Pembangunan Ruang Lab Komputer Smp Negeri 3 Jabung (Dak)

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9713802
Status: Tender Ulang
Date: 26 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 550,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 550,000,000
Winner (Pemenang): CV Assyifa Jaya
NPWP: 7*5**5****21**0
RUP Code: 41907532
Work Location: Jabung - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 9
Applicants
CV Assyifa Jaya
07*5**5****21**0Rp 535,283,425
0533964722325000-
0808506513041000-
0423432251529000-
0605758978954000-
0405474925323000-
CV Anja Raya
0903644260325000-
0856390604953000-
0017513516321000-
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     LAMPUNG     TIMUR                  
                                                                          
     DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                      
                Alamat : Komplek PEMDA  Lampung Timur                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
                             KEGIATAN:                                    
                                                                          
       PENGELOLAAN   PENDIDIKAN SEKOLAH  MENENGAH    PERTAMA              
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN:                                    
           PEMBANGUNAN    LAB KOMPUTER   SMP  N 3 JABUNG                  
                                                                          
                                                                          
                   KABUPATEN    LAMPUNG    TIMUR                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN  ANGGARAN   2023                             
               URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1.   LATAR BELAKANG     : Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif
                          dan efisien, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur 
                          bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap
                          pelayanan Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur,
                          dan salah satu faktor pendukung upaya tersebut adalah
                          tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas
                          Pendidikan di Kabupaten Lampung timur.          
                                                                          
                          Keberadaan Sekolah di setiap kecamatan sangat   
                          berperan dalam upaya meningkatkan hasil Pendidikan
                          yang ada di Kabupaten Lampung Timur, oleh karena
                          pentingnya peran  tersebut maka  diperlukan     
                          Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga
                          mempermudah kelancaran dalam memberikan pelayanan
                          Bidang Pendidikan kepada masyarakat.            
                                                                          
                          Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan
                          yang tepat dalam penyelenggaraan Pembangunan/   
                          Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga dapat mendukung
                          terwujudnya sasaran Pembangunan/ Rehabilitasi di
                          Kabupaten Lampung Timur, khususnya Pembangunan/ 
                          Rehabilitasi di bidang Pendidikan.              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 2.   MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud                                       
                             Terwujudnya gedung Sekolah yang sesuai dengan
                             persyaratan dan kaidah - kaidah teknis yang berlaku.
                                                                          
                          b. Tujuan                                       
                             Didapatkannya hasil Pembangunan/Rehabilitasi 
                             gedung Sekolah yang berkualitas dan selesai tepat
                             waktu.                                       
                                                                          
 3.   TARGET/SASARAN     : Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang
                          dapat dipertangungjawabkan dengan biaya yang wajar.
                                                                          
 4.   NAMA   ORGANISASI : Nama Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
      PENGADAAN           pengadaan konstruksi :                          
      BARANG/JASA                                                         
                          -  Organisasi    : Pemerintah   Kabupaten       
                                            Lampung Timur.                
                          -  Satker/OPD    : Dinas  Pendidikan dan        
                                            Kebudayaan Lampung Timur      
                                                                          
                          -  Nama PPK      : ABDUL HARIS,SE,MM            
                                            NIP: 19750930 200801 1 015    
                             Nama PPTK     : NURMAYANTI, S.Pd.            
                                                                          
                                            NIP. 19770405 200801 2 002    
 5.   SUMBER DANA DAN   : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai  
                                                                          
      PERKIRAAN BIAYA                                                     
                             pengadaan pekerjaan konstruksi adalah berasal
                             dari DAK Bidang Pendidikan melalui Anggaran  
                             Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah  
                             Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023. 
                          b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah 
                             sebesar Rp  550.000.000,- (Lima Ratus Lima   
                             Puluh Juta Rupiah ).                         
 6.   RUANG LINGKUP,    : a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh   
                             Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai 
      LOKASI PEKERJAAN,                                                   
                             berikut:                                     
      FASILITAS                                                           
      PENUNJANG                                                           
                             1. Dalam      pelaksanaan     konstruksi     
                                Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolahan 
                                sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.   
                             2.  Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan
                                dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
                                perencana konstruksi ( gambar teknis dan  
                                spesifikasi teknis ), dengan segala tambahan dan
                                perubahannya sesuai ketentuan teknis yang 
                                dipersyaratkan.                           
                             3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai   
                                dengan kualitas masukan ( bahan, tenaga, dan
                                alat ), kualitas proses ( tata cara pelaksanaan
                                pekerjaan ) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
                                yang tercantum dalam spesifikasi teknis.  
                             4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan   
                                pengawasan dari penyedia jasa pengawasan  
                                konstruksi.                               
                             5.  Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan
                                ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
                                ( K3 )                                    
                             6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan   
                                penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
                                selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan
                                hingga berita acara serah terima pekerjaan
                                yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
                                PPK/panitia penerima pekerjaan. Semua     
                                                                          
                                administrasi pelaksanaan konstruksi dan   
                                pengawasan  mengikuti ketentuan yang      
                                tercantum dalam Perpres No. 12 tahun 2021 
                                dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk
                                teknis pelaksanaannya.                    
                             7.  Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang
                                akan dilaksanakan berada di wilayah Lampung
                                Timur.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 7.   JANGKA WAKTU      : Waktu pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi
                          Gedung ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
      PELAKSANAAN                                                         
 8.   TENAGA  AHLI DAN  : Personel Kontraktor                             
      PERALATAN                                                           
                         No.   Uraian   Pengalaman Jumlah  Keterangan     
                                                                          
                                                                          
                         1.   Pelaksana 1 Tahun       1    Pelaksana Lapangan
                                                           Pekerjaan Gedung
                              bangunan                                    
                                                           Jenjang 4 ( Empat)
                              gedung                       atau SKT TA. 022
                                                           yang masih berlaku
                                                                          
                         2.   Petugas K3 0 Tahun      1    Sertifikat     
                                                           petugas K3     
                                                                          
                                                           konstruksi     
                                                           pengalaman     
                                                           0 tahun        
                                                                          
                                                                          
                          Data Peralatan                                  
                           No.   Jenis   Kapasitas Jumlah Keterangan      
                                                                          
                           1.  Dump truck   1-3 m3 1 unit   -             
                           2.  Concrete 0,3 – 0,6 m3 1 unit -             
                               mixer                                      
                                                                          
                                                                          
 9.   KELUARAN/PRODUK   : Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
                          adalah :                                        
      YANG DIHASILKAN                                                     
                          a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen  
                             untuk pelaksanaan konstruksi;                
                          b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
                             1  Gambar-gambar  yang  sesuai  dengan       
                             .  pelaksanaan ( asbuild drawings ).         
                                                                          
                             2  Semua berkas perizinan yang diperoleh pada
                             .  saat pelaksanaan konstruksi fisik.        
                             3  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
                             .  dengan  pelaksana konstruksi, pekerjaan   
                                pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta
                                segala perubahan / addendumnya.           
                                                                          
                             4  Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat
                             .  selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh  
                                pelaksana konstruksi, serta laporan akhir 
                                pengawasan, dan laporan akhir pengawasan  
                                berkala oleh pelaksana pengawasan.        
                                                                          
                             5  Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
                             .  tambah / kurang, serah terima I dan II,   
                                pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
                                yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
                                fisik.                                    
                             6  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
                             .  tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
                                                                          
                                                                          
 10.  SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
      PEKERJAAN                                                           
      KONSTRUKSI          -  Ketentuan penggunaan bahan material yang     
                             diperlukan                                   
                                                                          
                          -  Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
                          -  Ketentuan penggunaan tenaga kerja            
                          -  Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan  
                          -  Ketentuan gambar kerja                       
                                                                          
                          -  Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi  
                          -  Dll.                                         
                          Spesifikasi teknis disajikan secara terpisah dari KAK ini.
                                                                          
 11.                                                                      
      KUALIFIKASI       : Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi penyedia jasa
                          adalah:                                         
                          a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden
                             Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                             Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Taun
                             2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                          
                          b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
                             Lembaga  Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa     
                             Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
                                                                          
                             Tentang Pedoman   Pelaksanaan Pengadaan      
                             Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia      
                          c. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan
                                                                          
                             Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                             Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman   
                             Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi      
                                                                          
                          d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) 
                             Bangunan  Gedung  Sub   Klasifikasi Jasa     
                             Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG
                             007) yang masih berlaku atau Konstruksi Bangunan
                             Pendidikan (BG 006).                         
 12.                                                                      
      LOKASI PEKERJAAN  : Lokasi pekerjaan Kecamatan Jabung Lampung Timur 
                                                                          
13. IDENTIFIKASI BAHAYA : Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko
"Kecil" sesuai table jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
                                                                          
                                                                          
No       Uraian Pekerjaan             Identifikasi Bahaya                 
                                                                          
 1        Pekerjaan Atap              Jatuh Dari Ketinggian               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Sukadana        2023                 
                                                                          
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS            
                                  PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN               
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR,               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       ABDUL HARIS,SE,MM                  
                                     NIP. 19750930 200801 1 015