Pembangunan Jembatan Bailey Di Kampung Ndalir

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89476802
Status: Tender Ulang
Date: 4 November 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,589,557,000
Winner (Pemenang): Kanum Klawo
NPWP: 9*7**0****56**0
RUP Code: 52731699
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
Kanum Klawo
09*7**0****56**0Rp 7,225,888,165-
CV Nediplopa
00*2**7****52**0--
CV Lembah Furia
09*4**0****52**0Rp 6,187,736,8701. Peserta tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama berupa Truck Mixer sesuai dengan yang dipersyaratkan 2. Peserta tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama exavator caterpillar sebagaimana yang disampaikan pada Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa
CV Joerat Karya Perkasa
09*0**0****56**0--
CV Icah Mandiri
08*1**0****52**0--
0017514597321000--
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
0954034393955000--
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0--
0901352302952000--
0316598903951000--
0025700469952000--
0020962684952000--
PT Gunung Baja Permata
09*1**9****35**0--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0763519691952000--
0012265294912000--
CV Kurnia Bangkit
00*6**7****52**0--
0032790891956000--
Attachment
I.  SPESIFIKASI TEKNIS/KAK DAN GAMBAR                             
    A. Informasi Pekerjaan                                        
    1. Dasar Hukum                                                
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok    
                                                                  
          Pemerintahan Di daerah;                                 
       2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang; 
       3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok 
          Pengelolaan Lingkungan Hidup;                           
       4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;         
       5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
          Lintas dan Angkutan Jalan;                              
       6. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
          Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;         
       7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
          Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat;                                       
       8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
          Dampak Lingkungan Hidup;                                
       9. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan
          Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
          Barat;                                                  
       10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
       11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran
          Masyarakat Jasa Konstruksi;                             
       12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
          Jasa konstruksi;                                        
       13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;    
       14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang /
          Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di
          Provinsi Papua dan Papua Barat;                         
       15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
          Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
                                                                  
          2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;       
       16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
          Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
          Barang/Jasa Melalui Penyedia;                           
       17. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada
          penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan
          umum dan perumahan rakyat.                              
       18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
          Perizinan Berusaha Berbasis Resiko                      
       19. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
          Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
          Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.   
       20. SE PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan
          Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi,
          dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
          Konstruksi.                                             
       21. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggaran
          Pendapatan Belanja Daerah                               
       22. Dokumen   Pelaksanaan Anggaran   (DPA)    No           
          DPA/A.1/1.03.1.04.0.001.0000/001/2024 Tanggal 1 Februari 2024 pada
          Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat Provinsi Papua Selatan.                          
                                                                  
   2. Latar Belakang                                              
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
       dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
       pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
       masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
       dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                                                  
       Indonesia Tahun 1945.                                      
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan
       penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta
       lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
                                                                  
       agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
       membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
       pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
       rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.            
                                                                  
       Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
       membina jalan sesuai dengan kewenangannya.                 
                                                                  
                                                                  
   3. Maksud dan Tujuan                                           
      a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bailey di
        Kampung Ndalir .                                          
      b. Tujuan : Tersedianya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat
        pengguna Jalan tersebut.                                  
                                                                  
                                                                  
   4. Sasaran/Output                                              
      Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bailey di Kampung
      Ndalir yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana
      tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna
                                                                  
      jasa.                                                       
                                                                  
   5. Lokasi Kegiatan                                             
      Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke          
   6. Sumber Pendanaan                                            
      a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran
         Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
         Tahun Sebelumnya (DAU Silpa) Provinsi Papua Selatan yang tertuang
         dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja
         Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan :                  
         1.03. 10.1.01.0032 Pembangunan Jembatan dengan nilai Pagu Anggaran
         Rp. 7.600.000.000 (Tujuh Miliar Enam Ratus Juta Rupiah). 
      b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pembangunan
         Jembatan Bailey di Kampung Ndalir adalah sebesar Rp. 7.383.632.000
         (Tujuh Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh
         Dua Ribu Rupiah).                                        
      c. Dikarenakan paket pekerjaan ini tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan
         Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga sehingga proses
         Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak paket pekerjaan ini akan
         dilaksanakan setelah penetapan APBDP Provinsi Papua Selatan Tahun
         Anggaran 2024.                                           
      d. Sehubungan dengan point- point diatas, maka apabila terjadinya
         pembatalan paket pekerjaan ini maka penyedia yang ditunjuk sebagai
         pemenang tidak dapat mengajukan tuntutan apapun.         
                                                                  
                                                                  
   7. Organisasi Perangkat Daerah                                 
      Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :   
      Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan. 
                                                                  
   8. Data Dasar                                                  
      Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Bailey di
      Kampung Ndalir HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
                                                                  
                                                                  
   9. Standar Teknis                                              
      1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;     
      2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
         Berbasis Resiko                                          
      3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
         Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                        
      4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
         Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
      5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
         Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
      6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang
         Rencana Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;
      7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023
         Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07
         /2022 Tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
      8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
         12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
         Melalui Penyedia;                                        
      9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
         Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
      10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
         21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
         Konstruksi;                                              
      11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
         11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
         Manajemen Keselamatan Konstruksi.                        
      12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019
         tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).                          
      13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
         Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
      14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018
         tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan.                                      
      15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
         DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
         Kementerian Pekerjaan Umum.                              
      16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
                                                                  
         Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur
         Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.         
      17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
         Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara
         Penanganan Kontrak Kritis.                               
      18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
         DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
         Kementerian Pekerjaan Umum.                              
                                                                  
   10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                        
      Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung
      mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).     
                                                                  
   11. Kualifikasi Penyedia                                       
      1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :             
         a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
           berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Kecil.        
           • Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi
             Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan,
             dan Subways SI004 KBLI 42112 (KBLI 2015) atau BS002 Bangunan
             Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover, dan Underpass (KBLI 42102)
                                                                  
             KBLI 2020. untuk yang sudah valid dan terverifikasi OSS.
         b. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No.
           16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga
           Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
           Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
           Penyedia.                                              
      2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
         Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.                
                                                                  
B. Ruang Lingkup Pekerjaan                                        
   B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                              
                                                                  
  DIVISI 1. UMUM                                                  
                                                                  
   1.2      Mobilisasi                                            
  1.8 (2)   Jembatan Sementara                                    
                                                                  
 SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi               
                                                                  
  DIVISI 2. DRAINASE                                              
                                                                  
  2.3 (5)   Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 60 cm
  DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                       
                                                                  
  3.1 (1)   Galian Biasa (untuk dudukan bronjong dan geobag)      
                                                                  
  3.2 (1a)  Timbunan Biasa dari sumber galian                     
                                                                  
  3.3 (1)   Penyiapan Badan Jalan                                 
 SKh-1.3.13.1 Pemasangan Geo Bag 1 x 1 m dan isinya               
                                                                  
  DIVISI 4. PEKERJAAN PREVENTIF                                   
                                                                  
  4.6 (1)   Latasir Kelas A (SS-A)                                
                                                                  
  DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                      
                                                                  
   6.1(1)   Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair /Emulsi             
  DIVISI 7. STRUKTUR                                              
                                                                  
  7.1 (5a)  Beton Struktur, fc’30 Mpa                             
                                                                  
  7.1 (5c)  Beton Struktur Memadat Sendiri, fc’30 Mpa             
                                                                  
  7.1 (7a)  Beton Struktur, fc’ 20 Mpa (Pembungkus Gorong-gorong) 
  7.3 (1)   Baja Tulangan Polos BjTP 280                          
                                                                  
  7.3 (2)   Baja Tulangan Sirip BjTS 280                          
                                                                  
  7.3 (3)   Baja Tulangan Sirip BjTS 420A                         
  7.6 (8b)  Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 400 mm tebal 12 mm
  7.6 (146) Pemancangan Tiang Panjang Baja Diameter 400 mm        
                                                                  
  7.10 (3a) Bronjong dengan kawat yang dilapisi Galvanis          
                                                                  
  DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN - LAIN              
                                                                  
  9.1 (11)  Alat Penggali (Excavator) 80 – 140 PK                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
   B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                     
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                
                                                                  
                                                                  
   B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan              
       Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
                                                                  
                                                  Jumlah          
            No           Nama Alat dan Kapasitas                  
                                                  (Unit)          
             1.   Asphalt Mixing Plant 60 T/Jam     1             
             2.   Dump Truck 4 Ton                  3             
             3.   Excavator 80-140 Hp               3             
             4.   Pile Drive + Hammer 2,5 Ton       1             
             5.   Truck Mixer 5 M3                  2             
             6.   Concrete Batching Plant 25 m3/Jam 1             
                                                                  
                                                                  
       Jenis peralatan pendukung yang wajib dimiliki penyedia:    
                                                                  
                                                  Jumlah          
            No           Nama Alat dan Kapasitas                  
                                                  (Unit)          
             1.   Welding Set 250 Amp.              1             
             2.   Vibratory Roller 5-8 T            1             
             3.   Concrete Vibrator 5,5 Hp          2             
             4.   Water Tanker 3000 – 4500 L        1             
             5.   Motor Grader > 100 Hp             1             
                                                                  
                                                                  
   B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
          terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
          persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
          kecelakaan kerja;                                       
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
          dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
          sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
          dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;     
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
          menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
          alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
          kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
          dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
          kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;              
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
          keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
          pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
          lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
          dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
          konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
          setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;          
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
          bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
          sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
          (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
          perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
          pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
          helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
          Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
          dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan
                                                                  
          turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;   
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
          diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
          baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
          analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok
          dan penting yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh
          nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
          terbesar.                                               
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran
          utama, sesuai point g diatas.                           
   B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                      
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang
       dikompetisikan:                                            
       Usaha Kecil :                                              
                                                                  
         Jumlah               Pendidikan           Sertifikasi    
                 Jabatan / Posisi      Pengalaman                 
         Tenaga                Minimal           Keahlian/ Ijazah 
                                                  SKK Pelaksana   
                                                   Lapangan       
                                SLTA/              Pekerjaan      
         1 org     Pelaksana            2 Tahun                   
                              Sederajat            Jembatan       
                                                  Pemasangan      
                                                   Rangka Baja    
                                                 Sertifikat Ahli K3
         1 org  Ahli K3 Konstruksi S1 Umum -       Konstruksi     
                                                   Jembatan       
                                                                  
                                                                  
   B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.     
                                                                  
       1. Kemitraan pada paket ini adalah KSO dengan peerusahaan milik Orang Asli
          Papua (OAP) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan yang
          berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres 17 Tahun 2019. 
                                                                  
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :    
                                                                  
                                                                  
           No.    Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume
                                                                  
            1                   -                      -          
                                                                  
                                                                  
C. Keterangan Gambar                                              
   C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                   
   C.2. Lay Out (Terlampir)                                       
                                                                  
   C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                    
   C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                      
                                                                  
II. HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                     
                                                                  
    A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI      
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :            
                                                                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
       Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
     2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
       dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
       Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
       Perumahan Rakyat;                                          
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
       dan Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022
       tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional
       Papua Maluku bidang kontraktor.                            
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran
       harga, maka acuan PPK berdasarkan 2 poin diatas.           
                                                                  
    B. PREFERENESI HARGA                                          
     Tidak diberikan preferensi harga.                            
                                                                  
    C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                
      Terlampir.                                                  
                                                                  
    D. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN
     RESIKO K3                                                    
     Berikut adalah identifikasi bahaya yang ditimbulkan:         
 E. TIME SCHEDULE                                                                                   
  SCHEDULE RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                            
                                                                                                    
  INSTANSI : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI PAPUA SELATAN                       
  PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN BAILEY DI KAMPUNG NDALIR                                         
  NILAI KONTRAK : 7 .589.557.000,00                                                                 
                                                       TAHUN - 2024                                 
   MATA                           BOBOT                                                             
  PEMBAYARAN JENIS PEKERJAAN SATUAN VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA MINGGU  SKALA                  
                                   ( % )  1         2        3         4                            
      DIVISI 1. UMUM                                                                                
   1.2 Mobilisasi   Ls 1 ,00 1 95.143.500,00 1 95.143.500,00 2,85 0,95 0,95 0,95 100                
   1.8.(2) Jembatan Sementara Ls 1 ,00 2 .891.338.280,00 2 .891.338.280,00 42,29 8,46 14,80 19,03   
  SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Ls 1 ,00 6 5.994.750,00 6 5.994.750,00 0,97 0,24 0,24 0,24 0,24
                                                                              90                    
      DIVISI 2. DRAINASE                                                                            
   2.3.(5) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 60 cm M' 1 8,00 2 .179.507,95 3 9.231.143,12 0,57 0,57
      DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                              80                     
   3.1.(1) Galian Biasa (Untuk dudukan bronjong dan geobag) M3 6 0,00 3 8.366,39 2 .301.983,13 0,03 0,01 0,01 0,01
   3.2.(1a) Timbunan Biasa dari sumber galian M3 2 79,61 7 26.120,37 2 03.030.540,79 2,97 0,99 0,99 0,99
   3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan M2 2 40,00 2 .943,41 7 06.417,89 0,01 0,01   70                    
  SKh-1.3.13.1 Pemasangan Geo Bag 1x1 m dan Isinya Bh 1 40,00 7 69.541,32 1 07.735.785,01 1,58 0,53 0,53 0,53
      DIVISI 4. PEKERJAAN PREVENTIF                                                                 
                                                                              60                    
   4.6.(1) Latasir Kelas A (SS-A) Ton 9 ,90 4 .210.841,91 4 1.687.334,91 0,61 0,61                  
      DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                                                    
   6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Ltr 1 53,00 3 7.014,09 5 .663.156,35 0,08 0,08 50
      DIVISI 7. STRUKTUR                                                                            
   7.1 (5a) Beton struktur, fc’30 MPa M3 1 2,60 6 .089.416,88 7 6.726.652,71 1,12 1,12              
   7.1 (5c) Beton struktur memadat sendiri, fc'30 MPa M3 7 ,99 6 .960.473,42 5 5.608.614,21 0,81 0,81 40
   7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa M3 4 6,00 4 .917.007,81 2 26.182.359,46 3,31 3,31              
   7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280 Kg 4 41,67 2 2.260,68 9 .831.874,49 0,14 0,04 0,04 0,04 0,04
                                                                              30                    
   7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280 Kg 4 39,34 2 2.260,68 9 .780.005,85 0,14 0,04 0,04 0,04 0,04
   7.3 (3) Baja Tulangan Sirip BjTS 420A Kg 6 .704,81 2 3.703,47 1 58.927.323,32 2,32 0,58 0,58 0,58 0,58
   7.6 (8b) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 400 mm tebal 12 mm M' 4 32,00 4 .127.994,00 1 .783.293.408,00 26,08 2,61 6,52 16,95 20
   7.6.(14b) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 400 mm M' 3 84,00 6 82.446,28 2 62.059.369,92 3,83 1,92 1,92
   7.10.(3a) Bronjong dengan kawat yang dilapisi Galvanis M3 2 15,01 3 .185.328,65 6 84.881.258,91 10,02 0,50 4,01 5,51
      DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN                        10                    
   9.1.(11) Alat Penggali (Excavator) 80 - 140 PK Jam 1 8,00 9 61.981,21 1 7.315.661,74 0,25 0,06 0,06 0,06 0,06
                                                                              00                    
           JUMLAH NILAI PEKERJAAN 6 .837.439.419,80 100,00                                          
                    FISIK        RENCANA MINGGUAN 1 ,92 1 5,00   3 4,42    4 8,66                   
     KETERANGAN : Schedule Rencana RENCANA RENCANA KOMULATIF 1 ,92 1 6,92 5 1,34 1 00,00            
                                                                            30 (Tiga puluh )        
              : Schedule Realisasi FISIK RALISASI MINGGUAN                  Hari Kalender           
                   REALISASI     RALISASI KOMULATIF                                                 
                   DEVIASI        ( + / - )                                                         
                                             Merauke, 0 4 Novembe r 202 4                           
                                                  Ditetapkan oleh,                                  
                                        PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)