Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9212802
Date: 13 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 210,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 210,800,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Kreasi Konsultan
NPWP: 768682569321000
RUP Code: 41446140
Work Location: Sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0768682569321000Rp 210,150,75085.4590.5-
0032005415015000---Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi.
0030661136322000---SBU dan UIJK tidak berlaku lagi, Tidak melampirkan SPT 2021, Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
0021417647323000---Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
0747097863323000----
0031297351323000---Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
0031928476322000---Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
0663139004321000----
CV Ratu Sumbay
09*2**9****21**0---Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
CV Jaga Sakti
09*1**0****21**0---Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
0946488319629000---Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
0020913257404000---Tidak hadir dalam Pembuktian Klasifikasi
0017725292429000---Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
0634122147322000---Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.
0431138635323000----
Wastu Vidya Consultant
08*6**4****23**0----
CV Wong Bantul Sejahtera
09*1**6****21**0----
0838652295323000----
0020445474323000----
0019916915323000----
0021407465322000----
0015508989323000----
0743842494322000----
0803623164321000----
0316778711322000----
0749691168322000----
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG    TIMUR             
           DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                  
                                                                      
                 Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                    Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037   
         Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           KEGIATAN                                   
                                                                      
    PEMBANGUNAN   SARANA, PRASARANA  DAN UTILITAS SEKOLAH             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN                                    
                                                                      
      PERENCANAAN    TEKNIS  REHABILITASI   GEDUNG    SD              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            DINAS  PENDIDIKAN   DAN  KEBUDAYAAN                       
                                                                      
                KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                          
                   TAHUN   ANGGARAN   2023                            
          PEMERINTAH      KABUPATEN     LAMPUNG     TIMUR             
          DINAS    PENDIDIKAN        DAN   KEBUDAYAAN                 
                                                                      
                  Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                     Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037  
           Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
                                                                      
                    URAIAN   PEKERJAAN                                
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG      Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan
                       perencanaan pembangunan prasarana pendidikan yang baik
                                                                      
                       dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
                                                                      
                       2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur
                       lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
                                                                      
                       tentang Standar Nasional Pendidikan.           
                                                                      
                                                                      
                       Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
                       kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di Provinsi
                                                                      
                       Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
                       pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten
                                                                      
                       Lampung Timur dalam memajukan pendidikan antara lain
                       dengan membangun prasarana pendidikan yang menunjang
                                                                      
                       proses belajar mengajar di sekolah dan juga merehabilitasi
                       bangunan pendidikan yang mengalami kerusakan, baik itu rusak
                                                                      
                       sedang maupun rusak berat.                     
                                                                      
                                                                      
                       Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten Lampung
                       Timur melalui dana APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
                                                                      
                       Melalui APBD misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)
                                                                      
                       dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
                       Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program revitalisasi
                                                                      
                       prasarana pendidikan.                          
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN   Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
                       memberikan acuan atau panduan bagi konsultan perencanaan
                                                                      
                       dalam menyusun Jasa Konsultan Perencanaan Rehab SD,
                       dengan tujuan :                                
                       a. Meningkatkan     kualitas      perencanaan  
                                                                      
                         pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan.
                                                                      
                       b. Meningkatkan kualitas output pembangunan/rehabilitasi
                         prasarana pendidikan.                        
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN             Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil
                                                                      
                       perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
                                                                      
                       baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
                       pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
                                                                      
                       dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
                       manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten
                                                                      
                       Lampung Timur.                                 
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN    Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung SD
                       berada di Kabupaten Lamapung Timur             
                                                                      
                       Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :    
                       1. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan (1 Sekolah) 
                                                                      
                       2. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas (23 Sekolah)
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN    Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
                       biaya dari DAK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
                                                                      
                       Lampung  Timur Tahun  Anggaran 2023  sebesar   
                                                                      
                       Rp. 210.800.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu
                       Rupiah) termasuk didalamnya PPN                
                                                                      
                                                                      
6. DATA DASAR          Data dasar yang digunakan adalah rekapitulasi Rencana
                                                                      
                       Anggara Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Kerja yang ada
                       dalam kontrak fisik                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
7. STANDAR TEKNIS      a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                         Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
                                                                      
                         Pembangunan Bangunan Gedung Negara           
                       b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                      
                         Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan
                         Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.             
                                                                      
                       c. Perangkat Lunak Pengawasan Dalam melaksanakan
                                                                      
                         Pengawasan dengan menggunakan perangkat lunak yang
                         kompatibel, misalnya :                       
                                                                      
                          • AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk pekerjaan
                                                                      
                            gambar/design detail baik untuk gambar 2D atau 3D;
                                                                      
                          • MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan- laporan,
                                                                      
                            dll.;                                     
                                                                      
                                                                      
8. REFRENSI HUKUM      a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                         2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                      
                         sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
                         Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang
                                                                      
                         Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                         tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.    
                                                                      
                       b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
                                                                      
                         Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia      
                                                                      
                                                                      
9. LINGKUP PEKERJAAN   bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
                                                                      
                       a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap
                         pekerjaan fisik yang bersangkutan yang mencakup bidang
                                                                      
                         survey kondisi tanah/wilayah, rincian dan rencana anggaran
                         biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang
                                                                      
                         ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar
                         yang berlaku                                 
                                                                      
                         Adapun  pekerjaan yang  direncanakan adalah  
                                                                      
                         Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung SD    
                       b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
                                                                      
                         berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
                         Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar Teknis Bangunan
                                                                      
                         dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan ukuran kertas
                         format A4/F4/A3 dan juga soft copy dalam bentuk
                                                                      
                         Flashdisk dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran/PPK
                                                                      
                                                                      
10. KELUARAN-KELUARAN  Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
                       diserahkan meliputi :                          
                                                                      
                       a. Laporan Pendahuluan                         
                       b. Laporan Antara                              
                                                                      
                       c. Laporan Akhir                               
                       d. Laporan Back Up Pengeluaran                 
                                                                      
                       e. Dokumentasi                                 
                       f. Gambar Teknis Bangunan                      
                                                                      
                       g. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                
                       h. Soft copy Hasil pekerjaan                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
11. PERALATAN DAN      a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                      
   MATERIAL DARI         adalah : Komputer, Printer dan Kamera dan Meteran
   PENYEDIA JASA       b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                      
   KONSULTANSI           adalah : Kertas HVS ukuran A4 , F4 A3 dan Tinta Printer
                                                                      
                                                                      
12. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
   PENYEDIA JASA       jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
                                                                      
                       seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
13. JANGKA WAKTU       Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima)
   PENYELESAIAN        hari kalender                                  
                                                                      
   PEKERJAAN                                                          
14. JADWAL TAHAPAN     Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
                                                                      
   PELAKSANAAN PEKERJAAN selama jangka waktu yang telah disediakan    
                              LAPORAN                                 
                                                                      
15. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
                       KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
                                                                      
                       kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan diserahkan 7
                       (Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
                                                                      
                       sebanyak 2 (dua) rangkap/buku.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
16. LAPORAN ANTRA      Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan pekerjaan
                                                                      
                       setiap bulannya, Laporan diserahkan diakhir bulan setelah
                       dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 2 (dua)
                                                                      
                       rangkap/buku.                                  
                                                                      
                                                                      
17. LAPORAN AKHIR      Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman seluruh kegiatan
                       yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey
                                                                      
                       pendahuluan, survey detail, pengolahan data, asumsi-asumsi
                                                                      
                       yang diambil, perhitungan biaya, penentuan pemakaian
                       dokumen lelang, kriteria desain yang diambil, kesimpulan dan
                                                                      
                       rekomendasi. Laporan diserahkan pada akhir Kontrak, setelah
                       dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 2 (dua)
                                                                      
                       rangkap/buku                                   
                       Semua laporan dan data dimasukkan dalam Soft copy Hasil
                                                                      
                       pekerjaan (Flasdisk) secara lengkap tanpa di-password baik
                       dalam bentuk pdf maupun asli keluaran program yang
                                                                      
                       digunakan.                                     
                                                                      
                                                                      
                            HAL-HAL LAIN                              
18. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                                                                      
                       dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
                       semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
                                                                      
                       diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4
                       KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                                                                      
                       negeri.                                        
19. PERSYARATAN        Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
   KERJASAMA           untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
                                                                      
                       persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
                       Pengguna Anggaran/PPK                          
                                                                      
                                                                      
20. ALIH PENGETAHUAN   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                                                                      
                       menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                       alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna
                                                                      
                       Anggaran/PPK.                                  
                                                                      
                                                                      
                                 Kuasa Pengguna Anggaran / PPK        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   ABDUL HARIS,SE.,MM.                
                                  NIP.1975 0930 2008 01 1015
Tenders also won by CV Mitra Kreasi Konsultan
Authority
25 October 2017Perencanaan Teknis Pembangunan Rkb Smpn 36 Bandar LampungKota Bandar LampungRp 190,000,000
19 March 202105-Prc.Ss Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor (Gedung Kejaksaan )Kab. Lampung TimurRp 137,500,000
6 October 2017Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Wilayah Tengah Section 7Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 75,000,000
14 May 2018Perencanaan Pembangunan Sumur Pompa Mesin (Spm) 2018Kab. Lampung TengahRp 70,000,000
6 October 2017Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Wilayah Tengah Section 3Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 60,000,000
6 October 2017Perencanaan Teknis Peningkatan / Pemeliharaan Struktur Jalan Wilayah Timur Sec I Kecamatan RumbiaPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 60,000,000