| 0916047582321000 | Rp 282,010,808 |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
KOMPLEK PERKANTORAN PEMDA LAMPUNG TIMUR, SUKADANA, LAMPUNG TIMUR
SPESIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN/ REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN
PRASARANA PERTANIAN LAINNYA
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TAHUN ANGGARAN 2023
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa
bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka
diperlukan memilih penyedia yang bekompeten (memahami beban pekerjaan,
mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan pekerjaan konstruksi
pembangunan gedung Laboratorium kesehatan hewan dan dapat mengetahui
kinerja penyedia barang jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Penyediaan
Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Hewan.
1.2.2 Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya
Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Hewan.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
Pembangunan Gedung Laboratorium ini adalah terselenggaranya Pelayanan
kesehatan hewan yang maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Perikanan dan
Peternakan Kabupaten Lampung Timur Pembangunan/ Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya adalah ALMATURUIDI, S.E.
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini
yaitu penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat
biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di :
1. Pembangunan Gedung Laboratorium
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa
bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
1.9 Syarat Kualifikasi
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil,
serta disyaratkan :
Klasifikasi Bangunan Gedung, SubKualifikasi Konstruksi Gedung
Lainnya (BG009) yang masih berlaku.
b) Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Taun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
c) Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
d) Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Mnajemen Keselamatan Konstruksi;
1.10 Peralatan Utama Untuk Melaksanakan Pekerjaan
Peralatan utama/minimum untuk melaksanakan pekerjaan yaitu:
No Nama Alat Jumlah Kapasitas
1. Pick Up 1 1 – 2 M3
2. Genset 1 Min. 1200 Watt
3. Concrete Mixer 2 0,3-0,5 M3
1.11 Personil Manajerial
Personil manajerial yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Jenis Kemampuan Pengalaman Kemampuan Manajerial
Pelaksana (1 Orang) 2 Tahun SKTK Pengawas Pekerjaan
Struktur Bangunan Gedung
Jenjang 4 (empat) atau
Pelaksana Bangunan Gedung
(TS 051) yang masih berlaku
Petugas K3 Konstruksi 0 Tahun Sertifikat K3 Konstruksi
( 1 Orang)
Personil diatas melampirkan;
a. Surat referensi kerja serta Curiculum Vitae (CV)
b. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratakan dan
dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi
Kerja oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
1.12 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 120
( Seratus Dua Puluh ) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa pemeliharaan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan
pertama (PHO).
1.13 Identifikasi Bahaya
Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko Rendah sesuai table
jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Kuda-kuda dan Atap Terjatuh dari ketinggian
Sukadana, Juni 2023
Mengetahui :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
ALMATURUIDI, S.E.
NIP. 19640404 199203 1 011