Jasa Konsultansi Penyusunan Peta Jalan Pemindahan/Penugasan Personel Kementerian Dan Lembaga Ke Ibu Kota Nusantara

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10131416000
Status: Gagal
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
Work Unit: Otorita Ibu Kota Nusantara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 498,256,800
RUP Code: 59093550
Work Location: Ibu Kota Nusantara - Penajem Paser Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
JASA KONSULTANSI                                 
    PETA JALAN PEMINDAHAN/PENUGASAN PERSONEL KEMENTERIAN DAN            
                 LEMBAGA KE IBU KOTA NUSANTARA                          
                                                                        
Tujuan dari kegiatan ini adalah menyusun dokumen “Peta Jalan Pemindahan/Penugasan Personel
Kementerian dan Lembaga ke Ibu Kota Nusantara” sebagaimana akan digunakan sebagai dasar acuan
dalam penahapan pemindahan dan penugasan bagi para personel dari kementerian/lembaga
mendatang.                                                              
                                                                        
A. Lingkup Wilayah                                                      
   Cakupan pekerjaan adalah seluruh wilayah KIPP IKN dan wilayah terkait lainnya yang sesuai
   dengan kebutuhan dari studi ini.                                     
                                                                        
B. Lingkup Substansi Pekerjaan                                          
   Cakupan lingkup substansi pekerjaan ini meliputi, namun tidak terbatas pada:
   1. Peninjauan kesiapan sarana dan prasarana terkini di KIPP dan sekitarnya;
   2. Identifikasi tantangan dan kebutuhan dalam penugasan dan pemindahan personel
      kementerian/lembaga ke IKN (Lesson learned dari berkantornya pegawai Otorita IKN di
      Kantor OIKN Nusantara);                                           
   3. Analisis kehidupan sosial yang berfokus pada kualitas kehidupan personel
      kementerian/lembaga sebagai masyarakat KIPP IKN dan sekitar;      
   4. Penyusunan skenario penugasan personel kementerian/lembaga ke IKN sebagai tahap
      transisi menuju pemindahan;                                       
   5. Penyusunan skenario dan tahapan pemindahan personel kementerian/lembaga ke IKN; dan
   6. Penyusunan kerangka pelaksanaan masing-masing untuk skenario penugasan dan
      pemindahan yang meliputi rencana aksi pada kebutuhan kerangka regulasi, kerangka
      pendanaan, kerangka kelembagaan, fasilitas, serta paket informasi untuk skema pembiayaan
      lainnya (seperti kebutuhan investasi dan kontribusi untuk skenario penugasan dan
      pemindahan personel kementerian/lembaga ke IKN).