Perencanaan Tekhnis Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Ruang Guru Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9266802
Date: 5 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 142,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 142,800,000
Winner (Pemenang): CV Karomydha Konsultan
NPWP: 017513193321000
RUP Code: 43360901
Work Location: Sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0017513193321000Rp 141,996,75076.184.5-
CV Jaga Sakti
09*1**0****21**0---Bukti kepemilikan/ penguasaan tempat usaha/kantor yang di lampirkan tidak memenuhi syarat
0824322366321000---Bukti kepemilikan/ penguasaan tempat usaha/kantor yang di lampirkan tidak memenuhi syarat dan pengalaman pekerjaan yang di lampirkan tidak memenihi syarat
0031297351323000----
0016240459322000----
0015508914322000----
0826014730321000---Bukti kepemilikan/ penguasaan tempat usaha/kantor yang di lampirkan tidak memenuhi syarat
0634122147322000---Bukti kepemilikan/ penguasaan tempat usaha/kantor yang di lampirkan tidak memenuhi syarat
0020445474323000----
CV Rancareka Arsindo
09*2**4****22**0----
0015508047322000----
0015508989323000----
0768670804323000----
0031727928326000----
0032664849323000----
0025768243323000----
0411805328322000----
0700886831323000----
PT Paradigmaciptamulia
06*3**1****44**0----
0026454603323000----
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG    TIMUR             
           DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                  
                                                                      
                 Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                    Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037   
         Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN     PEKERJAAN                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           KEGIATAN                                   
                                                                      
    PEMBANGUNAN   SARANA, PRASARANA  DAN UTILITAS SEKOLAH             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN                                    
                                                                      
  PERENCANAAN     TEKNIS  REHABILITASI   RUANG   KELAS DAN            
                       RUANG  GURU   SD                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            DINAS  PENDIDIKAN   DAN  KEBUDAYAAN                       
                                                                      
                KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                          
                   TAHUN   ANGGARAN   2023                            
           PEMERINTAH     KABUPATEN     LAMPUNG     TIMUR             
                                                                      
          DINAS    PENDIDIKAN        DAN   KEBUDAYAAN                 
                  Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                     Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037  
           Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
                                                                      
               URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG      Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan
                       perencanaan pembangunan prasarana pendidikan yang baik
                                                                      
                       dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
                       2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur
                                                                      
                       lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
                                                                      
                       tentang Standar Nasional Pendidikan.           
                                                                      
                                                                      
                       Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
                       kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di Provinsi
                                                                      
                       Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
                       pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten
                                                                      
                       Lampung Timur dalam memajukan pendidikan antara lain
                       dengan membangun prasarana pendidikan yang menunjang
                                                                      
                       proses belajar mengajar di sekolah dan juga merehabilitasi
                       bangunan pendidikan yang mengalami kerusakan, baik itu rusak
                                                                      
                       sedang maupun rusak berat.                     
                                                                      
                                                                      
                       Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten Lampung
                       Timur melalui dana APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
                                                                      
                       Melalui APBD misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)
                                                                      
                       dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
                       Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program revitalisasi
                                                                      
                       prasarana pendidikan.                          
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN   Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
                       memberikan acuan atau panduan bagi konsultan perencanaan
                                                                      
                       dalam menyusun Jasa Konsultan Perencanaan Rehab SD,
                       dengan tujuan :                                
                       a. Meningkatkan     kualitas      perencanaan  
                                                                      
                         pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan.
                                                                      
                       b. Meningkatkan kualitas output pembangunan/rehabilitasi
                         prasarana pendidikan.                        
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN             Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil
                                                                      
                       perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
                       baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
                                                                      
                       pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
                       dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
                                                                      
                       manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten
                       Lampung Timur.                                 
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN    Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas
                                                                      
                       dan Ruang Guru SD berada di Kabupaten Lamapung Timur
                       Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :    
                                                                      
                       1. Rehabilitasi Ruang Guru (1 Sekolah)         
                          SDN 1 Bandar Agung Kec. Bandar Sribhawono   
                                                                      
                       2. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas (16 Sekolah)
                           1. SDN 1 Gunung Sari Kec. Sekampung Udik   
                                                                      
                           2. SDN 1 Gunung Sugih Kecil Kec. Jabung    
                           3. SDN 1 Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai
                                                                      
                           4. SDN 1 Sidorejo Kec. Sekampung Udik      
                                                                      
                           5. SDN 1 Taman Asri Kec. Purbolinggo       
                           6. SDN 2 Kibang Kec. Metro Kibang          
                                                                      
                           7. SDN 2 Marga Sari Kec. Labuhan Maringgai 
                           8. SDN 2 Pempen Kec. Gunung Pelindung      
                                                                      
                           9. SDN 2 Rama Puja Kec. Raman Utara        
                           10. SDN 2 Sindang Anom Kec. Sekampung Udik 
                                                                      
                           11. SDN 2 Way Mili Kec. Gunung Pelindung   
                           12. SDN 3 Taman Asri Kec. Purbolinggo      
                                                                      
                           13. SDN 4 Labuhan Maringgai Kec. Labuhan Maringgai
                           14. SDN 4 Pugung Raharjo Kec. Sekampung Udik
                                                                      
                           15. SDN Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik
                           16. SDN Toto Projo Kec. Way Bungur         
5. SUMBER PENDANAAN    Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
                       biaya dari DAK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
                                                                      
                       Lampung  Timur Tahun  Anggaran 2023  sebesar   
                       Rp. 142.800.000,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Delapan
                                                                      
                       Ratus Ribu Rupiah) termasuk didalamnya PPN     
                                                                      
                                                                      
6. NAMA DAN ORGANISASI Nama PPK  :  ABDUL HARIS,SE.,MM                
   PEJABAT PEMBUAT     Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                                                                      
   KOMITMEN (PPK)                   Kabupaten Lampung Timur           
                                                                      
                                                                      
7. LINGKUP PEKERJAAN   bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
                                                                      
                       a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap
                         pekerjaan fisik yang bersangkutan yang mencakup bidang
                                                                      
                         survey kondisi tanah/wilayah, Pengawasan teknik
                         konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, dan waktu
                                                                      
                         pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                                                                      
                         Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku
                         Adapun  pekerjaan yang  direncanakan adalah  
                                                                      
                         Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas dan Ruang
                         Guru SD                                      
                                                                      
                       b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
                                                                      
                         berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
                         Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar Teknis Bangunan
                                                                      
                         dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan ukuran kertas
                         format A4/F4/A3 dan juga soft copy dalam bentuk
                                                                      
                         Flashdisk dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran/PPK
                                                                      
8. KELUARAN-KELUARAN   Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
                       diserahkan meliputi :                          
                                                                      
                       a. Laporan Pendahuluan                         
                       b. Laporan Antara                              
                                                                      
                       c. Laporan Akhir                               
                       d. Laporan Back Up Pengeluaran                 
                                                                      
                       e. Dokumentasi                                 
                       f. Gambar Teknis Bangunan                      
                                                                      
                       g. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                
                       h. Soft copy Hasil pekerjaan                   
9. LINGKUP KEWENANGAN  Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
   PENYEDIA JASA       jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
                                                                      
                       seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
10. JANGKA WAKTU       Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima)
                                                                      
   PENYELESAIAN        hari kalender                                  
   PEKERJAAN                                                          
                                                                      
                                                                      
11. PERSONIL           Posisi           Kualifikasi                   
                       Tenaga Professional                            
                                                                      
                       1) Ketua Tim     Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
                                                                      
                                        Teknik Sipil lulusan universitas negeri
                                        atau yang  telah  disamakan,  
                                                                      
                                        berpengalaman sekurangkurangnya 1
                                                                      
                                        (satu) tahun mempunyai Sertifikat
                                        Keahlian Ahli Mud             
                                                                      
                       2) Ahli K3 Konstruksi Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
                                                                      
                                        Teknik Sipil lulusan universitas negeri
                                        atau yang  telah  disamakan,  
                                                                      
                                        berpengalaman sekurangkurangnya 1
                                        (satu) tahun mempunyai Sertifikat
                                                                      
                                        Keahlian Tenaga Ahli K3 Konstruksi
                                                                      
                       Tenaga Sub Professional                        
                                                                      
                       1) Operator CAD  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                                        berpengalaman > 1 (satu) tahun atau
                                                                      
                                        Sekolah Menengah Atas (SMA)   
                                        berpengalaman > 2 Tahun       
                                                                      
                       2) Surveyor      Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                                                                      
                                        berpengalaman > 1 (satu) tahun atau
                                        Sekolah Menengah Atas (SMA)   
                                                                      
                                        berpengalaman > 1 Tahun       
                                                                      
                       Tenaga Pendukung                               
                                                                      
                       3) Adm           Sekolah Menengah Atas (SMA)   
                         Kantor/Sekertaris berpengalaman > 1 (satu) tahun atau
                                                                      
                                        Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                                                                      
                                        berpengalaman > 1 Tahun       
12. JADWAL TAHAPAN     Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
                                                                      
   PELAKSANAAN PEKERJAAN selama jangka waktu yang telah disediakan    
                                                                      
                                                                      
                              LAPORAN                                 
                                                                      
13. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
                       KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
                                                                      
                       kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan diserahkan 7
                       (Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
                                                                      
                       sebanyak 2 (dua) rangkap/buku.                 
                                                                      
                                                                      
14. LAPORAN ANTARA     Laporan Antara yang berisikan : laporan kemajuan pekerjaan
                       yang telah dilaksankan dan rencana kerja untuk bulan
                                                                      
                       selanjutnya, Laporan diserahkan diakhir bulan pertama setelah
                       dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 5 (lima)
                                                                      
                       rangkap/buku.                                  
                                                                      
                                                                      
15. LAPORAN AKHIR      Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman seluruh kegiatan
                       yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey
                                                                      
                       pendahuluan, survey detail, pengolahan data, asumsi-asumsi
                                                                      
                       yang diambil, perhitungan Pengawasan serta rumus-rumusnya,
                       perhitungan biaya, penentuan pemakaian dokumen lelang,
                                                                      
                       kriteria desain yang diambil, kesimpulan dan rekomendasi.
                       Laporan diserahkan pada akhir Kontrak, setelah dimulainya jasa
                                                                      
                       konsultan dan dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap/buku
                       Semua laporan dan data dimasukkan dalam Soft copy Hasil
                                                                      
                       pekerjaan (Flasdisk) secara lengkap tanpa di-password baik
                       dalam bentuk pdf maupun asli keluaran program yang
                                                                      
                       digunakan.                                     
                                                                      
                                                                      
                            HAL-HAL LAIN                              
16. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                                                                      
                       dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
                       semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
                                                                      
                       diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4
                                                                      
                       KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                       negeri.                                        
17. PERSYARATAN        Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
                                                                      
   KERJASAMA           untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
                       persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
                                                                      
                       Pengguna Anggaran/PPK                          
                                                                      
                                                                      
18. ALIH PENGETAHUAN   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                                                                      
                       menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                       alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna
                                                                      
                       Anggaran/PPK.                                  
                                                                      
                                                                      
                                 Kuasa Pengguna Anggaran / PPK        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   ABDUL HARIS,SE.,MM.                
                                  NIP.1975 0930 2008 01 1015
Tenders also won by CV Karomydha Konsultan
Authority
4 May 2020Pengawasan Teknis Jalan Provinsi Koridor 3Provinsi LampungRp 600,000,000
22 December 2022Pengawasan Teknis Preservasi Jalan (Dak - 3)Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 500,000,000
9 March 2022Pengawasan Teknis Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (Dak - 2)Provinsi LampungRp 450,000,000
1 February 2024Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Provinsi - 3Provinsi LampungRp 400,000,000
1 February 2024Pengawasan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan - 1Provinsi LampungRp 400,000,000
6 February 2025Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Ruas Metro - Tanjung Kari (Link. 008) Di Kabupaten Lampung TimurProvinsi LampungRp 400,000,000
31 August 2021Ded Penanganan Ruas Jalan Prioritas Provinsi - 9 [P]Provinsi LampungRp 400,000,000
5 March 2025Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Ruas Tanjung Kari - Pugung Raharjo (Link. 010) Di Kabupaten Lampung TimurProvinsi LampungRp 300,000,000
27 February 2019Pengawasan Teknis Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor 2 -1Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 300,000,000
11 June 2022Bantuan Teknis Konsultansi Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Pengembangan Jaringan Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan Dan JembatanKab. Lampung TimurRp 300,000,000