JASA KONSULTANSI
PETA JALAN PEMINDAHAN/PENUGASAN PERSONEL KEMENTERIAN DAN
LEMBAGA KE IBU KOTA NUSANTARA
Tujuan dari kegiatan ini adalah menyusun dokumen “Peta Jalan Pemindahan/Penugasan Personel
Kementerian dan Lembaga ke Ibu Kota Nusantara” sebagaimana akan digunakan sebagai dasar acuan
dalam penahapan pemindahan dan penugasan bagi para personel dari kementerian/lembaga
mendatang.
A. Lingkup Wilayah
Cakupan pekerjaan adalah seluruh wilayah KIPP IKN dan wilayah terkait lainnya yang sesuai
dengan kebutuhan dari studi ini.
B. Lingkup Substansi Pekerjaan
Cakupan lingkup substansi pekerjaan ini meliputi, namun tidak terbatas pada:
1. Peninjauan kesiapan sarana dan prasarana terkini di KIPP dan sekitarnya;
2. Identifikasi tantangan dan kebutuhan dalam penugasan dan pemindahan personel
kementerian/lembaga ke IKN (Lesson learned dari berkantornya pegawai Otorita IKN di
Kantor OIKN Nusantara);
3. Analisis kehidupan sosial yang berfokus pada kualitas kehidupan personel
kementerian/lembaga sebagai masyarakat KIPP IKN dan sekitar;
4. Penyusunan skenario penugasan personel kementerian/lembaga ke IKN sebagai tahap
transisi menuju pemindahan;
5. Penyusunan skenario dan tahapan pemindahan personel kementerian/lembaga ke IKN; dan
6. Penyusunan kerangka pelaksanaan masing-masing untuk skenario penugasan dan
pemindahan yang meliputi rencana aksi pada kebutuhan kerangka regulasi, kerangka
pendanaan, kerangka kelembagaan, fasilitas, serta paket informasi untuk skema pembiayaan
lainnya (seperti kebutuhan investasi dan kontribusi untuk skenario penugasan dan
pemindahan personel kementerian/lembaga ke IKN).