| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0842790222952000 | - | - | |
| 0950614560952000 | Rp 5,360,336,375 | SBU yang siapiakn oleh penyedia tidak sesuai dengan yang dipersyarakan (SBU 2020 : SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi : BG005 dengan KBLI) 41015 | |
| 0735431983952000 | Rp 5,146,796,212 | Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BG005 dengan KBLI 41015 | |
| 0864664867952000 | - | - | |
| 0020124855952000 | - | - | |
| 0925460214956000 | Rp 4,837,736,940 | Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BG005 dengan KBLI 41015 | |
CV Glenn Putra Jaya | 0722331980953000 | Rp 4,307,296,800 | Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BG005 dengan KBLI 41015 |
| 0749201075952000 | Rp 4,595,470,000 | Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BG005 dengan KBLI 41015 | |
| 0959839622956000 | - | - | |
| 0734608425956000 | - | - | |
CV Balam Indah | 0015802945213000 | - | - |
| 0902718329956000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0412960320953000 | - | - | |
CV Keddi Wuru | 09*3**8****56**0 | - | - |
| 0029235702956000 | - | - | |
| 0955671359956000 | - | - | |
| 0855029674952000 | - | - | |
| 0848792313952000 | - | - | |
CV Inun Top | 07*6**0****56**0 | - | - |
| 0856390604953000 | - | - | |
| 0026861815956000 | - | - | |
CV Quebeec Cahaya Mansinam | 09*7**0****56**0 | - | - |
| 0845401678956000 | - | - | |
| 0749992616952000 | - | - | |
| 0758325120952000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - | |
| 0439178112322000 | - | - | |
Berkat Waninggap | 09*3**2****56**0 | - | - |
| 0702503715956000 | - | - | |
CV Insan Cita | 00*6**1****56**0 | - | - |
| 0812299923956000 | - | - | |
| 0031520349805000 | - | - | |
CV Sorom | 04*3**5****56**0 | - | - |
CV Nivind Machan | 08*3**5****56**0 | - | - |
| 0761536028955000 | - | - | |
CV Haisua Jaya Abadi | 06*0**6****56**0 | - | - |
| 0927807669956000 | - | - | |
| 0808506513041000 | - | - | |
| 0768706160952000 | - | - | |
CV Eden Karya Abadi | 04*6**2****56**0 | - | - |
| 0752693507952000 | - | - | |
CV Putra Papua Jaya | 0023394592956000 | - | - |
| 0400015756953000 | - | - | |
| 0810904011956000 | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | |
| 0906979919952000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN INSTALASI KAMAR BERSALIN DAN
PERINOTOLOGI RS. BUNDA PENGARAPAN
MERAUKE – PAPUA SELATAN
TAHUN ANGARAN
20 23
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN
DINAS KESEHATAN,PENGENDALIAN,PENDUDUK DAN KB
Jl.Brawijaya, Kel.Kamundu, Distrik Merauke
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
( RKS )
BAGIAN I
PERSYARATAN ADMINISTRASI
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam Dokumen Kontrak adalah PEMBANGUNAN
INSTALASI KAMAR BERSALIN DAN PERINOTOLOGI RS. BUNDA PENGARAPAN MERAUKE , serta
pekerjaan lain seperti tercantum dalam Dokumen Kontrak ini. Lingkup yang terperinci dari
Pekerjaan yang dimaksud dapat dilihat pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Persyaratan
Teknis serta dalam rencana anggaran biaya (RAB).
PASAL 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan ( fisik 0% ), jika diperlukan pihak Pemborong membuat
persentase atau Kick Off Meeting (Jika diperlukan) dengan Pihak Pemberi
Kerja/Konsultan Pengawas tentang pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan
(Organisasi proyek, Time Schedule, tenaga personil, cara pengaturan pekerjaan dan hal-
hal lain yang dianggar perlu).
2) Pemborong harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
telah disiapkan oleh Pengawas.
3) Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan
Pengawas, maka seluruh resiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung
jawab pihak pemborong/kontraktor.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 1
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
PASAL 3
PENGAWASAN
1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Konsultan
Pengawas, sedangkan penjelasan pekerjaan dilakukan oleh Pengelola Teknis Pekerjaan
PEMBANGUNAN INSTALASI KAMAR BERSALIN DAN PERINOTOLOGI RS. BUNDA
PENGARAPAN MERAUKE
2) Pada setiap saat Pengelola Teknis maupun Konsultan Pengawas harus dapat dengan
mudah mengawasi, memeriksa, dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan,
pengolahan maupun maupun sumber-sumbernya.
3) Bagian-bagian pekerjaan yang terlanjur dilaksanakan tetapi tanpa melalui ijin dari
Konsultan Pengawas / Pengelola Teknis adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk
kepentingan pemeriksaan.
4) Jika diperlukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas / Pengelola Teknis diluar jam
kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor. Permohonan tersebut
disampaikan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas 2(dua hari) sebelumnya.
PASAL 4
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib menyediakan papan nama proyek minimal berukuran 120 x 120 cm
dipasang dengan tiang setinggi 280 cm dari permukaan tanah. Isi dan warna tulisan/dasar
akan ditentukan kemudian dalam pelaksanaan.
PASAL 5
KOORDINATOR DAN STAF PELAKSANA
1) Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menugaskan secara terus menerus
Pelaksana yang terampil dan ahli dan memenuhi syarat sesuai dengan yang tersebut
dalam lampiran surat penawarannya, dan dipimpin oleh penanggung jawab (Site
Manager)
2) Penanggung Jawab (Site Manager) harus seorang ahli teknik dan berpengalaman serta
harus selalu ada di lapangan dan bertindak mewakili Perusahaan Kontraktor di
lapangan untuk menerima segala instruksi dari Pemberi Tugas dan dapat memberikan
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 2
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
keputusan-keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh di lapangan. Semua
keputusan dan tindakannya oleh Pemberi Tugas dianggap sebagai keputusan
Perusahaan Kontraktor.
3) Pemberi Tugas berhak meminta ganti petugas staf pelaksana kontraktor bilamana staf
tersebut dianggap tidak mampu, kurang berpengalaman, atau hal lain yang dapat
menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
PASAL 6
PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU
Kontraktor harus selalu memperhatikan segala peraturan perundangan yang berlaku dan
mengusahakan ijin-ijin yang diperlukan dari Pemerintah Daerah setempat atau penegak
hukum yang sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan semua surat-
surat / perijinan atau keterangan dari pihak yang berwajib yang diperolehnya kepada
Pemberi Tugas.
PASAL 7
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan selama
140 ( seratus empat puluh ) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
2) Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan setelah Kontraktor
menyampaikan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
batas waktu yang ditetapkan dengan disertai alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
PASAL 8
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1) Masa pemeliharaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal penyerahan yang
pertama kali (PHO).
2) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap
penyempurnaan pekerjaan berdasarkan petunjuk dan pengarahan Pemberi Tugas /
Pengelola Teknis.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 3
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
3) Apabila Kontraktor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2)
pasal ini, dan telah mendapat teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut,
Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak ketiga atas beban dan tanggung jawab
Kontraktor untuk melaksanakan penyempurnaan pekerjaan yang dimaksud.
PASAL 9
PENUGASAN DAN PELIMPAHAN PEKERJAAN
1) Kontraktor tidak boleh menyerahkan (mengoperkan) kontrak pemborongan ini kepada
pihak ketiga. Juga tidak boleh mengontrakkan bagian manapun dari pekerjaan kecuali
dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
2) Kontraktor harus memperhatikan uraian dari pasal syarat-syarat administrasi mengenai
penugasan dan pelimpahan pekerjaan. Ketentuan ini akan dilaksanakan secara tegas
dan Kontraktor yang mengabaikan hal ini akan ditindak dan dapat menjadi alasan
untuk memutuskan kontrak.
3) Dalam penugasan dan pelimpahan pekerjaan kepada Sub Kontraktor, maka tanggung
jawab pekerjaan tetap pada Kontraktor. Sub Kontraktor harus diambil dari pengusaha
golongan ekonomi lemah setempat, yang memenuhi syarat.
PASAL 10
GAMBAR KERJA
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja / detail atau
shop drawing dan diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas untuk
mendapatkan persetujuan. Satu set gambar kerja yang telah disetujui harus selalu tersedia
di lapangan.
PASAL 11
RENCANA KERJA
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja, Kontraktor harus sudah
memasukkan rencana kerja yang terdiri dari :
1) Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam
bentuk barchart dan jaring rencana kerja (networkplan).
2) Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak disesuaikan
dengan rencana kerja.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 4
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
3) Bagan pengerahan tenaga, pengadaan bahan-bahan, dan alat-alat yang urutannya
disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan pengadaan bahan-bahan yang
urutannya disesuaikan dengan bagan rencana kerja. Kelalaian dalam menyerahkan
hal-hal tersebut diatas dan berakibat penundaan waktu pelaksaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Konraktor dan tidak ada perpanjangan waktu untuk itu.
PASAL 12
PENGUKURAN
Kontraktor sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan ketentuan batas-batas
yang telah ditentukan oleh Pemberi Tugas. Pengambilan peil dan pengukuran harus atas
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan bila ada hal-hal yang belum jelas atau terdapat
permasalahan harus segera disampaikan untuk ditetapkan. Kekeliruan dalam pengukuran
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam suatu
Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh wakil-wakil Kontraktor, Konsultan
Pengawas, dan Pemberi Tugas.
PASAL 13
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan dan
memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian dan lain-lain. Apabila
pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan, maka Kontraktor wajib
melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor
sendiri.
PASAL 14
CONTOH BAHAN-BAHAN
1) Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan terlebih dahulu Kontraktor harus
mengajukan 3 (tiga) contoh bahan-bahan / brosur kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat
teknis.
2) Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu berada di lapangan, disimpan di
kantor sementara Konsultan Pengawas/Pemberi Kerja untuk dijadikan dasar penolakan
bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan kualitasnya, sifat
maupun spesifikasi teknisnya.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 5
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
3) Semua bahan-bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak sesuai dengan contoh bahan-
bahan yang disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan atas biaya Kontraktor
dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
4) Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas
wajib memerintahkan pembongkaran Kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana
segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungjwab
Kontraktor Pelaksana seutuhnya.
5) Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas bahan-
bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana
untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke
laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Kerja dan segala biaya pemeriksaan tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
6) Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
bahannya, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut.
PASAL 15
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
1) Kontraktor harus mengadakan semua peralatan / perlengkapan kerja yang lengkap
untuk melaksanakan pekerjaan, seperti : concrete mixer, vibrators,generator, alat-alat
ukur penyipat datar (water pass), theodolit, topi pengaman, dan lain sebagainya
disesuiakan dengan kebutuhan pekerjaan.
2) Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk melengkapi /
menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai
dalam usaha mencapai target prestasi. Kelambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh
tidak adanya atau kekurangan peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3) Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
PASAL 16
TENAGA KERJA
1) Kontraktor harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta terampil untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 6
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
2) Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk menambah
jumlah tenaga bila dirasa kurang sesuai dengan bobot pekerjaan yang dilaksanakan
atau menolak atau minta ganti pekerja yang tidak terampil / ahli dalam pekerjaan.
3) Kontraktor harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku serta memberikan /
mengadakan fasilitas yang diperlukan pada pekerjan selama masa kontrak ini.
PASAL 17
KESEJAHTERAAN, KESEHATAN, DAN PERTOLONGAN PERTAMA
1) Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang
diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS
Ketenagakerjaan).
2) Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan untuk para
pekerja, antara lain fasilitas kamar mandi, WC dan fasilitas kesejahteraan yang lain.
Kontraktor wajib menyediakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama,
antara lain obat-obatan, pemadam kebakaran, dan lain-lain yang mudah dicapai serta
seorang petugas yang telah terlatih dalam menangani pertolongan pertama.
3) Kontraktor harus mengadakan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi
para pekerja atau tamu serta melindungi lingkungan di sekitar kegiatan.
4) Kontraktor harus menjaga ketertiban dan keamanan di dalam dan lingkungan sekitar
kegiatan dari hal-hal serta kejadian-kejadian yang dapat merugikan dan tidak
diperbolehkan adanya pedagang-pedagang kaki lima dan sejenisnya didalam atau di
sekitar proyek.
PASAL 18
GANTI RUGI
Petugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi atau gugatan-gugatan yang diajukan
oleh pekerja / buruh Kontraktor, Sub Kontraktor, agen-agennya, pemasok, atau pihak ketiga
yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya serta gugatan
apapun yang berkaitan dengan kontraktor dan yang ada sangkut pautnya dengan kontrak
ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 19
LEMBUR
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 7
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian yang
ditentukan memerlukan pekerjaan dilemburkan, maka seluruh biaya tambahan yang
ditimbulkan menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 20
RAPAT LAPANGAN
Rapat lapangan akan diadakan secara berkala untuk maksud koordinasi, monitoring serta
mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diharuskan menghadirkan
semua sub kontraktornya (jika ada) serta menyelenggarakan fasilitas yang diperlukan.
Notulen rapat akan dibuat oleh Konsultan Pengawas dan akan dibagikan kepada semua
yang berkepentingan.
PASAL 21
BUKU HARIAN
Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua petunjuk-
petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta kejadian-kejadian di
lapangan. Kontraktor wajib mencatat dalam buku harian ini atas semua kejadian dan
kegiatan yang ada di lokasi proyek.
PASAL 22
LAPORAN KEGIATAN PROYEK
1) Kontraktor Pelaksana wajib menandatangani Laporan Harian, Mingguan, dan Laporan
Bulanan mengenai kemajuan setiap pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas.
Laporan kemajuan tersebut sekurang-kurangnya mengenai keterangan-keterangan
yang berhubungan dengan kejadian-kejadian tiap hari dan selama satu bulan dimana
disediakan risalah kemajuan sebagai berikut :
▪ Jumlah pekerja yang dipekerjakan
▪ Uraian kemajuan pekerjaan
▪ Bahan-bahan dan perlengkapan yang telah masuk ke lokasi pekerjaan
▪ Keadaan cuaca
▪ Kunjungan tamu-tamu
▪ Kejadian-kejadian khusus
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 8
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
2) Laporan tersebut harus ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dengan tembusannya
diserahkan kepada :
▪ Kantor Pemberi Tugas : asli + salinan
▪ Uraian kemajuan pekerjaan : 1 salinan
Meskipun ada Laporan Harian, Mingguan dan Laporan Bulanan, Kontraktor diwajibkan
dengan segera melaporkan secara tertulis segala sesuatu yang luar biasa atau diluar
dugaan yang terjadi di lapangan baik yang mempengaruhi pekerjaan atau tidak, juga
dilaporkan langkah-langkah apa yang telah diambil dalam mengatasi masalah tersebut.
PASAL 22
TAMU DAN PENGUNJUNG
Setiap tamu dan pengunjung yang masuk lapangan harus dicatat dalam buku tamu, dan
disediakan topi pengaman. Kontraktor tidak diperkenankan mengijinkan masuk ke
lapangan pekerjaan bagi tamu / pengunjung yang tidak mempunyai identitas yang jelas
atau tidak mempunyai kepentingan dengan kegiatan ini.
PASAL 23
JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
Jalan masuk ke tempat pekerjaan harus diadakan oleh Kontraktor bilamana diperlukan
dengan menyesuaikan terhadap kebutuhan dan kepentingan lokasi proyek, dan
membongkar, memperbaiki, dan membersihkannya kembali pada waktu tahap
penyelesaian.
PASAL 24
PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN YANG ADA DAN MILIK UMUM
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bebas dari
peralatan mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya, serta memelihara kelancaran
lalu lintas selama kontrak berlangsung. Kontraktor juga bertanggung jawab memberikan
perlindungan atas bangunan yang ada, serta gangguan dan pemindahan yang terjadi
atas perlengkapan umum seperti saluran air, listrik, telepon, dan sebagainya yang
disebabkan oleh pekerjaan Kontraktor serta membayar segala ongkos dan biaya untuk
pemasangan kembali serta perbaikan-perbaikannya.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 9
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
PASAL 25
PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJAAN
Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan serta termasuk bahan-
bahan dan perlengkapan instalasi ditempat pekerjaan dan bagian dari pekerjaan yang
sudah terpasang dilindungi terhadap kerusakan, hilang, kotor, dan sebagainya sehingga
kontrak selesai dan diterima oleh Pemberi Tugas.
PASAL 26
FOTO-FOTO KEMAJUAN PEKERJAAN, SHOP DRAWING DAN AS BUILT DRAWING
1) Kontraktor wajib membuat foto-foto kemajuan pekerjaan dari 0% s/d 100% dan hal-hal
yang penting yang dianggap perlu atau yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas sebagai
foto dokumentasi. Masing-masing foto dicetak dalam ukuran kartu pos (foto berwarna)
dan diserahkan lengkap dengan albumnya kepada :
▪ 2 (dua) set untuk Pemberi Tugas
▪ 1 (satu) set untuk Pengelola Teknis
▪ 1 (satu) untuk Pemerintah Daerah bilamana diminta
Pemotretan tiap obyek diambil dalam 3 (tiga) keadaan dan dijelaskan pada album,
arah pemotretan dan bobot prestasi pekerjaan.
2) Shop Drawing adalah gambar, diagram-diagram, daftar bengkokan besi, detail
gambar, time schedule bahan dan personalia, brosur data-data lainnya yang disiapkan
oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor yang memberi penjelasan pekerjaan untuk
terlaksananya pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya, dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
▪ Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) rangkap
gambar kerja kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa, gambar tersebut harus
disertai perhitungan dan catatan seperlunya untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Perencana.
▪ Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum
Konsultan Perencana mempelajari dan menyetujui ataupun mengoreksi gambar
kerja yang bersangkutan.
▪ Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai perubahan
yang diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak dapat
dijadikan dasar pekerjaan tambahan.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 10
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
Kontraktor tidak dapat menuntut kerusakan atau perpanjangan waktu karena
kelambatan sebagai akibat membuat gambar kerja. Direksi Lapangan hanya
mempelajari gambar kerja dilihat dari sudut rencana umum saja. Kontraktor tetap
bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja.
3) As built drawing dibuat apabila terpaksa dilakukan perbedaan / perubahan antara
gambar-gambar dengan keadaan lapangan (dengan persetujuan Konsultan
Perencana), maka setelah pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor
diharuskan membuat as built drawing, termasuk gambar-gambar detailnya. Gambar-
gambar tersebut diserahkan kepada Konsultan Perencana dan Pengawas sebanyak 3
(tiga) set, berikut gambar-gambar aslinya.
PASAL 27
KETERTIBAN, KEAMANAN DAN KEBERSIHAN
Kontraktor wajib mengatur penggunaan lapangan dalam hal yang berhubungan dengan
pekerja, bahan, dan keamanan serta kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
1) Mengatur penempatan gudang dan kantor sementara serta fasilitasnya sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan.
2) Mengatur penempatan bahan baik di gudang maupun di lapangan agar tidak rusak
dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan atau membahayakan
pekerjaan / umum.
3) Menjaga keamanan lapangan serta pekerjaan terhadap hal-hal yang tidak
dikehendaki.
4) Menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang cukup.
5) Menjaga kebersihan lapangan dari tumpukan tanah, bekas bongkaran, atau sampah-
sampah lainnya.
PASAL 28
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEMBERI TUGAS, KONSULTAN PENGAWAS DAN KONTRAKTOR
1) Kontraktor harus taat terhadap syarat-syarat ini dalam melaksanakan dan menyelesaian
pekerjaan yang tertera pada gambar-gambar kontrak dan yang diuraikan dalam
spesifikasi pekerjaan dan didalam lingkup syarat-syarat ini, hingga dalam segala hal
Pemberi Tugas merasa puas.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 11
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
2) Bilamana Kontraktor menemukan suatu ketidaksesuaian atau penyimpangan antara
gambar-gambar kontrak dan / atau spesifikasi-spesifikasi pekerjaan, ia harus segera
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas secara tertulis
dengan menguraikan ketidaksesuaian atau penyimpangan itu, dan Pemberi Tugas akan
mengeluarkan petunjuk mengenai hal ini setelah konsultasi dengan Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas.
3) Pemberi Tugas akan memberikan keterangan kepada Kontraktor mengenai letak dan
batas-batas, gradasi, dan ciri-ciri dari lapangan dan tentang bangunan-bangunan yang
telah ada disana. Pemberi Tugas akan menyediakan gambar-gambar dan spesifikasi
pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan baik.
4) Pemberi Tugas menunjuk dan mengangkat Konsultan Pengawas sebagai wakil Pemberi
Tugas dalam pengawasan lapangan (penyeliaan) yang berkewajiban mengamati dan
mengawasi pekerjaan serta menguji dan memeriksa bahan-bahan yang akan dipakai
dan kemampuan pekerjaan (workmanship) yang ada hubungannnya dengan
pekerjaan, dan Kontraktor harus memberikan segala fasilitas yang layak untuk
pelaksanaan kewajiban itu. Sebagai wakil Pemberi Tugas dapat memberi petunjuk dan
perintah-perintah lapangan sesuai dengan dokumen kontrak kepada Kontraktor atau
ahli tekniknya. Perintah-perintah perubahan (change order) yang berakibat pada
perubahan biaya harus diberi tenggang waktu 14 hari sejak diberikan perintah itu. Jika
perintah perubahan itu diberikan dan dikuatkan oleh surat Pemberi Tugas, maka sejak
surat penguat itu diberikan perintah perubahan (change order) akan dianggap sebagai
instruksi dari Pemberi Tugas.
5) Pemberi Tugas akan menugaskan seseorang koordinator Konsultan Pengawas di
lapangan yang bertugas melaksanakan pengamatan dan pengawasan pekerjaan
sehari-hari di lapangan, menguji dan memeriksa bahan-bahan yang akan dipakai, atau
kemampuan pekerjaan (workmanship) yang ada hubungannya dengan pekerjaan, dan
Kontraktor harus memberikan segala fasilitas yang layak untuk pelaksanaan kewajban
itu.
6) Jika Kontraktor tidak mengindahkan petunjuk / instruksi tertulis maupun lisan dari Tim
Pengelola Teknis dan atau Konsultan Pengawas mengenai suatu pekerjaan atau bahan
yang tidak memenuhi syarat, maka Pemberi Tugas berhak untuk menolak pekerjaan
atau bahan-bahan tersebut dan memerintahkan pembongkaran, untuk dilakukan
perbaikan atau penyempurnaan.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 12
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
7) Pemberi Tugas melalui Tim Teknis dan Konsultan Pengawas boleh / dapat mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemberhentian kepada tenaga Kontraktor yang tidak
memenuhi syarat melakukan pekerjaan.
PASAL 29
KEWAJIBAN MEMENUHI UNDANG-UNDANG, PERATURAN, PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN,
UPAH, DAN BIAYA-BIAYA
1) Kontraktor harus mentatati segala peraturan, Undang-undang Pemerintah Republik
Indonesia yang menyangkut Kontrak dan Pelaksanaan Pekerjaan ini.
2) Kontraktor harus memenuhi dan memberikan segera keterangan yang dikehendaki
Pemerintah dan mentaati peraturan-peraturan apapun yang dikeluarkan oleh
Pemerintah setempat atau penegak hukum, yang berwenang mengenai pekerjaan
yang ada atau akan ada hubungannya dengan mereka.
3) Kontraktor harus membayar dan membebaskan Pemberi Tugas dari tanggung jawab
membayar upah atau ongkos (termasuk segala pungutan dan pajak) yang resmi,
menurut undang-undang yang berlaku, atau undang-undang, peraturan pemerintah
setempat atau penegak hukum mengenai pekerjaan, dan biaya yang harus dipenuhi
harus dianggap sudah termasuk didalam harga kontrak yang disetujui bersama.
4) Kontraktor wajib menangggung segala perijinan yang diperlukan untuk pekerjaan
dengan instansi yang terkait, antara lain Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), jumlah biaya
untuk mengurus perijinan menjadi tanggungan Kontraktor. Proses IMB harus segera diurus
setelah kontrak disetujui.
PASAL 30
PENGAMBILAN PEIL DAN CARA MEMULAI PATOK PENGUKURAN (UITZETTEN)
1) Pemberi Tugas akan menyediakan bagi Kontraktor, gambar-gambar yang
memungkinkan Kontraktor bisa memulai pekerjaan pada peil dasar.
2) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membetulkan kesalahan ataupun yang
disebabkan oleh karena ia memulai pekerjaan dengan cara yang tidak seksama,
seluruhnya atas pembiayaan sendiri.
PASAL 31
MATERIAL DAN PERSYARATAN-PERSYARATAN
1) Semua material yang dipakai untuk pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 13
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
2) Semua bahan-bahan, barang-barang dan pembuatannya, harus dari masing-masing
jenis dan standard (mutu) yang disebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
3) Kontraktor menjamin Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana bahwa semua bahan
bangunan dan perlengkapan yang disediakan untuk pekerjaan, seluruhnya dalam
keadaan baru dan baik, dan hasil akhir semua pekerjaan harus berkualitas baik, bebas
dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai dengan dokumen kontrak. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar tersebut dapat dianggap tidak memenuhi
syarat. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan bukti cukup
mengenai macam dan kualitas bahan bangunan dan perlengkapan yang digunakan
berupa hasil test bahan dari Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik yang diakui.
4) Pemberi Tugas melalui Tim Teknis/ Konsultan Pengawas dapat mengeluarkan instruksi
agar kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup tetapi dianggap
tidak memenuhi syarat teknis untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan
pengujian bahan-bahan (baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam
pekerjaan) atau jenis pekerjaan yang sudah dilaksanakan, dan biaya untuk membuka
dan pengujiannya, bersama dengan biaya perbaikannya harus sudah termasuk
kedalam Harga Kontrak.
5) Pemberi Tugas melalui Tim Teknis/ Konsultan Pengawas dapat mengeluarkan instruksi
untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, barang-barang atau bahan-bahan apa
saja yang tidak sesuai dengan kontrak ini atas biaya Kontraktor.
PASAL 32
PERUBAHAN-PERUBAHAN / PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1) Konsultan Pengawas dengan persetujuan Pemberi Tugas dapat mengeluarkan perintah
tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah atau kurang yang layak, yang
tidak merubah nilai kontrak.
2) Yang dimaksud dengan perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang adalah
yang terjadi karena perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas, atau
kuantitas, dari pekerjaan yang tercantum dalam gambar-gambar kontrak dan terurai
dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan, atau penggantian dari
macam standar setiap bahan atau barang yang digunakan dalam pekerjaan dan
dilaksanakan dengan perintah tertulis dari Konsultan Pengawas, dan dengan
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 14
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
3) Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi
pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebut diatas, Kontraktor
harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas secara tertulis dengan menerangkan dan
memberikan alasan atas perubahan-perubahan tersebut dan Pemberi Tugas akan
mengeluarkan petunjuk / instruksi.
4) Nilai dari perubahan yang merupakan pekerjaan tambah ini maksimal 10% dari seluruh
harga kontrak dan menurut Keppres No. 16/1994. Penyesuaian harga tersebut harus
disetujui oleh kedua belah pihak.
5) Nilai dari perubahan pekerjaan dimaksud harus diikuti ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
▪ Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar
dalam menentukan harga satuan pekerjaan yang bersifat sama dan yang
dilaksanakan dengan syarat-syarat yang serupa.
▪ Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga dimana pekerjaan tidak serupa atau
dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk
pekerjaan yang sama sifatnya sejauh dapat dianggap layak.
▪ Harga satuan yang tidak tercantum dalam Daftar Perincian Harga ditentukan
bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas dan harus disetujui oleh Pemberi
Tugas.
PASAL 33
KUALITAS DAN KUANTITAS
1) Kualitas dan kuantitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak mempunyai
pengertian seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak, atau yang diuraikan dalam
spesifikasi pekerjaan pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
Penafsiran dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini tidak akan mempengaruhi
pengertian tersebut diatas.
2) Jika terjadi kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau pengurangan bagian-bagian dari
gambar kontrak dan / atau Spesifikasi Pekerjaan tidak akan membatalkan kontrak ini,
tetapi hendaknya dianggap sebagai perubahan pekerjaan yang dikehendaki oleh
Pemberi Tugas melalui ketentuan yang berlaku.
3) Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin suatu waktu diberikan
kepada Kontraktor selama masa pelaksanaan adalah merupakan bagian dari kontrak
ini, dan harga-harga yang dimuat dalam Daftar Perincian Pekerjaan tetap digunakan
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 15
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
meskipun ada ketidaksesuaian antara harga-harga itu dengan apa yang tercantum
dalam perkiraan.
PASAL 34
ASURANSI
1) Asuransi Kecelakaan dan Kematian
▪ Kontraktor harus mengasuransikan untuk personil dari Pemberi Tugas atau wakilnya.
▪ Pengasuransian ini harus pada suatu perusahaan asuransi yang dikenal baik oleh
Pemberi Tugas dengan nilai asuransi yang ditentukan.
▪ Polis asuransi harus atas nama Pemberi Tugas dan diserahkan untuk disetujui dalam
jangka waktu 15 hari sejak penandatanganan Kontrak, dan kuitansi pembayaran
atau premi asuransi secara berturut-turut harus segera diserahkan kepada Pemberi
Tugas. Jika dalam waktu 30 hari penandatanganan kontrak, polis itu belum juga ada
penyelesaian, maka Pemberi Tugas akan mengasuransikan sendiri dan memotong
semua pembiayaan dari harga kontrak. Demikian pula apabila Kontraktor lalai
dalam membayar uang premi, maka akan dibayar oleh Pemberi Tugas atas
tanggung jawab biaya Kontraktor.
▪ Personil yang diasuransikan 2 (dua) orang dari pihak Pemberi Tugas atau wakil-
wakilnya dan 1 (satu) orang dari Konsultan Pengawas.
2) Asuransi Tenaga Kerja
Kontraktor harus mengasuransikan semua tenaga kerja yang dipekerjakan dalam
kegiatan ini dan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah, dan Surat Menteri
Tenaga Kerja yang berlaku.
PASAL 35
PENCABUTAN KONTRAK OLEH PEMBERI TUGAS
1) Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Pemberi Tugas, apabila Kontraktor
lalai dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemberi Tugas, antara lain :
▪ Kontraktor tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan sebagian atau
menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai.
▪ Kontraktor tidak mampu melanjutkan pekerjaan secara teratur dengan penuh
kesungguhan.
▪ Kontraktor menolak atau dengan sengaja mengabaikan peringatan tertulis dari
Pemberi Tugas yang menghendaki perbaikan pekerjaan yang cacat atau
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 16
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
penyingkiran bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan
dan kelalaian tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya. Atas dasar hal
tersebut diatas maka Pemberi Tugas berhak mencabut kontrak secara sepihak
tanpa ganti rugi apapun.
2) Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki Pemberi Tugas, apabila Kontraktor setelah
3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan sama sekali peringatan tersebut, atau
dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka dalam waktu 7
(tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian itu Pemberi Tugas berhak
memutuskan kontrak dengan Kontraktor secara tertulis dengan tindakan sepihak tanpa
ganti rugi apapun.
PASAL 36
UNDANG-UNDANG YANG MELINDUNGI KONTRAK
Apapun kebangsaan Kontraktor, Sub Kontraktor, Pemasok Material atau Penengah
(Arbitrator) dan dimanapun mereka bertempat tinggal (menetap), atau dimanapun
pekerjaan atau bagian pekerjaan berada, harus tunduk kepada segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 37
PERATURAN DAN STANDAR
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan
pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia, selama pelaksanaan kontrak harus
betul-betul ditaati, kecuali apabila memang dibatalkan dengan ketentuan yang tercantum
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Perhatian perlu diberikan khususnya untuk
peraturan berikut ini :
1) Algemen Voorwaarden voor Uitvoering bij Aanneming van Openbare Werken AV 1941
(khususnya pasal-pasal yang masih berlaku / relevan)
2) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia, PUBI 1982
3) Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03)
4) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961 NI – 5)
5) Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan dan bulanan, program K3, Astek, penerapan UMR)
6) Peraturan dan Standar-standar lainnya yang berkaitan dengan pemakaian bahan
bangunan dalam proyek ini
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 17
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
Apabila Rencana Kerja dan Syarat-syarat telah menetapkan pedoman mutu bahan-bahan
bangunan, maka ketentuan yang berasal dari standar atau peraturan tersebut diatas
bersifat melengkapi, sejauh tidak bertentangan. Apabila dalam kegiatan ini digunakan
bahan bangunan atau alat yang belum diatur dalam standar / peraturan di Indonesia,
maka dapat digunakan standar dari negara lain dengan persetujuan oleh Pemberi Tugas.
PASAL 38
PENGUTAMAAN JASA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Kecuali ditentukan lain dalam kontrak untuk pelaksanaan penyelesaian dan pemeliharaan
pekerjan, Kontraktor harus mengutamakan jasa dan produksi dalam negeri, meskipun tetap
harus memperhatikan syarat-syarat mutu bahan dan jasa yang bersangkutan, sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan berdasarkan persetujuan Pemberi Tugas.
PASAL 39
BEA DAN PAJAK
1) Semua bea, pajak cukai dan pungutan lain oleh Pemerintah menjadi beban dan
tanggung jawab Kontraktor. Untuk pembayaran itu Kontraktor tidak menerima
pembayaran tambahan dari Pemberi Tugas.
2) Bea materai kontrak harus ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 40
PENGGUNAAN FASILITAS UMUM
Untuk kelancaran pekerjaan Kontraktor dapat menggunakan fasilitas umum yang berada
didalam wewenang Pemberi Tugas, yang tersedia di sekitar lingkungan pekerjaan, selama
fasilitas memungkinkan. Segala konsekuensi biaya akibat penggunaan fasitas umum
menjadi tanggungan Kontraktor sesuai peraturan yang berlaku.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 18
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
BAGIAN II
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PASAL 41
PERSYARATAN UMUM
a. Sebagai persyaratan/peraturan umum dalam teknis pelaksanaan pekerjaan adalah :
▪ Semua ketentuan/petunjuk yang termuat dalam RKS, Berita Acara Penjelasan (BAP)
dan Gambar Rencana.
▪ Petunjuk lisan maupun tertulis dari direksi.
▪ Peraturan Pemerintah Daerah Setempat.
▪ Peraturan Pemerintah yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
b. Semua ukuran dicantumkan Konsultan Perencana dalam gambar. Jika terjadi
perbedaan ukuran antara gambar utama secara keseluruhan atau sebagian harus
dilaporkan kepada Direksi Lapangan.
PASAL 42
KETENTUAN UMUM
1) Lokasi Kegiatan : Merauke – Papua Selatan
2) Topografi : Relatif datar.
3) Waktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan ditentukan 140(seratus empat
Puluh hari kalender)
PASAL 43
LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan pemborong secara umum adalah : mendatangkan semua tenaga kerja,
bahan, dan peralatan umum baik langsung atau tidak, termasuk di dalamnya usaha
menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan menyerahkan secara lengkap dan
sempurna seluruh hasil pekerjaan.
2) Penyedia jasa (Kontraktor) dianggap telah mengetahui lokasi pekerjaan lengkap
dengan kondisinya.
3) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan fisik Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan
Perinotologi RS. Bunda Pengharapan Merauke
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 19
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
PASAL 44
PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Mobilitasi dan Demobilisasi
▪ Mendatangkan (mobilitasi) alat berat dan mengembalikannya kembali
(demobilisasi).
▪ Sebelum dilakukan mobilisasi, kontraktor harus memberitahukan dan meminta
persetujuan terhadap jenis / kapasitas excavator yang akan digunakan kepada
konsultas pengawas lapangan.
▪ Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi
tanggung jawab kontraktor.
2) Pembersihan dan Perataan
▪ Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor wajib terlebih dahulu membersihkan area
lokasi yang akan dikerjakan dari semua tanaman yang dapat menghambat
kelancaran pekerjaan sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas dan direksi
teknis.
▪ Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
▪ Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan pembersihan dan perataan
menjadi tanggung jawab kontraktor.
▪ Lokasi proyek dibuat pagar keliling proyek sesuai rencana
3) Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
• Kontraktor harus mengerjakan pengukuran dan pematokan untuk menentukan
batas-batas lokasi pekerjaan sesuai dengan gambar rencana.
• Tugu patok dasar/Bencmark dibuat dari beton bertulang berpenampang 20 x 20
cm², tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang muncul
diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya. Tugu
patok dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas untuk
membongkarnya.
• Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti ukuran 2/20 diserut halus pada
bagian atas dan dipasang 100 cm dari tepi bangunan.
• Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap ditanah sehingga
tidak bisa digerak-gerakkan atau dirubah.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 20
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
• Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lain, kecuali
dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
• Setelah selesai pemasangan papan ukur, kontaktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas utuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan
memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak
diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Konsultan Pengawas.
• Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan
benchmarks yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung
jawab atas level, posisi dimensi serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang perlu untuk itu.
• BIlamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
hal tersebut diatas, merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan referensi tertulis dari Konsultan Pengawas.
• Sebelum dimulainya pekerjaan tersebut, Kontraktor harus memberitahukan kepada
Direksi, dalam waktu tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya,
secara tertulis.
• Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar pelaksanaan,
Pemborong harus mengajukan 3 (tiga) gambar penampang dari daerah yang
dipatok itu.
• Direksi akan membubuhkan tanda-tangan persetujuan pada satu lembar gambar
tersebut dan mengembalikannya kepada Pemborong, gambar ini merupakan
gambar pelengkap dan merupakan satu kesatuan dengan gambar kerja.
• Apabila terdapat revisi, maka setelah diperbaiki Pemborong mengajukan kembali
gambar kepada Direksi untuk dimintakan persetujuan.
4) Ganti Rugi Lahan
• Kontraktor wajib membayar biaya ganti rugi lahan yang akan dikerjakan agar
proses pekerjaan selanjutnya bisa berjalan dengan baik dan lancar.
PASAL 45
PEKERJAAN TALUD PENGAMAN
1) Pekerjaan Galian Tanah
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 21
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
• Galian harus dilaksanakan sampai kelandaian, garis dan ketinggian yang
ditentukan dalam gambar atau diperintahkan oleh direksi dan harus meliputi
pembuangan semua bahan-bahan yang ditemukan, termasuk tanah, batuan,
batu bata, batu beton, pasangan batu dan bahan-bahan perkerasan jalan lama.
• Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian
• Bila bahan-bahan yang tak terlindungi pada garis pembentukan atau tanah dasar
atau permukaan pondasi adalah bahan-bahan lepas atau lunak atau berlumpur
atau tidak memenuhi syarat menurut pendapat Direksi maka bahan-bahan
tersebut harus dipadatkan secara menyeluruh atau sama sekali dikeluarkan untuk
dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat sebagaimana
diarahkan oleh Direksi.
• Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya harus dipadatkan sehingga
kepadatannya mencapai 90 % dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 15
cm.
• Diatas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan
pengurungan tanah.
• Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali
harus sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
• Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki,
sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam
gambar kerja.
• Untuk pemasangan cerucuk kayu besi ukuran 10 x 10 cm menggunakan tenaga
manusia atau tenaga bantu alat dan harus sesuai ijin dari Konsultan Pengawas dan
Direksi.
• Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk menghindari
tergenangnya air pada dasar galian.
PASAL 46
PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
1. Umum
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 22
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
a. Lingkup pekerjaan meliputi semua pekerjaan beton yang sesuai dengan gambar kerja
dan rencana kerja dan syarat untuk pekerjaan beton bertulang.
b. Pemborong harus melaksanakan / mengikuti peraturan-peraturan atau pedoman-
pedoman yang sudah ditetapkan pada RKS ini. walaupun pada pasal ini tidak
menjelaskan langsung isi dari peraturan dengan pedoman tersebut diatas, tetapi
Direksi dapat menunjuk langsung isi dari peraturan atau pedoman tersebut yang
berhubungan dengan pekerjaan beton. Bila hal ini terjadi pemborong harus mengikuti
dengan melaksanakan petunjuk Direksi.
c. Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang
diberikan.
d. Kehadiran Direksi selaku wakil pemilik Proyek atau Konsultan Perencana yang sejauh
mungkin melihat / mengawasi / menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
tanggung jawab penuh Pemborong seperti tersebut diatas.
e. Jika Direksi memberi ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang dari
ketentuan yang telah digariskan diatas dan yang telah tertera dalam gambar maka
untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis.
2. Bahan-bahan
Semua bahan-bahan untuk pekerjaan beton harus disesuaikan dengan spesifikasi-
spesidikasi di bawah ini.
a. Semen
1. Yang dimaksud semen adalah semen Portland (Portland Cement) Type I yang
memenuhi syarat-syarat dari standard semen Indonesia (NI-8-1972) dan Standard
Industri Indonesia (SII, 0013-81) mutu dan cara uji semen portland. Type-type
semen lainnya dapat dipakai bila ada ijin atau rekomendasi dari Direksi.
2. Semen-semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik-pabrik yang
telah disetujui oleh Direksi.
3. Pemborong menyerahkan kepada Direksi tentang konsinyasi semen yang
menyatakan nama pabrik dari semen tersebut, type dan jumlah semen yang
akan dikirim bersama pula sertifikat hasil tes dari pabrik yang menyatakan bahwa
konsinyasi tersebut telah diadakan testing sesuai dengan segala sesuatu yang
telah disebutkan dalam standarisasi.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 23
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
4. Semen tersebut harus dikirim ke lokasi proyek dengan pembungkusan yang baik
atau dalam kantong yang masih benar-benar tertutup rapat, atau dapat pula
dikirim Konsultan Pengawasan dengan menggunakan container dari pabrik.
5. Semen harus disimpan didalam tempat yang tertutup, bebas dari kemungkinan
kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu penggunaan.
Segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi padat atau
menggumpal atau rusaknya kantong-kantong semen, maka semen-semen
tersebut tidak bisa diterima dan tidak boleh dipergunakan lagi.
6. Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan-pemeriksaan tambahan
yang sesuai dengan standarisasi yang diperkirakan / yang dipandang perlu oleh
Direksi, dan Direksi mempunyai hak untuk menolak atau tidak menggunakan
semen-semen yang tidak memuaskan atau memenuhi syarat, dengan
mengesampingkan sertifikat yang diberikan oleh pabrik pembuat.
7. Semen-semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus dikeluarkan dari
lokasi proyek dengan segera atas biaya Pemborong tanpa adanya alasan
apapun.
8. Setiap waktu pemborong harus menjaga persediaan semen di lokasi kerja atau
dengan perkataan lain persediaan semen harus selalu cukup sesuai dengan
kebutuhan dan Direksi akan mengadakan pemeriksaan pada setiap saat.
9. Pemborong harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk tempat
penyimpanan semen, yang benar-benar harus kering, mempunyai ventilasi yang
baik, terlindung dari pengaruh cuaca buruk serta cukup untuk penyimpanan dan
menimbun semen-semen dalam jumlah yang besar.
Lantai daripada gudang penyimpanan semen paling sedikit harus 5 cm diatas
tanah atau setidak-tidaknya diatas genangan air yang mungkin akan terjadi
diatas tanah tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m dari
lantai dan setiap pengiriman baru harus dipisahkan serta diberi tanda dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
Pengangkutan semen ke lokasi proyek dengan lori-lori atau kendaraan lainnya
harus benar-benar dilindungi dengan terpal/bahan lain yang tahan air.
10. Untuk seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk yang sama,
kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi, dan karena sebab-sebab antara
lain :
a. Tidak adanya stock di pasaran dari merk yang sudah di pakai
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 24
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
b. Ditentukan oleh Direksi agar menggunakan merk yang lain tanpa
meninggalkan syarat kualitas yang ditentukan.
b. Agregat Halus (pasir)
1. Agregat halus untuk pekerjaan beton yang akan dipakai pada proyek ini harus
sesuai dengan persyaratan pada PBI atau ASTM.
2. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan
terhadap berat kering), dan diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0,063 mm atau ayakan No. 200 bila ditest sesuai
dengan ASTM C 117. Apabila kadar lumpur melalui 5% maka agregat halus harus
dicuci.
3. Agregat halus harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan
organis lumpur, tanah lumpur, kering, garam dan sebagainya. Pasir laut sama
sekali tidak boleh dipergunakan.
4. Pemborong harus mengajukan contoh agregat halus yang akan dipergunakan
untuk mendapat persetujuan Direksi.
5. Bahan agregat halus disimpan ditempat bersih, keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pengotoran dan pencampuran satu sama lain.
c. Agregat kasar (batu pecah)
1. Agregat untuk pekerjaan beton yang kan dipakai pada proyek ini harus sesuai
dengan persyaratan PBI 71 atau ASTM.
2. Agregat kasar tersebut tidak mengandung lumpur melebihi dari 1% (ditentukan
terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat lolos melalui ayakan 0,063 mm atau ayakan No. 200 bila ditest sesuai
dengan ASTM C 117. Apabila kadar lumpur melampaui 1% maka agregat kasar
harus dicuci.
3. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpasir agregat
kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai apabila jumlah
butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20% dari berat agregat seluruhnya. Yang
dimaksud butir-butir agregat pipih adalah perbandingan antara lebar dengan
tebalnya lebih besar daripada 3 (tiga). Butir-butir agregat kasar harus bersifat
kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca, seperti
terik matahari dan hujan.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 25
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
4. Pemborong harus mengajukan contoh agregat kasar yang akan dipergunakan
untuk mendapat persetujuan Direksi.
5. Agregat tersebut harus disimpan ditempat yang saling terpisah dipermukaan
tanah yang bersih, padat serta kering dan dicegah terhadap pengotoran dan
pencampuran.
6. Persyaratan-persyaratan agregat kasar diatas dari c1 sampai dengan c6 berlaku
juga untuk beton Ready Mix.
d. Air
1. Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang
merusak atau campuran yang mempengaruhi daya lekat semen, dan dibuktikan
dengan hasil test Laboraturium dan semua biaya ditanggung Pemborong.
2. Air untuk pekerjaan beton harus sesuai dengan PBI 1971 ayat 3.6 atau Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 01/ BIRHUKMAS / 1975 tentang syarat-syarat dan
pengawasan kualitas air minum.
e. Baja Tulangan
1. Bahan
- Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan PBI 1971.
Mutu Ukuran dan jenis tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Jenis Batang Mutu au(0,2)
--------------------------------------------------------------------------------
Polos U.24 2.400 kg/cm2
Keterangan :
Au = Tegangan leleh Karateristik
0,2 = Tegangan karateristik yang memberikan regangan tetap
0,2 %
U.24 = Untuk tulangan beton Struktural, seperti Kolom, Sloef, dan
Ringbalk.
Baja tulangan yang dipakai adalah setara produksi Krakatau Steel
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 26
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
- Kawat Beton : Kawat pengikat baja tulangan harus terbuat dari baja lunak
dengan diameter minimal 1 mm yang telah dipijarkan terlebih
dahulu, dan tidak tersepuh seng.
2. Penggantian Diameter
▪ Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
tertulis dari Direksi.
▪ Bila penggantian disetujui maka luas penampang yang diperlukan tidak
boleh berkurang dari yang tercantum dalam gambar atau perhitungan.
▪ Biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang ada
digambar, sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan Pemborong.
3. Pelaksanaan
▪ Baja dan kawat beton seperti dimaksud diatas harus bebas dari kotoran-
kotoran, karat, minyak, cat, kulit giling serta bahan lain yang akan
mengurangi daya lekat terhadap beton.
▪ Membengkok dan meluruskan baja tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin, serta dipotong dan dibengkokan sesuai dengan gambar.
▪ Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak
berubah tempat atau bergeser sebelum atau selama pengecoran.
▪ Sambungan dan panjang lewatan baja tulangan harus sesuai buku Pedoman
Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang dan Struktur Tembok Bertulang
untuk gedung 1983.
▪ Baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan dalam waktu 24 Jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi.
▪ Penyambungan tulangan dengan diameter lebih besar atau sama dengan
20 mm baik untuk kolom maupun balok, setiap panjang 6 m selang seling
dilakukan sesuai dengan buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton
Bertulang dan Struktur Tembok Bertulang untuk gedung 1983
4. Penyimpanan
Penyimpanan besi beton harus dicegah terjadinya karat, cara meletakannya
diatas papan atau balok kayu sehingga tidak langsung diatas tanah, bila
penyimpanan untuk waktu yang lama maka besi beton harus disimpan dibawah
atap.
5. Test dan Sertifikat
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 27
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
▪ Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan sesuai
dengan RKS ini, maka pada saat pesanan baja tulangan Pemborong harus
menyerahkan sertifikat resmi dari Laboraturium. Sertifikat tersebut diatas
khusus ditujukan untuk Proyek ini.
▪ Apabila dianggap perlu, Direksi berhak meminta kepada Pemborong untuk
test kualitas baja tulangan atas biaya Pemborong.
▪ Semua pengetesan tersebut diatas harus dilakukan di Laboraturium lembaga
uji Konstruksi atau Laboraturium lainya yang direkomendasi oleh Direksi dan
minimal sesuai dengan SII.0136-84. Mutu dan car uji dan baja tulangan beton
atau standard peralatan lain yang setaraf.
▪ Semua beban biaya contoh dan pengetesan tersebut diatas ditanggung
oleh Pemborong.
3. Beton Bertulang
a) Kekuatan dan Penggunaan Beton
Mutu beton K.250 (KUBUS) dilaksanakan pada pekerjaan-pekerjaan beton struktural,
seperti pada plat, balok dan kolom dan mutu beton K.175 untuk dilaksanakan pada
pekerjaan-pekerjaan beton non struktural.
Untuk mencapai mutu K.250 pemborong wajib membuat Trial Mix dan selanjutnya
pemborong membuat adukan resmi dengan proporsi trial mix yang disetujui oleh
Direksi.
MIX DESIGN K.250 (per m3)
(menurut metode standar pekerjaan umum)
Slump = 12 ± 2 cm
Semen PC = 384 kg
Pasir = 692 kg
Kerikil = 1039 kg
Air = 215 kg
b) Pengadukan
Semua pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk yang
berkapasitas tidak kurang dari 350 liter dengan waktu pengadukan tidak kurang dari
1,5 menit sampai warna campuran homogen.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 28
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
c) Pekerjaan Cerucuk
Untuk pekerjaan cerucuk, material yang diapakai menggunakan kayu kelas 1 (kayu
besi) berukuran 10/10 cm, dengan kedalaman 4 m.
4. Pekerjaan Pengecoran Beton
a. Persiapan
1. Proporsi semen, pasir dan kerikil adalah disesuaikan dengan trial mix yang telah
disetujui oleh Direksi.
2. Sebelum adukan beton dicor, lokasi penuangan harus sudah memenuhi syarat
baik posisi, ketegaklurusannya, kebersihannya, baru dapat dilakukan pengecoran.
3. Pekerjaan pengecoran baru dapat dilaksanakan sesudah Direksi memeriksa dan
menyetujui tulangan, stek-stek, dan lain-lain dimana beton tersebut akan
diletakan. Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan
pengecoran tidak disetujui oleh Direksi maka pemborong mungkin diperintahkan
untuk menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
4. Peralatan dan perlengkapan seperti vibrator, slump test, coating (silinder atau
kubus untuk membuat sample beton), terpal persiapan bila ada hujan dan lain-
lain, yang berhubungan dengan pengerjaan beton harus disiapkan terlebih
dahulu. Semua jenis peralatan tersebut harus dalam jumlah yang cukup.
5. Apabila persiapan pengecoran beton belum siap seperti butir-butir diatas, maka
pelaksanaan pengecoran beton belum dapat dimulai.
6. Jika tidak ada pemberitahuan yang semetinya atau persiapan pengecoran tidak
disetujui oleh Direksi, maka Pemborong dapat diperintahkan untuk menyingkirkan
beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
b. Pelaksanaan
- Untuk beton pada umumnya :
1. Semua campuran beton dilokasi pekerjaan harus diletakan pada tempatnya dan
dipadatkan dalam waktu kurang dari 40 menit sejak penambahan air ke dalam
mixer.
2. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih besar dari 0,60 m. Untuk
kolom / dinding beton yang tinggi harus dibuat jendela-jendela atau lubang-
lubang pada acuan untuk menghindari pemisahan butiran (segregasi) dan
menjamin satu pengecoran yang tidak terputus.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 29
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
3. Pengecoran beton dilakukan dalam satu operasi yang menerus atau tercapai
pada construction joint.
4. Jika pada bagian pengecoran terjadi pemberhentian maka tempat
pemberhentian harus ditentukan letaknya dan dibuat seperti yang telah disetujui
oleh Direksi.
5. Pada sambungan beton setelah pengecoran berhenti 1 hari, maka pada adukan
beton lama yang telah mengeras harus diberi bahan perekat beton untuk
memperkuat sambungan. Bahan yang akan digunakan harus disetujui Konsultan
Pengawas.
6. Pada pengecoran sambungan setelah pengecoran berhenti 1 hari, maka adukan
beton lama telah mengeras harus diberi bahan kimia untuk memperkuat
sambungan, jenis bahan kimia yang digunakan harus disetujui Direksi.
7. Beton cetakan atau penulangan tidak boleh diganggu sampai 24 jam setelah
beton dicor, semua pengecoran dilakukan siang hari dan pengecoran beton dari
suatu bagian pekerjaan. Jangan dimulai bila tidak dapat diselesaikan pada siang
hari, kecuali atas ijin Direksi boleh dikerjakan malam hari.
8. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika Pemborong mengambil
tindakan-tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui oleh Direksi.
c. Pekerjaan Pemadatan Beton
1. Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar
(Vibrator) yang berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 6,000 putaran dalam 1
menit. Penggetar harus dimulai pada waktu adukan dimasukan dan dilanjutkan
dengan adukan berikutnya.
2. Dalamnya permukaan vertical vibrator harus dekat ke cetakan tapi tidak
menyentuhnya, tidak boleh menggetarkan pada satu bagian adukan lebih dari
20 detik.
3. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
4. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu masa yang bebas dari
lubang-lubang segregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang
halus dan mempunyai suatu kepadatan merata yang sama dengan yang
diperoleh pada kubus test.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 30
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
5. Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, pemadatan dan peralatan beton
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 sampai
pasal 6.6.
d. Beton Ready Mix
1. Bila bahan beton konstruksi dipakai beton “ready mix” kecuali tunduk pada
persyaratan umum, harus juga mengikuti persyaratan ASTMC.94.
2. Mixing speed pada umumnya 8-12 RPM
3. Beton dicampur pada putaran minimum 50 putaran dan maximum 100 putaran.
4. Jika perlu ada penambahan putaran tidak boleh lebih dari 300 putaran dengan
aggregator 2-6 RPM.
5. Waktu pencampuran beton dari penambahan air pertama sampai pengecoran
selesai tidak boleh lebih dari 1,5 jam.
6. Semua persyaratan beton didalam ayat 4 ini berlaku juga untuk beton Ready Mix.
e. Membongkar Acuan
1. Waktu minimal dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran acuan dari bahan-bahan struktur harus ditentukan dari
percobaan-percobaan kubus benda uji yang memberikan kuat desak minimal.
2. Setelah acuan dibuka, sisi sudut yang tajam supaya dilindungi terhadap benturan
/ pengrusakan dengan pertolongan bambu / papan dan sebagainya.
3. Lajur-lajur tulangan (stek) yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus
dengan spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat pada
permukaan beton.
4. Bilamana akibat pembongkaran cetakan pada bagian-bagian konstruksi akan
bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari rencana, maka cetakan tidak boleh
dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
5. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton
seluruhnya terletak pada pemborong.
6. Pemborong harus memberitahu Direksi bilamana ia bermaksud membongkar
cetakan pada bagian konstruksi utama dan minta persetujuannya.
7. Pada dasarnya pembongkaran bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan PBI 1971 pasal 5.8. kecuali apabila pemborong mengusulkan
tambahan Additive yang bisa mempercepat umur beton, dan harus dilampirkan
spesifikasi teknis dari produk tersebut.
f. Pengujian (Testing)
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 31
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
a. Pembongkaran harus membuat benda uji menurut ketentuan dalam PBI 1971
pasal 4.7 dan 4.9 ayat 3, tanpa menggunakan penggetar. Saat pengecoran
pertama harus dibuat minimum 1 benda uji ukuran 15 x 15 cm dilakukan setiap 1,5
m3 beton, sampai didapat 20 benda uji untuk yang pertama. Pengambilan
benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan
pembetonan.
b. Termasuk dalam pengujian ini adalah pengujian susut (slump) serta pengujian
tekanan.
c. Jika beton tidak mempunyai syarat pengujian slump, maka kelompok adukan
yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari
tempat pekerjaan.
d. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan dengan prosedur
PBI 1971.
e. Pengambilan contoh untuk pengujian jumlahnya disesuaikan dengan keadaan
konstruksi dan harus diambil langsung dari lapangan lokasi pengecoran atas
petunjuk dan persetujuan Direksi.
f. Pemborong harus membuat bak air untuk tempat perawatan / penyimpanan
benda uji sebelum dilakukan test pengujian laboraturium. Konstruksi bak air ini
harus dibuatkan atap sehingga terlindung dari cahaya matahari. Temperatur
maksimal airnya 26oC. Pembuatan bak air harus disetujui Direksi dan semua biaya
menjadi tanggung jawab Pemborong.
g. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
disahkan oleh Direksi.
g. Cacat pada Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Direksi mempunyai wewenang
untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
• Konstruksi beton yang sangat keropos.
• Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak seperti yang ditunjukan oleh gambar.
• Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
• Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 32
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
PASAL 47
PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
1) Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
• Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan pada ruang-
ruang dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
2) Bahan-bahan
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
• Bata ringan harus memenuhi standar SNI.
• Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat bata ringan. Dalam hal ini spesi menggunakan
semen instan MU-380.
• Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9
3) Pekerjaan Plesteran Dengan Semen Instan Mu-301
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran pada seluruh dinding bata (termasuk
dinding dalam shaft), dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar
pelaksanaan. Untuk plesteran pada permukaan beton terlebih dahulu dilapisi bonding
agent MU-L500.
• Bahan-bahan
Semen instan MU-301 untuk plesteran dinding bata ini merupakan campuran semen,
pasir silika, filler dan aditif. Semen instan ini harus dengan mutu yang baik dan bebas
dari ketidak-murnian/kotoran supaya menghasilkan plester dengan kekuatan yang
dibutuhkan, mudah dipakai, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik.
Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum
pemakaian dimulai. Semen instan MU-301 ini untuk plesteran dinding ini siap
digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan memenuhi ketentuan-
ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
4) Pekerjaan Acian Dengan Mu-250 Dan Mu-200
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan acian pada plesteran dinding bata dan atau
dinding beton , baik internal maupun ekternal (termasuk dinding dalam shaft), dan
lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.
• Bahan-Bahan
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 33
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
Semen instan MU-250 (untuk acian pada plesteran dinding bata) dan MU-200 (untuk
acian pada beton) ini merupakan campuran semen, filler dan aditif. Semen instan ini
harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidak-murnian/kotoran supaya
menghasilkan acian dengan kekuatan yang dibutuhkan, daya tahan yang tinggi
dan penampilan yang baik. Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke Arsitek untuk
persetujuan sebelum pemakaian dimulai. Semen instan MU-250 dan MU-200 siap
digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan memenuhi ketentuan-
ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
PASAL 48
PEKERJAAN ALUMUNIUM, JENDELA DAN PINTU
a. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
• Persyaratan Bahan
Kusen Aluminium yang digunakan Dari bahan aluminium framing system buatan
YKK.
• Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
• Ukuran Profil 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.
• Nilai Deformasi : 0 Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
• Powder Coating
• Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan warna
silver atau ditentukan lain oleh Pengawas.
b. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-
3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
• Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 34
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
c. Pekerjaan Jendela Kaca Rangka Aluminium
• Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
• Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
• Persyaratan Bahan :
Bahan Rangka Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk
YKK. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan
adalah warna atau ditentukan kemudian.
Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
• Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
• Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
• Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu)
sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
• Bahan Panil Kaca Daun Jendela
Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 5 mm.
d. Pekerjaan Pintu Palywood Lapis Hpl/Formika
• Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
• Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapis plastic laminate
(HPL) seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 35
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
• Persyaratan Bahan
Multiplex yang dipakai denagn Mutu dan kualitas yang dipakai sesuai persyaratan
dalam NI-5 (PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material
kayu.Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%. Untuk rangka
yang dipakai adalah palywood dengan mutu baik. Ukuran daun pintu yang tertera
dalam gambar adalah ukuran jadi.
• Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan Plastik laminated (HPL)
ketebalan 3 mm, mutu terbaik merk Gres Merino
PASAL 49
PEKERJAAN PLAFOND
1) Umum
Persyaratan
• Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang
terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat
penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
• Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui
oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
• Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
• Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-
langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar
arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
Pelaksanaan
• Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan
penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana,
Pengawas dan Pemberi Tugas.
• Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang
langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
• Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu
pemasangan harus diganti.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 36
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
• Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap :
• Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus
disangga oleh rangka langit-langit.
• Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
• Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung, sehingga langit-
langit menjadi bergelombang karenanya.
• Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-langit
di luar bangunan.
b. Pekerjaan Langit-Langit Grc board
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-
langit grc board dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.4 mm, yang dipasang
pada ruang-ruang rawat inap, koridor, termasuk juga kamar mandi (daerah basah
lainnya) atau disebutkan dalam gambar.
PASAL 50
PEKERJAAN LANTAI
1) Umum
Persyaratan
• Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond
dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila
dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas.
• Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
• Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
Pelaksanaan
• Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat
menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan
penyiraman air.
• Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 37
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
• Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
dipakai.
• Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai
dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
• Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
b. Pekerjaan Lantai Keramik 60 x 60 cm
Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
• Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut step-nosing tangga.
Persyaratan Bahan
Glazed Ceramic Tile.
Keramik ukuran : 60 x 60 untuk lantai dan 30 x 60 cm untuk dinding
Tipe :
• Roman 60 x 60
• Roman 30 x 60
• Hospital Plint Roman 10 x 60 cm
Keramik untuk lantai yang digunakan adalah produk Roman.
Ketebalan Minimum : 12 mm atau sesuai gambar
Daya Serap : 1 %
Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
Kekuatan Tekan : Minimum 900 kb per cm2
Daya Tahan Lengkung : Minimum 350 kg/cm2
Mutu : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing, tahan asam dan basa.
Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat 17 – 23
Bahan Pengisi : MU 408
Bahan Perekat : MU 450
PASAL 51
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1) Umum
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 38
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
• Rangka utama atas (top chord)
• Rangka utama bawah (bottom chord)
• Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
• Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak sesuai dengan ukuran gambar rencana.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
• Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
• Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
• Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
• Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
• Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
• Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
• Persyaratan Material Rangka Atap
• Material struktur rangka atap
• Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
2) Matrial penutup atap meliputi :
Aluminium foil tb. 4 mm 2 sisi sebagai peredam suara dan panas dengan trangka has
nyamuk. Setelah dilakukan perakitan rangka atap baja ringan
Bahan penutup atap yang digunakan seng gelombang bjls 30 warna hijau
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 39
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
PASAL 52
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. Mekanikal plumbing
a. Umum Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal plambing secara
keseluruhan adalahpengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-
peralatan bahan- bahan utamadan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh
instalasi yang lengkap dan baik sesuaidengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.
b. Uraian PekerjaanLingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
• Instalasi Sistem Air Bersih
• Instalasi Sistem Air kotor.
• Instalasi Sistem Pengolahan Air Limbah
c. Gambar KerjaS ebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan,
akan menyerahkan gambarkerja antara lain sebagai berikut:
• Detail denah perpipaan
• Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.
d. Gambar Instalasi Terpasang Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor
akan memberi tanda sesuai jalurter pasang pada gambar rencana maupun gambar
kerja, sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar
terpasang yang mendekati keadaansebenarnya
e. Spesifikasi Bahan Perpipaan
• Pipa air bersih menggunakan HDPE dengan diameter yang sesuai dengan
gambar rencana
• Pipa air buangan menggunakan Pipa PVCAW diameter 3’’
• Pipa air limbah menggunakan pipa PVC AW diameneter 4’’
f. Persyaratan Pemasangan
• Umum
- Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan,kerapihan, ketinggian yang benar minimum 250 mm dari lantai,
serta memperkecilbanyaknya penyilangan.
- Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 50 mmdi antara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 40
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
- Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang,membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
- Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan antaralain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya,
sesuai dengan fungsi sistemdan yang diperlihatkan dalam gambar.
- Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan watermur atau flens.
- Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan
cabangpada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan
pabrik.
- Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
Di bagian dalam toiletGaris tengah 50 mm2 - 100 mm2 atau lebih kecil :1 % - 2
%
Di bagian dalam bangunanGaris tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
- Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan danpenggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh
menukik.
- Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang
sedemikianrupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna
mencegah tegangan padapipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya
yang bekerja ke arah memanjang.
- Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah
pompa denganproporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan.
Katup-katup dan fittings padapemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
- Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
pengarah pipaharus secukupnya disediakan agar pemuaian serta
perenggangan terjadi pada alat-alattersebut, sesuai dengan permintaan &
persyaratan pabrik
- Selubung pipa harus disediakan di mana pipa-pipa menembus dinding, lantai,
balok,kolom atau langit-langit. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-
ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaanperpipaan yang tersisa pada setiap
tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakancaps atau plugs untuk
mencegah masuknya benda-benda lain
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 41
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
- Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa flexible
untukmelindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
- Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali
sehinggakembali seperti kondisi semula.
- Pemasangan pipa dalam tanah.
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda- benda keras/ tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian
dengan adukansemen.
Urugan pasir sekeliling dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus
dilindungi platbeton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
sehingga plat beton tidakbertumpu pada pipa dan tidak mengganggu
konstruksi jalan, kemudian baru ditimbundengan baik sampai padat.
2. Instalasi Elektrikal
a. Umum
Setiap Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari seluruhDokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi
yang berpengaruh padapekerjaan ini.
Pelaksana Pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baikdalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar,
dimana bahan-bahan danperalatan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasangdengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban PelaksanaPekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
sehingga sesuai denganketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
b. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkandalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain :
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 42
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
• Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan
dankonduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
• Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga
• Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR)
secaralengkap.
• Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
• Pekerjaan pentanahan / grounding
• Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang
telah disebutkandalam gambar / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun
yang tidak disebutkan namunsecara umum / teknis diperlukan untuk
memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman,siap pakai dan handal.
• Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh
instalasi listrikyang terpasang.
• Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
c. Kabel Tegangan Rendah
• Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
mendapatpersetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
• Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYM,
NYA,NYFGbY, FRC, NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis NYY,
kabelpenerangan dipergunakan kabel NYM sedangkan untuk kabel
grounding dari jenis BCC
• Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.
0,6KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
• Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
PASAL 53
PEKERJAAN AKHIR
1) Sebelum penyerahan pertama. Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian
pekerjan yang belum sempurna dan harus diperbaiki.
2) Dalam pelaksanaan seluruh system harus berjalan dengan sebaik mungkin, kelalaian
Kontraktor yang mengakibatkan system tidak berjalan dengan baik sepenuhnya
menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana.
3) Pembersihan Akhir
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 43
Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
• Pada saat penyelesaikan pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
bersih dan siap untuk digunakan.
• Pada saat pembersihan akhir, semua pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
• Semua biaya angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan menjadi tanggungan
Kontraktor Pelaksana
Menyetujui : Dibuat :
Plt.KEPALA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
PENDUDUK DAN KB DINAS KESEHATAN,PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
PROVINSI PAPUA SELATAN KB PROVINSI PAPUA SELATAN
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN
dr. BENEDICTA C.H.RAHANGIAR,MARS VERONIKA SITORUS, ST
PEMBINA UTAMA MUDA NIP. ……………………….
NIP. 19720130 200112 2 002
Pembangunan Instalasi Kamar Bersalin dan Perinotologi RS. Bunda Pengarapan Merauke III - 44