Pembangunan Unit Air Baku Kab Asmat

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9740802
Status: Tender Gagal
Date: 5 July 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,750,000,000
RUP Code: 43409594
Work Location: Kabupaten Asmat - Asmat (Kab.)
Participants: 29
Applicants
Reason
0719540841952000Rp 1,725,029,857Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Haisua Jaya Abadi
06*0**6****56**0--
Giman Daya
09*7**4****52**0--
0826105272956000Rp 1,557,500,3361. Surat perjanjian sewa peralatan dengan PT. JAMER UTAMA PERSADA, terdapat kesalahan nama Paket 2. Kapasitasitas peralatan mesin bor tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 3. Legalitas peralatan mesin bor tidak jelas dan pemberi sewa tidak menyampaikan bukti kepemilikan 3. Bukti kepemilikan water detektor dari PT. JAMER UTAMA PERSADA yang disewakan kepada CV. yoeremben utama, sama dengan yang disewakan CV. KATANE ANEM 4. Tidak terdapat bukti kepemilikan Concrate Mixer 5. Personil manajerial yang disampaikan baik tenaga pelaksana maupun tenaga K3 tidak valid
0914014170956000Rp 1,417,931,9061. Personil manajerial tidak valid 2. Surat perjanjian sewa peralatan tdiak sah, belum ditanda tangan 3. Peralatan mesin bor tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 4. Terdapat ketidak sesuaian bukti petralatan mesin bor dari pemebri sewa dengan bukti invoice yang tidak jelas 5. Nota mesin las tidak membuktikan kepemilikan 6. Nota alat pemotong besi tidak membuktikan kepemilikan
0026868794952000Rp 1,524,793,4921. Terdapat ketidak sesuaian antara daftar peralatan yang disampaikan dengan bukti kepemilikan. (Concrate mixer tidak memiliki perjanjian sewa 2. Mesin las listrik tidak memiliki surat perjanjian sewa sesuai status kepemilikan daftar peralatan yang disampaikan 3. Daftar peralatan mesin bor sumur, tidak membuktikan kepemilikan CV. RUDIN
0032729386952000--
0026862003956000--
PT Sinar Mas Andhika
00*3**4****73**0--
0758307847956000--
0639113554952000--
0734608425956000--
CV Munomamo Jaya
09*9**8****56**0--
0923092878952000--
CV Bintang Sepik
04*3**3****52**0--
0650773104953000--
Saireri Jaya Abadi
00*3**4****56**0--
CV Animha Mandiri
04*5**5****56**0--
0816293203956000--
CV Ellya Jaya Papua
04*4**4****56**0--
0855029674952000--
CV Eden Karya Abadi
04*6**2****56**0--
CV Mithuru Papua
07*0**1****56**0--
0842790222952000--
CV Putra Papua Jaya
0023394592956000--
CV Ermasu Buana Pasifika
09*0**1****56**0--
0941255549956000--
0925460214956000--
0904928520952000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
PEKERJAAN     : PEMBANGUNAN UNIT AIR BAKU KAB. ASMAT                  
LOKASI        : KABUPATEN ASMAT                                       
SUMBER DANA   : DANA  TAMBAHAN  OTONOMI KHUSUS/DANA TAMBAHAN          
                INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA                          
TAHUN ANGGARAN : 2023                                                 
                                                                      
I.  Latar Belakang                                                    
     Sejalan dengan peran Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dalam era otonomi
                                                                      
     daerah dan dalam kaitan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun
     2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah telah menerbitkan produk pengaturan
     setingkat peraturan pemerintah yang memberikan pedoman, baik kepada
                                                                      
     pemerintah kabupaten/kota dan pihak lainnya yang terkait dengan  
     penyelenggaraan pelayanan air minum maupun kepada masyarakat sebagai
     pengguna layanan air minum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun
                                                                      
     2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Adapun
     wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan     
     pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah meliputi : (i)
                                                                      
     menetapkan kebijakan dan strategi nasional, (ii) menetapkan norma, standar,
     pedoman , dan manual (NSPM), (iii) memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku.
                                                                      
II. Maksud, Tujuan dan Sasaran                                        
    1. Maksud                                                         
                                                                      
       Melaksanakan pekerjaan Paket : Terlaksananya Pembangunan Unit Air Baku
       Kab. Asmat dalam rangka meningkatkan ketersediaan air bersih.  
    2. Tujuan                                                         
       Tujuannya adalah untuk percepatan pembangunan peningkatan kesejahteraan
       Provinsi Papua Selatan, khususnya di bidang layanan Air Bersih di Kabupaten
       Asmat.                                                         
    3. Sasaran                                                        
                                                                      
       Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Unit Air Baku Kab. Asmat yang
       efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu,
       waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna jasa.
                                                                      
III. Kriteria Kinerja Produk (Output Performance)                     
                                                                      
                                                                      
1 | U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n                       
    Output dari pekerjaan ini adalah jumlah unit air baku untuk layanan air bersih.
                                                                      
IV. Waktu Pelaksanaan                                                 
    Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 120 (Seratus dua
    Puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                      
V.  Sumber Pendanaan                                                  
                                                                      
    Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Selatan, yang tertuang dalam Dokumen
    Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan
    Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan, Bidang Sumber Daya Air Tahun
    Anggaran 2023, Nomor: DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.000/001/2023 tanggal 30
    Maret 2023 dengan :                                               
    a. Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.1.750.000.000,00,- (Satu milyar tujuh ratus
                                                                      
       lima puluh juta rupiah).                                       
    b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. Rp.1.750.000.000,00,- (Satu milyar
       tujuh ratus lima puluh juta rupiah).                           
    c. Kode Rekening: 5.2.04.03.01.0005                               
    d. Sumber Dana: Dana Tambahan Otonomi Khusus/Dana Tambahan        
       Infrastruktur Provinsi Papua                                   
                                                                      
VI. Lokasi Kegiatan                                                   
                                                                      
    Kegiatan ini akan dilaksanakan di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
                                                                      
VII. Organisasi Perangkat Daerah                                      
    Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan
    Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2 | U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n