| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0747097863323000 | Rp 106,787,550 | 94.6 | 96.5 | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0030661136322000 | - | - | - | SBU dan UIJK tidak berlaku lagi, Tidak melampirkan SPT 2021, Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0031297351323000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0031928476322000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0768682569321000 | - | - | - | - | |
| 0663139004321000 | - | - | - | - | |
CV Ratu Sumbay | 09*2**9****21**0 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. |
CV Jaga Sakti | 09*1**0****21**0 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. |
| 0634122147322000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
CV Rancang Bangun Konsultan | 09*8**3****24**0 | - | - | - | - |
| 0014735476323000 | - | - | - | - | |
| 0908134208326000 | - | - | - | - | |
| 0743842494322000 | - | - | - | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | - | |
| 0803623164321000 | - | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | - | - | |
| 0412584963321000 | - | - | - | - | |
CV Damarkindo | 09*0**6****23**0 | - | - | - | - |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - | - | - |
| 0768670804323000 | - | - | - | - | |
Wastu Vidya Consultant | 08*6**4****23**0 | - | - | - | - |
CV Wong Bantul Sejahtera | 09*1**6****21**0 | - | - | - | - |
| 0838652295323000 | - | - | - | - | |
| 0020445474323000 | - | - | - | - | |
| 0019916915323000 | - | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | - | |
| 0900763541323000 | - | - | - | - | |
| 0015508989323000 | - | - | - | - | |
| 0021417647323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
Kegiatan
PENAMBAHAN RUANG KELAS BARU
Pekerjaan
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN RKB SD NEGERI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan perencanaan
pembangunan prasarana pendidikan yang baik dan terarah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di Provinsi
Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten
Lampung Timur dalam memajukan pendidikan antara lain dengan
membangun prasarana pendidikan yang menunjang proses
belajar mengajar di sekolah dan juga merehabilitasi bangunan
pendidikan yang mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang
maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten Lampung
Timur melalui dana APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Melalui APBD misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program revitalisasi
prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan acuan atau panduan bagi konsultan perencanaan
dalam menyusun Jasa Konsultan Perencanaan, dengan tujuan :
a. Meningkatkan kualitas perencanaan
pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan.
b. Meningkatkan kualitas output pembangunan/rehabilitasi
prasarana pendidikan.
3. SASARAN Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil
perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya
bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lampung
Timur.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan berada di
Kabupaten Lamapung Timur
Adapun pekerjaan yang direncanakan Perencanaan teknis
Pembangunan RKB SD Negeri adalah :
1. SDN 1 Braja Yekti
2. SDN 2 Girimulyo
3. SDN 2 Rajabasa Lama
4. SDN 5 Gedung Wani
5. SDN Belimbing Sari
6. SDN Putra Aji Dua
7. SDN 1 Gunung Mulyo Desa Gedung Mulyo
8. SDN 2 Wonokarto
9. SDN 3 Jepara
10. SDN Purworejo
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
biaya dari APBD Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp. 107.280.000,00,- (Seratus Tujuh Juta Dua Ratus Delapan
Puluh Ribu Rupiah) termasuk didalamnya PPN
6. DATA DASAR Data dasar yang digunakan adalah rekapitulasi Rencana Anggara
Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Kerja yang ada dalam kontrak
fisik
7. LINGKUP PEKERJAAN bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap pekerjaan
fisik yang bersangkutan yang mencakup bidang survey
kondisi tanah/wilayah, rincian dan rencana anggaran biaya,
dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah Jasa
Konsultan Perencanaan teknis Pembangunan RKB SD Negeri
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar Teknis Bangunan dan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan ukuran kertas format
A4/F4/A3 dan juga soft copy dalam bentuk Flashdisk dan
diserahkan kepada Pengguna Anggaran/PPK
8. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Laporan Back Up Pengeluaran
e. Dokumentasi
f. Gambar Teknis Bangunan
g. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
h. Soft copy Hasil pekerjaan
9. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
PERSONIL DAN Jasa Konsultansi : Tidak ada
FASILITAS DARI
b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
PENGGUNA
Jasa Konsultansi : Tidak ada
ANGGARAN/PPK (PPK)
c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk Konsultasi
Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur
10. JANGKA WAKTU Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari
PENYELESAIAN kalender
PEKERJAAN
LAPORAN
11. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap KAK,
Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan kegiatan,
dan Jadwal pelaksanaan. Laporan diserahkan 7 (Tujuh) hari
setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 2 (dua)
rangkap/buku.
12. LAPORAN ANTRA Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan pekerjaan
setiap bulannya, Laporan diserahkan diakhir bulan setelah
dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 2 (dua)
rangkap/buku.
13. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman seluruh kegiatan
yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey
pendahuluan, survey detail, pengolahan data, asumsi-asumsi
yang diambil, perhitungan biaya, penentuan pemakaian dokumen
lelang, kriteria desain yang diambil, kesimpulan dan rekomendasi.
Laporan diserahkan pada akhir Kontrak, setelah dimulainya jasa
konsultan dan dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap/buku
Semua laporan dan data dimasukkan dalam Soft copy Hasil
pekerjaan (Flasdisk) secara lengkap tanpa di-password baik
dalam bentuk pdf maupun asli keluaran program yang digunakan.
HAL-HAL LAIN
14. PRODUKSI DALAM Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
15. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
KERJASAMA untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran/PPK
16. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna
Anggaran/PPK.
Kuasa Pengguna Anggaran / PPK
ABDUL HARIS,SE.,MM.
NIP.1975 0930 2008 01 1015