Penyerahan Sertifikat Ich Unesco (Produksi Panggung)

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10105097000
Status: Batal
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Direktorat Diplomasi Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 147,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 146,975,100
RUP Code: 58990869
Work Location: Komplek Kementerian Kebudayaan Gedung E - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Panggung Dan Peralatan Pendukung                         
            Acara Penyerahan Sertifikat ICH UNESCO 2025                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi UNESCO yang berkaitan    
                                                                          
dengan Warisan Budaya Takbenda, yaitu Convention For The Safeguarding of  
The Intangible Cultural Heritage tahun 2003 yang telah diratifikasi melalui
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For  
The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk      
Perlindungan Warisan Budaya Takbenda). Dampak dari ratifikasi Konvensi    
UNESCO  2003 adalah Indonesia memiliki hak untuk mengusulkan warisan      
budaya takbenda yang dimilikinya untuk dicantumkan dalam daftar Intangible
Cultural Heritage UNESCO (ICH UNESCO) dan  wajib melaporkan secara        
berkala perkembangan pelestarian warisan budaya takbenda tersebut kepada  
Komite ICH UNESCO  sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ditentukan        
pada konvensi.                                                            
                                                                          
                                                                          
Terkait hal di atas, Pemerintah Indonesia didorong untuk melakukan        
pelindungan terhadap warisan budaya takbenda yang dimilikinya. Salah      
satunya adalah dengan mencantumkan warisan budaya tersebut ke dalam       
daftar ICH UNESCO. Selain itu, Indonesia dianjurkan untuk menyiapkan      
strategi pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya takbenda tersebut..  
                                                                          
Proses nominasi dilakukan melibatkan komunitas, pemerintah daerah,        
akademisi, praktisi, dan ahli di bidang warisan budaya takbenda. Hal ini  
dilakukan agar warisan budaya yang akan diusulkan mendapat dukungan       
secara luas dari pemangku kepentingan.                                    
                                                                          
Pada sidang ke-19 The Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the
                                                                          
Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada 3-5 Desember 2024, Komite ICH
UNESCO  menetapkan tiga elemen warisan budaya Indonesia dalam Daftar ICH  
UNESCO. Ketiga elemen tersebut ialah, Kebaya (Representative Lists, bersama
dengan Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand), Kolintang   
                                                                          
(Representative Lists, pengusulan perluasan dengan Balofon oleh Burkina   
Faso, Mali, dan Pantai Gading), dan Reog Ponorogo (Urgent of Safeguarding 
Lists). Penetapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi      
berbagai pihak, terutama komunitas pelestari yang giat dalam melestarikan 
                                                                          
WBTb terkait sejak sebelum inskripsi ICH UNESCO.                          
                                                                          
Dalam rangka tindak lanjut penetapan Kolintang, Kebaya, dan Reog Ponorogo 
sebagai Daftar ICH UNESCO,   Direktorat Diplomasi Kebudayaan akan         
menyelenggarakan Penyerahan Sertifikat ICH UNESCO. Kegiatan tersebut      
merupakan apresiasi terhadap berbagai pihak yang telah bekerja keras dalam
proses pengusulan ICH, terutama komunitas pelestari.                      
                                                                          
Acara ini akan menampilkan Reog, dan juga pertunjukan fashion Kebaya.     
Komunitas Kolintang juga akan mempertunjukkan permainannya dalam          
                                                                          
kesempatan ini. Untuk penampilan ini maka diperlukan pengadaan panggung   
dan peralatan pendukungnya.