| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015508914322000 | Rp 171,107,610 | 84.85 | 90.2 | - | |
| 0901436097956000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat | |
| 0031297351323000 | - | - | - | Akta perubahan yang si sampaikan tidak sesuai dengan yg di bawa | |
| 0700886831323000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat | |
| 0663139004321000 | - | - | - | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
| 0936024678323000 | - | - | - | - | |
| 0026455923322000 | - | - | - | tidak melampirkan bukti pajak terakhir | |
CV Skilland Technical | 0031020852321000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan Tidak memenuhi syarat |
| 0022326797322000 | - | - | - | - | |
| 0021417647323000 | - | - | - | - | |
| 0028956746323000 | - | - | - | - | |
| 0032168783323000 | - | - | - | - | |
| 0015508989323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan
Pengawasan Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah
SMP Negeri (DAK)
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan,
diperlukan perencanaan pembangunan
prasarana pendidikan yang baik dan terarah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang kemudian diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan
salah satu kabupaten yang memiliki satuan
pendidikan terbesar di Provinsi Lampung,
sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
pendidikan ini. Upaya yang dilakukan
pemerintah Kabupaten Lampung Timur
dalam memajukan pendidikan antara lain
dengan membangun prasarana pendidikan
yang menunjang proses belajar mengajar di
sekolah dan juga merehabilitasi bangunan
pendidikan yang mengalami kerusakan, baik
itu rusak sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di
Kabupaten Lampung Timur melalui dana
APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Melalui APBD misalnya dari sumber Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi
Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan
program revitalisasi prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini
adalah untuk memberikan acuan atau
panduan bagi konsultan perencanaan dalam
menyusun Jasa Konsultan Pengawasan,
dengan tujuan :
a. Maksud dari Pekerjaan Pengawasan
Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah
SMP Negeri (DAK) adalah melaksanakan
Pekerjaan Pengawasan Teknis sehingga
didaptkan hasil pengawasan teknis yang
mencakup pengawasan teknik konstruksi
dan rencana anggaran biaya, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan
persyaratan teknis maupun peraturan
lainnya yang telah ditetapkan.
b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil
Pengawasan yang dapat diaplikasikan
dengan baik di lapangan sehingga
pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat
waktu dan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang direncanakan serta
tercapainya umur rencana sesuai yang
diharapkan.
3. SASARAN Dengan adanya Pengawasan ini diharapkan
adanya hasil Pengawasan teknis yang baik
agar dapat diaplikasikan dengan baik dan
tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
konstruksi yang baik dan dapat
dipertanggung jawabkan serta dapat
dirasakan manfaat nya.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Sarana
Prasarana Utilitas Sekolah SMP Negeri (DAK)
berada di Kabupaten Lamapung Timur
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah
:
a. Rehabilitasi Toilet
1. SMP Negeri 1 Batanghari Nuban)
b. Pembangunan Jamban
1. SMP Negeri 1 Marga Sekampung,
2. SMP Negeri 2 Batanghari,
3. SMP Negeri 1 Way Bungur,
4. SMP Negeri 2 Raman Utara,
5. SMP Negeri 2 Sekampung,
6. SMP Negeri 3 Batanghari Nuban,
7. SMP Negeri 1 Braja Selebah,
8. SMP Negeri 1 Purbolinggo,
9. SMP Negeri 1 Labuhan Maringgai,
10. SMP Negeri 2 Sekampung Udik,
11. SMP Negeri 3 Jabung,
12. SMP Negeri 2 Pasir Sakti
c. Pembangunan Ruang Pusat Sumber
Pendidikan Inklusif
1. SMP Negeri 1 Braja Selebah
d. Pembangunan Ruang LAB.KOM
1. SMP Negeri 1 Marga Sekampung,
2. SMP Negeri 3 Batanghari Nuban,
3. SMP Negeri 2 Way Bungur,
4. SMP Negeri 1 Mataram Baru,
5. SMP Negeri 2 Waway Karya,
6. SMP Negeri 3 Jabung,
7. SMP Negeri 2 Pasir Sakti
e. Pembangunan Ruang Tata Usaha
1. SMP Negeri 2 Marga Sekampung,
2. SMPN 4 Batanghari Nuban Satap
f. Pembangunan Ruang UKS
1. SMP Negeri 2 Marga Sekampung,
2. SMPN 4 Batanghari Nuban Satap
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah
SMP Negeri (DAK) ini dianggarkan biaya dari
DAK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran
2023 sebesar Rp. 172.380.000,- (Seratus
Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan
Puluh Ribu Rupiah) termasuk didalamnya
PPN
6. NAMA DAN NAMA : ABDUL HARIS,SE.,MM.
ORGANISASI PEJABAT ORGANISASI : Dinas Pendidikan dan
PEMBUAT KOMITMEN Kebudayaan Kabupaten
(PPK) Lampung Timur
7. DATA DASAR Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa
adalah Data dasar yang digunakan adalah
rekapitulasi Rencana Anggara Biaya (RAB)
dan Gambar Rencana Kerja yang ada dalam
kontrak fisik
8. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor :
28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum.
c. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan
Perencanaan dengan menggunakan
perangkat lunak yang kompatibel,
misalnya :
AutoCAD (Computer Aided Design) :
Untuk pekerjaan gambar/design detail
baik untuk gambar 2D atau 3D;
MS. Office : Untuk pekerjaan data dan
laporan- laporan, dll.;
9. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10. LINGKUP bagian pekerjaan yang tercakup dalam
PEKERJAAN kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Pengawasan teknik/struktur
terhadap pekerjaan fisik, Pengawasan
teknik konstruksi, dan rencana anggaran
biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak serta Standar-standar
yang berlaku.
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan
dari pekerjaan ini berupa dokumen
kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir
dengan ukuran kertas format A4/F4 dan
juga
11. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah
Laporan yang harus diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
d. Laporan Back Up Pengeluaran
e. Dokumentasi
12. PERALATAN, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK
MATERIAL, PERSONIL kepada Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak
DAN FASILITAS DARI ada
PENGGUNA b. Material yang diperbantukan dari PPK
ANGGARAN/PPK (PPK) kepada Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak
ada
c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen
akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah :
Kantor untuk Konsultasi Pekerjaan di
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur
13. PERALATAN DAN a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia
MATERIAL DARI Jasa Konsultansi adalah : Komputer,
PENYEDIA JASA Printer dan Kamera dan Meteran
KONSULTANSI b. Material yang disediakan oleh Penyedia
Jasa Konsultansi adalah : Kertas HVS
ukuran A4 , F4 dan Tinta Printer
14. LINGKUP Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa,
KEWENANGAN maka penyedia jasa dapat mengadakan
PENYEDIA JASA pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan.
15. JANGKA WAKTU Konsultan Pengawas harus sudah
PENYELESAIAN menyelesaikan Waktu Penugasan dan
PEKERJAAN menyerahkan Hasil laporan dalam waktu
paling lambat 120 (Seratus Dua Puluh Hari)
hari kalender
16. PERSONIL Posisi Kualifikasi
Tenaga Professional
1) Supervision Sarjana Teknik
Engineer Strata 1 (S1)
1 (orang) Jurusan Teknik
Sipil lulusan
universitas negeri
atau yang telah
disamakan,
berpengalaman
sekurangkurangnya
1 (satu) tahun
mempunyai
Sertifikat Keahlian
Ahli Teknik
Bangunan Gedung
Muda
Tenaga Sub
Professional
1) Inspector Pendidikan Minilam
1 (orang) SMA dan memiliki
pengalaman kerjan
5 (lima) tahun, atau
SMK memiliki
pengalaman kerjan
2 (dua) tahun.
Tenaga Pendukung
1) Adm Sekolah Menengah
Kantor/Sekertaris Atas (SMA)
1 (orang) berpengalaman > 1
(satu) tahun atau
Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)
berpengalaman > 1
Tahun
17. JADWAL TAHAPAN Penyedia Jasa harus menyusun jadwal
PELAKSANAAN pelaksanaan kegiatan selama jangka waktu
PEKERJAAN yang telah disediakan
LAPORAN
18. LAPORAN Laporan Pendahuluan yang berisikan:
PENDAHULUAN Pemahaman terhadap KAK, Metodologi dan
Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan
diserahkan 7 (Tujuh) hari setelah dimulainya
jasa konsultan dan dibuat sebanyak 3 (tiga)
rangkap/buku.
19. LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan yang berisikan : laporan
kemajuan pekerjaan setiap bulannya,
Laporan diserahkan diakhir bulan setelah
dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
20. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman
seluruh kegiatan yang telah dilakukan, berisi
uraian pelaksanaan pengawasan, kesimpulan
dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada
akhir Kontrak, setelah dimulainya jasa
konsultan dan dibuat sebanyak sebanyak 3
(tiga) rangkap/buku
HAL-HAL LAIN
21. PRODUKSI DALAM Semua Pekerjaan jasa konsultansi
NEGERI berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
produk dalam negeri (jika diperlukan
penunjang), kecuali ditetapkan lain pada
angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan penyedia jasa
KERJASAMA konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
mendapat persetujuan dari Pengguna
Anggaran/PPK
23. ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
PENGETAHUAN berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pengguna Anggaran/PPK.
Pejabat Penandatangan Kontrak
ABDUL HARIS,SE.,MM.
NIP.1975 0930 2008 01 1015