| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026454900323000 | Rp 117,792,756 | 89.48 | 93.2 | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan yang di sampaikan belum memenuhi persyaratan yang di minta | |
| 0015508914322000 | - | - | - | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
CV Rancang Bangun Konsultan | 09*8**3****24**0 | - | - | - | SBU yang di sampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dan Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat belum memenuhi syarat |
| 0808506513041000 | - | - | - | SBU yang di lampirkan telah tidak berlaku dan tidak melampirkan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan Tempat | |
CV Devaryo Intan Konsultan | 09*4**9****54**0 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi. |
CV Buti Karya Konsultan | 09*5**1****56**0 | - | - | - | Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang di lampirkan belum memenuhi persyaratan yang di minta |
| 0700886831323000 | - | - | - | - | |
CV Mega Dalles Engineering | 08*1**8****54**1 | - | - | - | - |
| 0019916915323000 | - | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
| 0737358994323000 | - | - | - | - | |
CV Tanjung Gading Raya | 06*4**4****22**0 | - | - | - | - |
| 0032808099801000 | - | - | - | - | |
| 0028956746323000 | - | - | - | - | |
| 0025765496322000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS KETAHANAN PANGAN,TANAMAN
PANGAN, HOLTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
Komplek Perkantoran PEMDA Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD : Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung
Timur
KEGIATAN : Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
SUB KEGIATAN : Penyediaan Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana
Penyuluhan Pertanian
NAMA PEKERJAAN : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung BPP (DAK)
LOKASI : Kabupaten Lampung Timur
PAGU ANGGARAN : Rp. 120.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah )
SUMBER DANA : APBD Tahun Anggaran 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN
PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
Komplek Perkantoran PEMDA Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS REHABILITASI GEDUNG BPP (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya
dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa yang
dilakukan oleh Panitia / Pejabat pengadaan, termasuk didalamnya
pengadaan Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan
Konstruksi dilakukan melalui tahapan Persiapan, Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengawasan. Pada tahap Pelaksanaan setiap
prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya
dapat berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya
deviasi akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan
pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada Pihak Kedua sebagai
Konsultan Pengawas.
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bagiannya,
andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi pelayanan kepada masyarakat. Pada pelaksanaan konstruksi
fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapat pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana
teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Salah satu upaya pemerintah dalam menunjang pencapaian sasaran
pembangunan khususnya pembangunan pertanian adalah
mengoptimalkan penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian
sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan pertanian.
Upaya optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana tersebut adalah
melalui Sub Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan
Prasarana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan,
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung
Timur.
Secara umum, tujuan disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
kegiatan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung BPP (DAK) yaitu
terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik, memenuhi standar
kekuatan konstruksi dan spesisifikasi teknis. Pengawasan dapat
didefinisikan sebagai interaksi langsung antara individu-individu dalam
organisasi untuk mencapai kinerja dalam mencapai tujuan organisasi.
Konsultan pengawas adalah orang atau badan hukum yang diberi kuasa
secara hukum untuk mengawasi/ meliputi secara penuh atau terbatas,
seluruh tahapan konstruksi sesuai dengan bestek. Pelaksanaan pekerjaan
dan syarat-syarat teknik yang ada. Peran dan tanggung jawab konsultan
pengawas di dalam proyek konstruksi memang sangat dibutuhkan untuk
menjamin kualitas pembangunan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor
pelaksana sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah dirancang oleh
pihak konsultan perencana.
Konsultan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor, yang menyangkut aspek mutu,
waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua
kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan
berlangsung. Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai
penugasan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Hasil karya Konsultan Pengawas adalah Pengawasan kelancaran
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor, yang
menyangkut kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan,
kelancaran penyelesaian Administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan;
Laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik, dokumentasi
dan Memeriksa gambar perincian (Shop Drawing dan Asbuild Drawing),
Bar Chart dan Kurva S serta Net Work Planning serta dokumen lainnya
yang dibuat oleh Kontraktor jika diperlukan. Program kerja, alokasi tenaga
dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
Secara garis besar, Dokumen ini memuat lingkup pekerjaan dan kualifikasi
teknis yang harus dipenuhi secara menyeluruh untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang berkualitas. Dokumen ini sekaligus memuat tugas dan
wewenang para pihak yang terlibat dalam pekerjaan. Atas dasar pemikiran
tersebut, Karangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) ini,
digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja Konsultan Pengawas dalam
menyusun pekerjaan Pengawasan.
2. Maksud dan Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk
Tujuan bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta dinterprestasikan
kedalam pelaksanan tugas Pengawasan. Dengan penugasan ini
diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
Sedangkan Tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya Pengawasan
Teknis untuk mengoptimalkan pekerjaan konstruksi, dimana hasil
pengawasan ini akan menjadi pedoman perkembangan atau progres
pelaksanaan konstruksi Rehabilitasi Gedung BPP.
3. Sasaran Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu Pelaksana Kegiatan, dalam
hal ini dilakukan tindakan mengamati, serta mengawasi pekerjaan dan
pengujian, serta meneliti setiap bahan yang akan dipakai atau mutu
pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan
memenuhi persyaratan Kontrak dan dapat diselesaikan tepat Mutu dan
tepat waktunya. Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan
tenaga Konsultan, Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan tahapan atau tingkat kegiatan Kontraktor di lokasi
kegiatan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Tersebar di Kabupaten Lampung Timur.
5. Sumber Pendanaan dalam pekerjaan ini yaitu:
Pendanaan a) Kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lampung Timur TAHUN ANGGARAN 2023.
b) Syarat pembayaran yang utama adalah terpenuhinya Berita Acara
Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan oleh Konsultan kepada
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, setelah Konsultan menyelesaikan
pekerjaan dan memenuhi segala kewajiban dan menyelesaikan
tugasnya.
c) Syarat pembayaran lainnya yang harus dilampirkan adalah bukti-
bukti pengeluaran biaya baik Biaya Personil maupun Biaya Non
Personil oleh Konsultan pelaksana pekerjaan. Bukti-bukti tersebut
harus lengkap dan sesuai dengan penawaran dan dalam durasi
sesuai dengan kontrak.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : TONI HERMAWAN, S.E., M.M.
Organisasi PPK Organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah
(SKPD) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan Kabupaten Lampung Timur.
Data Penunjang
1. Data Dasar Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna
Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai gambaran
pekerjaan yang akan ditangani beserta utilitasnya. Adapun data-data yang
diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa
yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Data mengenai bahan atau material maupun peralatan yang
digunakan sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan
ditangani.
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
diperlukan dan dianggap penting
2. Standar Teknis Dalam kegiatan Supervisi seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum, Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan
pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif, Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan
pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik
yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional, Kegiatan pelaksanaan supervisi baik
yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus
dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggungjawab yang
tinggi sebagai Konsultan Pengawas.
4. Persyaratan Prosedural, Penyelesaian administrasif sehubungan
dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-
peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain, Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan
Pengawas berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan -
ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya. Adapun Standar
Teknis dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Teknis
Rehabilitasi Gedung BPP (DAK) menggunakan daftar referensi
teknis sebagai dasar pelaksanaan.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Teknis
Rehabilitasi Gedung BPP (DAK) menggunakan standar pekerjaan harus
berdasarkan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII)
Peraturan – peraturan Nasional maupun Nasional/Internasional lainnya
yang berhubungan dengan pekerjaan ini seperti :
PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
Peraturan Menteri PekerjaanUmum No. 11/PRT/M/2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi
Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang
Pekerjaan Umum Dan Permukiman;
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistim Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SUPERVISI) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri PekerjaanUmum No. 28/PRT/M/2016 tentang
Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
01/SE/M/2017 tentang Penentuan Biaya Langsung Personil
(Remuneration/Billing Rate) dalam Penyusunan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dilingkungan
Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan
Gedung;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuklayanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat No.
02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 tentang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat No.
7/PRT/M/2019 tentang Standar dan PedomanPengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
21/SE/M/2019 Tentang Standar Susunan Tenaga Ahli untuk
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia Jasa.
Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait.
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang
berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang
bersangkutan
3. Studi-Studi
Terdahulu -
4. Referensi Hukum Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebagaimana perubahan kedua
dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015;
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Perpres Nomor : 12 Tahun 2021;
Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia;
Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi No. BK.0301-
Dk/1201 Tanggal 16 Desember 2021 tentang Penyampaian Model
Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa di
Kementerian PUPR.
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Pelaksanaan kegiatan pengawasan teknis ini dilaksanakan dengan tata
cara sebagai berikut:
a) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik
yang disusun olek Pelaksana, meliputi program pencapaian
sasaran konstruksi, penyediaan/penggunaan tenaga kerja,
perlengkapan dan peralatan, lahan/material konstruksi, informasi,
dana program QA/QC dan program K3.
b) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, meliputi :
sumber daya, biaya, waktu sasaran (kuantitas dan kualitas),
perubahan pekerjaan, tertib administrasi, K3.
c) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
maupun manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan penyelesaian, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
d) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik.
e) Merekomendasikan dilaksanakannya pembayaran progress fisik.
f) Melakukan pengawasan.
g) Menyusun Laporan Akhir (Final Report/Completion Supervision
Report) pekerjaan pengawasan./supervisi.
2. Keluaran/Output Keluaran (output) yang diharapkan dari pekerjaan pengawasan ini yaitu
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu,
tepat biaya, dan tertib administrasinya. Dalam setiap tahapan
Pengawasan Outputnya adalah:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir Pengawasan Kontruksi
4. Laporan Invoice dan Back Up Pengeluaran
5. Flashdisk
6. Laporan Dokumentasi
3. Peralatan, Material, Berikut Beberapa Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
Personel dan yang akan disediakan selama pelaksanaan pekerjaan :
Fasilitas dari PPK
1. Peralatan dan Fasilitas
Penyedia jasa selain harus menyediakan peralatan dan perlengkapan
guna mendukung pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus
memelihara semua fasilitas dan peralatan yang disediakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pengguna Jasa untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2. Material atau Informasi
a) Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas dapat
menggali informasi yang dibutuhkan dari berabagai sumber yang
bisa dipertanggungjawabkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Satuan Kerja dan Pengarah Penugasan ini.
b) Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Satuan Kerja maupun dari sumber lain.
c) Inform asi Pengawasan pada umumnya terdiri dari :
1. Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan, yaitu :
Gambar-gambar pelaksana
Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
Penawaran Kontraktor/pemborong.
2. Bar chart dan kurva S serta Net Work Planning (bila
diperlukan) dari pekerjaan yang dibuat oleh
Kontraktor/Pemborong (setelah disetujui).
3. Pengarahan Penugasan Pekerjaan Pengawasan
4. Peraturan-peraturan standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan
5. Informasi lainnya
3. Tenaga kerja atau Pengawas Teknis Lapangan
Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan juga personil
pengawasan dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan.
4. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk memiliki segala perlengkapan dan
Material dari peralatan yang berkaitan dengan tugas Konsultansi. Peralatan dan
Penyedia Jasa Perlengkapan yang harus dan dimiliki oleh penyedia jasa sebagai
Konsultansi berikut:
Peralatan Kantor :
a. Komputer Dekstop (Sewa/Milik Sendiri)
b. Laptop (Sewa/Milik Sendiri)
c. Printer A3 dan A4 (Sewa/Milik Sendiri)
d. Scanner (Sewa/Milik Sendiri)
e. Digital Camera (Sewa/Milik Sendiri)
f. LCD Proyektor dan Screen Proyektor (Sewa/Milik Sendiri)
g. Alat Komunikasi/Handphone (Milik Sendiri)
h. dll
Peralatan Penunjang (bila diperlukan) :
a. Theodolite (Sewa/Milik Sendiri)
b. Water Pass (Sewa/Milik Sendiri)
c. Hand GPS (Sewa/Milik Sendiri)
d. Roll Meter (Sewa/Milik Sendiri)
e. dll
5. Lingkup Lingkup Kewenangan
Kewenangan Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawas adalah melakukan
Penyedia Jasa kegiatan pengawasan konstruksi untuk pekerjaan : Pengawasan Rehab
BPP (DAK).
Kegiatan pengawasan kontruksi terdiri dari :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2. Membuat administrasi yang menyangkut pelaksanaan kontrak kerja.
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi;
4. Meninjau kondisi lapangan proyek secara langsung untuk menjamin
kesesuaian antara perencanaan yang dibuat oleh konsultan
perencana dan pelaksanaan yang dibuat oleh kontraktor
5. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
6. Membuat JUSTEK (Justifikasi Teknis) jika perubahan yang akan
terjadi di lapangan atas dasar USTEK (Usulan Teknis) dari pihak
kontraktor pelaksana telah disetujui.
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
8. Membuat Back-Up progress untuk dapat mengetahui nilai bobot
sesuai kondisi lapangan.
9. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secaraberkala, membuat
laporan mingguan dan bulananpekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasilrapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguandan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat olehpelaksana konstruksi;
10. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawings) yang
diajukan oleh pelaksana
11. Meneliti gambar-gambar yang sesuai denganpelaksanaan di
lapangan (As-Built Drawings)sebelum serah terima ;
12. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serahterima I, mengawasi
perbaikannya pada masapemeliharaan, dan menyusun laporan
akhirpekerjaan pengawasan;
13. Menyusun berita acara persetujuan kemajuanpekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
Tanggung Jawab Konsultan :
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa
dipertanggung jawabkan secara teknis dan administratif, sehingga
Konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu
pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional.
Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas atau Supervisi
antara lain terhadap :
a). Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku, diantaranya Dokumen
Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
Gambar-gambar pelaksanaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.
Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan
Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana/ Pemborong (setelah
disetujui)
Pengarahan Penugasan/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan
Supervisi.
b). Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi
yang berlaku dan disyaratkan.
c). Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan.
d). Masih bertanggung jawab pada masa pemeliharaan jika sewaktu-
waktu diminta oleh Pengguna Jasa/Pengelola Kegiatan Penanggung
jawab profesional Supervisi adalah tidak hanya Konsultan sebagai status
Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional Supervisi yang
terlibat.
6. Jangka Waktu Kegiatan ini direncanakan untuk diselesaikan dalam waktu 120 (Seratus
Penyelesaian Dua Puluh) hari kalender.
Kegiatan
7. Kebutuhan
Personel Minimal No. Posisi Kualifikasi Personil Kebutuhan
1. Site Latar belakang pendidikan 1 personil
Engineer/Team S1 untuk program studi
Leader Teknik Sipil/Arsitektur dan
memiliki pengalaman
minimal >1 tahun dan
melampiri Sertifikat
Keahlian Ahli Bangunan
Gedung - Muda.
Pendidikan S1 Atau D3 di
2. Inspector 1 personil
program studi Teknik
Teknik Sipil atau Sains
dengan pengalaman Fresh
Greduate 0 - 3 Tahun atau
S2 di program studi Teknik
Sipil atau Sains dengan
pengalaman Fresh Greduat
0 - 1 Tahun dan melampiri
Ijazah tersebut di atas.
Memiliki latar belakang
3. Operator 1 personil
pendidikan SMA/SMK
Komputer
Sederajat dengan
pengalaman dibidangnya
Minimal 1 tahun.
1) Site Engineer/Team Leader
merupakan pihak atau orang yang bertugas memimpin,
mengarahkan, dan mengendalikan seluruh tenaga ahli
pengawasan konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan
pekerjaan. Tugas dan kewajiban mencakup hal-hal sebagai
berikut :
a. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa
lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan
laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan
cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk
untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan
minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
terperinci lainnya;
b. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi
sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya
dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak
hanya dinyatakan secara umum;
c. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen
Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana
menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang
tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai
macam kegiatan pekerjaan;
d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak pekerjaan dan material;
e. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
f. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan
dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat
waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat
sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan
hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian,
maka Team Leader juga membuat rekomendasi secara
tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan
tersebut;
g. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan
oleh Inspector;
h. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi
tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
i. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
Pelaksana;
j. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-
sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi
pekerjaan;
k. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
megupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan
(PHO);
l. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar
kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;
m. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan.
n. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu
dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat
layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang
diajukan Pelaksana;
o. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta
instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
p. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan
pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan
tingkat layanan jalan dan lainnya.
2) Inspector
merupakan pihak atau orang yang bertanggung jawab kepada
Team Leader dan berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja.
Inspector bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan
pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek
desain, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar
pembayaran prestasi pekerjaan. Tugas dan kewajiban Inspector
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan pelaksanaan di lapangan;
b. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan
tentang keamanan dan keselamatan kerja;
c. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang
dijalankan Pelaksana;
d. Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara
pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan.
Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam
buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada
Team Leader;
e. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan
penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar
Kemajuan Pekerjaan); dan Memeriksa dan menyetujui
laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.
3) Operator Komputer
merupakan pihak atau orang yang bertanggung jawab kepada
Team Leader dan berkedudukan di lokasi Pelaksana pekerjaan
dan kantor. Operator Komputer bertanggung jawab Membantu
Site Engineer dalam Mengumpulkan data lapangan, lalu
diinformasikan dalam bentuk Laporan Administrasi dan Teknis.
8. Jadwal Tahapan Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
Pelaksanaan 1. Hingga akhir pengadaan dan pemasangan kelengkapannya sesuai
Kegiatan dengan Dokumen Pelaksanaan, dan telah diterima dengan baik oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan kelancaran penyelesaian
Administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan di lapangan, serta
penyelesaian Dokumen Pengadaan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan, yang terdiri
atas :
a. Program kerja , alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
b. Buku harian yang memuat semua kejadian perintah / petunjuk
yang penting dari Konsultan Pengawas yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
keterlambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
c. Laporan harian, yang berisi keterangan tentang :
Tenaga Kerja;
Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
Alat-alat;
Pekerjaan yang dilaksanakan;
Waktu Pekerjaan.
d. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.
f. Surat perintah perubahan pekerjaan, dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah atau Kurang, (Bila ada)
g. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
h. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
i. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua.
j. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Bulit Drawing)
k. Laporan Rapat di Lapangan (bila ada)
l. Memeriksa gambar perincian (Shop Drawing), Bar Chart dan Kurva
S serta Net Work Planning yang dibuat oleh pemborong jika
diperlukan. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan Satuan Kerja.Kelancaran
pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengawasan sepenuhnya menjadi tangungung jawab konsultan
pengawas.
Laporan
1. Laporan Laporan Pendahuluan memuat, Rencana kerja penyedia jasa secara
Pendahuluan menyeluruh, Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya, Jadwal
kegiatan penyedia jasa sebanyak (1 Asli, 2 Copy) buku Laporan.
2. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat, Volume RAB dan bobot masing-masing item
pekerjaan, Volume kumulatif progress yang sudah diselesaikan pada
minggu sebelumnya, minggu ini dan totalnya (dalam persen), Bobot dalam
persen di masing-masing item pekerjaan (minggu lalu, minggu ini dan
total) , dan Kendala apa saja yang dialami dalam pelaksanaan pekerjaan
sebanyak (1 Asli, 2 Copy) buku Laporan.
3. Laporan Laporan Akhir Pengawasan Kontruksi memuat, rangkuman dari semua
Akhir laporan mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai,
Pengawasan progress pelaksanaan pekerjaan dari 0% sampai dengan 100% dituangkan
Kontruksi dalam bentuk kurva “S”, rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan
datang segala permasalahan yang teknis muncul selama pelaksanaan,
persoalan yang mungkin akan timbul bila ada, dan berbagai macam
perbaikan yang diperlukan dimasa datang.
4. Back Up Data Back Up Data memuat, Perincian kuantitas setiap item pekerjaan yang
disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan
Back Up Data harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak sebanyak (1 Asli,
2 Copy) buku laporan.
5. Laporan Laporan Dokumentasi pelaksanaan fisik 0%, 50% dan 100% (Hardcopy) 3
Dokumentasi Asli.
6. Laporan Laporan Akhir memuat, Laporan Akhir dari Pengawasan yang
Akhir/Invoice harus diserahkan selambat-lambatnya : 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak sebanyak (1 Asli, 2 Copy)
buku Laporan dan flash disk (1 Buah).
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi : harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Pedoman Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan
Pengumpulan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di
Data Lapangan bidang/layanan pekerjaan pengawasan.
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK.
Sukadana, 17 Juni 2023
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
TONI HERMAWAN, SE, MM.
NIP 19761130 200801 1 006