SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PELAPISAN PERLINDUNGAN ANTI BOCOR DAK BETON LANTAI 8
GEDUNG KEMENTERIAN KOPERASI JALAN H.R RASUNA SAID KAV. 3-4 JAKARTA
SELATAN
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101);
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisas!
Kementerian Negara;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian
Koperasi;
g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025;
h. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri;
i. Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.
j. Jurnal Harga Satuan Bahan Bangunan Konstruksi dan Interior Edisi 42 Terbitan Tahun 2023
2. Gambaran Umum
Fasilitas sarana prasarana yang berada di Gedung Kementerian Koperasi yang dipergunakan
terus menerus akan berakibat pada menurunnya performa gedung dan dapat menimbulkan
kerusakan, sehingga tindakan pemeliharaan harus segera dilakukan agar tidak mengganggu
kelancaran dan kenyamanan pegawai dalam melaksanakan tugas. Salah satu fasilitas sarana
yang harus diperhatikan adalah pencegahan kebocoran air dan pengaruh cuaca pada lantai
dak beton pada lantai 8 Gedung Kantor Kementerian Koperasi Republik Indonesia Jalan H.R
Rasuna Said Kav.3-4 Jakarta Selatan. Demi menjaga kenyamanan pegawai dalam
melaksanakan pekerjaan, diperlukan perawatan dan pemeliharaan konstruksi dak beton
tersebut Kegiatan perawatan ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Bagian Rumah Tangga dan
BMN dan pemanfaatannya untuk seluruh karyawan dan Gedung Kementerian Koperasi.
3. Penerima Manfaat
Penerima manfaat adalah seluruh pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi.
4. Nama Satuan Kerja
Sekretariat Kementerian Koperasi, Biro Umum dan Keuangan, Bagian Rumah Tangga dan BMN.
5. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan Pada Kementerian Koperasi Republik Indonesia
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana :
DIPA Kementerian Koperasi Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 pada kode MAK
149.01.WA.7648.EBA.994.052.E.523111
b. Perkiraan Biaya : Rp 134.579.300,- (Seratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh
puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah)
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
a. Waktu Pelaksanaan : 7 (tujuh) hari kalender
b. Lokasi Pekerjaan : Gedung Kantor Kementerian Koperasi Republik Indonesia Jalan H.R
Rasuna Said Kav.3-4 Jakarta Selatan
8. Spesifikasi Pekerjaan
No. Paket Pekerjaan Uraian Pekerjaan Kuantitas
1. Pekerjaan Pelapisan Pekerjaan Persiapan (mobilisasi 1,0 Is
Perlindungan Anti Bocor alat + tenaga kerja + Material)
Area Dak Beton Lantai 8 Pekerjaan Pembersihan lumut + 440,0 m2
Gedung Kementerian lapisan kerak
Koperasi Jalan H.R Pekerjaan pengecoran bawah 6,0 m2
chiller K.175
Rasuna Said Kav.3-4 Pelapisan dengan sikka semen 440,0 m2
Jakarta Selatan water proofing
Pengecatan dengan water 440,0 m3
proofing
Clearing 1,0 Is
9. Pesyaratan Kualifikasi Penyedia
Persyaratan Kualifikasi penyedia adalah Perusahaan yang sesuai Kualifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia ( KBLI) 41012 kode untuk konstruksi gedung perkantoran, termasuk
pembangunan, pemeliharaan, dan renovasi gedung-gedung perkantoran seperti kantor dan
ruko. Ini juga mencakup konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan real estate untuk tujuan
penjualan.
10. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 66 ayat 1 dan 2 tentang
kewajiban penggunaan Produk dalam Negeri dilakukan apabila terdapat Produk dalam Negeri
yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Dan merujuk pada
Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri Pasal 61 ayat 2
disebutkan bahwa Produk Dalam Negeri yang wajib di gunakan harus memiliki nilai TKDN
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
Jakarta, 16 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Kementerian Koperasi
S.Sos, M.I.kom.
P. 19770424 200910 1 001