Pengawasan Tekhnis Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar Negeri

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9827802
Date: 21 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 265,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 265,000,000
Winner (Pemenang): CV Gagas Nauli Jaya
NPWP: 747097863323000
RUP Code: 44027491
Work Location: tersebar di Kabupaten Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0747097863323000Rp 263,835,90093.695.8-
0936024678323000----
CV Walu Engineer
08*0**6****21**0---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan
CV Cahaya Putra Konsultan
04*8**9****21**0---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan
CV Althea Engineer
04*2**2****21**0---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan
0019916428323000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan
0025768243323000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan dan tidak melampirkan KSWP
0031297351323000----
0015508914322000---Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi.
0028807782322000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan
0634122147322000----
0016240459322000----
0808506513041000----
0028956746323000----
0817783046401000----
CV Waniam Papua Konsultan
09*1**6****52**0----
0802372920952000----
CV Faitbas Abadi Konsultan
09*2**8****52**0----
PT Apik Karya Konsultan
04*1**8****52**0----
0017688912952000----
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG     TIMUR          
                                                                      
             DINAS    PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                
                                                                      
                    Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                       Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
              Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          Kegiatan                                    
      Pengelolaan   Pendidikan   Sekolah  Dasar  Negeri               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         Pekerjaan  :                                 
                                                                      
                                                                      
 Pengawasan    Teknis  Rehabilitasi Gedung    Sekolah  Dasar          
                           Negeri                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            DINAS  PENDIDIKAN   DAN  KEBUDAYAAN                       
                KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                          
                                                                      
                   TAHUN   ANGGARAN   2023                            
            PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG     TIMUR           
                                                                      
            DINAS    PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                 
                                                                      
                    Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                      Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037 
             Website : http//disdik.lampungtimu rkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
              URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG      Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan Pengawasan
                       pembangunan prasarana pendidikan yang baik dan terarah
                       berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
                                                                      
                       Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur lebih lanjut
                       dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
                                                                      
                       Standar Nasional Pendidikan.                   
                                                                      
                       Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu kabupaten
                                                                      
                       yang memiliki satuan pendidikan terbesar di Provinsi Lampung,
                       sangat memperhatikan kebutuhan prasarana pendidikan ini.
                                                                      
                       Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lampung Timur
                       dalam memajukan pendidikan antara lain dengan membangun
                       prasarana pendidikan yang menunjang proses belajar mengajar di
                                                                      
                       sekolah dan juga merehabilitasi bangunan pendidikan yang
                       mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang maupun rusak berat.
                                                                      
                                                                      
                       Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten Lampung
                       Timur melalui dana APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
                                                                      
                       Melalui APBD misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)
                       dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
                                                                      
                       Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program revitalisasi
                       prasarana pendidikan.                          
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN   Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
                       memberikan acuan atau panduan bagi konsultan Pengawasan
                                                                      
                       dalam menyusun Jasa Konsultan Pengawasan, dengan tujuan :
                       a. Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi
                         Gedung Sekolah Dasar Negeri ( APBD ) adalah melaksanakan
                                                                      
                         Pekerjaan Pengawasan Teknis sehingga didaptkan hasil
                         pengawasan teknis yang mencakup pengawasan teknik
                         konstruksi dan rencana anggaran biaya, serta waktu
                                                                      
                         pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun
                         peraturan lainnya yang telah ditetapkan.     
                                                                      
                       b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pengawasan yang
                         dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga
                         pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai
                         dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya
                         umur rencana sesuai yang diharapkan.         
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN             Dengan adanya Pengawasan ini diharapkan adanya hasil
                       Pengawasan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
                                                                      
                       baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
                       pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
                                                                      
                       dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan manfaat
                       nya.                                           
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN    Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung Sekolah
                       Dasar Negeri ( APBD ) berada di Kabupaten Lampung Timur
                                                                      
                       Adapun pekerjaan yang diAwasi adalah :         
                                                                      
                                                                      
                       Rehabilitasi Ruang Perpustakaan                
                       1. SDN 1 Tanjung Harapan                       
                                                                      
                       Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas          
                       1. SDN 1 Labuhan Ratu Enam,                    
                       2. SDN 1 Betengsari Kec. Jabung,               
                       3. SDN 1 Braja Dewa Kec. Way Jepara,           
                       4. SDN 1 Desa Sriwangi Kec Way Jepara,         
                       5. SDN 1 Hargo Mulyo Kec. Sekampung,           
                       6. SDN 1 Muara Jaya Kec. Sukadana,             
                       7. SDN 1 Nabang Baru Kec. Marga Tiga,          
                       8. SDN 1 Raman Endra Kec. Raman Utara,         
                       9. SDN 1 Raman Fajar Kec. Raman Utara,         
                       10. SDN 1 Sukadana Baru Kec. Marga Tiga,       
                       11. SDN 1 Taman Fajar Kec. Purbolinggo,        
                       12. SDN 2 Bojong Kec. Sekampung Udik,          
                       13. SDN 2 Nabang Baru Kec. Marga Tiga,         
                       14. SDN 2 Negeri Jemanten Kec. Marga Tiga,     
                       15. SDN 2 Pakuan Aji Kec. Sukadana,            
                       16. SDN 2 Wonokarto Kec. Sekampung,            
                       17. SDN 3 Margasari Kec. Labuhan Maringgai,    
                       18. SDN 3 Ratna Daya Kec. Raman Utara,         
                       19. SDN 3 Sukadana,                            
                       20. SDN 4 Braja Sakti Kec. Way Jepara,         
                       21. SDN 4 Bungkuk Kec. Marga Sekampung,        
                       22. SDN 4 Gedung Wani Kec. Marga Tiga,         
                       23. SDN 4 Rejokaton Kec. Raman Utara           
                       24. SDN 1 Bandar Agung Kec. Bandar Sribhawono  
                       25. SDN 1 Buah Gunung Sari Kec. Sekampung Udik 
                       26. SDN 1 Gunung Sugih Kecil Kec. Jabung       
                       27. SDN 1 Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai
                       28. SDN 1 Sidorejo Kec. Sekampung Udik         
                       29. SDN 1 Taman Asri Kec. Purbolinggo          
                       30 SDN 2 Kibang Kec. Metro Kibang              
                       31. SDN 2 Marga Sari Kec. Labuhan Maringgai    
                       32. SDN 2 Pempen Kec. Gunung Pelindung         
                       33. SDN 2 Rama Puja Kec. Raman Utara           
                       34. SDN 2 Sindang Anom Kec. Sekampung Udik     
                       35. SDN 2 Way Mili Kec. Gunung Pelindung       
                       36. SDN 3 Taman Asri Kec. Purbolinggi          
                       37. SDN 4 Labuhan Maringgai kec. Labuhan Maringgai
                       38. SDN 4 Pugung Raharjo Kec. Sekampung Udik   
                       39. SDN Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik  
                       40. SDN toto Projo Kec. Way Bungut             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN    Untuk Pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung Sekolah
                                                                      
                       Dasar Negeri ( APBD )ini dianggarkan biaya dari APBD Dinas
                       Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tahun
                       Anggaran 2023 dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 
                                                                      
                       265.200.000,00 ( Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus
                       Ribu Rupiah) termasuk didalamnya PPN           
                                                                      
                                                                      
6. NAMA DAN ORGANISASI NAMA          : ABDUL HARIS,SE.,MM.            
  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                            
                       ORGANISASI    : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  (PPK)                                                               
                                       Kabupaten Lampung Timur        
                                                                      
7. DATA DASAR          Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah Data dasar
                                                                      
                       yang digunakan adalah rekapitulasi Rencana Anggara Biaya (RAB)
                       dan Gambar Rencana Kerja yang ada dalam kontrak fisik
                                                                      
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS      a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                         Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
                                                                      
                         Pembangunan Bangunan Gedung Negara           
                       b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                         Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan
                                                                      
                         Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.             
                       c. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan Pengawasan dengan
                                                                      
                         menggunakan perangkat lunak yang kompatibel, misalnya :
                           AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk pekerjaan
                            gambar/design detail baik untuk gambar 2D atau 3D;
                                                                      
                           MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan- laporan,
                            dll.;                                     
                                                                      
                                                                      
9. REFRENSI HUKUM      a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018,
                         Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
                         telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
                         Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                      
                         Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                         Barang/Jasa Pemerintah.                      
                       b. Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
                                                                      
                         (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan
                         Barang/ Jasa melalui Penyedia                
                                                                      
                                                                      
10. LINGKUP PEKERJAAN  bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
                       a. Kegiatan Pengawasan teknik/struktur terhadap pekerjaan
                                                                      
                         fisik, Pengawasan teknik konstruksi, dan rencana anggaran
                         biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang
                                                                      
                         ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar
                         yang berlaku.                                
                       b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
                                                                      
                         berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
                         Laporan Bulanan dan Laporan Akhir dengan ukuran kertas
                                                                      
                         format A4/F4 dan juga                        
                                                                      
11. KELUARAN-KELUARAN  Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
                                                                      
                       diserahkan meliputi :                          
                       a. Laporan Pendahuluan                         
                                                                      
                       b. Laporan Bulanan                             
                       c. Laporan Akhir                               
                       d. Laporan Back Up Pengeluaran                 
                                                                      
                       e. Dokumentasi                                 
                                                                      
                                                                      
12. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
  PERSONIL DAN FASILITAS Jasa Konsultansi : Tidak ada                 
  DARI PENGGUNA        b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
                                                                      
  ANGGARAN/PPK (PPK)     Jasa Konsultansi : Tidak ada                 
                       c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
                         petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Pejabat
                                                                      
                         Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).            
                       d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk Konsultasi
                                                                      
                         Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                         Kabupaten Lampung Timur                      
13. PERALATAN DAN MATERIAL a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
  DARI PENYEDIA JASA     adalah : Komputer, Printer dan Kamera dan Meteran
  KONSULTANSI          b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                      
                         adalah : Kertas HVS ukuran A4 , F4 dan Tinta Printer
                                                                      
14. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
                                                                      
  PENYEDIA JASA        dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar
                       terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
15. JANGKA WAKTU       Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari
  PENYELESAIAN PEKERJAAN kalender                                     
                                                                      
                                                                      
16. PERSONIL           Posisi             Kualifikasi                 
                                                                      
                       Tenaga Professional                            
                       1) Supervision Engineer (1 Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
                         Orang)           Teknik Sipil lulusan universitas Negeri
                                                                      
                                          dan Swasta atau yang telah disamakan,
                                          berpengalaman sekurangkurangnya 1
                                          (satu) tahun mempunyai Sertifikat
                                          Keahlian Ahli Muda          
                                                                      
                       Tenaga Sub Profesional                         
                        1 ) Inspector (3 Orang) Pendidikan Minilam SMA dan memiliki
                                          pengalaman kerjan 5 (lima) tahun, atau
                                          SMK memiliki pengalaman kerjan 2
                                                                      
                                          (dua) tahun.                
                                                                      
                       Tenaga Pendukung                               
                                                                      
                       1) Adm Kantor/Sekertaris Sekolah Menengah Atas (SMA)
                                          berpengalaman > 1 (satu) tahun atau
                         (1 Orang)                                    
                                          Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
                                          berpengalaman > 1 Tahun     
                                                                      
17. JADWAL TAHAPAN     Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
                                                                      
  PELAKSANAAN PEKERJAAN selama jangka waktu yang telah disediakan     
                                                                      
                             LAPORAN                                  
                                                                      
18. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
                        KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
                                                                      
                        kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan diserahkan 7
                        (Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
                        sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.               
19. LAPORAN BULANAN     Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan pekerjaan
                        setiap bulannya, Laporan diserahkan diakhir bulan setelah
                                                                      
                        dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak sebanyak 3
                        (tiga) rangkap/buku.                          
                                                                      
                                                                      
20. LAPORAN AKHIR       Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman seluruh kegiatan
                        yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan pengawasan,
                                                                      
                        kesimpulan dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada akhir
                        Kontrak, setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak
                        sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku                
                                                                      
                                                                      
                           HAL-HAL LAIN                               
                                                                      
21. PRODUKSI DALAM SWASTA Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                        dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
                        semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam Swasta (jika
                                                                      
                        diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4
                        KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                                                                      
                        Swasta.                                       
                                                                      
22. PERSYARATAN KERJASAMA Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
                                                                      
                        untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
                        persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
                                                                      
                        Pengguna Anggaran/PPK                         
                                                                      
23. ALIH PENGETAHUAN    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                                                                      
                        menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                        alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna
                                                                      
                        Anggaran/PPK.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                        ABDUL HARIS,SE.,MM.           
                                       NIP.1975 0930 2008 01 1015