KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KETAPANG
Jalan Letjen S.Parman No.65 telepon (0534) 32202 Fax. 34581 Ketapang
Laman: www.lapasketapang.kemenkumham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN
Pengadaan Makanan Extra Fooding bagi WBP selama bulan
Puasa pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang -
Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK JONSON MANURUNG
ID RUP 57591247
A. LATAR BELAKANG Setiap tahunnya Umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah
puasa di Bulan Ramadhan, di mana puasa tersebut
merupakan Rukun Islam ke-3 yang wajib dijalankan oleh
Masyarakat Indonesia yang beragama Islam tak terkecuali
Tahanan, Anak dan Narapidana yang berada di Rutan, LPKA
dan Lapas. Di samping itu pula ibadah puasa mempunyai
keterkaitan erat dengan menyegerakan berbuka puasa yang
identik disebut dengan Takjil. Adapun fungsi takjil dimaksud
adalah untuk menghilangkan rasa haus dan lapar setelah
seharian berpuasa yang merupakan bagian dari Sunnah Nabi
Muhammad SAW dan sebagai upaya memelihara kesehatan
Tahanan, Anak dan Narapidana di Bulan Puasa. Dalam
pemenuhan takjil tersebut khususnya bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah
menganggarkan takjil dimaksud dalam bentuk anggaran
makanan tambahan (extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana di Bulan Puasa yang melekat pada DIPA
Rutan/LPKA/Lapas setiap tahunnya. Pemberian makanan
tambahan (extrafooding) sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-379.PK.01.06.07
Tahun 2021 tentang Pemberian Makanan Tambahan
(Extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Bulan
Puasa (Ramadhan).
B. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Upaya memelihara kesehatan Tahanan, Anak dan
Narapidana di Lapas yang sedang menjalankan ibadah
puasa.
b. Tujuan Tujuan dari kegiatan ini adalah pemenuhan hak-hak
narapidana, khususnya dalam memenuhi kebutuhan
perawatan kesehatan rohani dan jasmani.
C. PENERIMA MANFAAT Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Ketapang sebanyak 912 orang Napi/
Tahanan mendapatkan Makanan Tambahan (Extrafooding) di
Bulan Puasa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor PAS-379.PK.01.06.07 Tahun 2021
tentang Pemberian Makanan Tambahan (Extrafooding) bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana di Bulan Puasa (Ramadhan).
D. SUMBER DANA Pengadaan Makanan Extra Fooding bagi WBP selama bulan
Puasa pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang -
Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 bersumber dari DIPA
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang TA 2025
dengan Kode MAK : BF.6170.BDC.004.005.0F.521211
E. DASAR HUKUM a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang
Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang,
Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
PAS379.PK.01.06.07 Tahun 2021 tentang Pemberian
Makanan Tambahan (Extrafooding) bagi Tahanan, Anak
dan Narapidana di Bulan Puasa (Ramadhan).
F. RUANG LINGKUP Adapun ruang lingkup Pengadaan Extrafooding bagi WBP
PEKERJAAN
selama Bulan Puasa pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Ketapang terdiri dari:
1. Penyediaan Barang;
2. Pengepakan; dan
3. Pengiriman Barang ke lokasi Pemanfaatan.
G. LOKASI PEKERJAAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Jalan Letjen
S. Parman No. 65, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta
Pawan, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
H. KUALIFIKASI PELAKU Berdasarkan hasil analisis pasar, Pengadaan Extra Fooding
USAHA
bagi WBP selama Bulan Puasa pada Lembaga
Pemasyarakatan Singkawang dapat dipenuhi oleh usaha
kecil, mikro dan koperasi.
I. RENCANA METODE Pengadaan Extra Fooding bagi WBP selama Bulan Puasa
PEMILIHAN
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang
direncanakan menggunakan metode pemilihan Pengadaan
Langsung
J. SPESIFIKASI TEKNIS Struktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Extrafooding bagi
WBP selama Bulan Puasa pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Ketapang mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Ketapang mendapatkan pelayanan makanan dan minuman
sesuai standar
SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1. SPESIFIKASI KINERJA a. Setiap output barang yang akan dimanfaatkan harus dapat
berfungsi sebagai penambah daya tahan tubuh serta
meningkatkan kesehatan serta kekuatan WBP selama
puasa.
b. Seluruh output barang harus dalam kondisi siap saji, segar,
dan layak konsumsi
2. SPESIFIKASI TEKNIS I. Kolak Pisang
- Banyaknya pemberian + 100 gr (1 gelas)
- Besaran kalori + 155 kalori
II. Teh Manis
- Banyaknya pemberian + 240 ml (1 gelas)
- Besaran kalori + 55 kalori
III. Bakwan
- Banyaknya pemberian + 50 gr (1 potong)
- Besaran kalori + 144 kalori
IV. Bubur Kacang Hijau
- Banyaknya pemberian + 200 gr (1 gelas)
- Besaran kalori + 202 kalori
V. Kroket Ubi
- Banyaknya pemberian + 75 gr (1 potong)
- Besaran kalori + 185 kalori
VI. Es Cincau
- Banyaknya pemberian + 150 gr (1 gelas)
- Besaran kalori + 190 kalori
VII. Bolu Kukus
- Banyaknya pemberian + 50 gr (1 potong)
- Besaran kalori + 170 kalori
VIII. Roti Goreng
- Banyaknya pemberian + 60 gr (1 potong)
- Besaran kalori + 160 kalori
IX. Es Biji Selasih
- Banyaknya pemberian + 200 ml (1 gelas)
- Besaran kalori + 130 kalori
X. Kurma
- Banyaknya pemberian 3 buah
- Besaran kalori + 69 kalori
XI. Tahu Isi
- Banyaknya pemberian + 30 gr (1 pcs)
- Besaran kalori + 134 kalori
XII. Es Timun Serut
- Banyaknya pemberian + 200 ml (1 gelas)
- Besaran kalori + 217 kalori
XIII. Donat
- Banyaknya pemberian + 50 gr (1 pcs)
- Besaran kalori + 194 kalori
SPESIFIKASI JUMLAH
No. Nama Barang Satuan Volume
1 Kolak Pisang Porsi 27.360
2 Teh Manis Porsi 27.360
3 Bakwan Porsi 27.360
4 Bubur Kacang Hijau Porsi 27.360
5 Kroket Ubi Porsi 27.360
6 Es Cincau Porsi 27.360
7 Bolu Kukus Porsi 27.360
8 Roti Goreng Porsi 27.360
9 Es Biji Selasih Porsi 27.360
10 Kurma Porsi 27.360
11 Tahu Isi Porsi 27.360
12 Es Timun Serut Porsi 27.360
13 Donat Porsi 27.360
SPESIFIKASI WAKTU
Jangka waktu pengiriman 30 (tiga puluh) hari kalender
barang
Jangka waktu kedatangan Makanan Tambahan (extrafooding) tersebut diatas harus
barang dimasukkan setiap hari dengan ketentuan selambat-lambatnya
pukul 16.00 WIB sudah harus diserah-terimakan.
Lokasi kedatangan barang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Jalan Letjen S.
Parman No. 65, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan,
Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat
Metode transportasi dan Menggunakan alat transportasi yang memadai dan barang dalam
pengepakan keadaan tertutup untuk menjaga kualitas barang
SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan 1. Barang dikirim ke lokasi kedatangan setiap hari sesuai dengan
barang/jasa kebutuhan jumlah WBP dan siklus menu 10 Hari;
2. Penyedia melakukan koordinasi ke pigak PPK setiap hari untuk
mengetahui informasi tentang jumlah WBP yang melaksanakan
puasa sebagai dasar penentuan jumlah barang yang dikirim; dan
3. Barang yang dikirim dalam keadaan sudah dikemas.
Informasi terkait Daftar Menu Siklus 10 Hari
tingkat pelayanan
Hari I Hari II Hari III Hari IV Hari V
lainnya
Teh Manis Bubur
Kolak
+ Kacang Kroket Ubi Es Cincau
Pisang
Bakwan Hijau
Hari VI Hari VII Hari VIII Hari IX Hari X
Roti Goreng
Kurma
+ Es Timun
Bolu Kukus + Donat
Es Biji Serut
Tahu Isi
Selasih
Hari ke-1 sampai dengan Hari ke-10 menggunakan menu ke-1 sampai
menu ke-10, di hari ke-11 kembali lagi hari ke-1
Informasi Lainnya Hal-hal yang belum jelas dalam spesifikasi teknis ini dapat ditanyakan
pada saat pemberian penjelasan pekerjaan.
Ketapang, 25 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
JONSON MANURUNG
NIP 197704052000121001