| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016240459322000 | Rp 236,652,000 | 90.35 | 93.7 | - | |
| 0901436097956000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat | |
| 0031297351323000 | - | - | - | Akta perubahan yang si sampaikan tidak sesuai dengan yg di bawa | |
| 0700886831323000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat | |
| 0663139004321000 | - | - | - | - | |
| 0015508914322000 | - | - | - | - | |
| 0936024678323000 | - | - | - | - | |
| 0026455923322000 | - | - | - | tidak melampirkan bukti pajak terakhir | |
CV Skilland Technical | 0031020852321000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan Tidak memenuhi syarat |
| 0748991874322000 | - | - | - | - | |
| 0028125060322000 | - | - | - | - | |
| 0022326797322000 | - | - | - | - | |
| 0030661136322000 | - | - | - | - | |
| 0021417647323000 | - | - | - | - | |
| 0015508989323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan
Pengawasan Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah SD
Negeri (DAK)
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan,
diperlukan perencanaan pembangunan prasarana
pendidikan yang baik dan terarah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah
satu kabupaten yang memiliki satuan pendidikan
terbesar di Provinsi Lampung, sangat
memperhatikan kebutuhan prasarana pendidikan
ini. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten
Lampung Timur dalam memajukan pendidikan
antara lain dengan membangun prasarana
pendidikan yang menunjang proses belajar
mengajar di sekolah dan juga merehabilitasi
bangunan pendidikan yang mengalami kerusakan,
baik itu rusak sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di
Kabupaten Lampung Timur melalui dana APBD dan
bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD
misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui
bantuan Pemerintah Pusat didapat dari APBN
dengan program revitalisasi prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini
adalah untuk memberikan acuan atau panduan bagi
konsultan perencanaan dalam menyusun Jasa
Konsultan Pengawasan, dengan tujuan :
a. Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Teknis
Sarana Prasarana Utilitas Sekolah SD Negeri
(DAK) adalah melaksanakan Pekerjaan
Pengawasan Teknis sehingga didapatkan hasil
pengawasan teknis yang mencakup pengawasan
teknik konstruksi dan rencana anggaran biaya,
serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
persyaratan teknis maupun peraturan lainnya
yang telah ditetapkan.
b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil
Pengawasan yang dapat diaplikasikan dengan
baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis
dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan
serta tercapainya umur rencana sesuai yang
diharapkan.
3. SASARAN Dengan adanya Pengawasan ini diharapkan adanya
hasil Pengawasan teknis yang baik agar dapat
diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang
tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat
dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan
manfaat nya.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Sarana Prasarana Utilitas
Sekolah SD Negeri (DAK) berada di Kabupaten Lamapung Timur
Adapun pekerjaan yang akan diawasi adalah :
a. Rehabilitasi Ruang Kelas
1. SDN 1 Brajaharjosari Kec. Braja Selebah
2. SDN 1 Girimulyo Kec. Marga Sekampung
3. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung
4. SDN 1 Toto Harjo Kec. Purbolinggo
5. SDN 1 Wana Kec. Melinting
6. SDN 2 Braja Indah Kec. Braja Selebah
7. SDN 2 Bungkuk Kec. Marga Sekampung
8. SDN 2 Nibung Kec. Gunung Pelindung
9. SDN 2 Rantau Fajar Kec. Raman Utara
10. SDN 3 Girimulyo Kec. Marga Sekampung
11. SDN 4 Raman Aji Kec. Raman Utara
12. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
b. Rehabilitasi Jamban
1. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung
2. SDN 1 Wana Kec. Melinting
3. SDN 2 Rantau Fajar Kec. Raman Utara
4. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
5. SDN 2 Nibung Kec. Gunung Pelindung
c. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan
1. SDN 1 Wana Kec. Melinting
d. Rehabilitasi Ruang Guru
1. SDN 1 Brajaharjosari Kec. Braja Selebah
2. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung
e. Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah
1. SDN 1 Brajaharjosari Kec. Braja Selebah
2. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung
f. Pembangunan Jamban
1. SDN 2 Nibung Kec. Gunung Pelindung
2. SDN 1 Girimulyo Kec. Marga Sekampung
3. SDN 1 Wana Kec. Melinting
4. SDN 2 Bungkuk Kec. Marga Sekampung
5. SDN 3 Girimulyo Kec. Marga Sekampung
6. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
7. SDN 1 Brajaharjosari Kec. Braja Selebah
g. Pembangunan UKS
1. SDN 1 Girimulyo Kec. Marga Sekampung
2. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung
3. SDN 1 Wana Kec. Melinting
4. SDN 2 Braja Indah Kec. Braja Selebah
5. SDN 2 Bungkuk Kec. Marga Sekampung
6. SDN 2 Nibung Kec. Gunung Pelindung
7. SDN 2 Rantau Fajar Kec. Raman Utara
8. SDN 3 Girimulyo Kec. Marga Sekampung
9. SDN 4 Raman Aji Kec. Raman Utara
10. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
h. Pembangunan Ruang Perpustakaan
1. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung
2. SDN 2 Rantau Fajar Kec. Raman Utara
3. SDN 4 Raman Aji Kec. Raman Utara
4. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
i. Pembangunan Ruang Lab Kom
1. SDN 1 Brajaharjosari Kec. Baraja Selebah
2. SDN 1 Girimulyo Kec. Marga Sekampung
3. SDN 1 Jadimulyo Kec. Sekampung
4. SDN 1 Toto Harjo Kec. Purbolinggo
5. SDN 1 Wana Kec. Melinting
6. SDN 2 Braja Indah Kec. Braja Selebah
7. SDN 2 Bungkuk Kec. Marga Sekampung
8. SDN 2 Nibung Kec. Gunung Pelindung
9. SDN 2 Rantau Fajar Kec. Raman Utara
10. SDN 3 Girimulyo Kec. Marga Sekampung
11. SDN 4 Raman Aji Kec. Raman Utara
12. SDN Rajabasa Lama Satu Kec. Labuhan Ratu
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis
Sarana Prasarana Utilitas Sekolah SD Negeri (DAK)
ini dianggarkan biaya dari DAK Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tahun
Anggaran 2023 sebesar Rp.237.000.000,- (Dua Ratus
Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) termasuk didalamnya
PPN
6. NAMA DAN ORGANISASI NAMA : ABDUL HARIS,SE.,MM.
PEJABAT PEMBUAT
ORGANISASI : Dinas Pendidikan dan
KOMITMEN (PPK)
Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur
7. DATA DASAR Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
Data dasar yang digunakan adalah rekapitulasi
Rencana Anggara Biaya (RAB) dan Gambar Rencana
Kerja yang ada dalam kontrak fisik
8. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016
Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum.
c. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan
Perencanaan dengan menggunakan perangkat
lunak yang kompatibel, misalnya :
• AutoCAD (Computer Aided Design) :
Untuk pekerjaan gambar/design detail baik
untuk gambar 2D atau 3D;
• MS. Office : Untuk pekerjaan data dan
laporan- laporan, dll.;
9. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia.
10. LINGKUP PEKERJAAN bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini
meliputi :
a. Kegiatan Pengawasan teknik/struktur terhadap
pekerjaan fisik, Pengawasan teknik konstruksi,
dan rencana anggaran biaya, dan waktu
pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta
Standar-standar yang berlaku.
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan, berupa
Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan
Akhir dan Laporan Back Up Pengeluaran dengan
ukuran kertas format A4/F4 dan juga Foto
Dokumentasi diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
11. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan
yang harus diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
d. Laporan Back Up Pengeluaran
e. Dokumentasi
12. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada
PERSONIL DAN Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada
FASILITAS DARI b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada
PENGGUNA Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada
ANGGARAN/PPK (PPK) c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk
Konsultasi Pekerjaan di Kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur
13. PERALATAN DAN a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa
MATERIAL DARI Konsultansi adalah : Komputer, Printer, Kamera
PENYEDIA JASA dan Meteran
KONSULTANSI b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi adalah : Kertas HVS ukuran A4 /F4
dan Tinta Printer
14. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka
PENYEDIA JASA penyedia jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan.
15. JANGKA WAKTU Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 120 (Seratus
PENYELESAIAN dua Puluh Hari) hari kalender
PEKERJAAN
16. PERSONIL Posisi Kualifikasi
NO JABATAN JUMLAH KUALIFIKASI
Tenaga Profesional
1. Supervisor Enginer 1 orang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas negeri atau yang telah
disamakan, berpengalaman sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun mem punyai Sertifikat
Keahlian Ahli Muda
Tenaga Sub Profesioanal
2. Inspektor 2 Orng Sarjana Teknik (S1) dengan pengalaman 0
(Nol) Tahun atau D3 pengalaman 3 (tiga) tahun
atau SMK dengan pengalaman kerja 7 (tujuh
tahun
Tenaga Pendukung
3. Adm kantor/ 1 orang Sekolah Menengah Atas (SMA) / SMK
Sekretaris berpengalaman > 1 (satu) tahun
17. JADWAL TAHAPAN Penyedia Jasa harus menyusun jadwal
PELAKSANAAN pelaksanaan kegiatan selama jangka waktu yang
PEKERJAAN telah disediakan
LAPORAN
18. LAPORAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman
PENDAHULUAN terhadap KAK, Metodologi dan Rencana Kerja,
Organisasi Pelaksanaan kegiatan, dan Jadwal
pelaksanaan. Laporan diserahkan 7 (Tujuh) hari
setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
19. LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan
pekerjaan setiap bulannya, Laporan diserahkan
diakhir bulan setelah dimulainya jasa konsultan dan
dibuat sebanyak sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
20. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman seluruh
kegiatan yang telah dilakukan, berisi uraian
pelaksanaan pengawasan, kesimpulan dan
rekomendasi. Laporan diserahkan pada akhir
Kontrak, setelah dimulainya jasa konsultan dan
dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku
HAL-HAL LAIN
21. PRODUKSI DALAM Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK
NEGERI ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin
memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
22. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
KERJASAMA lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi : mendapat persetujuan dari Pengguna
Anggaran/PPK
23. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil satuan kerja Pengguna
Anggaran/PPK.
Pejabat Penandatangan Kontrak
ABDUL HARIS,SE.,MM.
NIP.1975 0930 2008 01 1015