Rehab Ruang Kelas Sd Al Quran Minhajuth Thullab (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9619802
Date: 10 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 360,000,000
Winner (Pemenang): CV Assyifa Jaya
NPWP: 7*5**5****21**0
RUP Code: 40981874
Work Location: Way Jepara - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 2
Applicants
CV Assyifa Jaya
07*5**5****21**0Rp 348,348,298
CV Alfa Perkasa
04*6**1****21**0-
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     LAMPUNG     TIMUR                  
                                                                          
     DINAS     PENDIDIKAN          DAN     KEBUDAYAAN                     
                Alamat : Komplek PEMDA  Lampung Timur                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                URAIAN     SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                             KEGIATAN:                                    
                                                                          
              PENGELOLAAN   PENDIDIKAN SEKOLAH  DASAR                     
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN:                                    
         REHABILITASI RUANG  KELAS SD AL QURAN  MINHAJUTH                 
                                                                          
                              THULLAB                                     
                                                                          
                                                                          
                   KABUPATEN    LAMPUNG    TIMUR                          
                                                                          
                       TAHUN  ANGGARAN   2023                             
                       URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
  1. LATAR BELAKANG      : Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif
                           dan efisien, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
                           bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap
                           pelayanan Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur,
                           dan salah satu faktor pendukung upaya tersebut adalah
                           tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas
                           Pendidikan di Kabupaten Lampung timur          
                                                                          
                           Keberadaan Sekolah di setiap kecamatan sangat  
                           berperan dalam upaya meningkatkan hasil Pendidikan
                           yang ada di Kabupaten Lampung Timur, oleh karena
                           pentingnya peran tersebut maka diperlukan      
                           Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga
                           mempermudah kelancaran dalam memberikan pelayanan
                           Bidang Pendidikan kepada masyarakat.           
                                                                          
                           Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan
                           yang tepat dalam penyelenggaraan Pembangunan/  
                           Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga dapat mendukung
                           terwujudnya sasaran Pembangunan/ Rehabilitasi di
                           Kabupaten Lampung Timur, khususnya Pembangunan/
                           Rehabilitasi di bidang Pendidikan.             
                                                                          
  2. Maksud dan Tujuan   : a. Maksud                                      
                              Terwujudnya gedung Sekolah yang sesuai dengan
                              persyaratan dan kaidah - kaidah teknis yang berlaku
                           b. Tujuan                                      
                              Didapatkannya hasil Pembangunan/Rehabilitasi
                              gedung Sekolah yang berkualitas dan selesai tepat
                              waktu                                       
  3. TARGET DAN SASARAN  :    Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan
                              yang dapat dipertangungjawabkan dengan biaya yang
                              wajar.                                      
                                                                          
                                                                          
  4. NAMA ORGANISASI     :  Organisasi  : Pemerintah Kabupaten Lampung    
     PENGADAAN BARANG/ JASA               Timur                           
                            OPD         : Dinas   Pendidikan dan          
                                          Kebudayaan                      
                            Nama PPK    : ABDUL HARIS, SE, MM             
                                          NIP: 19750930 200801 1 015      
                            PPTK        :                                 
                                          NURMAYANTI, S.Pd.               
                                          NIP. 19770405 200801 2 002      
                                                                          
                                                                          
  5   SUMBER DANA DAN     : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
      PEMBIAYAAN               pengadaan pekerjaan konstruksi adalah berasal dari
                               DAK Bidang Pendidikan melalui Anggaran Pendapatan
                               Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten 
                               Lampung Timur Tahun Anggaran 2023          
                            b.                                            
                               Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar
                               Rp  360.000.000,- (Tiga ratus Enam Puluh Juta
                               Rupiah ).                                  
  6.  RUANG LINGKUP LOKASI : a.                                           
                               Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh 
      PEKERJAAN, FASILITAS                                                
                               Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai
      PENUNJANG                                                           
                               berikut:                                   
                               1. Dalam  pelaksanaan konstruksi           
                                  Pembangunan/ Rehabilitasi gedung Sekolahan
                                  sudah termasuk pemeliharaan konstruksi. 
                               2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan
                                  dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
                                  perencana konstruksi ( gambar teknis dan
                                  spesifikasi teknis ), dengan segala tambahan dan
                                  perubahannya sesuai ketentuan teknis yang
                                  dipersyaratkan.                         
                               3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan
                                  kualitas masukan ( bahan, tenaga, dan alat ),
                                  kualitas proses ( tata cara pelaksanaan 
                                  pekerjaan ) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
                                  yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
                               4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan 
                                  pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
                                  konstruksi.                             
                               5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan
                                  ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (
                                  K3 )                                    
                               6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan 
                                  penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
                                  selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan
                                  hingga berita acara serah terima pekerjaan
                                  yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
                                  PPK/panitia penerima pekerjaan. Semua   
                                  administrasi pelaksanaan konstruksi dan 
                                  pengawasan mengikuti ketentuan yang     
                                  tercantum dalam Perpres No. 12 tahun 2021 dan
                                  Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk teknis
                                  pelaksanaannya.                         
                               7. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang
                                  akan dilaksanakan berada di wilayah Lampung
                                  Timur                                   
                                                                          
  7.  JANGKA WAKTU        : Waktu pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi
      PELAKSANAAN PEKERJAAN Gedung ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
                                                                          
                                                                          
  8   TENAGA AHLI & PERALATAN : a. Tenaga Ahli                            
                                NO  URAIAN  PENGALAMAN JUMLAH KET         
                                                                          
                                1.         1 Tahun  1 Orang Pelaksana     
                                   Pelaksana                              
                                                          Lapangan        
                                   bangunan                               
                                                          Pekerjaan       
                                   gedung                                 
                                                          Gedung          
                                                          Jenjang 4 (     
                                                          Empat) atau     
                                                          SKT TA. 022     
                                                          yang masih      
                                                          berlaku         
                                2. Petugas K3 0 Tahun 1 Orang Sertifkat   
                                                          Petugas K3      
                                                          Konstruksi      
                            b. Peralatan                                  
                                                                          
                                No.  Jenis   Kapasitas Jumlah Ket         
                                1.  Pick UP   1 - 3 M3 1 unit -           
                                2.  Concret 0,3 – 0,6 m3 1 unit -         
                                    e mixer                               
                                                                          
                                3.  Genset             unit               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  9   KELUARAN HASIL/ PRODUK   a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen
                                 untuk pelaksanaan konstruksi;            
                               b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
                                 1. Gambar-gambar yang sesuai dengan      
                                    pelaksanaan ( asbuild drawings ).     
                                                                          
                                 2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada
                                    saat pelaksanaan konstruksi fisik.    
                                 3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
                                    dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
                                    pengawasan oleh pengawas pekerjaan,   
                                    beserta segala perubahan / addendumnya.
                                                                          
                                 4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang
                                    dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
                                    oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
                                    pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
                                    berkala oleh pelaksana pengawasan.    
                                 5. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
                                    tambah / kurang, serah terima I dan II,
                                    pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
                                    yang  berkaitan dengan pelaksanaan    
                                    konstruksi fisik.                     
                                 6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada
                                    setiap tahapan kemajuan pelaksanaan   
                                    konstruksi fisik.                     
                                                                          
                                                                          
                            Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
  10  SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
                            o Ketentuan penggunaan bahan material yang    
      PEKERJAAN KONSTRUKSI                                                
                              diperlukan                                  
                            o Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
                            o Ketentuan penggunaan tenaga kerja           
                            o Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan 
                            o Ketentuan gambar kerja                      
                            o Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi 
                            o Dll.                                        
                            Spesifikasi teknis disajikan secara terpisah dari KAK ini.
  11. KUALIFIKASI        a.  Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden
                             Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                             Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Taun
                             2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                         b.  Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
                             Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa      
                             Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
                             Tentang Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan       
                             Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia      
                         c.  Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan
                             Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                             Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman   
                             Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi      
                                                                          
                         d.  Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) Bangunan
                             Gedung Sub  Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk 
                             Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007) yang masih
                             berlaku atau Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 006)
                         e.  Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan 
                             Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 
                             pekerjaan yang ditenderkan                   
                         f.  Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai    
                             dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  
                             Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang 
                             Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                         g.  Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) /     
                             NIB (Nomor Induk Berusaha ) yang masih berlaku
                         h.  Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban   
                             pelaporan pajak tahunan badan usaha untuk tahun
                             pajak 2022                                   
                                                                          
                         i.  Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang
                             konstruksi bangunan sebagai penyedia dalam kurun
                             waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
                             pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman 
                             subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
                             Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang
                             dari 3 (tiga) tahun                          
                         j.  Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan
                             Usaha beserta bukti pembayaran bulan terakhir
                                                                          
  12 LOKASI PEKERJAAN    :   Lokasi pekerjaan berada di Desa Labuhan Ratu 1
                             Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur 
                             Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat
  13. IDENTIFIKASI BAHAYA :                                               
                             risiko"Kecil" sesuai table jenis pekerjaan dan
                             identifikasi bahayanya di bawah ini          
                                                                          
No       Uraian Pekerjaan             Identifikasi Bahaya                 
                                                                          
                                                                          
 1        Pekerjaan Atap              Jatuh Dari Ketinggian               
                                                                          
                                     Sukadana ,       2023                
                                                                          
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN   
                              DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR,     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       ABDUL HARIS,SE,MM                  
                                     NIP. 19750930 200801 1 015