Pengawasan Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah Smp Negeri (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9474802
Date: 27 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 172,380,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 172,365,000
Winner (Pemenang): CV Inti Mulya Konsultan
NPWP: 015508914322000
RUP Code: 43691139
Work Location: Sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015508914322000Rp 171,107,61084.8590.2-
0901436097956000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat
0031297351323000---Akta perubahan yang si sampaikan tidak sesuai dengan yg di bawa
0700886831323000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat
0663139004321000----
0016240459322000----
0936024678323000----
0026455923322000---tidak melampirkan bukti pajak terakhir
CV Skilland Technical
0031020852321000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan Tidak memenuhi syarat
0022326797322000----
0021417647323000----
0028956746323000----
0032168783323000----
0015508989323000----
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG    TIMUR              
                                                                        
            DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                   
                   Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                      Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037   
            Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        KERANGKA          ACUAN      KERJA     (KAK)                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Kegiatan                                    
                                                                        
      Pembangunan   Sarana, Prasarana dan  Utilitas Sekolah             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan                                     
  Pengawasan    Teknis  Sarana   Prasarana   Utilitas Sekolah           
                                                                        
                      SMP  Negeri  (DAK)                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          DINAS   PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                       
                                                                        
                                                                        
               KABUPATEN     LAMPUNG      TIMUR                         
                                                                        
                  TAHUN    ANGGARAN      2023                           
            PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG    TIMUR              
                                                                        
            DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                   
                   Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                      Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037   
            Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                        
                                                                        
                 KERANGKA      ACUAN    KERJA                           
                                                                        
1. LATAR BELAKANG       Dalam  rangka  pembangunan   pendidikan,        
                                                                        
                        diperlukan   perencanaan   pembangunan          
                                                                        
                        prasarana pendidikan yang baik dan terarah      
                        berdasarkan  Undang-Undang  Nomor   20          
                                                                        
                        Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan         
                                                                        
                        Nasional yang kemudian diatur lebih lanjut      
                        dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor   19         
                                                                        
                        Tahun  2005   tentang Standar  Nasional         
                                                                        
                        Pendidikan.                                     
                                                                        
                                                                        
                        Kabupaten Lampung Timur yang merupakan          
                                                                        
                        salah satu kabupaten yang memiliki satuan       
                                                                        
                        pendidikan terbesar di Provinsi Lampung,        
                                                                        
                        sangat memperhatikan kebutuhan prasarana        
                        pendidikan  ini. Upaya  yang  dilakukan         
                                                                        
                        pemerintah  Kabupaten  Lampung   Timur          
                                                                        
                        dalam memajukan   pendidikan antara lain        
                        dengan membangun   prasarana pendidikan         
                                                                        
                        yang menunjang proses belajar mengajar di       
                                                                        
                        sekolah dan juga merehabilitasi bangunan        
                                                                        
                        pendidikan yang mengalami kerusakan, baik       
                        itu rusak sedang maupun rusak berat.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Berbagai upaya membangun  pendidikan di         
                                                                        
                        Kabupaten  Lampung  Timur  melalui dana         
                        APBD  dan bantuan dari Pemerintah Pusat.        
                                                                        
                        Melalui APBD misalnya dari sumber Dana          
                                                                        
                        Alokasi Umum   (DAU)  dan  Dana Alokasi         
                                                                        
                        Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan         
                        Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan       
                                                                        
                        program revitalisasi prasarana pendidikan.      
2. MAKSUD DAN TUJUAN    Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini      
                                                                        
                        adalah  untuk  memberikan   acuan  atau         
                                                                        
                        panduan bagi konsultan perencanaan dalam        
                        menyusun   Jasa  Konsultan  Pengawasan,         
                                                                        
                        dengan tujuan :                                 
                                                                        
                        a. Maksud  dari  Pekerjaan  Pengawasan          
                                                                        
                          Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah      
                          SMP  Negeri (DAK) adalah melaksanakan         
                                                                        
                          Pekerjaan Pengawasan  Teknis sehingga         
                                                                        
                          didaptkan hasil pengawasan teknis yang        
                                                                        
                          mencakup  pengawasan teknik konstruksi        
                          dan rencana anggaran biaya, serta waktu       
                                                                        
                          pelaksanaan   yang    sesuai  dengan          
                                                                        
                          persyaratan teknis maupun   peraturan         
                          lainnya yang telah ditetapkan.                
                                                                        
                        b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil      
                                                                        
                          Pengawasan   yang  dapat diaplikasikan        
                                                                        
                          dengan   baik  di  lapangan  sehingga         
                          pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat     
                                                                        
                          waktu   dan  sesuai dengan  spesifikasi       
                                                                        
                          teknis   yang    direncanakan   serta         
                                                                        
                          tercapainya umur  rencana sesuai yang         
                          diharapkan.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN              Dengan adanya Pengawasan  ini diharapkan        
                                                                        
                        adanya hasil Pengawasan teknis yang baik        
                        agar dapat diaplikasikan dengan baik dan        
                                                                        
                        tepat guna sehingga mendukung tercapainya       
                                                                        
                        pelaksanaan  fisik yang   tepat  waktu,         
                        konstruksi  yang    baik   dan    dapat         
                                                                        
                        dipertanggung  jawabkan   serta   dapat         
                                                                        
                        dirasakan manfaat nya.                          
                                                                        
                                                                        
4. LOKASI PEKERJAAN     Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Sarana       
                                                                        
                        Prasarana Utilitas Sekolah SMP Negeri (DAK)     
                                                                        
                        berada di Kabupaten Lamapung Timur              
                        Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah       
                        :                                               
                                                                        
                         a. Rehabilitasi Toilet                         
                                                                        
                           1. SMP Negeri 1 Batanghari Nuban)            
                         b. Pembangunan Jamban                          
                                                                        
                           1. SMP Negeri 1 Marga Sekampung,             
                                                                        
                           2. SMP Negeri 2 Batanghari,                  
                                                                        
                           3. SMP Negeri 1 Way Bungur,                  
                           4. SMP Negeri 2 Raman Utara,                 
                                                                        
                           5. SMP Negeri 2 Sekampung,                   
                                                                        
                           6. SMP Negeri 3 Batanghari Nuban,            
                                                                        
                           7. SMP Negeri 1 Braja Selebah,               
                           8. SMP Negeri 1 Purbolinggo,                 
                                                                        
                           9. SMP Negeri 1 Labuhan Maringgai,           
                                                                        
                           10.    SMP Negeri 2 Sekampung Udik,          
                           11. SMP Negeri 3 Jabung,                     
                                                                        
                           12. SMP Negeri 2 Pasir Sakti                 
                                                                        
                         c. Pembangunan   Ruang  Pusat  Sumber          
                                                                        
                           Pendidikan Inklusif                          
                           1. SMP Negeri 1 Braja Selebah                
                                                                        
                         d. Pembangunan Ruang LAB.KOM                   
                                                                        
                           1. SMP Negeri 1 Marga Sekampung,             
                                                                        
                           2. SMP Negeri 3 Batanghari Nuban,            
                           3. SMP  Negeri 2 Way Bungur,                 
                                                                        
                           4. SMP Negeri 1 Mataram Baru,                
                                                                        
                           5. SMP Negeri 2 Waway Karya,                 
                                                                        
                           6. SMP Negeri 3 Jabung,                      
                           7. SMP Negeri 2 Pasir Sakti                  
                                                                        
                         e. Pembangunan Ruang Tata Usaha                
                                                                        
                           1. SMP Negeri 2 Marga Sekampung,             
                           2. SMPN 4 Batanghari Nuban Satap             
                                                                        
                         f. Pembangunan Ruang UKS                       
                                                                        
                           1. SMP Negeri 2 Marga Sekampung,             
                                                                        
                           2. SMPN 4 Batanghari Nuban Satap             
5. SUMBER PENDANAAN     Untuk  pelaksanaan pekerjaan Pengawasan         
                                                                        
                        Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah        
                                                                        
                        SMP Negeri (DAK) ini dianggarkan biaya dari     
                        DAK  Dinas  Pendidikan Dan  Kebudayaan          
                                                                        
                        Kabupaten Lampung Timur Tahun  Anggaran         
                                                                        
                        2023 sebesar  Rp. 172.380.000,- (Seratus        
                                                                        
                        Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan         
                        Puluh Ribu Rupiah) termasuk  didalamnya         
                                                                        
                        PPN                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. NAMA DAN             NAMA         : ABDUL HARIS,SE.,MM.              
  ORGANISASI PEJABAT    ORGANISASI   : Dinas Pendidikan dan             
                                                                        
  PEMBUAT  KOMITMEN                    Kebudayaan Kabupaten             
                                                                        
  (PPK)                                Lampung Timur                    
                                                                        
                                                                        
7. DATA DASAR           Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa      
                                                                        
                        adalah Data dasar yang digunakan adalah         
                                                                        
                        rekapitulasi Rencana Anggara Biaya (RAB)        
                        dan Gambar Rencana Kerja yang ada dalam         
                                                                        
                        kontrak fisik                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8. STANDAR TEKNIS       a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan         
                          Perumahan   Rakyat Republik Indonesia         
                                                                        
                          Nomor    :   22/PRT/M/2018    Tentang         
                                                                        
                          Pembangunan  Bangunan Gedung Negara           
                                                                        
                        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan         
                          Perumahan      Rakyat    Nomor      :         
                                                                        
                          28/PRT/M/2016  Tentang  Analisis Harga        
                                                                        
                          Satuan   Pekerjaan  Bidang  Pekerjaan         
                                                                        
                          Umum.                                         
                        c. Perangkat Lunak  Dalam  melaksanakan         
                                                                        
                          Perencanaan    dengan    menggunakan          
                                                                        
                          perangkat   lunak   yang   kompatibel,        
                          misalnya :                                    
                            AutoCAD  (Computer Aided Design) :         
                                                                        
                             Untuk pekerjaan gambar/design detail       
                                                                        
                             baik untuk gambar 2D atau 3D;              
                                                                        
                            MS. Office : Untuk pekerjaan data dan      
                             laporan- laporan, dll.;                    
                                                                        
                                                                        
9. REFRENSI HUKUM       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia        
                                                                        
                          Nomor  16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan       
                                                                        
                          Barang/Jasa Pemerintah.                       
                                                                        
                        b. Peraturan Presiden Republik Indonesia        
                          Nomor  12 Tahun 2021, tentang Perubahan       
                                                                        
                          atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun        
                                                                        
                          2018   tentang Pengadaan  Barang/Jasa         
                          Pemerintah.                                   
                                                                        
                                                                        
10.  LINGKUP            bagian  pekerjaan yang  tercakup dalam          
                                                                        
  PEKERJAAN             kegiatan ini meliputi :                         
                                                                        
                        a. Kegiatan Pengawasan   teknik/struktur        
                                                                        
                          terhadap    pekerjaan fisik, Pengawasan       
                          teknik konstruksi, dan rencana anggaran       
                                                                        
                          biaya, dan  waktu  pelaksanaan sesuai         
                                                                        
                          syarat-syarat yang  ditetapkan dalam          
                          Dokumen   Kontrak serta Standar-standar       
                                                                        
                          yang berlaku.                                 
                                                                        
                        b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan      
                                                                        
                          dari  pekerjaan ini  berupa  dokumen          
                          kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,         
                                                                        
                          Laporan  Bulanan  dan  Laporan  Akhir         
                                                                        
                          dengan ukuran kertas format A4/F4 dan         
                                                                        
                          juga                                          
                                                                        
11. KELUARAN-KELUARAN   Output kegiatan ini Secara lengkap adalah       
                                                                        
                        Laporan yang harus diserahkan meliputi :        
                                                                        
                        a. Laporan Pendahuluan                          
                        b. Laporan Bulanan                              
                                                                        
                        c. Laporan Akhir                                
                                                                        
                        d. Laporan Back Up Pengeluaran                  
                                                                        
                        e. Dokumentasi                                  
12. PERALATAN,          a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK        
                                                                        
  MATERIAL, PERSONIL      kepada Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak      
                                                                        
  DAN FASILITAS DARI      ada                                           
  PENGGUNA              b. Material yang diperbantukan dari PPK         
                                                                        
  ANGGARAN/PPK   (PPK)    kepada Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak      
                                                                        
                          ada                                           
                                                                        
                        c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen          
                          akan mengangkat  petugas atau wakilnya        
                                                                        
                          yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana      
                                                                        
                          Teknis Kegiatan (PPTK).                       
                                                                        
                        d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah :         
                          Kantor untuk Konsultasi Pekerjaan  di         
                                                                        
                          Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan        
                                                                        
                          Kabupaten Lampung Timur                       
                                                                        
                                                                        
13. PERALATAN DAN       a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia      
                                                                        
  MATERIAL  DARI          Jasa  Konsultansi adalah :  Komputer,         
                                                                        
  PENYEDIA  JASA          Printer dan Kamera dan Meteran                
  KONSULTANSI           b. Material yang disediakan oleh Penyedia       
                                                                        
                          Jasa Konsultansi adalah : Kertas HVS          
                                                                        
                          ukuran A4 , F4 dan Tinta Printer              
                                                                        
                                                                        
14. LINGKUP             Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa,     
                                                                        
  KEWENANGAN            maka  penyedia  jasa dapat  mengadakan          
                                                                        
  PENYEDIA  JASA        pelatihan, kursus singkat, diskusi dan          
                                                                        
                        seminar    terkait   dengan    substansi        
                        pelaksanaan pekerjaan.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
15. JANGKA WAKTU        Konsultan   Pengawas     harus    sudah         
  PENYELESAIAN          menyelesaikan  Waktu    Penugasan  dan          
                                                                        
  PEKERJAAN             menyerahkan  Hasil laporan dalam waktu          
                                                                        
                        paling lambat 120 (Seratus Dua Puluh Hari)      
                                                                        
                        hari kalender                                   
16. PERSONIL            Posisi                Kualifikasi               
                                                                        
                        Tenaga Professional                             
                        1) Supervision        Sarjana    Teknik         
                                                                        
                          Engineer            Strata   1   (S1)         
                                                                        
                          1 (orang)           Jurusan    Teknik         
                                                                        
                                              Sipil     lulusan         
                                              universitas negeri        
                                                                        
                                              atau  yang  telah         
                                                                        
                                              disamakan,                
                                                                        
                                              berpengalaman             
                                              sekurangkurangnya         
                                                                        
                                              1   (satu)  tahun         
                                                                        
                                              mempunyai                 
                                              Sertifikat Keahlian       
                                                                        
                                              Ahli       Teknik         
                                                                        
                                              Bangunan  Gedung          
                                                                        
                                              Muda                      
                        Tenaga           Sub                            
                                                                        
                        Professional                                    
                                                                        
                        1) Inspector          Pendidikan Minilam        
                                                                        
                          1 (orang)           SMA  dan memiliki         
                                              pengalaman kerjan         
                                                                        
                                              5 (lima) tahun, atau      
                                                                        
                                              SMK      memiliki         
                                                                        
                                              pengalaman kerjan         
                                              2 (dua) tahun.            
                                                                        
                        Tenaga Pendukung                                
                                                                        
                        1) Adm                Sekolah Menengah          
                          Kantor/Sekertaris   Atas       (SMA)          
                                                                        
                          1 (orang)           berpengalaman > 1         
                                                                        
                                              (satu) tahun atau         
                                                                        
                                              Sekolah Menengah          
                                              Kejuruan   (SMK)          
                                                                        
                                              berpengalaman > 1         
                                                                        
                                              Tahun                     
17. JADWAL TAHAPAN      Penyedia  Jasa harus  menyusun   jadwal         
                                                                        
  PELAKSANAAN           pelaksanaan kegiatan selama jangka waktu        
                                                                        
  PEKERJAAN             yang telah disediakan                           
                                                                        
                                                                        
                           LAPORAN                                      
                                                                        
18.  LAPORAN            Laporan   Pendahuluan  yang   berisikan:        
                                                                        
  PENDAHULUAN           Pemahaman  terhadap KAK, Metodologi dan         
                        Rencana  Kerja,  Organisasi Pelaksanaan         
                                                                        
                        kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan       
                                                                        
                        diserahkan 7 (Tujuh) hari setelah dimulainya    
                                                                        
                        jasa konsultan dan dibuat sebanyak 3 (tiga)     
                        rangkap/buku.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
19. LAPORAN BULANAN     Laporan Bulanan yang berisikan : laporan        
                        kemajuan   pekerjaan  setiap  bulannya,         
                                                                        
                        Laporan diserahkan diakhir bulan setelah        
                                                                        
                        dimulainya  jasa konsultan  dan  dibuat         
                                                                        
                        sebanyak sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.        
                                                                        
                                                                        
20.  LAPORAN AKHIR      Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman        
                                                                        
                        seluruh kegiatan yang telah dilakukan, berisi   
                                                                        
                        uraian pelaksanaan pengawasan, kesimpulan       
                        dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada        
                                                                        
                        akhir Kontrak,  setelah dimulainya jasa         
                                                                        
                        konsultan dan dibuat sebanyak sebanyak 3        
                                                                        
                        (tiga) rangkap/buku                             
                                                                        
                                                                        
                         HAL-HAL LAIN                                   
                                                                        
21. PRODUKSI DALAM      Semua    Pekerjaan    jasa   konsultansi        
  NEGERI                berdasarkan KAK  ini harus dilakukan di         
                                                                        
                        dalam wilayah Negara Republik Indonesia,        
                                                                        
                        dengan semaksimal mungkin memanfaatkan          
                                                                        
                        produk  dalam   negeri (jika diperlukan         
                        penunjang), kecuali ditetapkan lain pada        
                                                                        
                        angka   4   KAK   dengan   pertimbangan         
                                                                        
                        keterbatasan kompetensi dalam negeri.           
22.  PERSYARATAN        Jika  kerjasama  dengan  penyedia  jasa         
                                                                        
  KERJASAMA             konsultansi   lain   diperlukan   untuk         
                                                                        
                        pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini       
                        maka  persyaratan berikut harus dipatuhi :      
                                                                        
                        mendapat   persetujuan  dari  Pengguna          
                                                                        
                        Anggaran/PPK                                    
                                                                        
                                                                        
23.  ALIH               Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi      
                                                                        
  PENGETAHUAN           berkewajiban   untuk   menyelenggarakan         
                                                                        
                        pertemuan dan  pembahasan dalam  rangka         
                                                                        
                        alih pengetahuan kepada  personil satuan        
                        kerja Pengguna Anggaran/PPK.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pejabat Penandatangan Kontrak             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  ABDUL HARIS,SE.,MM.                   
                               NIP.1975 0930 2008 01 1015
Tenders also won by CV Inti Mulya Konsultan
Authority
20 September 2024Pengawasan Rehabilitasi JalanKab. Pesisir BaratRp 619,440,000
26 May 2025Penyusunan Leger Jalan Pada Ruas Jalan Way Agung - Bumi Agung, Bumi Agung - Sp. Karangan, Tulang Bawang - Sp. Karangan Tahun Anggaran 2025Kab. Way KananRp 530,000,000
3 August 2015Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Wilayah IPemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 509,265,000
8 March 2022Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi JalanKab. Pesisir BaratRp 469,700,000
3 March 2023Konsultan Seleksi Perencanaan Fisik Penyediaan Psu Permukiman 3Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 400,000,000
12 March 2015Pengawasan Jalan Provinsi Di Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur Dan Kabupaten Pesawaran (Ksl-Bm.33)Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi LampungRp 400,000,000
27 July 2025Perencanaan Dak Air Minum 2026Kab. Way KananRp 400,000,000
8 January 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Spn Polda Lampung T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 386,123,000
23 March 2017Pengawasan Teknis Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor Xi -1 (Ksl-Pupr.67)Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 350,000,000
23 March 2017Pengawasan Teknis Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor X (Ksl-Pupr.66)Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 350,000,000