URAIAN SINGKAT
PENGADAAN KENDARAAN DINAS JABATAN
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
KEGIATAN : PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
LOKASI : PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi pejabat pemerintah, diperlukan
sarana transportasi yang memadai berupa kendaraan dinas jabatan. Kendaraan dinas ini
berperan penting dalam menunjang mobilitas, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas-
tugas kedinasan. Oleh karena itu, pengadaan kendaraan dinas jabatan perlu dilaksanakan
secara terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari pengadaan kendaraan dinas jabatan adalah untuk menyediakan sarana
transportasi yang layak dan sesuai standar operasional guna mendukung pelaksanaan tugas
jabatan.
Manfaat yang diharapkan meliputi:
• Meningkatkan kinerja dan produktivitas pejabat dalam menjalankan tugas;
• Menjamin kelancaran operasional instansi;
• Menunjang efisiensi waktu dan biaya dalam pelaksanaan tugas kedinasan
3. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan pengadaan kendaraan dinas jabatan mencakup:
• Identifikasi kebutuhan dan perencanaan pengadaan;
• Penyusunan spesifikasi teknis kendaraan;
• Penganggaran sesuai ketentuan APBD Provinsi Papua Barat Daya;
• Pelaksanaan proses pengadaan melalui metode yang sesuai penunjukan langsung;
• Pemeriksaan, serah terima, dan pencatatan aset kendaraan dinas;
• Pengadministrasian dokumen dan pelaporan kegiatan.
4. KUALIFIKASI PENYEDIA
• Memiliki izin usaha yang relevan dan masih berlaku sesuai dengan bidang
pekerjaan pengadaan barang
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI G45101 Perdagangan Besar
Mobil Baru dan/atau KBLI G45103 Perdagangan Eceran Mobil Baru
• Memiliki pengalaman dalam pengadaan barang sejenis sesuai nilai dan
kompleksitas pekerjaan.
• Telah memenuhi kewajiban perpajakan, ditunjukkan dengan NPWP dan
laporan/tanda bukti pembayaran pajak.
• Tidak sedang dikenai sanksi daftar hitam oleh instansi pemerintah manapun.
• Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap
pelaksanaan pengadaan yang bersih dan bebas KKN.
5. PENUTUP
Pengadaan kendaraan dinas jabatan merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan
publik melalui penyediaan sarana kerja yang layak bagi pejabat pemerintah. Dengan
terlaksananya pengadaan ini secara tepat sasaran dan sesuai regulasi, diharapkan kinerja
instansi pemerintah semakin optimal serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara tetap
terjaga.