KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE
(TOR)
PEKERJAAN SEWA KENDARAAN DINAS PEJABAT ESELON I
149.01.WA.7641.EBA.994.051.A.522141
TAHUN ANGGARAN 2025
DEPUTI BIDANG
PENGAWASAN KOPERASI
KEMENTERIAN KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian /Lembaga : Kementerian Koperasi;
Unit Eselon I/II : Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
Program : Layanan Perkantoran Deputi Bidang Pengawasan
Koperasi.
Sasaran Program : Pejabat Eselon I.
Indikator Kinerja Program : Tersedianya kebutuhan akan kendaraan dinas
Pejabat Eselon I dalam menjalankan mobilitasnya.
Kegiatan : Pekerjaan sewa kendaraan dinas Pejabat Eselon I
dilingkungan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
Kementerian Koperasi.
Sasaran Kegiatan : Pimpinan Pejabat Tinggi Negara Kementerian
Koperasi.
IndikatorKinerja Kegiatan : Terlaksananya sewa kendaraan dinas Pejabat
Eselon I dilingkungan Deputi Bidang Pengawasan
Koperasi Kementerian Koperasi.
Keluaran (Output) : Tersedianya sewa kendaraan dinas Pejabat
Eselon I dilingkungan Deputi Bidang Pengawasan
Koperasi Kementerian Koperasi.
Indikator Keluaran (Output) : Jumlah 1 unit kendaraan
Volume Keluaran (Output) : 8 (delapan)
Satuan (Output) : Bulan
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
4) Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6995);
5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 119);
6) Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 250);
7) Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian
Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
394);
8) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK/2023 tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
10) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376);
11) Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1012).
2. Gambaran Umum
Kendaraan operasional roda empat dilingkungan Kementerian Koperasi yang
dipergunakan secara terus menerus dapat mengakibatkan kerusakan pada
kendaraan dimaksud sehingga perlu dilaksanakan perawatan dan
pemeliharaan secara rutin dan berkala. Pada saat kendaraan operasional
tidak tersedia maka harus ada kendaraan pengganti agar tugas-tugas
kedinasan di luar kantor dapat terus berjalan secara maksimal. Ketersediaan
unit kendaraan operasional yang dimiliki pun terbatas dan telah memiliki umur
pakai yang sudah tua. Oleh karena itu, salah satu langkah yang dilakukan
untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan sewa
kendaraan roda empat sebagai kendaraan operasional sehingga pelayanan
tugas dinas luar untuk para pimpinan pejabat tinggi tidak terganggu.
B. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan dan sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya unit sewa kendaraan
sehingga diharapkan dapat memberikan rasa yang aman dan nyaman bagi
pelayanan tugas dinas luar untuk para pimpinan pejabat tinggi tidak terganggu.
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat Pekerjaan sewa kendaraan dinas dilingkungan Kementerian
Koperasi adalah Pejabat Eselon I di Kementerian Koperasi.
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara kontraktual/E-Catalog dalam
jangka waktu 8 (delapan) bulan dengan Metode Pengadaan Langsung
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Untuk tahapan dan waktu pelaksanaan Sewa Kendaraan Pejabat Eselon I
adalah sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan meliputi:
Menentukan spesifikasi teknis/kebutuhan unit sewa kendaraan yang
diperlukan.
b. Tahap Pelaksanaan meliputi:
Tahapan pelaksanaan Pekerjaan Sewa Kendaraan Dinas Pejabat
Eselon I yaitu setelah Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melakukan
negosiasi terhadap penawaran harga Penyedia sampai dengan terbitnya
Surat Perjanjian (SPJ) atau Surat Pesanan (SP) pekerjaan tersebut,
maka penyedia terpilih berkewajiban untuk melaksanakan Kegiatan
Pekerjaan Sewa Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I sesuai dengan
permintaan yang diminta yang tertuang dalam surat pesanan atau Surat
Perjanjian (SPJ) Selanjutnya penyedia Berkewajiban melakukan
penyelesaian pekerjaan tersebut ke Bagian Umum dan Keuangan,
Pengecekan spesifikasi dan volume hasil pekerjaan. Setelah sesuai,
maka proses dilanjutkan dengan menyiapkan dan penandatanganan
dokumen administrasi pembayaran.
Untuk waktu pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Sewa Kendaraan Pejabat
Eselon I akan dilaksanakan sesuai dengan tabel berikut:
Waktu Pelaksanaan (Bulan Ke)
No Tahapan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Persiapan
2. Pelaksanaan
E. ANALISA KEBUTUHAN
Pekerjaan Sewa Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I didasari pada kebutuhan
unit kendaraan sebanyak 1 Unit yaitu :
a) 1 Unit Toyota Zennix dengan spesifikasi memiliki 4 silinder, mesin 2.487 cc
dengan tenaga maksimal 175 hp pada 5.700 rpm dan torsi maksimum di 220
Nm dengan torsi dari motor listrik mencapai 202 Nm di rentang 3.600 - 5.200
RPM.
F. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KEGIATAN
Kurun waktu pencapaian keluaran dilakukan kontrak selama 8 (delapan) bulan,
terhitung dari bulan Mei sampai dengan 31 Desember 2025.
G. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
Penanggung jawab kegiatan Pekerjaan Sewa kendaraan Pejabat Eselon I
adalah Bagian Sekretaris Deputi, Bagian Umum dan Keuangan, Deputi Bidang
Pengawasan Koperasi.
H. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 ayat (1) dan
(2) menyebutkan bahwa Kewajiban Penggunaan Produk dalam negeri yang
memiliki penjumlahan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah
nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen)
dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri Pasal 61 ayat (2) disebutkan bahwa produk Dalam
Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
I. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan pada kegiatan Pekerjaan Sewa kendaraan Dinas Pejabat
Eselon I sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus Dua Pulh Juta rupiah) sebagaimana
terlampir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
J. PENUTUP
Pekerjaan sewa kendaraan dinas Pejabat Eselon I diharapkan dapat memenuhi
pelayanan terhadap pejabat pimpinan tinggi dalam pelayanan tugas dinas luar
agar tidak terganggu.
Disetujui Penanggung jawab kegiatan,
Jakarta, 22 April 2025
Sekretaris Deputi Bidang
Draft : Pengawasan Koperasi
1. Kabag Rumga dan BMN : ……/……
2. Kasubag Rumga : ……/……
Windy Novita Rauf
NIP. 197611022003122008
RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA
(RAB)
Kementerian/Lembaga : Kementerian Koperasi
Unit Eselon I/Satker : Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
Kegiatan : Pekerjaan sewa kendaraan dinas Pejabat Eselon I
Sasaran Kegiatan : Pejabat Eselon I
Indikator Kinerja : Tersedianya kebutuhan akan kendaraan dinas
Kegiatan Pejabat Eselon I dalam menjalankan mobilitasnya
Keluaran (Output) : Tersedianya sewa kendaraan dinas Pejabat Eselon
I
Volume : 8 (delapan)
Satuan Ukur : Bulan
Alokasi Dana : Rp. 120.000.000,-
No Uraian Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sewa Kendaraan (1 unit) 8 Bulan 15.000.000,- 120.000.000,-
Total Jumlah 120.000.000,-
Terbilang : Seratus Dua Puluh juta rupiah
• Harga Sudah Termasuk Pajak
Jakarta, 22 April 2025
Sekretaris Deputi Bidang
Pengawasan Koperasi
Draft :
1. Kabag Rumga dan BMN : ……/……
2. Kasubag Rumga : ……/……
Windy Novita Rauf
NIP. 197611022003122008