| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017759937009000 | - | - | |
| 0313060998003000 | - | - | |
| 0662889260805000 | - | - | |
| 0015836323429000 | - | - | |
| 0020961090952000 | - | - | |
CV Galindra Papua Konsultan | 06*8**4****52**0 | - | Seleksi ini untuk Kualifikasi Usaha Menengah |
| 0764010682121000 | - | Seleksi ini untuk Kualifikasi Usaha Menengah | |
| 0022444574428000 | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | |
CV Glenn Putra Jaya | 0722331980953000 | - | - |
| 0842581258956000 | - | - | |
CV Animha Mandiri | 04*5**5****56**0 | - | - |
| 0032135972952000 | - | - | |
| 0017688912952000 | - | - | |
| 0767250806952000 | - | - | |
| 0029500915954000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jl. Raya Mandala, Merauke Kode Pos : 99614
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Menyusun Kegiatan Studi AMDAL, Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Persetujuan
Teknis (Pertek) Emisi Udara dan Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
Limbah B3 Kegiatan Pembangunan Kawasan Pemerintahan Provinsi Papua Selatan
2. Melakukan Kegiatan konsultasi publik, meliputi antara lain:
• Pemberian informasi kepada masyarakat tentang rencana kegiatan melalui pengumuman
di media provinsi atau kabupaten) dan/ atau papan pengumuman di lokasi kegiatan.
• Melakukan dialog/public hearing /rapat kecil dengan masyarakat dan instansi terkait di
kecamatan/desa untuk mendapatkan tanggapan, masukan dan usulan dari masyarakat
terhadap rencana kegiatan pembangunan dan isu-isu pokok yang perlu diperhatikan dalam
studi AMDAL dan prakiraan dampak yang mungkin ditimbulkan serta alternatif
pengelolaan dampak lingkungan
3. Melakukan Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (FKA) serta melaksanakan pembahasan
atau asistensi FKA tersebut kepada:
• Dinas PUPR Provinsi Papua Selatan untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasan di
Komisi Teknis dan/atau Komisi Penilai AMDAL Daerah dan/atau Pusat di Provinsi
dan/atau Pusat (konsep Formulir Kerangka Acuan (FKA);
• Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Daerah dan/atau Pusat di Kabupaten/Provinsi dan/atau
Pusat untuk mendapatkan Surat Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan (FKA) dari Menteri
dan/atau Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
4. Melakukan Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Emisi Udara (Non SLO)
• Melakukan sampling air khusus untuk kajian Pertek Emisi Udara
• Melakukan penyusunan Dokumen Pertek Sesuai PermenLHK 05 Tahun 2021
• Melakukan pembahasan kajian Pertek Air Limbah sesuai kewenangannya
• Melaksanakan pembahasan atau asistensi kepada Tim Penilai Pertek Emisi Daerah
dan/atau Pusat di Kabupaten/Provinsi dan/atau Pusat untuk mendapatkan surat
rekomendasi atau surat persetujuan Pertek Emisi
5. Melakukan Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah (Non SLO)
• Melakukan sampling air khusus untuk kajian Pertek Air Limbah
• Melakukan penyusunan Dokumen Pertek Sesuai PermenLHK 05 Tahun 2021
• Melakukan pembahasan kajian Pertek Air Limbah sesuai kewenangannya
• Melaksanakan pembahasan atau asistensi kepada Tim Penilai Pertek Air Limbah
Daerah dan/atau Pusat di Kabupaten/Provinsi dan/atau Pusat untuk mendapatkan
surat rekomendasi atau surat persetujuan Pertek Air Limbah.
6. Melakukan Penyusunan Dokumen Rincian Teknis TPS B3
• Menyusun Dokumen Rincian Teknis TPS B3 sesuai format PermenLHK 06
Tahun 2021
• Menganalisis jenis timbulan limbah B3
• Merekomendasikan konsep TPS B3 untuk Kawasan Pemerintahan Provinsi Papua
Selatan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ramses Kambuaya, ST. MT.
NIP. 19720222199610 1 001