Pengadaan Barang Kegiatan Pemenuhan Extra Fooding Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Selama Bulan Puasa Pada Lapas Kelas Iia Kerobokan - Bali Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066602000
Date: 24 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Kelas II A Kerobokan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 120,000,000
Winner (Pemenang): UD Fadhil Sankara
NPWP: 7*8**0****06**0
RUP Code: 57562297
Work Location: Lapas Kelas IIA Kerobokan - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
                            DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN        
                                    KANTOR WILAYAH BALI               
                    LEMBAGA PEMASYARAKATAN  KELAS IIA KEROBOKAN       
                 Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kerobokan, Kuta Utara, Badung - Bali
                         Telepon : (0361) 730192, Fax : (0361) 730193,
           Laman : lapaskerobokan.kemenkumham.go.id Surel : denpasarlapas@yahoo.co
                                                                      
                      URAIAN SINGKAT                                  
                                                                      
       PEMBERIAN MAKANAN  TAMBAHAN  (EXTRAFOODING  )                  
       BAGI NARAPIDANA/ANAK/TAHANAN  DI BULAN PUASA                   
                   TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                      
A. Pendahuluan                                                        
 1. Umum                                                              
     Setiap tahunnya Umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa di
                                                                      
     Bulan Ramadhan,dimana puasa tersebut merupakan Rukun Islam ke-3  
                                                                      
     yang wajib dijalankan oleh Masyarakat Indonesia yang beragama Islam tak
     terkecuali Tahanan, Anak dan Narapidana yang berada di Rutan, LPKA dan
                                                                      
     Lapas. Disamping itu pula Ibadah puasa mempunyai keterkaitan erat
     dengan menyegerakan berbuka puasa yang identik disebut dengan Takjil.
                                                                      
     Adapun fungsi takjil dimaksud adalah untuk menghilangkan rasa haus dan
                                                                      
     lapar setelah seharian berpuasa yang merupakan bagian dari Sunnah Nabi
     Muhammad  SAW  dan sebagai upaya memelihara kesehatan Tahanan,   
                                                                      
     Anak dan Narapidana di Bulan Puasa.                              
     Dalam pemenuhan takjil tersebut khususnya bagi Tahanan, Anak dan 
                                                                      
     Narapidana, Dirketorat Jenderal Pemasyarakatan telah menganggarkan
                                                                      
     takjil dimaksud dalam bentuk anggaran makanan tambahan (extrafooding)
     bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Bulan Puasa yang melekat pada
                                                                      
     DIPA Rutan/LPKA/Lapas setiap tahunnya.                           
     Sehubungan dengan hal atas, agar terimplementasinya pemberian    
                                                                      
     makanan tambahan (extrafooding) sesuai dengan Peraturan Menteri  
                                                                      
     Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 maka diperlukan adanya ketentuan
     turunan dalam bentuk surat edaran yang menjelaskan secara teknis tentang
                                                                      
     pemberian makanan tambahan (extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan 
     Narapidana di Bulan Puasa.                                       
2. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                      
        a. Maksud                                                     
                                                                      
          Upaya memelihara kesehatan Tahanan, Anak dan Narapidana di  
          Lapas Klas IIA Kerobokan yang sedang menjalankan ibadah puasa.
                                                                      
        b. Tujuan                                                     
           Acuan teknis Rutan/LPKA/Lapas dalam pemberian makanan      
                                                                      
           tambahan (extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di
                                                                      
           bulan puasa.                                               
                                                                      
B. Kegiatan yang dilaksanakan :                                       
   Pemberian makanan tambahan (extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan   
                                                                      
   Narapidana di bulan puasa.dari tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 30
   Maret 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan denga isi 
                                                                      
   Warga Binaan Yang Muslim berpuasa sebanyak 970 orang               
                                                                      
C. Hasil yang dicapai                                                 
   Pemberian makanan tambahan (extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan   
                                                                      
   Narapidana di bulan puasa.dari tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan 09 April
   2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan sudah dilaksanakan
                                                                      
   dengan hasil yang dicapai sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
                                                                      
   Pemasyarakatan Nomor : PAS-379.PK.01.06.07 TAHUN 2021 tanggal 7 April
   2021 tentang Pemberian Makanan Tambahan bagi Tahanan, Anak dan     
                                                                      
   Narapidana di Bulan Puasa dengan mengambil Daftar Menu Siklus 5( lima )
   Hari .( Daftar terlampir ) yaitu memelihara kesehatan Tahanan, Anak dan
                                                                      
   Narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang sedang menjalankan ibadah
                                                                      
   puasa