Panggung Dan Peralatan Pendukung
Acara Penyerahan Sertifikat ICH UNESCO 2025
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi UNESCO yang berkaitan
dengan Warisan Budaya Takbenda, yaitu Convention For The Safeguarding of
The Intangible Cultural Heritage tahun 2003 yang telah diratifikasi melalui
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For
The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk
Perlindungan Warisan Budaya Takbenda). Dampak dari ratifikasi Konvensi
UNESCO 2003 adalah Indonesia memiliki hak untuk mengusulkan warisan
budaya takbenda yang dimilikinya untuk dicantumkan dalam daftar Intangible
Cultural Heritage UNESCO (ICH UNESCO) dan wajib melaporkan secara
berkala perkembangan pelestarian warisan budaya takbenda tersebut kepada
Komite ICH UNESCO sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ditentukan
pada konvensi.
Terkait hal di atas, Pemerintah Indonesia didorong untuk melakukan
pelindungan terhadap warisan budaya takbenda yang dimilikinya. Salah
satunya adalah dengan mencantumkan warisan budaya tersebut ke dalam
daftar ICH UNESCO. Selain itu, Indonesia dianjurkan untuk menyiapkan
strategi pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya takbenda tersebut..
Proses nominasi dilakukan melibatkan komunitas, pemerintah daerah,
akademisi, praktisi, dan ahli di bidang warisan budaya takbenda. Hal ini
dilakukan agar warisan budaya yang akan diusulkan mendapat dukungan
secara luas dari pemangku kepentingan.
Pada sidang ke-19 The Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the
Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada 3-5 Desember 2024, Komite ICH
UNESCO menetapkan tiga elemen warisan budaya Indonesia dalam Daftar ICH
UNESCO. Ketiga elemen tersebut ialah, Kebaya (Representative Lists, bersama
dengan Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand), Kolintang
(Representative Lists, pengusulan perluasan dengan Balofon oleh Burkina
Faso, Mali, dan Pantai Gading), dan Reog Ponorogo (Urgent of Safeguarding
Lists). Penetapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi
berbagai pihak, terutama komunitas pelestari yang giat dalam melestarikan
WBTb terkait sejak sebelum inskripsi ICH UNESCO.
Dalam rangka tindak lanjut penetapan Kolintang, Kebaya, dan Reog Ponorogo
sebagai Daftar ICH UNESCO, Direktorat Diplomasi Kebudayaan akan
menyelenggarakan Penyerahan Sertifikat ICH UNESCO. Kegiatan tersebut
merupakan apresiasi terhadap berbagai pihak yang telah bekerja keras dalam
proses pengusulan ICH, terutama komunitas pelestari.
Acara ini akan menampilkan Reog, dan juga pertunjukan fashion Kebaya.
Komunitas Kolintang juga akan mempertunjukkan permainannya dalam
kesempatan ini. Untuk penampilan ini maka diperlukan pengadaan panggung
dan peralatan pendukungnya.