| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0747097863323000 | Rp 133,938,150 | 94.6 | 96.5 | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0030661136322000 | - | - | - | SBU dan UIJK tidak berlaku lagi, Tidak melampirkan SPT 2021, Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0031297351323000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0031928476322000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0768682569321000 | - | - | - | - | |
| 0663139004321000 | - | - | - | - | |
CV Ratu Sumbay | 09*2**9****21**0 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. |
CV Jaga Sakti | 09*1**0****21**0 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. |
| 0634122147322000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
CV Rancang Bangun Konsultan | 09*8**3****24**0 | - | - | - | - |
| 0014735476323000 | - | - | - | - | |
| 0743842494322000 | - | - | - | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | - | |
| 0803623164321000 | - | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | - | - | |
| 0412584963321000 | - | - | - | - | |
| 0028952620323000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0946488319629000 | - | - | - | - | |
| 0026455923322000 | - | - | - | - | |
Wastu Vidya Consultant | 08*6**4****23**0 | - | - | - | - |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
CV Wong Bantul Sejahtera | 09*1**6****21**0 | - | - | - | - |
| 0838652295323000 | - | - | - | - | |
| 0020445474323000 | - | - | - | - | |
| 0019916915323000 | - | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | - | |
| 0032587537322000 | - | - | - | - | |
| 0900763541323000 | - | - | - | - | |
| 0015508989323000 | - | - | - | - | |
| 0021417647323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
Kegiatan
PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
Pekerjaan
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN SARANA DAN
PRASARANA UTILITAS SEKOLAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan
perencanaan pembangunan prasarana pendidikan yang baik
dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di Provinsi
Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten
Lampung Timur dalam memajukan pendidikan antara lain
dengan membangun prasarana pendidikan yang menunjang
proses belajar mengajar di sekolah dan juga merehabilitasi
bangunan pendidikan yang mengalami kerusakan, baik itu rusak
sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten Lampung
Timur melalui dana APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Melalui APBD misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program revitalisasi
prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan acuan atau panduan bagi konsultan perencanaan
dalam menyusun Perencanaan Teknis Pembangunan Sarana
dan Prasarana Utilitas Sekolah, dengan tujuan :
a. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan/
rehabilitasi prasarana pendidikan.
b. Meningkatkan kualitas output pembangunan/rehabilitasi
prasarana pendidikan.
3. SASARAN Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil
perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten
Lampung Timur.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Sarana dan
Prasarana Utilitas Sekolah berada di Kabupaten Lampung Timur
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
Pembangunan LAB IPA
1. SMPS IT AL ASROR Desa Sumber Sari Kec. Sekampung
Pembangunan LAB KOM
1. SMP LENTERA HARAPAN Kec. Sekampung
2. SMP MAARIF 2 NU MATARAM BARU Kec. Mataram Baru
3. SMP MUHAMMADIYAH WAWAY KARYA Kec. Waway karya
Pembangunan Ruang Tata Usaha
1. SMP MUHAMMADIYAH WAWAY KARYA,
2. SMP PGRI 1 MARGA TIGA,
3. SMP PGRI 2 MARGA SEKAMPUNG,
4. SMP ISLAM ASSYARONIYYAH Desa Teluk Dalam Kec.
Mataram Baru
Pembangunan Ruang UKS
1. SMP MUH 1 MARGA TIGA,
2. SMP PGRI 1 MARGA TIGA,
3. SMP PGRI 2 MARGA SEKAMPUNG"
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
biaya dari DAK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.
134.500.000,00,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah) termasuk didalamnya PPN
6. LINGKUP PEKERJAAN bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap
pekerjaan fisik yang bersangkutan yang mencakup bidang
survey kondisi tanah/wilayah, rincian dan rencana anggaran
biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar
yang berlaku.
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah Perencanaan
Teknis Pembangunan Sarana dan Prasarana Utilitas Sekolah
Pembangunan Gedung SMP
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar Teknis Bangunan
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan ukuran kertas
format A4/F4/A3 dan juga soft copy dalam bentuk
Flashdisk dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran/PPK
7. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Dokumentasi
e. Gambar Teknis Bangunan
f. Engineer Estimate dan Spesifikasi Tehnik
g. Soft copy Hasil pekerjaan
8. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
PERSONIL DAN Jasa Konsultansi : Tidak ada
FASILITAS DARI b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
PENGGUNA Jasa Konsultansi : Tidak ada
ANGGARAN/PPK (PPK) c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk Konsultasi
Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur
9. PERALATAN DAN a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
MATERIAL DARI adalah : Komputer, Printer dan Kamera dan Meteran
PENYEDIA JASA b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
KONSULTANSI adalah : Kertas HVS ukuran A4 , F4 A3 dan Tinta Printer
10. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
PENYEDIA JASA jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
11. JANGKA WAKTU Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima)
PENYELESAIAN hari kalender
PEKERJAAN
12. JADWAL TAHAPAN Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
PELAKSANAAN selama jangka waktu yang telah disediakan
PEKERJAAN
LAPORAN
13. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan diserahkan 7
(Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 5 (lima) rangkap/buku.
14. LAPORAN ANTARA Laporan Antara yang berisikan : laporan kemajuan pekerjaan
yang telah dilaksankan dan rencana kerja untuk bulan
selanjutnya, Laporan diserahkan diakhir bulan pertama setelah
dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 5 (lima)
rangkap/buku.
15. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman seluruh kegiatan
yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey
pendahuluan, survey detail, pengolahan data, asumsi-asumsi
yang diambil, penentuan pemakaian dokumen lelang, kriteria
desain yang diambil, kesimpulan dan rekomendasi. Laporan
diserahkan pada akhir Kontrak, setelah dimulainya jasa
konsultan dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap/buku
Semua laporan dan data dimasukkan dalam Soft copy Hasil
pekerjaan (Flasdisk) secara lengkap tanpa di-password baik
dalam bentuk pdf maupun asli keluaran program yang
digunakan.
HAL-HAL LAIN
16. PRODUKSI DALAM Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4
KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
17. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
KERJASAMA untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran/PPK
18. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna
Anggaran/PPK.
Kuasa Pengguna Anggaran / PPK
ABDUL HARIS,SE.,MM.
NIP.1975 0930 2008 01 1015