Pengadaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10154107000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Koperasi
Work Unit: Sekretariat Kementerian
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 140,000,000
Winner (Pemenang): Yokanan Mulyo Widagdo
NPWP: 16*1**1****20**2
RUP Code: 59511766
Work Location: Jl. HR.Rasuna Said Kav. 3-4 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TERNIS                                
                                                                       
     PENDAMPINGAN   PENINGKATAN  KUALITAS PENGAWASAN                   
            DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN  KOPERASI                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Dasar Hukum                                                         
                                                                       
   a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang      
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2    
                                                                       
     Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;             
                                                                       
   b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang     
     Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang          
                                                                       
     Kementerian Negara;                                               
                                                                       
   c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 Tentang     
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;       
                                                                       
   d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang
                                                                       
     Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu 
     Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;                           
                                                                       
   e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas    
                                                                       
     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan          
     Barang/Jasa Pemerintah;                                           
                                                                       
   f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang
                                                                       
     Organisas! Kementerian Negara;                                    
   g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2024 tentang
                                                                       
     Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;                      
                                                                       
   h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2024 tentang
     Kementerian Koperasi;                                             
                                                                       
   i. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
                                                                       
     tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025                 
                                                                       
                                                                       
2. Gambaran Umum                                                       
                                                                       
   Bahwa dalam rangka mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern        
   Pemerintah (APIP) yang efektif. Inspektorat Kementerian Koperasi sekurang-
                                                                       
   kurangnya harus (1) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan,
   kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan
                                                                       
   tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, (2) memberikan peringatan dini dan
   meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas
                                                                       
   dan fungsi instansi Pemerintah, dan (3) memelihara dan meningkatkan 
   kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
                                                                       
   APIP melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi,    
                                                                       
   pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan yang dilakukan
                                                                       
   tentunya membutuhkan peningkatan kualitas secara terus menerus agar 
   hasil dari pengawasan menjadi relevan dan bermanfaat bagi stakeholder.
                                                                       
   Atas dasar hal di atas diperlukan adanya jasa pendampingan peningkatan
                                                                       
   kualitas pelaksanaan tugas pengawasan bagi Auditor di lingkungan    
   Inspektorat Kementerian Koperasi.                                   
                                                                       
                                                                       
3. Penerima Manfaat                                                    
                                                                       
   Penerima manfaat Jasa Lainnya Pendampingan Peningkatan Kualitas     
   Pengawasan adalah Kementerian Koperasi dan Inspektorat Kementerian  
                                                                       
   Koperasi.                                                           
                                                                       
                                                                       
4. Nama Satuan Kerja                                                   
                                                                       
   Inspektorat Kementerian Koperasi.                                   
                                                                       
                                                                       
5. Pejabat Pengadaan                                                   
                                                                       
   Pejabat Pengadaan Pada Kementerian Koperasi                         
                                                                       
                                                                       
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                       
   a. Sumber Dana   :                                                  
                                                                       
      DIPA  Kementerian  Koperasi TA.2025  pada  kode  MAK             
      149.01.WA.7652.EBD.956.052.E.522191                              
                                                                       
   b. Perkiraan Biaya :                                                
                                                                       
      Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
7. Jangka Waktu Pelaksanaan                                            
                                                                       
   a. Waktu Pelaksanaan : 7 (tujuh) bulan                              
   b. Lokasi Pekerjaan : Kantor Kementerian Koperasi, JI. HR Rasuna Said
                                                                       
                       Kav. 3-4, Jakarta Selatan.                      
                                                                       
8. Spesifikasi Teknis                                                  
       Uraian             Spesifikasi Teknis       Volume  TKDN/       
                                                            Non        
                                                                       
                                                           TKDN        
                                                                       
    Pengadaan     1. Sehat Jasmani dan Rohani       7 OB   TKDN        
    Jasa Lainnya  2. Warga Negara Indonesia                            
    Pendampinga   3. Bukan merupakan PNS, TNI, atau Polri              
    n Peningkatan                                                      
                  4. Memiliki Ijazah minimal S-l atau                  
    Kualitas                                                           
                     sederajat                                         
    Pengawasan                                                         
                  5. Memiliki pengalaman di bidang Audit               
                     minimal 25 tahun                                  
                  6. Memiliki pengalaman dibidang Audit                
                     Pengadaan Barang dan Jasa                         
                  7. Mempunyai pengalaman memimpin                     
                     unit kerja pengawasan setara Auditor              
                     Madya                                             
                  8. Memiliki kemampuan komunikasi yang                
                     baik untuk melakukan sinergi dan                  
                     koordinasi antar stakeholder                      
                                                                       
                  9. Bersedia mematuhi aturan-aturan                   
                     yang ditetapkan                                   
                   10. Bersedia mencapai target pekerjaan              
                                                                       
                     pada periode waktu yang ditentukan                
                                                                       
                                                                       
9. Persyaratan Kualifikasi Penyedia                                    
   Persyaratan kualifikasi penyedia adalah perusahaan yang sesuai Klasifikasi
                                                                       
   Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 70209 Aktivitas Konsultasi     
                                                                       
   Manajemen Lainnya.                                                  
10. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)                               
                                                                       
   Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                       
   Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan   
   Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pengadaan       
                                                                       
   Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 66 ayat 1 dan 2 tentang kewajiban     
                                                                       
   penggunaan Produk dalam Negeri dilakukan apabila terdapat Produk dalam
   Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
                                                                       
   (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%
                                                                       
   (empat puluh persen). Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 
   2018 tentang Pemberdayaan Industri Pasal 61 ayat 2 disebutkan bahwa 
                                                                       
   Produk Dalam Negeri yang wajib di gunakan harus memiliki nilai TKDN paling
                                                                       
   sedikit 25% (dua puluh lima persen).                                
                                                                       
                                                                       
11. Penutup                                                            
                                                                       
   Belanja Jasa lainnya diharapkan dapat membatu secara efektif dan optimal
   dalam menunjang pengawasan sehingga akan berdampak pada suksesnya   
                                                                       
   program/kegiatan dan/atau kineija.                                  
                                                                       
                                                                       
                                  Jakarta, Mei 2025                    
                                                                       
                                  Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                       
                                  Sekretariat Kementerian Koperasi     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  BARMONO                              
                                                                       
                                  NIP. 19770424 200910 1 001