KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH BALI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEROBOKAN
Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kerobokan, Kuta Utara, Badung - Bali
Telepon : (0361) 730192, Fax : (0361) 730193,
Laman : lapaskerobokan.kemenkumham.go.id Surel : denpasarlapas@yahoo.co
URAIAN SINGKAT
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (EXTRAFOODING )
BAGI NARAPIDANA/ANAK/TAHANAN DI BULAN PUASA
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Pendahuluan
1. Umum
Setiap tahunnya Umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa di
Bulan Ramadhan,dimana puasa tersebut merupakan Rukun Islam ke-3
yang wajib dijalankan oleh Masyarakat Indonesia yang beragama Islam tak
terkecuali Tahanan, Anak dan Narapidana yang berada di Rutan, LPKA dan
Lapas. Disamping itu pula Ibadah puasa mempunyai keterkaitan erat
dengan menyegerakan berbuka puasa yang identik disebut dengan Takjil.
Adapun fungsi takjil dimaksud adalah untuk menghilangkan rasa haus dan
lapar setelah seharian berpuasa yang merupakan bagian dari Sunnah Nabi
Muhammad SAW dan sebagai upaya memelihara kesehatan Tahanan,
Anak dan Narapidana di Bulan Puasa.
Dalam pemenuhan takjil tersebut khususnya bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana, Dirketorat Jenderal Pemasyarakatan telah menganggarkan
takjil dimaksud dalam bentuk anggaran makanan tambahan (extrafooding)
bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Bulan Puasa yang melekat pada
DIPA Rutan/LPKA/Lapas setiap tahunnya.
Sehubungan dengan hal atas, agar terimplementasinya pemberian
makanan tambahan (extrafooding) sesuai dengan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 maka diperlukan adanya ketentuan
turunan dalam bentuk surat edaran yang menjelaskan secara teknis tentang
pemberian makanan tambahan (extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana di Bulan Puasa.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Upaya memelihara kesehatan Tahanan, Anak dan Narapidana di
Lapas Klas IIA Kerobokan yang sedang menjalankan ibadah puasa.
b. Tujuan
Acuan teknis Rutan/LPKA/Lapas dalam pemberian makanan
tambahan (extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di
bulan puasa.
B. Kegiatan yang dilaksanakan :
Pemberian makanan tambahan (extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana di bulan puasa.dari tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 30
Maret 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan denga isi
Warga Binaan Yang Muslim berpuasa sebanyak 970 orang
C. Hasil yang dicapai
Pemberian makanan tambahan (extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana di bulan puasa.dari tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan 09 April
2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan sudah dilaksanakan
dengan hasil yang dicapai sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor : PAS-379.PK.01.06.07 TAHUN 2021 tanggal 7 April
2021 tentang Pemberian Makanan Tambahan bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana di Bulan Puasa dengan mengambil Daftar Menu Siklus 5( lima )
Hari .( Daftar terlampir ) yaitu memelihara kesehatan Tahanan, Anak dan
Narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang sedang menjalankan ibadah
puasa