| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015508914322000 | Rp 297,418,950 | 75.1 | 82.6 | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
| 0031297351323000 | - | - | - | nilai pengalaman yang di lampirkan blm memenuhi persyaratan | |
PT Roris Jaya Abadi | 08*5**8****43**0 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU yang di persyaratkan,Tidak melampirkan Bukti Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dan tidak melampirkan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat |
| 0031928476322000 | - | - | - | Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat TIdak memenuhi syarat dan nilai pengalaman blm memenuhi persyaratan | |
CV Lorinsa Sejahtera | 0837693035323000 | - | - | - | Tidak melampirkan daftar personil menejerian a. Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b. Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c. Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d. Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan |
| 0020445474323000 | - | - | - | - | |
| 0019916428323000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0028952620323000 | - | - | - | Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat TIdak memenuhi syarat | |
| 0021417647323000 | - | - | - | Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat TIdak memenuhi syarat | |
| 0032664849323000 | - | - | - | - | |
CV Mjb Konsultan | 06*5**8****22**0 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
PT Fazza Inti Kreatif | 06*8**7****22**0 | - | - | - | - |
PT Sunat Modern Indonesia | 09*1**6****21**0 | - | - | - | - |
PT Brivon Elegan Sabana | 09*3**1****19**0 | - | - | - | - |
| 0749691168322000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
CV Mekanika Surya Jaya | 09*4**7****56**0 | - | - | - | - |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - | - | - |
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Untuk menyelenggarakan Pembangunan di Badan Pendapatan
Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bertanggung
jawab atas ketersediaan akses terhadap pelayanan bagi
masyarakat Lampung Timur, dan salah satu faktor pendukung
upaya tersebut adalah tersedianya fasilitas sarana dan
prasarana fasilitas Bangnan Gedung Badan Pendapatan Daerah
di Kabupaten Lampung timur.
Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang
tepat dalam penyelenggaraan Pembangunan parkir sehingga
dapat mendukung terwujudnya sasaran Pembangunan di
Kabupaten Lampung Timur, khususnya Pembangunan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan acuan atau panduan bagi konsultan perencanaan
dalam menyusun PerencanaanPembangunan gedung
pendapatan daerah , dengan tujuan :
a. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Badan
Pendapatan Daerah.
b. Meningkatkan kualitas output pembangunan pembangunan
Badan Pendapatan Daerah.
3. SASARAN Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil
perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis pembangunan gedung
badan pendapatan daerah berada di komleks perkantoran
pemda Kabupaten Lamapung Timur
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
biaya dari APBDP Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) termasuk
didalamnya PPN
6. NAMA DAN ORGANISASI NAMA : AGUS FIRMANSYAH L,SE., M.M..
PEJABAT PEMBUAT ORGANISASI : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
KOMITMEN (PPK) Lampung Timur
7. DATA DASAR Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah :
a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan peralatan,
terbaru yang dikeluarkan Pemda Kabupaten Lampung Timur
b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada penyedia jasa yang
berupa gambar, laporan pendukung, surat-surat pendukung
kegiatan untuk keperluan survey & identifikasi.
8. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
c. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan Perencanaan dengan
menggunakan perangkat lunak yang kompatibel, misalnya :
• AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk pekerjaan
gambar/design detail baik untuk gambar 2D atau 3D;
• MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan- laporan,
dll.;
9. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10. LINGKUP PEKERJAAN bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap pekerjaan
fisik yang bersangkutan yang mencakup bidang survey
kondisi tanah/wilayah, rincian dan rencana anggaran biaya,
dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah Perencanaan
Pembanguanan Gedung badan pendapatan daerah.
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar Teknis Bangunan
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan ukuran kertas
format A4/A3 dan juga soft copy dalam bentuk Flashdisk dan
diserahkan kepada Pengguna Anggaran/PPK
11. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Laporan Teknis
e. Laporan Back Up Pengeluaran
f. Dokumentasi
g. Gambar Teknis Bangunan
h. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
i. Soft copy Hasil pekerjaan (Flasdisk 8 GB)
12. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
PERSONIL DAN FASILITAS Jasa Konsultansi : Tidak ada
DARI PENGGUNA b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia Jasa
ANGGARAN/PPK (PPK) Konsultansi : Tidak ada
c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk Konsultasi
Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur
13. PERALATAN DAN MATERIAL a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
DARI PENYEDIA JASA adalah : Komputer, Printer dan Kamera dan Meteran
KONSULTANSI b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
adalah : Kertas HVS ukuran A4, A3 dan Tinta Printer
14. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
PENYEDIA JASA dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
15. JANGKA WAKTU Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima)
PENYELESAIAN PEKERJAAN hari kalender
16. PERSONIL Posisi Kualifikasi
Tenaga Professional
1) Ketua Tim Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau
yang telah disamakan, berpengalaman
sekurangkurangnya 1 (satu) tahun
mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli Muda
Gedung.
2) Ahli K3 Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
Teknik lulusan universitas negeri atau
yang telah disamakan, berpengalaman
sekurangkurangnya 1 (satu) tahun
mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli K3
Konstruksi .
3) Ahli Struktur Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau
yang telah disamakan, berpengalaman
sekurangkurangnya 1 (satu) tahun
mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli Muda
Gedung.
Tenaga Sub Professional
1) (4 Empat) Orang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Operator CAD berpengalaman > 2 (dua) tahun atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 2 (dua) Tahun.
2) (3 Tiga) Orang Surveyor Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
berpengalaman > 2 (dua) tahun atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 2 (dua) Tahun.
3) (3 Tiga) Orang Estimator Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
berpengalaman > 2 (dua) tahun atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 2 (dua) Tahun.
Tenaga Pendukung
1. (1 Satu ) Orang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Oprator Computer berpengalaman > 1 (Satu) tahun atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 1 (Satu) Tahun.
2. (1 Satu ) Orang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Administrasi berpengalaman > 1 (Satu) tahun atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 1 (Satu) Tahun.
3. (1 Satu ) Orang S ekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sopir berpengalaman > 1 (Satu) tahun atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 1 (Satu) Tahun.
4. (1 Satu ) Orang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pesuruh Kantor berpengalaman > 1 (Satu) tahun atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 1 (Satu) Tahun.
17. JADWAL TAHAPAN Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
PELAKSANAAN PEKERJAAN selama jangka waktu yang telah disediakan
LAPORAN
18. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Menyampaikan Kriteria
Desain secara detail, Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi
Pelaksanaan kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan termasuk
persiapan survey. Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7
(Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 5 (Lima) rangkap/buku.
19. LAPORAN ANTRA Laporan Antara yang berisikan : Rangkuman hasil pengumpulan
data sekunder maupun data primer, hasil kajian terhadap data
survei, konsep perencanaan, progres kegiatan dan rencana
selanjutnya. Laporan diserahkan setiap akhir bulan setelah
dimulainya jasa konsultan
dibuat sebanyak 5 (Lima) rangkap/buku.
20. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman seluruh kegiatan yang
telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey pendahuluan,
survey detail, pengolahan data, asumsi-asumsi yang diambil,
perhitungan biaya, penentuan pemakaian dokumen lelang,
kriteria desain yang
diambil, kesimpulan dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada
akhir pekerjaan dibuat sebanyak 5 (Lima) rangkap/buku.
21. LAPORAN TEKNIS Laporan Teknis yang berisikan : Rangkuman seluruh Hasil
Perhitungan Struktur Bangunan, Dan Laporan Hasil Pengujian
Tanah.
. Laporan diserahkan pada akhir pekerjaan dibuat sebanyak 5
(Lima) rangkap/buku
HAL-HAL LAIN
22. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. PERSYARATAN KERJASAMA Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran/PPK
24. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna
Anggaran/PPK.
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,
AGUS FIRMANSYAH LUKMAN ,SE.,MM.
NIP.19830829 200501 1 004