Pengadaan Bahan/Bibit Tanaman

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9534802
Date: 1 June 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Tengah
Work Unit: Dinas Pangan Pertanian Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,165,875,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,165,875,000
Winner (Pemenang): CV Kapoo Intan Papua
NPWP: 4*6**5****54**0
RUP Code: 43324263
Work Location: Nabire - Nabire (Kab.)|Enaro - Paniai (Kab.)|Mulia - Puncak Jaya (Kab.)|Ilaga - Puncak (Kab.)|Waghete - Deiyai (Kab.)|Sugapa - Intan Jaya (Kab.)|Timika - Mimika (Kab.)|Moanemani - Dogiyai (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
CV Kapoo Intan Papua
04*6**5****54**0Rp 2,122,530,000-
0411691272954000Rp 2,057,500,000Peserta tidak memiliki KBLI 47762 Tahun 2017 : Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-Buahan dan Tanaman Obat ATAU Tahun 2020 KBLI 47762 Perdagangan Eceran Tanaman dan Bibit Tanaman sesuai persyaratan kualifikasi
0539477877954000Rp 1,776,949,050Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi sesuai dengan Jadwal yang telah di tentukan
0028131530952000--
CV Siligisao Sonowi Bega
04*6**9****54**0--
0854283876432000--
0030967285008000--
CV Bobaigo Perkasa
06*0**3****54**0--
0029500915954000--
0315748343954000--
CV Dua Karya Papua
06*2**9****54**0--
0915271423401000--
0665861845815000--
0312572076429000--
CV Sagu Mutiara Cahya
04*9**3****52**0--
0914265459956000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khusunya Peraturan LKPP Nomor
                                                                        
11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui 
                                                                        
Penyedia, yang terdiri dari:                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:              
                                                                        
                                                                        
  a. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap P e n g a d a a n .
                                                                        
  b. Konsultasi dengan Lembaga/Stakeholder terkait Regulasi terkait     
                                                                        
     Pengadaan Barang.                                                  
                                                                        
  c. Membuat rancangan yang merupakan batasan sasaran atau tujuan Pengadaan
     Barang termasuk informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.    
                                                                        
  d. Menyiapkan Rancangan Dokumen dan Komponenya                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Rancangan Batasan Sasaran Atau tujuan:                                
                                                                        
                                                                        
  • Kualitas barang yang dibutuhkan oleh penerima Manfaat               
                                                                        
  • Rantai Pasok barang dengan pertimbangan Efisien, Efektif tepat waktu.
                                                                        
  2. Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa Bersamaan dengan pembahasan RUU 
                                                                        
    APBN/Rancangan Perda APBD, PPK melakukan identifikasi pengadaan     
                                                                        
    barang/jasa pada level Komponen/Sub komponen pada RKA K/L atau Sub  
    kegiatan pada RKA PD dimana terdapat akun belanja pengadaan barang/jasa
                                                                        
    berdasarkan penugasan dari PA/KPA.                                  
                                                                        
  3. Penetapan Jenis Barang/Jasa PPK menetapkan barang/jasa berdasarkan jenis
                                                                        
    pengadaan berupa:                                                   
                                                                        
     a. Barang;                                                         
     b. Jasa Lainnya.                                                   
  4. Menyusun Jadwal target Pelaksanaan keseluruhan Pengadaan yang didukung
                                                                        
    Gambaran Spesifikasi Teknis/Gambar,Harga perkiraan Sendiri, KBKI/KBLI,
                                                                        
    Lokasi Penerima Manfaat dari Paket:                                 
                                                                        
    a. Pengadaan Bibit Tanaman                                          
                                                                        
  5. Mengawasi Pelasksanaan Kontrak hingga Penyerahan serta Pembayaran Hasil
    Pekerjaan kepada Penyedia