Pengawasan Pembangunan Jembatan Wayau/Ones (Tahap II)

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89342802
Status: Seleksi Ulang
Date: 3 September 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 530,000,000
RUP Code: 51251205
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0924202542952000-Skor Kualifikasi peserta tidak mencapai ambang batas yang telah ditentukan
0021040860956000-Peserta tidak mengunggah data kualifikasi pada fasilitas pengunggahan lain seperti yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 13.4.b
CV Cahaya Papua Konsultan
0910716992952000-Peserta tidak mengunggah data kualifikasi pada fasilitas pengunggahan lain seperti yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 13.4.b
0700012909611000--
CV Kamkopindo Konsultan
06*8**9****56**0-Skor Kualifikasi peserta tidak mencapai ambang batas yang telah ditentukan
0940332935801000-Tidak menghadiri undanga pembuktian kualifikasi
0811551225952000--
CV Exca Consultant
07*0**0****56**3-Tidak menghadiri undanga pembuktian kualifikasi
CV Tonusa Patul Papua
04*5**2****56**0--
CV Zalika Engineering
0024536179952000--
CV Papua Consultant Engineering
09*3**8****56**0--
0019187699956000--
0023397680952000--
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0--
0022260731956000--
0631273232801000--
0017688912952000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
                                                                           
                                                                           
PEKERJAAN       : PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN WAYAU/ONES (TAHAP II)    
LOKASI          : KABUPATEN MERAUKE                                        
                                                                           
SUMBER DANA     : DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR (DTI)                        
TAHUN ANGGARAN  : 2024                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh
                                                                           
Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana
dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan
Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus
dilakukan secara penuh dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli Pengawasan dilapangan
sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.                                         
                                                                           
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung
                                                                           
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.  
                                                                           
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
                                                                           
Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
                                                                           
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.                                 
                                                                           
                                                                           
3. TARGET DAN SASARAN                                                      
                                                                           
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
                                                                           
   melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
   arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).    
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan
   ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :                       
    1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan
      konstruksi fisik, serta memberikan masukan selama masa pelakasanan   
      pekerjaan;                                                           
                                                                           
    2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
      sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai
      dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.                           
    3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
      rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna 
      tercapainya mutu pekerjaan fisik                                     
                                                                           
                                                                           
  4. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                           
  Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas pada Kegiatan :                      
                                                                           
                                                                           
           PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN WAYAU/ONES (TAHAP II)           
                                                                           
 Uraian kegiatan pengawasan konsultan yaitu :                              
 Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan   
                                                                           
 Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
 bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis
 besar adalah sebagai berikut:                                             
  1. Pekerjaan persiapan                                                   
  2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                  
  3. Laporan                                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
                                                                           
  Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
                                                                           
  terhitung sejak Tangg al Mulai K erja y ang terc antum dalam SPM K.      
                                                                           
                                                                           
                                        Merauke, 26 Juli 2 024             
                                          Ditetapkan Oleh:                 
                                                                           
                                                                           
                                PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK (PPK)