| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025766411322000 | Rp 463,009,424 | - | |
| 0723721882321000 | Rp 453,802,270 | Tidak mengunggah/upload dokumen-dokumen sebagai berikut : - SBU yang sesuai Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BS 005 KBLI 42202 Konstruksi Bangunan Sipil pengolahan air bersih yang masih berlaku atau SI 008 KBLI 42212 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal, - KSWP dan SPT Tahun 2023. - Form Isian SKP. -Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu : Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan telah melunasi pembayaran kewajiban iuran BPJS sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyampaikan kuitansi iuran pembayaran bulan terakhir dari BPJS. | |
| 0824929467952000 | - | - | |
CV Surya Agung Sai | 08*2**0****21**0 | - | - |
Waskhita Adi Sejahtera | 09*2**4****32**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DESA ADILUHUR
KECAMATAN JABUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DESA ADILUHUR
KECAMATAN JABUNG
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa
yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya,
lokasi dan Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia
yang bekompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam
pelaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DESA ADILUHUR
KECAMATAN JABUNG Kabupaten Lampung Timur dan dapat mengetahui kinerja penyedia barang
jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1.
Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan
PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DESA ADILUHUR KECAMATAN
JABUNG
1.2.2.
Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan
PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DESA ADILUHUR KECAMATAN
JABUNG
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan PEMBANGUNAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DESA ADILUHUR KECAMATAN JABUNG di Kabupaten
Lampung Timur ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH 2024.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Timur Pekerjaan Pekerjaan PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM DESA ADILUHUR KECAMATAN JABUNG adalah RUDI AZUAN, ST, MT
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
mutu dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di : Kolam Renang Desa Adiluhur Kecamatan Jabung Kabupaten
Lampung Timur
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa
yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya,
lokasi dan Penyedia.
1.9 Syarat Kualifikasi
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
1. Klasifikasi Bangunan Sipil
2. Kode SubKualifikasi BS.005 KBLI 42202 (Konstruksi Bangunan Sipil pengolahan air
bersih) yang masih berlaku. Berdasarkan PERMEN PUPR No.8 Tahun 2022 atau;
3. SubKualifikasi SI008 KBLI 42212 (Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum
Lokal) berdasarkan PERMEN PUPR No.19 Tahun 2014.
b) ) Peserta berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Standar yang terverifikasi dan diterbitkan oleh
Sistem Online Single Submission (OSS) yang masih berlaku;
c) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan pajak 2023);
d) Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak dapat dikecualikan untuk peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan
perpajakan tahun terakhir (KSWP), misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak
tahun berakhir;
e) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
f) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
g) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P
adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan
bagi Kualifikasi Usaha Kecil);
h) Peserta tender wajib memiliki Bukti Kepemilikan/penguasaan kantor berupa
Sertifikat Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sporadik yang pemilik nya tercantum didalam
kepemilikan tersebut (jika sewa melampirkan bukti berupa surat sewa asli beserta
Sertifikat Pemilik Bangunan/ Akta jual beli/Sporadik asli atau copy yang dilegalisir
notaris/PPAT)
i) Peserta memiliki surat keterangan domisili kantor dari pemerintah setempat;
j) Peserta wajib memiliki keikutsertaan BPJS Tenaga Kerja, dibuktikan dengan melampirkan
bukti pembayaran dalam kurun waktu 2 bulan terakhir sebelum batas akhir pemasukan
dokumen
k) Peserta tender wajib membuat Surat Pernyataan bersedia menggunakan bahan baku lokal,
yang ada dilokasi pekerjaan dengan diketahui oleh toko atau pelaku usaha setempat yang
memiliki ijin usaha, di cap dan ditandatangani pimpinan toko atau pelaku usaha.
l) Peserta tender wajib memiliki Surat Dukungan dari Distributor Rangka Atap baja ringan
yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
1.10 Peralatan Utama Untuk Melaksanakan Pekerjaan
Peralatan utama/minimum untuk melaksanakan pekerjaan yaitu:
No. Nama Alat Jumlah Kapasitas
1. 1 1 Ton
Pick Up
2. 1 Min. 2200 Watt
Genset
Persyaratan peralatan diatas , sebagai berikut :
a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan faktur/kwitansi
pembelian dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;
b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK dan
BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.
1.11 Personil Manajerial
Personil manajerial yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
JENIS KEMAMPUAN
KEMAMPUAN TEKNIS PENGALAMAN
KEMAMPUAN MANAJERIAL
SKT Pelaksana Bangunan SKTK Pelaksana
Pelaksana (1 Orang) Gedung Pendidikan Min. 2 TAHUN Bangunan
SMA Gedung
Petugas K3 Konstruksi Pendidikan Min.SMA Sertifikat K3
0 Tahun
(1 Orang) Sederajat Konstruksi
Personil diatas melampirkan :
a. Ijazah
b. KTP
c. Surat referensi kerja serta Curiculum Vitae (CV)
d. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratakan dan dinyatakan dalam
Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah
mewakili Badan Usaha;
1.12 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 60 ( Enam Puluh ) hari
kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Sukadana, September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
RUDI AZUAN, S.T., M.M.
NIP. 19760112 200003 1 002