsal kerja dan bangunan untuk tempat istirahat
bagi pekerja, serta menempatkan Petugas Keamanan selama proyek.
b. Bangunan tersebut adalah milik Pemberi Pekerjaan, dan apabila pekerjaan telah selesai
secepatnya dibongkar dan dibawa diserahkan ke Pemberi Pekerjaan.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan kantor tersebut.
5. Kontraktor harus menyediakan kendaraan/mobil proyek untuk kebutuhan Pemberi pekerjaan
dan pengawas.
6. Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus dipindahkan dan Kontraktor
berkewajiban untuk membongkar, dengan biaya ditanggung Kontraktor.
Pasal 19
PEMBUATAN PAPAN PROYEK DAN RAMBU PENGAMAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membuat papan nama proyek dan
rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk pengawas untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
2. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan dapat digunakan
sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat persetujuan Pemberi pekerjaan
3. Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat dan tahan selama masa
pelaksanaan pekerjaan
4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek serta memeliharanya selama proyek
berjalan,
5. Kontraktor dapat mengusulkan papan nama proyek dengan disain sendiri dan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan.
Pasal 20
DOKUMENTASI & PELAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana, perubahan-
perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
Tugas.
2. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada Pemberi Tugas
tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi pengadaan bahan
ditempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan
harga satuan bahan-bahan yang masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam pelaksanaan
pekerjaan proyek.
3. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja ini setiap waktu
dapat diperiksa oleh pengawas/Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian penelitian
tentang produktivitas pekerja tersebut.
4. Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, pekerja,
pegawai/karya wan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari pengawas/Pemberi Tugas
dan lain-lainnya yang dipandang perlu.
5. Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Kontraktor harus melaporkan kemajuan
pekerjaan terperinci dan prosentase terhadap keseluruhan / bagian.
6. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib dibuatkan sebelum
dimulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah
selesainya pekerjaan (fisik 100%) dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada
bulan tersebut. Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto
dokumentasi tsb dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa foto berwarna ukuran post card yang
menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang
kejadian-kejadian penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap dengan keterangan
keterangan dan tanggal pengambilan.
Pasal 21
GAMBAR REALISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Pihak rekanan wajib membuatkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as bulit drawing) pada
saat pekerjaan selesai 100 %.
2. Pihak rekanan yang belum menyerahkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as built
drawing) tersebut di atas tidak dapat dibayarkan angsuran pembayaran terakhirnya.
Pasal 22
TENAGA PELAKSANA KONTRAKTOR
1. Pemberi Tugas berhak menolak atau memerintahkan penggantian personil lapangan dari
kontraktor bila dianggap tidak cakap/tidak mampu melaksanakan tugas dan dapat
mengganggu/menghambat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kepala Proyek harus dapatberdiri sendiridan bertanggung jawab penuh demi kelancaran
pekerjaan dan dapat mengambil keputusan keputusan yang dianggap perlu dilapangan atas nama
kontraktor/pihak kedua.
Pasal 23
BAHAN DAN PERALATAN
1. Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus yang disetujui oleh
Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
2. Bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas pekerjaan karena tidak sesuai dengan contoh yang
telah disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan, selambat-lambatnya dalam
waktu 2 x 24 jam, bila Kontraktor tidak mengindahkan, maka bahan tersebut menjadi milik
Pemberi Tugas.
3. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,maka Pengawas/Pemberi
Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkarnya atau oleh pengawas
dikeluarkan dari lapangan dan segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor.
4. Apabila bahan / material yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga, maka
Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkarnya
atau oleh Pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala kerugian akibatnya, sepenuhnya
menjadi tanggungan Kontraktor.
5. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini sede-
mikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan rencana
seperti yang disyaratkan dalan sepesifikasi teknis ini. Perubahan-perubahan struktural tidak dapat
diperkenankan karena ketidakmampuan peralatan yang disediakan Kontraktor, kecuali bila ada
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas.
6. Pengawas / Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti / menambah
peralatan yang disediakan Kontraktor bilamana dipandang bahwa peralatan tersebut tidak
mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang telah ditetapkan. Segala biaya
penggantian/penambahan peralatan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN
Pasal 24
MATERIAL DAN PERSYARATANNYA
1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis ini.
2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus memberikan keterangan
selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender. Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan
bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan
yang dipesan.
3. Semua material yang digunakan harus dilakukan pengecekan/pemeriksaan oleh Konsultan
pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan pengiriman kelokasi pekerjaan. Segala biaya
yang muncul menjadi beban pihak Pelaksana.
4. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-bahan yang harus
dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau peraturan-peraturan
yang ada yang relevan.
5. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu dari standard atau
peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan
merk serta spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.
6. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan pemasok atau
pabrik sesuai dengan standard atau peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang
bersangkutan mulai dikerjakan.
Pasal 25
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan tanah seperti yang disyaratkan
dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
b. Meliputi pekerjaan kupasan menggunakan alat semi mekanis, penimbunan dan pemadatan
menggunakan stamper kuda untuk peninggian lantai bangunan sesuai dengan peil yang telah
ditentukan serta urugan pasir dibawah lantai untuk bangunan sesuai dengan gambar kerja
atau petunjuk Direksi/Pengawas.
c. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggalian, antara lain :
Pembuatan segala macam pondasi
Pengangkatan tanah galian ke tempat penimbunan yang ditentukan
Penanaman instalasi kabel dan pemipaan drainase
d. Dan pekerjaan urugan kembali tanah yang digali dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
konstrsuksi baik dengan urugan tanah maupun pasir
2. Syarat dan Peraturan
a. Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan yang nanti mungkin akan
mempengaruhi jalannya pekerjaan.
b. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah
c. Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung
d. Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh sumur-sumur pompa,
saluran pembuang dan hal-hal lain yang mungkin terjadi.
3. Bahan
a. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas, yang diambil di daerah lapangan atau bahan yang diambil dari daerah di
luar lapangan pekerjaan dan merupakan tanah laterit, tanah kapur atau pasir.
b. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya lebih besar dari
10 cm
Cara Pelaksanaan :
1. Syarat-syarat Penimbunan
a. Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/konsultan,. Pelaksana tidak
diperkenankan melakukan penimbunan tanpa se izin dari Direksi/Konsultan.
b. Pelaksana harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan tanah yang akan
ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan, kemudian dipadatkan/ditumbuk sampai
mencapai kepadatan yang diinginkan. Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 20cm.
Bila ada material pengisi yang tidak memuaskan sebagai bahan pemadatan, maka bahan
tersebut harus diganti dengan pasir.
c. Pekerjaan galian untuk semua lubang baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
tanda sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh direksi dan Konsultan
Pengawas
d. Dalamnya galian untuk lubang pondasi harus mencapai tanah keras dan sekurang-
kurangnya sesuai gambar kerja dan setelah diadakan pemeriksaan oleh direksi dan
Konsultan pengawas
e. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai ukuran gambar kerja, datar dan
dibersihkan dari segala kotoran, bilamana pemborong melakukan penggalian yang
melebihi dari apa yang telah ditetapkan, pemborong harus megurug kembali kelebihan
tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disiram air tiap ketebalan 15 cm lapis
demi lapis sampai mencapai yang dibutuhkan serta semua tambahan ditanggung
pemborong.
f. Urugan kembali lubang pondasi dilaksanakan setelah mendapat pemeriksaan dan ijin dari
Direksi
g. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala macam
kotoran atau sampah, serta harus dari jenis tanah berbutir atau tanah ladang dan tidak
mengandung humus/ lumpur/ brangkal.
h. Pekerjaan tanah untuk membentuk lahan pekerjaan pada area taman dan parkir
menggunakan Excavator Mini dan pemadatan menggunakan stemper kodok.
2. Pembersihan
a. Seluruh sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-reruntuhan yang tidak
memenuhi syarat buat penimbunan dan sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan
pekerjaan.
Pasal 26
PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar kecuali telah ditentukan dalam bab ini meliputi
c. Pasangan kedap air (1 PC : 3 PS)
- Semua pasangan bata dimulai di atas sloof sampai setinggi 30 cm di atas lantai.
- Pasangan dinding saluran keliling bangunan
- Pasangan bata yang terbenam pada tanah urug
- Pasangan bata seperti gambar dengan mengikuti notasi yang ada
d. Pasangan bata dengan adukan 1 PC : 4 PS berada di atas pasangan kedap
e. Ketebalan pasangan bata untuk semua type adk menggunakan ketebalan ½ bt
(setengah bata), ¾ bt (tiga perempat bata), 1 bt (satu bata) dan 1½ bt (satu setengah
bata) dijelaskan pada gambar.
2. Persyaratan Bahan
Batu bata harus memenuhi NI-10
Semen Portland harus memenuhi NI-8
Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
Air harus memenuhi PVBI-1982 pasal 9
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan adukan campuran 1 PC : 4
Pasir pasang untuk semua pasangan kecuali dijelaskan pada pasal ini
b. Untuk semua dinding KM/WC, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah
setinggi 180 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar
menggunakan simbol aduk traasram / kedap air digunakan aduk rapat air dengan
campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
c. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex-lokal dengan kualitas terbaik
yang disetujui Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas, siku dan sama.
d. Pemasangan batu bata harus sedemikian hingga siar-siar tegak tidak segaris.
e. Setelah bata terpasang dengan adukan, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air
f. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
g. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis
2
h. Bidang dinding setengah batu yang luasnya lebih besar dari 12 m ditambahkan kolom
dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok
4 diameter 10 mm, beugel diameter 8 mm jarak 20 cm.
i. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah / steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
j. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang- kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
k. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%. Bata yang
patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
l. Pasangan batu bata untuk dinding setengah batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 13 cm dan untuk dinding satu bata, finish adalah 23 cm. Pelaksanaan pasangan
harus cermat,rapi, dan benar-benar tegak lurus.
m. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan
dengan tebal dinding.
n. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding, harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
o. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran
seluruh bidang tembok.
p. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu
penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan
dengan cara membasahinya secara terus-menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangannya. ditentukan dalam gambar detail
Pasal 27
PEKERJAAN BOX CULVERT BETON
1. Ruang Lingkup pekerjaan pasangan meliputi :
Pemasangan box culvert beton untuk jalan masuk menggunakan beton.
2. Persyaratan Bahan/Material :
Box Culvert yang digunakan adalah box culvert precast yang diproduksi sesuai dengan SNI.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Beton
a. Pengangkutan Produk Box Culvert.
- Packing Dalam proses pemuatan, penumpukan, dan pemasangan nya hendaknya
dilakukan sesuai dengan petunjuk untuk menghindari kerusakan akibat penanganan yang
tidak benar.
- Pengangkatan (Loading/Unloading) Pengangkatan Produk Box Culvert dengan
menggunakan Truck Crane ,maka diperlukan tali sling, yang mana diikatkan pada lifting
hole yang terdapat pada sisi Box Culvert.
- Penumpukan / PemuatanPenumpukan Posisi Produk Box Culvert antara lapis di atas dan
dibawah hendaknya dibuat sejajar Agar posisinya rata dan untuk menghindari kerusakan,
antara lapis pertama-kedua-dan seterusnya diberi balok kayu.
- Pemuatan di truck Produk Box Culvert diangkut ke lokasi pekerjaan menggunakan Truck
b. Pemasangan Box Culvert.
- Produk Box Culvert diangkat dan diletakkan sesuai dengan yang ditunjukkan gambar
rencana dengan menggunakan Truck Crane.
- Box Culvert diletakkan secara perlahan di dasar galian yang telah diberi urugan pasir
setebal 5 cm dan lantai kerja setebal 7 cm.
- Semua box culvert harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak dan kerusakan-
kerusakan lainnya ketika box culvert berada diatas galian, jika terjadi kerusakan box
culvert segera diganti
- Untuk box culvert dengan kemiringan antara1/5 sampai dengan1/10, agar tidak terjadi
pergeseran box culvert , maka pada sambungan harus diberi angkur dari beton yang
ditanam pada kedalaman minimal 50 cm dibawah sambungan.
- Apabila diperlukan pemotongan maka harus dikerjakan dengan rapi dan teliti tanpa
menyebabkan kerusakan pada box culvert dan lapisan ujungnya harus dibuat halus.
c. Pekerjaan akhir / Finishing.
- perapihan dan pengecekan hasil akhir pekerjaan
Pasal 28
PEKERJAAN BETON
1. Ruang Lingkup pekerjaan beton meliputi :
a. Pekerjaan Beton yaitu Plat Beton f’c 21
2. Persyaratan mutu material penyusun beton
a. Agregat halus.
- Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap
berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5%, maka agregat halus harus
dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3.
- Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI'71.
- Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2% berat;
sisa di atas ayakan 1 mm harus minimum 10% berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus
berkisar antara 80% dan 90% berat.
- Sifat kekal, diuji dengan larutan jenuh garam sulfat, sebagai berikut :
- Jika dipakai Natrium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 10%
- Jika dipakai Magnesium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 15%
- Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
- Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
b. Agregat kasar.
- Gradasi dari agregat kasar harus sesuai dengan PBI – 1971
- Butir-butir harus terdiri dari berbagai ukuran seperti dinyatakan di PBI - 1971 NI - 2 Bab
3.5. Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat; sisa di atas ayakan 4 mm, harus
berkisar antara 90% dan 98% berat, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan
yang berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat.
- Mutu koral ; butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir
pipih maksimum 20% bersih, tidak mengandung zat-zat aktif alkali, bersifat kekal, tidak
pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
- Sifat kekal diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :
- Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12%
- Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 18%.
- Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (terhadap berat kering) yang diartikan
lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur
melalui 1% maka agregat kasar harus dicuci.
- Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
- Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain.
c. Semen
- Bahan semen yang digunakan harus merupakan semen yang berkualitas bagus dan
berasal dari satu sumber yang telah disetujui oleh Pengawas/Pemberi kerja.
- Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras atau mempunyai sifat ekstra cepat
mengeras.
- Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering
dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah disekitarnya.
- Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semen sudah lembab dan
menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan
harus segera dikeluarkan dari lokasi pembangunan.
- Semen yang digunakan harus mengacu pada Peraturan Semen Portland SNI 2049-2021.
d. Baja tulangan
- Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini adalah baja U-32
(minimal yield-stress 3200 kg/cm2) untuk ulir dan baja U-24 (minimal yield-stress 2400
kg/cm2) untuk polos atau sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan dengan diameter tulangan seperti
yang ditentukan pada gambar kerja. Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke
proyek harus dalam keadaan baru.
- Besi beton yang dipakai adalah besi beton polos (plain bar) dengan tegangan leleh 2400
kg/cm² (BJTP-24) seperti yang tertera didalam gambar dengan ukuran diameter dalam
metrik.
- Semua besi beton harus berasal dari satu pabrik yang telah disetujui oleh Pengawas.
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari lokasi setelah menerima
instruksi dari pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
e. Air
- Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak
mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau
lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971) dan diuji oleh
Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung oleh pihak
Kontraktor.
- Air yang mengandung garam tidak diperkenankan untuk dipakai.
- Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat (SO3) tidak melebihi
1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan Pengawas dapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
f. Bekisting
- Tulangan bekisting terbuat dari kayu kls II dan dibentuk sesuai dengan dimensi dalam
gambar.
- Plywood 18/ papan 2/20 untuk permukaan beton.
- Minyak bekisting untuk permukaan bekisting.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Beton
a. Pelaksanaan Pengadukan beton
- Adukan dibuat dengan cara manual
- Semua bahan diukur menurut volume
b. Pelaksanaan Pembesian
- Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan
ukuran yang tertera pada gambar.
- Pembengkokan dan toleransi pelaksanaan harus mengikut ketentuan yang tercantum
dalam SNI 03-2847-2019.
- Harus diperhatikan khusus pada pembuatan sengkang agar diperoleh ukuran yang
sesuai, sehingga tebal selimut beton yang disyaratkan dapat terpenuhi.
- Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa, sehingga rusak
atau cacat.
- Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
- Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh
dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
- Batang tulangan yang tertanam sebagian didalam beton tidak boleh dibengkok dan
diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana
atau disetujui Pengawas.
- Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin.
c. Pelaksanaan Pengecoran Beton Struktur
- Sebelum pondasi tapak dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus memastikan galian
pondasi sudah selesai 100%.
- Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi sebelum
memulai pekerjaan pondasi tapak.
- Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian
pondasi tergenang air.
- Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan pasir urug dengan ketebalan minimal
5 cm. Lapisan pasir urug harus dipadatkan dengan kepadatan yang cukup.
- Di atas lapisan pasir urug dikerjakan pekerjaan lantai kerja (line concrete) dengan
ketebalan minimal 5 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr. Pekerjaan lantai kerja tidak
boleh dilakukan dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
- Perakitan tulangan pondasi tapak dilakukan langsung diatas lantai kerja atau dapat
juga dilakukan di bengkel kerja Kontraktor pelaksana. Jumlah dan diameter tulangan
pondasi tapak sesuai dengan Gambar Bestek.
- Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar-benar tegak lurus dalam arah horizontal
dan tegak lurus arah vertikal hal ini dibuktikan dengan pekerjaan theodolit atau
pengukuran manual.
- Semua pondasi tapak beton bertulang dibuat dari beton dengan mutu f’c 21.
- Bentuk dan dimensi pondasi tapak sesuai dengan Gambar Bestek.
- Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan
kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang oleh penumpu
logam dan/atau penggantung logam, sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempatnya.
- Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting..
- Kawat beton harus dibengkokkan kearah dalam bekisting, sehingga diperoleh selimut
beton yang telah ditentukan.
- Perhatian khusus perlu diberikan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
- Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang
harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap 1 m2 cetakan atau lantai kerja.
- Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata
- Dua puluh empat jam sebelum pengecoran, Kontraktor harus memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas.
- Dalam cuaca normal adukan beton harus sudah dituang/dicor tidak lebih dari 90 menit
sejak ditambahkannya air dalam campuran semen dan agregat, tetapi dalam cuaca
yang sangat panas (diatas 35° C) tidak boleh lebih dari 60 menit,
- Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Pengawas atau bila keadaan cuaca hujan atau panas
yang dapat menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, kecuali jika telah
disiapkan fasilitas-fasilitas untuk hal tersebut seperti yang ditentukan oleh Pengawas.
- Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan bekisting
yang dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya koral dari adukan beton (segregasi)
karena berulang kali mengenai batang pembesian atau tepi bekisting ketika adukan
beton itu dijatuhkan.
- Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran; setelah adukan
dicor pada tempatnya tidak boleh didorong atau dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter
dalam arah mendatar.
- Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi pelindung pada
beton yang baru dicor terhadap terik matahari maupun hujan agar dapat dicegah
pengeringan yang terlalu cepat atau masuknya
- Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Pengawas berpendapat bahwa
Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk melayani pengecoran proses
pengerasan dan penyelesaian beton.
- Hasil pekerjaan pondasi tapak beton bertulang harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
d. Pelaksanaan Pemasangan Bekisting
- Tidak mengalami deformasi. Baekisting harus cukup tebal dan terikat kuat
- Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.
- Tahan terhadap getaran dari luar maupun dari dalam bekisting.
- Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan. Pastikan
ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar
- Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan design dan
standard yang telah ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan beton
yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk, keselurusan dan dimensi.
- Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan harus dibuat kedap air,
untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton.
Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
- Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya.
Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Direksi Lapangan.
Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus dibuang.
- Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari
Direksi
e. Pelaksanaan Pembuka Bekisting
- Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. Secara hati-hati lepaslah
seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah tegangan
atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals).
- Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan
peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan.
- Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan
keutuhan dari desain.
- Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
mencegah kerusakan pada bidang kontak.
- Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik
dan dalam kondisi yang memuaskan bagi pengawas.
Pasal 29
PEKERJAAN LANTAI PEDESTRIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pasangan lantai Homogenus Tile ukuran 60x60 cm dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukan pada gambar.
c. Pasangan lantai Batu Andesit 40x40 cm Motif Kasar
2. Persyaratan Bahan
a. Lantai Homogenus Tile yag digunakan :
- Ukuran Tile sesuai dengan petunjuk dalam gambar dengan Kualitas bagus dengan gradasi
yang disesuaikan kebutuhan
- Bahan pengisi menggunakan grout semen berwarna / IGI grout
- Bahan Perekat Adukan spesi 1 pc : 3 pasir, dan warna menyesuaikan permintaan dan
persetujuan Direksi.
- Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus ditunjukkan contohnya
kepada pengawas lapangan dan Pengguna Jasa
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan Penyedia Jasa diwajibkan membuat shop drawing mengikuti
pola keramik.
b. Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
c. Adukan pasangan atau pengikat dengan aduk campuran 1 pc : 3 pasir dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah
bahan perekat.
d. Bahan granit sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih ( tidak mengandung asam
alkali ) sampai jenuh.
e. Hasil pemasangan lantai granit harus merupakan bidang permukaan yang benar – benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
f. Pola, arah dan awal pemasangan lantai granit harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk pengawas lapangan. Perhatikan lubang instalasi dan drainase / bak control
sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit – unit pemasangan Keramik satu sama lain (siar), harus sama lebar dan
sama dalamnya, untuk siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
h. Siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan di atas. Warna sama dengan granit yang dipasang.
i. Granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul – betul bersih dari noda semen.
j. Granit yang terpasang harus dibebaskan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Pasal 30
PEKERJAAN PAVING BLOCK, KANSTEEN DAN GRASS BLOCK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Jalan Paving Block ini meliputi hal – hal sebagai berikut :
a. Pemasangan Urugan Pasir
b. Pemasangan pekerjaan paving block dan menghampar pasir
- Lapisan dibawah paving menggunakan Pasir Pasang Muntilan
- Menghampar Pasir / Pengunci menggunakan Pasir Pasang Muntilan
- Sebelum pelaksanaan agar memberikan contoh paving serta dilengkapi dengan Surat
Keterangan Mutu Paving.
c. Pemasangan Kansteen 10x20x40
d. Pasangan batu bata
e. Plesteran dan acian
2. Persyaratan Bahan
a. Paving yang digunakan adalah paving dengan tipe Grass Block t=8cm, Kansteen 10x20x40
dan Paving Block Tipe Holland Warna t= 6cm.
b. Paving block dari beton pracetak ataupun produk lokal untuk jalan dan pedestrial harus
setebal sesuai rencana dengan kekerasan yang baik dengan kuat tekan rata setara dengan
beton K – 200, saling mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan pada gambar.
c. Alas pasir digunakan untuk meratakan permukaan yang akan diberi perkerasan untuk
membentuk lapisan dasar, alas pasir yang digunakan adalah pasir pasang.
d. Kerb (kansteen) dari beton pracetak harus merupakan jenis/tipe yang diperlihatkan pada
gambar dan dari kualitas terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dengan kuat tekan rata-
rata setara dengan beton K-200 dan dapat diterima oleh Direksi.
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan pemasangan paving block disesuaikan dengan tipe-tipe yang diperlihatkan pada
gambar-gambar, atau sebagaimana diarahkan oleh Direksi Teknik.
b. Jalan dan / pendestrian yang akan diperkeras / dipasang paving block harus sudah
dibersihkan dari kotoran-kotoran dan bekas perkerasan lama bila ada). Paving baru harus
dipilih sesuai dengan Gambar kerja. Pondasi harus dibasahi segera sebelum penempatan
lapisan alas pasir yang harus dihamparkan dengan ketebalan seperti terlihat pada gambar
atau diarahkan oleh Direksi Teknik.
c. Selama pelaksanaan, Kontraktor harus memasang tanda/tali sementara sepanjang daerah
yang dipasang paving block baru, sebagaimana diintruksikan oelh Direksi Teknik, untuk
mencegah para pejalan kaki diatas pekerjaan tersebut.
d. Paving block sebaiknya diletakkan sesuai dengan gambar. Pada umumnya block-block harus
dipasang pada alas pasir kira-kira 40-50 mm tebal dan digetar kebawah sampai rata dengan
menggunakan sebuah mesin pemadat (berbentuk pelat, sehingga pasir memasuki ruangan-
ruangan antara (naat) pada masing-masing paving block. Khusus untuk pemasangan block
pada jalan/lajur lalu lintas kendaraan bermotor, harus dipasang setelah pondasi jalan
dinyatakan siap / memuaskan oelh Direksi Teknik.
e. Permukaan yang selesai harus rata dan seragam, tidak ada paving block yang menonjol
diatas atau dibawah posisi permukaan.
f. Pekerjaan Grass block dan Paving Block dapat dipastikan berada pada kondisi urugan pasir
dan tanah dasar yang rata dan padat menggunakan stemper kodok.
g. Pemotongan paving block harus dilakukan dengan gergaji untuk mencocokkan bentuk
potongan (bulat seperti tiang atau pohon, dan antara kerb dan tepian jalan, dan
sebagainya).
h. Tempat – tempat yang akan dipasang kansteen/kerb/Beton K – 100 ini harus dibersihkan
dan dileveling sampai bentuk dan kedalaman yang diperlukan, dan pondasi diatas mana
kerb tersebut akan ditempatkan harus dipadatkan sampai suatu permukaan yang rata.
i. Kerb (kansteen) dari beton pracetak harus merupakan jenis/tipe yang diperlihatkan pada
gambar dan dari kualitas terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dengan kuat tekan rata-
rata setara dengan beton K-200 dan dapat diterima oleh Direksi.
j. Untuk semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan, harus diajukan contoh-contoh dan
pengujian pengendalian mutu yang pernah dilaksanakan oleh produsennya. Dalam hal
dimana pabrik tidak melaksanakan pengujian dengan memuaskan bagi detail, garis-garis
ketinggian sebagaimana terlihat pada gambar atau sebagaimana diarahkan oleh Direksi
Teknik. Semua Kerb/ Kansteen yang harus dibuat pada suatu lengkungan sampai suatu
radius kurang dari pada 2 meter harus dibuat dengan menggunakan cetakan-cetakan
lengkung atau unit-unit pracetak yang melengkung.
k. Sambungan antara kansteen/ kerb harus diletakkan dengan sambungan-sambungan yang
serata mungkin dan diberi adukan mortar 1 Pc : 3 Pasir.
PASAL 31
PEKERJAAN GABION BATU
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Gabion Batu yang dilapisi dengan kawat batu dan dilapisi fin
kayu jati tebal 3 cm
2. Persyaratan Bahan
a. Kawat Bronjong
- Harus memenuhi salah satu dari SNI berikut ini : SNI 03-6154-1999, SNI 03- 0090-1999, SNI
03-3750-1995, SNI 03-3760-1995 atau SNI 03-3046-1992.
- Karakteristik kawat yaitu tulangan tepi, diameter : 4,0 mm, 6 SWG Jaringan, diameter : 3,0
mm, 8 SWG Pengikat, diameter : 2,1 mm, 14 SWG Kuat Tarik : 4200 kg/cm2 Perpanjangan
diameter : 10% (minimum)
- Anyaman : Anyaman haruslah merata berbentuk segi enam yang teranyam dengan tiga
lilitan dengan lubang kira-kira 100 mm x 120 mm yang dibuat sedemikian rupa sehingga
tidak lepas-lepas dan dirancang untuk diperoleh kelenturan dan kekuatan yang diperlukan.
Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikat pada kerangka bronjong sehingga sambungan-
sambungan yang diikatkan pada kerangka harus sama kuatnya seperti pada badan anyaman.
- Keranjang haruslah merupakan unit tunggal dan disediakan dengan dimensi yang
disyaratkan dalam Gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan dibuat sedemikian sehingga
dapat dikirim ke lapangan sebelum diisi dengan batu.
b. Batu
Batu untuk pasangan batu kosong dan bronjong harus terdiri dari batu yang keras dan awet
dengan sifat sebagai berikut :
- Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 40%.
- Diameter batu 8-10 cm
- Berat jenis kering lebih besar dari 2,3.
- Penyerapan Air tidak lebih besar dari 4 %.
- Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat dalam pengujian 5
siklus (daur) kehilangannya harus kurang dari 10 %.
c. Landasan
Landasan haruslah dari bahan drainase porous seperti yang disyaratkan, dengan gradasi
yang dipilih sedemikian hingga tanah fondasi tidak dapat hanyut melewati bahan landasan
dan juga bahan landasan tidak hanyut melewati pasangan bronjong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan
Galian harus memenuhi ketentuan termasuk kunci pada tumit yang diperlukan untuk
pasangan batu kosong dan bronjong. Landasan harus dipasang sesuai dengan Spesifikasi ini.
Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum
penempatan pasangan batu kosong atau bronjong.
b. Penempatan Bronjong
- Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk serta posisi
yang benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik kecil sebelum pengisian
batu ke dalam kawat bronjong. Sambungan antara keranjang haruslah sekuat seperti
anyaman itu sendiri. Setiap segi enam harus menerima paling sedikit dua lilitan kawat
pengikat dan kerangka bronjong antara segi enam tepi paling sedikit satu lilitan. Paling
sedikit 15 cm kawat pengikat harus ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir dan
dibengkokkan ke dalam keranjang.
c. Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum dan rongga
seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong telah diisi setengah dari tingginya, dua kawat
pengaku horinsontal dari muka ke belakang harus dipasang. Keranjang selanjutnya diisi
sedikit berlebihan agar terjadi penurunan (settlement). Sisi luar batu yang berhadapan
dengan kawat harus mempunyai permukaan yang rata dan bertumpu pada anyaman.
d. Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan denganbatang penarik atau ulir
penarik pada permukaan atasnya dan diikat.
e. Bilamana keranjang dipasang satu di atas yang lainnya,sambungan vertikal harus dibuat
berselang seling.
PASAL 32
PEKERJAAN PENANAMAN RUMPUT GAJAH MINI
1. Lingkup Pekerjaan
Rumput gajah mini adalah salah satu variasi rumput hias sebagai pemanis taman. Rumput gajah
mini memang tengah naik daun dalam dunia desain eksterior rumah, utamanya dipakai untuk
menghias taman rumah minimalis. Rumput ini dinamakan gajah mini, karena ukuran daunnya
memang lebih besar dan lebar jika dibandingkan dengan rumput hias lainnya seperti rumput
jepang. Namun keistimewaan jenis rumput ini adalah perawatan yang mudah serta harganya
yang lebih terjangkau.
2. Persiapan Bahan/Material :
Berupa rumput gebalan dengan kondisi rumput yang segar, sehat, berwarna hijau dan tidak
kering.
3. Pelaksaan Pekerjaan :
Persiapan Lahan Tanam Rumput Gajah Mini
a. Pertama gemburkan media tanam rumput gajah mini dengan menggunakan cangkul yang
secara efektif dapat dilakukan sedalam 5-10 cm. Jika sudah maka tanah diratakan kembali.
Jika mdia tanam memiliki tanah yang gersang maupun tandus maka bisa diberikan pupuk
kandang yang berfungsi untuk melindungi nutrisi yang terdapat di dalam tanah dengan cara
mendiamkannya selama 1 minggu pada saat sebelum penanaman dimulai.
b. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran Tanaman/pohon lama
c. Terlebih dahulu lokasi dibersihkan dari segala macam sampah dan sebagainya.
d. Tanaman yang dibongkar harus dilakukan dengan hati-hati agar akar pada tanaman tidak
rusak dan menyebabkan tanaman mati.
e. Sisa sampah hasil bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar lokasi proyek.
Penanaman Rumput Gajah Mini
a. Posisi penanaman dilakukan sesuai gambar atau design yang telah diberikan.
b. Tanaman rumput gajah mini ditanam dengan jarak sesuai dengan gambar.
c. Setelah selesai ditanam di teruskan dengan memasang penunjang tanaman yaitu steger
bambu yang sesuai dengan spek.
d. Tanah yang jelek dibuang dan diganti dengan tanah yang subur yang masih mempunyai top
soil.
e. Pengaturan kemiringan agar tidak menjadi genangan air.
f. Pemadatan atau perataan dengan manual diikuti dengan penyiraman agar rumput yang
telah di tanam tidak menempel pada alat pemadatan.
Perawatan Rumput Gajah Mini
a. Lakukan pemupukan dengan menggunakan pupuk urea dan juga pupuk NPK setelah rumput
berusia 2 minggu. Tujuannya untuk merangsang proses tumbuh kembang rumput menjadi
lebih meningkat. Lakukan proses penyiraman secara rutin pada pagi dan juga sore hari. Hal
ini berfungsi untuk proses pertumbuhan rumput. Dalam proses penyiraman ini bisa
menggunakan gembor, selang kecil atau juga semprotkan halus.
b. Jika rumput tidak mendapatkan pasokan cahaya yang cukup maka rumput tersebut dapat
tumbuh menjadi panjang dan itu bukan hasil yang diharapkan, maka perlu diperhatikan
pencahayaannya. Selain itu, lakukan penyiangan pada gulma atau tanaman liar yang tumbuh
disekitar tanaman rumput gajah mini.
c. Agar hasilnya menjadi maksimal, maka usahakan rumput jangan terinjak karena jika terinjak
oleh kaki bisa membuat pertumbuhan rumput menjadi terhambat. Jika memang hal
tersebut tidak bisa dihindari makan bisa dipasang pijakan kaki yang dibuat dari batu diantara
tumput gajah mini tersebut.
PASAL 33
PEKERJAAN PERANCAH SCAFFOLDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan alat scaffolding untuk membantu pekerjaan di tempat yang
tinggi.
2. Persyaratan Bahan/Material
Perancah scaffolding dengan ukuran standar SNI
3. Pelaksanaan dan ketentuan yang harus diperhatikan :
a. Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun oleh orang
yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b. Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat sebelum
digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan, setelah cuaca buruk atau
gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya, jika perancah tidak pernah
digunakan dalam jangka waktu lama. Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang
diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang
melakukan inspeksi.
c. Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
d. Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
e. Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan dilengkapi dengan plat
dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk mencegah tiang bergeser
dan/atau tenggelam.
f. Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga dapat
mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatannya cukup kuat.
g. Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka ikatan tambahan
atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan.
h. Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas.
i. Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
j. Papan lantai keija telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari cacat dan telah
tersusun dengan baik.
k. Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
l. Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu orang dapat jatuh.
m. Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material, pastikan bahwa
bebannya disebarkan secara merata.
n. Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan perancah yang
tidak lengkap.
PASAL 34
PEKERJAAN PIPA GALVANIS DAN PLAT BESI
1. Umum
a. Yang termasuk pekerjaan struktur pipa galvanis adalah seluruh item pekerjaan pipa
galvanis yang tercantum dalam Gambar rencana, dan yang sesuai dengan Persyaratan
Teknis Kerja.
b. Sebelum pekerjaan mulai, subkontraktor wajib memeriksa kondisi lapangan dan
melakukan pengukuran ulang untuk memastikan apakah telah sesuai dengan Gambar
rencana.
c. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna. Pengukuran wajib menggunakan Pita
pengukur plat besi standar, yaitu yang memenuhi JIB7512 atau yang setara. Adapun jenis
Pita ukur yang sama, juga harus Kontraktor/subkontraktor gunakan pada saat proses
pabrikasi plat besi.
d. Bilamana terjadi perbedaan ukuran antara gambar dengan hasil ukur lapangan, maka
subkontraktor wajib mengkonsultasikan hal tersebut dengan Konsultan pengawas.
e. Petugas lapangan subkontraktor wajib berkoordinasi dengan Konsultan pengawas selama
pelaksanaan pekerjaan lantai plat besi berlangsung.
f. Kontraktor/Subkontraktor wajib menyerahkan susunan struktur organisasi yang bertugas
dalam pelaksanaan pekerjaan lantai plat besi, lengkap dengan jabatan serta nomor
telepon masing-masing personil.
g. Konsultan pengawas berhak tidak menyetujui atau menolak segala hal yang tidak sesuai
dengan Gambar rencana dan ketentuan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
h. Kontraktor/Subkontraktor wajib membuat laporan iningguan lengkap dengan bukti
dokumentasi berupa photo atau vidio.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan semua peralatan, perlengkapan alat bantu, tenaga kerja serta bahan-bahan
antara lain plat besi, pipa galvanis diameter 4 inch, pipa galvanis diameter 2 inch, mur
baut, angkur, cat dasar maupun finishing cat besi.
b. Pembuatan seluruh bagian-bagian komponen/rangka plat besi, termasuk pekerjaan
sambungan baut maupun pengelasan plat besi.
c. Melaksanakan pabrikasi plat besi, mengirim komponen/rangka plat besi ke lokasi proyek
dan melaksanakan perakitan dan pemasangan (erection) konstruksi pipa galvanis dan plat
besi.
3. Persyaratan Bahan
Pelaksanaan lantai plat besi harus memenuhi persyaratan-persyaratan normalisasi yang berlaku
seperti: Peraturan Perencanaan Bangunan Plat besi Indonesia (PPBBI-1984), Peraturan Umum
Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982).
Kecuali yang tidak tercantum dalam peraturan-peraturan tersebut, maka pelaksanaan
pekerjaan lantai plat besi merujuk pada:
1. AISC (American Institude of Steel Construction)
2. AWS (American Welding Society)
3. American Society of Mechanical engineers (ASME).
4. American Society for Testing and Materials (ASTM).
4. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Pabrikasi/Pengelasan
a. Pembersihan (Clearing); Permukaan bahan harus bersih dari segala debu dan kotoran lain
yang menempel, agar pelaksanaan pabrikasi benar-benar mulai. Pembersihan bahan
berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kode batang harus sesuai dengan Gambar kerja serta cetak pada tempat yang
mudah terlihat. Alat untuk membersihkan bahan menggunakan kain lap, amplas,
sikat kawat dan mesin gerinda tangan bila perlu
- Kode batang harus berwarna putih dengan tinggi huruf/angka 10-15 cm. Material
plat besi yang telah bersih langsung dipabrikasi, sehingga tidak kotor kembali.
b. Penandaan (Marking); Penandaan atau kode batang perlu sebelum pemotongan bahan,
bertujuan agar memudahkan proses pabrikasi dan erection. Yaitu dengan syarat-syarat
berikut:
- Kode batang harus sesuai dengan Gambar kerja serta cetak pada tempat yang
mudah terlihat.
- Kode batang harus berwarna putih dengan tinggi huruf/angka 10-15 cm.
- Pemberian kode batang harus bersamaan dengan pengukuran bahan, maka
Kontraktor/subkontraktor wajib memastikan kebenaran ukuran serta kode batang.
c. Pemotongan (Cutting); Agar memperoleh hasil pemotongan yang sempurna dan sesuai
dengan Gambar kerja, maka harus mengikuti syarat-syarat berikut:
- Pemotongan bahan dengan sudut 90º, memastikan bahwa permukaan bidang
potong bahan datar dan tegak lurus terhadap sumbu aksis bahan, yang hendak
terpotong.
- Pemotongan bahan dengan sudut/kemiringan tertentu dengan mal. Yaitu alat
bantu kerja yang terbuat dari bahan besi profil Siku atau Strip plat.
- Kontraktor/Subkontraktor wajib memastikan seluruh hasil pemotongan telah
sesuai dengan Gambar kerja. Menghasilkan bekas irisan yang halus/rata, tidak
bergelombang atau kasar.
- Pemotongan harus menggunakan alat potong Blender (Cutting torch) atau Mesin
gerinda potong. Yaitu dengan ketentuan, untuk tebal bahan (t) ≤5 mm memakai
alat potong Mesin gerinda, sementara untuk (t) ≥5 mm harus menggunakan alat
potong Blender.
- Kontraktor/Subkontraktor wajib menyesuaikan kelengkapan alat potong Blender,
agar bahan tidak mengalami kerusakan dan kontraksi/deformasi akibat pemuaian
oleh panas api potong.
- Pelaksanaan pemotongan plat besi dengan Blender harus memperhatikan standar
kecepatan potong, yaitu antara 30-60 cm/menit
d. Membuat lobang (Drilling); Pembuatan lobang pada plat besi hanya untuk keperluan
sambungan baut. Harus sesuai dengan dengan Gambar kerja, mematuhi batas Toleransi
ukuran serta mengikuti ketentuan berikut ini:
- Pada titik-titik lubang akan dibuat, harus diberi tanda dengan menggunakan
Penitik drip. Dan hasil penitikan dilingkari dengan memakai kapur besi.
- Pembuatan lubang baut pada plat besi yang memiliki tebal (t) ≤3 mm dapat
dilakukan dengan mesin pon (Punch drill),
- Untuk bahan yang memiliki tebal (t) ≥3 mm harus menggunakan mesin bor magnet
atau bor duduk.
- Lubang harus berbentuk silindris dan tegak lurus terhadap permukaan material
plat besi.
- Permukaan lubang harus bersihkan dengan mesin gerinda tangan dari
tonjolan/bekas pengeboran yang masih menempel pada bahan.
- Semua pelaksanaan pembuatan lubang baut untuk konstruksi yang bersifat
struktural harus saat pabrikasi.
- Subkontraktor wajib memeriksa ketepatan dan kebenaran diameter lubang serta
posisi/jarak lubang sebelum melakukan pengeboran plat besi.
- Kesalahan pengeboran pada bahan menjadi tanggungjawab subkontraktor, apabila
fatal maka harus mengganti dengan bahan yang baru.
e. Perakitan (Assembling); Kontraktor/Subkontraktor melaksanakan perakitan bagian-bagian
bahan agar membentuk satu komponen/rangka plat besi, yang sesuai dengan Gambar
kerja dan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan berikut:
- Subkontraktor harus memastikan permukaan-permukaan bahan telah rata, tidak
kasar atau bergelombang.
- Perakitan bagian-bagian bahan harus dilakukan di workshop melalui
petunjuk/pengawasan seorang engineer plat besi yang berpengalaman.
- Penyatuan bagian-bagian bahan harus secara akurat dan dengan menggunakan las
titik (Tack weld) dan alat bantu/tambahan Jig.
- Perakitan harus memperhatikan sudut yang benar antara bagian bahan yang satu
dengan yang lain. Utamanya untuk pemasangan pelat plat besi yang berfungsi
sebagai landasan, pelat sambung, stiffners dan seterusnya.
- Pelat plat besi berukuran kecil (End-tabs), sebagai alat bantu untuk merakit pelat
sambung yang berukuran besar dengan plat besi profil.
- Komponen/rangka plat besi yang telah menyatu harus cek kembali, untuk
memastikan kebenaran bentuk dan ukuran apakah telah sesuai dengan Gambar
kerja.
- Apabila terjadi kendala dalam perakitan, maka subkontraktor wajib melapor
kepada Konsultan pengawas, untuk mendapatkan solusi dan persetujuan atas
tindakan yang akan dilakukan selanjutnya.
f. Pegelasan (Welding); Pengelasan penuh (Full welding) untuk bagian-bagian bahan yang
telah dirakit agar membentuk komponen/rangka plat besi yang utuh. Subkontraktor wajib
mematuhi ketentuan berikut ini:
- Menyusun urutan pengelasan plat besi guna meminimalisir terjadinya regangan
maupun pengerutan. Sekaligus sebagai alat kontrol apakah ada bagian pada
komponen/rangka yang belum dilas.
- Pengelasan harus dengan jenis las busur listrik (Shielded Metal Arc
Welding/SMAW), dan Pengelasan dengan gas (Gas Metal Arc Welding/GMAW)
atau CO2 Welding.
- Kawat las untuk SMAW menggunakan jenis kawat berselaput (memiliki fluks)
dengan kode E 6010, E 6011, E 6012 atau E 6013.
- Kawat las untuk GMAW memakai jenis kawat polos (tanpa selaput) dengan ukuran
Ø1,2-2,0 mm.
- Polaritas pengelasan untuk plat besi yang memiliki tebal (t)= 7-10 mm, maka jenis
polaritas dipakai adalah polaritas lurus (Reversed Polarity/DCEP); sementara untuk
(t)=10-15 mm menggunakan polaritas terbalik (Straight polarity/DCEN)
- Ketetuan posisi pengelasan plat besi harus sesuai dengan standar ASME dengan
prioritas pengelasan PA (Flat position) dan PB (Horizontal vertical position).
- Saat pengelasan plat besi jenis ayunan/gerak kawat las yang diterapkan adalah
ayunan melingkar dan ayunan zig-zag.
- Pelaksanaan pengelasan meliputi jenis dan spesifikasi kawat las (elektroda) harus
sesuai dengan Gambar kerja.
- Kekuatan sambungan las harus ininimal sama kuat dengan batang yang
disambung, yakni tegangan las ≥ 1.400 Kg/m².
- Pengelasan dapat dilakukan apabila permukaan plat besi telah bersih dari debu,
gumpalan logam, air, ininyak, cat atau bahan-bahan lain.
- Kawat las harus disimpan ditempat yang kering, bersih dan tidak bercampur
dengan alat-alat kerja las lainnya.
- Tukang las yang ditunjuk untuk melakukan pengelasan penuh harus memiliki
sertifikat kualifikasi, serta pengalaman ininimal 5 tahun menggunakan SMAW dan
GMAW.
- Pengelasan komponen/rangka plat besi harus dilakukan di workshop dan dibawah
pengawasan seorang ahli yang menguasai bidang pengelasan plat besi.
- Kemungkinan terjadinya cacat las menjadi tanggungjawab subkontraktor, apabila
dianggap terlalu fatal maka bagian-bagian bahan yang rusak akibat cacat las harus
diganti baru.
g. Pembersihan dan perapian; Subkontraktor harus melakukan pembersihan dan perapian
pada komponen/rangka plat besi yang telah melalui proses pabrikasi.
- Alat bantu/tambahan Jig atau End-tabs harus dilepaskan dari komponen/rangka
plat besi dengan menggunakan alat potong Blender atau dengan mesin gerinda
tangan.
- Melepaskan Jig dan End-tabs dilakukan tanpa merusak permukaan
komponen/rangka plat besi.
- Sisa/bekas las titik harus dibersihkan dan dihaluskan agar tidak terdapat tonjolan-
tonjolan pada permukaan bahan.
- Seluruh Terak las (Slag) yang timbul akibat pengelasan dengan SMAW dibersihkan
dari permukaan komponen/rangka plat besi.
h. Pelaksanaan pabrikasi komponen/rangka plat besi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya
setelah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
5. Syarat Pengecatan Pipa Galvanis dan Plat besi
a. Umum
1. Subkontraktor wajib menyusun rencana kerja pengecatan dan melaporkan kepada
Konsultan pengawas, sekaligus untuk mendapatkan persetujuan mengenai
spesifikasi/contoh cat yang akan digunakan.
2. Apabila terjadi perobahan mengenai warna cat dari ketentuan sebelumnya, maka
subkontraktor membuat Berita Acara tentang perubahan spesifikasi cat untuk
disetujui oleh Konsultan pengawas.
3. Pengecatan harus dilakukan oleh tukang yang spesialis dan berpengalaman pada
bidang pengecatan plat besi.
4. Proses pengecatan harus melalui petunjuk/pengawasan dari seorang teknisi yang
bertugas khusus dalam pelaksanaan pengecatan plat besi.
5. Permukaan komponen/rangka plat besi yang akan di cat harus benar-benar kering
dan bersih dari kotoran-kotoran yang timbul akibat proses pabrikasi atau karena
debu dan korosi.
6. Mengaduk cat dan thinner tidak diperkenankan menggunakan kayu atau sejenis,
melainkan harus dengan alat/mesin aduk.
7. Material cat dan Thinner disimpan dalam keadaan tertutup rapat, dalam ruang
penyimpanan yang terhindar dari sinar matahari langsung. Yaitu dengan suhu
kurang dari 25°C.
8. Pengecatan dengan ketentuan jika temperatur pemukaan bahan dan lingkungan
kisaran 10ºC – 40 ºC, serta dengan tingkat kelembapan harus ≤ 85%.
9. Subkontraktor tidak boleh menggunakan produk cat dan thinner, yang telah
melewati batas waktu pakai (Expired).
10. Pengecatan Komponen/rangka plat besi terdiri dari 2 lapisan, yaitu lapisan cat dasar
dan lapisan cat akhir.
11. Pengecatan dapat berhenti apabila:
1]. Suhu atmosfir < 5°C dan kelembapan diatas 80%.
2]. Kualitas cat/pengecatan buruk.
3]. Pengecatan terkendala dengan pelaksanaan pekerjaan lain, dan
4]. Terjadi kecelakaan kerja.
b. Cat Dasar (Base coating)
1. Tebal cat dasar ininimal 50 micron harus rata keseluruh permukaan, sudut-sudut,
bagian dalam dan rongga komponen/rangka plat besi.
2. Cubkontraktor wajib memberi laporan kepada Kosultan pengawas sebagai
contoh/sample, untuk mendapatkan persetujuan dan melanjutkan pengecatan.
3. Perbandingan campuran antara cat dengan thinner untuk seluruh pengecatan
harus sama. Yaitu untuk mendapatkan ketebalan kering yang sama sesuai
ketentuan.
4. Metode pengecatan dengan kuas pada area yang sulit terjangkau, area yang sempit
dan sudut-sudut sambungan plat besi. Sementara pengecatan dengan roller (kuas
rol) untuk bidang permuakaan plat besi yang datar.
5. Permuakaan bahan yang telah dicat dasar harus dilindungi dari kontaminasi dan
kerusakan hingga cat menjadi kering seluruhnya.
c. Cat Akhir (Finishing coating)
1. Subkontraktor mengajukan brosur/catalog cat besi kepada Konsultan pengawas,
untuk mendapat persetujuan mengenai spesifikasi/merek atau warna cat.
2. Tebal cat akhir besi ininimal 75 micron, secara merata keseluruh permukaan, sudut-
sudut, bagian dalam dan rongga komponen/rangka plat besi.
3. Cat akhir untuk memberi lapisan terakhir pada seluruh bahan lantai plat besi, maka
hasil pengecatan harus benar-benar berkualitas bagus dan menarik.
4. Subkontraktor wajib menjaga komponen/rangka plat besi yang telah dicat akhir dan
kering agar tidak kotor kembali, rusak akibat tergores atau terkelupas.
d. Pemasangan Angkur
Pemasangan angkur merupakan lingkup pekerjaan subkontraktor yang wajib sebelum
pemasangan komponen/rangka plat besi, dengan berkoordinasi dengan petugas
lapangan (Main contractor). Pelaksanaannya penting mempertimbangkan kesiapan
lapangan, Time schedule, Gambar kerja dan syarat-syarat berikut:
Pemasangan angkur plat besi dapat mulai apabila mendapat persetujuan dari
Konsultan pengawas, mengenai spesifikasi/ukuran angkur yang akan terpasang.
Jenis ulir pada angkur plat besi harus menggunakan Ulir UNC (Unified Coarse
Thread), dengan panjang drat ulir (S) ≥5Ø besi angkur.
agian ulir yang menonjol/keluar (S1) saat pelaksanaan pemasangan adalah ≥3Ø
besi angkur.
Mur angkur harus yang sama jenis ulirnya dengan drat yang ada pada angkur plat
besi. Dan masing-masing angkur plat besi harus terisi 2 bh mur.
Bagian ujung bawah angkur arus ditekuk membentuk sudut 90º dengan ketentuan
panjang tekukan >4Ø besi angkur.
Pemasangan angkur harus tepat berada ditengah tulangan kolom atau balok beton
dengan alat bantu benang dan mal yang terbuat dari plat plat besi atau multipleks.
Pemasangan angkur harus membentuk bidang yang datar, harus siku dan tidak
miring. Maka subkontraktor wajib melakukan leveling dengan menggunakan alat
ukur Total Station.
Pengukuran jarak angkur harus menggunakan Pita ukur yang sama jenis, dengan
Pita ukur pada proses pabrikasi.
Melakukan pengelasan angkur plat besi agar menyatu dengan besi tulangan kolom
atau balok beton, dengan perkuatan dari bahan sambung stek/pengaku.
Subkontraktor wajib memeriksa ketepatan pemasangan angkur, untuk
memastikan bahwa pemasangan telah sesuai dengan Gambar kerja.
e. Pemasangan Komponen Plat besi
Pemasangan komponen/rangka plat besi (erection) di lapangan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas, dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan ketentuan berikut:
- Subkontraktor juga wajib memeriksa apakah alat kerja inti, alat bantu kerja dan
material lantai plat besi telah tersedia.
- Baut-baut, Trecstang, Waltermur dan Baut plat besi harus tersedia sesuai
spesifikasi dan ukuran pada Gambar rencana atau dokumen Spesifikasi teknik
bahan.
- Pekerjaan pemasangan komponen/rangka plat besi harus oleh petunjuk dan
pengawasan seorang engineer yang ahli pada bidang konstruksi plat besi.
- Tenaga kerja yang melaksanakan pemasangan komponen/rangka plat besi harus
yang spesialis dan berpengalaman.
- Setiap komponen/rangka plat besi satukan hingga terbentuk lantai plat besi yang
sesuai dengan Gambar rencana.
- Penyatuan komponen-komponen harus dengan menggunakan baut dan mur. Dan
pengerasan baut harus dengan memakai kunci momen (Torque wrench).
- Pemasangan lantai plat besi yang benar perlu memastikan bahwa semua
sambungan baut telah kencang dan tidak terjadi celah antara komponen/rangka
plat besi.
- Pemasangan komponen/rangka plat besi dengan sistem las harus mendapat
persetujuan dari Konsultan pengawas.
- Bagian profil plat besi yang terangkat harus benar-benar mampu menahan
tegangan selama proses pemasangan lantai plat besi. Ikatan-ikatan yang
menghubungkan profil plat besi dengan alat berat menggunakan tali plat besi
(seling).
- Hingga lantai plat besi terpasang dengan lengkap dan sempurna, maka
subkontraktor wajib melaporkan progres pekerjaan yang telah terlaksana kepada
Konsultan pengawas.
f. Manajemen K3
1. Subkontraktor wajib menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kera (K3)
pada semua tahap pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970.
2. Pekerja wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), sesuai Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08/Men/VII/2010.
3. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan ketentuan dalam RKS ini, yang harus terlaksana dengan baik.
6. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan Finishing
a. Uji Mutu Sambungan Las
1. Subkontraktor wajib melakukan pengujian pada sambungan las bersama-sama
dengan konsultan pengawas dan main kontraktor.
2. Pengujian las harus pada laboratorium pengujian material bangunan yang oleh
konsultan pengawas tunjuk.
3. Metode pengujian las dengan 2 cara yaitu: Uji merusak bahan (Destructive testing)
dan Uji tanpa merusak bahan (Non-destructive testing).
4. Hasil uji las menjadi referensi bagi konsultan pengawas untuk menentukan apakah
pekerjaan pengelasan telah sesuai dengan standar/rujukan dalam RKS ini.
5. Apabila hasil uji ternyata tidak sesuai dengan standar/rujukan, maka konsultan
pengawas wajib memberhentikan sementara pengelasan.
b. Uji Mutu Sambungan Baut
1. Baut wajib terpasang pada komponen/rangka plat besi menurut spesifikasi yang
ada dalam Gambar kerja dan sesuai standar yang ada dalam RKS ini.
2. Panjang baut dengan ketentuan harus ada sisa ulir, setelah perkerasan pada baut
mur yaitu ≥ Ø baut.
3. Baut plat besi (ASTM 325) harus kencangkan dengan kuat menggunakan alat bantu
pengeras, yaitu kunci momen (Torque wrench). Baut hitam (ASTM A 36)
kencangkan dengan alat bantu pengeras kunci tangan (Hands wrench).
4. Uji mutu sambungan baut dengan mengeraskan beberapa titik sambungan baut
pada komponen lantai plat besi, yakni dengan menggunakan kunci momen.
5. Hasil uji mutu sambungan baut menjadi referensi bagi main kontraktor dan
konsultan perencana, apakah pemasangan komponen/rangka plat besi layak lanjut
atau tidak.
PASAL 35
PEKERJAAN PERKUATAN LAS
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan perkuatan las merupakan pekerjaan perkuatan untuk menyambung antar rangka
hollow, pipa galvanis, maupun pelat besi sesuai dengan gambar perencanaan.
2. Material dan peralatan.
a. Kawat las listrik.
b. Mesin las listrik
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa konstruksi (Kontraktor Pelaksana) harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan perkuatan las meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan.
b. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuranukuran
yang tercantum dalam gambar kerja.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan Pengawas dan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
d. Pengelasan dilakukan dengan las listrik sesuai AWS atau AISC.
e. Pengelasan akan dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
f. Pengelasan harus dilaksanakan dengan hati-hati. Besi yang dilas harus bebas dari retak dan
lain-lain cacat yang mengurangi kekuatan sambungan dan permukaannya harus halus.
Permukaan-permukaan yang dilas harus sama dan rata serta kelihatan teratur. Las-las yang
menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya kontraktor.
g. Tidak diperkenankan melakukan pekerjaan las dalam keadaan basah atau hujan.
h. Kekuatan dan kualitas dari perkuatan las merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana.
i. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang apabila terjadi kecelakaan
kerja maupun terhadap keselamatan para pekerjaan.
PASAL 36
PEKERJAAN TIANG LAMPU TAMAN ( RANGKA BESI HOLLOW DAN PLAT )
4. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan besi meliputi pekerjaan pekerjaan pemasangan rangka besi hollow untuk tiang lampu
taman. Pekerjaan besi ini termasuk pekerjaan pemotongan besi hollow, pipa galvanis, dan pelat
besi.
5. Material
a. Besi hollow 2x4 tebal 2 mm.
b. Pelat besi tebal 6 mm.
6. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan besi meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal alur pekerjaan.
b. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuranukuran
yang tercantum dalam gambar Kerja.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan Pengawas dan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk pekerjaan besi difabrikasi di workshop, baik
workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua
kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur
konstruksi.
e. Pemotongan material
- Pekerjaan pemotongan material pada pekerjaan besi harus menggunakan peralatan yang
sesuai.
- Alat potong harus dalam kondisi baik
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja
- Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
- Seluruh pemasangan struktur rangka besi harus tepat sesuai dengan gambar rencana.
- Apabila ada kekeliruan pemotongan, merupakan tanggung jawab penyedia barang/jasa.
- Penyedia Barang/ Jasa bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang apabila terjadi
kecelakaan kerja maupun terhadap keselamatan para pekerjaan.
Pasal 37
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan finishing adalah pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan/coating railing kayu,
pelat besi, dan dinding.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja.
Rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
b. Bidang yang akan dicat harus sudah benar-benar kuat dan telah diperbaiki apabila ada
kerusakan.
c. Pada sambungan las, sudah dihaluskan dan diratakan terlebih dahulu sebelum dilakukan
pengecatan.
d. Pengecatan baja dilakukan dengan Menie Besi (Zinc Chromate) menggunakan kuas dengan
Perancah.
e. Pengecatan expanded metal mesh, besi hollow, railing, dan pelat bordes menggunakan
Menie Besi (Zinc Chromate) dengan kuas.
f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang baja, railing dan bordes merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang.
PASAL 38
PEKERJAAN SIMBOL NAMA “CAKAT NYENYEK”
7. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan besi meliputi pekerjaan pekerjaan pemasangan rangka pipa galvanis dengan dilapisi
plat baja dan diberi umpak beton. Pekerjaan besi ini termasuk pekerjaan pemotongan pipa
galvanis dan pelat baja.
8. Material
a. Tiang pipa galvanis dia. 2 inch.
b. Pelat baja tebal 2 mm.
c. Umpak Beton uk. 20x20x60
d. Base Plat ukuran 20x20x1,2
e. Angkur M16 dan Mur baut
9. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan besi meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal alur pekerjaan.
b. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuranukuran
yang tercantum dalam gambar Kerja.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan Pengawas dan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk pekerjaan besi difabrikasi di workshop, baik
workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua
kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur
konstruksi.
e. Pemotongan material
- Pekerjaan pemotongan material pada pekerjaan be si harus menggunakan peralatan yang
sesuai.
- Alat potong harus dalam kondisi baik
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja
- Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
- Seluruh pemasangan struktur rangka besi harus tepat sesuai dengan gambar rencana.
- Apabila ada kekeliruan pemotongan, merupakan tanggung jawab penyedia barang/jasa.
- Penyedia Barang/ Jasa bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang apabila terjadi
kecelakaan kerja maupun terhadap keselamatan para pekerjaan.
PASAL 39
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan dan pemasangan saluran instalasi penerangan
dan titik api, sehingga diperoleh satu instalasi yang lengkap dan baik, setelah diuji seksama dan
siap untuk dipergunakan (menyala). Pekerjaan pengadaan instalasi meliputi :
a. Penambahan daya menjadi R 2200 pada bangunan.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan titik api berikut ardennya.
c. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan.
d. Pengadaan Gambar rencana, pemasangan instalasi listrik penerangan dan stop kontak.
e. Melakukan pengetesan terhadap instalasi yang telah terpasang, pengetesan dilakukan
bersama pihak-pihak yang berwenang (PLN) disaksikan oleh Pemberi Tugas/Direksi. Hasilnya
dituangkan dalam sertifikat tanda “Keur Instalasi Baik”.
2. Persyaratan Bagi Instalasi Pelaksana
a. Memiliki pas PLN serta surat-surat izin yang harus ada dari instansi-instansi sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Daerah setempat, maupun surat izin lain yang dimintai oleh Pemberi
Tugas Direksi/Pengwas.
b. Dalam Pekerjaan pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang telah digariskan dalam
gambar rencana baik segi ukuran, kualitas bahan maupun jumlah.
c. Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini istalateur harus menghubungi PLN terlebih dahulu
untuk kelancaran pembangunan sampai pada hari pelaksana dan tenaga ahlinya.
d. Sebelum memulai pekerjaan, istalateur hendaknya membuat rencana kerja yang disesuaikan
dengan disiplin lain, juga disertakan jumlah tenaga pelaksana dan tenaga ahli.
3. Syarat Pelaksana
a. Pemasangan instalasi harus memenuhi semua peraturan yang tercantum dalamPUIL serta
aturan-aturan tambahan.
b. Peralatan kerja harus lengkap, hal ini guna mendapatkan hasil kerja dengan mutu baik serta
tidak merusak material bahan instalasi.
c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
- Semua sistem dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam pemenuhan fungsinya dan
telah menyala.
- Ada surat pengesahan atau sertifikat, hasil tes baik dari PLN setempat.
d. Gambar rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang, instalateur hendaknya terlebih
dahulu mengajukan gambar instalasi yang harus terlebih dahulu oleh Direksi Pelaksana dan
perencana masing-masing mendapat tembusan dari gambar ini.
e. Setelah pekerjaan instalasi selesai, instalateur harus membuat gambar revisi (asbuilt
drawing), gambar ini kelak akan digunakan sebagai keperluan pemeliharaan instalasi dan
kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas.
f. Surat “ Kir Baik ” dari PLN harus diperoleh secara prosedur yang benar. Biaya-biaya yang
dikeluarkan menjadi tanggung jawab pemborong.
4. Bahan Instalasi
a. Semua bahan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan baik serta sebelumnya
harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas lapangan.
b. Bahan-bahan harus sesuai dengan kondisi alam tropis dan memenuhi pasal-pasal dalam
PUIS, SPLN, VDE.
c. Wiring diplafod menggunakan kabel NYM 2 1/4 MM yang akan diklem denganPVC khusus
untuk NYM.
- Penyambungan kabel hanya boleh dalam box terminal kabel.
- Kabel dalam dinding harus disertai / pipa union diameter 3/4" yang akan dilem kuat
sebelum ditutup dengan plesteran. Sedangkan mulut pipa diberi tule mencegah
kelecetan isolasi kabel.
- Penyambungan kabel di armatur lampu harus dengan kururtein atau kontak sekrup dan
kabel harus dilebihkan sedikit panjangnya.
- Lampu-lampu hendaknya dipasang dari type sejenis mudah dalam pemeliharaan dan
tahan lama.
PASAL 40
PEKERJAAN INSTALASI PIPA PVC AW
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi pipa PVC yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan Instalasi pipa beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung lainnya
Pekerjaan untuk proyek ini meliputi pekerjaan instalasi pipa PVC AW untuk buangan
air drainase
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan Pipa PVC merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal.
Untuk itu spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan
instalasi mekanikal Iainnya.
b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat pekerjaan
plumbing untuk proyek ini adalah sebagai berikut :
instalasi Pipa PVC AW diameter 4 Inch untuk drainase
3. Pemasangan Pipa dalam tanah.
Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai
berikut :
a. Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus mempunyai
kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah.
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak/tertumpu dengan dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi
jalan kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60 cm), maka pipa
pada bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa pipa besi dengan diameter
diatas pipa terpasang atau dengan plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang
sedemikian rupa sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa.
b. Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi dengan
karung goni dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menhambat korosi dari luar.
c. Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan
dan desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.
d. ntuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting dipasang
thrust block.
e. Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15 cm kemudian
tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan disesuaikan dengan
kekerasan tanah asli.
LAIN – LAIN
Pada akhir kerja, Penyedia Jasa harus memperbaiki segala kerusakan dan membersihkan area
proyek dari segala kotoran akibat dari kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan
dan lain sebagainya.
Penyedia jasa/kontraktor harus bertanggung jawab atas semua kerusakan lingkungan/lahan yang
diakibatkan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung sampai bersih dari sisa bahan material
bangunan baru hingga keadaan nyaman dan rapi.
1. Tenaga dan sarana kerja
Untuk memperlancar sarana pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti waterpass, alat las, alat-alat pengangkut, alat-alat merger, dan
peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya.
2. Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuanketentuan dalam
Spesifikasi teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Rapat
Evaluasi serta mengikuti petunjuk pengguna jasa, Tim Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan dan
Pengawas lapangan baik yang disampaikan secara lisan maupun yang tertulis di dalam buku
komunikasi (Buku Direksi).
3. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam centimeter (cm) dan meter
(m), kecuali ukuran-ukuran tertentu yang dinyatakan dengan inchi atau millimeter (mm).
b. Memasang papan bangunan.
c. Ketetapan letak bangunan diukur sesuai gambar pedoman dan dibawah pengawasan
Pengawas.
d. Standar
Bahan Semua bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini dapat bersifat pabrikasi yang dengan
syarat memiliki kualitas yang homogen : semua bahan yang bersifat pabrikasi (besi/baja)
dimensi yang dipakai harus sesuai yang ada dan beredar di perdagangan umum dengan
toleransi sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia)
JASA KONSTRUKSI
Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 22/PRT/M/2018 :
1. Pasal 39
Memuat ketentuan tentang Kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna jasa atas Kegagalan
Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan. Kegagalan bangunan
yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir
pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
2. Pasal 38
Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli, tanggung jawab perencana kontruksi,
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan serta tanggung jawab pengguna jasa diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah.
PENUTUP
Apabila dalam instruksi kepada peserta lelang/pengadaan, syarat-syarat kontrak dan syarat-syarat
teknis masih terdapat kekurang lengkapan maka akan digunakan ketentuan yang berlaku atau
disempurnakan dalam berita acara penjelasan pekerjaan sebagaimana mestinya.