URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI.
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
SATKER : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEDIRI
NAMA KPA : SOLICHIN, AMd.IP.,S.AP.,M.H.
NAMA PPK : SUHARTONO, SH.
NAMA PAKET PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR PADA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEDIRI – JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR PADA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEDIRI – JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
M A K : WA.6172.EBA.994.002.0C.523111
Kode RUP : 57630917
Nama Non Tender : Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri – Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025
Nilai Pagu : 119.059.000,00
Nilai HPS : 119.056.000,00
Metode pengadaan : Pengadaan Langsung Non Tender
1. LATAR : Bangunan Gedung Kantor baik gedung bertingkat
maupun gedung tidak bertingkat pada Lembaga
BELAKANG
Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri adalah merupakan
tempat dimana segala aktivitas perkantoran yang
dilaksanakan oleh petugas/pegawai pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri dalam melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai Pembina, pembimbing dan
melaksanakan pelayanan pada Narapidana dan
Tahanan, perlu diketahui bahwa usia bangunan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sudah terlalu
tua karena bangunan tersebut merupakan bangunan
peninggalan belanda maka diperlukan pemeliharaan dan
perawatan Gedung yang baik agar bangunan dapat
terpelihara dan masih layak digunakan untuk kegiatan
aktivitas perkantoran.
Untuk menunjang semua kegiatan yang
dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan perlu
didukung dengan tersedianya anggaran yang cukup,
sehingga pegawai dapat dengan baik melaksanakan
kegiatan aktivitas perkantoran dan WBP. akan tetap
dapat melaksanakan aktifitasnya mengikuti program
pembinaan yang dijalankan pada Lembaga
Pemasyarakatan sebagaimana peri kehidupan
masyarakat normal lainnya.
Bangunan gedung kantor perlu dilakukan
pemeliharaan dan atau perbaikan agar tempat alktivitas
perkantoran dan hunian Narapidana dan Tahanan tetap
terpelihara dengan baik untuk melaksanakan rangkaian
kegiatan yang akan dilaksanakan ini merupakan upaya
dalam penyelenggaraan pelayanan pemenuhan
kebutuhan dasar berupa tempat hunian yang baik,
terstandar menyeluruh dan berkesinambungan dijalankan
dalam rangka untuk mendukung Penyelenggaraan tugas
dan fungsi Unit dengan tahapan mulai proses Pengadaan
Langsung pada pekerjaan Pemeliharaan Bangunan
Gedung Kantor pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Kediri - Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dengan
pembiayaan yang bersumber dari APBN-DIPA Tahun
Anggaran 2025.
2. URAIAN : Bangunan Gedung Kantor baik gedung bertingkat
maupun gedung tidak bertingkat pada Lembaga
SINGKAT
Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri adalah merupakan
PEKERJAAN
tempat dimana segala aktivitas perkantoran yang
dilaksanakan oleh petugas/pegawai pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri dalam melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai Pembina, pembimbing dan
melaksanakan pelayanan pada Narapidana dan
Tahanan, perlu diketahui bahwa usia bangunan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sudah terlalu
tua karena bangunan tersebut merupakan bangunan
peninggalan belanda maka diperlukan pemeliharaan dan
perawatan Gedung yang baik agar bangunan dapat
terpelihara dan masih layak digunakan untuk kegiatan
aktivitas perkantoran.
Untuk menunjang semua kegiatan yang
dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan perlu
didukung dengan tersedianya anggaran yang cukup,
sehingga pegawai dapat dengan baik melaksanakan
kegiatan aktivitas perkantoran dan WBP. akan tetap
dapat melaksanakan aktifitasnya mengikuti program
pembinaan yang dijalankan pada Lembaga
Pemasyarakatan sebagaimana peri kehidupan
masyarakat normal lainnya.
Bangunan gedung kantor perlu dilakukan
pemeliharaan dan atau perbaikan agar tempat alktivitas
perkantoran dan hunian Narapidana dan Tahanan tetap
terpelihara dengan baik untuk melaksanakan rangkaian
kegiatan yang akan dilaksanakan ini merupakan upaya
dalam penyelenggaraan pelayanan pemenuhan
kebutuhan dasar berupa tempat hunian yang baik,
terstandar menyeluruh dan berkesinambungan dijalankan
dalam rangka untuk mendukung Penyelenggaraan tugas
dan fungsi Unit dengan tahapan mulai proses Pengadaan
Langsung pada pekerjaan Pemeliharaan Bangunan
Gedung Kantor pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Kediri - Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dengan
pembiayaan yang bersumber dari APBN-DIPA Tahun
Anggaran 2025.
3. MAKSUD : a. Maksud
DAN TUJUAN Maksud pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung
Kantor Permanen pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Kediri - Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
agar bangunan gedung kantor dan tempat hunian
Narapidana dan Tahanan serta gedung tetap
terpelihara dengan baik
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan Pemeliharan Bangunan Gedung
Kantor pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Kediri Tahun Anggaran 2025 Yaitu :
- Menjaga dan memelihara bangunan perkantoran
tetap baik dan layak;
- Memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi
proses kegiatan perkantoran dan pembinaan
WBP.
4. TARGET/ : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor pada Lembaga
SASARAN
Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri - Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025 adalah terpiliharanya sarana prasarana
gedung dan bangunan baik tempat hunian WBP. dan
bangunan perkantoran pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Kediri.
Kediri, 26 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pemasyarakatan KELAS IIA Kediri ,
SUHARTONO
NIP. 196710251992031001