| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0747097863323000 | Rp 263,835,900 | 93.6 | 95.8 | - | |
| 0936024678323000 | - | - | - | - | |
CV Walu Engineer | 08*0**6****21**0 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan |
CV Cahaya Putra Konsultan | 04*8**9****21**0 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan |
CV Althea Engineer | 04*2**2****21**0 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan |
| 0019916428323000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan | |
| 0025768243323000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan dan tidak melampirkan KSWP | |
| 0031297351323000 | - | - | - | - | |
| 0015508914322000 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0028807782322000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan temaoat yang disampaikan belum memenuhi persyaratan | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
| 0808506513041000 | - | - | - | - | |
| 0028956746323000 | - | - | - | - | |
| 0817783046401000 | - | - | - | - | |
CV Waniam Papua Konsultan | 09*1**6****52**0 | - | - | - | - |
| 0802372920952000 | - | - | - | - | |
CV Faitbas Abadi Konsultan | 09*2**8****52**0 | - | - | - | - |
PT Apik Karya Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0017688912952000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri
Pekerjaan :
Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar
Negeri
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimu rkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan Pengawasan
pembangunan prasarana pendidikan yang baik dan terarah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu kabupaten
yang memiliki satuan pendidikan terbesar di Provinsi Lampung,
sangat memperhatikan kebutuhan prasarana pendidikan ini.
Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lampung Timur
dalam memajukan pendidikan antara lain dengan membangun
prasarana pendidikan yang menunjang proses belajar mengajar di
sekolah dan juga merehabilitasi bangunan pendidikan yang
mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten Lampung
Timur melalui dana APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Melalui APBD misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program revitalisasi
prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan acuan atau panduan bagi konsultan Pengawasan
dalam menyusun Jasa Konsultan Pengawasan, dengan tujuan :
a. Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi
Gedung Sekolah Dasar Negeri ( APBD ) adalah melaksanakan
Pekerjaan Pengawasan Teknis sehingga didaptkan hasil
pengawasan teknis yang mencakup pengawasan teknik
konstruksi dan rencana anggaran biaya, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun
peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pengawasan yang
dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga
pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya
umur rencana sesuai yang diharapkan.
3. SASARAN Dengan adanya Pengawasan ini diharapkan adanya hasil
Pengawasan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan manfaat
nya.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung Sekolah
Dasar Negeri ( APBD ) berada di Kabupaten Lampung Timur
Adapun pekerjaan yang diAwasi adalah :
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan
1. SDN 1 Tanjung Harapan
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
1. SDN 1 Labuhan Ratu Enam,
2. SDN 1 Betengsari Kec. Jabung,
3. SDN 1 Braja Dewa Kec. Way Jepara,
4. SDN 1 Desa Sriwangi Kec Way Jepara,
5. SDN 1 Hargo Mulyo Kec. Sekampung,
6. SDN 1 Muara Jaya Kec. Sukadana,
7. SDN 1 Nabang Baru Kec. Marga Tiga,
8. SDN 1 Raman Endra Kec. Raman Utara,
9. SDN 1 Raman Fajar Kec. Raman Utara,
10. SDN 1 Sukadana Baru Kec. Marga Tiga,
11. SDN 1 Taman Fajar Kec. Purbolinggo,
12. SDN 2 Bojong Kec. Sekampung Udik,
13. SDN 2 Nabang Baru Kec. Marga Tiga,
14. SDN 2 Negeri Jemanten Kec. Marga Tiga,
15. SDN 2 Pakuan Aji Kec. Sukadana,
16. SDN 2 Wonokarto Kec. Sekampung,
17. SDN 3 Margasari Kec. Labuhan Maringgai,
18. SDN 3 Ratna Daya Kec. Raman Utara,
19. SDN 3 Sukadana,
20. SDN 4 Braja Sakti Kec. Way Jepara,
21. SDN 4 Bungkuk Kec. Marga Sekampung,
22. SDN 4 Gedung Wani Kec. Marga Tiga,
23. SDN 4 Rejokaton Kec. Raman Utara
24. SDN 1 Bandar Agung Kec. Bandar Sribhawono
25. SDN 1 Buah Gunung Sari Kec. Sekampung Udik
26. SDN 1 Gunung Sugih Kecil Kec. Jabung
27. SDN 1 Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai
28. SDN 1 Sidorejo Kec. Sekampung Udik
29. SDN 1 Taman Asri Kec. Purbolinggo
30 SDN 2 Kibang Kec. Metro Kibang
31. SDN 2 Marga Sari Kec. Labuhan Maringgai
32. SDN 2 Pempen Kec. Gunung Pelindung
33. SDN 2 Rama Puja Kec. Raman Utara
34. SDN 2 Sindang Anom Kec. Sekampung Udik
35. SDN 2 Way Mili Kec. Gunung Pelindung
36. SDN 3 Taman Asri Kec. Purbolinggi
37. SDN 4 Labuhan Maringgai kec. Labuhan Maringgai
38. SDN 4 Pugung Raharjo Kec. Sekampung Udik
39. SDN Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik
40. SDN toto Projo Kec. Way Bungut
5. SUMBER PENDANAAN Untuk Pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung Sekolah
Dasar Negeri ( APBD )ini dianggarkan biaya dari APBD Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tahun
Anggaran 2023 dengan pagu Anggaran sebesar Rp.
265.200.000,00 ( Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus
Ribu Rupiah) termasuk didalamnya PPN
6. NAMA DAN ORGANISASI NAMA : ABDUL HARIS,SE.,MM.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ORGANISASI : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(PPK)
Kabupaten Lampung Timur
7. DATA DASAR Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah Data dasar
yang digunakan adalah rekapitulasi Rencana Anggara Biaya (RAB)
dan Gambar Rencana Kerja yang ada dalam kontrak fisik
8. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
c. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan Pengawasan dengan
menggunakan perangkat lunak yang kompatibel, misalnya :
AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk pekerjaan
gambar/design detail baik untuk gambar 2D atau 3D;
MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan- laporan,
dll.;
9. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018,
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
(LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan
Barang/ Jasa melalui Penyedia
10. LINGKUP PEKERJAAN bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Pengawasan teknik/struktur terhadap pekerjaan
fisik, Pengawasan teknik konstruksi, dan rencana anggaran
biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar
yang berlaku.
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir dengan ukuran kertas
format A4/F4 dan juga
11. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
d. Laporan Back Up Pengeluaran
e. Dokumentasi
12. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
PERSONIL DAN FASILITAS Jasa Konsultansi : Tidak ada
DARI PENGGUNA b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
ANGGARAN/PPK (PPK) Jasa Konsultansi : Tidak ada
c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk Konsultasi
Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur
13. PERALATAN DAN MATERIAL a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
DARI PENYEDIA JASA adalah : Komputer, Printer dan Kamera dan Meteran
KONSULTANSI b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
adalah : Kertas HVS ukuran A4 , F4 dan Tinta Printer
14. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
PENYEDIA JASA dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar
terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
15. JANGKA WAKTU Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari
PENYELESAIAN PEKERJAAN kalender
16. PERSONIL Posisi Kualifikasi
Tenaga Professional
1) Supervision Engineer (1 Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan
Orang) Teknik Sipil lulusan universitas Negeri
dan Swasta atau yang telah disamakan,
berpengalaman sekurangkurangnya 1
(satu) tahun mempunyai Sertifikat
Keahlian Ahli Muda
Tenaga Sub Profesional
1 ) Inspector (3 Orang) Pendidikan Minilam SMA dan memiliki
pengalaman kerjan 5 (lima) tahun, atau
SMK memiliki pengalaman kerjan 2
(dua) tahun.
Tenaga Pendukung
1) Adm Kantor/Sekertaris Sekolah Menengah Atas (SMA)
berpengalaman > 1 (satu) tahun atau
(1 Orang)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
berpengalaman > 1 Tahun
17. JADWAL TAHAPAN Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
PELAKSANAAN PEKERJAAN selama jangka waktu yang telah disediakan
LAPORAN
18. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan diserahkan 7
(Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
19. LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan pekerjaan
setiap bulannya, Laporan diserahkan diakhir bulan setelah
dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak sebanyak 3
(tiga) rangkap/buku.
20. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman seluruh kegiatan
yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan pengawasan,
kesimpulan dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada akhir
Kontrak, setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak
sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku
HAL-HAL LAIN
21. PRODUKSI DALAM SWASTA Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam Swasta (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4
KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
Swasta.
22. PERSYARATAN KERJASAMA Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran/PPK
23. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pengguna
Anggaran/PPK.
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
ABDUL HARIS,SE.,MM.
NIP.1975 0930 2008 01 1015