Pengawasan Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah Sd Negeri (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9472802
Date: 27 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 237,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 237,000,000
Winner (Pemenang): PT Manunggal Raksa Pratama
NPWP: 016240459322000
RUP Code: 43691317
Work Location: Sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016240459322000Rp 236,652,00090.3593.7-
0901436097956000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat
0031297351323000---Akta perubahan yang si sampaikan tidak sesuai dengan yg di bawa
0700886831323000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat
0663139004321000----
0015508914322000----
0936024678323000----
0026455923322000---tidak melampirkan bukti pajak terakhir
CV Skilland Technical
0031020852321000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan Tidak memenuhi syarat
0748991874322000----
0028125060322000----
0022326797322000----
0030661136322000----
0021417647323000----
0015508989323000----
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG    TIMUR             
                                                                      
           DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                  
                 Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                    Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037   
         Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Kegiatan                                   
        Pembangunan  Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          Pekerjaan                                   
  Pengawasan    Teknis Sarana Prasarana  Utilitas Sekolah SD          
                                                                      
                        Negeri  (DAK)                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          DINAS   PENDIDIKAN    DAN  KEBUDAYAAN                       
                                                                      
               KABUPATEN     LAMPUNG    TIMUR                         
                                                                      
                                                                      
                  TAHUN   ANGGARAN     2023                           
           PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG    TIMUR             
           DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                  
                 Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                    Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037   
         Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
                                                                      
           URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG       Dalam   rangka  pembangunan   pendidikan,     
                        diperlukan perencanaan pembangunan prasarana  
                                                                      
                        pendidikan yang baik dan terarah berdasarkan  
                                                                      
                        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang     
                        Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur
                                                                      
                        lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
                        Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah  
                        satu kabupaten yang memiliki satuan pendidikan
                                                                      
                        terbesar  di  Provinsi  Lampung,   sangat     
                                                                      
                        memperhatikan kebutuhan prasarana pendidikan  
                        ini. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten
                                                                      
                        Lampung Timur dalam memajukan  pendidikan     
                        antara lain dengan  membangun   prasarana     
                                                                      
                        pendidikan yang menunjang  proses belajar     
                                                                      
                        mengajar di sekolah dan juga merehabilitasi   
                        bangunan pendidikan yang mengalami kerusakan, 
                                                                      
                        baik itu rusak sedang maupun rusak berat.     
                                                                      
                                                                      
                        Berbagai upaya  membangun  pendidikan di      
                                                                      
                        Kabupaten Lampung Timur melalui dana APBD dan 
                        bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD   
                                                                      
                        misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)  
                                                                      
                        dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui
                        bantuan Pemerintah Pusat didapat dari APBN    
                                                                      
                        dengan program revitalisasi prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN    Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini    
                        adalah untuk memberikan acuan atau panduan bagi
                                                                      
                        konsultan perencanaan dalam menyusun Jasa     
                        Konsultan Pengawasan, dengan tujuan :         
                                                                      
                        a. Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Teknis    
                                                                      
                          Sarana Prasarana Utilitas Sekolah SD Negeri 
                          (DAK)   adalah  melaksanakan  Pekerjaan     
                                                                      
                          Pengawasan Teknis sehingga didapatkan hasil 
                                                                      
                          pengawasan teknis yang mencakup pengawasan  
                          teknik konstruksi dan rencana anggaran biaya,
                                                                      
                          serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan  
                          persyaratan teknis maupun peraturan lainnya 
                                                                      
                          yang telah ditetapkan.                      
                                                                      
                        b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil    
                          Pengawasan yang dapat diaplikasikan dengan  
                                                                      
                          baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis  
                                                                      
                          dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai   
                          dengan spesifikasi teknis yang direncanakan 
                                                                      
                          serta tercapainya umur rencana sesuai yang  
                          diharapkan.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN              Dengan adanya Pengawasan ini diharapkan adanya
                        hasil Pengawasan teknis yang baik agar dapat  
                                                                      
                        diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga
                                                                      
                        mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang  
                        tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat   
                                                                      
                        dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan  
                        manfaat nya.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN     Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Sarana Prasarana Utilitas
                        Sekolah SD Negeri (DAK) berada di Kabupaten Lamapung Timur
                        Adapun pekerjaan yang akan diawasi adalah :   
                                                                      
                         a. Rehabilitasi Ruang Kelas                  
                           1. SDN 1 Brajaharjosari Kec. Braja Selebah 
                           2. SDN 1 Girimulyo Kec. Marga Sekampung    
                           3. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung          
                           4. SDN 1 Toto Harjo Kec. Purbolinggo       
                           5. SDN 1 Wana Kec. Melinting               
                           6. SDN 2 Braja Indah Kec. Braja Selebah    
                           7. SDN 2 Bungkuk Kec. Marga Sekampung      
                           8. SDN 2 Nibung Kec. Gunung Pelindung      
                           9. SDN 2 Rantau Fajar Kec. Raman Utara     
                           10. SDN 3 Girimulyo Kec. Marga Sekampung   
                           11. SDN 4 Raman Aji Kec. Raman Utara       
                           12. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
                                                                      
                         b. Rehabilitasi Jamban                       
                           1. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung          
                           2. SDN 1 Wana Kec. Melinting               
                           3. SDN 2 Rantau Fajar Kec. Raman Utara     
                           4. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
                           5. SDN 2 Nibung Kec. Gunung Pelindung      
                         c. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan           
                                                                      
                           1. SDN 1 Wana Kec. Melinting               
                         d. Rehabilitasi Ruang Guru                   
                           1. SDN 1 Brajaharjosari Kec. Braja Selebah 
                           2. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung          
                                                                      
                         e. Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah         
                           1. SDN 1 Brajaharjosari Kec. Braja Selebah 
                           2. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung          
                         f. Pembangunan Jamban                        
                           1. SDN 2 Nibung Kec. Gunung Pelindung      
                           2. SDN 1 Girimulyo Kec. Marga Sekampung    
                           3. SDN 1 Wana Kec. Melinting               
                           4. SDN 2 Bungkuk Kec. Marga Sekampung      
                                                                      
                           5. SDN 3 Girimulyo Kec. Marga Sekampung    
                           6. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
                           7. SDN 1 Brajaharjosari Kec. Braja Selebah 
                         g. Pembangunan UKS                           
                           1. SDN 1 Girimulyo Kec. Marga Sekampung    
                           2. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung          
                           3. SDN 1 Wana Kec. Melinting               
                           4. SDN 2 Braja Indah Kec. Braja Selebah    
                           5. SDN 2 Bungkuk Kec. Marga Sekampung      
                                                                      
                           6. SDN 2 Nibung Kec. Gunung Pelindung      
                           7. SDN 2 Rantau Fajar Kec. Raman Utara     
                           8. SDN 3 Girimulyo Kec. Marga Sekampung    
                           9. SDN 4 Raman Aji Kec. Raman Utara        
                           10. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
                         h. Pembangunan Ruang Perpustakaan            
                           1. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung          
                           2. SDN 2 Rantau Fajar Kec. Raman Utara     
                           3. SDN 4 Raman Aji Kec. Raman Utara        
                           4. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
                                                                      
                         i. Pembangunan Ruang Lab Kom                 
                           1. SDN 1 Brajaharjosari Kec. Baraja Selebah
                           2. SDN 1 Girimulyo Kec. Marga Sekampung    
                           3. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung          
                           4. SDN 1 Toto Harjo Kec. Purbolinggo       
                           5. SDN 1 Wana Kec. Melinting               
                           6. SDN 2 Braja Indah Kec. Braja Selebah    
                           7. SDN 2 Bungkuk Kec. Marga Sekampung      
                           8. SDN 2 Nibung Kec. Gunung Pelindung      
                           9. SDN 2 Rantau Fajar Kec. Raman Utara     
                           10. SDN 3 Girimulyo Kec. Marga Sekampung   
                           11. SDN 4 Raman Aji Kec. Raman Utara       
                           12. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN     Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis 
                                                                      
                        Sarana Prasarana Utilitas Sekolah SD Negeri (DAK)
                        ini dianggarkan biaya dari DAK Dinas Pendidikan
                                                                      
                        Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tahun  
                        Anggaran 2023 sebesar Rp.237.000.000,- (Dua Ratus
                                                                      
                        Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) termasuk didalamnya
                                                                      
                        PPN                                           
                                                                      
                                                                      
6. NAMA DAN ORGANISASI  NAMA         : ABDUL HARIS,SE.,MM.            
                                                                      
   PEJABAT PEMBUAT                                                    
                        ORGANISASI   : Dinas Pendidikan dan           
   KOMITMEN (PPK)                                                     
                                       Kebudayaan Kabupaten           
                                       Lampung Timur                  
                                                                      
7. DATA DASAR           Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
                                                                      
                        Data dasar yang digunakan adalah rekapitulasi 
                                                                      
                        Rencana Anggara Biaya (RAB) dan Gambar Rencana
                        Kerja yang ada dalam kontrak fisik            
                                                                      
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS       a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  dan      
                                                                      
                          Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 
                                                                      
                          22/PRT/M/2018   Tentang    Pembangunan      
                          Bangunan Gedung Negara                      
                                                                      
                        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  dan      
                                                                      
                          Perumahan Rakyat Nomor  : 28/PRT/M/2016     
                          Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
                                                                      
                          Pekerjaan Umum.                             
                        c. Perangkat Lunak   Dalam   melaksanakan     
                          Perencanaan dengan menggunakan perangkat    
                                                                      
                          lunak yang kompatibel, misalnya :           
                                                                      
                           • AutoCAD  (Computer  Aided Design) :      
                             Untuk pekerjaan gambar/design detail baik
                                                                      
                             untuk gambar 2D atau 3D;                 
                                                                      
                           • MS.  Office : Untuk pekerjaan data dan   
                             laporan- laporan, dll.;                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
9. REFRENSI HUKUM       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
                          16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa 
                                                                      
                          Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan  
                          Perpres Nomor   12 Tahun  2021  tentang     
                                                                      
                          Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16  
                                                                      
                          Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa    
                          Pemerintah.                                 
                                                                      
                        b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang 
                                                                      
                          Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa  
                          Pemerintah melalui Penyedia.                
                                                                      
                                                                      
10. LINGKUP PEKERJAAN   bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini
                                                                      
                        meliputi :                                    
                                                                      
                        a. Kegiatan Pengawasan teknik/struktur terhadap
                          pekerjaan fisik, Pengawasan teknik konstruksi,
                                                                      
                          dan  rencana anggaran biaya, dan waktu      
                                                                      
                          pelaksanaan  sesuai  syarat-syarat yang     
                          ditetapkan dalam Dokumen  Kontrak serta     
                                                                      
                          Standar-standar yang berlaku.               
                        b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari
                                                                      
                          pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan, berupa
                                                                      
                          Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan
                          Akhir dan Laporan Back Up Pengeluaran dengan
                          ukuran kertas format A4/F4 dan juga Foto    
                          Dokumentasi  diserahkan kepada  Pejabat     
                                                                      
                          Pembuat Komitmen.                           
                                                                      
                                                                      
11. KELUARAN-KELUARAN   Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan
                                                                      
                        yang harus diserahkan meliputi :              
                        a. Laporan Pendahuluan                        
                                                                      
                        b. Laporan Bulanan                            
                                                                      
                        c. Laporan Akhir                              
                        d. Laporan Back Up Pengeluaran                
                                                                      
                        e. Dokumentasi                                
                                                                      
                                                                      
12. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada
                                                                      
   PERSONIL DAN           Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada       
   FASILITAS DARI       b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada
                                                                      
   PENGGUNA               Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada       
                                                                      
   ANGGARAN/PPK  (PPK)  c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan   
                          mengangkat  petugas atau wakilnya yang      
                                                                      
                          bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis  
                          Kegiatan (PPTK).                            
                                                                      
                        d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk
                                                                      
                          Konsultasi Pekerjaan di  Kantor  Dinas      
                          Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kabupaten      
                                                                      
                          Lampung Timur                               
                                                                      
                                                                      
13. PERALATAN DAN       a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa
                                                                      
   MATERIAL DARI          Konsultansi adalah : Komputer, Printer, Kamera
   PENYEDIA JASA          dan Meteran                                 
                                                                      
   KONSULTANSI          b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa
                                                                      
                          Konsultansi adalah : Kertas HVS ukuran A4 /F4
                          dan Tinta Printer                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
14. LINGKUP KEWENANGAN  Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka
   PENYEDIA JASA        penyedia jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus
                        singkat, diskusi dan seminar terkait dengan   
                        substansi pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                      
                                                                      
15. JANGKA WAKTU        Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 120 (Seratus
                                                                      
   PENYELESAIAN         dua Puluh Hari) hari kalender                 
                                                                      
   PEKERJAAN                                                          
                                                                      
                                                                      
16. PERSONIL            Posisi            Kualifikasi                 
                                                                      
                                                                      
 NO    JABATAN         JUMLAH   KUALIFIKASI                           
                                                                      
 Tenaga Profesional                                                   
 1.    Supervisor Enginer 1 orang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil
                                lulusan universitas negeri atau yang telah
                                                                      
                                disamakan, berpengalaman sekurang-    
                                kurangnya 1 (satu) tahun mem punyai Sertifikat
                                                                      
                                Keahlian Ahli Muda                    
 Tenaga Sub Profesioanal                                              
 2.    Inspektor       2 Orng   Sarjana Teknik (S1) dengan pengalaman 0
                                                                      
                                (Nol) Tahun atau D3 pengalaman 3 (tiga) tahun
                                atau SMK dengan pengalaman kerja 7 (tujuh
                                tahun                                 
                                                                      
 Tenaga Pendukung                                                     
 3.    Adm       kantor/ 1 orang Sekolah Menengah Atas (SMA) / SMK    
                                                                      
       Sekretaris               berpengalaman > 1 (satu) tahun        
17. JADWAL TAHAPAN      Penyedia  Jasa  harus   menyusun  jadwal      
                                                                      
   PELAKSANAAN          pelaksanaan kegiatan selama jangka waktu yang 
   PEKERJAAN            telah disediakan                              
                                                                      
                                                                      
                            LAPORAN                                   
                                                                      
18. LAPORAN             Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman 
                                                                      
   PENDAHULUAN          terhadap KAK, Metodologi dan Rencana Kerja,   
                        Organisasi Pelaksanaan kegiatan, dan Jadwal   
                                                                      
                        pelaksanaan. Laporan diserahkan 7 (Tujuh) hari
                                                                      
                        setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat  
                        sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.               
                                                                      
                                                                      
19. LAPORAN BULANAN     Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan
                        pekerjaan setiap bulannya, Laporan diserahkan 
                        diakhir bulan setelah dimulainya jasa konsultan dan
                                                                      
                        dibuat sebanyak sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
                                                                      
20. LAPORAN AKHIR       Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman seluruh
                                                                      
                        kegiatan yang telah dilakukan, berisi uraian  
                        pelaksanaan pengawasan,  kesimpulan  dan      
                                                                      
                        rekomendasi. Laporan diserahkan pada akhir    
                                                                      
                        Kontrak, setelah dimulainya jasa konsultan dan
                        dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          HAL-HAL LAIN                                
21. PRODUKSI DALAM      Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK
                                                                      
   NEGERI               ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara   
                        Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin 
                                                                      
                        memanfaatkan  produk  dalam  negeri (jika     
                                                                      
                        diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada
                        angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan  
                                                                      
                        kompetensi dalam negeri.                      
                                                                      
                                                                      
22. PERSYARATAN         Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
                                                                      
   KERJASAMA            lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
                        konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                                                                      
                        dipatuhi : mendapat persetujuan dari Pengguna 
                                                                      
                        Anggaran/PPK                                  
                                                                      
                                                                      
23. ALIH PENGETAHUAN    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi    
                                                                      
                        berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan 
                        dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan  
                                                                      
                        kepada  personil satuan  kerja  Pengguna      
                        Anggaran/PPK.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Pejabat Penandatangan Kontrak         
                                   ABDUL HARIS,SE.,MM.                
                                 NIP.1975 0930 2008 01 1015
Tenders also won by PT Manunggal Raksa Pratama
Authority
6 March 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Ruas Bumiharjo - Sp. Way Tuba (Link. 080) Di Kabupaten Way KananProvinsi LampungRp 600,000,000
9 October 2023Perencanaan Jalan Kecamatan Pakuan Ratu Apbdp Tahun 2023Pemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 465,000,000
31 August 2021Ded Penanganan Ruas Jalan Prioritas Provinsi - 1 [P]Provinsi LampungRp 450,000,000
2 March 2016Pengawasan Core Team I (Koridor I S.D. VI) (Bm.Ksl-13)Rp 450,000,000
4 February 2018Pengawasan Teknis Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor Xi - 1Provinsi LampungRp 450,000,000
27 February 2023Pengawasan Teknis Pembangunan/Peningkatan Jalan - 10Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 450,000,000
4 April 2022Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pemeliharaan Jalan (Reguler)Kab. Lampung TimurRp 410,000,000
3 March 2023Konsultan Seleksi Perencanaan Fisik Penyediaan Psu Permukiman 1Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 400,000,000
1 February 2024Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Provinsi - 4Provinsi LampungRp 400,000,000
23 January 2024Penyusunan Leger Jalan Pada Ruas Jalan Banjar Negara - Kasui Pasar, Sp. Asam - Bts. Lampura, Campur Asri - Bali Sadar Tengah Tahun Anggaran 2024Kab. Way KananRp 400,000,000