CV Pukem Kontruksi | 04*8**0****21**0 | Rp 859,128,966 |
| 0316817790322000 | - | |
| 0723721882321000 | - | |
CV Surya Agung Sai | 08*2**0****21**0 | - |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - |
| 0027483502008000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN/REHABILITASI IKON LAMPUNG
TIMUR DI DESA GEDUNG DALEM KECAMATAN
BATANGHARI NUBAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMBANGUNAN/REHABILITASI IKON LAMPUNG TIMUR DI
DESA GEDUNG DALEM KECAMATAN BATANGHARI NUBAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
bekompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Ikon Lampung Timur di desa Gedung Dalem Kecamatan
Batanghari Nuban dan dapat mengetahui kinerja penyedia barang jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi
Ikon Lampung Timur di desa Gedung Dalem Kecamatan Batanghari Nuban.
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan
Pembangunan/Rehabilitasi Ikon Lampung Timur di desa Gedung Dalem Kecamatan Batanghari
Nuban.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan
Pembangunan/Rehabilitasi Ikon Lampung Timur di desa Gedung Dalem Kecamatan Batanghari
Nuban ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Timur Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Ikon Lampung Timur di
desa Gedung Dalem Kecamatan Batanghari Nuban adalah RUDI AZUAN, ST., MT.
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
mutu dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di : Kabupaten Lampung Timur
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Ikon Lampung Timur di desa Gedung Dalem Kecamatan
Batanghari Nuban
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
1.9 Syarat Kualifikasi
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
1. Klasifikasi Bangunan Gedung
2. Kode SubKualifikasi BG.009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya) yang
masih berlaku.
Sukadana, September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
RUDI AZUAN, ST., MT.
NIP. 19760112 200003 1 200