Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89412802
Date: 25 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 313,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): CV Inti Mulya Konsultan
NPWP: 015508914322000
RUP Code: 52628386
Work Location: Sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015508914322000Rp 297,418,95075.182.6-
0016240459322000----
0031297351323000---nilai pengalaman yang di lampirkan blm memenuhi persyaratan
PT Roris Jaya Abadi
08*5**8****43**0---Tidak melampirkan SBU yang di persyaratkan,Tidak melampirkan Bukti Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dan tidak melampirkan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat
0031928476322000---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat TIdak memenuhi syarat dan nilai pengalaman blm memenuhi persyaratan
CV Lorinsa Sejahtera
0837693035323000---Tidak melampirkan daftar personil menejerian a. Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b. Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c. Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d. Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan
0020445474323000----
0019916428323000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0028952620323000---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat TIdak memenuhi syarat
0021417647323000---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat TIdak memenuhi syarat
0032664849323000----
CV Mjb Konsultan
06*5**8****22**0----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
PT Fazza Inti Kreatif
06*8**7****22**0----
PT Sunat Modern Indonesia
09*1**6****21**0----
PT Brivon Elegan Sabana
09*3**1****19**0----
0749691168322000----
0020913257404000----
CV Mekanika Surya Jaya
09*4**7****56**0----
CV Rancareka Arsindo
09*2**4****22**0----
Attachment
PERENCANAAN     TEKNIS PEMBANGUNAN      GEDUNG   KANTOR             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                          
                                                                      
                  TAHUN   ANGGARAN    2024                            
                 URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG      Untuk menyelenggarakan Pembangunan di Badan Pendapatan
                                                                      
                       Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bertanggung
                       jawab atas ketersediaan akses terhadap pelayanan bagi
                                                                      
                       masyarakat Lampung Timur, dan salah satu faktor pendukung
                                                                      
                       upaya tersebut adalah tersedianya fasilitas sarana dan
                       prasarana fasilitas Bangnan Gedung Badan Pendapatan Daerah
                                                                      
                       di Kabupaten Lampung timur.                    
                                                                      
                       Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang
                       tepat dalam penyelenggaraan Pembangunan parkir sehingga
                                                                      
                       dapat mendukung terwujudnya sasaran Pembangunan di
                                                                      
                       Kabupaten Lampung Timur, khususnya Pembangunan.
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN   Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
                                                                      
                       memberikan acuan atau panduan bagi konsultan perencanaan
                                                                      
                       dalam  menyusun PerencanaanPembangunan gedung  
                       pendapatan daerah , dengan tujuan :            
                                                                      
                       a. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Badan
                                                                      
                         Pendapatan Daerah.                           
                       b. Meningkatkan kualitas output pembangunan pembangunan
                                                                      
                         Badan Pendapatan Daerah.                     
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN             Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil
                                                                      
                       perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
                                                                      
                       baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
                       pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
                                                                      
                       dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
                                                                      
                       manfaatnya.                                    
4. LOKASI PEKERJAAN    Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis pembangunan gedung
                       badan pendapatan daerah berada di komleks perkantoran
                                                                      
                       pemda Kabupaten Lamapung Timur                 
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN    Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
                                                                      
                       biaya dari APBDP Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
                                                                      
                       Lampung  Timur Tahun  Anggaran 2024  sebesar   
                       Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) termasuk
                                                                      
                       didalamnya PPN                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
6. NAMA DAN ORGANISASI NAMA        : AGUS FIRMANSYAH L,SE., M.M..     
  PEJABAT PEMBUAT      ORGANISASI  : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
                                                                      
  KOMITMEN (PPK)                     Lampung Timur                    
                                                                      
                                                                      
7. DATA DASAR          Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah :
                                                                      
                       a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan peralatan,
                                                                      
                         terbaru yang dikeluarkan Pemda Kabupaten Lampung Timur
                                                                      
                       b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada penyedia jasa yang
                         berupa gambar, laporan pendukung, surat-surat pendukung
                                                                      
                         kegiatan untuk keperluan survey & identifikasi.
                                                                      
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS      a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                      
                         Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
                                                                      
                         Pembangunan Bangunan Gedung Negara           
                       b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                      
                         Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan
                                                                      
                         Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.             
                       c. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan Perencanaan dengan
                                                                      
                         menggunakan perangkat lunak yang kompatibel, misalnya :
                                                                      
                          • AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk pekerjaan
                                                                      
                            gambar/design detail baik untuk gambar 2D atau 3D;
                          • MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan- laporan,
                                                                      
                            dll.;                                     
9. REFRENSI HUKUM      a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                                                                      
                         2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                      
                       b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
                         2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
                                                                      
                         Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                      
                                                                      
10. LINGKUP PEKERJAAN  bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
                                                                      
                       a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap pekerjaan
                                                                      
                         fisik yang bersangkutan yang mencakup bidang survey
                                                                      
                         kondisi tanah/wilayah, rincian dan rencana anggaran biaya,
                         dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan
                                                                      
                         dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku
                                                                      
                         Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah Perencanaan
                         Pembanguanan Gedung badan pendapatan daerah. 
                                                                      
                       b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
                                                                      
                         berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
                         Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar Teknis Bangunan
                                                                      
                         dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan ukuran kertas
                                                                      
                         format A4/A3 dan juga soft copy dalam bentuk Flashdisk dan
                         diserahkan kepada Pengguna Anggaran/PPK      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
11. KELUARAN-KELUARAN  Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
                                                                      
                       diserahkan meliputi :                          
                       a. Laporan Pendahuluan                         
                                                                      
                       b. Laporan Antara                              
                                                                      
                       c. Laporan Akhir                               
                       d. Laporan Teknis                              
                                                                      
                       e. Laporan Back Up Pengeluaran                 
                                                                      
                       f. Dokumentasi                                 
                       g. Gambar Teknis Bangunan                      
                                                                      
                       h. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                
                       i. Soft copy Hasil pekerjaan (Flasdisk 8 GB)   
                                                                      
                                                                      
12. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
                                                                      
  PERSONIL DAN FASILITAS Jasa Konsultansi : Tidak ada                 
                                                                      
  DARI PENGGUNA        b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia Jasa
  ANGGARAN/PPK (PPK)     Konsultansi : Tidak ada                      
                                                                      
                       c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
                                                                      
                         petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Pejabat
                                                                      
                         Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).            
                       d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk Konsultasi
                                                                      
                         Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Timur                      
                                                                      
                                                                      
13. PERALATAN DAN MATERIAL a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                      
  DARI PENYEDIA JASA     adalah : Komputer, Printer dan Kamera dan Meteran
  KONSULTANSI          b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                      
                         adalah : Kertas HVS ukuran A4, A3 dan Tinta Printer
                                                                      
                                                                      
14. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
                                                                      
  PENYEDIA JASA        dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
                                                                      
                       seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
15. JANGKA WAKTU       Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima)
                                                                      
  PENYELESAIAN PEKERJAAN hari kalender                                
                                                                      
                                                                      
16. PERSONIL           Posisi           Kualifikasi                   
                                                                      
                       Tenaga Professional                            
                                                                      
                       1) Ketua Tim     Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
                                        Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau
                                                                      
                                        yang telah disamakan, berpengalaman
                                        sekurangkurangnya 1 (satu) tahun
                                                                      
                                        mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli Muda
                                        Gedung.                       
                       2) Ahli K3       Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
                                        Teknik lulusan universitas negeri atau
                                                                      
                                        yang telah disamakan, berpengalaman
                                        sekurangkurangnya 1 (satu) tahun
                                                                      
                                        mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli K3
                                        Konstruksi .                  
                                                                      
                       3) Ahli Struktur Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
                                        Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau
                                                                      
                                        yang telah disamakan, berpengalaman
                                                                      
                                        sekurangkurangnya 1 (satu) tahun
                                        mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli Muda
                                                                      
                                        Gedung.                       
                       Tenaga Sub Professional                        
                                                                      
                       1) (4 Empat) Orang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                         Operator CAD   berpengalaman > 2 (dua) tahun atau
                                                                      
                                        Sekolah Menengah Atas (SMA)   
                                                                      
                                        berpengalaman > 2 (dua) Tahun.
                                                                      
                                                                      
                       2) (3 Tiga) Orang Surveyor Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                                        berpengalaman > 2 (dua) tahun atau
                                                                      
                                        Sekolah Menengah Atas (SMA)   
                                        berpengalaman > 2 (dua) Tahun.
                                                                      
                       3) (3 Tiga) Orang Estimator Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                                        berpengalaman > 2 (dua) tahun atau
                                                                      
                                        Sekolah Menengah Atas (SMA)   
                                                                      
                                        berpengalaman > 2 (dua) Tahun.
                       Tenaga Pendukung                               
                                                                      
                         1. (1 Satu ) Orang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                            Oprator Computer berpengalaman > 1 (Satu) tahun atau
                                                                      
                                        Sekolah Menengah Atas (SMA)   
                                        berpengalaman > 1 (Satu) Tahun.
                                                                      
                         2. (1 Satu ) Orang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                                                                      
                            Administrasi berpengalaman > 1 (Satu) tahun atau
                                        Sekolah Menengah Atas (SMA)   
                                                                      
                                        berpengalaman > 1 (Satu) Tahun.
                         3. (1 Satu ) Orang S ekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                                                                      
                            Sopir       berpengalaman > 1 (Satu) tahun atau
                                        Sekolah Menengah Atas (SMA)   
                                                                      
                                        berpengalaman > 1 (Satu) Tahun.
                         4. (1 Satu ) Orang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                                                                      
                            Pesuruh Kantor berpengalaman > 1 (Satu) tahun atau
                                        Sekolah Menengah Atas (SMA)   
                                                                      
                                        berpengalaman > 1 (Satu) Tahun.
                                                                      
17. JADWAL TAHAPAN     Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
  PELAKSANAAN PEKERJAAN selama jangka waktu yang telah disediakan     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             LAPORAN                                  
18. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
                                                                      
                       KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Menyampaikan Kriteria
                                                                      
                       Desain secara detail, Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi
                       Pelaksanaan kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan termasuk
                                                                      
                       persiapan survey. Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7
                                                                      
                       (Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
                                                                      
                       sebanyak 5 (Lima) rangkap/buku.                
                                                                      
                                                                      
19. LAPORAN ANTRA      Laporan Antara yang berisikan : Rangkuman hasil pengumpulan
                                                                      
                       data sekunder maupun data primer, hasil kajian terhadap data
                       survei, konsep perencanaan, progres kegiatan dan rencana
                                                                      
                       selanjutnya. Laporan diserahkan setiap akhir bulan setelah
                                                                      
                       dimulainya jasa konsultan                      
                       dibuat sebanyak 5 (Lima) rangkap/buku.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
20. LAPORAN AKHIR      Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman seluruh kegiatan yang
                       telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey pendahuluan,
                                                                      
                       survey detail, pengolahan data, asumsi-asumsi yang diambil,
                                                                      
                       perhitungan biaya, penentuan pemakaian dokumen lelang,
                       kriteria desain yang                           
                       diambil, kesimpulan dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada
                       akhir pekerjaan dibuat sebanyak 5 (Lima) rangkap/buku.
                                                                      
21. LAPORAN TEKNIS     Laporan Teknis yang berisikan : Rangkuman seluruh Hasil
                                                                      
                       Perhitungan Struktur Bangunan, Dan Laporan Hasil Pengujian
                       Tanah.                                         
                                                                      
                       . Laporan diserahkan pada akhir pekerjaan dibuat sebanyak 5
                                                                      
                       (Lima) rangkap/buku                            
                                                                      
                                                                      
                            HAL-HAL LAIN                              
                                                                      
22. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                                                                      
                       dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
                       semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
                                                                      
                       diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4 KAK
                                                                      
                       dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                      
                                                                      
23. PERSYARATAN KERJASAMA Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
                                                                      
                       untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
                       persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
                                                                      
                       Pengguna Anggaran/PPK                          
                                                                      
                                                                      
24. ALIH PENGETAHUAN   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                                                                      
                       menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                                                                      
                       alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna
                                                                      
                       Anggaran/PPK.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 AGUS FIRMANSYAH LUKMAN ,SE.,MM.      
                                                                      
                                     NIP.19830829 200501 1 004
Tenders also won by CV Inti Mulya Konsultan
Authority
20 September 2024Pengawasan Rehabilitasi JalanKab. Pesisir BaratRp 619,440,000
26 May 2025Penyusunan Leger Jalan Pada Ruas Jalan Way Agung - Bumi Agung, Bumi Agung - Sp. Karangan, Tulang Bawang - Sp. Karangan Tahun Anggaran 2025Kab. Way KananRp 530,000,000
3 August 2015Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Wilayah IPemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 509,265,000
8 March 2022Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi JalanKab. Pesisir BaratRp 469,700,000
3 March 2023Konsultan Seleksi Perencanaan Fisik Penyediaan Psu Permukiman 3Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 400,000,000
12 March 2015Pengawasan Jalan Provinsi Di Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur Dan Kabupaten Pesawaran (Ksl-Bm.33)Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi LampungRp 400,000,000
27 July 2025Perencanaan Dak Air Minum 2026Kab. Way KananRp 400,000,000
8 January 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Spn Polda Lampung T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 386,123,000
3 May 2023Belanja Konsultan Pengawasan Kecamatan Negeri Agung, Pakuan Ratu, Negara Batin Dak Pendidikan SdPemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 350,000,000
23 March 2017Pengawasan Teknis Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor X (Ksl-Pupr.66)Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 350,000,000