Sewa Kendaraan Operasional Pejabat Eselon I

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10129782000
Status: Ulang
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Koperasi
Work Unit: Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 120,000,000
Winner (Pemenang): Anugerah Panca Yoga
NPWP: 00*5**0****15**0
RUP Code: 59159923
Work Location: kementerian Koperasi - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                        TERM OF REFERENCE                                 
                               (TOR)                                      
         PEKERJAAN SEWA  KENDARAAN  DINAS PEJABAT ESELON I                
                  149.01.WA.7641.EBA.994.051.A.522141                     
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           DEPUTI BIDANG                                  
                      PENGAWASAN   KOPERASI                               
                                                                          
                      KEMENTERIAN  KOPERASI                               
                        REPUBLIK INDONESIA                                
             KERANGKA  ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE                     
                    KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN                            
                      TAHUN ANGGARAN   2025                               
                                                                          
  Kementerian /Lembaga  : Kementerian Koperasi;                           
                                                                          
  Unit Eselon I/II      : Deputi Bidang Pengawasan Koperasi               
                                                                          
  Program               : Layanan Perkantoran Deputi Bidang Pengawasan    
                          Koperasi.                                       
                                                                          
  Sasaran Program       : Pejabat Eselon I.                               
  Indikator Kinerja Program : Tersedianya kebutuhan akan kendaraan dinas  
                          Pejabat Eselon I dalam menjalankan mobilitasnya.
  Kegiatan              : Pekerjaan sewa kendaraan dinas Pejabat Eselon I 
                                                                          
                          dilingkungan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi  
                          Kementerian Koperasi.                           
  Sasaran Kegiatan      : Pimpinan Pejabat Tinggi Negara Kementerian      
                          Koperasi.                                       
  IndikatorKinerja Kegiatan : Terlaksananya sewa kendaraan dinas Pejabat  
                                                                          
                          Eselon I dilingkungan Deputi Bidang Pengawasan  
                          Koperasi Kementerian Koperasi.                  
  Keluaran (Output)     : Tersedianya sewa kendaraan dinas Pejabat        
                          Eselon I dilingkungan Deputi Bidang Pengawasan  
                          Koperasi Kementerian Koperasi.                  
                                                                          
  Indikator Keluaran (Output) : Jumlah 1 unit kendaraan                   
  Volume Keluaran (Output) : 8 (delapan)                                  
  Satuan (Output)       : Bulan                                           
                                                                          
  A. LATAR BELAKANG                                                       
     1. Dasar Hukum                                                       
        Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah:       
                                                                          
        1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara      
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,       
           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);       
        2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
                                                                          
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
           Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);                
        3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara   
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,      
           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)        
                                                                          
           sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun   
           2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008  
           Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
           Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor   
                                                                          
           6994);                                                         
                                                                          
                                                                          
        4) Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan  
           dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik
           Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara       
           Republik Indonesia Nomor 6995);                                
                                                                          
        5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan
           atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun  2021  tentang        
           Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik 
           Indonesia Tahun 2023 Nomor 119);                               
        6) Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang tentang Organisasi
                                                                          
           Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
           Nomor 250);                                                    
        7) Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian    
           Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor  
                                                                          
           394);                                                          
        8) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas  
           Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan       
           Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
           2021 Nomor 63);                                                
                                                                          
        9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK/2023 tentang Perencanaan
           Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan  
           Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
        10) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
                                                                          
           tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara
           Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376);                      
        11) Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi
           dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia
           Tahun 2024 Nomor 1012).                                        
                                                                          
     2. Gambaran Umum                                                     
       Kendaraan operasional roda empat dilingkungan Kementerian Koperasi yang
                                                                          
       dipergunakan secara terus menerus dapat mengakibatkan kerusakan pada
       kendaraan dimaksud sehingga perlu dilaksanakan perawatan dan       
       pemeliharaan secara rutin dan berkala. Pada saat kendaraan operasional
       tidak tersedia maka harus ada kendaraan pengganti agar tugas-tugas 
                                                                          
       kedinasan di luar kantor dapat terus berjalan secara maksimal. Ketersediaan
       unit kendaraan operasional yang dimiliki pun terbatas dan telah memiliki umur
       pakai yang sudah tua. Oleh karena itu, salah satu langkah yang dilakukan
       untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan sewa      
       kendaraan roda empat sebagai kendaraan operasional sehingga pelayanan
                                                                          
       tugas dinas luar untuk para pimpinan pejabat tinggi tidak terganggu.
                                                                          
  B. TUJUAN DAN SASARAN                                                   
     Tujuan dan sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya unit sewa kendaraan
     sehingga diharapkan dapat memberikan rasa yang aman dan nyaman bagi  
     pelayanan tugas dinas luar untuk para pimpinan pejabat tinggi tidak terganggu.
                                                                          
                                                                          
  C. PENERIMA MANFAAT                                                     
     Penerima manfaat Pekerjaan sewa kendaraan dinas dilingkungan Kementerian
                                                                          
     Koperasi adalah Pejabat Eselon I di Kementerian Koperasi.            
  D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                         
                                                                          
     1. Metode Pelaksanaan                                                
        Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara kontraktual/E-Catalog dalam
        jangka waktu 8 (delapan) bulan dengan Metode Pengadaan Langsung   
        sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.             
                                                                          
    2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                      
        Untuk tahapan dan waktu pelaksanaan Sewa Kendaraan Pejabat Eselon I
                                                                          
        adalah sebagai berikut:                                           
        a. Tahap Persiapan meliputi:                                      
                                                                          
           Menentukan spesifikasi teknis/kebutuhan unit sewa kendaraan yang
           diperlukan.                                                    
        b. Tahap Pelaksanaan meliputi:                                    
           Tahapan pelaksanaan Pekerjaan Sewa Kendaraan Dinas Pejabat     
           Eselon I yaitu setelah Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melakukan
                                                                          
           negosiasi terhadap penawaran harga Penyedia sampai dengan terbitnya
           Surat Perjanjian (SPJ) atau Surat Pesanan (SP) pekerjaan tersebut,
           maka penyedia terpilih berkewajiban untuk melaksanakan Kegiatan
           Pekerjaan Sewa Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I sesuai dengan  
                                                                          
           permintaan yang diminta yang tertuang dalam surat pesanan atau Surat
           Perjanjian (SPJ) Selanjutnya penyedia Berkewajiban melakukan   
           penyelesaian pekerjaan tersebut ke Bagian Umum dan Keuangan,   
           Pengecekan spesifikasi dan volume hasil pekerjaan. Setelah sesuai,
           maka proses dilanjutkan dengan menyiapkan dan penandatanganan  
                                                                          
           dokumen administrasi pembayaran.                               
                                                                          
        Untuk waktu pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Sewa Kendaraan Pejabat 
        Eselon I akan dilaksanakan sesuai dengan tabel berikut:           
                                                                          
                                   Waktu Pelaksanaan (Bulan Ke)           
    No         Tahapan                                                    
                             1  2  3  4 5  6  7  8  9 10  11 12           
    1.  Persiapan                                                         
    2.  Pelaksanaan                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  E. ANALISA KEBUTUHAN                                                    
     Pekerjaan Sewa Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I didasari pada kebutuhan
     unit kendaraan sebanyak 1 Unit yaitu :                               
     a) 1 Unit Toyota Zennix dengan spesifikasi memiliki 4 silinder, mesin 2.487 cc
                                                                          
       dengan tenaga maksimal 175 hp pada 5.700 rpm dan torsi maksimum di 220
       Nm dengan torsi dari motor listrik mencapai 202 Nm di rentang 3.600 - 5.200
       RPM.                                                               
                                                                          
  F. KURUN WAKTU  PENCAPAIAN KEGIATAN                                     
     Kurun waktu pencapaian keluaran dilakukan kontrak selama 8 (delapan) bulan,
     terhitung dari bulan Mei sampai dengan 31 Desember 2025.             
                                                                          
  G. PENANGGUNG  JAWAB  KEGIATAN                                          
     Penanggung jawab kegiatan Pekerjaan Sewa kendaraan Pejabat Eselon I  
                                                                          
     adalah Bagian Sekretaris Deputi, Bagian Umum dan Keuangan, Deputi Bidang
     Pengawasan Koperasi.                                                 
                                                                          
  H. TINGKAT KOMPONEN  DALAM NEGERI (TKDN)                                
     Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
     Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
     Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 ayat (1) dan
                                                                          
     (2) menyebutkan bahwa Kewajiban Penggunaan Produk dalam negeri yang  
     memiliki penjumlahan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah
     nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen)
     dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang    
                                                                          
     Pemberdayaan Industri Pasal 61 ayat (2) disebutkan bahwa produk Dalam
     Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 
     memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).      
                                                                          
  I. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                                
     Biaya yang diperlukan pada kegiatan Pekerjaan Sewa kendaraan Dinas Pejabat
     Eselon I sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus Dua Pulh Juta rupiah) sebagaimana
                                                                          
     terlampir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  J. PENUTUP                                                              
     Pekerjaan sewa kendaraan dinas Pejabat Eselon I diharapkan dapat memenuhi
     pelayanan terhadap pejabat pimpinan tinggi dalam pelayanan tugas dinas luar
     agar tidak terganggu.                                                
                                                                          
                                                                          
                Disetujui             Penanggung jawab kegiatan,          
                                      Jakarta, 22 April 2025              
                                      Sekretaris Deputi Bidang            
Draft :                               Pengawasan Koperasi                 
                                                                          
1. Kabag Rumga dan BMN : ……/……                                            
2. Kasubag Rumga     : ……/……                                              
                                                                          
                                      Windy Novita Rauf                   
                                                                          
                                      NIP. 197611022003122008             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   RENCANA  ANGGARAN  DAN BIAYA                           
                               (RAB)                                      
                                                                          
  Kementerian/Lembaga : Kementerian Koperasi                              
                                                                          
  Unit Eselon I/Satker : Deputi Bidang Pengawasan Koperasi                
  Kegiatan            : Pekerjaan sewa kendaraan dinas Pejabat Eselon I   
  Sasaran Kegiatan    : Pejabat Eselon I                                  
  Indikator Kinerja   : Tersedianya kebutuhan akan kendaraan dinas        
  Kegiatan             Pejabat Eselon I dalam menjalankan mobilitasnya    
                                                                          
  Keluaran (Output)   : Tersedianya sewa kendaraan dinas Pejabat Eselon   
                       I                                                  
  Volume              : 8 (delapan)                                       
  Satuan Ukur         : Bulan                                             
                                                                          
  Alokasi Dana        : Rp. 120.000.000,-                                 
                                                                          
  No         Uraian           Volume     Harga Satuan     Jumlah          
                                                                          
   1. Sewa Kendaraan (1 unit)  8 Bulan     15.000.000,-  120.000.000,-    
                                                                          
                                          Total Jumlah   120.000.000,-    
                                                                          
  Terbilang : Seratus Dua Puluh juta rupiah                               
                                                                          
 •     Harga Sudah Termasuk Pajak                                         
                                                                          
                                   Jakarta, 22 April 2025                 
                                   Sekretaris Deputi Bidang               
                                   Pengawasan Koperasi                    
                                                                          
                                                                          
   Draft :                                                                
   1. Kabag Rumga dan BMN : ……/……                                         
   2. Kasubag Rumga    : ……/……                                            
                                                                          
                                                                          
                                   Windy Novita Rauf                      
                                   NIP. 197611022003122008