Belanja Modal Pengadaan Dan Pemasangan Lpju

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89332802
Date: 28 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 462,092,778
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 462,000,000
Winner (Pemenang): CV Naga Hitam Pkc
NPWP: 0*5**8****21**0
RUP Code: 50217647
Work Location: kab. lampung timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 16
Applicants
CV Naga Hitam Pkc
00*5**8****21**0Rp 450,614,268
CV Wetuwe Jaya
07*3**1****54**0-
0012779013322000-
0823117213321000-
0902700228321000-
0027483502008000-
0029611084541000-
0903815603922000-
PT Cipta Buana Perkasa
09*1**8****05**0-
CV Adie Jaya Perkasa
06*7**3****21**0-
0916047582321000-
CV E Dua S
06*3**0****21**0-
CV Delapan Enam Jaya
00*4**0****21**0-
0954034393955000-
0749940797321000-
0809567001326000-
Attachment
URAIAN         SINGKAT          PEKERJAAN                          
                                                                         
                            ( USP)                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            KEGIATAN :                                   
                   Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PEKERJAAN :                                  
          BELANJA MODAL  PENGADAAN  DAN PEMASANGAN  LPJU                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             LOKASI :                                    
                       1. Kecamatan Sukadana                             
                       2. Kecamatan Bumi Agung                           
                       3. Kecamatan Raman Utara                          
                       4. Kecamatan Way Bungur                           
                                                                         
                       5. Kecamatan Purbolinggo                          
                       6. Kecamatan Batang Hari Nuban                    
                       7. Kecamatan Way Jepara                           
                       8. Kecamatan Mataram Baru                         
                                                                         
                       9. Kecamatan Sekampung                            
                       10. Kecamatan Batang Hari                         
                       11. Kecamatan Metro Kibang                        
                       12. Kecamatan Marga Tiga                          
                       13. Kecamatan Sekampung Udik                      
                                                                         
                       14. Kecamatan Marga Sekampung                     
                       15. Kecamatan Waway Karya                         
                       16. Kecamatan Pekalongan                          
                       17. Kecamatan Labuhan Maringgai                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   DINAS LINGKUNGAN  HIDUP,PERUMAHAN, KAWASAN  PERMUKIMAN  DAN           
                           PERTANAHAN                                    
                    KABUPATEN  LAMPUNG  TIMUR                            
                       TAHUN ANGGARAN   2024                             
                    URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
                 PENGADAAN  DAN PEMASANGAN   LPJU                        
                       TAHUN ANGGARAN   2024                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 I.   PENDAHULUAN                                                        
                                                                         
 A. Umum                                                                 
   1.  Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU pada Dinas
                                                                         
       Lingkungan Hidup,Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan, Tahun Anggaran
       2024 yang berlokasi di Kab. Lampung Timur merupakan prasarana pendukung yang
       berada di lingkungan Kabupaten Lampung Timur.                     
   2.  Setiap konstruksi Fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
       memenuhi fungsi bangunan secara optimal.                          
                                                                         
   3.  Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
       sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
       administrasi bagi konstruksi fisik.                               
   4.  Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik/bangunan perlu diarahkan secara baik dan
                                                                         
       menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak
       diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.       
   5.  Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi dalam hal ini Belanja Modal
       Pengadaan dan Pemasangan LPJU pada Dinas Lingkungan Hidup,Perumahan, Kawasan
       Permukiman Dan Pertanahan, Tahun Anggaran 2024 perlu dipersiapkan dengan baik
                                                                         
       sehingga mampu menjadi pedoman bagi Penyedia Jasa untuk mewujudkan karya
       konstruksi yang sesuai dengan kepentingan.                        
                                                                         
 B. Latar Belakang                                                       
                                                                         
                                                                         
 Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang merupakan salah satu kebutuhan warga, dengan
 adanya LPJU diharapkan meningkatkan rasa aman masyarakat secara umum, meningkatkan
 keamanan pengguna jalan maupun penerangan lingkungan. Dengan demikian di lokasi LPJU akan
 timbul rasa damai, ceria, nyaman dan tentram bagi kehidupan masyarakat. Disisi lain juga akan
                                                                         
 timbul keindahan, semarak, prestise dan terang. LPJU merupakan bangunan pelengkap jalan yang
 cukup penting karena berguna untuk keamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi pemakai jalan
 bagi masyarakat di sekitarnya. Dengan adanya penerangan dari LPJU di tempat - tempat yang
 tepat, pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan tenang dan nyaman serta keadaan
                                                                         
 lingkungan sekitar dapat terpantau.                                     
                                                                         
                                                                         
 C. Maksud dan Tujuan                                                    
     1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana
                                                                         
       Konstruksi yang memuat masukan,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
       dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
       pembangunan.                                                      
     2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana Konstruksi dapat
       melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
       memadai sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini.           
     3. Tujuan Pekerjaan ini adalah Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang
       terdapat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup,Perumahan, Kawasan Permukiman Dan
                                                                         
       Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk untuk meningkatkan rasa aman dan
       kualitas hidup warga di Lampung Timur.                            
                                                                         
 D. Sasaran                                                              
                                                                         
 Tersedianya Jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan
 biaya yang wajar yang dapat melaksanakan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU.
                                                                         
 E. Nama SKPD dan Kegiatan                                               
                                                                         
                                                                         
 a.   Satuan Kerja    :   DINAS LINGKUNGAN  HIDUP PERMUKIMAN  DAN        
                          PERTANAHAN KABUPATEN  LAMPUNG TIMUR            
 b.   Pekerjaan        :  Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU    
 c.   Lokasi           :  Sukadana                                       
                                                                         
 d.   Nama PPK         :  YUDI IRAWAN, S.Sos, M.Si                       
                          NIP. 19680623 198901 1 001                     
 Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai
 berikut :                                                               
       a) Dalam  pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Pengadaan dan
                                                                         
          Pemasangan LPJU pada Dinas Lingkungan Hidup,Perumahan, Kawasan 
          Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur sudah termasuk
          pemeliharaan;                                                  
       b) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
                                                                         
          disusun oleh perencana konstruksi (Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis), dengan
          segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
          pelelangan, serta ketentuan teknis(pedoman dan standar teknis yang diperlukan);
       c) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
          dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas
                                                                         
          hasil pekerjaan,seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis;
       d) Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna jasa, di
          mana dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,Perumahan, Kawasan Permukiman
          Dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, sebagai Pengguna Jasa akan menunjuk
                                                                         
          Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan
          konstruksi;                                                    
       e) Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan
          Kerja (K3);                                                    
       f) Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian
                                                                         
          Kerja (SPK) yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat
          Laporan Kemajuan Pekerjaan ( Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan ) hingga
          Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan
          Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
          konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
          Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
          Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
       g) Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                         
          pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
          konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
          yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan
          sempurna;                                                      
                                                                         
       h) Masa Pemeliharaan dalam hal ini Pengadaan Belanja Modal Pengadaan dan
          Pemasangan LPJU minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
          pertama pekerjaan konstruksi;                                  
       i) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :   
         1. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
                                                                         
         2. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :             
           ➢  Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan ( As Built Drawings);
           ➢  Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
           ➢  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
                                                                         
              beserta segala perubahan/addendumnya;                      
           ➢  Laporan Mingguan, Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
              oleh pelaksana konstruksi;                                 
           ➢  Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan Tambah/ Kurang, Serah
              Terima I dan II, Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan
                                                                         
              dengan Pelaksanaan Konstruksi Fisik;                       
           ➢  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
              pelaksanaan konstruksi fisik.                              
                                                                         
                                                                         
 II. TANGGUNGJAWAB   PELAKSANA KONSTRUKSI                                
                                                                         
 A. Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa bertanggungjawab secara profesional atas jasa
 pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
 berlaku.                                                                
                                                                         
 B. Secara umum tanggungjawab Pelaksana Konstruksi adalah sebagai berikut :
   1. Hasil Pekerjaan Konstruksi dalam hal iniPengadaan Pembangunan Gedung
      Pendidikanharus memenuhi persyaratan yang berlaku,                 
   2. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
                                                                         
      yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
      pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan,
   3. Hasi Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi Peraturan, Standar
      dan                                                                
      Pedoman Teknis Konstruksi Bangunan Gedung yang berlaku.            
 III. WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
 Waktu Pelaksanaan Pekerjaan untuk Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU ini selama
 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender / 3 ( Tiga ) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
 Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                       
                                                                         
                                                                         
 IV. SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
 Detail Spesifikasi Teknis pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU terlampir.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 V. SUMBER  PENDANAAN                                                    
 Sumber Pendanaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan LPJU ini bersumber dari APBD
 Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024                             
                                                                         
 VI.  PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                    
                                                                         
 Berdasarkan Pagu Anggaran Total Biaya Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan
 LPJU ini adalah Rp. 462,092,778,- ( Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Dua
 Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah )                           
                                                                         
                                                                         
           Biaya tersebut secara umum meliputi Biaya :                   
           I.   PEKERJAAN PERSIAPAN                                      
           II.  PEMASANGAN  LPJU                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 VII. KETENTUAN  PENYEDIA BARANG/ JASA                                   
                                                                         
 Ketentuan penyedia barang/ jasa meliputi:                               
   ✓  Perusahaan Dengan Kualifikasi Kecil                                
                                                                         
   ✓  Memiliki Surat Izin Usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan dan bidang
      pekerjaan yang diadakan                                            
   ✓  Memiliki SIUJK , NIB serta SBU EL007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan
      Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah ( KBLI2017 ) yang masih berlaku; atau
      Memiliki NIB dan SBU BS007 Kontruksi bangunan Sipil Elektrikal (KBLI2020) dengan
                                                                         
      sertifikat standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar OSS yang menyatakan
      bahwa sertifikat standar dalam proses verifikasi persyaratan atau memiliki IUJPTL (Izin
      Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ) yang masih berlaku.          
   ✓  Melampirkan bukti potong SPT Tahun 2023 dan KSWP Valid;            
                                                                         
   ✓  Memiliki Bukti Kepemilikan / Penguasaan Kantor (berupa Bukti Sertifikat / Sporadik /
      Akta Jual Beli /Surat Perjanjian / Surat Keterangan Domisili       
   ✓  Surat pernyataan Tidak masuk Daftar Hitam, keikutsertaan tidak menimbulkan
      pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
      pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau yang bertindak untuk
                                                                         
      atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
      pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
      mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                           
 VIII. PERSONIL INTI DAN PERALATAN UTAMA                                 
                                                                         
 1. Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan minimal adalah :
                                                                         
                                                                         
                                                       Pengal            
                                                             Jumlah      
No      Jabatan    Pendidikan       Sertifikat Keahlian aman             
                                                              Orang      
                                                        (th)             
                                 SKT Teknisi Instalasi Jaringan          
   Tenaga       SMK/SMA           Tegangan Rendah (TE060) /              
 1                                                      2 th    1        
   Terampil     sederajat                                                
                                 Sertifikat kompetensi Instalatir        
                                     Listrik dari ESDM                   
                SMK/SMA                                                  
 2 Petugas K3                         Sertifikat K3     0 th    1        
                sederajat                                                
   •  Melampirkan referensi Pekerjaan                                    
 2. Daftar Peralatan Utama yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan minimal adalah :
                                                                         
                                                                         
       No          Jenis        Kapasitas    Jumlah Minimal              
        1   Pick Up              1 Ton          1 Unit                   
        2   Earth Tester                        1 Unit                   
        3   Megger test                         1 Unit                   
        4   Phase detector                      1 Unit                   
            Amphere tang                                                 
        5                                       1 Unit                   
            GPS                                                          
        6                                       3 Unit                   
                                                                         
                                                                         
 IX.  PROGRAM  KERJA                                                     
 Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa harus segera menyusun Program Kerja, minimal
 meliputi :                                                              
   1. Jadwal Kegiatan / Time Schedule secara terperinci;                 
                                                                         
   2. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja untuk
      melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pihak PenggunaJasa /PPK;
   3. Konsep penangangan pekerjaan pembangunan.                          
                                                                         
 X.  IDENTIFIKASI BAHAYA DAN RESIKO PEKERJAAN (IBRP)                     
                                                                         
  No  Uraian Pekerjaan       Identifikasi Bahaya  Tingkat Resiko         
                                                                         
  1.  Pekerjaan Pasang dan Stel Terjatuh /tertimpa    Kecil              
      Lampu                  Material                                    
 XI.  PENUTUP                                                            
 Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi
 dalam melaksanakan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan LPJU. Hal-hal teknis yang
                                                                         
 diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
 diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar
 yang ditetapkan.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Sukadana , Agustus 2024          
                                                                         
                                         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN        
                                                                         
                                                                         
                                                    dto                  
                                                                         
                                                                         
                                           YUDI IRAWAN, S.Sos, M.Si      
                                            NIP. 19680623 198901 1 001