Pengembangan Sistem Informasi Absensi Pegawai Kabupaten Lampung Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89350802
Date: 5 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 160,000,000
Winner (Pemenang): CV Gradien Digital Indonesia
NPWP: 9*7**8****22**0
RUP Code: 52150488
Work Location: sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Gradien Digital Indonesia
09*7**8****22**0Rp 144,195,66090.8793.61-
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0---Tidak melampiekan NIB 62090 – Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan
0027554559541000---Tidak melampiekan NIB yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan
0745982538011000---Tidak melampiekan NIB yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan
0966520686322000---Tidak melampiekan NIB yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan
PT Someah Kreatif Nusantara
09*0**2****23**0----
0022334502323000---Tidak melampiekan NIB yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan
0430178665542000---Tidak melampiekan NIB 47411 – Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan
Gawai Mutu Digital
06*1**9****23**0---Tidak melampiekan NIB yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan
CV Ekosistem Digital Indonesia
05*4**0****03**0----
0416584829323000-55.1-Nilai evaluasi teknis tidak melemihi nilai ambang batas minimum yang di syaratkan
0761687565323000----
PT Digital Angkasa Indonesia
07*5**8****05**0----
0316778711322000----
CV Multi Langgeng Mufakat
06*1**2****21**0----
0022863377077000----
0612541862323000----
0025374497331000----
Cubicreative Media Solusi
08*6**5****28**0----
PT Pandawa Nusantara Siber
05*1**5****08**0----
Attachment
DINAS    KOMUNIKASI       DAN   INFORMATIKA                 
                                                                        
                        Jalan Buay Anak Tuha Komplek Perkantoran Pe     
                   Ig: diskominfo_lampung_timur; Fb: Dinas Kominfo Lampung Timur
            Pos-el (e-mail) diskominfolamtim23@yahoo.com; Laman:http://www.lampungtimurkab.go.id
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        DINAS   KOMUNIKASI       DAN    INFORMATIKA                     
                                                                        
             KABUPATEN        LAMPUNG      TIMUR                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KABUPATEN   LAMPUNG    TIMUR                          
                    TAHUN   ANGGARAN    2024                            
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
           PENGEMBANGAN  SISTEM INFORMASI ABSENSI PEGAWAI               
                      KABUPATEN LAMPUNG TIMUR                           
                                                                        
                                                                        
LATAR BELAKANG                                                          
                                                                        
Di dalam Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai negeri sipil
berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik
yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme.                                                              
                                                                        
                                                                        
Salah satu faktor yang dipandang sangat penting dan prinsipil dalam mewujudkan Aparatur
Negara yang bersih dan berwibawa adalah masalah kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugas pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Kedisiplinan PNS
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan yang
telah ditentukan.                                                       
                                                                        
Aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap sedia menjalankan tugas yang
                                                                        
telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik, akan tetapi sering terjadi di dalam suatu instansi
pemerintah pegawainya melakukan pelanggaran disiplin seperti datang terlambat, pulang
sebelum waktunya, dan penyimpangan-penyimpangan lainnya yang menimbulkan kurang
kedisiplinan.                                                           
                                                                        
Metode absensi saat ini masih sepenuhnya mengandalkan perangkat keras, yang mana menjadi
kendala apabila terjadi kerusakan alat. Adapun akses informasi kehadiran belum bersifat
realtime dan terdistribusi di masing-masing instansi.                   
                                                                        
                                                                        
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan berkinerja tinggi sangat
diperlukan pengembangan dan dukungan dari berbagai pihak yang ada yang dapat memudahkan
implementasi dalam pengambilan keputusan terkait performa pegawai, baik melalui
pengembangan sistem informasi maupun kebijakan yang berkaitan.          
                                                                        
Salah satu bentuk upaya adalah pengadaan sistem absensi online berbasis mobile terintegrasi
yang didalamnya memuat riwayat presensi dan dapat menyajikan laporan atau informasi
                                                                        
tentang rekap kehadiran dan tunjangan kinerja untuk memberikan informasi secara cepat dan
akurat dalam pengambilan keputusan terkait kinerja pegawai.             
                                                                        
Dengan pembuatan sistem absensi online berbasis mobile terintegrasi dimaksud diharapkan
dapat menjadi salah satu solusi dalam pengelolaan data kehadiran pegawai serta untuk
mendukung kinerja Aparatur Sipil Negara lebih disiplin dalam kehadiran dan bekerja secara
efektif.                                                                
DASAR HUKUM                                                             
                                                                        
                                                                        
1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 8
  Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;                           
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;      
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi
  Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;  
5. Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Pedoman
  Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
                                                                        
a. Maksud                                                               
  1. Menyediakan sistem absensi online bebasis android;                 
  2. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka konsep Good Corporate
    Governance;                                                         
                                                                        
  3. Menerapkan pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien.      
                                                                        
b. Tujuan                                                               
  1. Mempermudah Aparatur Sipil Negara dalam menganalisa kebutuhan pendidikan dan
    pelatihan yang sesuai                                               
  2. Mempermudah dan mempercepat proses pengolahan dan pengarsipan data oleh petugas;
  3. Meningkatkan akurasi dan kecepatatan pelaporan dan analisa kebutuhan;
                                                                        
  4. Mewujudkan akuntabilitas laporan data pengarsipan data untuk menghindari tindak
    perubahan data diluar sop yang ada;                                 
  5. Meningkatkan kinerja / produktifitas pegawai dan instansi;         
  6. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
    dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance             
                                                                        
                                                                        
METODE KERJA                                                            
                                                                        
                                                                        
Kegiatan Pembuatan Aplikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur
dalam bentuk tahapan-tahapan kegiatan, yang dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tim Perancangan/Analis/DesainSistem (Pendampingan Penyedia Jasa).    
2. Tim Pembuatan/Pemrograman Aplikasi (Pendampingan Penyedia Jasa).     
3. Uji Testing (Pendampingan Penyedia Jasa).                            
4. Implementasi (Pendampingan Penyedia Jasa).                           
5. Evaluasi (Pendampingan Penyedia Jasa).                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
LINGKUP KEGIATAN                                                        
                                                                        
Adanya koordinasi dalam satu kelompok kerja antara Penyedia Jasa dan Tim Teknis dari Dinas
Komunikasi dan Informatika dimaksudkan agar dapat merancang dan membangun aplikasi
sesuai maksud dan tujuan yang diharapkan dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. Mengidentifikasikan kebutuhan sistem aplikasi serta pengguna jasa;   
2. Merancang arsitektur, sistem informasi yang mencakup struktur sistem, rancangan data yang
                                                                        
  akan diproses dan model database, rancangan sistem aplikasi, rancangan integrasi sistem dan
  informasi yang dihasilkan;                                            
3. Menyusun hasil analisis dan identifikasi yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam
  membangun perangkat lunak;                                            
4. Menerapkan dan melakukan uji coba sistem hingga dapat dioperasikan dengan baik
5. Menyediakan segala fasilitas yang terkait yang dibutuhkan selama kegiatan menyusun
  tahapan pekerjaan dan hasil yang didapat dari tiap tahapan. Tahapan yang dimaksud adalah
  yang merujuk kepada metode dan teori perancangan dan pembangunan suatu aplikasi;
                                                                        
6. Menyusun jadwal kerja pada tiap tahapan;                             
7. Melaksanakan pelatihan dan asistensi seluruh modul dan software yg dibuat kepada
  pengguna dan administrator                                            
8. Menyerahkan seluruh hasil pekerjaan dan peralatan pendukung pekerjaan;
9. Melaksanakan maintenance/pemeliharaan sistem sesuai dengan yang ditentukan
                                                                        
                                                                        
PERANCANGAN SISTEM                                                      
                                                                        
                                                                        
METODOLOGI                                                              
                                                                        
Metodologi dan Pendekatan yang dipergunakan dalam Pembuatan Aplikasi pada Dinas
Komunikasi dan Informatika adalah dengan memperhatikan teknologi terbaru yang berkembang
pada saat ini, dengan memperhatikan kecepatan, ketepatan dan kecermatan pencarian data.
Kegiatan Pembuatan Aplikasi dilaksanakan dalam bentuk pembuatan sebuah program aplikasi
                                                                        
berdasarkan Software Development Life Cycle (SDLC).                     
                                                                        
    Planning (Perencanaan)                                             
    Analysis or Defining (Analisis atau Penetapan)                     
    Desigining (Perancangan)                                           
    Development or Coding (Pengembangan atau Coding)                   
    Testing (Uji Coba)                                                 
                                                                        
    Implementation or Deployment (Implementasi atau Penyebaran)        
    Maintenance (Perawatan)                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                        
                                                                        
 Spesifikasi          Keterangan                                        
 Basis Aplikasi       Multiplatform                                     
                      Berbasis mobile Android dan iOS untuk pengguna    
                      Berbasis web untuk administrator                  
 Keamanan Aplikasi    Username dan Password                             
                      Group Middleware                                  
                                                                        
                      Bearer Token                                      
 Teknologi Server     Nginx Web Server                                  
                      PostgreSQL Database Server                        
 Web Service          Restful API                                       
                                                                        
 Bahasa Pemrograman   Laravel Framework (PHP)                           
                      HTML 5                                            
                      CSS dan Tailwind                                  
                      JavaScript                                        
                      Flutter Dart                                      
 Basis Data / Database PostgreSQL                                       
 Supported Devices    - Komputer/Notebook                               
                                                                        
                      - Tablet                                          
                      - Smartphone                                      
 Supported Browser    - Google Chrome                                   
                      - Mozila Firefox                                  
                      - Microsoft Edge                                  
 System Support       - User Privileges                                 
                      - Responsive Design                               
                      - Pengaturan GPS                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
OTORITAS PENGGUNA                                                       
                                                                        
Pada Aplikasi Sistem Absensi Online Berbasis Android ini setiap login pengguna memiliki type
pengguna yang menentukan hak akses terhadap modul- modul yang ada. Berikut ini adalah tipe-
tipe pengguna aplikasi berdasarkan hak aksesnya :                       
                                                                        
                                                                        
1. Administrator                                                        
Memiliki semua hak akses antara lain seperti management akses, manajemen pengguna, setting
aplikasi, perekaman, update dan penghapusan data.                       
                                                                        
2. Operator/Admin SKPD                                                  
Memiliki hak akses perekaman dan update data pegawai, cetak repak data presensi dan tukin
berdasarkan kepemilikan data masing-masing.                             
                                                                        
                                                                        
3. User (default)                                                       
Memiliki hak akses melakukan kegiatan absensi yaitu checkin, checkout, dan melihat riwayat
absensi                                                                 
                                                                        
                                                                        
KELUARAN KEGIATAN                                                       
                                                                        
                                                                        
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah :                     
a. Metode kehadiran pegawai lebih sistematis dan lebih fleksibel;       
b. Tersedianya analisa laporan kehadiran pegawai;                       
c. Fitur aplikasi yang terdiri dari                                     
     - Checkin dan Checkout                                             
     - Riwayat Absensi                                                  
     - Rekap Kehadiran Bulanan                                          
     - Rekap Tunjangan Kinerja                                          
                                                                        
     - Kelola data Pengguna                                             
d. Source Code Aplikasi;                                                
e. Dokumentasi sistem berupa buku manual;                               
                                                                        
f. Instalasi aplikasi;                                                  
g. Pelatihan, pendampingan/asistensi, garansi dan pemeliharaan          
                                                                        
                                                                        
KEBUTUHAN PERSONIL                                                      
                                                                        
     Fungsi    Personil                 Keterangan                      
                                                                        
Project Manager 1     a. Sebagai team leader                            
                      b. Pendidikan minimal S1 jurusan                  
                        komputer/informatika/elektro                    
                      c. Pengalaman kerja di bidang software development minimal
                        2 tahun                                         
System Analyst 1      a. Pendidikan minimal S1 jurusan                  
                        komputer/informatika/elektro                    
                      b. Pengalaman kerja di bidang software development minimal
                                                                        
                        2 tahun                                         
                      c. Memahami analis sistem informasi               
Web Programmer 1      a. Pendidikan minimal S1 jurusan komputer/informatika;
                      b. Pengalaman kerja di sebagai programmer minimal 1 tahun;
                      c. Memahami bahasa pemrograman web seperti php,   
                      python, atau javascript                           
Mobile Developer 2    a. Pendidikan minimal S1 jurusan komputer/informatika;
                                                                        
                      b. Pengalaman kerja di sebagai programmer minimal 1 tahun;
                      c. Memahami bahasa pemrograman android atau ios atau
                        multiplatform                                   
UI/UX Designer 1      a. Pendidikan minimal S1 jurusan komputer/informatika;
                      b. Pengalaman kerja di sebagai designer minimal 1 tahun;
                      c. Memahami desain UI/UX                          
System         1      a. Pendidikan minimal S1 jurusan komputer/informatika;
                                                                        
Administrator         b. Pengalaman kerja di sebagai sysadmin minimal 1 tahun;
                      c. Memahami linux administrator dan manajemen server
                                                                        
PERSYARATAN PERUSAHAAN                                                  
                                                                        
 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI                     
   62019 – Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya                       
   62090 – Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya      
                                                                        
   47411 – Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya              
                                                                        
 2. Memiliki pengalaman dalam mengembangan aplikasi absensi online dalam lingkup
   pemerintah kabupaten atau kota                                       
SUMBER ANGGARAN                                                         
                                                                        
  a. Sumber dana yang digunakan untuk membiayai pekerjaan ini berasal dari APBD-P Kabupaten
    Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
    Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur                  
                                                                        
  b. Pagu Anggaran yang untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta
    Rupiah ).                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PELAKSANAAN KEGIATAN                                                    
                                                                        
Direncanakan Pengadaan Aplikasi Absensi dapat dilakukan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender
sejak penandatanganan kontrak dengan rincian sebagai berikut:           
1. Proses pengerjaan selama 30 hari kalender;                           
2. Melaksanakan pekerjaan sesuai lingkup pekerjaan dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan;
3. Memberikan garansi setelah serah terima pekerjaan selama 6 bulan     
                                                                        
                                                                        
  PENUTUP                                                               
                                                                        
  Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Sukadana, September 2024         
                                                                        
                                     PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK      
                                                                        
                                                dto                     
                                                                        
                                                                        
                                         DENI GUNTARI, S.E.,M.M.        
                                        NIP. 19760505 200003 1 003