Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimum (Spm)

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9649802
Status: Seleksi Gagal
Date: 15 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 250,000,000
RUP Code: 40337008
Work Location: kab. lampung timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Reason
0022334502323000--
0022040836322000-Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0957836307323000--
0721113652323000-Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0966520686322000-Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan atau Penguasaan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
0018252494322000-Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan atau Penguasaan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
0852964576323000--
0965995053323000--
0033094616323000--
0015508989323000--
0612541862323000--
0702831264429000--
0021417647323000--
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG     TIMUR            
                   DINAS    LINGKUNGAN        HIDUP                    
                                                                       
        PERUMAHAN,   KAWASAN    PERMUKIMAN    DAN   PERTANAHAN         
         Jalan Buay Selagai Sukadana No. 2 Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          URAIAN     SINGKAT    PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           PEKERJAAN :                                 
                                                                       
        Penyusunan      Dokumen      Rencana     Aksi                  
                                                                       
  Penerapan     Standar    Pelayanan     Minimum    (SPM)              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   DINAS  LINGKUNGAN   HIDUP                           
                                                                       
     PERUMAHAN,   KAWASAN   PERMUKIMAN    DAN  PERTANAHAN              
                                                                       
                  TAHUN   ANGGARAN     2023                            
           PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG    TIMUR              
                 DINAS    LINGKUNGAN        HIDUP                      
                                                                       
      PERUMAHAN,    KAWASAN    PERMUKIMAN    DAN  PERTANAHAN           
        Jalan Buay Selagai Sukadana No. 2 Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                                                                       
                                                                       
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG      : Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Perumahan Rakyat
                         adalah Ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar
                         yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak
                         diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Sehingga
                         sebelum SPM ini diterapkan oleh Pemerintah melalui Dinas
                         Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
                         Kabupaten Lampung Timur Tahun anggaran 2023 yang
                         mempunyai tanggung jawab dalam Penyelenggaraan SPM
                         yang ada di Daerah Kabupaten Lampung Timur    
2. Maksud dan Tujuan   : a. Maksud                                     
                            melaksanakan Penyusunan Dokomen Rencana Aksi
                            Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga
                            didapat hasil pekerjaan yang mencakup Pengumpulan
                            Data, Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan
                            Dasar ,Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan
                            Dasar, serta Pelaksanaan Pemenuhan pelayanan dasar
                            pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
                            maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan
                         b. Tujuan                                     
                            Didapatkannya hasil Pembangunan/Rehabilitasi gedung
                            Sekolah yang berkualitas dan selesai tepat waktu
                                                                       
3. TARGET DAN SASARAN  :    Dengan adanya perencanaan ini diharapkan dapat
                            menghasilkan pengumpulan data sehingga dapat
                            diintergrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah
                            sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
                            undagan dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
                            dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya
                            masyarakat Kabupaten Lampung Timur         
                                                                       
4. NAMA ORGANISASI     :  Organisasi  : Pemerintah Kabupaten Lampung   
  PENGADAAN BARANG/ JASA                Timur                          
                          OPD         : Dinas  Lingkungan Hidup,       
                                        Kawasan Permukiman dan         
                                        Pertanahan Kabupaten Lampung   
                                        Timur                          
                          Nama PPK    :                                
                                        THAMRIN ASNAWI, SE             
                                        NIP. 19700916 199011 1 001     
5                                                                      
   SUMBER DANA DAN      : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
   PEMBIAYAAN                pengadaan pekerjaan konstruksi adalah berasal dari
                             Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 
                             Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun  
                             Anggaran 2023                             
                          b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar
                             Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta
                             Rupiah ).                                 
6. DATA DASAR           : a. Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
                             a. UUD 45 tahun 1945 Pasal 17 ayat 3.     
                                                                       
                             b. PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
                               Minimal, telah ditetapkan Permendagri Nomo 100
                               Tahun 2018  tentang Penerapan Standar   
                               Pelayanan Minimal.                      
                             c. Referensi data untuk dipinjamkan kepada
                               penyediajasa yang berupa gambar, laporan
                               pendukung, surat- surat pendukung kegiatan
                               untuk keperluan survey & identifikasi.  
                                                                       
7. STANDAR TEKNIS/      :                                              
                          a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
   REFERENSI HUKUM                                                     
                            Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
                            Presiden Nomor 16 Tahun 2018  Tentang      
                            Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah           
                          b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
                            Nomo 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
                            Pelayanan Minimal.                         
                          c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan      
                            Perumahan   Rakyat  Republik Indonesia     
                            Nomor22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan     
                            Bangunan Gedung Negara                     
                          d. Peraturan Menteri  Pekerjaan  Umum        
                            DanPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                            1  Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan   
                            Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
                            Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat        
                          e. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                            Pedoman Pengadaan barang/ Jasa melalui penyedia
                          f. Perangkat Lunak   Perencanaan Dalam       
                            melaksanakan perencanaan dengan menggunakan
                            perangkat lunak yang kompatibel, misalnya :
                                                                       
                              AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk 
                               pekerjaan gambar/design detail baik untuk
                               gambar 2D atau 3D;                      
                              MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
                               laporan, dll.;                          
                                                                       
                                                                       
8. LINGKUP PEKERJAAN    : Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini
                          meliputi :                                   
                          a. Kegiatan perencanaan Penerapan SPM terhadap
                            lokasi pekerjaan yang bersangkutan yang mencakup
                            bidang survey Pengumpulan Data, Penghitungan
                            Kebutuhan Pemerintahan Pelayanan Dasar,    
                            Penyusunan Rencana Pemenuhanan Pelayanan Dasar.
                                                                       
                            Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
                            1. Pengumpulan Data Perumahan Rakyat       
                               - Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang layak
                                 huni bagi korban bencana.             
                                  a. Identifikasi perumahan di lokasi Rawan
                                     Bencana Kabupaten                 
                                                                       
                                  b. Identifikasi Lahan Potensial sebagai
                                     relokasi perumahan Kabupaten      
                                  c. Pengumpulan Data rumh yang terkena
                                     Bencana Kabupaten                 
                                                                       
                               - Fasilitasi Penyedian Rumah yang Layak Huni
                                 bari masyarakat yang terkena relokasi 
                                 program Pemerintah Daerah.            
                                  a. Identifikasi perumahan di atas lahan
                                     bukan fungsi permukiman di kabupaten
                                  b. Identifikasi perumahan di kawsan kumuh
                                     Kabupaten (<10 HA)                
                                                                       
                                  c. Pengumpulan Data Rumah yang terkena
                                     Relokasi program pemerintah Kabupaten
                            2. Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan
                               Dasar Perumahan Rakyat                  
                                                                       
                               1. Penyediaan Rehabilitasi Rumah yang layak
                                  huni bagi korban bencana.            
                                   Penghitungan Kebutuhan Rumah Layak 
                                    Huni Bagi Masyarakat yang terkena  
                                    Bencana Kabupaten                  
                                   Penghitungan Kebutuhan Biaya layanan
                                    Pemenuhan Rumah layak huni bagi    
                                    terkena bencana Kabupaten          
                                                                       
                                 2. Fasilitasi Penyedian Rumah yang Layak
                                    Huni bari masyarakat yang terkena  
                                    relokasi program Pemerintah        
                                     Penghitungan Kebutuhan Rumah Layak
                                      Huni Bagi Masyarakat yang terkena
                                      Relokasi Program  Pemerintah     
                                      Kabupaten                        
                                                                       
                                     Penghitungan Kebutuhan Biaya     
                                      layanan Pemenuhan Rumah layak huni
                                      bagi terkena Relokasi Program    
                                      Pemerintah Kabupaten             
                                                                       
                            3. Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan  
                               Dasar Perumahan Rakyat                  
                                                                       
                               - Penyediaan Rehabilitasi Rumah yang layak
                                 huni bagi korban bencana              
                                 a. Rencana Pemenuhan Rumah Layak Huni 
                                    Bagi Masyarakat yang terkena Bencana
                                    Kabupaten                          
                                                                       
                               - Fasilitasi Penyedian Rumah yang Layak Huni
                                 bagi masyarakat yang terkena relokasi 
                                 program Pemerintah                    
                                 a. Rencana Pemenuhan Rumah Layak Huni 
                                    Bagi Masyarakat yang terkena Relokasi
                                    Program Kabupaten                  
                            4. Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar   
                               Perumahan Rakyat                        
                                                                       
                               a. Penyediaan Rehabilitasi Rumah yang layak
                                  huni bagi korban bencana             
                                  -  Rincian Capaian Pelaksanaan SPM   
                                     Masyarakat yang terkena Bencana   
                                     Kabupaten Tahun - N               
                                                                       
                                 b. Fasilitasi Penyedian Rumah yang Layak
                                    Huni bagi masyarakat yang terkena  
                                    relokasi program Pemerintah        
                                    - Rincian Capaian Pelaksanaan SPM  
                                      Masyarakat yang terkena Relokasi 
                                      Program Kabupaten Tahun - N      
                            5. Capaian Target SPM Perumahan Rakyat (Rekapan)
                                                                       
                               - Capaian target SPM Perumahan Kabupaten
                          b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari
                            pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan, berupa
                            ketetnuan mengenai target dan Indikator Kinerja
                            Pencapaian SPM dan diserahkan kepada Pejabat
                            Pembuat Komitmen.                          
                                                                       
9. OUTPUT/ KELUARAN     : Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang
                          harus diserahkan meliputi :                  
                                                                       
                          a. Laporan Pendahuluan b. Laporan Antara     
                          c. Laporan Akhir                             
                                                                       
                          d. Dokumentasi Kondisi Lokasi Pekerjaan      
                          e. Soft copy Hasil pekerjaan                 
                                                                       
                                                                       
10. PERALATAN, MATERIAL, : a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada
   PERSONIL DAN FASILITAS   Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada      
   DARI PEJABAT PEMBUAT                                                
                          b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada
   KOMITMEN (PPK)                                                      
                            Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada      
                          c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan  
                            mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
                            sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
                          d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor
                            untuk Konsultasi Pekerjaan di Kantor Dinas 
                            Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan   
                            Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.        
11. PERALATAN DAN MATERIAL : 1. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa
   DARI PENYEDIA JASA        Konsultansi adalah : Komputer, Printer dan Peralatan
   KONSULTANSI               Survey ( seperti Kamera dan Meteran )     
                                                                       
                           2. Material yang disediakan oleh Penyedia   
                             Jasa Konsultansi adalah : Kertas HPS ukuran A4 , A3
                             dan Tinta Printer                         
12. LINGKUP KEWENANGAN    Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka
   PENYEDIA JASA          penyedia jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus
                          singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
                          pelaksanaan pekerjaan                        
13. JANGKA WAKTU        : Waktu pelaksanaan Penyusunan Dokumen Rencana Aksi
   PELAKSANAAN PEKERJAAN  Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) ini selama
                          90 (Sembilan puluh) hari kalender            
                                                                       
                                                                       
14 TENAGA AHLI & PERALATAN : a. Tenaga Ahli                            
                                                                       
     NO      POSISI            KUALIFIKASI        JUMLAH  WAKTU        
                                                                       
      I  TENAGA                                                        
         PROFESIAONAL                                                  
         a. Ketua Team/ Sarjana Teknik Strata 1 (S1) universitas 1 Orng 3 Bln
            Leader      negeri atau yang telah disamakan,              
                        berpengalaman sekurang - kurangnya 2           
                        (Dua) tahun Mempunyai Sertifikat Keahlian      
                        (SKA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)           
         b. Ahli        Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan 1 Orng 1 Bulan
            Geodesi/Teknis Teknik Sipil lulusan universitas negeri     
            Analisis/Surveyor atau yang telah disamakan,               
            Terestris   berpengalaman sekurang-kurangnya 1             
                        (satu) tahun Mempunyai Sertifikat              
                        Keahlian (SKA) dan Kartu Tanda                 
                        Penduduk (KTP)                                 
     II  TENAGA SUB                                                    
         PROFESIONAL                                                   
         a. Operator CAD Sarjana Muda (Diploma-III) dengan 1 Orang 3 Bln
                        pengalamanminimal 3 tahun atau lulus           
                        SMK dengan pengalaman dibidangnya              
                        minimal 7 tahun dan Kartu Tanda                
                        Penduduk (KTP)                                 
         b. Surveyor    Sarjana Muda (Diploma-III) dengan 4 Orang 2 Bln
                        pengalman minimal 2 tahun atau lulus           
                        SMK dengan pengalaman dibidangnya              
                        minimal tahun dan Kartu Tanda                  
                        Penduduk (KTP)                                 
     III. TENAGA                                                       
         PENDUKUNG                                                     
         Administrasi Kantor/ Lulusan SMA dengan pengalaman 1 orang 3 bln
         Sekretaris     dibidangnya minimal 1 tahun dan                
                        Kartu Tanda Penduduk (KTP)                     
                                                                       
                                                                       
15 JADWAL TAHAPAN       : Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan
   PELAKSANAAN PEKERJAAN  kegiatan selama jangka waktu yang telah disediakan
                                                                       
                                                                       
16 LAPORAN                LAPORAN PENDAHULUAN                          
                          -  Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman
                             terhadap KAK, Metodologi dan Rencana Kerja,
                             Menyampaikan Kriteria Desain secara detail,
                             Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi Pelaksanaan
                             kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan termasuk 
                             persiapan survey. Laporan diserahkan 7 (Tujuh) hari
                             setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
                             sebanyak 5 (Lima) rangkap/buku.           
                          LAPORAN AKHIR                                
                          -  Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman   
                             seluruh kegiatan yang telah dilakukan, berisi
                             uraian pelaksanaan survey pendahuluan, survey
                             detail, pengolahan data, asumsi-asumsi yang diambil,
                             perhitungan perencanaan serta rumus-      
                             rumusnya, perhitungan biaya, penentuan pemakaian
                             dokumen lelang, kriteria desain yang diambil,
                             kesimpulan dan rekomendasi. Laporan diserahkan 15
                             (lima belas) hari setelah dimulainya jasa konsultan
                             dan dibuat sebanyak 5 (Lima) rangkap/buku 
                             Semua laporan dan data dimasukkan dalam FlashDisc
                             (mobile disc) secara lengkap tanpa di-password baik
                             dalam bentuk pdf maupun asli keluaran program
                             yang digunakan.                           
                                                                       
                                                                       
                          Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud
17 RANCANGAN KONSEPTUAL                                                
                          dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan   
   SMKK PERANCANGAN                                                    
                          Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
   KONSTRUKSI                                                          
                          2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                          Konstruksi Pasal 3 ayat (1) yang disusun pada pekerjaan
                          perancangan memuat:                          
                          a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk
                            pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain,
                            tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada
                            pada penyusun revisi;                      
                          b. metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ; 
                          c. standar pemeriksaan dan pengujian;        
                          d. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
                          e. rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
                          f. IBPRP;                                    
                          g. Daftar  standar   dan/atau  peraturan     
                            perundangundangan Keselamatan Konstruksi yang
                            ditetapkan untuk desain;                   
                          h. pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan
                            Konstruksi;                                
                          i. Biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan
                            Konstruksi; dan                            
                          j. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
                            pemeliharaan konstruksi bangunan.          
                          Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
18 PRODUKSI DALAM NEGERI :                                             
                          harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
                          Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
                          produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali
                          ditetapkan lain pada angka 4 KAK dengan pertimbangan
                          keterbatasan kompetensi dalam negeri         
19 PERSYARATAN KERJASAMA : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
                          diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
                          maka persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat
                          persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen    
20 ALIH PENGETAHUAN     : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
                          untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
                          dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
                          kerja Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                       
                                                                       
                                      Sukadana, 15 JUNI 2023           
                                 PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      THAMRIN ASNAWI, SE               
                                    NIP. 19700916 199011 1 001