,Penyediaan Peta Dasar Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr ) Oss Kec.Katibung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9220802
Date: 19 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,627,906
Winner (Pemenang): PT Akbar Jaya Konsultan
NPWP: 018249177323000
RUP Code: 42680750
Work Location: Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018249177323000Rp 297,665,3708890.4-
0965995053323000---Tidak memenuhi persyaratan Pengalaman Pekerjaan
0022334502323000----
0743842494322000---Tidak memenuhi persyaratan Pengalaman Pekerjaan
0852964576323000----
0908134208326000---Tidak memenuhi persyaratan Pengalaman Pekerjaan
0860394212323000---Tidak memenuhi persyaratan Pengalaman Pekerjaan
0026454926322000---Tidak memenuhi persyaratan Pengalaman Pekerjaan
Attachment
URAIAN       SINGKAT      PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
            SATUAN  KERJA PERANGKAT   DAERAH                           
      DINAS PEKERJAAN   UMUM  DAN  PENATAAN  RUANG                     
                                                                       
              KABUPATEN   LAMPUNG   SELATAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               PEKERJAAN  JASA KONSULTANSI                             
                                                                       
                         Kegiatan :                                    
                                                                       
        PENETAPAN   RENCANA  TATA RUANG  WILAYAH                       
       (RTRW) DAN RENCANA   RINCI TATA RUANG (RRTR)                    
                     KABUPATEN/KOTA                                    
                                                                       
                       Sub Kegiatan :                                  
      PELAKSANAAN  PERSETUJUAN  SUBSTANSI, EVALUASI,                   
                                                                       
        KONSULTASI  EVALUASI DAN  PENETAPAN  RTRW                      
                     KABUPATEN/KOTA                                    
                                                                       
                         Pekerjaan :                                   
                                                                       
       PENYEDIAAN  PETA DASAR RENCANA   DETAIL TATA                    
              RUANG  (RDTR) OSS KEC.KATIBUNG                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  TAHUN  ANGGARAN    2023                              
                     Uraian Singkat pekerjaan                          
1. Latar Belakang   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                    tentang Cipta Kerja, dimana Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
                    merupakan rencana secara terperinci turunan dari Rencana Tata Ruang
                    Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan Peraturan
                    Zonasi.                                            
                    RDTR ini dijadikan dasar dalam perencanaan tata ruang, pelaksanaan
                    pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penjabaran
                    RDTR ini ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan
                    serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan
                    fungsional Kota. Dengan kata lain RDTR mempunyai fungsi untuk
                    mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh
                    perencanaan ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi,
                    seimbang, aman, nyaman dan produktif.              
                    Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan
                    Ruang menjelaskan bahwa Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota dapat
                    mencakup kawasan dengan :                          
                    1. Karakteristik perkotaan, merupakan kawasan yang memiliki fungsi
                      utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya
                      dengan karakteristik perkotaan.                  
                                                                       
                    2. Kawasan dengan karakteristik perdesaan merupakan kawasan yang
                      memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial,
                      dan budaya dengan karakteristik perdesaan.       
                    3. Kawasan lintas kabupaten/kota yang secara fungsional terdapat di
                      lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan,
                      penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi oleh
                      Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait.        
                    Untuk pelaksanaan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah
                    mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                    Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui
                    penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan
                    menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha
                    melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau
                    Online Single Submission (OSS). Setelah investor/pelaku usaha
                    mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha maupun
                    masyarakat pada umumnya yang akan melaksanakan kegiatan non-
                    berusaha dapat mengajukan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
                    Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar legal berkegiatan tanpa
                    perizinan lainnya kecuali dipersyaratkan dalam RDTR yang telah
                    terintegrasi dalam sistem OSS.                     
                    Keberadaan OSS yang telah mengintegrasikan RDTR di dalamnya,
                    memudahkan dan mempercepat proses investasi dan kegiatan masyarakat
                    secara umum. Melalui aplikasi pengajuan Konfirmasi KKPR secara
                    online, tidak diperlukan lagi proses perizinan berlapis dan subyektif yang
                    rentan penyimpangan karena mesin OSS yang terintegrasi dengan RDTR
                    akan secara otomatis dan real-time memberikan keputusan dalam
                    pengajuan KKPR terhadap setiap subyek pelaku usaha maupun
                    masyarakat dalam waktu singkat.                    
                    Oleh karena itu, penyelesaian RDTR yang kompatibel dengan OSS
                    menjadi sangat signifikan dalam membantu percepatan investasi dan
                    pelayanan masyarakat secara umum yang dilaksanakan secara efisien.
                    Urgensi keberadaan RDTR yang kompatibel OSS lebih mendesak
                    khususnya pada kawasan potensial atau strategis pada Kabupaten/Kota,
                    sebagai salah satu perangkat pendukung percepatan investasi.
                    Untuk mendukung kegiatan tersebut, maka pemerintah Kabupaten
                    Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada
                    tahun 2023 menyusun kegiatan.                      
2. Maksud dan tujuan Maksud kegiatan ini adalah :                      
                    1. Tersedianya Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) (1:5.000) yang
                      mencakup wilayah perencanaan RDTR Katibung sebagai acuan dalam
                      pembuatan Peta Rencana Detil Tata Ruang ( RDTR); 
                    2. Perencanaan dan Pengukuran titik kontrol untuk Orthorektifikasi pada
                      wilayah perencanaan; dan                         
                    3. Pengolahan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) (1:5.000) pada
                      wilayah perencanaan yang akan disusun dokumen Rencana Detail
                      Tata Ruang (RDTR) yang telah ter-Orthorektifikasi dan dilakukan uji
                      akurasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan
                      Informasi Geospasial                             
                                                                       
                    Tujuan kegiatan ini adalah :                       
                    Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penyusunan Peta Dasar sebagai
                    salah satu syarat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
                    Sehingga diharapkan data yang dihasilkan sesuai dengan standar
                    pemetaan nasional serta memperoleh rekomendasi teknis untuk
                    penyusunan peta RDTR dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan dapat
                    dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan nasional 
3. Sasaran          Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunannya adalah :
                    a. Tersedianya hasil peta citra resolusi tinggi (skala 1: 5000) di
                      Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;    
                    b. Tersedianya data titik persebaran Orthorektifikasi pada wilayah yang
                      akan disusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
                      Kecamatan Katibung;                              
                    c. Tersedianya peta Citra Satelit yang telah terorthorektifikasi pada
                      wilayah yang akan disusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang
                      (RDTR) Kecamatan Katibung;                       
                    d. Tersedianya Berita Acara Sumber Data yang diterbitkan oleh Badan
                      Informasi Geospasial (BIG)                       
4. Lingkup Pekerjaan Secara umum lingkup pekerjaan ini terdiri dari:   
                   1. Persiapan; Penentuan wilayah perencanaan atau Area Of Interest
                      (AOI) yang telah ditentukan sebelumnya bersama stakeholder terkait;
                   2. Penyediaan Data Citra Satelit Resolusi Tinggi Skala 1:5.000 dari
                      Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Lembaga yang
                      berwenang;                                       
                   3. Penyediaan Data Digital Elevation Model (DEM);   
                   4. Pengumpulan data dan perencanaan Titik kontrol untuk
                      orthorektifikasi                                 
                      a. Perencanaan titik kontrol : mengidentifikasi dan merencanakan
                         titik GCP (ground control point) dan ICP (independent control
                         point) sesuai dengan kriteria/standar BIG);   
                      b. Penamaan titik kontrol : memberi nama – nama titik kontrol yang
                         akan di survei sesuai standar yang ada;       
                      c. Pembuatan Peta Kerja : membuat peta kerja dibuat berdasarkan
                         rencana distribusi titik kontrol yang sudah diidentifikasi;
                      d. Pengukuran titik kontrol : pengukuran menggunakan metode
                         RTK atau statik radial sesuai dengan standar yang telah
                         ditetapkan oleh BIG;                          
                      e. Pengolahan titik kontrol : Hasil pengolahan disajikan dalam
                         bentuk daftar koordinat titik kontrol pada sistem koordinat
                         geografis dan UTM. Selain itu juga dilengkapi dengan report
                         olahan yang dikeluarkan oleh perangkat lunak pengolah data ;
                      f. Pembuatan deskripsi titik kontrol : Berisi rekapitulasi dari
                         formulir lapangan, dokumentasi pengukuran titik kontrol dan
                         hasil olahan data lapangan.                   
                   5. Orthorektifikasi dan Uji Akurasi                 
                      a. Penyiapan data : berupa data citra, DEM, dan titik GCP ICP yang
                         telah diamati sebelumnya;                     
                      b. Orthorektifikasi : proses memposisikan kembali citra sesuai
                         lokasi sebenarnya yang disebabkan karena pada saat peliputan
                         data terjadi pergeseran (displacement) posisi;
                      c. Pansharpening : penajaman citra yang dilakukan oleh kanal
                         pankromatik dengan citra multisprektal (MS) yang memiliki
                         panjang gelombang Blue, Green, Red untuk menghasilkan citra
                         baru yang berwarna dan memiliki resolusi spasial
                      d. Cloud Patching : proses mensubstitusi citra dengan memilih
                         kenampakan citra yang tertutup awan dengan citra yang memiliki
                         kenampakan citra bebas awan;                  
                      e. Mosaicking : Seluruh scene citra wilayah pekerjaan telah di-
                         mozaik dan dipilih berdasar kondisi data terbaik. Kondisi data
                         terbaik adalah data yang bebas awan dan/atau memiliki waktu
                         akuisisi terkini ;                            
                      f. Citra hasil orthorektifikasi Data citra hasil orthorektifikasi
                         disimpan dalam format .tiff. Tiling citra disusun berdasarkan
                         indeks dari PPRT dan ditampilkan dalam format utuh satu BWP.
                      g. Uji Akurasi : Tahapan uji akurasi dilakukan dengan
                         membandingkan koordinat objek pada Citra Tegak hasil
                         Orthorektifikasi dengan koordinat titik ICP.  
                   6. Konsultasi dengan BIG terkait dengan sebaran titik kontrol, proses
                      orthorektifikasi dan uji akurasi yang sesuai dengan standar BIG.
                   7. Penyajian Peta                                   
                   8. Dokumentasi dan Pelaporan                        
5. Keluaran         Hasil pekerjaan yang harus diserahkan pada pekerjaan ini sebagai berikut:
                    Pemetaan                                           
                    a. Album Peta A3 : 5 Buku;                         
                    b. Laporan Dokumentasi Kegiatan : 5 buku;          
                    c. Softcopy termasuk Peta Citra Satelit Resolusi Tinggi (1:5.000) yang
                      telah terorthorektfikasi dan semua data digital diserahkan dalam
                      eksternal hardisk (1 Terra) yang telah diberi label dengan identitas
                      data berupa nama perusahaan, judul pekerjaan, nomor kontrak, area,
                      tanggal.
Tenders also won by PT Akbar Jaya Konsultan
Authority
20 October 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Pengoperasian Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Di Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II PalembangKementerian PerhubunganRp 6,450,528,000
29 March 2016Supervisi/Pengawasan Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Nomor Ruas 31 Kotaagung - WonosoboDitjen Phb LautRp 4,394,519,000
14 February 2023Pengawasan Teknis Dan Review Design Pembangunan Jembatan Telen (My)Kab. Kutai TimurRp 2,485,982,000
14 December 2020Pr.02 Perencanaan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II Jawa TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,461,800,000
1 November 2021Pw-05 : Pengawasan Teknik Jalan Jalan Dan Jembatan Km 10 - Bakauheni Dan Way Galih - Sp SribawonoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,446,294,000
26 October 2020Pw-12 : Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Prov Bengkulu - Sp. Gunung Kemala - Padang Tambak, Sp. Gunung Kemala - Gedong Tataan Dalam Kota Bandar LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,436,611,000
27 November 2018Paket - 9 Pengawasan Preservasi Jalan Ppk 1.6Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,436,320,000
1 November 2021Pw-04 : Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Bts Lamteng/Bts Lamtim - Way Jepara - Sp BakauheniKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,433,497,000
24 October 2020Paket 10 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Batas Kota Palembang - Batas Kota Kayu Agung Dan Sp. Indralaya - Batas Kab. PrabumulihKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,428,030,000
4 November 2022Pw. 4.3 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Surabaya - Lohgung - TubanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,346,621,000