SPESIFIKASI TERNIS
PENDAMPINGAN PENINGKATAN KUALITAS PENGAWASAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang
Organisas! Kementerian Negara;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2024 tentang
Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2024 tentang
Kementerian Koperasi;
i. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
2. Gambaran Umum
Bahwa dalam rangka mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) yang efektif. Inspektorat Kementerian Koperasi sekurang-
kurangnya harus (1) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan,
kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, (2) memberikan peringatan dini dan
meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsi instansi Pemerintah, dan (3) memelihara dan meningkatkan
kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
APIP melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan yang dilakukan
tentunya membutuhkan peningkatan kualitas secara terus menerus agar
hasil dari pengawasan menjadi relevan dan bermanfaat bagi stakeholder.
Atas dasar hal di atas diperlukan adanya jasa pendampingan peningkatan
kualitas pelaksanaan tugas pengawasan bagi Auditor di lingkungan
Inspektorat Kementerian Koperasi.
3. Penerima Manfaat
Penerima manfaat Jasa Lainnya Pendampingan Peningkatan Kualitas
Pengawasan adalah Kementerian Koperasi dan Inspektorat Kementerian
Koperasi.
4. Nama Satuan Kerja
Inspektorat Kementerian Koperasi.
5. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan Pada Kementerian Koperasi
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana :
DIPA Kementerian Koperasi TA.2025 pada kode MAK
149.01.WA.7652.EBD.956.052.E.522191
b. Perkiraan Biaya :
Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
a. Waktu Pelaksanaan : 7 (tujuh) bulan
b. Lokasi Pekerjaan : Kantor Kementerian Koperasi, JI. HR Rasuna Said
Kav. 3-4, Jakarta Selatan.
8. Spesifikasi Teknis
Uraian Spesifikasi Teknis Volume TKDN/
Non
TKDN
Pengadaan 1. Sehat Jasmani dan Rohani 7 OB TKDN
Jasa Lainnya 2. Warga Negara Indonesia
Pendampinga 3. Bukan merupakan PNS, TNI, atau Polri
n Peningkatan
4. Memiliki Ijazah minimal S-l atau
Kualitas
sederajat
Pengawasan
5. Memiliki pengalaman di bidang Audit
minimal 25 tahun
6. Memiliki pengalaman dibidang Audit
Pengadaan Barang dan Jasa
7. Mempunyai pengalaman memimpin
unit kerja pengawasan setara Auditor
Madya
8. Memiliki kemampuan komunikasi yang
baik untuk melakukan sinergi dan
koordinasi antar stakeholder
9. Bersedia mematuhi aturan-aturan
yang ditetapkan
10. Bersedia mencapai target pekerjaan
pada periode waktu yang ditentukan
9. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
Persyaratan kualifikasi penyedia adalah perusahaan yang sesuai Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 70209 Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya.
10. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 66 ayat 1 dan 2 tentang kewajiban
penggunaan Produk dalam Negeri dilakukan apabila terdapat Produk dalam
Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%
(empat puluh persen). Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.29 Tahun
2018 tentang Pemberdayaan Industri Pasal 61 ayat 2 disebutkan bahwa
Produk Dalam Negeri yang wajib di gunakan harus memiliki nilai TKDN paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen).
11. Penutup
Belanja Jasa lainnya diharapkan dapat membatu secara efektif dan optimal
dalam menunjang pengawasan sehingga akan berdampak pada suksesnya
program/kegiatan dan/atau kineija.
Jakarta, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Kementerian Koperasi
BARMONO
NIP. 19770424 200910 1 001