Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung Bpp (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9683802
Date: 19 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 117,792,756
Winner (Pemenang): CV Multi Jaya
NPWP: 026454900323000
RUP Code: 41984372
Work Location: sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026454900323000Rp 117,792,75689.4893.2-
0021407465322000---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan yang di sampaikan belum memenuhi persyaratan yang di minta
0015508914322000----
0016240459322000----
CV Rancang Bangun Konsultan
09*8**3****24**0---SBU yang di sampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dan Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat belum memenuhi syarat
0808506513041000---SBU yang di lampirkan telah tidak berlaku dan tidak melampirkan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan Tempat
CV Devaryo Intan Konsultan
09*4**9****54**0---Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi.
CV Buti Karya Konsultan
09*5**1****56**0---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang di lampirkan belum memenuhi persyaratan yang di minta
0700886831323000----
CV Mega Dalles Engineering
08*1**8****54**1----
0019916915323000----
0019915909323000----
0737358994323000----
CV Tanjung Gading Raya
06*4**4****22**0----
0032808099801000----
0028956746323000----
0025765496322000----
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                
              DINAS  KETAHANAN      PANGAN,TANAMAN                      
                                                                        
           PANGAN,   HOLTIKULTURA       DAN   PERKEBUNAN                
                Komplek Perkantoran PEMDA Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD                : Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan,          
                       Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung    
                       Timur                                            
 KEGIATAN            : Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian                 
 SUB KEGIATAN        : Penyediaan Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana  
                                                                        
                       Penyuluhan Pertanian                             
 NAMA PEKERJAAN      : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung BPP (DAK)  
 LOKASI              : Kabupaten Lampung Timur                          
 PAGU ANGGARAN       : Rp. 120.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah )
                                                                        
 SUMBER DANA         : APBD Tahun Anggaran 2023                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               TAHUN     ANGGARAN         2023                          
       PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG     TIMUR                  
                                                                        
       DINAS   KETAHANAN       PANGAN,     TANAMAN                      
                                                                        
   PANGAN,     HORTIKULTURA         DAN   PERKEBUNAN                    
                                                                        
              Komplek Perkantoran PEMDA Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
                                                                        
                                                                        
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                        
      PENGAWASAN   TEKNIS REHABILITASI GEDUNG  BPP (DAK)                
                    TAHUN  ANGGARAN   2023                              
                                                                        
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan                             
                                                                        
1. Latar Belakang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam
                 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya
                 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa yang
                 dilakukan oleh Panitia / Pejabat pengadaan, termasuk didalamnya
                 pengadaan Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan
                 Konstruksi dilakukan melalui tahapan Persiapan, Perencanaan,
                 Pelaksanaan dan Pengawasan. Pada tahap Pelaksanaan setiap
                 prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya
                 dapat berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya
                 deviasi akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan
                 pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada Pihak Kedua sebagai
                 Konsultan Pengawas.                                    
                                                                        
                 Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
                 baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bagiannya,
                 andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
                 positif bagi pelayanan kepada masyarakat. Pada pelaksanaan konstruksi
                 fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
                                                                        
                 harus mendapat pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana
                 teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan
                 konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.      
                                                                        
                 Salah satu upaya pemerintah dalam menunjang pencapaian sasaran
                 pembangunan khususnya pembangunan pertanian adalah     
                 mengoptimalkan penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian
                 sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan pertanian.
                                                                        
                 Upaya optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana tersebut adalah
                 melalui Sub Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan
                 Prasarana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan,
                 Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung
                 Timur.                                                 
                                                                        
                 Secara umum, tujuan disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
                 kegiatan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung BPP (DAK) yaitu
                 terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik, memenuhi standar
                 kekuatan konstruksi dan spesisifikasi teknis. Pengawasan dapat
                 didefinisikan sebagai interaksi langsung antara individu-individu dalam
                 organisasi untuk mencapai kinerja dalam mencapai tujuan organisasi.
                                                                        
                                                                        
                 Konsultan pengawas adalah orang atau badan hukum yang diberi kuasa
                 secara hukum untuk mengawasi/ meliputi secara penuh atau terbatas,
                 seluruh tahapan konstruksi sesuai dengan bestek. Pelaksanaan pekerjaan
                 dan syarat-syarat teknik yang ada. Peran dan tanggung jawab konsultan
                 pengawas di dalam proyek konstruksi memang sangat dibutuhkan untuk
                 menjamin kualitas pembangunan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor
                 pelaksana sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah dirancang oleh
                 pihak konsultan perencana.                             
                                                                        
                 Konsultan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
                 pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor, yang menyangkut aspek mutu,
                 waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua
                 kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan
                 berlangsung. Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai
                 penugasan dari Pejabat Pembuat Komitmen.               
                                                                        
                                                                        
                 Hasil karya Konsultan Pengawas adalah Pengawasan kelancaran
                 pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor, yang
                 menyangkut kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan,
                 kelancaran penyelesaian Administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan;
                 Laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik, dokumentasi
                 dan Memeriksa gambar perincian (Shop Drawing dan Asbuild Drawing),
                 Bar Chart dan Kurva S serta Net Work Planning serta dokumen lainnya
                 yang dibuat oleh Kontraktor jika diperlukan. Program kerja, alokasi tenaga
                 dan konsepsi pekerjaan pengawasan.                     
                                                                        
                 Secara garis besar, Dokumen ini memuat lingkup pekerjaan dan kualifikasi
                 teknis yang harus dipenuhi secara menyeluruh untuk mendapatkan hasil
                 pekerjaan yang berkualitas. Dokumen ini sekaligus memuat tugas dan
                 wewenang para pihak yang terlibat dalam pekerjaan. Atas dasar pemikiran
                 tersebut, Karangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) ini,
                 digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja Konsultan Pengawas dalam
                 menyusun pekerjaan Pengawasan.                         
 2. Maksud dan  Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk
   Tujuan       bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
                dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta dinterprestasikan
                kedalam pelaksanan tugas Pengawasan. Dengan penugasan ini
                diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
                dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
                Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.                         
                                                                        
                Sedangkan Tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya Pengawasan
                Teknis untuk mengoptimalkan pekerjaan konstruksi, dimana hasil
                pengawasan ini akan menjadi pedoman perkembangan atau progres
                pelaksanaan konstruksi Rehabilitasi Gedung BPP.         
                                                                        
3. Sasaran      Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu Pelaksana Kegiatan, dalam
                 hal ini dilakukan tindakan mengamati, serta mengawasi pekerjaan dan
                 pengujian, serta meneliti setiap bahan yang akan dipakai atau mutu
                                                                        
                 pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan
                 memenuhi persyaratan Kontrak dan dapat diselesaikan tepat Mutu dan
                 tepat waktunya. Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan
                 tenaga Konsultan, Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa
                 sehingga sesuai dengan tahapan atau tingkat kegiatan Kontraktor di lokasi
                 kegiatan.                                              
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Tersebar di Kabupaten Lampung Timur. 
                                                                        
5. Sumber        Pendanaan dalam pekerjaan ini yaitu:                   
   Pendanaan     a) Kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
                    (APBD) Kabupaten Lampung Timur TAHUN ANGGARAN 2023. 
                 b) Syarat pembayaran yang utama adalah terpenuhinya Berita Acara
                    Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan oleh Konsultan kepada
                    Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, setelah Konsultan menyelesaikan
                    pekerjaan dan memenuhi segala kewajiban dan menyelesaikan
                    tugasnya.                                           
                                                                        
                 c) Syarat pembayaran lainnya yang harus dilampirkan adalah bukti-
                    bukti pengeluaran biaya baik Biaya Personil maupun Biaya Non
                    Personil oleh Konsultan pelaksana pekerjaan. Bukti-bukti tersebut
                    harus lengkap dan sesuai dengan penawaran dan dalam durasi
                    sesuai dengan kontrak.                              
                                                                        
6. Nama dan     Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : TONI HERMAWAN, S.E., M.M.
   Organisasi PPK Organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah
                (SKPD) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan
                Perkebunan Kabupaten Lampung Timur.                     
                                                                        
                          Data Penunjang                                
1. Data Dasar   Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan
                 konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna
                 Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis
                                                                        
                 Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai gambaran
                 pekerjaan yang akan ditangani beserta utilitasnya. Adapun data-data yang
                 diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
                 a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa
                   yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
                 b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya       
                 c. Data mengenai bahan atau material maupun peralatan yang
                   digunakan sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan
                   ditangani.                                           
                 d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
                 e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
                   diperlukan dan dianggap penting                      
                                                                        
2. Standar Teknis Dalam kegiatan Supervisi seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan
                 Kerja (KAK) ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa harus
                 memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan
                                                                        
                 sebagai berikut :                                      
                   1. Persyaratan Umum, Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan
                     pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
                     memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
                     oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat
                     Komitmen/Pengendali Kegiatan.                      
                   2. Persyaratan Obyektif, Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan
                     pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik
                     yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
                     pekerjaan.                                         
                  3. Persyaratan Fungsional, Kegiatan pelaksanaan supervisi baik
                     yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus
                     dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggungjawab yang
                     tinggi sebagai Konsultan Pengawas.                 
                   4. Persyaratan Prosedural, Penyelesaian administrasif sehubungan
                     dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus
                                                                        
                     dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-
                     peraturan yang berlaku.                            
                  5. Kriteria Lain-lain, Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan
                     Pengawas berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
                     pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
                     diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu
                     Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan -
                     ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya. Adapun Standar
                     Teknis dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Teknis
                     Rehabilitasi Gedung BPP (DAK) menggunakan daftar referensi
                     teknis sebagai dasar pelaksanaan.                  
                                                                        
                 Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Teknis
                 Rehabilitasi Gedung BPP (DAK) menggunakan standar pekerjaan harus
                 berdasarkan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII)
                 Peraturan – peraturan Nasional maupun Nasional/Internasional lainnya
                 yang berhubungan dengan pekerjaan ini seperti :        
                    PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
                                                                        
                    – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
                    Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan
                    Gedung dan Lingkungan;                              
                    Peraturan Menteri PekerjaanUmum No. 11/PRT/M/2014 tentang
                    Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
                                                                        
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                    02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau;        
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                    05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi
                                                                        
                    Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang
                    Pekerjaan Umum Dan Permukiman;                      
                    Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                    66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistim Manajemen
                    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SUPERVISI) Konstruksi Bidang
                                                                        
                    Pekerjaan Umum;                                     
                    Peraturan Menteri PekerjaanUmum No. 28/PRT/M/2016 tentang
                    Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
                    Umum;                                               
                                                                        
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                    19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                    Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa
                    Konsultansi Konstruksi                              
                    Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                                                                        
                    01/SE/M/2017 tentang Penentuan Biaya Langsung Personil
                    (Remuneration/Billing Rate) dalam Penyusunan Harga Perkiraan
                    Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dilingkungan
                    Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat;     
                                                                        
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                    14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan
                    Gedung;                                             
                    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                    897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
                                                                        
                    Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuklayanan Jasa
                    Konsultansi Konstruksi;                             
                    Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat No.
                    02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
                                                                        
                    Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem
                    Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
                    Bidang Pekerjaan Umum;                              
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 tentang
                    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;             
                                                                        
                    Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat No.
                    7/PRT/M/2019 tentang Standar dan PedomanPengadaan Jasa
                    Konstruksi melalui Penyedia;                        
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
                    Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                 
                    Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                    21/SE/M/2019 Tentang Standar Susunan Tenaga Ahli untuk
                    Pengawasan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia Jasa.
                                                                        
                    Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait.
                    Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang
                    berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang
                    bersangkutan                                        
                                                                        
                                                                        
3. Studi-Studi                                                          
   Terdahulu                           -                                
                                                                        
4. Referensi Hukum  Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                    Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
                    Gedung;                                             
                    Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang     
                                                                        
                    Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebagaimana perubahan kedua
                    dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015;      
                    Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                                                                        
                    Perpres Nomor : 12 Tahun 2021;                      
                    Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                    Bangunan Gedung Negara;                             
                    Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
                    Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                                                                        
                    Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia;           
                    Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi No. BK.0301-
                    Dk/1201 Tanggal 16 Desember 2021 tentang Penyampaian Model
                    Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa di    
                    Kementerian PUPR.                                   
                                                                        
                          Ruang Lingkup                                 
1. Lingkup Kegiatan Pelaksanaan kegiatan pengawasan teknis ini dilaksanakan dengan tata
                   cara sebagai berikut:                                
                   a) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik
                      yang disusun olek Pelaksana, meliputi program pencapaian
                                                                        
                      sasaran konstruksi, penyediaan/penggunaan tenaga kerja,
                      perlengkapan dan peralatan, lahan/material konstruksi, informasi,
                      dana program QA/QC dan program K3.                
                   b) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, meliputi :
                      sumber daya, biaya, waktu sasaran (kuantitas dan kualitas),
                      perubahan pekerjaan, tertib administrasi, K3.     
                   c) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
                      maupun manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
                      tindakan penyelesaian, serta melakukan koreksi teknis bila
                      terjadi penyimpangan.                             
                   d) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
                      kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik.            
                   e) Merekomendasikan dilaksanakannya pembayaran progress fisik.
                   f) Melakukan pengawasan.                             
                   g) Menyusun Laporan Akhir (Final Report/Completion Supervision
                      Report) pekerjaan pengawasan./supervisi.          
                                                                        
2. Keluaran/Output Keluaran (output) yang diharapkan dari pekerjaan pengawasan ini yaitu
                   pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu,
                   tepat biaya, dan tertib administrasinya. Dalam setiap tahapan
                   Pengawasan Outputnya adalah:                         
                    1. Laporan Pendahuluan                              
                                                                        
                    2. Laporan Bulanan                                  
                    3. Laporan Akhir Pengawasan Kontruksi               
                    4. Laporan Invoice dan Back Up Pengeluaran          
                    5. Flashdisk                                        
                                                                        
                    6. Laporan Dokumentasi                              
                                                                        
3. Peralatan, Material, Berikut Beberapa Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
   Personel dan  yang akan disediakan selama pelaksanaan pekerjaan :    
   Fasilitas dari PPK                                                   
                 1. Peralatan dan Fasilitas                             
                 Penyedia jasa selain harus menyediakan peralatan dan perlengkapan
                 guna mendukung pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus
                 memelihara semua fasilitas dan peralatan yang disediakan oleh Pejabat
                 Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pengguna Jasa untuk mendukung
                 kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                      
                                                                        
                 2. Material atau Informasi                             
                    a) Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas dapat
                                                                        
                      menggali informasi yang dibutuhkan dari berabagai sumber yang
                      bisa dipertanggungjawabkan selain dari informasi yang diberikan
                      oleh Satuan Kerja dan Pengarah Penugasan ini.     
                    b) Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
                      digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
                      Satuan Kerja maupun dari sumber lain.             
                    c) Inform asi Pengawasan pada umumnya terdiri dari :
                        1. Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan, yaitu :       
                          Gambar-gambar pelaksana                      
                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat.             
                          Penawaran Kontraktor/pemborong.              
                        2. Bar chart dan kurva S serta Net Work Planning (bila
                        diperlukan) dari pekerjaan yang dibuat oleh     
                        Kontraktor/Pemborong (setelah disetujui).       
                        3. Pengarahan Penugasan Pekerjaan Pengawasan    
                        4. Peraturan-peraturan standar dan pedoman yang berlaku
                        untuk pekerjaan pengawasan                      
                        5. Informasi lainnya                            
                                                                        
                 3. Tenaga kerja atau Pengawas Teknis Lapangan          
                 Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan juga personil 
                 pengawasan dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan.
                                                                        
4. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk memiliki segala perlengkapan dan
   Material dari peralatan yang berkaitan dengan tugas Konsultansi. Peralatan dan
   Penyedia Jasa Perlengkapan yang harus dan dimiliki oleh penyedia jasa sebagai
   Konsultansi   berikut:                                               
                                                                        
                  Peralatan Kantor :                                    
                  a. Komputer Dekstop (Sewa/Milik Sendiri)              
                  b. Laptop (Sewa/Milik Sendiri)                        
                  c. Printer A3 dan A4 (Sewa/Milik Sendiri)             
                                                                        
                  d. Scanner (Sewa/Milik Sendiri)                       
                  e. Digital Camera (Sewa/Milik Sendiri)                
                  f. LCD Proyektor dan Screen Proyektor (Sewa/Milik Sendiri)
                  g. Alat Komunikasi/Handphone (Milik Sendiri)          
                  h. dll                                                
                                                                        
                  Peralatan Penunjang (bila diperlukan) :               
                  a. Theodolite (Sewa/Milik Sendiri)                    
                  b. Water Pass (Sewa/Milik Sendiri)                    
                  c. Hand GPS (Sewa/Milik Sendiri)                      
                  d. Roll Meter (Sewa/Milik Sendiri)                    
                  e. dll                                                
                                                                        
5. Lingkup       Lingkup Kewenangan                                     
   Kewenangan    Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawas adalah melakukan
   Penyedia Jasa kegiatan pengawasan konstruksi untuk pekerjaan : Pengawasan Rehab
                 BPP (DAK).                                             
                                                                        
                                                                        
                 Kegiatan pengawasan kontruksi terdiri dari :           
                  1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi
                    yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
                    lapangan;                                           
                  2. Membuat administrasi yang menyangkut pelaksanaan kontrak kerja.
                  3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
                    serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi;
                  4. Meninjau kondisi lapangan proyek secara langsung untuk menjamin
                    kesesuaian antara perencanaan yang dibuat oleh konsultan
                    perencana dan pelaksanaan yang dibuat oleh kontraktor
                  5. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas,
                    kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                  6. Membuat JUSTEK (Justifikasi Teknis) jika perubahan yang akan
                    terjadi di lapangan atas dasar USTEK (Usulan Teknis) dari pihak
                    kontraktor pelaksana telah disetujui.               
                  7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                    persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi; 
                  8. Membuat Back-Up progress untuk dapat mengetahui nilai bobot
                    sesuai kondisi lapangan.                            
                  9. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secaraberkala, membuat
                    laporan mingguan dan bulananpekerjaan pengawasan, dengan
                    masukan hasilrapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguandan
                    bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat olehpelaksana konstruksi;
                  10. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawings) yang
                    diajukan oleh pelaksana                             
                  11. Meneliti gambar-gambar yang sesuai denganpelaksanaan di
                    lapangan (As-Built Drawings)sebelum serah terima ;  
                  12. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serahterima I, mengawasi
                    perbaikannya pada masapemeliharaan, dan menyusun laporan
                    akhirpekerjaan pengawasan;                          
                  13. Menyusun berita acara persetujuan kemajuanpekerjaan, berita acara
                    pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
                                                                        
                    pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
                    angsuran pekerjaan konstruksi;                      
                                                                        
                 Tanggung Jawab Konsultan :                             
                 Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                 Supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
                 yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa
                 dipertanggung jawabkan secara teknis dan administratif, sehingga
                 Konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu
                 pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional.
                                                                        
                 Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas atau Supervisi
                 antara lain terhadap :                                 
                 a). Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak
                 Pelaksanaan/Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
                 standar dan pedoman teknis yang berlaku, diantaranya Dokumen
                 Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :                     
                                                                        
                     Gambar-gambar pelaksanaan.                        
                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat                   
                     Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.
                     Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan          
                     Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan
                      yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana/ Pemborong (setelah
                      disetujui)                                        
                     Pengarahan Penugasan/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan
                      Supervisi.                                        
                 b). Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi
                 yang berlaku dan disyaratkan.                          
                 c). Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan.
                 d). Masih bertanggung jawab pada masa pemeliharaan jika sewaktu-
                 waktu diminta oleh Pengguna Jasa/Pengelola Kegiatan Penanggung
                 jawab profesional Supervisi adalah tidak hanya Konsultan sebagai status
                 Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional Supervisi yang
                 terlibat.                                              
6. Jangka Waktu  Kegiatan ini direncanakan untuk diselesaikan dalam waktu 120 (Seratus
   Penyelesaian  Dua Puluh) hari kalender.                              
   Kegiatan                                                             
                                                                        
7. Kebutuhan                                                            
   Personel Minimal No.  Posisi     Kualifikasi Personil Kebutuhan      
                                                                        
                  1.  Site        Latar belakang pendidikan 1 personil  
                      Engineer/Team S1 untuk program studi              
                      Leader      Teknik Sipil/Arsitektur dan           
                                                                        
                                  memiliki pengalaman                   
                                  minimal >1 tahun dan                  
                                  melampiri Sertifikat                  
                                  Keahlian Ahli Bangunan                
                                                                        
                                  Gedung - Muda.                        
                                  Pendidikan S1 Atau D3 di              
                  2.  Inspector                     1 personil          
                                  program studi Teknik                  
                                  Teknik Sipil atau Sains               
                                  dengan pengalaman Fresh               
                                  Greduate 0 - 3 Tahun atau             
                                  S2 di program studi Teknik            
                                  Sipil atau Sains dengan               
                                  pengalaman Fresh Greduat              
                                                                        
                                  0 - 1 Tahun dan melampiri             
                                  Ijazah tersebut di atas.              
                                  Memiliki latar belakang               
                  3.  Operator                      1 personil          
                                  pendidikan SMA/SMK                    
                      Komputer                                          
                                  Sederajat dengan                      
                                  pengalaman dibidangnya                
                                  Minimal 1 tahun.                      
                    1) Site Engineer/Team Leader                        
                       merupakan pihak atau orang yang bertugas memimpin,
                       mengarahkan, dan mengendalikan seluruh tenaga ahli
                       pengawasan konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan
                       pekerjaan. Tugas dan kewajiban mencakup hal-hal sebagai
                                                                        
                       berikut :                                        
                       a. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                          konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa
                          lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan
                          laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan
                          cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk
                          untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan
                          minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
                          terperinci lainnya;                           
                       b. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                          konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
                          semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi
                          sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis
                          kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya 
                          dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak
                          hanya dinyatakan secara umum;                 
                       c. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen   
                          Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
                          dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana
                          menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang 
                          tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai
                          macam kegiatan pekerjaan;                     
                       d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
                          menolak pekerjaan dan material;               
                       e. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
                          setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan
                                                                        
                          pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
                       f. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan
                          dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat
                          waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat
                          sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan
                          hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal
                          penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian,
                          maka Team Leader juga membuat rekomendasi secara
                          tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan
                          tersebut;                                     
                       g. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran
                          setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan
                          oleh Inspector;                               
                       h. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk
                          melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
                          pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi
                                                                        
                          tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
                          memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;   
                       i. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan
                          jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
                          kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
                          Pelaksana;                                    
                       j. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-
                          sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi
                          pekerjaan;                                    
                       k. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar      
                          Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
                          megupayakan agar semua gambar tersebut dapat  
                          diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan
                          (PHO);                                        
                       l. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar
                          kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
                                                                        
                          yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;
                       m. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
                          pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                          membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
                          lapangan.                                     
                       n. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu
                          dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat
                          layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang
                          diajukan Pelaksana;                           
                       o. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai
                          kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
                          wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta  
                          instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
                       p. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan,
                          laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan
                          pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
                          laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan
                          tingkat layanan jalan dan lainnya.            
                                                                        
                                                                        
                    2) Inspector                                        
                       merupakan pihak atau orang yang bertanggung jawab kepada
                       Team Leader dan berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja.
                       Inspector bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan
                       pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek
                       desain, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar
                       pembayaran prestasi pekerjaan. Tugas dan kewajiban Inspector
                       mencakup hal-hal sebagai berikut:                
                       a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
                          dengan pelaksanaan di lapangan;               
                       b. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan
                          tentang keamanan dan keselamatan kerja;       
                       c. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang
                          dijalankan Pelaksana;                         
                       d. Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara 
                          pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan.
                                                                        
                          Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam
                          buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada
                          Team Leader;                                  
                       e. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan
                          penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar
                          Kemajuan Pekerjaan); dan Memeriksa dan menyetujui
                          laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.    
                                                                        
                    3) Operator Komputer                                
                       merupakan pihak atau orang yang bertanggung jawab kepada
                       Team Leader dan berkedudukan di lokasi Pelaksana pekerjaan
                       dan kantor. Operator Komputer bertanggung jawab Membantu
                       Site Engineer dalam Mengumpulkan data lapangan, lalu
                       diinformasikan dalam bentuk Laporan Administrasi dan Teknis.
                                                                        
8. Jadwal Tahapan Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
   Pelaksanaan    1. Hingga akhir pengadaan dan pemasangan kelengkapannya sesuai
   Kegiatan         dengan Dokumen Pelaksanaan, dan telah diterima dengan baik oleh
                    Pejabat Pembuat Komitmen dan kelancaran penyelesaian
                    Administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan di lapangan, serta
                    penyelesaian Dokumen Pengadaan.                     
                  2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan, yang terdiri
                    atas :                                              
                    a. Program kerja , alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                    pengawasan.                                         
                    b. Buku harian yang memuat semua kejadian perintah / petunjuk
                    yang penting dari Konsultan Pengawas yang dapat mempengaruhi
                    pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
                    keterlambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
                    c. Laporan harian, yang berisi keterangan tentang : 
                       Tenaga Kerja;                                   
                       Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak; 
                       Alat-alat;                                      
                                                                        
                       Pekerjaan yang dilaksanakan;                    
                       Waktu Pekerjaan.                                
                    d. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                    pekerjaan, tenaga dan hari                          
                    e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.
                    f. Surat perintah perubahan pekerjaan, dan Berita Acara
                    Pemeriksaan Pekerjaan Tambah atau Kurang, (Bila ada)
                    g. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.     
                    h. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.    
                    i. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua.         
                    j. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Bulit Drawing)
                    k. Laporan Rapat di Lapangan (bila ada)             
                    l. Memeriksa gambar perincian (Shop Drawing), Bar Chart dan Kurva
                    S serta Net Work Planning yang dibuat oleh pemborong jika
                    diperlukan. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran
                    yang lengkap sesuai dengan kebutuhan Satuan Kerja.Kelancaran
                    pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
                                                                        
                    pengawasan sepenuhnya menjadi tangungung jawab konsultan
                    pengawas.                                           
                                                                        
                            Laporan                                     
1. Laporan      Laporan Pendahuluan memuat, Rencana kerja penyedia jasa secara
   Pendahuluan  menyeluruh, Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya, Jadwal
                kegiatan penyedia jasa sebanyak (1 Asli, 2 Copy) buku Laporan.
                                                                        
2. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat, Volume RAB dan bobot masing-masing item
                pekerjaan, Volume kumulatif progress yang sudah diselesaikan pada
                minggu sebelumnya, minggu ini dan totalnya (dalam persen), Bobot dalam
                persen di masing-masing item pekerjaan (minggu lalu, minggu ini dan
                total) , dan Kendala apa saja yang dialami dalam pelaksanaan pekerjaan
                sebanyak (1 Asli, 2 Copy) buku Laporan.                 
                                                                        
                                                                        
3. Laporan      Laporan Akhir Pengawasan Kontruksi memuat, rangkuman dari semua
   Akhir        laporan mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai,
   Pengawasan   progress pelaksanaan pekerjaan dari 0% sampai dengan 100% dituangkan
   Kontruksi    dalam bentuk kurva “S”, rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan
                datang segala permasalahan yang teknis muncul selama pelaksanaan,
                persoalan yang mungkin akan timbul bila ada, dan berbagai macam
                perbaikan yang diperlukan dimasa datang.                
                                                                        
4. Back Up Data Back Up Data memuat, Perincian kuantitas setiap item pekerjaan yang
                disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan        
                Back Up Data harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (Seratus Dua
                Puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak sebanyak (1 Asli,
                2 Copy) buku laporan.                                   
                                                                        
5. Laporan      Laporan Dokumentasi pelaksanaan fisik 0%, 50% dan 100% (Hardcopy) 3
   Dokumentasi  Asli.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. Laporan      Laporan Akhir memuat, Laporan Akhir dari Pengawasan yang
   Akhir/Invoice harus diserahkan selambat-lambatnya : 120 (Seratus Dua Puluh) hari
                kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak sebanyak (1 Asli, 2 Copy)
                buku Laporan dan flash disk (1 Buah).                   
                                                                        
                           Hal-Hal Lain                                 
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
   Negeri       dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
                angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                        
2. Persyaratan  Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
   Kerjasama    pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                dipatuhi : harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                        
                                                                        
3. Pedoman      Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan
   Pengumpulan  sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di
   Data Lapangan bidang/layanan pekerjaan pengawasan.                   
                                                                        
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Sukadana, 17 Juni 2023                
                                                                        
                              PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 TONI HERMAWAN, SE, MM.                 
                                 NIP 19761130 200801 1 006
Tenders also won by CV Multi Jaya
Authority
20 October 2016Perencanaan Pemeliharaan Jalan Sidoharjo - Sp. Pule (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 370,000,000
23 January 2024Penyusunan Leger Jalan Pada Ruas Jalan Sp. Melungun - Pematang Kasih, Kayu Batu - Bts. Lampura, Kayu Batu - Sp. Gedung Riang, Gedung Batin - Sp. Gedung Riang Tahun Anggaran 2024Kab. Way KananRp 340,000,000
20 March 2024Pengawasan Gedung Pendidikan Dak Sd Kabupaten Way KananKab. Way KananRp 300,000,000
27 June 2023Konsultan Seleksi Supervisi Penyediaan Psu Permukiman 7Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 300,000,000
9 October 2023Perencanaan Jalan Dan Saluran Drainase Kecamatan Negeri Agung Dan Umpu Semenguk Apbdp Tahun 2023Pemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 225,000,000
10 September 2024Perencanaan Jalan Dan Saluran Drainase Kecamatan Negeri Agung, Pakuan Ratu, Negara Batin Dan Negeri Besar Apbdp Tahun 2024Kab. Way KananRp 220,000,000
19 July 2016Jasa Pengawasan Pembangunan Gedung PelayananPemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 218,400,000
13 June 2025Pengawasan Pembangunan/Rehabilitasi Infrastruktur Sumber Daya Air (Lokasi 26)Provinsi LampungRp 200,000,000
27 January 2017Pengawasan Peningkatan Jalan Sp. Melungun - Way Tuba (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 200,000,000
20 October 2016Perencanaan Pemeliharaan Jalan Sp. Sukabumi - Serupa IndahPemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 200,000,000