| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031297351323000 | Rp 152,445,735 | 70.01 | 79 | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang di lampirkan TIdak memenuhi syarat | |
| 0015508914322000 | - | - | - | Tidak melampirkan Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan,Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa,Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaska | |
| 0031928476322000 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi. | |
CV Lorinsa Sejahtera | 0837693035323000 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi. |
| 0028952620323000 | - | - | - | - | |
CV Mjb Konsultan | 06*5**8****22**0 | - | - | - | - |
CV Archimetri Cahaya Consultant | 08*1**2****22**0 | - | - | - | - |
| 0802372920952000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | - | - |
W e
P
D
b s
E
I
i t e
N
M
: h
A
E
t t
K
p
R
S
/
o
/ d
m
I
i s
N
Pp
d
T
E
l e k
J a l
i k .
A
P
al
a
N
n
e
m
H
rB
p
K
D I D
k a n t o
u a y S
u n g t
A
re
i m
a
B
I K
n
l a g
u r
P
ak
U
Aeia
m
Sb
P
Neu.
g
A
r i n
k a
o .
tdi
d
T
Daa,
E
A
h k
n a
e m
N L
N
a b u p
, T e l p
a i l :
a
d
A
K
t
( 0i
k
e
7b
n
M
E
2u
L5d
P
Ba
m
) 6
. l a
U
Up
2 5
m
u
0p
N
D
n
3u
g
7n
G
T
g
A
i m
t i m
T
Yu
u
r
r
I
A
@
M
g
A
m
U
a
R
N
i l . c o m
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUANG
KELAS BARU (RKB) PAUD/ TK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan perencanaan
pembangunan prasarana pendidikan yang baik dan terarah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu kabupaten yang
memiliki satuan pendidikan terbesar di Provinsi Lampung, sangat
memperhatikan kebutuhan prasarana pendidikan ini. Upaya yang
dilakukan pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam memajukan
pendidikan antara lain dengan membangun prasarana pendidikan yang
menunjang proses belajar mengajar di sekolah dan juga merehabilitasi
bangunan pendidikan yang mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang
maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten Lampung Timur
melalui dana APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD
misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi
Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan Pemerintah Pusat didapat
dari APBN dengan program revitalisasi prasarana pendidikan.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk memberikan
acuan atau panduan bagi konsultan perencanaan dalam menyusun
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru PAUD, dengan
tujuan :
a. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan/rehabilitasi
prasarana pendidikan.
b. Meningkatkan kualitas output pembangunan/rehabilitasi prasarana
pendidikan.
3. Target & Sasaran : Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan
teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna
sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
dirasakan manfaatnya.
4. Lokasi Kegiatan Tersebar di Wilayahn Kabupaten Lampung Timur
1. Kb Sejahtera Kec. Marga Sekampung.
2. Paud Bahtera Pelita Kasih Kec. Bandar Sribhawono.
3. Paud Kober Tunas Harapan Desa Wai Areng Kec. Mataram Baru.
4. Paud Permata Hati Braja Yekti Kec. Braja Selebah .
5. Paud/Tk Aba 3 Banjarrejo Kec. Batanghari.
6. Ra Ainul Huda Beteng Sari Kec.Jabung.
W e
P
D
b s
E
I
i t e
N
M
: h
A
E
t t
K
p
R
S
/
o
/ d
m
I
i s
N
Pp
d
T
E
l e k
J a l
i k .
A
P
al
a
N
n
e
m
H
rB
p
K
D I D
k a n t o
u a y S
u n g t
A
re
i m
a
B
I K
n
l a g
u r
P
ak
U
Aeia
m
Sb
P
Neu.
g
A
r i n
k a
o .
tdi
d
T
Daa,
E
A
h k
n a
e m
N L
N
a b u p
, T e l p
a i l :
a
d
A
K
t
( 0i
k
e
7b
n
M
E
2u
L5d
P
Ba
m
) 6
. l a
U
Up
2 5
m
u
0p
N
D
n
3u
g
7n
G
T
g
A
i m
t i m
T
Yu
u
r
r
I
A
@
M
g
A
m
U
a
R
N
i l . c o m
7. Ra Ar Raihan Desa Sribhawono.
8. Ra Muslimat Al-Bashri Desa Wana Kec. Melinting.
9. Tk Al Khairiyah Belimbing Sari Kec. Jabung.
10. Tk Ananda Desa Sumberejo Kec. Waway Karya.
11. Tk Cerdas Umat Kec. Way Jepara.
12. Tk Cipta Karya Kec. Labuhan Maringgai .
13. Tk It Bina Ilmu Kec. Sekampung .
14. Tk Perip Jaya Guna 1 Sukaraja Tiga Kec. Marga Tiga .
15. Tk Pertiwi 2 Sidodadi Kec. Pekalongan.
16. Tk Pertiwi 3 Sumberrejo Kec. Batanghari.
17. Tk Pertiwi Braja Emas Kec. Way Jepara .
18. Tk Pkk 04 Sp 1 Pakuan Aji Kec. Sukadana .
19. Tk Pkk Raman Fajar Kec. Raman Utara .
20. Tpa Al Fatih Desa Sukaraja Tiga Kec. Marga Tiga.
21. Tpa Darul Muslimin Desa Toto Mulyo Kec. Way Bungur .
5. Sumber Pendanaan : a. Pekerjaan ini di Biayai APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun
Anggaran 2025 pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
b. Pagu Anggaran untuk pekerjaan :
Pagu Anggaran : Rp 154.000.000,-
Terbilang : (Seratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
6. Nama dan :
INSTANSI : PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Organisasi Pejabat
Nama OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pembuat Komitmen
NAMA PPK : ABDUL HARIS, SE, MM
NIP : 19750930 200801 1 015
JABATAN : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah :
a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan peralatan, terbaru yang
dikeluarkan Pemda Kabupaten Lampung Timur
b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada penyedia jasa yang berupa
gambar, laporan pendukung, surat-surat pendukung kegiatan untuk
keperluan survey & identifikasi.
8. Standar Teknis : a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum.
c. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan Perencanaan dengan
menggunakan perangkat lunak yang kompatibel, misalnya :
➢ AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk pekerjaan
gambar/design detail baik untuk gambar 2D atau 3D;
➢ MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan- laporan, dll.;
9. Referensi Hukum : a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
e. Peraturan LKPP-RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia;
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Pekerjaan : bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap pekerjaan fisik yang
bersangkutan yang mencakup bidang survey kondisi tanah/wilayah,
rincian dan rencana anggaran biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta
Standar-standar yang berlaku, Adapun pekerjaan yang direncanakan
adalah Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru PAUD
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa
dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara,
Laporan Akhir, Gambar Teknis Bangunan dan Rencana Anggaran
Biaya (RAB) dengan ukuran kertas format A4/A3 dan juga soft copy
dalam bentuk Flashdisk dan diserahkan kepada Pengguna
Anggaran/PPK
11. Keluaran : Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Dokumentasi
e. Gambar Teknis Bangunan
f. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
g. Soft copy Hasil pekerjaan (Flasdisk 8 GB)
12. Peralatan, Material, : a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia Jasa
Personil Dan Konsultansi : Tidak ada
Fasilitas Dari
b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia Jasa
Pengguna
Konsultansi : Tidak ada
Anggaran/PPK
c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas
atau wakilnya yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK).
d. d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk Konsultasi
Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur
13. Peralatan Dan : a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah :
Material Dari Komputer, Printer dan Kamera dan Meteran
Penyedia Jasa
b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah
Konsultansi
: Kertas HVS ukuran A4, A3 dan Tinta Printer
14. Jangka Waktu : Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Pelaksasnaan sejak SPMK di tandatangani
15. Lingkup Keweangan : Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa dapat
Penyedia Jasa mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
JUMLAH
16. Personel :
POSISI KUALIFIKASI ORANG /
BULAN
TENAGA PROFESIONAL
a. Ketua Tim Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan 2 Bulan
Teknik Sipil lulusan universitas negeri
atau yang telah disamakan,
berpengalaman sekurangkurangnya 1
(satu) tahun mempunyai Sertifikat
Keahlian Ahli Muda Gedung
b. Ahli K3 Konstruksi Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan 1,5 Bulan
Teknik Sipil lulusan universitas negeri
atau yang telah disamakan,
berpengalaman sekurangkurangnya 1
(satu) tahun mempunyai Sertifikat
Keahlian Ahli Muda K3 Konstruksi
TENAGA SUB PROFESSIONAL
a. Operator CAD S1/D3 / Sekolah Menengah Kejuruan 2 Bulan
(SMK) berpengalaman > 3 (tiga) tahun
atau Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 3 Tahun
b. Surveyor S1/D3 / Sekolah Menengah Kejuruan 2 Bulan
(SMK) berpengalaman > 3 (tiga) tahun
atau Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 3 Tahun
LAPORAN
17. Laporan : Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap KAK,
Pendahuluan Metodologi dan Rencana Kerja, Menyampaikan Kriteria Desain secara
detail, Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi Pelaksanaan kegiatan, dan
Jadwal pelaksanaan termasuk persiapan survey. Laporan diserahkan
selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan
dan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
18. Laporan Antara : Laporan Antara yang berisikan : Rangkuman hasil pengumpulan data
sekunder maupun data primer, hasil kajian terhadap data survei, konsep
perencanaan, progres kegiatan dan rencana selanjutnya. Laporan
diserahkan setiap akhir bulan setelah dimulainya jasa konsultan dibuat
sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
19. Laporan Akhir : Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman seluruh kegiatan yang telah
dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey pendahuluan, survey detail,
pengolahan data, asumsi-asumsi yang diambil, perhitungan biaya,
penentuan pemakaian dokumen lelang, kriteria desain yang diambil,
kesimpulan dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada akhir pekerjaan
dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
HAL-HAL LAIN
20. Penggunaaan : Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022
Produksi Dalam Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
Negeri Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka pelaksana Prioritas
Penggunaan Produk dari Penyedia Usaha Kecil serta Koperasi dan
produk yang dipilih merupakan Produk dari Penyedia Usaha Kecil serta
Koperasi sesuai ketentuan yang berlaku
21. Persyaratan : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran/PPK
22. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna Anggaran/PPK.
Demikian Uraiang Singkat Pekerjan ini dibuat untuk dipergunakan
23. Penutup :
sebagaimana mestinya
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 015