| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022334502323000 | - | - | |
| 0022040836322000 | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0957836307323000 | - | - | |
| 0721113652323000 | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0966520686322000 | - | Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan atau Penguasaan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. | |
| 0018252494322000 | - | Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan atau Penguasaan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. | |
| 0852964576323000 | - | - | |
| 0965995053323000 | - | - | |
| 0033094616323000 | - | - | |
| 0015508989323000 | - | - | |
| 0612541862323000 | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | |
| 0021417647323000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Jalan Buay Selagai Sukadana No. 2 Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Penyusunan Dokumen Rencana Aksi
Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM)
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Jalan Buay Selagai Sukadana No. 2 Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG : Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Perumahan Rakyat
adalah Ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak
diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Sehingga
sebelum SPM ini diterapkan oleh Pemerintah melalui Dinas
Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Lampung Timur Tahun anggaran 2023 yang
mempunyai tanggung jawab dalam Penyelenggaraan SPM
yang ada di Daerah Kabupaten Lampung Timur
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud
melaksanakan Penyusunan Dokomen Rencana Aksi
Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga
didapat hasil pekerjaan yang mencakup Pengumpulan
Data, Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan
Dasar ,Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan
Dasar, serta Pelaksanaan Pemenuhan pelayanan dasar
pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan
b. Tujuan
Didapatkannya hasil Pembangunan/Rehabilitasi gedung
Sekolah yang berkualitas dan selesai tepat waktu
3. TARGET DAN SASARAN : Dengan adanya perencanaan ini diharapkan dapat
menghasilkan pengumpulan data sehingga dapat
diintergrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
undagan dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya
masyarakat Kabupaten Lampung Timur
4. NAMA ORGANISASI : Organisasi : Pemerintah Kabupaten Lampung
PENGADAAN BARANG/ JASA Timur
OPD : Dinas Lingkungan Hidup,
Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kabupaten Lampung
Timur
Nama PPK :
THAMRIN ASNAWI, SE
NIP. 19700916 199011 1 001
5
SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PEMBIAYAAN pengadaan pekerjaan konstruksi adalah berasal dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun
Anggaran 2023
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar
Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah ).
6. DATA DASAR : a. Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
a. UUD 45 tahun 1945 Pasal 17 ayat 3.
b. PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal, telah ditetapkan Permendagri Nomo 100
Tahun 2018 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal.
c. Referensi data untuk dipinjamkan kepada
penyediajasa yang berupa gambar, laporan
pendukung, surat- surat pendukung kegiatan
untuk keperluan survey & identifikasi.
7. STANDAR TEKNIS/ :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
REFERENSI HUKUM
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomo 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
DanPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
e. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengadaan barang/ Jasa melalui penyedia
f. Perangkat Lunak Perencanaan Dalam
melaksanakan perencanaan dengan menggunakan
perangkat lunak yang kompatibel, misalnya :
AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk
pekerjaan gambar/design detail baik untuk
gambar 2D atau 3D;
MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
laporan, dll.;
8. LINGKUP PEKERJAAN : Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini
meliputi :
a. Kegiatan perencanaan Penerapan SPM terhadap
lokasi pekerjaan yang bersangkutan yang mencakup
bidang survey Pengumpulan Data, Penghitungan
Kebutuhan Pemerintahan Pelayanan Dasar,
Penyusunan Rencana Pemenuhanan Pelayanan Dasar.
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
1. Pengumpulan Data Perumahan Rakyat
- Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang layak
huni bagi korban bencana.
a. Identifikasi perumahan di lokasi Rawan
Bencana Kabupaten
b. Identifikasi Lahan Potensial sebagai
relokasi perumahan Kabupaten
c. Pengumpulan Data rumh yang terkena
Bencana Kabupaten
- Fasilitasi Penyedian Rumah yang Layak Huni
bari masyarakat yang terkena relokasi
program Pemerintah Daerah.
a. Identifikasi perumahan di atas lahan
bukan fungsi permukiman di kabupaten
b. Identifikasi perumahan di kawsan kumuh
Kabupaten (<10 HA)
c. Pengumpulan Data Rumah yang terkena
Relokasi program pemerintah Kabupaten
2. Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan
Dasar Perumahan Rakyat
1. Penyediaan Rehabilitasi Rumah yang layak
huni bagi korban bencana.
Penghitungan Kebutuhan Rumah Layak
Huni Bagi Masyarakat yang terkena
Bencana Kabupaten
Penghitungan Kebutuhan Biaya layanan
Pemenuhan Rumah layak huni bagi
terkena bencana Kabupaten
2. Fasilitasi Penyedian Rumah yang Layak
Huni bari masyarakat yang terkena
relokasi program Pemerintah
Penghitungan Kebutuhan Rumah Layak
Huni Bagi Masyarakat yang terkena
Relokasi Program Pemerintah
Kabupaten
Penghitungan Kebutuhan Biaya
layanan Pemenuhan Rumah layak huni
bagi terkena Relokasi Program
Pemerintah Kabupaten
3. Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan
Dasar Perumahan Rakyat
- Penyediaan Rehabilitasi Rumah yang layak
huni bagi korban bencana
a. Rencana Pemenuhan Rumah Layak Huni
Bagi Masyarakat yang terkena Bencana
Kabupaten
- Fasilitasi Penyedian Rumah yang Layak Huni
bagi masyarakat yang terkena relokasi
program Pemerintah
a. Rencana Pemenuhan Rumah Layak Huni
Bagi Masyarakat yang terkena Relokasi
Program Kabupaten
4. Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Perumahan Rakyat
a. Penyediaan Rehabilitasi Rumah yang layak
huni bagi korban bencana
- Rincian Capaian Pelaksanaan SPM
Masyarakat yang terkena Bencana
Kabupaten Tahun - N
b. Fasilitasi Penyedian Rumah yang Layak
Huni bagi masyarakat yang terkena
relokasi program Pemerintah
- Rincian Capaian Pelaksanaan SPM
Masyarakat yang terkena Relokasi
Program Kabupaten Tahun - N
5. Capaian Target SPM Perumahan Rakyat (Rekapan)
- Capaian target SPM Perumahan Kabupaten
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan, berupa
ketetnuan mengenai target dan Indikator Kinerja
Pencapaian SPM dan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
9. OUTPUT/ KELUARAN : Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang
harus diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Dokumentasi Kondisi Lokasi Pekerjaan
e. Soft copy Hasil pekerjaan
10. PERALATAN, MATERIAL, : a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada
PERSONIL DAN FASILITAS Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada
DARI PEJABAT PEMBUAT
b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada
KOMITMEN (PPK)
Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada
c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor
untuk Konsultasi Pekerjaan di Kantor Dinas
Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
11. PERALATAN DAN MATERIAL : 1. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa
DARI PENYEDIA JASA Konsultansi adalah : Komputer, Printer dan Peralatan
KONSULTANSI Survey ( seperti Kamera dan Meteran )
2. Material yang disediakan oleh Penyedia
Jasa Konsultansi adalah : Kertas HPS ukuran A4 , A3
dan Tinta Printer
12. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka
PENYEDIA JASA penyedia jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan
13. JANGKA WAKTU : Waktu pelaksanaan Penyusunan Dokumen Rencana Aksi
PELAKSANAAN PEKERJAAN Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) ini selama
90 (Sembilan puluh) hari kalender
14 TENAGA AHLI & PERALATAN : a. Tenaga Ahli
NO POSISI KUALIFIKASI JUMLAH WAKTU
I TENAGA
PROFESIAONAL
a. Ketua Team/ Sarjana Teknik Strata 1 (S1) universitas 1 Orng 3 Bln
Leader negeri atau yang telah disamakan,
berpengalaman sekurang - kurangnya 2
(Dua) tahun Mempunyai Sertifikat Keahlian
(SKA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Ahli Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan 1 Orng 1 Bulan
Geodesi/Teknis Teknik Sipil lulusan universitas negeri
Analisis/Surveyor atau yang telah disamakan,
Terestris berpengalaman sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun Mempunyai Sertifikat
Keahlian (SKA) dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
II TENAGA SUB
PROFESIONAL
a. Operator CAD Sarjana Muda (Diploma-III) dengan 1 Orang 3 Bln
pengalamanminimal 3 tahun atau lulus
SMK dengan pengalaman dibidangnya
minimal 7 tahun dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
b. Surveyor Sarjana Muda (Diploma-III) dengan 4 Orang 2 Bln
pengalman minimal 2 tahun atau lulus
SMK dengan pengalaman dibidangnya
minimal tahun dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
III. TENAGA
PENDUKUNG
Administrasi Kantor/ Lulusan SMA dengan pengalaman 1 orang 3 bln
Sekretaris dibidangnya minimal 1 tahun dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
15 JADWAL TAHAPAN : Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan
PELAKSANAAN PEKERJAAN kegiatan selama jangka waktu yang telah disediakan
16 LAPORAN LAPORAN PENDAHULUAN
- Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman
terhadap KAK, Metodologi dan Rencana Kerja,
Menyampaikan Kriteria Desain secara detail,
Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi Pelaksanaan
kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan termasuk
persiapan survey. Laporan diserahkan 7 (Tujuh) hari
setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 5 (Lima) rangkap/buku.
LAPORAN AKHIR
- Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman
seluruh kegiatan yang telah dilakukan, berisi
uraian pelaksanaan survey pendahuluan, survey
detail, pengolahan data, asumsi-asumsi yang diambil,
perhitungan perencanaan serta rumus-
rumusnya, perhitungan biaya, penentuan pemakaian
dokumen lelang, kriteria desain yang diambil,
kesimpulan dan rekomendasi. Laporan diserahkan 15
(lima belas) hari setelah dimulainya jasa konsultan
dan dibuat sebanyak 5 (Lima) rangkap/buku
Semua laporan dan data dimasukkan dalam FlashDisc
(mobile disc) secara lengkap tanpa di-password baik
dalam bentuk pdf maupun asli keluaran program
yang digunakan.
Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud
17 RANCANGAN KONSEPTUAL
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
SMKK PERANCANGAN
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
KONSTRUKSI
2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi Pasal 3 ayat (1) yang disusun pada pekerjaan
perancangan memuat:
a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk
pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain,
tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada
pada penyusun revisi;
b. metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ;
c. standar pemeriksaan dan pengujian;
d. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
e. rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
f. IBPRP;
g. Daftar standar dan/atau peraturan
perundangundangan Keselamatan Konstruksi yang
ditetapkan untuk desain;
h. pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan
Konstruksi;
i. Biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan
Konstruksi; dan
j. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi bangunan.
Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
18 PRODUKSI DALAM NEGERI :
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali
ditetapkan lain pada angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri
19 PERSYARATAN KERJASAMA : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
20 ALIH PENGETAHUAN : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Sukadana, 15 JUNI 2023
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,
THAMRIN ASNAWI, SE
NIP. 19700916 199011 1 001