URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
Kegiatan :
PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
(RTRW) DAN RENCANA RINCI TATA RUANG (RRTR)
KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan :
PELAKSANAAN PERSETUJUAN SUBSTANSI, EVALUASI,
KONSULTASI EVALUASI DAN PENETAPAN RTRW
KABUPATEN/KOTA
Pekerjaan :
PENYEDIAAN PETA DASAR RENCANA DETAIL TATA
RUANG (RDTR) OSS KEC.KATIBUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Singkat pekerjaan
1. Latar Belakang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja, dimana Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
merupakan rencana secara terperinci turunan dari Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan Peraturan
Zonasi.
RDTR ini dijadikan dasar dalam perencanaan tata ruang, pelaksanaan
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penjabaran
RDTR ini ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan
serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan
fungsional Kota. Dengan kata lain RDTR mempunyai fungsi untuk
mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh
perencanaan ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi,
seimbang, aman, nyaman dan produktif.
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan
Ruang menjelaskan bahwa Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota dapat
mencakup kawasan dengan :
1. Karakteristik perkotaan, merupakan kawasan yang memiliki fungsi
utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya
dengan karakteristik perkotaan.
2. Kawasan dengan karakteristik perdesaan merupakan kawasan yang
memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial,
dan budaya dengan karakteristik perdesaan.
3. Kawasan lintas kabupaten/kota yang secara fungsional terdapat di
lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan,
penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait.
Untuk pelaksanaan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui
penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan
menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha
melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau
Online Single Submission (OSS). Setelah investor/pelaku usaha
mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha maupun
masyarakat pada umumnya yang akan melaksanakan kegiatan non-
berusaha dapat mengajukan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar legal berkegiatan tanpa
perizinan lainnya kecuali dipersyaratkan dalam RDTR yang telah
terintegrasi dalam sistem OSS.
Keberadaan OSS yang telah mengintegrasikan RDTR di dalamnya,
memudahkan dan mempercepat proses investasi dan kegiatan masyarakat
secara umum. Melalui aplikasi pengajuan Konfirmasi KKPR secara
online, tidak diperlukan lagi proses perizinan berlapis dan subyektif yang
rentan penyimpangan karena mesin OSS yang terintegrasi dengan RDTR
akan secara otomatis dan real-time memberikan keputusan dalam
pengajuan KKPR terhadap setiap subyek pelaku usaha maupun
masyarakat dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, penyelesaian RDTR yang kompatibel dengan OSS
menjadi sangat signifikan dalam membantu percepatan investasi dan
pelayanan masyarakat secara umum yang dilaksanakan secara efisien.
Urgensi keberadaan RDTR yang kompatibel OSS lebih mendesak
khususnya pada kawasan potensial atau strategis pada Kabupaten/Kota,
sebagai salah satu perangkat pendukung percepatan investasi.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, maka pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada
tahun 2023 menyusun kegiatan.
2. Maksud dan tujuan Maksud kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) (1:5.000) yang
mencakup wilayah perencanaan RDTR Katibung sebagai acuan dalam
pembuatan Peta Rencana Detil Tata Ruang ( RDTR);
2. Perencanaan dan Pengukuran titik kontrol untuk Orthorektifikasi pada
wilayah perencanaan; dan
3. Pengolahan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) (1:5.000) pada
wilayah perencanaan yang akan disusun dokumen Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) yang telah ter-Orthorektifikasi dan dilakukan uji
akurasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan
Informasi Geospasial
Tujuan kegiatan ini adalah :
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penyusunan Peta Dasar sebagai
salah satu syarat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sehingga diharapkan data yang dihasilkan sesuai dengan standar
pemetaan nasional serta memperoleh rekomendasi teknis untuk
penyusunan peta RDTR dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan dapat
dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan nasional
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunannya adalah :
a. Tersedianya hasil peta citra resolusi tinggi (skala 1: 5000) di
Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
b. Tersedianya data titik persebaran Orthorektifikasi pada wilayah yang
akan disusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kecamatan Katibung;
c. Tersedianya peta Citra Satelit yang telah terorthorektifikasi pada
wilayah yang akan disusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kecamatan Katibung;
d. Tersedianya Berita Acara Sumber Data yang diterbitkan oleh Badan
Informasi Geospasial (BIG)
4. Lingkup Pekerjaan Secara umum lingkup pekerjaan ini terdiri dari:
1. Persiapan; Penentuan wilayah perencanaan atau Area Of Interest
(AOI) yang telah ditentukan sebelumnya bersama stakeholder terkait;
2. Penyediaan Data Citra Satelit Resolusi Tinggi Skala 1:5.000 dari
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Lembaga yang
berwenang;
3. Penyediaan Data Digital Elevation Model (DEM);
4. Pengumpulan data dan perencanaan Titik kontrol untuk
orthorektifikasi
a. Perencanaan titik kontrol : mengidentifikasi dan merencanakan
titik GCP (ground control point) dan ICP (independent control
point) sesuai dengan kriteria/standar BIG);
b. Penamaan titik kontrol : memberi nama – nama titik kontrol yang
akan di survei sesuai standar yang ada;
c. Pembuatan Peta Kerja : membuat peta kerja dibuat berdasarkan
rencana distribusi titik kontrol yang sudah diidentifikasi;
d. Pengukuran titik kontrol : pengukuran menggunakan metode
RTK atau statik radial sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan oleh BIG;
e. Pengolahan titik kontrol : Hasil pengolahan disajikan dalam
bentuk daftar koordinat titik kontrol pada sistem koordinat
geografis dan UTM. Selain itu juga dilengkapi dengan report
olahan yang dikeluarkan oleh perangkat lunak pengolah data ;
f. Pembuatan deskripsi titik kontrol : Berisi rekapitulasi dari
formulir lapangan, dokumentasi pengukuran titik kontrol dan
hasil olahan data lapangan.
5. Orthorektifikasi dan Uji Akurasi
a. Penyiapan data : berupa data citra, DEM, dan titik GCP ICP yang
telah diamati sebelumnya;
b. Orthorektifikasi : proses memposisikan kembali citra sesuai
lokasi sebenarnya yang disebabkan karena pada saat peliputan
data terjadi pergeseran (displacement) posisi;
c. Pansharpening : penajaman citra yang dilakukan oleh kanal
pankromatik dengan citra multisprektal (MS) yang memiliki
panjang gelombang Blue, Green, Red untuk menghasilkan citra
baru yang berwarna dan memiliki resolusi spasial
d. Cloud Patching : proses mensubstitusi citra dengan memilih
kenampakan citra yang tertutup awan dengan citra yang memiliki
kenampakan citra bebas awan;
e. Mosaicking : Seluruh scene citra wilayah pekerjaan telah di-
mozaik dan dipilih berdasar kondisi data terbaik. Kondisi data
terbaik adalah data yang bebas awan dan/atau memiliki waktu
akuisisi terkini ;
f. Citra hasil orthorektifikasi Data citra hasil orthorektifikasi
disimpan dalam format .tiff. Tiling citra disusun berdasarkan
indeks dari PPRT dan ditampilkan dalam format utuh satu BWP.
g. Uji Akurasi : Tahapan uji akurasi dilakukan dengan
membandingkan koordinat objek pada Citra Tegak hasil
Orthorektifikasi dengan koordinat titik ICP.
6. Konsultasi dengan BIG terkait dengan sebaran titik kontrol, proses
orthorektifikasi dan uji akurasi yang sesuai dengan standar BIG.
7. Penyajian Peta
8. Dokumentasi dan Pelaporan
5. Keluaran Hasil pekerjaan yang harus diserahkan pada pekerjaan ini sebagai berikut:
Pemetaan
a. Album Peta A3 : 5 Buku;
b. Laporan Dokumentasi Kegiatan : 5 buku;
c. Softcopy termasuk Peta Citra Satelit Resolusi Tinggi (1:5.000) yang
telah terorthorektfikasi dan semua data digital diserahkan dalam
eksternal hardisk (1 Terra) yang telah diberi label dengan identitas
data berupa nama perusahaan, judul pekerjaan, nomor kontrak, area,
tanggal.