Rehabilitasi Prasarana Gedung Kantor Bpkad Kab. Lampung Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89394802
Date: 21 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,636,502
Winner (Pemenang): CV Golden Win Nusantara
NPWP: 6*5**1****21**0
RUP Code: 52592450
Work Location: Kab. Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 8
Applicants
CV Golden Win Nusantara
06*5**1****21**0Rp 340,207,832
CV Naga Hitam Pkc
00*5**8****21**0-
CV Sadra Segara Perkasa
00*6**9****21**0-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
0031353626953000-
0723721882321000-
0749565784603000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PEKERJAAN  :                                 
                                                                         
        REHABILITASI  PRASARANA    GEDUNG   KANTOR   BPKAD               
                         LAMPUNG    TIMUR                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          DINAS PEKERJAAN    UMUM   DAN PENATAAN    RUANG                
                   KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       TAHUN  ANGGARAN    2024                           
                        URAIAN   SINGKAT                                 
                                                                         
               REHABILITASI PRASARANA  GEDUNG KANTOR                     
                        BPKAD LAMPUNG  TIMUR                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                         
     Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
     setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
                                                                         
     Penyedia.                                                           
                                                                         
     Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
     bekompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
                                                                         
     Pekerjaan Rehabilitasi Prasarana Gedung Kantor BPKAD Lampung Timur dan dapat mengetahui
     kinerja penyedia barang jasa.                                       
                                                                         
                                                                         
 1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                         
     1.2.1. Maksud                                                       
                                                                         
          Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi Prasarana
          Gedung Kantor BPKAD Lampung Timur.                             
                                                                         
     1.2.2. Tujuan                                                       
                                                                         
          Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi
                                                                         
          Prasarana Gedung Kantor BPKAD Lampung Timur.                   
                                                                         
 1.3 Sasaran                                                             
                                                                         
     Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Prasarana
                                                                         
     Gedung Kantor BPKAD Lampung Timur ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang
     maksimal.                                                           
                                                                         
                                                                         
 1.4 Sumber Pendanaan                                                    
                                                                         
     Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
                                                                         
     Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2024.    
                                                                         
 1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                           
                                                                         
     Nama Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                         
     Kabupaten Lampung Timur Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Prasarana Gedung Kantor BPKAD
     Lampung Timur adalah RUDI AZUAN, ST., MT.                           
 1.6 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                         
     Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
     melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
                                                                         
     mutu dan tepat biaya.                                               
                                                                         
 1.7 Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                         
     Lokasi pekerjaan berada di : Kabupaten Lampung Timur                
                                                                         
     Pekerjaan Rehabilitasi Prasarana Gedung Kantor BPKAD Lampung Timur  
                                                                         
                                                                         
 1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis                                
                                                                         
     Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
                                                                         
     setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
     Penyedia.                                                           
                                                                         
                                                                         
1.9 Persyaratan Kualifikasi Adminitrasi/Legalitas                        
                                                                         
     a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
          1. Klasifikasi Bangunan Gedung                                 
          2. Kode SubKualifikasi BG.009 KBLI 41019 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
                                                                         
             Lainnya) yang masih berlaku.                                
     b) Peserta berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Standar yang terverifikasi dan diterbitkan oleh
        Sistem Online Single Submission (OSS) yang masih berlaku;        
                                                                         
     c) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan pajak 2023);
                                                                         
     d) Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
        Pajak dapat dikecualikan untuk peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan
        perpajakan tahun terakhir (KSWP), misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak
        tahun berakhir;                                                  
                                                                         
     e) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
                                                                         
     f) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
        kepentingan pihak terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
                                                                         
        tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
        sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
        kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
     g) Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
        untuk pekerjaan yang ditenderkan                                 
                                                                         
1.10 Persyaratan Kualifikasi Teknis                                      
                                                                         
     a) Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
        lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
                                                                         
        usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;              
     b) Peserta wajib menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilampirkan dengan Analisa
        Harga Satuan Pekerjaan dan Rincian Harga Satuan Bahan dan Upah;  
     c) Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
        Konstruksi;                                                      
     d) Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti pembayaran bulan
                                                                         
        terakhir.                                                        
     h) Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
        untuk pekerjaan yang ditenderkan                                 
                                                                         
             .                                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Sukadana, September 2024         
                                                                         
                                        Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                         
                                                                         
                                                 dto                     
                                                                         
                                         RUDI AZUAN, ST., MT.            
                                                                         
                                        NIP. 19760112 200003 1 200