| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0768682569321000 | Rp 210,150,750 | 85.45 | 90.5 | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0030661136322000 | - | - | - | SBU dan UIJK tidak berlaku lagi, Tidak melampirkan SPT 2021, Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0021417647323000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0747097863323000 | - | - | - | - | |
| 0031297351323000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0031928476322000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0663139004321000 | - | - | - | - | |
CV Ratu Sumbay | 09*2**9****21**0 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. |
CV Jaga Sakti | 09*1**0****21**0 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. |
| 0946488319629000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Klasifikasi | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0634122147322000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0431138635323000 | - | - | - | - | |
Wastu Vidya Consultant | 08*6**4****23**0 | - | - | - | - |
CV Wong Bantul Sejahtera | 09*1**6****21**0 | - | - | - | - |
| 0838652295323000 | - | - | - | - | |
| 0020445474323000 | - | - | - | - | |
| 0019916915323000 | - | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | - | |
| 0015508989323000 | - | - | - | - | |
| 0743842494322000 | - | - | - | - | |
| 0803623164321000 | - | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS REHABILITASI GEDUNG SD
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan
perencanaan pembangunan prasarana pendidikan yang baik
dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di Provinsi
Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten
Lampung Timur dalam memajukan pendidikan antara lain
dengan membangun prasarana pendidikan yang menunjang
proses belajar mengajar di sekolah dan juga merehabilitasi
bangunan pendidikan yang mengalami kerusakan, baik itu rusak
sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten Lampung
Timur melalui dana APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Melalui APBD misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program revitalisasi
prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan acuan atau panduan bagi konsultan perencanaan
dalam menyusun Jasa Konsultan Perencanaan Rehab SD,
dengan tujuan :
a. Meningkatkan kualitas perencanaan
pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan.
b. Meningkatkan kualitas output pembangunan/rehabilitasi
prasarana pendidikan.
3. SASARAN Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil
perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten
Lampung Timur.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung SD
berada di Kabupaten Lamapung Timur
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
1. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan (1 Sekolah)
2. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas (23 Sekolah)
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
biaya dari DAK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp. 210.800.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu
Rupiah) termasuk didalamnya PPN
6. DATA DASAR Data dasar yang digunakan adalah rekapitulasi Rencana
Anggara Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Kerja yang ada
dalam kontrak fisik
7. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
c. Perangkat Lunak Pengawasan Dalam melaksanakan
Pengawasan dengan menggunakan perangkat lunak yang
kompatibel, misalnya :
• AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk pekerjaan
gambar/design detail baik untuk gambar 2D atau 3D;
• MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan- laporan,
dll.;
8. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia
9. LINGKUP PEKERJAAN bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap
pekerjaan fisik yang bersangkutan yang mencakup bidang
survey kondisi tanah/wilayah, rincian dan rencana anggaran
biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar
yang berlaku
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah
Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung SD
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar Teknis Bangunan
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan ukuran kertas
format A4/F4/A3 dan juga soft copy dalam bentuk
Flashdisk dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran/PPK
10. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Laporan Back Up Pengeluaran
e. Dokumentasi
f. Gambar Teknis Bangunan
g. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
h. Soft copy Hasil pekerjaan
11. PERALATAN DAN a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
MATERIAL DARI adalah : Komputer, Printer dan Kamera dan Meteran
PENYEDIA JASA b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
KONSULTANSI adalah : Kertas HVS ukuran A4 , F4 A3 dan Tinta Printer
12. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
PENYEDIA JASA jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
13. JANGKA WAKTU Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima)
PENYELESAIAN hari kalender
PEKERJAAN
14. JADWAL TAHAPAN Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
PELAKSANAAN PEKERJAAN selama jangka waktu yang telah disediakan
LAPORAN
15. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan diserahkan 7
(Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 2 (dua) rangkap/buku.
16. LAPORAN ANTRA Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan pekerjaan
setiap bulannya, Laporan diserahkan diakhir bulan setelah
dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 2 (dua)
rangkap/buku.
17. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman seluruh kegiatan
yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey
pendahuluan, survey detail, pengolahan data, asumsi-asumsi
yang diambil, perhitungan biaya, penentuan pemakaian
dokumen lelang, kriteria desain yang diambil, kesimpulan dan
rekomendasi. Laporan diserahkan pada akhir Kontrak, setelah
dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 2 (dua)
rangkap/buku
Semua laporan dan data dimasukkan dalam Soft copy Hasil
pekerjaan (Flasdisk) secara lengkap tanpa di-password baik
dalam bentuk pdf maupun asli keluaran program yang
digunakan.
HAL-HAL LAIN
18. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4
KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
19. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
KERJASAMA untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran/PPK
20. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna
Anggaran/PPK.
Kuasa Pengguna Anggaran / PPK
ABDUL HARIS,SE.,MM.
NIP.1975 0930 2008 01 1015| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 October 2017 | Perencanaan Teknis Pembangunan Rkb Smpn 36 Bandar Lampung | Kota Bandar Lampung | Rp 190,000,000 |
| 19 March 2021 | 05-Prc.Ss Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor (Gedung Kejaksaan ) | Kab. Lampung Timur | Rp 137,500,000 |
| 6 October 2017 | Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Wilayah Tengah Section 7 | Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah | Rp 75,000,000 |
| 14 May 2018 | Perencanaan Pembangunan Sumur Pompa Mesin (Spm) 2018 | Kab. Lampung Tengah | Rp 70,000,000 |
| 6 October 2017 | Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Wilayah Tengah Section 3 | Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah | Rp 60,000,000 |
| 6 October 2017 | Perencanaan Teknis Peningkatan / Pemeliharaan Struktur Jalan Wilayah Timur Sec I Kecamatan Rumbia | Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah | Rp 60,000,000 |