| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Gradien Digital Indonesia | 09*7**8****22**0 | Rp 144,195,660 | 90.87 | 93.61 | - |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - | Tidak melampiekan NIB 62090 – Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan |
| 0027554559541000 | - | - | - | Tidak melampiekan NIB yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan | |
| 0745982538011000 | - | - | - | Tidak melampiekan NIB yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan | |
| 0966520686322000 | - | - | - | Tidak melampiekan NIB yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan | |
PT Someah Kreatif Nusantara | 09*0**2****23**0 | - | - | - | - |
| 0022334502323000 | - | - | - | Tidak melampiekan NIB yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan | |
| 0430178665542000 | - | - | - | Tidak melampiekan NIB 47411 – Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan | |
Gawai Mutu Digital | 06*1**9****23**0 | - | - | - | Tidak melampiekan NIB yang di persyaratkan dan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan |
CV Ekosistem Digital Indonesia | 05*4**0****03**0 | - | - | - | - |
| 0416584829323000 | - | 55.1 | - | Nilai evaluasi teknis tidak melemihi nilai ambang batas minimum yang di syaratkan | |
| 0761687565323000 | - | - | - | - | |
PT Digital Angkasa Indonesia | 07*5**8****05**0 | - | - | - | - |
| 0316778711322000 | - | - | - | - | |
CV Multi Langgeng Mufakat | 06*1**2****21**0 | - | - | - | - |
| 0022863377077000 | - | - | - | - | |
| 0612541862323000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
Cubicreative Media Solusi | 08*6**5****28**0 | - | - | - | - |
PT Pandawa Nusantara Siber | 05*1**5****08**0 | - | - | - | - |
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jalan Buay Anak Tuha Komplek Perkantoran Pe
Ig: diskominfo_lampung_timur; Fb: Dinas Kominfo Lampung Timur
Pos-el (e-mail) diskominfolamtim23@yahoo.com; Laman:http://www.lampungtimurkab.go.id
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI ABSENSI PEGAWAI
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LATAR BELAKANG
Di dalam Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai negeri sipil
berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik
yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Salah satu faktor yang dipandang sangat penting dan prinsipil dalam mewujudkan Aparatur
Negara yang bersih dan berwibawa adalah masalah kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugas pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Kedisiplinan PNS
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan yang
telah ditentukan.
Aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap sedia menjalankan tugas yang
telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik, akan tetapi sering terjadi di dalam suatu instansi
pemerintah pegawainya melakukan pelanggaran disiplin seperti datang terlambat, pulang
sebelum waktunya, dan penyimpangan-penyimpangan lainnya yang menimbulkan kurang
kedisiplinan.
Metode absensi saat ini masih sepenuhnya mengandalkan perangkat keras, yang mana menjadi
kendala apabila terjadi kerusakan alat. Adapun akses informasi kehadiran belum bersifat
realtime dan terdistribusi di masing-masing instansi.
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan berkinerja tinggi sangat
diperlukan pengembangan dan dukungan dari berbagai pihak yang ada yang dapat memudahkan
implementasi dalam pengambilan keputusan terkait performa pegawai, baik melalui
pengembangan sistem informasi maupun kebijakan yang berkaitan.
Salah satu bentuk upaya adalah pengadaan sistem absensi online berbasis mobile terintegrasi
yang didalamnya memuat riwayat presensi dan dapat menyajikan laporan atau informasi
tentang rekap kehadiran dan tunjangan kinerja untuk memberikan informasi secara cepat dan
akurat dalam pengambilan keputusan terkait kinerja pegawai.
Dengan pembuatan sistem absensi online berbasis mobile terintegrasi dimaksud diharapkan
dapat menjadi salah satu solusi dalam pengelolaan data kehadiran pegawai serta untuk
mendukung kinerja Aparatur Sipil Negara lebih disiplin dalam kehadiran dan bekerja secara
efektif.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Pedoman
Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
1. Menyediakan sistem absensi online bebasis android;
2. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka konsep Good Corporate
Governance;
3. Menerapkan pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien.
b. Tujuan
1. Mempermudah Aparatur Sipil Negara dalam menganalisa kebutuhan pendidikan dan
pelatihan yang sesuai
2. Mempermudah dan mempercepat proses pengolahan dan pengarsipan data oleh petugas;
3. Meningkatkan akurasi dan kecepatatan pelaporan dan analisa kebutuhan;
4. Mewujudkan akuntabilitas laporan data pengarsipan data untuk menghindari tindak
perubahan data diluar sop yang ada;
5. Meningkatkan kinerja / produktifitas pegawai dan instansi;
6. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance
METODE KERJA
Kegiatan Pembuatan Aplikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur
dalam bentuk tahapan-tahapan kegiatan, yang dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tim Perancangan/Analis/DesainSistem (Pendampingan Penyedia Jasa).
2. Tim Pembuatan/Pemrograman Aplikasi (Pendampingan Penyedia Jasa).
3. Uji Testing (Pendampingan Penyedia Jasa).
4. Implementasi (Pendampingan Penyedia Jasa).
5. Evaluasi (Pendampingan Penyedia Jasa).
LINGKUP KEGIATAN
Adanya koordinasi dalam satu kelompok kerja antara Penyedia Jasa dan Tim Teknis dari Dinas
Komunikasi dan Informatika dimaksudkan agar dapat merancang dan membangun aplikasi
sesuai maksud dan tujuan yang diharapkan dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. Mengidentifikasikan kebutuhan sistem aplikasi serta pengguna jasa;
2. Merancang arsitektur, sistem informasi yang mencakup struktur sistem, rancangan data yang
akan diproses dan model database, rancangan sistem aplikasi, rancangan integrasi sistem dan
informasi yang dihasilkan;
3. Menyusun hasil analisis dan identifikasi yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam
membangun perangkat lunak;
4. Menerapkan dan melakukan uji coba sistem hingga dapat dioperasikan dengan baik
5. Menyediakan segala fasilitas yang terkait yang dibutuhkan selama kegiatan menyusun
tahapan pekerjaan dan hasil yang didapat dari tiap tahapan. Tahapan yang dimaksud adalah
yang merujuk kepada metode dan teori perancangan dan pembangunan suatu aplikasi;
6. Menyusun jadwal kerja pada tiap tahapan;
7. Melaksanakan pelatihan dan asistensi seluruh modul dan software yg dibuat kepada
pengguna dan administrator
8. Menyerahkan seluruh hasil pekerjaan dan peralatan pendukung pekerjaan;
9. Melaksanakan maintenance/pemeliharaan sistem sesuai dengan yang ditentukan
PERANCANGAN SISTEM
METODOLOGI
Metodologi dan Pendekatan yang dipergunakan dalam Pembuatan Aplikasi pada Dinas
Komunikasi dan Informatika adalah dengan memperhatikan teknologi terbaru yang berkembang
pada saat ini, dengan memperhatikan kecepatan, ketepatan dan kecermatan pencarian data.
Kegiatan Pembuatan Aplikasi dilaksanakan dalam bentuk pembuatan sebuah program aplikasi
berdasarkan Software Development Life Cycle (SDLC).
Planning (Perencanaan)
Analysis or Defining (Analisis atau Penetapan)
Desigining (Perancangan)
Development or Coding (Pengembangan atau Coding)
Testing (Uji Coba)
Implementation or Deployment (Implementasi atau Penyebaran)
Maintenance (Perawatan)
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Keterangan
Basis Aplikasi Multiplatform
Berbasis mobile Android dan iOS untuk pengguna
Berbasis web untuk administrator
Keamanan Aplikasi Username dan Password
Group Middleware
Bearer Token
Teknologi Server Nginx Web Server
PostgreSQL Database Server
Web Service Restful API
Bahasa Pemrograman Laravel Framework (PHP)
HTML 5
CSS dan Tailwind
JavaScript
Flutter Dart
Basis Data / Database PostgreSQL
Supported Devices - Komputer/Notebook
- Tablet
- Smartphone
Supported Browser - Google Chrome
- Mozila Firefox
- Microsoft Edge
System Support - User Privileges
- Responsive Design
- Pengaturan GPS
OTORITAS PENGGUNA
Pada Aplikasi Sistem Absensi Online Berbasis Android ini setiap login pengguna memiliki type
pengguna yang menentukan hak akses terhadap modul- modul yang ada. Berikut ini adalah tipe-
tipe pengguna aplikasi berdasarkan hak aksesnya :
1. Administrator
Memiliki semua hak akses antara lain seperti management akses, manajemen pengguna, setting
aplikasi, perekaman, update dan penghapusan data.
2. Operator/Admin SKPD
Memiliki hak akses perekaman dan update data pegawai, cetak repak data presensi dan tukin
berdasarkan kepemilikan data masing-masing.
3. User (default)
Memiliki hak akses melakukan kegiatan absensi yaitu checkin, checkout, dan melihat riwayat
absensi
KELUARAN KEGIATAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah :
a. Metode kehadiran pegawai lebih sistematis dan lebih fleksibel;
b. Tersedianya analisa laporan kehadiran pegawai;
c. Fitur aplikasi yang terdiri dari
- Checkin dan Checkout
- Riwayat Absensi
- Rekap Kehadiran Bulanan
- Rekap Tunjangan Kinerja
- Kelola data Pengguna
d. Source Code Aplikasi;
e. Dokumentasi sistem berupa buku manual;
f. Instalasi aplikasi;
g. Pelatihan, pendampingan/asistensi, garansi dan pemeliharaan
KEBUTUHAN PERSONIL
Fungsi Personil Keterangan
Project Manager 1 a. Sebagai team leader
b. Pendidikan minimal S1 jurusan
komputer/informatika/elektro
c. Pengalaman kerja di bidang software development minimal
2 tahun
System Analyst 1 a. Pendidikan minimal S1 jurusan
komputer/informatika/elektro
b. Pengalaman kerja di bidang software development minimal
2 tahun
c. Memahami analis sistem informasi
Web Programmer 1 a. Pendidikan minimal S1 jurusan komputer/informatika;
b. Pengalaman kerja di sebagai programmer minimal 1 tahun;
c. Memahami bahasa pemrograman web seperti php,
python, atau javascript
Mobile Developer 2 a. Pendidikan minimal S1 jurusan komputer/informatika;
b. Pengalaman kerja di sebagai programmer minimal 1 tahun;
c. Memahami bahasa pemrograman android atau ios atau
multiplatform
UI/UX Designer 1 a. Pendidikan minimal S1 jurusan komputer/informatika;
b. Pengalaman kerja di sebagai designer minimal 1 tahun;
c. Memahami desain UI/UX
System 1 a. Pendidikan minimal S1 jurusan komputer/informatika;
Administrator b. Pengalaman kerja di sebagai sysadmin minimal 1 tahun;
c. Memahami linux administrator dan manajemen server
PERSYARATAN PERUSAHAAN
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI
62019 – Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
62090 – Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya
47411 – Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya
2. Memiliki pengalaman dalam mengembangan aplikasi absensi online dalam lingkup
pemerintah kabupaten atau kota
SUMBER ANGGARAN
a. Sumber dana yang digunakan untuk membiayai pekerjaan ini berasal dari APBD-P Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur
b. Pagu Anggaran yang untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta
Rupiah ).
PELAKSANAAN KEGIATAN
Direncanakan Pengadaan Aplikasi Absensi dapat dilakukan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender
sejak penandatanganan kontrak dengan rincian sebagai berikut:
1. Proses pengerjaan selama 30 hari kalender;
2. Melaksanakan pekerjaan sesuai lingkup pekerjaan dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan;
3. Memberikan garansi setelah serah terima pekerjaan selama 6 bulan
PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sukadana, September 2024
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
dto
DENI GUNTARI, S.E.,M.M.
NIP. 19760505 200003 1 003