| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017513193321000 | Rp 141,996,750 | 76.1 | 84.5 | - | |
CV Jaga Sakti | 09*1**0****21**0 | - | - | - | Bukti kepemilikan/ penguasaan tempat usaha/kantor yang di lampirkan tidak memenuhi syarat |
| 0824322366321000 | - | - | - | Bukti kepemilikan/ penguasaan tempat usaha/kantor yang di lampirkan tidak memenuhi syarat dan pengalaman pekerjaan yang di lampirkan tidak memenihi syarat | |
| 0031297351323000 | - | - | - | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
| 0015508914322000 | - | - | - | - | |
| 0826014730321000 | - | - | - | Bukti kepemilikan/ penguasaan tempat usaha/kantor yang di lampirkan tidak memenuhi syarat | |
| 0634122147322000 | - | - | - | Bukti kepemilikan/ penguasaan tempat usaha/kantor yang di lampirkan tidak memenuhi syarat | |
| 0020445474323000 | - | - | - | - | |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - | - | - |
| 0015508047322000 | - | - | - | - | |
| 0015508989323000 | - | - | - | - | |
| 0768670804323000 | - | - | - | - | |
| 0031727928326000 | - | - | - | - | |
| 0032664849323000 | - | - | - | - | |
| 0025768243323000 | - | - | - | - | |
| 0411805328322000 | - | - | - | - | |
| 0700886831323000 | - | - | - | - | |
PT Paradigmaciptamulia | 06*3**1****44**0 | - | - | - | - |
| 0026454603323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN
PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS REHABILITASI RUANG KELAS DAN
RUANG GURU SD
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan
perencanaan pembangunan prasarana pendidikan yang baik
dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di Provinsi
Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten
Lampung Timur dalam memajukan pendidikan antara lain
dengan membangun prasarana pendidikan yang menunjang
proses belajar mengajar di sekolah dan juga merehabilitasi
bangunan pendidikan yang mengalami kerusakan, baik itu rusak
sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten Lampung
Timur melalui dana APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Melalui APBD misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program revitalisasi
prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan acuan atau panduan bagi konsultan perencanaan
dalam menyusun Jasa Konsultan Perencanaan Rehab SD,
dengan tujuan :
a. Meningkatkan kualitas perencanaan
pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan.
b. Meningkatkan kualitas output pembangunan/rehabilitasi
prasarana pendidikan.
3. SASARAN Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil
perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten
Lampung Timur.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas
dan Ruang Guru SD berada di Kabupaten Lamapung Timur
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
1. Rehabilitasi Ruang Guru (1 Sekolah)
SDN 1 Bandar Agung Kec. Bandar Sribhawono
2. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas (16 Sekolah)
1. SDN 1 Gunung Sari Kec. Sekampung Udik
2. SDN 1 Gunung Sugih Kecil Kec. Jabung
3. SDN 1 Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai
4. SDN 1 Sidorejo Kec. Sekampung Udik
5. SDN 1 Taman Asri Kec. Purbolinggo
6. SDN 2 Kibang Kec. Metro Kibang
7. SDN 2 Marga Sari Kec. Labuhan Maringgai
8. SDN 2 Pempen Kec. Gunung Pelindung
9. SDN 2 Rama Puja Kec. Raman Utara
10. SDN 2 Sindang Anom Kec. Sekampung Udik
11. SDN 2 Way Mili Kec. Gunung Pelindung
12. SDN 3 Taman Asri Kec. Purbolinggo
13. SDN 4 Labuhan Maringgai Kec. Labuhan Maringgai
14. SDN 4 Pugung Raharjo Kec. Sekampung Udik
15. SDN Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik
16. SDN Toto Projo Kec. Way Bungur
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
biaya dari DAK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp. 142.800.000,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah) termasuk didalamnya PPN
6. NAMA DAN ORGANISASI Nama PPK : ABDUL HARIS,SE.,MM
PEJABAT PEMBUAT Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
KOMITMEN (PPK) Kabupaten Lampung Timur
7. LINGKUP PEKERJAAN bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap
pekerjaan fisik yang bersangkutan yang mencakup bidang
survey kondisi tanah/wilayah, Pengawasan teknik
konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, dan waktu
pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah
Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas dan Ruang
Guru SD
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar Teknis Bangunan
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan ukuran kertas
format A4/F4/A3 dan juga soft copy dalam bentuk
Flashdisk dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran/PPK
8. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Laporan Back Up Pengeluaran
e. Dokumentasi
f. Gambar Teknis Bangunan
g. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
h. Soft copy Hasil pekerjaan
9. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
PENYEDIA JASA jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
10. JANGKA WAKTU Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima)
PENYELESAIAN hari kalender
PEKERJAAN
11. PERSONIL Posisi Kualifikasi
Tenaga Professional
1) Ketua Tim Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
Teknik Sipil lulusan universitas negeri
atau yang telah disamakan,
berpengalaman sekurangkurangnya 1
(satu) tahun mempunyai Sertifikat
Keahlian Ahli Mud
2) Ahli K3 Konstruksi Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
Teknik Sipil lulusan universitas negeri
atau yang telah disamakan,
berpengalaman sekurangkurangnya 1
(satu) tahun mempunyai Sertifikat
Keahlian Tenaga Ahli K3 Konstruksi
Tenaga Sub Professional
1) Operator CAD Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
berpengalaman > 1 (satu) tahun atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 2 Tahun
2) Surveyor Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
berpengalaman > 1 (satu) tahun atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 1 Tahun
Tenaga Pendukung
3) Adm Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kantor/Sekertaris berpengalaman > 1 (satu) tahun atau
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
berpengalaman > 1 Tahun
12. JADWAL TAHAPAN Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
PELAKSANAAN PEKERJAAN selama jangka waktu yang telah disediakan
LAPORAN
13. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan diserahkan 7
(Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 2 (dua) rangkap/buku.
14. LAPORAN ANTARA Laporan Antara yang berisikan : laporan kemajuan pekerjaan
yang telah dilaksankan dan rencana kerja untuk bulan
selanjutnya, Laporan diserahkan diakhir bulan pertama setelah
dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 5 (lima)
rangkap/buku.
15. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman seluruh kegiatan
yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey
pendahuluan, survey detail, pengolahan data, asumsi-asumsi
yang diambil, perhitungan Pengawasan serta rumus-rumusnya,
perhitungan biaya, penentuan pemakaian dokumen lelang,
kriteria desain yang diambil, kesimpulan dan rekomendasi.
Laporan diserahkan pada akhir Kontrak, setelah dimulainya jasa
konsultan dan dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap/buku
Semua laporan dan data dimasukkan dalam Soft copy Hasil
pekerjaan (Flasdisk) secara lengkap tanpa di-password baik
dalam bentuk pdf maupun asli keluaran program yang
digunakan.
HAL-HAL LAIN
16. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4
KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
17. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
KERJASAMA untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran/PPK
18. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna
Anggaran/PPK.
Kuasa Pengguna Anggaran / PPK
ABDUL HARIS,SE.,MM.
NIP.1975 0930 2008 01 1015