Belanja Modal Bangunan Kesehatan

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9690802
Status: Tender Gagal
Date: 21 June 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,384,121,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,384,120,999
RUP Code: 43429902
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 47
Applicants
Reason
0842790222952000--
0950614560952000Rp 5,360,336,375SBU yang siapiakn oleh penyedia tidak sesuai dengan yang dipersyarakan (SBU 2020 : SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi : BG005 dengan KBLI) 41015
0735431983952000Rp 5,146,796,212Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BG005 dengan KBLI 41015
0864664867952000--
0020124855952000--
0925460214956000Rp 4,837,736,940Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BG005 dengan KBLI 41015
CV Glenn Putra Jaya
0722331980953000Rp 4,307,296,800Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BG005 dengan KBLI 41015
0749201075952000Rp 4,595,470,000Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BG005 dengan KBLI 41015
0959839622956000--
0734608425956000--
CV Balam Indah
0015802945213000--
0902718329956000--
0028131530952000--
0412960320953000--
CV Keddi Wuru
09*3**8****56**0--
0029235702956000--
0955671359956000--
0855029674952000--
0848792313952000--
CV Inun Top
07*6**0****56**0--
0856390604953000--
0026861815956000--
CV Quebeec Cahaya Mansinam
09*7**0****56**0--
0845401678956000--
0749992616952000--
0758325120952000--
0029750734807000--
0439178112322000--
Berkat Waninggap
09*3**2****56**0--
0702503715956000--
CV Insan Cita
00*6**1****56**0--
0812299923956000--
0031520349805000--
CV Sorom
04*3**5****56**0--
CV Nivind Machan
08*3**5****56**0--
0761536028955000--
CV Haisua Jaya Abadi
06*0**6****56**0--
0927807669956000--
0808506513041000--
0768706160952000--
CV Eden Karya Abadi
04*6**2****56**0--
0752693507952000--
CV Putra Papua Jaya
0023394592956000--
0400015756953000--
0810904011956000--
0705754059956000--
0906979919952000--
Attachment
RENCANA    KERJA  DAN   SYARAT-SYARAT                       
                                 (RKS)                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PEKERJAAN                                   
                                                                           
         PERENCANAAN  PEMBANGUNAN  INSTALASI KAMAR BERSALIN DAN            
                                                                           
                   PERINOTOLOGI RS. BUNDA PENGARAPAN                       
                                                                           
                        MERAUKE – PAPUA SELATAN                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           TAHUN ANGARAN                                   
                                20 23                                      
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
         PEMERINTAH       PROVINSI     PAPUA    SELATAN                    
                DINAS KESEHATAN,PENGENDALIAN,PENDUDUK DAN KB               
                     Jl.Brawijaya, Kel.Kamundu, Distrik Merauke            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             RENCANA   KERJA DAN  SYARAT-SYARAT  TEKNIS                    
                               ( RKS )                                     
                                                                           
                                                                           
                               BAGIAN I                                    
                         PERSYARATAN ADMINISTRASI                          
                                                                           
                                                                           
                             PASAL 1                                       
                                                                           
                           LINGKUP PEKERJAAN                               
   Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam Dokumen Kontrak adalah PEMBANGUNAN
   INSTALASI KAMAR BERSALIN DAN PERINOTOLOGI RS. BUNDA PENGARAPAN MERAUKE , serta
                                                                           
   pekerjaan lain seperti tercantum dalam Dokumen Kontrak ini. Lingkup yang terperinci dari
   Pekerjaan yang dimaksud dapat dilihat pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Persyaratan
                                                                           
   Teknis serta dalam rencana anggaran biaya (RAB).                        
                                                                           
                               PASAL 2                                     
                                                                           
                   KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                    
                                                                           
                                                                           
   1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan ( fisik 0% ), jika diperlukan pihak Pemborong membuat
     persentase atau Kick Off Meeting (Jika diperlukan) dengan Pihak Pemberi
                                                                           
     Kerja/Konsultan Pengawas tentang pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan
     (Organisasi proyek, Time Schedule, tenaga personil, cara pengaturan pekerjaan dan hal-
     hal lain yang dianggar perlu).                                        
                                                                           
   2) Pemborong harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
     telah disiapkan oleh Pengawas.                                        
                                                                           
   3) Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan
     Pengawas, maka seluruh resiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung
     jawab pihak pemborong/kontraktor.                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 1
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
                               PASAL 3                                     
                             PENGAWASAN                                    
                                                                           
                                                                           
   1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Konsultan
     Pengawas, sedangkan penjelasan pekerjaan dilakukan oleh Pengelola Teknis Pekerjaan
                                                                           
     PEMBANGUNAN  INSTALASI KAMAR BERSALIN DAN PERINOTOLOGI RS. BUNDA      
     PENGARAPAN MERAUKE                                                    
                                                                           
   2) Pada setiap saat Pengelola Teknis maupun Konsultan Pengawas harus dapat dengan
     mudah mengawasi, memeriksa, dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan,
     pengolahan maupun maupun sumber-sumbernya.                            
                                                                           
   3) Bagian-bagian pekerjaan yang terlanjur dilaksanakan tetapi tanpa melalui ijin dari
     Konsultan Pengawas / Pengelola Teknis adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                           
     Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk
     kepentingan pemeriksaan.                                              
                                                                           
   4) Jika diperlukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas / Pengelola Teknis diluar jam
     kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor. Permohonan tersebut
     disampaikan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas 2(dua hari) sebelumnya.
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 4                                     
                                                                           
                           PAPAN NAMA PROYEK                               
   Kontraktor wajib menyediakan papan nama proyek minimal berukuran 120 x 120 cm
   dipasang dengan tiang setinggi 280 cm dari permukaan tanah. Isi dan warna tulisan/dasar
                                                                           
   akan ditentukan kemudian dalam pelaksanaan.                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 5                                     
                      KOORDINATOR DAN STAF PELAKSANA                       
                                                                           
   1) Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menugaskan secara terus menerus
     Pelaksana yang terampil dan ahli dan memenuhi syarat sesuai dengan yang tersebut
                                                                           
     dalam lampiran surat penawarannya, dan dipimpin oleh penanggung jawab (Site
     Manager)                                                              
                                                                           
   2) Penanggung Jawab (Site Manager) harus seorang ahli teknik dan berpengalaman serta
     harus selalu ada di lapangan dan bertindak mewakili Perusahaan Kontraktor di
     lapangan untuk menerima segala instruksi dari Pemberi Tugas dan dapat memberikan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 2
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
     keputusan-keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh di lapangan. Semua
     keputusan dan tindakannya oleh Pemberi Tugas dianggap sebagai keputusan
                                                                           
     Perusahaan Kontraktor.                                                
   3) Pemberi Tugas berhak meminta ganti petugas staf pelaksana kontraktor bilamana staf
     tersebut dianggap tidak mampu, kurang berpengalaman, atau hal lain yang dapat
                                                                           
     menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.                     
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 6                                     
                  PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU                   
   Kontraktor harus selalu memperhatikan segala peraturan perundangan yang berlaku dan
                                                                           
   mengusahakan ijin-ijin yang diperlukan dari Pemerintah Daerah setempat atau penegak
   hukum yang sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan semua surat-
                                                                           
   surat / perijinan atau keterangan dari pihak yang berwajib yang diperolehnya kepada
   Pemberi Tugas.                                                          
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 7                                     
                    JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                     
                                                                           
   1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan selama
     140 ( seratus empat puluh ) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
                                                                           
     Mulai Kerja (SPMK).                                                   
   2) Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan setelah Kontraktor
     menyampaikan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
                                                                           
     batas  waktu yang  ditetapkan dengan disertai alasan yang dapat       
     dipertanggungjawabkan.                                                
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 8                                     
                       JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN                           
                                                                           
   1) Masa pemeliharaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan selama 180
     (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal penyerahan yang
                                                                           
     pertama kali (PHO).                                                   
   2) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap
                                                                           
     penyempurnaan pekerjaan berdasarkan petunjuk dan pengarahan Pemberi Tugas /
     Pengelola Teknis.                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 3
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   3) Apabila Kontraktor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2)
     pasal ini, dan telah mendapat teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut,
                                                                           
     Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak ketiga atas beban dan tanggung jawab
     Kontraktor untuk melaksanakan penyempurnaan pekerjaan yang dimaksud.  
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 9                                     
                    PENUGASAN DAN PELIMPAHAN PEKERJAAN                     
                                                                           
   1) Kontraktor tidak boleh menyerahkan (mengoperkan) kontrak pemborongan ini kepada
     pihak ketiga. Juga tidak boleh mengontrakkan bagian manapun dari pekerjaan kecuali
     dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.                       
                                                                           
   2) Kontraktor harus memperhatikan uraian dari pasal syarat-syarat administrasi mengenai
     penugasan dan pelimpahan pekerjaan. Ketentuan ini akan dilaksanakan secara tegas
                                                                           
     dan Kontraktor yang mengabaikan hal ini akan ditindak dan dapat menjadi alasan
     untuk memutuskan kontrak.                                             
                                                                           
   3) Dalam penugasan dan pelimpahan pekerjaan kepada Sub Kontraktor, maka tanggung
     jawab pekerjaan tetap pada Kontraktor. Sub Kontraktor harus diambil dari pengusaha
     golongan ekonomi lemah setempat, yang memenuhi syarat.                
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 10                                    
                                                                           
                             GAMBAR KERJA                                  
   Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja / detail atau
   shop drawing dan diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas untuk
                                                                           
   mendapatkan persetujuan. Satu set gambar kerja yang telah disetujui harus selalu tersedia
   di lapangan.                                                            
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 11                                    
                            RENCANA KERJA                                  
                                                                           
   Paling lambat 1 (satu) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja, Kontraktor harus sudah
   memasukkan rencana kerja yang terdiri dari :                            
                                                                           
   1) Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam
     bentuk barchart dan jaring rencana kerja (networkplan).               
                                                                           
   2) Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak disesuaikan
     dengan rencana kerja.                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 4
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   3) Bagan pengerahan tenaga, pengadaan bahan-bahan, dan alat-alat yang urutannya
     disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan pengadaan bahan-bahan yang 
                                                                           
     urutannya disesuaikan dengan bagan rencana kerja. Kelalaian dalam menyerahkan
     hal-hal tersebut diatas dan berakibat penundaan waktu pelaksaan pekerjaan menjadi
     tanggung jawab Konraktor dan tidak ada perpanjangan waktu untuk itu.  
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 12                                    
                                                                           
                             PENGUKURAN                                    
   Kontraktor sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan ketentuan batas-batas
   yang telah ditentukan oleh Pemberi Tugas. Pengambilan peil dan pengukuran harus atas
                                                                           
   persetujuan dari Konsultan Pengawas dan bila ada hal-hal yang belum jelas atau terdapat
   permasalahan harus segera disampaikan untuk ditetapkan. Kekeliruan dalam pengukuran
                                                                           
   menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam suatu
   Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh wakil-wakil Kontraktor, Konsultan
                                                                           
   Pengawas, dan Pemberi Tugas.                                            
                                                                           
                               PASAL 13                                    
                                                                           
                        PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN                          
   Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan dan
                                                                           
   memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian dan lain-lain. Apabila
   pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan, maka Kontraktor wajib
   melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor
                                                                           
   sendiri.                                                                
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 14                                    
                          CONTOH BAHAN-BAHAN                               
   1) Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan terlebih dahulu Kontraktor harus
                                                                           
     mengajukan 3 (tiga) contoh bahan-bahan / brosur kepada Konsultan Pengawas untuk
     mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat
                                                                           
     teknis.                                                               
   2) Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu berada di lapangan, disimpan di
                                                                           
     kantor sementara Konsultan Pengawas/Pemberi Kerja untuk dijadikan dasar penolakan
     bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan kualitasnya, sifat
     maupun spesifikasi teknisnya.                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 5
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   3) Semua bahan-bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak sesuai dengan contoh bahan-
     bahan yang disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan atas biaya Kontraktor
                                                                           
     dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.                            
   4) Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
     dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas
                                                                           
     wajib memerintahkan pembongkaran Kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana
     segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungjwab
                                                                           
     Kontraktor Pelaksana seutuhnya.                                       
   5) Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas bahan-
     bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana
                                                                           
     untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke
     laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Kerja dan segala biaya pemeriksaan tersebut
                                                                           
     menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.                              
   6) Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
                                                                           
     bahannya, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang
     menggunakan bahan-bahan tersebut.                                     
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 15                                    
                       PERALATAN DAN PERLENGKAPAN                          
                                                                           
   1) Kontraktor harus mengadakan semua peralatan / perlengkapan kerja yang lengkap
     untuk melaksanakan pekerjaan, seperti : concrete mixer, vibrators,generator, alat-alat
     ukur penyipat datar (water pass), theodolit, topi pengaman, dan lain sebagainya
                                                                           
     disesuiakan dengan kebutuhan pekerjaan.                               
   2) Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk melengkapi /
                                                                           
     menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai
     dalam usaha mencapai target prestasi. Kelambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh
     tidak adanya atau kekurangan peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                           
   3) Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
     jawab Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.     
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 16                                    
                                                                           
                             TENAGA KERJA                                  
   1) Kontraktor harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta terampil untuk
     melaksanakan pekerjaan ini.                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 6
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   2) Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk menambah
     jumlah tenaga bila dirasa kurang sesuai dengan bobot pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                           
     atau menolak atau minta ganti pekerja yang tidak terampil / ahli dalam pekerjaan.
   3) Kontraktor harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku serta memberikan /
     mengadakan fasilitas yang diperlukan pada pekerjan selama masa kontrak ini.
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 17                                    
                                                                           
              KESEJAHTERAAN, KESEHATAN, DAN PERTOLONGAN PERTAMA            
   1) Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
     persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang
                                                                           
     diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS
     Ketenagakerjaan).                                                     
                                                                           
   2) Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan untuk para
     pekerja, antara lain fasilitas kamar mandi, WC dan fasilitas kesejahteraan yang lain.
                                                                           
     Kontraktor wajib menyediakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama,
     antara lain obat-obatan, pemadam kebakaran, dan lain-lain yang mudah dicapai serta
     seorang petugas yang telah terlatih dalam menangani pertolongan pertama.
                                                                           
   3) Kontraktor harus mengadakan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi
     para pekerja atau tamu serta melindungi lingkungan di sekitar kegiatan.
                                                                           
   4) Kontraktor harus menjaga ketertiban dan keamanan di dalam dan lingkungan sekitar
     kegiatan dari hal-hal serta kejadian-kejadian yang dapat merugikan dan tidak
     diperbolehkan adanya pedagang-pedagang kaki lima dan sejenisnya didalam atau di
                                                                           
     sekitar proyek.                                                       
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 18                                    
                              GANTI RUGI                                   
   Petugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi atau gugatan-gugatan yang diajukan
                                                                           
   oleh pekerja / buruh Kontraktor, Sub Kontraktor, agen-agennya, pemasok, atau pihak ketiga
   yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya serta gugatan
                                                                           
   apapun yang berkaitan dengan kontraktor dan yang ada sangkut pautnya dengan kontrak
   ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.                 
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 19                                    
                                LEMBUR                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 7
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian yang
   ditentukan memerlukan pekerjaan dilemburkan, maka seluruh biaya tambahan yang
                                                                           
   ditimbulkan menjadi tanggungan Kontraktor.                              
                                                                           
                               PASAL 20                                    
                                                                           
                            RAPAT LAPANGAN                                 
   Rapat lapangan akan diadakan secara berkala untuk maksud koordinasi, monitoring serta
                                                                           
   mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diharuskan menghadirkan
   semua sub kontraktornya (jika ada) serta menyelenggarakan fasilitas yang diperlukan.
   Notulen rapat akan dibuat oleh Konsultan Pengawas dan akan dibagikan kepada semua
                                                                           
   yang berkepentingan.                                                    
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 21                                    
                              BUKU HARIAN                                  
                                                                           
   Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua petunjuk-
   petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta kejadian-kejadian di
   lapangan. Kontraktor wajib mencatat dalam buku harian ini atas semua kejadian dan
                                                                           
   kegiatan yang ada di lokasi proyek.                                     
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 22                                    
                         LAPORAN KEGIATAN PROYEK                           
   1) Kontraktor Pelaksana wajib menandatangani Laporan Harian, Mingguan, dan Laporan
                                                                           
     Bulanan mengenai kemajuan setiap pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas.
     Laporan kemajuan tersebut sekurang-kurangnya mengenai keterangan-keterangan
                                                                           
     yang berhubungan dengan kejadian-kejadian tiap hari dan selama satu bulan dimana
     disediakan risalah kemajuan sebagai berikut :                         
     ▪  Jumlah pekerja yang dipekerjakan                                   
                                                                           
     ▪  Uraian kemajuan pekerjaan                                          
     ▪  Bahan-bahan dan perlengkapan yang telah masuk ke lokasi pekerjaan  
                                                                           
     ▪  Keadaan cuaca                                                      
     ▪  Kunjungan tamu-tamu                                                
                                                                           
     ▪  Kejadian-kejadian khusus                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 8
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   2) Laporan tersebut harus ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dengan tembusannya
     diserahkan kepada :                                                   
                                                                           
     ▪  Kantor Pemberi Tugas :   asli + salinan                            
     ▪  Uraian kemajuan pekerjaan : 1 salinan                              
   Meskipun ada Laporan Harian, Mingguan dan Laporan Bulanan, Kontraktor diwajibkan
                                                                           
   dengan segera melaporkan secara tertulis segala sesuatu yang luar biasa atau diluar
   dugaan yang terjadi di lapangan baik yang mempengaruhi pekerjaan atau tidak, juga
                                                                           
   dilaporkan langkah-langkah apa yang telah diambil dalam mengatasi masalah tersebut.
                                                                           
                               PASAL 22                                    
                                                                           
                          TAMU DAN PENGUNJUNG                              
   Setiap tamu dan pengunjung yang masuk lapangan harus dicatat dalam buku tamu, dan
                                                                           
   disediakan topi pengaman. Kontraktor tidak diperkenankan mengijinkan masuk ke
   lapangan pekerjaan bagi tamu / pengunjung yang tidak mempunyai identitas yang jelas
                                                                           
   atau tidak mempunyai kepentingan dengan kegiatan ini.                   
                                                                           
                               PASAL 23                                    
                                                                           
                     JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA                       
   Jalan masuk ke tempat pekerjaan harus diadakan oleh Kontraktor bilamana diperlukan
                                                                           
   dengan menyesuaikan terhadap kebutuhan dan kepentingan lokasi proyek, dan
   membongkar, memperbaiki, dan membersihkannya kembali pada waktu tahap   
   penyelesaian.                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 24                                    
                                                                           
           PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN YANG ADA DAN MILIK UMUM          
   Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bebas dari
   peralatan mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya, serta memelihara kelancaran
                                                                           
   lalu lintas selama kontrak berlangsung. Kontraktor juga bertanggung jawab memberikan
   perlindungan atas bangunan yang ada, serta gangguan dan pemindahan yang terjadi
                                                                           
   atas perlengkapan umum seperti saluran air, listrik, telepon, dan sebagainya yang
   disebabkan oleh pekerjaan Kontraktor serta membayar segala ongkos dan biaya untuk
                                                                           
   pemasangan kembali serta perbaikan-perbaikannya.                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 9
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
                               PASAL 25                                    
                     PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJAAN                       
                                                                           
   Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan serta termasuk bahan-
   bahan dan perlengkapan instalasi ditempat pekerjaan dan bagian dari pekerjaan yang
   sudah terpasang dilindungi terhadap kerusakan, hilang, kotor, dan sebagainya sehingga
                                                                           
   kontrak selesai dan diterima oleh Pemberi Tugas.                        
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 26                                    
         FOTO-FOTO KEMAJUAN PEKERJAAN, SHOP DRAWING DAN AS BUILT DRAWING   
   1) Kontraktor wajib membuat foto-foto kemajuan pekerjaan dari 0% s/d 100% dan hal-hal
                                                                           
     yang penting yang dianggap perlu atau yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas sebagai
     foto dokumentasi. Masing-masing foto dicetak dalam ukuran kartu pos (foto berwarna)
                                                                           
     dan diserahkan lengkap dengan albumnya kepada :                       
     ▪  2 (dua) set untuk Pemberi Tugas                                    
                                                                           
     ▪  1 (satu) set untuk Pengelola Teknis                                
     ▪  1 (satu) untuk Pemerintah Daerah bilamana diminta                  
     Pemotretan tiap obyek diambil dalam 3 (tiga) keadaan dan dijelaskan pada album,
                                                                           
     arah pemotretan dan bobot prestasi pekerjaan.                         
   2) Shop Drawing adalah gambar, diagram-diagram, daftar bengkokan besi, detail
                                                                           
     gambar, time schedule bahan dan personalia, brosur data-data lainnya yang disiapkan
     oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor yang memberi penjelasan pekerjaan untuk
     terlaksananya pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya, dengan ketentuan-
                                                                           
     ketentuan sebagai berikut :                                           
     ▪  Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) rangkap
                                                                           
        gambar kerja kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa, gambar tersebut harus
        disertai perhitungan dan catatan seperlunya untuk mendapatkan persetujuan
        Konsultan Perencana.                                               
                                                                           
     ▪  Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum
        Konsultan Perencana mempelajari dan menyetujui ataupun mengoreksi gambar
                                                                           
        kerja yang bersangkutan.                                           
     ▪  Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai perubahan
                                                                           
        yang diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak dapat
        dijadikan dasar pekerjaan tambahan.                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 10
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
     Kontraktor tidak dapat menuntut kerusakan atau perpanjangan waktu karena
     kelambatan sebagai akibat membuat gambar kerja. Direksi Lapangan hanya
                                                                           
     mempelajari gambar kerja dilihat dari sudut rencana umum saja. Kontraktor tetap
     bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja.
   3) As built drawing dibuat apabila terpaksa dilakukan perbedaan / perubahan antara
                                                                           
     gambar-gambar dengan keadaan lapangan (dengan persetujuan Konsultan   
     Perencana), maka setelah pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor
                                                                           
     diharuskan membuat as built drawing, termasuk gambar-gambar detailnya. Gambar-
     gambar tersebut diserahkan kepada Konsultan Perencana dan Pengawas sebanyak 3
     (tiga) set, berikut gambar-gambar aslinya.                            
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 27                                    
                                                                           
                    KETERTIBAN, KEAMANAN DAN KEBERSIHAN                    
   Kontraktor wajib mengatur penggunaan lapangan dalam hal yang berhubungan dengan
                                                                           
   pekerja, bahan, dan keamanan serta kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan
   pekerjaan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :                    
   1) Mengatur penempatan gudang dan kantor sementara serta fasilitasnya sedemikian
                                                                           
     rupa sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan.                  
   2) Mengatur penempatan bahan baik di gudang maupun di lapangan agar tidak rusak
                                                                           
     dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan atau membahayakan
     pekerjaan / umum.                                                     
   3) Menjaga keamanan lapangan serta pekerjaan terhadap hal-hal yang tidak
                                                                           
     dikehendaki.                                                          
   4) Menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang cukup.                  
                                                                           
   5) Menjaga kebersihan lapangan dari tumpukan tanah, bekas bongkaran, atau sampah-
     sampah lainnya.                                                       
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 28                                    
      KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEMBERI TUGAS, KONSULTAN PENGAWAS DAN KONTRAKTOR 
                                                                           
   1) Kontraktor harus taat terhadap syarat-syarat ini dalam melaksanakan dan menyelesaian
     pekerjaan yang tertera pada gambar-gambar kontrak dan yang diuraikan dalam
                                                                           
     spesifikasi pekerjaan dan didalam lingkup syarat-syarat ini, hingga dalam segala hal
     Pemberi Tugas merasa puas.                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 11
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   2) Bilamana Kontraktor menemukan suatu ketidaksesuaian atau penyimpangan antara
     gambar-gambar kontrak dan / atau spesifikasi-spesifikasi pekerjaan, ia harus segera
                                                                           
     memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas secara tertulis
     dengan menguraikan ketidaksesuaian atau penyimpangan itu, dan Pemberi Tugas akan
     mengeluarkan petunjuk mengenai hal ini setelah konsultasi dengan Konsultan
                                                                           
     Perencana dan Konsultan Pengawas.                                     
   3) Pemberi Tugas akan memberikan keterangan kepada Kontraktor mengenai letak dan
                                                                           
     batas-batas, gradasi, dan ciri-ciri dari lapangan dan tentang bangunan-bangunan yang
     telah ada disana. Pemberi Tugas akan menyediakan gambar-gambar dan spesifikasi
     pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan baik.    
                                                                           
   4) Pemberi Tugas menunjuk dan mengangkat Konsultan Pengawas sebagai wakil Pemberi
     Tugas dalam pengawasan lapangan (penyeliaan) yang berkewajiban mengamati dan
                                                                           
     mengawasi pekerjaan serta menguji dan memeriksa bahan-bahan yang akan dipakai
     dan  kemampuan pekerjaan (workmanship) yang ada hubungannnya dengan   
                                                                           
     pekerjaan, dan Kontraktor harus memberikan segala fasilitas yang layak untuk
     pelaksanaan kewajiban itu. Sebagai wakil Pemberi Tugas dapat memberi petunjuk dan
     perintah-perintah lapangan sesuai dengan dokumen kontrak kepada Kontraktor atau
                                                                           
     ahli tekniknya. Perintah-perintah perubahan (change order) yang berakibat pada
     perubahan biaya harus diberi tenggang waktu 14 hari sejak diberikan perintah itu. Jika
                                                                           
     perintah perubahan itu diberikan dan dikuatkan oleh surat Pemberi Tugas, maka sejak
     surat penguat itu diberikan perintah perubahan (change order) akan dianggap sebagai
     instruksi dari Pemberi Tugas.                                         
                                                                           
   5) Pemberi Tugas akan menugaskan seseorang koordinator Konsultan Pengawas di
     lapangan yang bertugas melaksanakan pengamatan dan pengawasan pekerjaan
                                                                           
     sehari-hari di lapangan, menguji dan memeriksa bahan-bahan yang akan dipakai, atau
     kemampuan pekerjaan (workmanship) yang ada hubungannya dengan pekerjaan, dan
     Kontraktor harus memberikan segala fasilitas yang layak untuk pelaksanaan kewajban
                                                                           
     itu.                                                                  
   6) Jika Kontraktor tidak mengindahkan petunjuk / instruksi tertulis maupun lisan dari Tim
                                                                           
     Pengelola Teknis dan atau Konsultan Pengawas mengenai suatu pekerjaan atau bahan
     yang tidak memenuhi syarat, maka Pemberi Tugas berhak untuk menolak pekerjaan
                                                                           
     atau bahan-bahan tersebut dan memerintahkan pembongkaran, untuk dilakukan
     perbaikan atau penyempurnaan.                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 12
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   7) Pemberi Tugas melalui Tim Teknis dan Konsultan Pengawas boleh / dapat mengeluarkan
     perintah yang menghendaki pemberhentian kepada tenaga Kontraktor yang tidak
                                                                           
     memenuhi syarat melakukan pekerjaan.                                  
                                                                           
                               PASAL 29                                    
                                                                           
    KEWAJIBAN MEMENUHI UNDANG-UNDANG, PERATURAN, PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN,
                               UPAH, DAN BIAYA-BIAYA                       
                                                                           
   1) Kontraktor harus mentatati segala peraturan, Undang-undang Pemerintah Republik
     Indonesia yang menyangkut Kontrak dan Pelaksanaan Pekerjaan ini.      
   2) Kontraktor harus memenuhi dan memberikan segera keterangan yang dikehendaki
                                                                           
     Pemerintah dan mentaati peraturan-peraturan apapun yang dikeluarkan oleh
     Pemerintah setempat atau penegak hukum, yang berwenang mengenai pekerjaan
                                                                           
     yang ada atau akan ada hubungannya dengan mereka.                     
   3) Kontraktor harus membayar dan membebaskan Pemberi Tugas dari tanggung jawab
                                                                           
     membayar upah atau ongkos (termasuk segala pungutan dan pajak) yang resmi,
     menurut undang-undang yang berlaku, atau undang-undang, peraturan pemerintah
     setempat atau penegak hukum mengenai pekerjaan, dan biaya yang harus dipenuhi
                                                                           
     harus dianggap sudah termasuk didalam harga kontrak yang disetujui bersama.
   4) Kontraktor wajib menangggung segala perijinan yang diperlukan untuk pekerjaan
                                                                           
     dengan instansi yang terkait, antara lain Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), jumlah biaya
     untuk mengurus perijinan menjadi tanggungan Kontraktor. Proses IMB harus segera diurus
     setelah kontrak disetujui.                                            
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 30                                    
                                                                           
          PENGAMBILAN PEIL DAN CARA MEMULAI PATOK PENGUKURAN (UITZETTEN)   
   1) Pemberi Tugas akan menyediakan bagi Kontraktor, gambar-gambar yang   
     memungkinkan Kontraktor bisa memulai pekerjaan pada peil dasar.       
                                                                           
   2) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membetulkan kesalahan ataupun yang
     disebabkan oleh karena ia memulai pekerjaan dengan cara yang tidak seksama,
                                                                           
     seluruhnya atas pembiayaan sendiri.                                   
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 31                                    
                   MATERIAL DAN PERSYARATAN-PERSYARATAN                    
   1) Semua material yang dipakai untuk pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 13
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   2) Semua bahan-bahan, barang-barang dan pembuatannya, harus dari masing-masing
     jenis dan standard (mutu) yang disebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
                                                                           
   3) Kontraktor menjamin Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana bahwa semua bahan
     bangunan dan perlengkapan yang disediakan untuk pekerjaan, seluruhnya dalam
     keadaan baru dan baik, dan hasil akhir semua pekerjaan harus berkualitas baik, bebas
                                                                           
     dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai dengan dokumen kontrak. Semua
     pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar tersebut dapat dianggap tidak memenuhi
                                                                           
     syarat. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan bukti cukup
     mengenai macam dan kualitas bahan bangunan dan perlengkapan yang digunakan
     berupa hasil test bahan dari Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik yang diakui.
                                                                           
   4) Pemberi Tugas melalui Tim Teknis/ Konsultan Pengawas dapat mengeluarkan instruksi
     agar kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup tetapi dianggap
                                                                           
     tidak memenuhi syarat teknis untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan
     pengujian bahan-bahan (baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam
                                                                           
     pekerjaan) atau jenis pekerjaan yang sudah dilaksanakan, dan biaya untuk membuka
     dan pengujiannya, bersama dengan biaya perbaikannya harus sudah termasuk
     kedalam Harga Kontrak.                                                
                                                                           
   5) Pemberi Tugas melalui Tim Teknis/ Konsultan Pengawas dapat mengeluarkan instruksi
     untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, barang-barang atau bahan-bahan apa
                                                                           
     saja yang tidak sesuai dengan kontrak ini atas biaya Kontraktor.      
                                                                           
                               PASAL 32                                    
                                                                           
              PERUBAHAN-PERUBAHAN / PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG            
   1) Konsultan Pengawas dengan persetujuan Pemberi Tugas dapat mengeluarkan perintah
                                                                           
     tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah atau kurang yang layak, yang
     tidak merubah nilai kontrak.                                          
   2) Yang dimaksud dengan perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang adalah
                                                                           
     yang terjadi karena perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas, atau
     kuantitas, dari pekerjaan yang tercantum dalam gambar-gambar kontrak dan terurai
                                                                           
     dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan, atau penggantian dari
     macam  standar setiap bahan atau barang yang digunakan dalam pekerjaan dan
                                                                           
     dilaksanakan dengan perintah tertulis dari Konsultan Pengawas, dan dengan
     persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 14
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   3) Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi
     pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebut diatas, Kontraktor
                                                                           
     harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas secara tertulis dengan menerangkan dan
     memberikan alasan atas perubahan-perubahan tersebut dan Pemberi Tugas akan
     mengeluarkan petunjuk / instruksi.                                    
                                                                           
   4) Nilai dari perubahan yang merupakan pekerjaan tambah ini maksimal 10% dari seluruh
     harga kontrak dan menurut Keppres No. 16/1994. Penyesuaian harga tersebut harus
                                                                           
     disetujui oleh kedua belah pihak.                                     
   5) Nilai dari perubahan pekerjaan dimaksud harus diikuti ketentuan-ketentuan sebagai
     berikut :                                                             
                                                                           
     ▪  Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar
        dalam menentukan harga satuan pekerjaan yang bersifat sama dan yang
                                                                           
        dilaksanakan dengan syarat-syarat yang serupa.                     
     ▪  Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga dimana pekerjaan tidak serupa atau
                                                                           
        dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk
        pekerjaan yang sama sifatnya sejauh dapat dianggap layak.          
     ▪  Harga satuan yang tidak tercantum dalam Daftar Perincian Harga ditentukan
                                                                           
        bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas dan harus disetujui oleh Pemberi
        Tugas.                                                             
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 33                                    
                          KUALITAS DAN KUANTITAS                           
                                                                           
   1) Kualitas dan kuantitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak mempunyai
     pengertian seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak, atau yang diuraikan dalam
                                                                           
     spesifikasi pekerjaan pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat.           
     Penafsiran dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini tidak akan mempengaruhi
     pengertian tersebut diatas.                                           
                                                                           
   2) Jika terjadi kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau pengurangan bagian-bagian dari
     gambar kontrak dan / atau Spesifikasi Pekerjaan tidak akan membatalkan kontrak ini,
                                                                           
     tetapi hendaknya dianggap sebagai perubahan pekerjaan yang dikehendaki oleh
     Pemberi Tugas melalui ketentuan yang berlaku.                         
                                                                           
   3) Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin suatu waktu diberikan
     kepada Kontraktor selama masa pelaksanaan adalah merupakan bagian dari kontrak
     ini, dan harga-harga yang dimuat dalam Daftar Perincian Pekerjaan tetap digunakan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 15
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
     meskipun ada ketidaksesuaian antara harga-harga itu dengan apa yang tercantum
     dalam perkiraan.                                                      
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 34                                    
                               ASURANSI                                    
                                                                           
   1) Asuransi Kecelakaan dan Kematian                                     
     ▪  Kontraktor harus mengasuransikan untuk personil dari Pemberi Tugas atau wakilnya.
                                                                           
     ▪  Pengasuransian ini harus pada suatu perusahaan asuransi yang dikenal baik oleh
        Pemberi Tugas dengan nilai asuransi yang ditentukan.               
     ▪  Polis asuransi harus atas nama Pemberi Tugas dan diserahkan untuk disetujui dalam
                                                                           
        jangka waktu 15 hari sejak penandatanganan Kontrak, dan kuitansi pembayaran
        atau premi asuransi secara berturut-turut harus segera diserahkan kepada Pemberi
                                                                           
        Tugas. Jika dalam waktu 30 hari penandatanganan kontrak, polis itu belum juga ada
        penyelesaian, maka Pemberi Tugas akan mengasuransikan sendiri dan memotong
                                                                           
        semua pembiayaan dari harga kontrak. Demikian pula apabila Kontraktor lalai
        dalam membayar uang premi, maka akan dibayar oleh Pemberi Tugas atas
        tanggung jawab biaya Kontraktor.                                   
                                                                           
     ▪  Personil yang diasuransikan 2 (dua) orang dari pihak Pemberi Tugas atau wakil-
        wakilnya dan 1 (satu) orang dari Konsultan Pengawas.               
                                                                           
   2) Asuransi Tenaga Kerja                                                
     Kontraktor harus mengasuransikan semua tenaga kerja yang dipekerjakan dalam
     kegiatan ini dan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah, dan Surat Menteri
                                                                           
     Tenaga Kerja yang berlaku.                                            
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 35                                    
                   PENCABUTAN KONTRAK OLEH PEMBERI TUGAS                   
   1) Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Pemberi Tugas, apabila Kontraktor
                                                                           
     lalai dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemberi Tugas, antara lain :
     ▪  Kontraktor tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan sebagian atau
                                                                           
        menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai.         
     ▪  Kontraktor tidak mampu melanjutkan pekerjaan secara teratur dengan penuh
                                                                           
        kesungguhan.                                                       
     ▪  Kontraktor menolak atau dengan sengaja mengabaikan peringatan tertulis dari
        Pemberi Tugas yang menghendaki perbaikan pekerjaan yang cacat atau 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 16
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
        penyingkiran bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan
        dan kelalaian tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya. Atas dasar hal
                                                                           
        tersebut diatas maka Pemberi Tugas berhak mencabut kontrak secara sepihak
        tanpa ganti rugi apapun.                                           
   2) Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki Pemberi Tugas, apabila Kontraktor setelah
                                                                           
     3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan sama sekali peringatan tersebut, atau
     dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka dalam waktu 7
                                                                           
     (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian itu Pemberi Tugas berhak
     memutuskan kontrak dengan Kontraktor secara tertulis dengan tindakan sepihak tanpa
     ganti rugi apapun.                                                    
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 36                                    
                                                                           
                  UNDANG-UNDANG YANG MELINDUNGI KONTRAK                    
   Apapun kebangsaan Kontraktor, Sub Kontraktor, Pemasok Material atau Penengah
                                                                           
   (Arbitrator) dan dimanapun mereka bertempat tinggal (menetap), atau dimanapun
   pekerjaan atau bagian pekerjaan berada, harus tunduk kepada segala peraturan
   perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.                  
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 37                                    
                                                                           
                         PERATURAN DAN STANDAR                             
   Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan
   pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia, selama pelaksanaan kontrak harus
                                                                           
   betul-betul ditaati, kecuali apabila memang dibatalkan dengan ketentuan yang tercantum
   dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Perhatian perlu diberikan khususnya untuk
                                                                           
   peraturan berikut ini :                                                 
   1)  Algemen Voorwaarden voor Uitvoering bij Aanneming van Openbare Werken AV 1941
       (khususnya pasal-pasal yang masih berlaku / relevan)                
                                                                           
   2)  Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia, PUBI 1982                  
   3)  Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03)
                                                                           
   4)  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961 NI – 5)              
   5)  Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang penggunaan tenaga kerja harian,
                                                                           
       mingguan dan bulanan, program K3, Astek, penerapan UMR)             
   6)  Peraturan dan Standar-standar lainnya yang berkaitan dengan pemakaian bahan
       bangunan dalam proyek ini                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 17
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
   Apabila Rencana Kerja dan Syarat-syarat telah menetapkan pedoman mutu bahan-bahan
   bangunan, maka ketentuan yang berasal dari standar atau peraturan tersebut diatas
                                                                           
   bersifat melengkapi, sejauh tidak bertentangan. Apabila dalam kegiatan ini digunakan
   bahan bangunan atau alat yang belum diatur dalam standar / peraturan di Indonesia,
   maka dapat digunakan standar dari negara lain dengan persetujuan oleh Pemberi Tugas.
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 38                                    
                                                                           
                 PENGUTAMAAN JASA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI                
   Kecuali ditentukan lain dalam kontrak untuk pelaksanaan penyelesaian dan pemeliharaan
   pekerjan, Kontraktor harus mengutamakan jasa dan produksi dalam negeri, meskipun tetap
                                                                           
   harus memperhatikan syarat-syarat mutu bahan dan jasa yang bersangkutan, sesuai
   dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan berdasarkan persetujuan Pemberi Tugas.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 39                                    
                             BEA DAN PAJAK                                 
   1) Semua bea, pajak cukai dan pungutan lain oleh Pemerintah menjadi beban dan
                                                                           
     tanggung jawab Kontraktor. Untuk pembayaran itu Kontraktor tidak menerima
     pembayaran tambahan dari Pemberi Tugas.                               
                                                                           
   2) Bea materai kontrak harus ditanggung oleh Kontraktor.                
                                                                           
                               PASAL 40                                    
                                                                           
                        PENGGUNAAN FASILITAS UMUM                          
   Untuk kelancaran pekerjaan Kontraktor dapat menggunakan fasilitas umum yang berada
                                                                           
   didalam wewenang Pemberi Tugas, yang tersedia di sekitar lingkungan pekerjaan, selama
   fasilitas memungkinkan. Segala konsekuensi biaya akibat penggunaan fasitas umum
   menjadi tanggungan Kontraktor sesuai peraturan yang berlaku.            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 18
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
                             BAGIAN   II                                   
                       SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 41                                    
                                                                           
                           PERSYARATAN UMUM                                
   a. Sebagai persyaratan/peraturan umum dalam teknis pelaksanaan pekerjaan adalah :
                                                                           
     ▪  Semua ketentuan/petunjuk yang termuat dalam RKS, Berita Acara Penjelasan (BAP)
        dan Gambar Rencana.                                                
     ▪  Petunjuk lisan maupun tertulis dari direksi.                       
                                                                           
     ▪  Peraturan Pemerintah Daerah Setempat.                              
     ▪  Peraturan Pemerintah yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.    
                                                                           
   b. Semua ukuran dicantumkan Konsultan Perencana dalam gambar. Jika terjadi
     perbedaan ukuran antara gambar utama secara keseluruhan atau sebagian harus
                                                                           
     dilaporkan kepada Direksi Lapangan.                                   
                                                                           
                               PASAL 42                                    
                                                                           
                            KETENTUAN UMUM                                 
   1) Lokasi Kegiatan  :    Merauke – Papua Selatan                        
                                                                           
   2) Topografi        :    Relatif datar.                                 
   3) Waktu Pelaksanaan :   Waktu pelaksanaan ditentukan 140(seratus empat 
                            Puluh hari kalender)                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 43                                    
                                                                           
                           LINGKUP PEKERJAAN                               
   1) Pekerjaan pemborong secara umum adalah : mendatangkan semua tenaga kerja,
                                                                           
      bahan, dan peralatan umum baik langsung atau tidak, termasuk di dalamnya usaha
      menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan menyerahkan secara lengkap dan
      sempurna seluruh hasil pekerjaan.                                    
                                                                           
   2) Penyedia jasa (Kontraktor) dianggap telah mengetahui lokasi pekerjaan lengkap
      dengan kondisinya.                                                   
                                                                           
   3) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan fisik Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan
      Perinotologi RS. Bunda Pengharapan Merauke                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 19
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
                               PASAL 44                                    
                          PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                           
   1) Mobilitasi dan Demobilisasi                                          
      ▪  Mendatangkan (mobilitasi) alat berat dan mengembalikannya kembali 
         (demobilisasi).                                                   
                                                                           
      ▪  Sebelum dilakukan mobilisasi, kontraktor harus memberitahukan dan meminta
         persetujuan terhadap jenis / kapasitas excavator yang akan digunakan kepada
                                                                           
         konsultas pengawas lapangan.                                      
      ▪  Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi
         tanggung jawab kontraktor.                                        
                                                                           
   2) Pembersihan dan Perataan                                             
      ▪  Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor wajib terlebih dahulu membersihkan area
                                                                           
         lokasi yang akan dikerjakan dari semua tanaman yang dapat menghambat
         kelancaran pekerjaan sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas dan direksi
                                                                           
         teknis.                                                           
      ▪  Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
         rata.                                                             
                                                                           
      ▪  Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan pembersihan dan perataan
         menjadi tanggung jawab kontraktor.                                
                                                                           
      ▪  Lokasi proyek dibuat pagar keliling proyek sesuai rencana         
   3) Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank                                  
      •  Kontraktor harus mengerjakan pengukuran dan pematokan untuk menentukan
                                                                           
         batas-batas lokasi pekerjaan sesuai dengan gambar rencana.        
      •  Tugu patok dasar/Bencmark dibuat dari beton bertulang berpenampang 20 x 20
                                                                           
         cm², tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang muncul
         diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya. Tugu
         patok dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
                                                                           
         keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas untuk
         membongkarnya.                                                    
                                                                           
      •  Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti ukuran 2/20 diserut halus pada
         bagian atas dan dipasang 100 cm dari tepi bangunan.               
                                                                           
      •  Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap ditanah sehingga
         tidak bisa digerak-gerakkan atau dirubah.                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 20
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
      •  Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lain, kecuali
         dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.                         
                                                                           
      •  Setelah selesai pemasangan papan ukur, kontaktor harus melaporkan kepada
         Konsultan Pengawas utuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan
         memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak
                                                                           
         diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Konsultan Pengawas.
      •  Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
                                                                           
         bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan
         benchmarks yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung
         jawab atas level, posisi dimensi serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
                                                                           
         pengadaan peralatan, tenaga kerja yang perlu untuk itu.           
      •  BIlamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
                                                                           
         hal tersebut diatas, merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib
         memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
                                                                           
         tersebut disebabkan referensi tertulis dari Konsultan Pengawas.   
      •  Sebelum dimulainya pekerjaan tersebut, Kontraktor harus memberitahukan kepada
         Direksi, dalam waktu tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya,
                                                                           
         secara tertulis.                                                  
      •  Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar pelaksanaan,     
                                                                           
         Pemborong harus mengajukan 3 (tiga) gambar penampang dari daerah yang
         dipatok itu.                                                      
      •  Direksi akan membubuhkan tanda-tangan persetujuan pada satu lembar gambar
                                                                           
         tersebut dan mengembalikannya kepada Pemborong, gambar ini merupakan
         gambar pelengkap dan merupakan satu kesatuan dengan gambar kerja. 
                                                                           
      •  Apabila terdapat revisi, maka setelah diperbaiki Pemborong mengajukan kembali
         gambar kepada Direksi untuk dimintakan persetujuan.               
   4) Ganti Rugi Lahan                                                     
                                                                           
      •  Kontraktor wajib membayar biaya ganti rugi lahan yang akan dikerjakan agar
         proses pekerjaan selanjutnya bisa berjalan dengan baik dan lancar.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 45                                    
                        PEKERJAAN TALUD PENGAMAN                           
   1) Pekerjaan Galian Tanah                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 21
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
      •  Galian harus dilaksanakan sampai kelandaian, garis dan ketinggian yang
         ditentukan dalam gambar atau diperintahkan oleh direksi dan harus meliputi
                                                                           
         pembuangan semua bahan-bahan yang ditemukan, termasuk tanah, batuan,
         batu bata, batu beton, pasangan batu dan bahan-bahan perkerasan jalan lama.
      •  Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
                                                                           
         terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian            
      •  Bila bahan-bahan yang tak terlindungi pada garis pembentukan atau tanah dasar
                                                                           
         atau permukaan pondasi adalah bahan-bahan lepas atau lunak atau berlumpur
         atau tidak memenuhi syarat menurut pendapat Direksi maka bahan-bahan
         tersebut harus dipadatkan secara menyeluruh atau sama sekali dikeluarkan untuk
                                                                           
         dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat sebagaimana
         diarahkan oleh Direksi.                                           
                                                                           
      •  Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya harus dipadatkan sehingga
         kepadatannya mencapai 90 % dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 15
                                                                           
         cm.                                                               
      •  Diatas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan
         pengurungan tanah.                                                
                                                                           
      •  Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali
         harus sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.   
                                                                           
      •  Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki,
         sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam
         gambar kerja.                                                     
                                                                           
      •  Untuk pemasangan cerucuk kayu besi ukuran 10 x 10 cm menggunakan tenaga
         manusia atau tenaga bantu alat dan harus sesuai ijin dari Konsultan Pengawas dan
                                                                           
         Direksi.                                                          
      •  Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian
         maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
                                                                           
         lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk menghindari
         tergenangnya air pada dasar galian.                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 46                                    
                      PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN                         
   1. Umum                                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 22
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
     a. Lingkup pekerjaan meliputi semua pekerjaan beton yang sesuai dengan gambar kerja
       dan rencana kerja dan syarat untuk pekerjaan beton bertulang.       
                                                                           
     b. Pemborong harus melaksanakan / mengikuti peraturan-peraturan atau pedoman-
       pedoman yang sudah ditetapkan pada RKS ini. walaupun pada pasal ini tidak
       menjelaskan langsung isi dari peraturan dengan pedoman tersebut diatas, tetapi
                                                                           
       Direksi dapat menunjuk langsung isi dari peraturan atau pedoman tersebut yang
       berhubungan dengan pekerjaan beton. Bila hal ini terjadi pemborong harus mengikuti
                                                                           
       dengan melaksanakan petunjuk Direksi.                               
     c. Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
       ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang
                                                                           
       diberikan.                                                          
     d. Kehadiran Direksi selaku wakil pemilik Proyek atau Konsultan Perencana yang sejauh
                                                                           
       mungkin melihat / mengawasi / menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
       tanggung jawab penuh Pemborong seperti tersebut diatas.             
                                                                           
     e. Jika Direksi memberi ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang dari
       ketentuan yang telah digariskan diatas dan yang telah tertera dalam gambar maka
       untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis.       
                                                                           
                                                                           
   2. Bahan-bahan                                                          
                                                                           
     Semua bahan-bahan untuk pekerjaan beton harus disesuaikan dengan spesifikasi-
     spesidikasi di bawah ini.                                             
    a. Semen                                                               
                                                                           
       1. Yang dimaksud semen adalah semen Portland (Portland Cement) Type I yang
          memenuhi syarat-syarat dari standard semen Indonesia (NI-8-1972) dan Standard
                                                                           
          Industri Indonesia (SII, 0013-81) mutu dan cara uji semen portland. Type-type
          semen lainnya dapat dipakai bila ada ijin atau rekomendasi dari Direksi.
       2. Semen-semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik-pabrik yang
                                                                           
          telah disetujui oleh Direksi.                                    
       3. Pemborong menyerahkan kepada Direksi tentang konsinyasi semen yang
                                                                           
          menyatakan nama pabrik dari semen tersebut, type dan jumlah semen yang
          akan dikirim bersama pula sertifikat hasil tes dari pabrik yang menyatakan bahwa
                                                                           
          konsinyasi tersebut telah diadakan testing sesuai dengan segala sesuatu yang
          telah disebutkan dalam standarisasi.                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 23
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
       4. Semen tersebut harus dikirim ke lokasi proyek dengan pembungkusan yang baik
          atau dalam kantong yang masih benar-benar tertutup rapat, atau dapat pula
                                                                           
          dikirim Konsultan Pengawasan dengan menggunakan container dari pabrik.
       5. Semen harus disimpan didalam tempat yang tertutup, bebas dari kemungkinan
          kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu penggunaan.
                                                                           
          Segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi padat atau
          menggumpal atau rusaknya kantong-kantong semen, maka semen-semen 
                                                                           
          tersebut tidak bisa diterima dan tidak boleh dipergunakan lagi.  
       6. Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan-pemeriksaan tambahan
          yang sesuai dengan standarisasi yang diperkirakan / yang dipandang perlu oleh
                                                                           
          Direksi, dan Direksi mempunyai hak untuk menolak atau tidak menggunakan
          semen-semen yang tidak memuaskan atau memenuhi syarat, dengan    
                                                                           
          mengesampingkan sertifikat yang diberikan oleh pabrik pembuat.   
       7. Semen-semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus dikeluarkan dari
                                                                           
          lokasi proyek dengan segera atas biaya Pemborong tanpa adanya alasan
          apapun.                                                          
       8. Setiap waktu pemborong harus menjaga persediaan semen di lokasi kerja atau
                                                                           
          dengan perkataan lain persediaan semen harus selalu cukup sesuai dengan
          kebutuhan dan Direksi akan mengadakan pemeriksaan pada setiap saat.
                                                                           
       9. Pemborong harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk tempat
          penyimpanan semen, yang benar-benar harus kering, mempunyai ventilasi yang
          baik, terlindung dari pengaruh cuaca buruk serta cukup untuk penyimpanan dan
                                                                           
          menimbun semen-semen dalam jumlah yang besar.                    
          Lantai daripada gudang penyimpanan semen paling sedikit harus 5 cm diatas
                                                                           
          tanah atau setidak-tidaknya diatas genangan air yang mungkin akan terjadi
          diatas tanah tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m dari
          lantai dan setiap pengiriman baru harus dipisahkan serta diberi tanda dengan
                                                                           
          maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
          Pengangkutan semen ke lokasi proyek dengan lori-lori atau kendaraan lainnya
                                                                           
          harus benar-benar dilindungi dengan terpal/bahan lain yang tahan air.
       10. Untuk seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk yang sama,
                                                                           
          kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi, dan karena sebab-sebab antara
          lain :                                                           
          a. Tidak adanya stock di pasaran dari merk yang sudah di pakai   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 24
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
          b. Ditentukan oleh Direksi agar menggunakan merk yang lain tanpa 
            meninggalkan syarat kualitas yang ditentukan.                  
                                                                           
                                                                           
    b. Agregat Halus (pasir)                                               
       1. Agregat halus untuk pekerjaan beton yang akan dipakai pada proyek ini harus
                                                                           
          sesuai dengan persyaratan pada PBI atau ASTM.                    
       2. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan
                                                                           
          terhadap berat kering), dan diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
          yang dapat melalui ayakan 0,063 mm atau ayakan No. 200 bila ditest sesuai
          dengan ASTM C 117. Apabila kadar lumpur melalui 5% maka agregat halus harus
                                                                           
          dicuci.                                                          
       3. Agregat halus harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan
                                                                           
          organis lumpur, tanah lumpur, kering, garam dan sebagainya. Pasir laut sama
          sekali tidak boleh dipergunakan.                                 
                                                                           
       4. Pemborong harus mengajukan contoh agregat halus yang akan dipergunakan
          untuk mendapat persetujuan Direksi.                              
       5. Bahan agregat halus disimpan ditempat bersih, keras permukaannya dan
                                                                           
          dicegah supaya tidak terjadi pengotoran dan pencampuran satu sama lain.
                                                                           
                                                                           
    c. Agregat kasar (batu pecah)                                          
       1. Agregat untuk pekerjaan beton yang kan dipakai pada proyek ini harus sesuai
          dengan persyaratan PBI 71 atau ASTM.                             
                                                                           
       2. Agregat kasar tersebut tidak mengandung lumpur melebihi dari 1% (ditentukan
          terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
                                                                           
          yang dapat lolos melalui ayakan 0,063 mm atau ayakan No. 200 bila ditest sesuai
          dengan ASTM C 117. Apabila kadar lumpur melampaui 1% maka agregat kasar
          harus dicuci.                                                    
                                                                           
       3. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpasir agregat
          kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai apabila jumlah
                                                                           
          butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20% dari berat agregat seluruhnya. Yang
          dimaksud butir-butir agregat pipih adalah perbandingan antara lebar dengan
                                                                           
          tebalnya lebih besar daripada 3 (tiga). Butir-butir agregat kasar harus bersifat
          kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca, seperti
          terik matahari dan hujan.                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 25
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
       4. Pemborong harus mengajukan contoh agregat kasar yang akan dipergunakan
          untuk mendapat persetujuan Direksi.                              
                                                                           
       5. Agregat tersebut harus disimpan ditempat yang saling terpisah dipermukaan
          tanah yang bersih, padat serta kering dan dicegah terhadap pengotoran dan
          pencampuran.                                                     
                                                                           
       6. Persyaratan-persyaratan agregat kasar diatas dari c1 sampai dengan c6 berlaku
          juga untuk beton Ready Mix.                                      
                                                                           
                                                                           
    d. Air                                                                 
       1. Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang
                                                                           
          merusak atau campuran yang mempengaruhi daya lekat semen, dan dibuktikan
          dengan hasil test Laboraturium dan semua biaya ditanggung Pemborong.
                                                                           
       2. Air untuk pekerjaan beton harus sesuai dengan PBI 1971 ayat 3.6 atau Peraturan
          Menteri Kesehatan RI No. 01/ BIRHUKMAS / 1975 tentang syarat-syarat dan
                                                                           
          pengawasan kualitas air minum.                                   
                                                                           
    e. Baja Tulangan                                                       
                                                                           
       1. Bahan                                                            
          -  Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan PBI 1971.
                                                                           
             Mutu Ukuran dan jenis tersebut diatas adalah sebagai berikut :
                    Jenis Batang      Mutu      au(0,2)                    
                 --------------------------------------------------------------------------------
                                                                           
                       Polos          U.24       2.400 kg/cm2              
                                                                           
                                                                           
                 Keterangan :                                              
                 Au   = Tegangan leleh Karateristik                        
                 0,2  = Tegangan karateristik yang memberikan regangan tetap
                                                                           
                        0,2 %                                              
                 U.24 = Untuk tulangan beton Struktural, seperti Kolom, Sloef, dan
                                                                           
                        Ringbalk.                                          
                                                                           
                                                                           
             Baja tulangan yang dipakai adalah setara produksi Krakatau Steel
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 26
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
          - Kawat Beton : Kawat pengikat baja tulangan harus terbuat dari baja lunak
                      dengan diameter minimal 1 mm yang telah dipijarkan terlebih
                                                                           
                      dahulu, dan tidak tersepuh seng.                     
       2. Penggantian Diameter                                             
          ▪  Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
                                                                           
             tertulis dari Direksi.                                        
          ▪  Bila penggantian disetujui maka luas penampang yang diperlukan tidak
                                                                           
             boleh berkurang dari yang tercantum dalam gambar atau perhitungan.
          ▪  Biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang ada
             digambar, sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan Pemborong.
                                                                           
       3. Pelaksanaan                                                      
          ▪  Baja dan kawat beton seperti dimaksud diatas harus bebas dari kotoran-
                                                                           
             kotoran, karat, minyak, cat, kulit giling serta bahan lain yang akan
             mengurangi daya lekat terhadap beton.                         
                                                                           
          ▪  Membengkok dan meluruskan baja tulangan harus dilakukan dalam 
             keadaan dingin, serta dipotong dan dibengkokan sesuai dengan gambar.
          ▪  Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak
                                                                           
             berubah tempat atau bergeser sebelum atau selama pengecoran.  
          ▪  Sambungan dan panjang lewatan baja tulangan harus sesuai buku Pedoman
                                                                           
             Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang dan Struktur Tembok Bertulang
             untuk gedung 1983.                                            
          ▪  Baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
                                                                           
             lapangan dalam waktu 24 Jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi.
          ▪  Penyambungan tulangan dengan diameter lebih besar atau sama dengan
                                                                           
             20 mm baik untuk kolom maupun balok, setiap panjang 6 m selang seling
             dilakukan sesuai dengan buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton
             Bertulang dan Struktur Tembok Bertulang untuk gedung 1983     
                                                                           
       4. Penyimpanan                                                      
          Penyimpanan besi beton harus dicegah terjadinya karat, cara meletakannya
                                                                           
          diatas papan atau balok kayu sehingga tidak langsung diatas tanah, bila
          penyimpanan untuk waktu yang lama maka besi beton harus disimpan dibawah
                                                                           
          atap.                                                            
       5. Test dan Sertifikat                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 27
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
          ▪  Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan sesuai
             dengan RKS ini, maka pada saat pesanan baja tulangan Pemborong harus
                                                                           
             menyerahkan sertifikat resmi dari Laboraturium. Sertifikat tersebut diatas
             khusus ditujukan untuk Proyek ini.                            
          ▪  Apabila dianggap perlu, Direksi berhak meminta kepada Pemborong untuk
                                                                           
             test kualitas baja tulangan atas biaya Pemborong.             
          ▪  Semua pengetesan tersebut diatas harus dilakukan di Laboraturium lembaga
                                                                           
             uji Konstruksi atau Laboraturium lainya yang direkomendasi oleh Direksi dan
             minimal sesuai dengan SII.0136-84. Mutu dan car uji dan baja tulangan beton
             atau standard peralatan lain yang setaraf.                    
                                                                           
          ▪  Semua beban biaya contoh dan pengetesan tersebut diatas ditanggung
             oleh Pemborong.                                               
                                                                           
                                                                           
   3. Beton Bertulang                                                      
                                                                           
    a) Kekuatan dan Penggunaan Beton                                       
       Mutu beton K.250 (KUBUS) dilaksanakan pada pekerjaan-pekerjaan beton struktural,
       seperti pada plat, balok dan kolom dan mutu beton K.175 untuk dilaksanakan pada
                                                                           
       pekerjaan-pekerjaan beton non struktural.                           
       Untuk mencapai mutu K.250 pemborong wajib membuat Trial Mix dan selanjutnya
                                                                           
       pemborong membuat adukan resmi dengan proporsi trial mix yang disetujui oleh
       Direksi.                                                            
          MIX DESIGN K.250 (per m3)                                        
                                                                           
          (menurut metode standar pekerjaan umum)                          
          Slump        = 12 ± 2 cm                                         
                                                                           
          Semen PC     = 384 kg                                            
          Pasir        = 692 kg                                            
          Kerikil      = 1039 kg                                           
                                                                           
          Air          = 215 kg                                            
    b) Pengadukan                                                          
                                                                           
       Semua pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk yang   
       berkapasitas tidak kurang dari 350 liter dengan waktu pengadukan tidak kurang dari
                                                                           
       1,5 menit sampai warna campuran homogen.                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 28
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
    c) Pekerjaan Cerucuk                                                   
       Untuk pekerjaan cerucuk, material yang diapakai menggunakan kayu kelas 1 (kayu
                                                                           
       besi) berukuran 10/10 cm, dengan kedalaman 4 m.                     
                                                                           
   4. Pekerjaan Pengecoran Beton                                           
                                                                           
    a. Persiapan                                                           
       1. Proporsi semen, pasir dan kerikil adalah disesuaikan dengan trial mix yang telah
                                                                           
          disetujui oleh Direksi.                                          
       2. Sebelum adukan beton dicor, lokasi penuangan harus sudah memenuhi syarat
          baik posisi, ketegaklurusannya, kebersihannya, baru dapat dilakukan pengecoran.
                                                                           
       3. Pekerjaan pengecoran baru dapat dilaksanakan sesudah Direksi memeriksa dan
          menyetujui tulangan, stek-stek, dan lain-lain dimana beton tersebut akan
                                                                           
          diletakan. Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan
          pengecoran tidak disetujui oleh Direksi maka pemborong mungkin diperintahkan
                                                                           
          untuk menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.    
       4. Peralatan dan perlengkapan seperti vibrator, slump test, coating (silinder atau
          kubus untuk membuat sample beton), terpal persiapan bila ada hujan dan lain-
                                                                           
          lain, yang berhubungan dengan pengerjaan beton harus disiapkan terlebih
          dahulu. Semua jenis peralatan tersebut harus dalam jumlah yang cukup.
                                                                           
       5. Apabila persiapan pengecoran beton belum siap seperti butir-butir diatas, maka
          pelaksanaan pengecoran beton belum dapat dimulai.                
       6. Jika tidak ada pemberitahuan yang semetinya atau persiapan pengecoran tidak
                                                                           
          disetujui oleh Direksi, maka Pemborong dapat diperintahkan untuk menyingkirkan
          beton yang baru dicor atas biaya sendiri.                        
                                                                           
    b. Pelaksanaan                                                         
    -  Untuk beton pada umumnya :                                          
       1. Semua campuran beton dilokasi pekerjaan harus diletakan pada tempatnya dan
                                                                           
          dipadatkan dalam waktu kurang dari 40 menit sejak penambahan air ke dalam
          mixer.                                                           
                                                                           
       2. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih besar dari 0,60 m. Untuk
          kolom / dinding beton yang tinggi harus dibuat jendela-jendela atau lubang-
                                                                           
          lubang pada acuan untuk menghindari pemisahan butiran (segregasi) dan
          menjamin satu pengecoran yang tidak terputus.                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 29
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
       3. Pengecoran beton dilakukan dalam satu operasi yang menerus atau tercapai
          pada construction joint.                                         
                                                                           
       4. Jika pada bagian pengecoran terjadi pemberhentian maka tempat    
          pemberhentian harus ditentukan letaknya dan dibuat seperti yang telah disetujui
          oleh Direksi.                                                    
                                                                           
       5. Pada sambungan beton setelah pengecoran berhenti 1 hari, maka pada adukan
          beton lama yang telah mengeras harus diberi bahan perekat beton untuk
                                                                           
          memperkuat sambungan. Bahan yang akan digunakan harus disetujui Konsultan
          Pengawas.                                                        
       6. Pada pengecoran sambungan setelah pengecoran berhenti 1 hari, maka adukan
                                                                           
          beton lama telah mengeras harus diberi bahan kimia untuk memperkuat
          sambungan, jenis bahan kimia yang digunakan harus disetujui Direksi.
                                                                           
       7. Beton cetakan atau penulangan tidak boleh diganggu sampai 24 jam setelah
          beton dicor, semua pengecoran dilakukan siang hari dan pengecoran beton dari
                                                                           
          suatu bagian pekerjaan. Jangan dimulai bila tidak dapat diselesaikan pada siang
          hari, kecuali atas ijin Direksi boleh dikerjakan malam hari.     
       8. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika Pemborong mengambil
                                                                           
          tindakan-tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui oleh Direksi.
    c. Pekerjaan Pemadatan Beton                                           
                                                                           
       1. Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar
          (Vibrator) yang berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 6,000 putaran dalam 1
          menit. Penggetar harus dimulai pada waktu adukan dimasukan dan dilanjutkan
                                                                           
          dengan adukan berikutnya.                                        
       2. Dalamnya permukaan vertical vibrator harus dekat ke cetakan tapi tidak
                                                                           
          menyentuhnya, tidak boleh menggetarkan pada satu bagian adukan lebih dari
          20 detik.                                                        
       3. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama pada
                                                                           
          tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.  
       4. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu masa yang bebas dari
                                                                           
          lubang-lubang segregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang
          halus dan mempunyai suatu kepadatan merata yang sama dengan yang 
                                                                           
          diperoleh pada kubus test.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 30
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
       5. Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, pemadatan dan peralatan beton
          harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 sampai
                                                                           
          pasal 6.6.                                                       
    d. Beton Ready Mix                                                     
       1. Bila bahan beton konstruksi dipakai beton “ready mix” kecuali tunduk pada
                                                                           
          persyaratan umum, harus juga mengikuti persyaratan ASTMC.94.     
       2. Mixing speed pada umumnya 8-12 RPM                               
                                                                           
       3. Beton dicampur pada putaran minimum 50 putaran dan maximum 100 putaran.
       4. Jika perlu ada penambahan putaran tidak boleh lebih dari 300 putaran dengan
          aggregator 2-6 RPM.                                              
                                                                           
       5. Waktu pencampuran beton dari penambahan air pertama sampai pengecoran
          selesai tidak boleh lebih dari 1,5 jam.                          
                                                                           
       6. Semua persyaratan beton didalam ayat 4 ini berlaku juga untuk beton Ready Mix.
    e. Membongkar Acuan                                                    
                                                                           
       1. Waktu minimal dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
          pembongkaran acuan dari bahan-bahan struktur harus ditentukan dari
          percobaan-percobaan kubus benda uji yang memberikan kuat desak minimal.
                                                                           
       2. Setelah acuan dibuka, sisi sudut yang tajam supaya dilindungi terhadap benturan
          / pengrusakan dengan pertolongan bambu / papan dan sebagainya.   
                                                                           
       3. Lajur-lajur tulangan (stek) yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus
          dengan spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat pada
          permukaan beton.                                                 
                                                                           
       4. Bilamana akibat pembongkaran cetakan pada bagian-bagian konstruksi akan
          bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari rencana, maka cetakan tidak boleh
                                                                           
          dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.             
       5. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton
          seluruhnya terletak pada pemborong.                              
                                                                           
       6. Pemborong harus memberitahu Direksi bilamana ia bermaksud membongkar
          cetakan pada bagian konstruksi utama dan minta persetujuannya.   
                                                                           
       7. Pada dasarnya pembongkaran bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan
          ketentuan PBI 1971 pasal 5.8. kecuali apabila pemborong mengusulkan
                                                                           
          tambahan Additive yang bisa mempercepat umur beton, dan harus dilampirkan
          spesifikasi teknis dari produk tersebut.                         
    f. Pengujian (Testing)                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 31
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
       a. Pembongkaran harus membuat benda uji menurut ketentuan dalam PBI 1971
          pasal 4.7 dan 4.9 ayat 3, tanpa menggunakan penggetar. Saat pengecoran
                                                                           
          pertama harus dibuat minimum 1 benda uji ukuran 15 x 15 cm dilakukan setiap 1,5
          m3 beton, sampai didapat 20 benda uji untuk yang pertama. Pengambilan
          benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan
                                                                           
          pembetonan.                                                      
       b. Termasuk dalam pengujian ini adalah pengujian susut (slump) serta pengujian
                                                                           
          tekanan.                                                         
       c. Jika beton tidak mempunyai syarat pengujian slump, maka kelompok adukan
          yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari
                                                                           
          tempat pekerjaan.                                                
       d. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan dengan prosedur
                                                                           
          PBI 1971.                                                        
       e. Pengambilan contoh untuk pengujian jumlahnya disesuaikan dengan keadaan
                                                                           
          konstruksi dan harus diambil langsung dari lapangan lokasi pengecoran atas
          petunjuk dan persetujuan Direksi.                                
       f. Pemborong harus membuat bak air untuk tempat perawatan / penyimpanan
                                                                           
          benda uji sebelum dilakukan test pengujian laboraturium. Konstruksi bak air ini
          harus dibuatkan atap sehingga terlindung dari cahaya matahari. Temperatur
                                                                           
          maksimal airnya 26oC. Pembuatan bak air harus disetujui Direksi dan semua biaya
          menjadi tanggung jawab Pemborong.                                
       g. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
                                                                           
          disahkan oleh Direksi.                                           
    g. Cacat pada Beton                                                    
                                                                           
       Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Direksi mempunyai wewenang
       untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :         
                                                                           
       •  Konstruksi beton yang sangat keropos.                            
       •  Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
          posisinya tidak seperti yang ditunjukan oleh gambar.             
                                                                           
       •  Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
       •  Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 32
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
                               PASAL 47                                    
                     PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN                        
                                                                           
    1) Lingkup Pekerjaan                                                   
       • Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
        alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.     
                                                                           
       • Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan pada ruang-
        ruang dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
                                                                           
        petunjuk Konsultan Pengawas.                                       
    2) Bahan-bahan                                                         
       Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :           
                                                                           
       • Bata ringan harus memenuhi standar SNI.                           
       • Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai
                                                                           
        rekomendasi dari pabrik pembuat bata ringan. Dalam hal ini spesi menggunakan
        semen instan MU-380.                                               
                                                                           
       • Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9                            
    3) Pekerjaan Plesteran Dengan Semen Instan Mu-301                      
       Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran pada seluruh dinding bata (termasuk
                                                                           
       dinding dalam shaft), dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar
       pelaksanaan. Untuk plesteran pada permukaan beton terlebih dahulu dilapisi bonding
                                                                           
       agent MU-L500.                                                      
       • Bahan-bahan                                                       
        Semen instan MU-301 untuk plesteran dinding bata ini merupakan campuran semen,
                                                                           
        pasir silika, filler dan aditif. Semen instan ini harus dengan mutu yang baik dan bebas
        dari ketidak-murnian/kotoran supaya menghasilkan plester dengan kekuatan yang
                                                                           
        dibutuhkan, mudah dipakai, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik.
        Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum
        pemakaian dimulai. Semen instan MU-301 ini untuk plesteran dinding ini siap
                                                                           
        digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan memenuhi ketentuan-
        ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
                                                                           
    4) Pekerjaan Acian Dengan Mu-250 Dan Mu-200                            
       Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan acian pada plesteran dinding bata dan atau
                                                                           
       dinding beton , baik internal maupun ekternal (termasuk dinding dalam shaft), dan
       lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.         
       • Bahan-Bahan                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 33
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
        Semen instan MU-250 (untuk acian pada plesteran dinding bata) dan MU-200 (untuk
        acian pada beton) ini merupakan campuran semen, filler dan aditif. Semen instan ini
                                                                           
        harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidak-murnian/kotoran supaya
        menghasilkan acian dengan kekuatan yang dibutuhkan, daya tahan yang tinggi
        dan penampilan yang baik. Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke Arsitek untuk
                                                                           
        persetujuan sebelum pemakaian dimulai. Semen instan MU-250 dan MU-200 siap
        digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan memenuhi ketentuan-
                                                                           
        ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 48                                    
                   PEKERJAAN ALUMUNIUM, JENDELA DAN PINTU                  
                                                                           
    a. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM                                           
       Lingkup Pekerjaan                                                   
       • Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                           
         melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
         sempurna.                                                         
                                                                           
       • Persyaratan Bahan                                                 
         Kusen Aluminium yang digunakan Dari bahan aluminium framing system buatan
                                                                           
         YKK.                                                              
       • Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.                      
       • Ukuran Profil 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.         
                                                                           
       • Nilai Deformasi : 0 Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
       • Powder Coating                                                    
                                                                           
       • Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan warna
        silver atau ditentukan lain oleh Pengawas.                         
    b. Aksesoris                                                           
                                                                           
       Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat
       penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
                                                                           
       sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-
       3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
                                                                           
       • Bahan Finishing                                                   
        Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline
        seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 34
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
        dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
        asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
                                                                           
    c. Pekerjaan Jendela Kaca Rangka Aluminium                             
       • Lingkup Pekerjaan                                                 
        Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                           
        melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
        sempurna.                                                          
                                                                           
       • Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
        ditunjukkan dalam gambar.                                          
       • Persyaratan Bahan :                                               
                                                                           
        Bahan Rangka Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk
        YKK. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan       
                                                                           
        Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan
        adalah warna atau ditentukan kemudian.                             
                                                                           
        Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
       • Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
        dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
                                                                           
        pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.                          
       • Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
                                                                           
        pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
        bersangkutan.                                                      
       • Penjepit Kaca                                                     
                                                                           
        Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
        persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu)
                                                                           
        sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.      
       • Bahan Panil Kaca Daun Jendela                                     
        Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 5 mm.   
                                                                           
    d. Pekerjaan Pintu Palywood Lapis Hpl/Formika                          
       • Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                           
        Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
        melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                                                                           
        sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.                      
       • Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapis plastic laminate
        (HPL) seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 35
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
       • Persyaratan Bahan                                                 
        Multiplex yang dipakai denagn Mutu dan kualitas yang dipakai sesuai persyaratan
                                                                           
        dalam NI-5 (PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material
        kayu.Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%. Untuk rangka
        yang dipakai adalah palywood dengan mutu baik. Ukuran daun pintu yang tertera
                                                                           
        dalam gambar adalah ukuran jadi.                                   
       • Bahan Finishing                                                   
                                                                           
        Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan Plastik laminated (HPL)
        ketebalan 3 mm, mutu terbaik merk Gres Merino                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 49                                    
                                                                           
                           PEKERJAAN PLAFOND                               
    1) Umum                                                                
                                                                           
       Persyaratan                                                         
       • Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang
        terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat
                                                                           
        penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
       • Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui
                                                                           
        oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.              
       • Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
        dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
                                                                           
        menentukan warna yang akan dipakai.                                
       • Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-
                                                                           
        langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar
        arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.                        
       Pelaksanaan                                                         
                                                                           
       • Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan
        penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana,
                                                                           
        Pengawas dan Pemberi Tugas.                                        
       • Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang
                                                                           
        langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung.               
       • Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu
        pemasangan harus diganti.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 36
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
       • Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap :
       • Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus
                                                                           
        disangga oleh rangka langit-langit.                                
       • Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole). 
       • Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung, sehingga langit-
                                                                           
        langit menjadi bergelombang karenanya.                             
       • Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-langit
                                                                           
        di luar bangunan.                                                  
     b. Pekerjaan Langit-Langit Grc board                                  
       Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                           
       Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-
       langit grc board dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.4 mm, yang dipasang
                                                                           
       pada ruang-ruang rawat inap, koridor, termasuk juga kamar mandi (daerah basah
       lainnya) atau disebutkan dalam gambar.                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 50                                    
                           PEKERJAAN LANTAI                                
                                                                           
     1) Umum                                                               
       Persyaratan                                                         
                                                                           
       • Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond
        dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila
                                                                           
        dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas. 
       • Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan
        terhadap peil lantai dan kemiringannya.                            
                                                                           
       • Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
        dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
                                                                           
        menentukan warna yang akan dipakai.                                
       Pelaksanaan                                                         
                                                                           
       • Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat
        menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan
        penyiraman air.                                                    
                                                                           
       • Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
        Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 37
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
       • Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
        dipakai.                                                           
                                                                           
       • Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai
        dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.          
       • Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.               
                                                                           
    b. Pekerjaan Lantai Keramik 60 x 60 cm                                 
       Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                           
       • Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
        lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.   
       • Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang   
                                                                           
        disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut step-nosing tangga.   
       Persyaratan Bahan                                                   
                                                                           
       Glazed Ceramic Tile.                                                
       Keramik ukuran : 60 x 60 untuk lantai dan 30 x 60 cm untuk dinding  
                                                                           
       Tipe :                                                              
       • Roman 60 x 60                                                     
       • Roman 30 x 60                                                     
                                                                           
       • Hospital Plint Roman 10 x 60 cm                                   
       Keramik untuk lantai yang digunakan adalah produk Roman.            
                                                                           
       Ketebalan Minimum : 12 mm atau sesuai gambar                        
       Daya Serap      : 1 %                                               
       Kekerasan       : Minimum 6 skala Mohs.                             
                                                                           
       Kekuatan Tekan  : Minimum 900 kb per cm2                            
       Daya Tahan Lengkung : Minimum 350 kg/cm2                            
                                                                           
       Mutu            : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing, tahan asam dan basa.
       Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat 17 – 23
       Bahan Pengisi   : MU 408                                            
                                                                           
       Bahan Perekat   : MU 450                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 51                                    
                    PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN                      
                                                                           
    1) Umum                                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 38
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
       Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
       struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
                                                                           
       batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
       • Rangka utama atas (top chord)                                     
       • Rangka utama bawah (bottom chord)                                 
                                                                           
       • Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
        menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.    
                                                                           
       • Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
        jarak sesuai dengan ukuran gambar rencana.                         
       Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:                         
                                                                           
       • Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi           
       • Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
                                                                           
       • Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek 
       • Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
                                                                           
        pelaksanaan pekerjaan                                              
       • Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
        kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
                                                                           
        angin dan bracing (ikatan pengaku)                                 
       • Pemasangan jurai dalam (valley gutter)                            
                                                                           
       Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:                   
       • Persyaratan Material Rangka Atap                                  
       • Material struktur rangka atap                                     
                                                                           
       • Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)             
       • Baja Mutu Tinggi G 550                                            
                                                                           
       • Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa                                    
       • Tegangan Maksimum 550 Mpa                                         
     2) Matrial penutup atap meliputi :                                    
                                                                           
        Aluminium foil tb. 4 mm 2 sisi sebagai peredam suara dan panas dengan trangka has
        nyamuk. Setelah dilakukan perakitan rangka atap baja ringan        
                                                                           
        Bahan penutup atap yang digunakan seng gelombang bjls 30 warna hijau
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 39
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
                               PASAL 52                                    
                     PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL                        
                                                                           
   1.   Mekanikal plumbing                                                 
     a. Umum Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal plambing secara
                                                                           
        keseluruhan adalahpengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-
        peralatan bahan- bahan utamadan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh
        instalasi yang lengkap dan baik sesuaidengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.
                                                                           
     b. Uraian PekerjaanLingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
        • Instalasi Sistem Air Bersih                                      
                                                                           
        • Instalasi Sistem Air kotor.                                      
        • Instalasi Sistem Pengolahan Air Limbah                           
                                                                           
     c. Gambar KerjaS ebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan,
        akan menyerahkan gambarkerja antara lain sebagai berikut:          
       •  Detail denah perpipaan                                           
                                                                           
       •  Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.                     
     d. Gambar Instalasi Terpasang Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor
                                                                           
        akan memberi tanda sesuai jalurter pasang pada gambar rencana maupun gambar
        kerja, sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar
        terpasang yang mendekati keadaansebenarnya                         
                                                                           
     e. Spesifikasi Bahan Perpipaan                                        
       •  Pipa air bersih menggunakan HDPE dengan diameter yang sesuai dengan
                                                                           
          gambar rencana                                                   
       •  Pipa air buangan menggunakan Pipa PVCAW diameter 3’’             
                                                                           
       •  Pipa air limbah menggunakan pipa PVC AW diameneter 4’’           
     f. Persyaratan Pemasangan                                             
       •  Umum                                                             
                                                                           
          - Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
            kebersihan,kerapihan, ketinggian yang benar minimum 250 mm dari lantai,
                                                                           
            serta memperkecilbanyaknya penyilangan.                        
          - Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
            dari 50 mmdi antara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 40
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
          - Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
            dipasang,membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
                                                                           
            penghalang lainnya.                                            
          - Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
            diperlukan antaralain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya,
                                                                           
            sesuai dengan fungsi sistemdan yang diperlihatkan dalam gambar.
          - Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
                                                                           
            dengan watermur atau flens.                                    
          - Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan
            cabangpada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan
                                                                           
            pabrik.                                                        
          - Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
                                                                           
            Di bagian dalam toiletGaris tengah 50 mm2 - 100 mm2 atau lebih kecil :1 % - 2
            %                                                              
                                                                           
            Di bagian dalam bangunanGaris tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
          - Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
            pemeliharaan danpenggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh
                                                                           
            menukik.                                                       
          - Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang
                                                                           
            sedemikianrupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna
            mencegah tegangan padapipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya
            yang bekerja ke arah memanjang.                                
                                                                           
          - Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah
            pompa denganproporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan.
                                                                           
            Katup-katup dan fittings padapemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
          - Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
            pengarah pipaharus secukupnya disediakan agar pemuaian serta   
                                                                           
            perenggangan terjadi pada alat-alattersebut, sesuai dengan permintaan &
            persyaratan pabrik                                             
                                                                           
          - Selubung pipa harus disediakan di mana pipa-pipa menembus dinding, lantai,
            balok,kolom atau langit-langit. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-
                                                                           
            ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaanperpipaan yang tersisa pada setiap
            tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakancaps atau plugs untuk
            mencegah masuknya benda-benda lain                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 41
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
          - Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa flexible
            untukmelindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
                                                                           
          - Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali
            sehinggakembali seperti kondisi semula.                        
          - Pemasangan pipa dalam tanah.                                   
                                                                           
            Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup    
            Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda- benda keras/ tajam.
                                                                           
            Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian
            dengan adukansemen.                                            
            Urugan pasir sekeliling dasar pipa dan dipadatkan.             
                                                                           
            Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa       
            Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.                     
                                                                           
            Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus
            dilindungi platbeton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
                                                                           
            sehingga plat beton tidakbertumpu pada pipa dan tidak mengganggu
            konstruksi jalan, kemudian baru ditimbundengan baik sampai padat.
     2. Instalasi Elektrikal                                               
                                                                           
        a. Umum                                                            
          Setiap Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah
                                                                           
          mempelajari seluruhDokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi
          yang berpengaruh padapekerjaan ini.                              
          Pelaksana Pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
                                                                           
          dijelaskan baikdalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar,
          dimana bahan-bahan danperalatan yang digunakan harus sesuai dengan
                                                                           
          ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.                        
          Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
          dipasangdengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
                                                                           
          kewajiban PelaksanaPekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
          sehingga sesuai denganketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan
                                                                           
          tambahan biaya.                                                  
        b. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                           
          Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
          disebutkandalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain :
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 42
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
          •  Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan
             dankonduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
                                                                           
          •  Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga    
          •  Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR)
             secaralengkap.                                                
                                                                           
          •  Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.  
          •  Pekerjaan pentanahan / grounding                              
                                                                           
          •  Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang
             telah disebutkandalam gambar / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun
             yang tidak disebutkan namunsecara umum / teknis diperlukan untuk
                                                                           
             memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman,siap pakai dan handal.
          •  Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh
                                                                           
             instalasi listrikyang terpasang.                              
          •  Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
                                                                           
        c. Kabel Tegangan Rendah                                           
          •  Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus 
             mendapatpersetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.  
                                                                           
          •  Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYM,
             NYA,NYFGbY, FRC, NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis NYY,
                                                                           
             kabelpenerangan dipergunakan kabel NYM sedangkan untuk kabel  
             grounding dari jenis BCC                                      
          •  Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.
                                                                           
             0,6KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM                              
          •  Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 53                                    
                                                                           
                            PEKERJAAN AKHIR                                
    1) Sebelum penyerahan pertama. Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian
                                                                           
       pekerjan yang belum sempurna dan harus diperbaiki.                  
    2) Dalam pelaksanaan seluruh system harus berjalan dengan sebaik mungkin, kelalaian
                                                                           
       Kontraktor yang mengakibatkan system tidak berjalan dengan baik sepenuhnya
       menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana.                         
    3) Pembersihan Akhir                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 43
                                                 Rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                             (RKS)         
                                                                           
       •  Pada saat penyelesaikan pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
          bersih dan siap untuk digunakan.                                 
                                                                           
       •  Pada saat pembersihan akhir, semua pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
          mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
       •  Semua biaya angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan menjadi tanggungan
                                                                           
          Kontraktor Pelaksana                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
           Menyetujui :                          Dibuat :                  
Plt.KEPALA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN 
         PENDUDUK DAN KB          DINAS KESEHATAN,PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
       PROVINSI PAPUA SELATAN             KB PROVINSI PAPUA SELATAN        
     SELAKU PENGGUNA ANGGARAN                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   dr. BENEDICTA C.H.RAHANGIAR,MARS           VERONIKA SITORUS, ST         
        PEMBINA UTAMA MUDA                   NIP. ……………………….               
       NIP. 19720130 200112 2 002                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 44