Rehabilitasi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89393802
Date: 21 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,829,157
Winner (Pemenang): CV Golden Win Nusantara
NPWP: 6*5**1****21**0
RUP Code: 52592452
Work Location: Kab. Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 7
Applicants
CV Golden Win Nusantara
06*5**1****21**0Rp 481,615,545
CV Naga Hitam Pkc
00*5**8****21**0-
0723721882321000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0027483502008000-
0749565784603000-
0031410764325000-
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PEKERJAAN  :                                 
         REHABILITASI  KANTOR   SEKRETARIAT    LAMPUNG                  
                             TIMUR                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         DINAS PEKERJAAN    UMUM   DAN PENATAAN   RUANG                 
                  KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN  ANGGARAN    2024                           
                 REHABILITASI KANTOR  SEKRETARIAT                       
                          LAMPUNG  TIMUR                                
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
                                                                        
    setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
    Penyedia.                                                           
                                                                        
    Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
                                                                        
    bekompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
    Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Sekretariat Lampung Timur dan dapat mengetahui kinerja penyedia
                                                                        
    barang jasa.                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
    1.2.1. Maksud                                                       
                                                                        
         Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi Kantor
                                                                        
         Sekretariat Lampung Timur.                                     
                                                                        
    1.2.2. Tujuan                                                       
         Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi
                                                                        
         Kantor Sekretariat Lampung Timur.                              
                                                                        
                                                                        
1.3 Sasaran                                                             
                                                                        
    Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Kantor
    Sekretariat Lampung Timur ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang maksimal.
                                                                        
                                                                        
1.4 Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
    Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
    Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.                      
                                                                        
                                                                        
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                           
                                                                        
    Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                        
    Kabupaten Lampung Timur Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Sekretariat Lampung Timur
    adalah RUDI AZUAN, ST., MT.                                         
1.6 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
    melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu
                                                                        
    dan tepat biaya.                                                    
                                                                        
1.7 Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Lokasi pekerjaan berada di : Kabupaten Lampung Timur                
                                                                        
    Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Sekretariat Lampung Timur             
                                                                        
                                                                        
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis                                
                                                                        
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
                                                                        
    setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
    Penyedia.                                                           
                                                                        
                                                                        
1.9 Syarat Kualifikasi                                                  
                                                                        
    a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
                                                                        
         1. Klasifikasi Bangunan Gedung                                 
                                                                        
         2. Kode SubKualifikasi BG.009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya) yang
            masih berlaku.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Sukadana, September 2024         
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                        
                                                                        
                                                dto                     
                                                                        
                                        RUDI AZUAN, ST., MT.            
                                       NIP. 19760112 200003 1 200