CV Naga Hitam Pkc | 00*5**8****21**0 | Rp 450,614,268 |
CV Wetuwe Jaya | 07*3**1****54**0 | - |
| 0012779013322000 | - | |
| 0823117213321000 | - | |
| 0902700228321000 | - | |
| 0027483502008000 | - | |
| 0029611084541000 | - | |
| 0903815603922000 | - | |
PT Cipta Buana Perkasa | 09*1**8****05**0 | - |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - |
| 0916047582321000 | - | |
CV E Dua S | 06*3**0****21**0 | - |
CV Delapan Enam Jaya | 00*4**0****21**0 | - |
| 0954034393955000 | - | |
| 0749940797321000 | - | |
| 0809567001326000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
( USP)
KEGIATAN :
Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya
PEKERJAAN :
BELANJA MODAL PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU
LOKASI :
1. Kecamatan Sukadana
2. Kecamatan Bumi Agung
3. Kecamatan Raman Utara
4. Kecamatan Way Bungur
5. Kecamatan Purbolinggo
6. Kecamatan Batang Hari Nuban
7. Kecamatan Way Jepara
8. Kecamatan Mataram Baru
9. Kecamatan Sekampung
10. Kecamatan Batang Hari
11. Kecamatan Metro Kibang
12. Kecamatan Marga Tiga
13. Kecamatan Sekampung Udik
14. Kecamatan Marga Sekampung
15. Kecamatan Waway Karya
16. Kecamatan Pekalongan
17. Kecamatan Labuhan Maringgai
DINAS LINGKUNGAN HIDUP,PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN
PERTANAHAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU
TAHUN ANGGARAN 2024
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU pada Dinas
Lingkungan Hidup,Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan, Tahun Anggaran
2024 yang berlokasi di Kab. Lampung Timur merupakan prasarana pendukung yang
berada di lingkungan Kabupaten Lampung Timur.
2. Setiap konstruksi Fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi fungsi bangunan secara optimal.
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi konstruksi fisik.
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik/bangunan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi dalam hal ini Belanja Modal
Pengadaan dan Pemasangan LPJU pada Dinas Lingkungan Hidup,Perumahan, Kawasan
Permukiman Dan Pertanahan, Tahun Anggaran 2024 perlu dipersiapkan dengan baik
sehingga mampu menjadi pedoman bagi Penyedia Jasa untuk mewujudkan karya
konstruksi yang sesuai dengan kepentingan.
B. Latar Belakang
Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang merupakan salah satu kebutuhan warga, dengan
adanya LPJU diharapkan meningkatkan rasa aman masyarakat secara umum, meningkatkan
keamanan pengguna jalan maupun penerangan lingkungan. Dengan demikian di lokasi LPJU akan
timbul rasa damai, ceria, nyaman dan tentram bagi kehidupan masyarakat. Disisi lain juga akan
timbul keindahan, semarak, prestise dan terang. LPJU merupakan bangunan pelengkap jalan yang
cukup penting karena berguna untuk keamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi pemakai jalan
bagi masyarakat di sekitarnya. Dengan adanya penerangan dari LPJU di tempat - tempat yang
tepat, pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan tenang dan nyaman serta keadaan
lingkungan sekitar dapat terpantau.
C. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana
Konstruksi yang memuat masukan,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini.
3. Tujuan Pekerjaan ini adalah Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang
terdapat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup,Perumahan, Kawasan Permukiman Dan
Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk untuk meningkatkan rasa aman dan
kualitas hidup warga di Lampung Timur.
D. Sasaran
Tersedianya Jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan
biaya yang wajar yang dapat melaksanakan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU.
E. Nama SKPD dan Kegiatan
a. Satuan Kerja : DINAS LINGKUNGAN HIDUP PERMUKIMAN DAN
PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
b. Pekerjaan : Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU
c. Lokasi : Sukadana
d. Nama PPK : YUDI IRAWAN, S.Sos, M.Si
NIP. 19680623 198901 1 001
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai
berikut :
a) Dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Pengadaan dan
Pemasangan LPJU pada Dinas Lingkungan Hidup,Perumahan, Kawasan
Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur sudah termasuk
pemeliharaan;
b) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis(pedoman dan standar teknis yang diperlukan);
c) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas
hasil pekerjaan,seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis;
d) Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna jasa, di
mana dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,Perumahan, Kawasan Permukiman
Dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, sebagai Pengguna Jasa akan menunjuk
Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan
konstruksi;
e) Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3);
f) Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian
Kerja (SPK) yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat
Laporan Kemajuan Pekerjaan ( Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan ) hingga
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan
Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g) Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan
sempurna;
h) Masa Pemeliharaan dalam hal ini Pengadaan Belanja Modal Pengadaan dan
Pemasangan LPJU minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi;
i) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
2. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
➢ Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan ( As Built Drawings);
➢ Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
➢ Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
beserta segala perubahan/addendumnya;
➢ Laporan Mingguan, Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi;
➢ Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan Tambah/ Kurang, Serah
Terima I dan II, Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan
dengan Pelaksanaan Konstruksi Fisik;
➢ Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
II. TANGGUNGJAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
A. Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa bertanggungjawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
B. Secara umum tanggungjawab Pelaksana Konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Hasil Pekerjaan Konstruksi dalam hal iniPengadaan Pembangunan Gedung
Pendidikanharus memenuhi persyaratan yang berlaku,
2. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan,
3. Hasi Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi Peraturan, Standar
dan
Pedoman Teknis Konstruksi Bangunan Gedung yang berlaku.
III. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan untuk Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU ini selama
90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender / 3 ( Tiga ) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
IV. SPESIFIKASI TEKNIS
Detail Spesifikasi Teknis pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU terlampir.
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU ini bersumber dari APBD
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024
VI. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN
Berdasarkan Pagu Anggaran Total Biaya Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan
LPJU ini adalah Rp. 462,092,778,- ( Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Dua
Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah )
Biaya tersebut secara umum meliputi Biaya :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEMASANGAN LPJU
VII. KETENTUAN PENYEDIA BARANG/ JASA
Ketentuan penyedia barang/ jasa meliputi:
✓ Perusahaan Dengan Kualifikasi Kecil
✓ Memiliki Surat Izin Usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan
✓ Memiliki SIUJK , NIB serta SBU EL007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan
Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah ( KBLI2017 ) yang masih berlaku; atau
Memiliki NIB dan SBU BS007 Kontruksi bangunan Sipil Elektrikal (KBLI2020) dengan
sertifikat standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar OSS yang menyatakan
bahwa sertifikat standar dalam proses verifikasi persyaratan atau memiliki IUJPTL (Izin
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ) yang masih berlaku.
✓ Melampirkan bukti potong SPT Tahun 2023 dan KSWP Valid;
✓ Memiliki Bukti Kepemilikan / Penguasaan Kantor (berupa Bukti Sertifikat / Sporadik /
Akta Jual Beli /Surat Perjanjian / Surat Keterangan Domisili
✓ Surat pernyataan Tidak masuk Daftar Hitam, keikutsertaan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau yang bertindak untuk
atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
VIII. PERSONIL INTI DAN PERALATAN UTAMA
1. Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan minimal adalah :
Pengal
Jumlah
No Jabatan Pendidikan Sertifikat Keahlian aman
Orang
(th)
SKT Teknisi Instalasi Jaringan
Tenaga SMK/SMA Tegangan Rendah (TE060) /
1 2 th 1
Terampil sederajat
Sertifikat kompetensi Instalatir
Listrik dari ESDM
SMK/SMA
2 Petugas K3 Sertifikat K3 0 th 1
sederajat
• Melampirkan referensi Pekerjaan
2. Daftar Peralatan Utama yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan minimal adalah :
No Jenis Kapasitas Jumlah Minimal
1 Pick Up 1 Ton 1 Unit
2 Earth Tester 1 Unit
3 Megger test 1 Unit
4 Phase detector 1 Unit
Amphere tang
5 1 Unit
GPS
6 3 Unit
IX. PROGRAM KERJA
Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa harus segera menyusun Program Kerja, minimal
meliputi :
1. Jadwal Kegiatan / Time Schedule secara terperinci;
2. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja untuk
melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pihak PenggunaJasa /PPK;
3. Konsep penangangan pekerjaan pembangunan.
X. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN RESIKO PEKERJAAN (IBRP)
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Pasang dan Stel Terjatuh /tertimpa Kecil
Lampu Material
XI. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi
dalam melaksanakan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan LPJU. Hal-hal teknis yang
diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar
yang ditetapkan.
Sukadana , Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dto
YUDI IRAWAN, S.Sos, M.Si
NIP. 19680623 198901 1 001