Jasa Konstruksi Rehab/Renovasi Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10163303000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Xiv Biak
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 472,962,300
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 472,962,000
Winner (Pemenang): CV Putra Teluk Youtefa
NPWP: 09*7**0****52**0
RUP Code: 58561602
Work Location: Biak Timur - Biak Numfor (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                 RENCANA       KERJA   DAN   SYARAT     ( RKS)                
                                                                              
                                                                              
                                 PEKERJAAN                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
              Rehab  Gedung    Kantor LLDIKTI Wilayah  XIV  Papua             
                                                                              
                                                                              
                                   Di Bosnik                                  
                                                                              
                                                                              
                           Kabupaten    Biak Numfor                           
                                                                              
                                                                              
                                  Tahun  2025                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
                                                                              
                  RENCANA   KERJA  DAN SYARAT-SYARAT    (RKS)                 
                                                                              
                                   PEKERJAAN                                  
               REHAB/RENOVASI GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV PAPUA         
                                    DI BOSNIK                                 
                             KABUPATEN BIAK NUMFOR                            
                                                                              
                                                                              
            BAGIAN 1                                                          
                                                                              
            PERSYARATAN ADMINISTRASI                                          
                                                                              
            PASAL 1   LINGKUP PEKERJAAN                                       
            Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak adalah Rehab/Renovasi
            Gedung Kantor LLDIKTI Wilayah XIV Papua di bosnik Kabupaten Biak Numfor, serta
            pekerjaan lain seperti tercantum dalam dokumen kontrak. Lingkup yang terperinci dari
            pekerjaan yang dimaksud dapat dilihat pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat
            persyaratan tekis ini.                                            
                                                                              
                                                                              
            PASAL 2   PENGAWASAN                                              
            a.  Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Konsultan
               Pengawas, sedangkan penjelasan pekerjaan dilakukan oleh Pengelola Teknis
               Pekerjaan Rehab/Renovasi Gedung Kantor LLDIKTI Wilayah XIV Papua di bosnik
               Kabupaten Biak Numfor.                                         
                                                                              
            b. Pada setiap saat Pengelola teknis maupun Konsultan Pengawas harus dapat
               dengan mudah mengawasi, memeriksa, dan menguji setiap bagian pekerjaan,
               setiap bahan, penglohan                                        
            c. Jika diperlukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas/pengelola teknis diluar jam
               kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban kontraktor. Permohonan tersebut
               disampaikan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas 2 (dua hari) sebelumnya.
                                                                              
            PASAL 3   PAPAN NAMA PROYEK                                       
                                                                              
            Kontraktor wajib menyediakan papan nama proyek minimal berukuran 80 x 120 cm
            dipasang dengan tiang setinggi 250 cm dari permukaan tanah. Isi dan warna tulisan/dasar
            akan ditentukan kemudian dalam pelaksanaan                        
                                                                              
            PASAL 4   PENYEDIAAN TEMPAT, RUANG KERJA, KANTOR                  
                      KONSULTAN PENGAWAS                                      
                                                                              
            a.  Kontraktor wajib membangun sebuah bangunan direksi keet mengoptimalkan
               bahan yang ada dilapangan saat ini, dengan ukuran minimal 3 x 4 m2 atas
               sesuai permintaan pengelola teknis yang akan digunakan untuk kantor
               penngelola teknis dan Konsultan Pengawas hingga cukup memenuhi syarat
               sebagai suatu ruangan kerja dan mengadakan rapat lapangan (site meeting).
               Serta dilengkapi meja, kursi, lemari, kursi rapat, white board, dan lain-lain yang
               disesuaikan denga kebutuhan.                                   
            b.  Segala biaya yang diperlukan untuk hal-hal tersebut diatas menjadi tanggungan
               kontraktor.                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            PASAL 5 KOORDINATOR DAN STAF PELAKSANA                            
            a. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menugaskan secara terus
               menerus pelaksana yang terampil dan ahli dan memenuhi syarat sesuai dengan yang
               tersebut dalam lampiran surat penawarannya, dan dipimpin oleh penanggung
               jawab (site manager)                                           
                                                                              
            b. Penanggung jawab (site manager) harus seorang ahli teknik sipil dan
               berpengalaman serta harus selalu ada dilapangan dan bertindak mewakili perusahaan
               kontraktor dilapangan untuk menerima segala intruksi dari pemberi petugas dan
               dapat memberikan keputusan-keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh
               dilapangan. Semua keputusan dan tindakannya oleh Pemberi Tugas dianggap
               sebagai keputusan perusahaan kontraktor                        
            c. Pemberi Tugas berhak meminta ganti petugas staf pelaksana kontraktor
               bilamana staf tersebut dianggap tidak mampu, kurang berpengalaman, atau hal lain
               yang dapat.                                                    
                                                                              
                                                                              
            PASAL 6 PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU                    
            Kontraktor harus selalu memperhatikan segala peraturan perundangan yang
            berlaku dan mengusahakan ijin-ijin yang diperlukan dari pemerintah daerah
            setempat atau penegak hukum yang sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dan
            menyerahkan semua surat-surat/perijinan atau keterangan dari pihak yang berwajib
            yang diperolehnya kepada Pemberi Tugas.                           
                                                                              
                                                                              
            PASAL 7 SISTEM PEMBAYARAN                                         
                                                                              
            a.  Ketentuan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan akan diatur sesuai denga
               peraturan yang berlaku dan dicantumkan dalam perjanjian kontrak pemborongan
            b. Segala pembayaran dilaksanakan dengan mata uang rupiah         
            c. kepada kontraktor dapat diberikan/dibayarkan uang muka kerja setinggi-
               tingginya 30% dari nilai kontrak, dan dibayarkan setelah kontraktor
                                                                              
               menyerahkan jaminan uang muka kerja dari bank pemerintah atau  
               bank/lembaga keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang
               nilainya minimal sama dengan besar uang yang akan diterima     
            d. Apabila kontraktor menerima pembayaran uang muka kerja, maka   
               pengembalian uang muka kerja diatur dan diperhitungkan dalam pembayaran
               angsuran sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) pasal ini secara proporsional
               sesuai dengan besarnya presentasi pembayaran, dengan catatan bahwa
               angsuran kembali uang muka kerja ini sudah harus diperhitungkan 100%
               selesai atau lunas pada saat pembayaran angsuran setelah pekerjaan 100%
               selesai dan serahkan untuk pertama kalinya.                    
                                                                              
            e. Pembayaran akan dilakukan melaui Bank Sesuai dalam Kontrak.    
                                                                              
            PASAL 8   PENGANGGUHAN PEMBAYARAN AKHIR                           
                                                                              
            Pembayaran prestasi pekerjaan akan ditangguhkan bilamana:         
            a. Terdapat kesalahan dalam pelaksanaan, hasil kurang memuaskan, kerusakan-
               kerusakan yang belum diperbaiki.                               
            b. Belum menyerahkan gambar revisi dan as built drawing           
                                                                              
            c. Belum memenuhi ketentuan administrasi                          
            d. Terdapat keraguan terhadap keseimbangan antara sisa pekerjaan yang masih harus
               dikerjakan                                                     
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            e. Belum ada persetujuan dalam perhitungan klaim kenaikan harga yang terjadi pada
               angsuran tersebut apabila terjadi force majeure                
            Bilamana hal-hal tersebut diatas sudah diselesaikan, maka pembayaran angsuran
            dapat dilakukan.                                                  
                                                                              
                                                                              
            PASAL 9 KENAIKAN HARGA                                            
            a. Bahwa pada hakekatnya dalam batas berlakunya kontrak pemborongan
               pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini segala kenaikan harga bahan dan upah
                                                                              
               kerja menjadi tanggung jawab kontraktor dan segala bentuk klaim tidak
               dibenarkan, kecuali dalam keadaan force majeure                
            b. Yang dimaksudkan dengan force majeure adalah suatu kejadian diluar
               kekuasaan kontraktor, baik langsung maupun tidak, sehingga berakibat mempengaruhi
               jalannya pekerjaan, yang antara lain: akibat bencana alam (banjir, tofan, petir),
               sabotase, dan kebijaksanaan moneter dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan
               kebijaksanaan moneter, harus ada ketentuan pemerintah yang mengatur
               diperbolehkannya penyesuaian harga (ekskalasi).                
            c. Apabila terjadi force majeure seperti yang dimaksud dalam ayat pasal ini,
               kontraktor dapat mengajukan ganti rugi kepada Pemberi Tugas setelah
               mendapat pengakuan serta keterangan tertulis dari pihak berwenang dengan
               ketentuan sebagai berikut:                                     
                                                                              
                Kejadian tersebut wajib dilaporkan dalam batas waktu 3 x 24 jam setelah
                  terjadinya keadaan tersebut, kemudian dalam waktu 7 x 24 jam sudah
                  harus menyerahkan bukti keterangan dari pihak yang berwenang
                Lebih dari batas waktu yang ditentukan dalam ayat a) pasal ini, kontraktor
                  kehilangan hak untuk mendapatkan ganti rugi.                
                                                                              
            d. Jika ada akibat tindakan dari pemerintah dibidang moneter, harus
               menyesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh yang
               berwenang untuk mengikuti dan menyesuaikannya.                 
                                                                              
                                                                              
            PASAL 10  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                      
            a. Kontraktor diwajibkan menyerahkan surat jaminan pekerjaan dari Bank
               Pemerintah/Lembaga Keuangan lain yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri
               Keuangan yang besarnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
               kontrak.                                                       
                                                                              
            b. Masa berlaku jaminan pelaksanaan ini sekurang-kurangnya sama dengan
               berlakunya kontrak, dan wajib diperpanjang apabila terjadi perpanjangan
               jangka waktu pelaksanaan pekerjan.                             
            c. Surat Jaminan Pelaksanaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini wajib
               diserahkan kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari
               kalender terhitung sejak tanggal SPK diterbitkan.              
                                                                              
            d. Surat Jaminan Pelaksanaan ini akan dikembalikan kepada Kontraktor setelah
               pekerjaan 100%(seratus persen) selesai dan diserahkan untuk pertama kalinya.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 11  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                      
            a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan
               selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya
               Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                             
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            b. Perpanjangan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan setalah kontraktor
               menyampaikan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
               sebelum batas waktu yang ditetapkan dengan disertai alasan yang dapat
               dipertanggung jawabkan.                                        
                                                                              
            PASAL 12 JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN                                
                                                                              
            a. Masa pemeliharan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan selama
               60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal penyerahan yang pertama
               kali (PHO).                                                    
            b. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap
               penyempurnaan pekerjaan berdasarkan petunjuk dan pengarahan Pemberi
               Tugas/Pengelola Teknis.                                        
                                                                              
            c. Apabila Kontraktor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dala ayat
               (2) pasal ini, dan telah mendapat teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
               turut, Pemberi Tugas berhak menunjuk Pihak ketiga atas beban dan tanggung
               jawab Kontraktor untuk melaksanakan penyempurnaan pekerjaan dimaksud.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 13 SANKSI-SANKSI DAN DENDA                                  
            a. Kelambatan Penyerahan Pekerjaan :                              
                                                                              
                Bila jangka waktu pelaksanaan seperti tersebut pada pasal 11 Rencan Kerja Dan
                 Syarat-syarat (RKS) ini dilampaui, tanpa adanya alasan yang dapat diterima
                 oleh Pengelola Teknis dan Pemberi Tugas, Kontraktor dikenakan denda
                 sebesar 1 ‰ (satu permil) dari jumlah nilai kontrak untuk setiap hari
                 keterlambatan, dengan batas maksimum 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
                Kontraktor akan dikenakan denda 1,5‰ (satu setengah permil) dari nilai
                 kontrak untuk setiap kali kontraktor melalaikan perintah/peringatan
                 Pengelola Teknis/Pemberi Tugas, sesudah Pengelola Teknis/Pemberi Tugas
                 memberikan perintah/peringatan tertulis sampai 3 (tiga) kali berturut-turut.
            b. Pekerjaan yang kuran sempurna atau/tidak sesuai dengan kontrak 
                                                                              
                Pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan kurang atau tidak
                 sempurna oleh Konsultan Pengawas / Pengelola Teknis, harus diganti
                 (dibuat baru) atau disempurnakan oleh Kontraktor dalam jangka waktu yang
                 ditetapkan.                                                  
                Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan perpanjangan
                 waktu pelaksanaan berhubung adanya pekerjaan tersebut pada butir (a) ayat
                 ini.                                                         
                                                                              
                Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan permintaan biaya
                 bagian pekerjaan tersebut pada butir (a) ayat ini, dalam bentuk biaya
                 pekerjaan tambah.                                            
            c. Pemutusan Hubungan Kerja                                       
                                                                              
                Bilamana satu dan lain hal seperti tersebut dalam ketentuan dimana
                 pemutusan hubungan kerja terpaksa dilakukan, maka penyelesaiannya
                 harus mentaati ketentuan-ketentuan dalam kontrak.            
                Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, Kontraktor tidak terlepas dari
                 ketentuan tentang denda yang termasuk dalam Rencana Kerja dan Syarat-
                 syarat (RKS) ini.                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
            PASAL 14  PENYELESAIAN PERSELISIHAN                               
            a. Bahwa segala bentuk perselisihan yang timbul dalam hubungannya dengan penyerahan
               pekerjaan ini, pada hakekatnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah yang
               sebaik-baiknya.                                                
                                                                              
            b. Apabila cara tersebut ayat (a) pasal ini tidak dapat menyelesaikan masalhnya,
               maka penyelesaian perselisihan akan diserahkan kepada Panitia Pendamai atau Badan
               Abitrasi Teknis yang lazim berlaku guna tercapainya penyelesaian yang sebaik-
               baiknya.                                                       
            c. Apabila penyelesaian perselisihan melalui Badan Abitrasi sebagaimana
               dimaksud dalam ayat (b) pasal ini juga tidak dapat menyelesaikan masalahnya, maka
               penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada keputusan pengadilan, yang dalam hal ini
               melalui Pengadilan Negeri Jayapura.                            
                                                                              
                                                                              
            PASAL 15  PENUGASAN DAN PELIMPAHAN PEKERJAAN                      
            a. Kontraktor tidak boleh menyerahkan (mengoperkan) kontrak pemborongan ini
               kepada pihak ketiga. Juga tidak boleh mengontrakkan bagian bagian manapun dari
               pekerjaan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
                                                                              
            b. Kontraktor harus memperhatikan uraian dari pasal syarat-syarat administrasi mengenai
               penugasan dan pelimpahan pekerjaan. Ketentuan ini akan dilaksanakan secara
               tegas dan Kontraktor yang mengabaikan hal ini akan ditindak dan dapat menjadi
               alasan untuk memutuskan kontrak.                               
            c. Dalam penugasan dan pelimpahan pekerjaan kepada Sub Kontraktor, maka
               tanggung jawab pekerjaan tetap pada Kontraktor. Sub Kontraktor harus diambil dari
               pengusaha golongan ekonomi lemah setempat, yang memenuhi syarat.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 16  GAMBAR KERJA                                            
                                                                              
            Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja / detail
            atau shop drawing dan diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
            untuk mendapatkan persetujuan. Satu set gambar kerja yang disetujui harus selalu
            tersedia dilapangan.                                              
                                                                              
            PASAL 17  RENCANA KERJA                                           
                                                                              
            Paling lambat 1 (satu) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja, Kontraktor
            harus sudah memasukkan rencana kerja yang terdiri dari :          
            a. Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam
               bentuk barchart dan jaring rencana kerja (network plan).       
                                                                              
            b.  Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak disesuaikan
               dengan rencana kerja.                                          
            c. Bagan pengerahan tenaga, pengadaan bahan-bahan, dan alat-alat yang
               urutannya disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan pengadaan bahan-
               bahan yang urutannya disesuaikan dengan bagan rencana kerja. Kelalaian dalam
               menyerahkan hal-hal tersebut diatas dan berakibat penundaan waktu pelaksanaan
               pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak ada perpanjangan waktu
               untuk itu.                                                     
                                                                              
            PASAL 18  PENGUKURAN                                              
                                                                              
            Kontraktor sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan ketentuan batas-
            batas yang telah ditentukan oleh Pemberi Tugas. Pengambilan peil dan pengukuran harus
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            atas persetujuan dari Konsultan Pengawas dan bila ada hal-hal yang belum jelas atau
            terdapat permasalahan harus segera disampaikan untuk ditetapkan. Kekeliruan dalam
            pegukuran menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hasil pegukuran tersebut dituangkan
            dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh wakil-wakil Kontraktor,
            Konsultan Pengawas, dan Pemberi Tugas.                            
                                                                              
                                                                              
            PASAL 19 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN                                
            Dalam kaitannya dengan harga penawaran, kontraktor harus sudah memperhitungkan
            dan memasukan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian dan lain-lain.
            Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksanaan, maka kontraktor
            wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau biaya
            kontraktor sendiri.                                               
                                                                              
                                                                              
            PASAL 20  CONTOH BAHAN-BAHAN                                      
                                                                              
            Sebelum mendatangkan bahan-bahan dilapangan terlebih dahulu kontraktor harus
            mengajukan 3 (tiga) contoh bahan-bahan/brosur kepada Konsultan Pengawas
            untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas yang akan disesuaikan dengan syrat-
            syarat teknis. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu berada
            dilapangan, disimpan dikantor sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan-
            bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak sesuai dengan contoh bahan-bahan yang
            disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan atas biaya kontraktor dalm waktu
            selambat-lambatnya 2 x 24 jam                                     
                                                                              
                                                                              
            PASAL 21  PERALATAN DAN PERLENGKAPAN                              
            a. Kontraktor harus mengadakan semua peralatan/perlengakapan kerja yang
               lengkap untuk melaksanakan pekerjaan, seperti: concret mixer, vibrators, generator,
               topi pengaman, dan lain sebagainya disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
                                                                              
            b. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada kontraktor untuk
               melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia
               kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi. Kelambatan pekerjaan
               yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan peralatan menjadi
               tanggung jawab kontraktor.                                     
            c. Semua  biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi
               tanggung jawab kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga
               kontrak.                                                       
                                                                              
                                                                              
            PASAL 22 TENAGA KERJA                                             
                                                                              
            a. Kontraktor harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta terampil
               melaksanakan pekerjaan ini                                     
            b. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada kontraktor untuk
               menambah jumlah tenaga bila dirasa kurang sesuai dengan bobot pekerjaan
               yang dilaksanakan atau menolak atau meminta ganti pekerja yang tidak terampil/tidak
               ahli dalam pekerjaan.                                          
                                                                              
            c. Kontraktor harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku serta
               memberikan/mengadakan fasilitas yang diperlukan para pekerja selama masa
               kontrak ini                                                    
                                                                              
            PASAL 23 KESEJAHTERAAN, KESEHATAN, DAN PERTOLONGAN PERTAMA        
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            a. Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan untuk
               para pekerja, antara lain fasilitas kamar mandi, WC dan fasilitas kesejahteraan
               yang lain. Kontraktor wajib menyediakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
               pertama, antara lain obat-obatan pemadam kebakaran, dan lain- lain yang
               mudah dicapai serta seorang petugas yang telah terlatih dalam menangani
               pertolongan pertama.                                           
                                                                              
            b. Kontraktor harus mengadakan tindakan pengamanan yang layak untuk
               melindungi para pekerja untuk melindungi para pekerja atau tamu serta
               melindungi lingkungan disekitar kegiatan.                      
            c. Kontraktor harus mejaga ketertiban dan keamanan didalam dan lingkungan
               disekitar kegiatan dari hal-hal serta kejadian-kejadian yang dapat merugikan dan
               atau tidak diperbolehkan adanya pedagang-pedagang kaki lima dan sejenisnya
                                                                              
               didalam atau disekitar proyek.                                 
                                                                              
            PASAL 24  GANTI RUGI                                              
            Petugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi atau gugatan-gugatan yang
            diajukan oleh pekerja/buruh kontraktor, sub kontrakotr, agen-agennya, pemasok, atau
            pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya serta
            gugatan apapu yang berkaitan dengan kontraktor dan yang ada sangkut pautnya
            dengan kontrak ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 25  LEMBUR                                                  
            Apabila menurut kontraktor demi untuk menacapai target waktu penyelesaian yang
            ditentukan memerlukan pekerjaan dilemburkan, maka seluruh biaya tambahan yang
            ditimbulkan menjadi tanggung jawab kontraktor                     
                                                                              
            PASAL 26  RAPAT LAPANGAN                                          
                                                                              
            Rapat lapangan akan diadakan secara berkala untuk maksud koordinasi, monitoring serta
            mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diharuskan menghadirkan
            semua sub kontraktornya serfta menyelenggarakan fasilitas yang diperlukan. Notulen rapat
            akan dibuat oleh Konsultan Pengawas dan akan dibagikan kepada semua yang
            berkepentingan.                                                   
                                                                              
            PASAL 27  BUKU HARIAN                                             
                                                                              
            Kontraktor harus menyediakan buku harian dilapangan untuk mencatat semua
            petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta
            kejadian-kejadian dilapangan. Kontraktor wajib mencatat dalam buku harian ini atas
            semua kejadian dan kegiatan yang ada di lokasi proyek.            
            PASAL 28  LAPORAN KEGIATAN PROYEK                                 
                                                                              
            a. Kontraktor wajib membuat laporan Harian, Mingguan, dan mengenai kemajuan setiap
               pekerjaan dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Laporan kemajuan
               tersebut sekurang-kurangnya mengenai keterangan-keterangan yang berhubungan
               dengan kejadian-kejadian tiap hari dan selama satu bulan dimana disediakan risalah
               kemajuan sebagai berikut:                                      
                Jumlah pekerja yang dipekerjakan              
                                                                              
                Uraian kemajuan pekerjaan                     
                Bahan-bahan dan perlengkapan yang telah masuk ke lokasi pekerjaan
                Keadaan cuaca                                 
                                                                              
                Kunjungan tamu-tamu                           
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                Kejadian-kejadian khusus                      
            b. Laporan tersebut harus ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dengan
               tembusannya diserahkan kepada:                                 
                                                                              
                Kantor Pemberi Tugas : asli + salinan         
                Uraian Kemajuan Pekerjaan : 1 salinan         
            Meskipun ada Laporan Harian, Mingguan dan Laporan Bulanan, Kontraktor
                                                                              
            diwajibkan dengan segera melaporkan secara tertulis segala sesuatu yang luar biasa
            atau diluar dugaan yang terjadi dilapangan baik yang mempengaruhi pekerjaan
            atau tidak, juga dilaporkan langkah-langkah apa yang akan diambil dalam
            mengatasi masalah tersebut.                                       
                                                                              
                                                                              
            PASAL 29 BERITA ACARA KEMAJUAN PEKERJAAN, PEMERIKSAAN             
                     PEKERJAAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN                       
            a. Berita acara Kemajuan Pekerjaan.                               
                                                                              
               Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dibuat oleh Konsultan Pengawas bersama-
               sama Kontraktor atas dasar prestasi yang dicapai dalam satu minggu dan berdasarkan
               laporan-laporan harian dan catatan buku harian.                
            b. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.                            
                                                                              
               Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan akan dibuat oleh Konsultan Pengawas
               bersama-sama Kontraktor, dan Tim Pengelola Teknis atas dasar pemeriksaan
               langsung hasil pekerjaan dilapangan yang dinyatakan selesai dengan prestasi
               100%.                                                          
            c. Berita acara Penyerahan Pekerjaan yang Pertama.                
                                                                              
               Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang Pertama dibuat oleh Kontraktor dan
               Pejabat Pembuat Komitmen, atas dasar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Prestasi
               100% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.                   
            d. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang Kedua.                  
                                                                              
               Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang Kedua dibuat oleh Kontraktor dan
               Pejabat Pembuat Komitmen, atas dasar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan setelah
               masa pemeliharaan dan dinyatakan tidak ada perbaikan-perbaikan pekerjaan.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 30  TAMU DAN PENGUNJUNG                                     
            Setiap tamu dan pengunjung yang masuk lapangan harus dicatat dalam buku tamu, dan
            disediakan topi pengaman. Kontraktor tidak diperkenankan mengijinkan masuk ke
            lapangan pekerjaan bagi tamu/pengunjung yang tidak mempunyai identitas yang jelas
            atau tidak mempunyai kepentingan dengan kegiatan ini.             
                                                                              
            PASAL 31 JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA                          
                                                                              
            Jalan masuk ke tempat pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor bilaman
            diperlukan dengan menyesuaikan terhadap kebutuhan dan kepentingan lokasi
            proyek, dan membongkar, memperbaiki, dan membersihkannya kembali pada
            waktu tahap penyelesaian.                                         
                                                                              
                                                                              
            PASAL 32   PERLINDUNGAN  TERHADAP  BANGUNAN   YANG  ADA  DAN      
            MILIK UMUM                                                        
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bebas dari
            peralatan mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya, serta memelihara kelancaran
            lalu lintas selama kontrak berlangsung. Kontraktor juga bertanggung jawab
            memberikan perlindungan atas bangunan yang ada, serta gangguan dan pemindahan
            yang terjadi atas perlengkapan umum seperti saluran air, listrik, telepon, dan
            sebagainya yang disebabkan oleh pekerjaan Kontraktor serta membayar segala
            ongkos dan biaya pemasangan kembali serta perbaikan- perbaikannya.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 33 PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJAAN                          
            Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan serta termasuk
            bahan-bahan dan perlengkapan instalasi ditempat pekerjaan dan bagian dari
            pekerjaan yang sudah terpasang dilindungi terhadap kerusakan, hilang, kotor, dan
            sebagainya sehingga kontrak selesai dan diterima oleh Pemberi Tugas.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 34  FOTO-FOTO KEMAJUAN  PEKERJAAN, SHOP DRAWING, DAN        
                      AS BUILT DRAWING                                        
                                                                              
            a. Kontraktor wajib membuat foto-foto kemajuan pekerjaan dari 0% s/d 100% dan
               hal-hal yang penting yang dianggap perlu atau yang dikehendaki oleh Pemberi
               Tugas sebagai foto dokumentasi. Masing-masing foto dicetak dalam ukuran kartu
               pos (foto berwarna) dan diserahkan lengkap dengan albumnya kepada :
                2 (dua) set untuk Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                              
                1 (satu) set untuk Pengelola Teknis.                 
                1 (satu) set untuk Pemerintah Daerah bilamana diminta.
                                                                              
               Pemotretan tiap obyek diambil dalam 3 (tiga) keadaan dan dijelaskan pada
               album, arah pemotretan dan bobot prestasi pekerjaan.           
            b.  Shop Drawing adalah gambar, diagram-diagram, daftar bengkokan besi, detail
               gambar, time schedule bahan dan personalia, brosur data-data lainnya yang
               disiapkan oleh Kontraktor atau sub Kontraktor yang memberi penjelasan
               pekerjaan untuk terlaksananya pekerjaan pembangunan dengan sebaik-
               baiknya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :          
                                                                              
                Dalam Pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima)
                 rangkap gambar kerja kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa, gambar
                 tersebut harus disertai perhitungan dan catatan seperlunya untuk
                 mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana.                 
                Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dirubah sebelum
                 Konsultan Perencana mempelajari dan menyetujui ataupun mengoreksi gambar
                 kerja yang bersangkutan.                                     
                                                                              
                Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai
                 perubahan yang diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan
                 tidak dapat dijadikan dasar pekerjaan tambahan.              
               Kontraktor tidak dapat menuntut kerusakan atau perpanjangan waktu karena
               kelambatan sebagai akibat membuat gambar kerja. Direksi Lapangan hanya
               mempelajari gambar kerja dilihat dari sudut rencana umum saja. Kontraktor
               tetap bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja.
                                                                              
            c. As Built Drawing dibuat sesuai keadaan lapangan (dengan persetujuan
               Konsultan Pengawas), termasuk gambar-gambar detailnya. Gambar-gambar tersebut
               diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas
               sebanyak 3 (tiga) set, berikut gambar-gambar aslinya.          
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            PASAL 35 KETERTIBAN, KEAMANAN DAN KEBERSIHAN                      
            Kontraktor wajib mengatur penggunaan lapangan dalam hal yang berhubungan
            dengan pekerja, bahan, dan keamanan serta kebersihan selama berlangsungnya
            pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :  
            a. Mengatur penempatan gudang dan kantor sementara serta fasilitasnya
                                                                              
               sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan.
            b. Mengatur penempatan bahan baik di gudang maupun di lapangan agar tidak
               rusak dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan terhadap hal- hal
               yang tidak dikehendaki.                                        
            c. Menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang cukup.            
                                                                              
            d. Menjaga kebersihan lapangan dari tumpukan tanah, bekas bongkara, atau
               sampah-sampah lainnya.                                         
                                                                              
                                                                              
            PASAL 36 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEMEBERI TUGAS, KONSULTAN            
                     PENGAWAS  DAN KONTRAKTOR                                 
                                                                              
            a. Kontraktor harus taat terhadap syarat-syarat ini dalam melaksanakan dan
               menyelesaikan pekerjaan yang tertera pada gambar-gambar kontrak dan yang
               diuraikan dalam spesifikasi pekerjaan dan didalam lingkup syarat-syarat ini,
               hingga dalam segala hal Pemberi Tugas merasa puas.             
            b. Bilamana Kontraktor menemukan suatu ketidaksesuaian atau penyimpangan
               antara gambar-gambar kontrak dan/atau spesifikasi-spesifikasi pekerjaan, ia
               harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
               secara tertulis dengan menguraikan ketidaksesuaian atau penyimpangan itu, Dan
               Pemberi Tugas akan mengeluarkan petunjuk mengenai hal ini setelah konsultasi
               dengan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.             
                                                                              
            c. Pemberi Tugas akan memberikan keterangan kepada kontraktor mengenai
               letak dan batas-batas, gradasi, dan ciri-ciri dari lapangan dan tentang
               bangunan-bangunan yang telah ada disana. Pemberi Tugas akan menyediakan
               gambar-gambar dan spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
               pekerjaan yang baik.                                           
                                                                              
            d. Pemberi Tugas menunjuk dan mengangkat Konsultan Pengawas sebgai wakil
               Pemberi Tugas dalam pengawasan lapangan (penyeliaan) yang berkewajiban
               mengamati dan mengewasi pekerjaan serta menguji dan memeriksa bahan-
               bahan yang akan dipakai dan kemampuan pekerjaan (workmanship) yang ada
               hubungannya dengan pekerjaan, dan kontraktor harus memberikan segala
               fasilitas yang layak untuk pelaksanaan kewajiban itu. Sebagai wakil Pemberi
               Tugas dapat memberi petunjuk dan perintah-perintah lapangan sesuai dengan
               dokumen kontrak kepada kontraktor atau ahli tekniknya. Perintah-perintah perubahan
               (change order) yang berakibat pada perubahan biaya harus diberi tenggang waktu
               14 hari sejak diberikan perintah itu. Jika perintah perubahan itu diberikan dan
               dikuatkan oleh surat Pemberi Tugas.                            
            e. Pemberi Tugas akan menugaskan seorang koordinator Konsultan Pengawas dilapangan
               yang bertugas melaksankan pengamatan dan pengawasan pekerjaan sehari-
                                                                              
               hari dilapangan.menguji dan memeriksa bahan-bahan yang akan dipakai, atau
               kemampuan pekerjaan (workmanship) yang ada hubungannya dengan pekerjaan,
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
               dan kontraktor harus memberikan segala fasilitas yang layak untuk pelaksanaan
               kewajiban itu.                                                 
            f. Jika kontraktor tidak mengindahkan petunjuk/instruksi tertulis maupun lisan dari
               Tim Pengelola Teknis dan atau Konsultan Pengawas mengenai suatu pekerjaan
               atau bahan yang tidak memenuhi syarat, maka pemberi tugas berhak untuk
               menolak pekerjaan atau bahan-bahan tersebut dan memerintahkan  
               pembongkaran, untuk dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.    
                                                                              
            g. Pemberi Tugas melalui Tim Teknis dan Konsultan Pengawas boleh/dapat mengeluarkan
               perintah yang menghendaki pemberhentian kepada tenaga kontraktor yang tidak
               memenuhi syarat melakukan pekerjaan.                           
                                                                              
            PASAL 37  KEWAJIBAN   MEMENUHI    UNDANG-UNDANG,                  
                      PERATURAN, PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN, UPAH, DAN       
                      BIAYA-BIAYA                                             
                                                                              
              a. Kontraktor harus mentaati semua peraturan, undang-undang Pemerintah
                  Republik Indonesia yang menyangkut kontrak dan pelaksaan pekerjaan ini.
            b. Kontraktor harus memenuhi dan memberikan segera keterangan yang
               dikehendaki Pemerintah dan mentaati peraturan-peraturan apapun yang dikeluarkan
               oleh Pemerintah setempat atau penegak hukum, yang berwenang mengenai
               pekerjaan yang ada atau akan ada hubungannya dengan mereka.    
                                                                              
            c. Kontraktor harus membayar dan membebaskan pemberi tugas dari tanggung
               jawab membayar upah atau ongkos (termasuk segala pungutan dan pajak) yang
               resmi, menurut undang-undang yang berlaku, atau undang-undang peraturan
               pemerintah setempat atau penegak hukum mengenai pekerjaan, dan biaya yang
               harus dipenuhi harus dianggap sudah termasuk didalam harga kontrak yang
               disetujui bersama.                                             
            d. Kontraktor wajib menanggung segala perjanjian yang diperlukan untuk
               pekerjaan dengan instansi yang terkait, antara lain Ijin Mendirikan Bangunan
               (IMB), jumlah biaya untuk mengurus perijinan menjadi tanggungan kontraktor. Proses
               IMB harus segera diurus setelah kontrak disetujui.             
                                                                              
            PASAL 38  PENGAMBILAN PEIL DAN CARA MEMULAI PATOK                 
                      PENGUKURAN (UITZTTEN)                                   
                                                                              
            Pemberi tugas akan menyediakan bagi kontraktor, gambar-gambar yang akan
            memungkinkan kontraktor bisa memulai pekerjaan pada peil dasar. Kontraktor harus
            bertanggung jawab untuk membetulkan kesalahan ataupun yang disebabkan oleh
            karena ia memulai pekerjaan dengan cara yang tidak seksama seluruhnya atas
            pembiayaan sendiri.                                               
                                                                              
            PASAL 39          MATERIAL DAN  PERSYARATAN-                      
            PERSYARATAN                                                       
            a. Semua material yang dipakai untuk pekerjaan ini diutamakan produksi dalam
               negeri.                                                        
            b. Semua bahan-bahan, barang-barang, dan pembuatannya harus dari masing-
               masing jenis dan standart (mutu) yang disebut dalam Rencana Dan Syarat-
               Syarat Kerja ini.                                              
                                                                              
            c. Kontraktor menjamin pemberi tugas dan konsultan perencana bahwa semua
               bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan untuk pekerjaan
               seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan hasil akhir semua pekerjaan
               harus berkualitas baik, bebas dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai
               dengan dokumen kontrak. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar
               tersebut dapat dianggap tidak memenuhi syarat. Bila diminta oleh Konslutan
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
               Pengawas, kontraktor harus memberikan bukti yang cukup mengenai macam dan
               kualitas bahan bangunan dan perlengkapan yang digunakan berupa hasil test
               bahan dari Laboraturium Bahan Konstruksi Teknik yang diakui.   
            d. Pemberi tugas dalam melaui tim teknis/konsultan pengawas dapat 
               mengelurkan instruksi agar kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang
               telah ditutup tetapi dianggap tidak memenuhi syarat teknis untuk diperiksa, atau
               mengatur untuk mangadakan pengujian bahan-bahan (baik yang sudah maupun
               yang belum dimasukan dalam pekerjaan) atau jenis pekerjaan yang sudah
               dilaksanakan, dan biaya untuk membuka dan pengujiannya, bersama dengan
               biaya perbaikannya harus sudah termasuk kedalam harga kontrak. 
                                                                              
            e. Pemberi tugas melaui tim teknis/konsultan pengawas dapat mengeluarkan
               intruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, barang-barang atau
               bahan-bahan apa saja yang tidak sesuai denga kontrak ini atas biaya
               kontraktor.                                                    
                                                                              
            PASAL 40  PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH KURANG             
            a.  Konsultan pengawas dengan persetujuan pemberi tugas dapat mengeluarkan
               perintah tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah atau kurang
               yang layak, yang tidak merubah nilai kontrak                   
                                                                              
            b. Yang dimaksud dengan perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang
               adalah yang terjadi karena perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas,
               atau kuantitas, dari pekerjaan yang tercantum dalam gambar-gambar kontrak dan
               terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan, atau
               pergantian dari macam standar setiap bahan atau barang yang digunakan
               dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah tertulis dari konsultan pengawas,
               dan dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas.            
            c. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau
               spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebut
               diatas. Kontraktor harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas secara tertulis
               dengan menerangkan dan memberikan alasan atas perubahan-perubahan
               tersebut dan Pemberi Tugas akan mengeluarkan petunjuk / instruksi.
                                                                              
            d.  Nilai dari perubahan yang merupakan pekerjaan tambah ini maksimal 10% dari
               seluruh harga kontrak dan menurut Perpres no. 54/2010. Penyesuaian harga
               tersebut harus disetujui oleh kedua belah pihak.               
            e. Nilai dari perubahan pekerjaan dimaksud harus diikuti ketentuan-ketentuan
               sebagai berikut :                                              
                                                                              
                Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai
                 dasar dalam menentukan harga satuan pekerjaan yang bersifat sama dan
                 yang dilaksanakan dengan syarat-syarat yang serupa.          
                Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga dimana pekerjaan tidak serupa
                 atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga
                 untuk pekerjaan yang sama sifatnya sejauh dapat dianggap layak.
                                                                              
                Harga satuan yang tidak tercantum dalam Daftar Perincian harga ditentukan
                 bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas dan Harus disetujui oleh
                 Pemberi Tugas.                                               
                                                                              
                                                                              
            PASAL 41  KUALITAS DAN KUANTITAS                                  
            a. Kualitas dan kuantitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
               mempunyai pengertian seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak, atau
               yang diuraikan dalam spesifikasi pekerjaan pada Rencana Kerja dan Syarat-
               syarat.                                                        
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
               Penafsiran dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat yang serupa.
                                                                              
            b. Jika terjadi kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau pengurangan bagian-bagian dari
               gambar kontrak dan/atau Spesifikasi Pekerjaan tidak akan membatalkan kontrak
               ini, tetapi hendaknya dianggap sebagai perubahan pekerjaan yang dikehendaki oleh
               Pemberi Tugas melalui ketentuan yang berlaku.                  
            c. Segala Pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin suatu waktu
               diberikan kepada kontraktor selama masa pelaksanaan adalah merupakan
               bagian dari kontrak ini, dan harga-harga yang dimuat dalam Daftar Perincian
               Pekerjaan tetap digunakan meskipun ada ketidaksesuaian antara harga-harga itu
               dengan apa yang tercantum dalam perkiraan.                     
                                                                              
                                                                              
            PASAL 42 ASURANSI                                                 
                                                                              
            a. Asuransi Kecelakan dan Kematian                                
                Kontraktor harus mengasuransikan untuk personil dari Pemberi Tugas atau
                 wakilnya.                                                    
                Pengasuransian ini harus pada suatu perusahaan asuransi yang dikenal baik oleh
                 Pemberi Tugas dengan nilai asuransi yang ditentukan.         
                                                                              
                Polis asuransi harus atas nama Pemberi Tugas dan diserahkan untuk
                 disetujui dalam jangka waktu 15 hari sejak penanda tanganan Kontrak, dan kuitansi
                 pembayaran atau premi asuransi secara berturut-turut harus segera diserahkan
                 kepada Pemberi Tugas. Jika dalam waktu 30 hari penandatanganan kontrak,
                 polis itu belum juga ada penyelesaian, maka Pemberi Tugas akan
                 mengasuransikan sendiri dan memotong semua pembiayaan dari harga
                 kontrak. Demikian pula apabila Kontraktor lalai dalam membayar uang premi,
                 maka akan dibayar oleh Pemberi Tugas atas tanggung jawab biaya kontraktor.
            b. Asuransi Tenaga Kerja                                          
                                                                              
               Kontraktor harus mengasuransikan semua tenaga kerja yang dipekerjakan dalam
               kegiatan ini dan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah, dan Surat
               Menteri Tenaga Kerja yang berlaku.                             
                                                                              
                                                                              
            PASAL 43  PENCABUTAN KONTRAK OLEH PEMBERI TUGAS                   
            a. Tanpa mengurangi hak-hak lain dimiliki oleh Pemberi Tugas, apabila Kontraktor lalai
               dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemberi Tugas, antara lain:
                                                                              
                Kontraktor tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan sebagian atau
                 menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai.   
                Kontraktor tidak mampu melanjutkan pekerjaan secara teratur dengan
                 penuh kesungguhan.                                           
                                                                              
                Kontraktor menolak atau dengan sengaja mengabaikan peringatan tertulis dari
                 Pemberi Tugas yang menghendaki perbaikan pekerjaan yang cacat atau
                 penyingkiran bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan
                 dan kelalaian tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya. Atas dasar hal
                 tersebut diatas maka Pemberi Tugas berhak mencabut kontrak secara sepihak
                 tanpa ganti rugi apapun.                                     
            b. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki Pemberi Tugas, apabila
               Kontraktor setelah 3 kali berturut-turut tidak mengindahkan sama sekali
               peringatan tersebut, atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian
               yang sama, maka dalam waktu 7 hari sejak pengulangan atau penerusan
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
               kelalaian itu Pemberi Tugas berhak memutuskan kontrak dengan Kontraktor
               secara tertulis dengan tindakan sepihak tanpa ganti rugi apapun.
                                                                              
            PASAL 44 UNDANG-UNDANG YANG MELINDUNGI KONTRAK                    
            Apapun kebangsaan Kontraktor, Sub Kontraktor Pemasok Material atau Penengah
            (Arbitrator) dan dimanapun mereka bertempat tinggal (menetap), atau dimanapun
            pekerjaan atau bagian pekerjaan berada, harus tunduk kepada segala peraturan
            perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.            
                                                                              
                                                                              
            PASAL 45 PERATURAN DAN STANDAR                                    
                                                                              
            Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan
            pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia, selama pelaksanaan kontrak
            harus betul-betul ditaati, kecuali apabila memang dibatalkan dengan ketentuan yang
            tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Perhatian perlu diberikan khususnya
            untuk peraturan berikut ini :                                     
            1. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
               Konstruksi                                                     
                                                                              
            2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
               Gedung                                                         
            3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang  
               Persyaratan Teknis Bangunan Gedung                             
                                                                              
            4. Peraturan Umum Bahan bangunan Indonesia, PUBI 1982             
            5. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SKSNI T-15-
               1991-03)                                                       
                                                                              
            6. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961 NI-5)           
            7. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SNI 03-1729-2002)
            8. Peraturan Instalasi khusus Air dan Listrik (AVWI dan PUIL 1978 NI-6)
                                                                              
            9. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara.
            10. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang penggunaan tenaga kerja harian,
               mingguan dan bulanan, program K3, Astek, penerapan UMR)        
                                                                              
            11. Peraturan dan standar-standar lainnya yang berkaitan dengan pemakaian
               bahan bangunan dalam proyek ini.                               
            Apabila Rencana Kerja dan Syarat-syarat telah menetapkan pedoman mutu bahan-
            bahan bangunan, maka ketentuan yang berasal dari standar atau peraturan
            tersebut diatas bersifat melengkapi, sejauh tidak bertentangan. Apabila dalam
            kegiatan ini digunakan bahan bangunan atau alat yang belum diatur dalam standar
            / peraturan di Indonesia, maka dapat digunakan standar dari negara lain dengan
            persetujuan oleh Pemberi Tugas.                                   
                                                                              
                                                                              
            PASAL 46 PENGUTAMAAN JASA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI               
            Kecuali ditentukan lain dalam kontrak untuk pelaksanaan penyelesaian dan
            pemeliharaan pekerjaan, kontraktor harus mengutamakan jasa dan produksi dalam
            negeri, meskipun tetap harus memperhatikan syarat-syarat mutu bahan dan jasa
            yang bersangkutan, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan berdasarkan
            Persetujuan Pemberi Tugas.                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
                                                                              
            PASAL 47 BEA DAN PAJAK                                            
            a. Semua bea, pajak cukai dan pungutan lain oleh Pemerintah menjadi beban dan
               tanggung jawab Kontraktor. Untuk pembayaran itu Kontraktor tidak menerima
               pembayaran tambahan dari Pemberi Tugas.                        
                                                                              
            b. Bea materai kontrak harus ditanggung oleh Kontraktor.          
                                                                              
                                                                              
            PASAL 48 PENGGUNAAN FASILITAS UMUM                                
            Untuk kelancaran pekerjaan Kontraktor dapat menggunaka fasilitas umum yang
            berada didalam wewenang Pemberi Tugas, yang tersedia disekitar lingkungan
            pekerjaan selama Fasilitas memungkinkan. Segala konsekuensi biaya akibat
            penggunaan fasilitas umum menjadi tanggungan Kontraktor sesuai peraturan yang
            berlaku.                                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
                                   BAGIAN  II                                 
                             SYARAT-SYARAT  TEKNIS                            
                                                                              
                                                                              
            PASAL 1                                                           
                                                                              
            PERSYARATAN UMUM                                                  
            Sebagai persyaratan/peraturan umum dalam teknis pelaksanaan adalah :
                                                                              
            1. Semua ketentuan/petunjuk yang termuat dalam RKS, Berita Acara Penjelasan
               Pekerjaan dan gambar kerja.                                    
            2. Petunjuk lisan maupun tulisan dari Direksi/Pengawas.           
                                                                              
            3. Peraturan Pemerintah Daerah setempat                           
            4. Peraturan umum dalam :                                         
               - Peraturan Umum Bahan-bahan Bangunan (PUBB)                   
                                                                              
               - Peraturan Beton Indonesia (PBI)                              
            5. Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 2                                                           
                                                                              
            GAMBAR RENCANA                                                    
            Gambar rencana terdiri atas; bestek, gambar detail dan gambar kosntruksi.
                                                                              
            1.  Gambar Rencana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat
               Perjanjian Pemborongan / Kontrak yang merupakan ketentuan fisik konstruksi
               yang akan dilaksanakan oleh Pemborong.                         
            2. Gambar rencana untuk pekerjaan ini harus disyahkan oleh Penanggung Jawab
               Kegiatan.                                                      
                                                                              
            3.  Segala ketentuan, dimensi dan keterangan yang terdapat dalam Gambar
               Rencana tidak diperkenankan untuk diubah, kecuali adanya kekeliruan /
               kesalahan dalam Gambar Rencana, yang perubahannya harus melalui
               kesepakatan bersama Konsultan Pengawas dengan Pengawas Lapangan
               Direksi dan disetujui oleh Penanggung Jawab Kegiatan.          
            4.  Untuk gambar detail yang diperlukan guna kelengkapan pelaksanaan
               pekerjaan harus dibuat oleh pengawas lapangan bersama Konsultan Pengawas yang
               harus mendapat persetujuan Penanggung Jawab Kegiatan.          
                                                                              
            5.  Apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan dari Gambar
               Rencana sebagaimana dijelaskan pada ayat 3 diatas, maka pemborong harus
               membuat gambar revisi untuk dikoreksi / di periksa oleh Konsultan Pengawas untuk
               disyahkan Penanggung Jawab Kegiatan, sebelum dilaksanakan.     
                                                                              
            PASAL 3                                                           
            GAMBAR KERJA DAN PERSYARATAN TEKNIS TERTULIS                      
                                                                              
            1.  Pelaksanaan pekerjaan harus berdasarkan pada persyaratan teknis yang
               tertulis dalam gambar kerja, RKS serta perubahan yang terjadi pada
               penjelasan (Aanwizjing) pekerjaan.                             
            2.  Pemborong harus menyediakan minimal 4 (empat) eksemplar RKS dan
               gambar rencana dengan perincian sebagai berikut :              
                                                                              
               1 (satu) berkas untuk Konsultan Pengawas       
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
               1 (satu) berkas untuk Direksi Kegiatan.        
               1 (satu) berkas dapat digunakan selama pemeriksaan pekerjaan di lokasi
               proyek                                                         
                                                                              
               1 (satu) berkas dipergunakan pelaksana lapangan.
                                                                              
            PASAL 4                                                           
                                                                              
            BAHAN-BAHAN                                                       
            Bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus buatan dalam
            negeri dan mengutamakan penggunaan bahan setempat tanpa mengurangi kualitas
            / mutu maupun kekuatan bangunan yang dibangun, dengan syarat :    
                                                                              
            1.  Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu contohnya harus
               ditunjukkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya dan pemborong
               harus memakai/menggunakan bahan sesuai contoh yang telah disetujui
               Direksi/Pengawas Lapangan.                                     
            2.  Bahan yang diafkir oleh Direksi/Pengawas Lapangan harus dikeluarkan dari
               lokasi pekerjaan selambat-lambatnya 2x24 jam sejak diputuskan. 
                                                                              
            3. Apabila bahan yang diafkir oleh Direksi/Pengawas Lapangan tetap dipakai, maka
               direksi/Pengawas Lapangan berhak memerintahkan Pemborong untuk membongkar
               tanpa alasan kerugian materi maupun pelaksanaan.               
            4.  Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong
               berkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke Laboratorium Balai Penelitian
               Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan Pemborong,
               begitu pula waktu yang tersisa tidak dapat untuk alasan perpanjangan waktu
               pelaksanaan.                                                   
                                                                              
            5. Ukuran/Dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih
               (ukuran jadi).                                                 
                                                                              
                                                                              
            PASAL 5                                                           
            LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                              
            1.  Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh pemborong sesuai
               dengan item pekerjaan dalam RAB adalah untuk Pekerjaan Rehab / 
               Renovasi Gedung Kantor LLDIKTI Wilayah XIV Papua di Kabupaten Biak
               Numfor Tahun 2025 terdiri dari :                               
               A. Pekerjaan Persiapan                                         
               B. Pekerjaan Tanah dan Pondasi                                 
               C. Pekerjaan Pasangan                                          
               D. Pekerjaan Lantai dan Beton                                  
               E. Pekerjaan Kayu, Atap dan Plafon                             
               F. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela                          
               G. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci                          
               H. Pekerjaan Sanitair                                          
               I. Pekerjaan Instalasi Listrik                                 
               J. Pekerjaan Pengecatan                                        
               K. Pekerjaan Akhir                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            2.  Pemborong telah dianggap menguasai lokasi lengkap dengan kondisi
               lapangan.                                                      
            3.  Pemborong dianggap menguasai secara rincian mengenai tata cara dan teknis
               pelaksanaan pekerjaan dan dianggap mengerti semua ketentuan yang
               tercantum dalam Kontrak dan RKS.                               
                                                                              
            4. Halaman proyek akan diserahkan kepada Pemborong sebagaimana keadaan pada
               penjelasan pekerjaan (aanwijzing) untuk pelaksanaan pembangunannya.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 6                                                           
            PEMBERSIHAN DAN PERATAAN LOKASI                                   
            Meliputi pekerjaan, pembersihan lokasi dari rumput atau tanaman lainnya serta perataan
                                                                              
            gundukan tanah pada lokasi kgiatan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan. Sisa
            pembersihan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan.                
                                                                              
                                                                              
            PASAL 7                                                           
            PEMBUATAN GUDANG DAN BARAK KERJA                                  
                                                                              
            Untuk melindungi pekerja-pekerja dari terik matahari maupun cucaran hujan dan
            menyimpan bahan-bahan yang perlu dilindungi, Pemborong harus membuat barak
            kerja dan gudang dengan ukuran secukupnya dengan biaya sepenuhnya 
            tanggungan Pemborong.                                             
                                                                              
                                                                              
            PASAL 8                                                           
                                                                              
            PENGUKURAN, PEMATOKAN DAN PASANG BOUWPLANK                        
            1.  Steak out dan pengukuran lainnya dilakukan oleh pemborong atas petunjuk
               direksi. Pengukuran harus dilakukan secara cermat dan teliti dimana
               pemborong bertanggung jawab penuh atas ketelitian dari hasil pengukuran
               terhadap semua akibatnya.                                      
            2.  Dalam pengukuran dan pematokan, pemborong harus berpedoman pada titik- titik
               referensi yang telah ditentukan oleh Direksi.                  
                                                                              
            3. Dalam rangka menerapkan perencanaan berdasarkan gambar rencana, yang mencakup
               elevasi/ketinggian dan dimensi ruang, maka Kontraktor harus memasang bouwplank.
            4.  Bouwplank harus dijaga kedudukannya agar tetap kuat dan tidak berubah
               selama masa pelaksanaan. Papan bangunan (bouplank) harus memakai papan yang
                                                                              
               baik dengan tebal 2,5 - 3 cm tidak melengkung dengan sisi atas disekap
               / diserut rata dengan patok kayu ukuran 5/10 cm terpancang kuat.
            5. Bentuk profil bauwplank harus disesuaikan dengan bentuk profil konstruksi yang
               akan dikerjakan termasuk ketinggian/elevasi yang disesuaikan dengan elevasi
               konstruksi yang diinginkan.                                    
            6.  Direksi / Pengawas Lapangan berhak untuk melakukan pengukuran dan
               pemeriksaan ulang bila seandainya hasil pengukuran terdapat kekeliruan atas
               biaya Kontraktor.                                              
                                                                              
            7. Peil + 0,00 adalah muka lantai utama bangunan.                 
               Ukuran dibawah peil 0,00 dinyatakan dengan (-)                 
                                                                              
               Ukuran diatas peil 0,00 dinyatakan (+)                         
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            PASAL 9                                                           
            PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN                                     
                                                                              
            1. Pekerjaan ini meliputi :                                       
                Penggalian lubang pondasi                     
                Urugan kembali bekas galian lobang pondasi    
                                                                              
                Urugan tanah peninggian lantai                
                Urugan pasir urug dibawah pondasi             
                                                                              
                Urugan pasir urug dibawah lantai              
            2.  Kontraktor harus melakukan pengukuran, pematokan dan pembuatan
               bouwplank untuk mendapatkan peil, penampang dan ukuran galian atau
               timbunan yang akan dikerjakan. Peil,penampang dan ukuran harus mendapatkan
               persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas sebelum melakukan pekerjaan galian
               atau timbunan.                                                 
                                                                              
            3.  Kontraktor harus melindungi benda-benda yang berharga dilapangan dan
               benda-benda lainnya untuk kepentingan umum. Kerusakan pada benda-benda milik
               kepentingan umum., didalam atau diluar lapangan pekerjaan semua harus
               ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor                          
            4.  Tanah hasil galian harus disingkirkan jauh dari lokasi kerja kecuali yang
               digunakan sebagai bahan urugan kembali. Diharapkan agar tempat 
               menumpuk hasil galian tidak mengganggu pelaksanaan konstruksi dan tidak boleh
               bercampur dengan bahan / material bangunan konstruksi.         
                                                                              
            5.  Hasil galian yang tidak baik harus dipindahkan keluar lokasi pekerjaan dan
               ditimbun oleh Kontraktor sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas
               Lapangan.                                                      
                                                                              
            PASAL 10                                                          
                                                                              
            URUGAN TANAH DAN PASIR                                            
            1.  Pengurugan / timbunan harus dilakukan selapis demi selapis dengan tinggi
               urugan/timbunan maksimal 20 Cm, dan dipadatkan dengan alat pemadat
               manual atau trimbis sampai mencapai batas timbunan yang diinginkan, atau
               menggunakan alat pemadat stamper bila hal tersebut disyaratkan.
            2. Urugan tanah terdiri dari urugan untuk peninggian lantai bangunan yang terdiri
               dari pasir urug (pasir lokal) atau semacamnya.                 
                                                                              
            3. Urugan Pasir :                                                 
                a. Material yang digunakan sebagai bahan / material urugan pasir harus
                  melalui persetujuan direksi.                                
                                                                              
                a. Urugan pasir dilakukan lapis demi lapis serta dipadatkan dengan alat
                  pemadat manual / trinbis dan digenangi air hingga jenuh.    
                b. Tempat yang akan diurug, terlebih dahulu harus dibersihkan dari sampah,
                  bahan organic, akar-akar pohon, serpihan kayu dan lain-lain yang dianggap
                  merusak hasil timbunan.                                     
                                                                              
                c. Urugan pasir yaitu urugan dibawah dibawah lantai cor beton untuk
                  meratakan dan sebagai alas lantai bangunan.                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            PASAL 11                                                          
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            BETON COR TANPA TULANGAN (BETON TUMBUK)                           
            1.  Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang
               menggunakan bahan beton tanpa tulangan dengan campuran/komposisi 1:3:5 atau
               setara dengan beton mutu K-175. Terdiri dari pekerjaan lantai/rabat dan lantai
               kerja.                                                         
                                                                              
            2. Pekerjaan ini mencakup pengadaan  bahan/material, pencampuran, 
               pemasangan/pengecoran beton untuk isian sumuran.               
            3.  Komposisi campuran beton adalah 1 pc : 3pasir : 5kerikil berdasarkan berat
               atau volume, dengan kadar air 0,65% atau setara 35 liter air untuk perzak semen.
            4. ketebalan beton sesuai dengan gambar rencana.                  
                                                                              
            5.   Semua persyaratan yang dipergunakan harus sesuai dengan persyaratan pada
               pekerjaan beton bertulang terkecuali persyaratan yang menyangkut pembesian.
            6.  Semua persyaratan material/bahan yang dipergunakan harus sesuai dengan
               persyaratan pada pekerjaan beton bertulang terkecuali material kerikil yang
               dipergunakan adalah kerikil kali tersaring dimana dengan gradasi maupun spesifikasi
               lainnya memenuhi untuk digunakan pada beton bertulang.         
                                                                              
                                                                              
            PASAL 12                                                          
            BETON BERTULANG                                                   
                                                                              
            1.  Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang
               menggunakan bahan beton bertulang. Terdiri dari :              
                - Beton sloof 15/20                                           
                - Beton kolom 10x10                                           
                                                                              
                - Beton Ring balk 10/10                                       
            2.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta
               pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RKS dan gambar-gambar pelaksanaan
               (Shop Drawing) yang telah disediakan untuk proyek ini.         
                                                                              
            3.  Semen yang digunakan untuk proyek ini adalah Portland Cements jenis II
               menurut NI-8 atau type I menurut ASTM, memenuhi S.400 menurut standart cemen
               Portland yang digariskan oleh Assosiasi Cement Indonesia dengan merk yang
               ada dipasaran.                                                 
            4.  Kontraktor hanya diperkenankan menggunakan satu merk semen pada saat
               yang sama.                                                     
                                                                              
            5.   Pelaksanaan pengecoran dapat dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan
               (penulangan dan pemasangan bekesting) dan mendapat persetujuan dari
               Direksi / Pengawas Lapangan.                                   
            6. Batas-batas pengecoran yang memakai semen berlainan merk harus disetujui oleh
               Direksi / Pengawas Lapangan.                                   
                                                                              
            7. Aggregat yang digunakan harus sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971 dan
               NI-2, antara lain terdiri dari :                               
               a. Kadar Lumpur pasir beton (aggregat halus) tidak boleh melebihi 4% berat
                   pasir beton.                                               
                                                                              
               b.  Koral merupakan batu pecahan pabrik atau crushed stone (aggregat
                   kasar) :                                                   
                     Harus mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat  
                      kekerasannya dan padat (tidak porous). Dimensi maksimum 2,5 cm dan
                      tidak lebih 1/5 dimensi beton terkecil dari bagian konstruksi yang
                      bersangkutan.                                           
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                     Aggregats harus dfitempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari
                      satu dan lain jenisnya / gradasinya dan diatas lantai beton ringan
                      untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.            
                                                                              
            8. Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih, tidak berwarna, tidak berbau dan
               tidak berasa sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.6.     
            9. Kawat pengikat harus berukuran minimal 1 mm seperti yang disyaratkan dalam
               NI-2 Bab 3.7.                                                  
                                                                              
            10. Pengiriman dan penyimpanan bahan pada umumnya harus sesuai dengan
               jadwal pelaksanaan.                                            
            11. Semen :                                                       
                                                                              
               a. Semen harus didatangkan dan disimpan dalam kantung/zak utuh. Berat semen
                 harus sama dengan yang tercantum dalam zak.                  
                                                                              
               b. Semen harus tersimpan dalam gudang kering,terlindung dari pengaruh
                 cuaca, berventilasi yang cukup dan lantai yang bebas dari tanah.
               c. Semen harus dalam keadaan belum mengeras, bila ada bagian yang sudah
                 mengeras, jumlahnya tidak boleh lebih dari 5% berat semen    
                                                                              
               d. Kepada bagian semen yang mulai mengeras tersebut harus dicampurkan
                 semen dalam jumlah yang sama dengan syarat bahwa kualitas beton yang
                 dihasilkan harus sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan K225 & K175.
            12. Besi beton :                                                  
               a. Besi beton yang digunakan adalah besi polos, ǿ6 mm, ǿ8 mm, ǿ10 mm,
                 yang akan dipergunakan untuk tulangan utama, tulangan praktis dan beugel
                 pengikat.                                                    
                                                                              
               b. Besi beton harus disimpan dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu
                 sehingga bebas dari tanah (minimal 20 cm dari tanah).        
               c. Besi beton harus disimpan bebas dari Lumpur, minyak dan zat asing lainnya. d.
                                                                              
               Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
                 terdapat kekeliruan, kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
                 ada, maka kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak 
                 mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini
                 diberitahukan kepada Direksi / Pengawas Lapangan untuk informasi.
               e. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai kerja
                 tambah, maka penambahan hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
                 persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana dan disetujui Direksi.
                                                                              
               f. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya
                 dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana
                 Mengajukan usul dalam rangka kejadian tersebut diatas adalah merupakan
                 kewajiban bagi kontraktor.                                   
               g. Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas dan
                 Direksi.                                                     
                                                                              
               h. Jumlah luas besi tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
                 gambar.                                                      
               i. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
                 ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan
                 atau penyampaian penggetar.                                  
                                                                              
            13. Bekesting                                                     
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
               a. Bekesting harus dibuat dari papan matoa tebal 2 cm, tidak pecah, bengkok dan
                 rata, untuk bagian-bagian beton yang di ekspose dengan rangka kayu yang
                 kuat yang tidak mudah berubah bentuk dan jika perlu menggunakan baja.
               b. Bekesting harus dibuat dari (minimal) kayu campur untuk bagian-bagian beton
                 yang tidak diekspose dengan rangka kayu yang kuat yang tidak mudah
                 berubah bentuk dan jika perlu menggunakan baja.              
               c. Bekesting harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
                 yang nyata dan menampung bahan-bahan sementara sesuai dengan jalannya
                 kegiatan pelaksanaan.                                        
                                                                              
               d. Semua bekesting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga
                 kemungkinan bergeraknya bekesting selama dalam pelaksanaan dapat dihindarkan,
                 juga harus cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortal leakage).
               e. Kayu bekesting harus bersih dan dibasahi air terlebih dahulu sebelum
                 pengecoran.                                                  
                                                                              
               f. Air pembasahan tersebut harus diusahakan agar mengalir sedemikian rupa
                 agar tidak menggenangi sisi bawah dari bekesting.            
               g. Pemilihan susunan dan ukuran yang tepat dari penyangga-penyangga atau
                 silangan-silangan bekesting menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                              
            14. Pengecoran                                                    
                                                                              
               a. Pelaksanaan pengecoran baru bisa dilaksanakan setelah direksi mengadakan
                 pemeriksaan terhadap pemasangan tulangan dan bekesting dan disetujui
                 untuk dilaksanakan.                                          
               b. Pelaksanaan pengecoran diluar sepengetahuan direksi atau pengawas
                 lapangan tidak akan diakui untuk dibayarkan.                 
                                                                              
               c. Sesaat sebelum pengecoran dimulai, cetakan / bekesting perlu dibasahi
                 dengan air terlebih dahulu.                                  
               d. Untuk menghindari penggumpalan campuran beton, maka pada saat
                 pengecoran berlangsung perlu diadakan penusukan secara berulang pada
                 daerah tertentu yang dianggap bias terjadi penggumpalan beton.
                                                                              
               e. Campuran beton tidak boleh dijatuhkan kedalam cetakan dari ketinggian lebih
                 dari 1,00 M agar tidak terjadi segregasi material dan kropos.
               f. Setelah selesai pengecoran, kontraktor wajib melakukan penyiraman beton
                 seperlunya bila dianggap beton mulai mengering akibat penguapan dan terik
                 matahari. Minimal penyiraman dilaksanakan sekali dalam sehari.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 13                                                          
                                                                              
            PEKERJAAN DINDING PASANGAN BATU TELA                              
            Pekerjaan Pasangan Batu Tela                                      
                                                                              
              I. Lingkup Pekerjaan                                            
                 Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
                 pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
                                                                              
             II. Bahan – Bahan a.                                             
                Semen                                                         
                b. Semen untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya seperti semen
                   yang ditentukan untk pekerjaan beton.                      
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
                c. Pasir                                                      
                d. Pasir pasangan untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya
                   dengan pasir yang ditentukan untuk pekerjaan beton.        
                e. Gradasi pasir yang dipakai minimum 0,35 mm.                
                f. Adukan yang tumpah ke bawah pada waktu pemasangan batu tela dan
                   yang sudang ditinggalkan lebih dari 2 jam tidak boleh dipakai atau
                   dicampur dengan yang baru.                                 
                g. Batu Tela                                                  
                h. Menggunakan batu tela ukuran standar 10 x 20 x 30 cm, dengan kualitas baik
                   (tidak mudah pecah).                                       
             III. Metode Pelaksanaan                                          
                                                                              
                a. Cara dan perlengkapan untuk mengangkut batu tela atau adukan harus
                  sedemikian rupa sehingga tidak merusak batu tela atau menunda
                  pemakaian beton.                                            
                b. Setelah permukaan pondasi disiapkan dengan baik, maka batu tela
                  dipasang dengan adukan 1Pc : 4 Ps setebal 1,5 – 2,5 cm.     
                c. Batu tela tidak boleh dipasang pada waktu hujan dengan periode yang lama
                  atau hujan besar. Adukan yang hanyut karena hujan harus segera
                  disingkirkan.                                               
                d. Tidak diperkenankan berdiri diatas pekerjaan batu tela sebelum pasangan
                  mengeras.                                                   
                e. Pada waktu pemasangan, batu tela tersebut harus bebas dari air yang
                  melekat.                                                    
                f.Batu tela harus dipasang dengan baik, rata, horizontal, dikerjakan dengan
                  alat-alat pengukur datar ataupun tegak (“ lot ” dan sebagainya), tegak
                  tidak segaris (silang) permukaan baik dan rata, “ bergigi “ (tiap sambungan saling
                  menutup).                                                   
                g. Pada hubungan-hubungan dengan tiang-tiang beton atau pada ujung
                  pasangan harus bergigi.                                     
                h. Jika setelah pekerjaan pemasangan ternyata ada batu tela yang menonjol
                  atau tidak rata, maka bagian-bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki
                  kembali atas biaya Kontraktor, kecuali Konsultan Pengawas mengijinkan
                  penambahan-penambahan.                                      
                i. Batu tela yang pecah dengan ukuran yang kurang dari setengah tidak
                  dibenarkan untuk dipakai. Untuk yang patah dua tidak melebihi 5% (lima
                  persen).                                                    
                j.Adukan 1pc : 3ps digunakan untuk :                          
                  Dinding dalam, setinggi 20 cm dari peil lantai dalam.
                                                                              
                  Dinding luar, setinggi 50 cm dari peil lantai dalam.
                  Dinding kamar mandi/WC, setinggi pemasangan keramik dinding sesuai
                   gambar perencanaan.                                        
                                                                              
                k. Pemasangan dilakukan secara bertahap, tiap tahap tidak boleh melebihi
                  setinggi 120 cm.                                            
                l. Semua pemasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding-dinding
                  beton, balok atau pelat beton dan bagian-bagian struktur lainnya.
                  Penguatan untuk pasangan batu tela dilakukan menurut kebutuhannya atau
                  atas petunjuk konsultan pengawas. Kolom-kolom praktis untuk penguat
                  pasangan batu tela harus dibuat sedemikian rupa sehingga    
                                                                              
                                                                              
                  maksimum setiap luas 12 m2 pasangan batu tela harus dikelilingi beton
                  praktis ukuran 12 x 12 cm2 dengan mutu beton K-175 dengan tulangan
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                  4ø10 dan sengkang ø8 jarak 20 cm, demikian pula untuk pertemuan tegak
                  lurus antara pasangan batu tela.                            
                m. Pada sisi tegak yang berhubungan dengan beton/kolom harus dipasang
                  angker ø10 mm dengan jarak maksimum 30 cm.                  
                n. Penguatan beton juga diberikan pada daerah-daerah pembukaan seperti
                  bagian atas/jendela dan lubang-lubang lainnya menurut konsultan
                  pengawas. Pemasangan yang terhenti, harus dilindungi dari kerusakan- kerusakan
                  dari air hujan dan sebagainya. Segera sesudah pemasangan selesai maka
                  adukan-adukan yang menempel pada batu tela dan bagian luar yang tidak
                  dipakai harus segera dibuang.                               
                                                                              
              B. Pekerjaan Plesteran                                          
                                                                              
              I. Lingkup Pekerjaan                                            
                 Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
                 pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
                                                                              
               II. Bahan – Bahan                                              
                 Untuk adukan plesteran, penggunaan semen, pasir dan air dalam sesuai
                 dengan pekerjaan pasangan.                                   
             III. Penggunaan Jenis Plesteran                                  
                                                                              
              1. Plesteran Kasar (Berapen)                                    
                 a. Permukaan pasangan batu yang terendam didalam tanah harus kedap air, harus
                   diplester dengan menggunakan jenis plesteran 1pc + 3ps.    
                                                                              
              2. Plesteran Halus                                              
                 a. Untuk penyelesaian permukaan dinding batu tela dengan plesteran,
                   digunakan plesteran 1Pc : 4 Psr.                           
                                                                              
                 b. Jenis plesteran 1Pc : 3 Psr dipakai untuk semua permukaan trasram yang
                   kelihatan dan tidak ditutup dengan keramik atau bahan penutup lainnya, beserta
                   dinding yang berhubungan langsung dengan udara luar.       
                 c. Semua permukaan beton bertulang, ujung-ujung dan sudut-sudut dipakai
                   jenis plesteran 1Pc : 3Psr.                                
                                                                              
              3. Acian                                                        
              4. Setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan dalam butir (b)
                 diatas, selanjutnya permukaan plesteran diaci (semen dan air) hingga
                 merata dengan seluruh permukaan dinding.                     
                                                                              
              5. Seluruh pekerjaan acian harus digosok dengan amplas pada seluruh permukaannya
                 hingga benar-benar merata dan rapih.                         
              6. Plesteran Siar                                               
                                                                              
              7.  Bila ada plesteran siar untuk penyelesaian permukaan pasangan batu pecah
                 atau bahan-bahan penutup lainnya digunakan jenis plesteran 1Pc : 3 Psr.
                                                                              
             IV. Pekerjaan Persiapan                                          
               1. Untuk mengerjakan pada dinding batu tela dan permukaan beton, harus
                 diberikan cukup waktu. Tidak boleh memulai pekerjaan plesteran sampai
                 dinding betul-betul kering.                                  
                                                                              
               2. Semua permukaan harus dibersihkan dengan disikat memakai sikat yang kaku,
                 untuk membersihkannya dari bintik-bintik dan segala kotoran. 
               3. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya, permukaan
                 harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab.               
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
             V.  Pekerjaan Plesteran                                          
                                                                              
               1. Guna penyelesaian muka beton dan dinding dipasang plesteran dengan tebal lapisan
                 tidak kurang dari 2 cm kecuali ditentukan lain.              
               2. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa sehingga merupakan permukaan yang
                 rata, plesteran harus dilaksanakan dengan memakai alat perata adukan sampai
                 permukaannya rata dan halus.                                 
                                                                              
               3. Plesteran dibiarkan basah selama paling sedikit 2 (dua) hari setelah
                 dipasang.                                                    
               4. Mulailah membasahi dinding dan permukaan beton secukupnya begitu
                 plesteran mengeras untuk menghindari kerusakan. Waktu kering dan panas,
                 plesteran harus dijaga agar tidak terjadi penguapan terlalu banyak dan tidak
                 rata.                                                        
             VI. Pekerjaan Perbaikan dan Pembersihan                          
                                                                              
               1. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan
                 membongkar bagian tersebut, kemudian dilakukan perbaikan dan dinyatakan baik
                 jika sudah disetujui Konsultan Pengawas. Biaya perbaikan menjadi beban
                 Kontraktor.                                                  
               2. Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda-noda dan cacat-
                 cacat lainnya.                                               
                                                                              
               3. Singkirkan sisa-sisa plesteran yang mungkin masuk ke dalam lubang sparing
                 yang disiapkan untuk pekerjaan instalasi listrik.            
               4. Pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan harus selalu dalam keadaan bersih.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 14                                                          
                                                                              
            PEKERJAAN KAYU                                                    
               I. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                              
                 Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
                 pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
               II. Bahan – Bahan                                              
                 Seluruh bahan kayu memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan
                 Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) 1961 NI-5, yaitu kayu harus baik dan sehat
                 dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan-kekurangan yang
                                                                              
                 berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi
                 nilai konstruksi (bangunan).                                 
                III. Persyaratan Bahan                                        
                1. Pengukuran                                                 
                                                                              
                2. Kayu kasar yang belum dikerjakan harus menurut ukuran-ukuran yang ditentukan
                   kecuali sedikit variasi atau perubahan dalam menggergaji, dapat diterima.
                   Kayu kasar harus diketam, dibor atau jika tidak dikerjakan dengan mesin,
                   menurut ukuran-ukuran dan bentuk yang tertera dalam gambar. Dimana
                   ukuran-ukuran nominal telah disebutkan untuk kayu yang sudah dikerjakan
                   maka potongan (kekuarangan) sebanyak 3 mm diperbolehkan untuk tiap
                   permukaan yang sudah dikerjakan.                           
                3. Mata-mata Kayu                                             
                                                                              
                4. Jika terdapat mata kayu yang mulus (keras) pada salah satu permukaan
                   kayu yang akan dicat, asalkan mata kayu itu diameternya tidak lebih dari
                   3 cm.                                                      
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                5. Pengawet Kayu                                              
                6. Pengawet anti rayap untuk kayu dilaksanakan dengan spray atau kuas
                                                                              
                   dengan bahan setara WAZARY 10 FW.                          
                7. Susut (Mengkerut)                                          
                8.  Persiapan penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan kayu halus
                   sedemikian rupa hingga susut dibagian mana dank e arah manapun tidak
                   akan mengurangi (mempengaruhi) kekuatan dan bentuk dari pekerjaan
                   kayu yang sudah jadi, juga tidak menyebabkan rusaknya bahan-bahan
                                                                              
                   yang bersentuhan.                                          
               IV. Pelaksanaan                                                
                 1. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela, dan Ventilasi             
                                                                              
                   Kusen disini meliputi kusen pintu, jendela dan ventilasi yang terbuat dari
                   kayu besi/kayu keras kualitas terbaik, tidak cacat atau melengkung dan
                   sebelum dipasang terlebih dahulu dimeni seluruh permukaannya.
                                                                              
                 2. Ukuran kayu 5/10 cm bersih (ukuran bersih/sudah disekap) dengan
                   spenning dibuat langsung bukan ditempel kayu list sedang permukaan
                   yang menghadap dinding/beton dibuat skur/ditarik diperkuat dengan besi
                   angker ∅ 3/8”, panjang minimal 10 cm dengan ujung dibengkokkan, untuk
                   bagian bawah kusen pintu dipasang besi ditanam dalam beton.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 15                                                          
            PEKERJAAN ATAP                                                    
                I. Pekerjaan Rangka Kap                                       
                                                                              
                 a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, peralatan dan tenaga kerja
                   serta pemasangan rangka kap kayu. Pada kedudukan sebagaimana
                   tertera pada gambar rencana.                               
                 b. Kwalitas kayu untuk jenis yang ditentukan dalam gambar rencana adalah
                   kayu klas II yang berkwalitas baik, kering, tidak bergetah, tidak retak,
                   tidak bermata kayu yang lepas, berserat sejajar dan searah panjang payu,
                   tidak ada bekas dimakan bubuk dan cacat lainnya.           
                                                                              
                 c. Semua ukuran kayu didalam gambar rencana adalah ukuran kayu yang
                   terpasang dan telah dikerjakan atau diserut.               
                 d. Batang-batang kayu rangka harus lurus, (tidak bengkok) dan ujung kayu
                   harus padat dan berserat lurus searah panjang kayu.        
                                                                              
                 e. Sambungan masing-masing batang rangka tidak boleh dipaksa atau pada saat
                   pemasangan sambungan tidak terjadi tegangan sekunder, tekuk atau lendutan
                   pada maing-masing batang kayu yang disambung.              
                 f. Guna pemasangan rangka kap, maka terlebih dahulu pembuatan perancah
                   kerja dibuat kokoh dan kuat dengan lebar persyaratan minimum 2 M yang
                   dipasang sepanjang bentang rangka kap. Perencah kerja ini akan
                   dibayarkan sesuai dengan item pekerjaan tercantum.         
                                                                              
                 g. Pemasangan rangka dilaksanakan sesuai dengan dudukan yang 
                   sebenarnya yaitu dipasang vertikal pada posisi/dudukan yang tepat.
                 h. Pada peletakan kuda-kuda dengan ringbalk / kolom diikat besi angker
                   atau pengikat lain agar kap tidak terangkat.               
                                                                              
                 i. Kayu gording harus lurus, kering dengan perletakan pada kuda-kuda
                   memakai klos penahan dan tiap sambungan harus diklem.      
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                 j. Sebelum diatap, seluruh permukaan kayu (kuda-kuda, gording dan skor
                   angin) yang tidak tampak harus diawetkan dengan residu sedang yang
                   tampak diberi lapisan meni dan cat kilap kayu.             
               II. Pekerjaan Gording.                                         
                                                                              
                 a. Kayu gording harus lurus, kering dengan perletakan pada kuda-kuda
                   memakai klos penahan dan tiap sambungan harus diklem. Ukuran gording
                   5/10 cm.                                                   
                 b. Sebelum diatap, seluruh permukaan kayu (kuda-kuda, gording dan skor
                   angin) yang tidak tampak harus diawetkan dengan residu sedang yang
                   tampak diberi lapisan meni dan cat kilap kayu.             
                                                                              
               III. Pekerjaan Penutup Atap                                    
                 a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta
                   pelaksanaan pekerjaan pemasangan penutup atap seperti tampak pada
                   gambar rencana.                                            
                 b. Penutup atap dari bahan atap seng gelombang bjls 0,30.    
                                                                              
                 c. Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
                   menyerahkan contoh bahan kepada Direksi / Pengawas Lapangan untuk
                   mendapatkan persetujuan.                                   
                 d. Atap tidak cacat, lecet, karatan atau penyot atau yang diaggap cacat oleh
                   Direksi/Konsultan Pengawas. Atap yang dianggap cacat ini harus
                   disingkirkan dari lokasi pekerjaan.                        
                                                                              
                 e. Pemasangan atap disusun sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik
                   pembuatnya. Dudukan gelombang pada sambungan atap harus tepat dan tidak
                   ada celah, bila hal tersebut terjadi, atap harus diganti sampai diperoleh
                   sambungan gelombang atap yang tepat tanpa celah.           
                 f. Pemasangan atap menggunakan paku seng, kokoh dan tidak karatan.
                                                                              
               IV. Pekerjaan Lipsplank Papan                                  
                 a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja
                   serta pelaksanaan pemasangan listplank papan seperti tampak pada
                   gambar rencana.                                            
                                                                              
                 b. Listplank terbuat dari kayu klas II/ matoa tebal 2,5 cm lebar 20cm
                   kualitas terbaik, kering, lurus / tidak melengkung dan tidak retak-retak.
                 c. Bila diperlukan adanya penyambungan, maka harus memakai sambungan
                   model ekor burung dan diberi lem kayu.                     
                                                                              
                 d. Permukaan yang tampang halus disekap halus, rata, waterpass dan tidak
                   bergelombang.                                              
                                                                              
                 e. Sebelum dilakukan pemasangan, listplank harus diberi lapisan meni
                   sebanyak 3 lapis.                                          
                 f.Listplank ben finishing dari cat kilap kayu sebanyak 3 kali dan
                   menghasilkan permukaan yang halus dan licin serta mengkilap.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            PASAL 16                                                          
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            PEKERJAAN PLAFON DAN RANGKA                                       
            Plafon terdiri dari bahan triplek tebal 3 mm dengan rangka kayu matoa ukuran 5/10 cm
            untuk balok induk dan 5/5 untuk balok pembagi dengan tiap-tiap pertemuan rangka
            memakai kayu klos. Sisi bawah rangka harus disekap rata (waterpass) dan dimeni
            sebelum dipasang plafon, sedang pemasangan tripleks memakai alur/naad lebar 5 mm.
                                                                              
            Pada sisi tepi keliling ruangan dipasang lat/list profil kayu 3/7 cm dicat, warna
            ditentukan kemudian.                                              
                                                                              
            PASAL 17                                                          
            PEKERJAAN PENGECATAN KAYU TEMBOK DAN PLAFON                       
                                                                              
            a.  Lingkup Pekerjaan                                             
               a.1.  Meliputi semua tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan untuk
                    pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar kerja dan RKS.  
                                                                              
               a.2.   Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil
                    yang tidak mengglembung, mengelupas atau cacat lainnya.   
               a.3   Apabila terjadi hal-hal tersebut diatas, maka Pemborong harus
                    mengadakan perbaikan/pengecatan ulang hingga Konsultan Pengawas dan
                    Pejabat pembuat Komitmen merasa puas. Biaya perbaikan tersebut menjadi
                    beban Pemborong.                                          
                                                                              
            b.  Bahan-bahan                                                   
               1. - Cat tembok sekualitas property atau setara untuk bagian interior.
                  - Cat sekualitas property untuk eksteior dengan warna terang.
                                                                              
                  - Cat minyak sekualitas Junior 66                           
                  - Cat Duco Sekualitas Nippon Paint                          
                                                                              
               2. Sifat Umum                                                  
                  - Tahan terhadap pengaruh cuaca                             
                                                                              
                  - Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan              
                  - Mengurangi pori-pori dan tembus uap air                   
                  - Tidak berbau                                              
                                                                              
                  - Daya tutup tinggi                                         
               3. Data Teknis pada Suhu 20º C                                 
                                                                              
                  - Berat jenis rata-rata : 1,35 gr/cm3                       
                  - Kepadatan rata-rata : 37,0 %                              
                                                                              
                  - Tebal pada lapisan kering : 2 (dua) kali lipatan ( 70 Micron)
                  - Daya tutup teoritis                                       
               4. Aplikasi dengan semprot (untuk bidang luas)                 
                                                                              
                  - Pengecer dengan air bersih sebesar 10 – 15 % dari volume cairan cat.
                  - Diameter lobang semprot 1,5 – 2 mm                        
                  - Tekanan udara semprot ( 3 – 4 ) atau ( 43 – 57) psi       
                                                                              
               5. Aplikasi dengan roll atau kuas (untuk bidang kecil) Pengecer
                 dengan air bersih 0 – 5 % dari volume cairan.                
                                                                              
               6. Kaleng cat yang digunakan masih disegel, tidak pecah atau bocor dan
                 mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.                     
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                 Pengiriman cat harus dikerjakan sertifikat dari agen/distributor yang menyatakan
                 bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab
                 bahwa bahan cat tidak palsu sesuai dengan RKS.               
               7. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
                 Pemborong harus mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan 
                 Pengawas, kemudian atas persetujuan/diketahui oleh Pemberi Tugas.
                                                                              
                 Pemborong harus menyiapkan bahan cat dan bidang pengecatan untuk dijadikan
                 contoh warna yang akan disetujui/digunakan atas biaya Pemborong.
            c.  Pelaksanaan                                                   
               Sebelum diadakan pengecatan dasar, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut
                                                                              
                 :                                                            
               - Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak-retak, pecah atau
                 kotoran yang menempel harus dibersihkan.                     
               - Permukaan dinding sudah rata/kering dan halus serta rapi, dianggap wajar oleh
                 Konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan lapisan dasar (pertama).
                                                                              
               - Semua proses pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
                 tersebut.                                                    
               1.   Pekerjaan Pengecatan untuk tembok                         
                                                                              
                Cat Tembok Dalam                                              
                 a. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk  
                   mengering, setelah permukaan tembok kering/dilakukan dengan membersihkan
                   permukaan tembok dari pengapuran/pengkristalan yang biasa terjadi pada
                   tembok-tembok baru dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-
                   benar bersih.                                              
                                                                              
                 b. Kemudian dilapisi tipis dengan palmir.                    
                 c. Pada bagian dimana banyak terjadi reaksi alkali dan rembesan air harus
                   diberi lapisan Walter Sealer.                              
                                                                              
                 d. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus. e.
                 Kemudian dicat dengan lapisan pertama.                       
                                                                              
                 f. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamir lagi dan diamplas
                   halus sampai kering.                                       
                 g. Kemudian dicat dengan lapisan kedua dan seterusnya.       
                                                                              
                                                                              
                Cat tembok luar                                               
                  Sama halnya dengan proses cat tembok dalam, hanya pada pengecatan
                 akhir tembok luar ini dapat diberi cat khusus tembok luar sekualitas Dulux Weather
                 Shield Full Acrylic untuk eksterior.                         
                                                                              
               2.   Pekerjaan Pengecatan untuk Kayu                           
                 a. Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plesteran harus
                   dimeni dasar.                                              
                 b. Permukaan yang akan dicat harus diamplas agar licin, kemudian diplamir bila
                                                                              
                   ada retak, celah atau lubang, kemudian diamplas dan diratakan lagi.
                 c. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual menggunakan
                   kuas tangan.                                               
                 d. Hasil pengecatan harus mulus, tidak mengglembung atau cacat-cacat
                   lainnya.                                                   
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
               3.   Pekerjaan Pengecatan Meni                                 
                 a. Meliputi pekerjaan cat meni pada rangka plafon            
                                                                              
                 b. Persiapan dilakukan dengan mengamplas dan membersihkan    
                   permukaannya dengan lap kering. Minyak dan kotoran tidak boleh
                   menempel pada permukaan ini.                               
                 c. Setelah bersih permukaannya baru dapat dicat meni.        
                                                                              
                 d. Pekerjaan ini diulangi minimum 1 kali atau lebih sampai mendapatkan
                   warna yang merata.                                         
                 Seluruh pekerjaan tersebut diatas harus mengikuti petunjuk dari pabrik
                 pembuatannya.                                                
                                                                              
                                                                              
            PASAL 18                                                          
            PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG                                
                                                                              
            I.   Lingkup Pekerjaan                                            
                 Pekerjaan meliputi pengadaan dan pemasangan seluruh alat penggantung,
                 pengunci dan kelengkapannya serta pengadaan tenaga kerja dan alat-alat
                 untuk terselenggaranya pekerjaan ini.                        
                                                                              
            II.  Bahan – Bahan                                                
               a. Engsel pintu menggunakan ukuran 4 inch, kualitas baik dari bahan stainless merk
                 “YANK” atau setara dipasang masing-masing 3 buah setiap daun pintunya.
                                                                              
               b. Kunci pintu, system 2 x putar atau dengan System Double Cylinder Lock
                 kualitas baik merk “ROYAL” atau setaranya.                   
               c. Kunci pintu KM/WC System Cylinder Bored merk “KEND” atau yang setara. d.
                                                                              
               Seluruh pintu dipasang Door Stop merk “KEND” Floor Type 9916.  
               e. Untuk pintu 2 (dua) daun menggunakan grendel tanam (FLUSH BOLT)
                 merk “KEND” type 306-6,6 inch atau yang setara.              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               f. Menggunakan handle, khusus untuk pintu dan anak kunci (menggunakan
                 System Cylinder Lock Double).                                
                                                                              
               g. Semua bahan harus diajukan contoh untuk mendapat persetujuan dari
                 Konsultan Pengawas. III.                                     
            Persyaratan Pelaksanaan                                           
                                                                              
              a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam
                 bidang tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas.       
              b. Pemborong harus memberikan contoh-contoh terlebih dahulu disetujui dan
                 diparaf Konsultan Pengawas.                                  
                                                                              
            IV.  Metode Pelaksanaan                                           
              a. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastic atau tempat
                 aslinya setelah dicoba. Pemasangan silakukan setelah bangunan di cat.
              b. Sekrup-sekrup harus cocok dengan bahan yang dipasang, jangan memukul sekrup,
                                                                              
                 cara mencocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu
                 dipasang harus dicabut kembali dan diganti.                  
              c. Engsel pintu untuk kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah sedang
                 untuk engsel ke-3 (ketiga) dipasang ditengah-tengah atau sesuai gambar.
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
              d.  Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu,
                 dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.      
                                                                              
                                                                              
            PASAL 19                                                          
            PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH                                    
                                                                              
            Pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :                         
            a. Jenis pipa yang digunakan adalah GIP ( Galvanizet Iron Pipe ) Medium A
               dengan ukiran dimensi yan digunakan yaitu : dia 1,5”, dia 1”, dia ¾” dan dia
               ½” atau ukuran dan penempatan sesuai yang tertera dalam gambar.
                                                                              
            b. Kran air menggunakan jenis yang disesuaikan dengan system pemipaan.
            c. Kontraktor harus menyerahkan contoh material sesuai jenis dan mereknya
               kepada Direksi / Pengawas.,                                    
                                                                              
            d. Pipa-pipa didalam tanah yang dipasang sejajar bangunan harus mempunyai
               jarak 1 m dari pondasi dan tertanam minimal 60 cm dibawah permukaan tanah.
            e. Pemadatan penimbunan pipa harus dilakukan tanpa merusak jaringan pipa
               dibawahnya.                                                    
                                                                              
            f. Penggantung pipa memakai bahan tahan karat, mudah dipasang dan dibuka
               kembali serta kuat menahan beban pipa dipasang setiap 150 cm.  
            g. Pengujian pipa dilakukan setelah jaringan dibersihkan dengan mengalirkan air
               kedalam jaringan.                                              
                                                                              
            h. Pengadaan dan pemasangan tangki air fiber glass kapasitas 800.L merk excel.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 20                                                          
            PEKERJAAN LANTAI FLOOR                                            
                                                                              
            1. Lingkup Pekerjaan                                              
               Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
               pekerjaan lantai / pelapis lantai sesuai dengan RKS dan Gambar- gambar
               Rencana.                                                       
            2. Pekerjaan Lantai Floor                                         
                                                                              
               a. Menggunakan cor beton tumbuk 1:3:5 dan di floor halus dengan adukan 1
                 PC : 2 Psr.                                                  
               b. Pelaksanaan                                                 
                                                                              
               c. Seluruh pekerjaan dinding, plafond dan dibawah lantai yang akan dipasang
                 harus sudah selesai dikerjakan.                              
               d. Pemasangan harus rata dan lurus.                            
                                                                              
               e. Selesai pemasangan dalam ruangan, lantai harus bebas dari beban berat
                 diatasnya.                                                   
            PASAL 21                                                          
                                                                              
            PEKERJAAN KM / WC                                                 
               I. Pasang Lantai dan Dinding                                   
                                                                              
                  Pemasangan seluruh lantai cor untuk km/wc dilaksanakan sesuai gambar dan
                  disetujui Pengawas Lapangan.                                
                  Memasang seluruh dinding dilaksanakan sesuai gambar dan disetujui
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                  Pengawas Lapangan. II.                                      
               Pekerjaan Sanitasi                                             
                                                                              
               a. Stop Kran sekualitas merk “TOTO”. Atau standar KIA          
               b. Floor Drain sekualitas merk “TOTO”. Atau standar KIA        
               c. Klosed Jongkok sekualitas merk “TOTO”. Atau standar KIA     
                                                                              
               d. Membuat saluran air kotor / air hujan dari pasangan batu tela adukan 1 Pc :
                 2 Psr dan diplester dengan adukan yang asama.                
               e. Memasang pipa pembuangan air kotor / buangan air kamar mandi dialirkan
                 keliling bangunan, dengan menggunakan pipa PVC diameter 3”.  
                                                                              
               f. Memasang pipa pembuangan air kotor / buangan air bekas, dengan
                 menggunakan pipa PVC diameter 3”.                            
                                                                              
                                                                              
            PASAL 22                                                          
            PEKERJAAN SANITASI                                                
                                                                              
              1. Septictank                                                   
              2. Pekerjaan Instalasi Air Kotor.                               
                                                                              
              a. Yaitu pemasangan pipa Air kotor dari WC ke Septicktank       
              b. Pipa-pipa yang digunakan adalah pipa PVC diameter 4” atau sesuai dengan
                 gambar rencana.                                              
                                                                              
              c. Penggunakan pipa PVC dengan diameter yang disesuaikan dengan gambar
                 rencana dengan pemasangan tidak boleh membentuk U trap.      
                                                                              
                                                                              
            PASAL 23                                                          
            DISTRIBUSI JARINGAN LISTRIK                                       
            Bab ini meliputi pabrikasi, pembuatan, penyediaan dan instalasi penyediaan tenaga
                                                                              
            listrik dan sistem distribusinya termasuk panel-panel, pemasangan kabel-kabel,
            transformator, sakelar dan panel distribusi induk.                
            DISTRIBUSI JARINGAN LISTRIK                                       
                                                                              
            Pada dasarnya pemborong diwajibkan mengikuti sistem kelistrikan yang ditetapkan dalam
            gambar rencana dan buku spesifikasi. jika terdapat ketidak sesuaian dilapangan,
            pemborong diwajibkan memintah penjelasannya kepada pengawas lapangan.
                                                                              
            Jaringan Listrik.                                                 
            Kebutuhan Jaringan Listrik untuk seluruh ruangan ini diambil dari jaringan Listrik dari
            PLN bila ada atau mengunakan sumber Jaringan Listrik terdekat seperti Genset yang
                                                                              
            diisyarakatkan dapat digunakan untuk kebutuhan penerangan sehari - hari.
            Kode dan Standar                                                  
                                                                              
            Kode-kode dan standar berikut ini harus digunakan :               
            PULL 1998     (Kode Instalasi bangunan Listrik Indonesia) Peraturan PLN
                                                                              
            NFPA 70       (Kode Listrik Indonesia)                            
                                                                              
            IEC 144        Tingkat Proteksi dari penutup untuk perangkat sakelar
                           voltage rendah dan perangkat pengawas.             
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            IEC 255 Sakelar – sakelar voltage tinggi.                         
            IEC 337 Sakelar Kontrol                                           
                                                                              
            Bahan                                                             
            Umum                                                              
                                                                              
            Bahan dan Peralatan yang akan dipasang harus baru dan standar buatan pabrik
            yang secara teratur dilaksanakan dalam produksi peralatan tersebut, dan harus merupakan
            desain standar terakhir dari pabrik tersebut.                     
                                                                              
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
            Produk-produk yang digunakan harus memiliki kemampuam yang telah dibuktikan paling
                                                                              
            sedikit 2 tahun pada tugas-tugas yang serupa. perkecualian dapat diberikan jika
            kontraktor mendapat persetujuan tertulis dari Direksi berdasarkan pada
            keterangan Teknis, pengujian dan keterangan operasional dari pemasok.
            Seluruh peralatan harus mampu dijalankan terus menerus pada suhu maksimum 50
                                                                              
            derajat C˚ dan suhu rata-rata 45 derajat C˚ selama 24 jam.        
            Peralatan dan bahan harus diperiksa dan diuji sebagaimana dijelaskan dalam
            spesifikasi dan kode-kode dan standar yang disebutkan. persetujuan bahan/perlengkapan
            tersebut akan tergantung pada hasil pemeriksaan dan pengujian, catatan-catatan
                                                                              
            yang layak, dsb.                                                  
            Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi 20 hari sebelum pemeriksa dan
            pengujian dilaksanakan. setelah pengujian selesai, peralatan tersebut harus
                                                                              
            disimpan sedemikian rupa sehingga peralatan tersebut terlindung dari korosi,
            kelembaban, pecah atau kerusakan lain.                            
            A. Pemutusan Arus                                                 
                                                                              
            kontak sirkuit pemutusan arus cetak harus mempunyai tripping dan frame seperti
            dijelaskan pada diagram garis tunggal                             
                                                                              
            Masing-masing kutub dari arus harus dilengkapi dengan pelambat waktu yang
            terbaik dan sirkuit perlindungan seketika.                        
                                                                              
            Pemutusan arus harus dijalankan dengan handel tipe batang-lintang dan harus
            memiliki mekanisme sakelar seketika yang secara mekanis bebas dari handel
            sehingga sentuhan tidak berdekatan terhadap hubungan pendek dan arus
            abnormal.                                                         
                                                                              
            Tripping yang disebabkan karena kelebihan beban atau hubungan pendek harus
            dinyatakan dengan jelas oleh handel otomatis dengan posisi antar ON dan OFF.
            Pemutus arus harus seluruhnya tertutup dalam suatau kotak cetakan. Unit trip yang
                                                                              
            saling dapat ditukar harus disegel untuk mencegah kerusakan. Ampere ratings
            harus kelihatan dengan jelas. Hubungan harus dari campuarn perak bukan las. Pemadam
            busur harus dilaksanakan dengan menggunakan tirai gulung besar yang dipasang pada
            penunjang isolasi.                                                
                                                                              
            Pemutus arus minimum harus mampu memutuskan arus sama dengan kapasitas
            hubungan pendek.                                                  
                                                                              
            Tiap-tiap pemutus arus harus standar dengan tanda-tanda yang berisi data-data
            sebagai berikut. Tanda-tanda tersebut harus dibuat pada pemutus arus itu sendiri
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
            atau pada pemutus arus, dan harus ditempatkan disuatu tempat sehingga dapat
            dilihat dan dibaca bila pemutus arus dipasang.                    
               Nama Pabrikan.                                                 
                                                                              
               Tipe dan nomor seri.                                           
                                                                              
               Perbandingan voltase operasional                               
                                                                              
               Kemampuan terhadap hubungan pendek.                            
               Nilai panas atau nilai arus tak terputus                       
                                                                              
               Frekuensi                                                      
                                                                              
               Kapasitas membuat hubungan pendek.                             
               Kapasitas mamutuskan hubungan pendek.                          
                                                                              
               Waktu tercepat menahan arus                                    
               Nilai voltase isolasi. B.                                      
                                                                              
              Sambungan Luar                                                  
                                                                              
              Semua feeder sambungan feeder luar harus dilengkapi dengan terminal untuk 3 fasa,
              netral, dan pembumian untuk ukuran kabel seperti terlihat pada diagram garis
              tunggal.                                                        
                                                                              
              C. Pemeriksaan dan Pengujian                                    
              Pemeriksaan secara visual harus meliputi, tetapi tidak terbatas pada
              pemeriksaan atas pembuatan yang baik, bahan-bahan, skedul panel dan
                                                                              
              pesanan pembelian dari kontraktor.                              
              Pengujian-pengujian harus dilaksanakn sesuai dengan kode dan standar serta
              meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :          
                                                                              
               Pengujian injeksi utama untuk transformasi arus dan fungsi reley.
                                                                              
               Pemeriksaan seluruh fungsi interclock                          
               Pengujian Operasi mekanis                                      
                                                                              
               Pembebanan sakelar arus                                        
               Pengujian ketahanan penurunan listrik (Sistem primer dan Sekunder).
                                                                              
               Pengujian tahanan arus searah (DC).                            
                                                                              
               Pemeriksaan resisitor, pemanas, pemanas dan koli               
                 Sertifikat pengujian harus diberikan untuk seluruh sub – item seperti transformator,
                 reley instrumen, dsb, serta sertifikat pengujian untuk unit- unit sakelar utama.
                                                                              
            PENGUJIAN LAPANGAN                                                
                                                                              
            Setelah Sistem Instalasi selesai, dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Direksi.
            Kontraktor harus melakukan pengujian operasional untuk mendapatkan Persetujuan dari
            Direksi. Pengujian ini harus dihadiri oleh Direksi. Semua tenaga, peralatan dan
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
                                                                              
            instrumen pengujian harus disediakan oleh kontraktor dan harus diserahkan kepada
            direksi.                                                          
            Pekerjaan Listrik dan Interior                                    
                                                                              
            Pekerjaan ini akan memuat material-material dan metode-metode yang digunakan
            untuk pemasangan sistem listrik didalam bangunan Perumahan.       
                                                                              
            Kode dan Standar                                                  
            Kode dan standar yang digunakan adalh sebagai berikut :           
                                                                              
             PUIL 1988 (Kode Pemasangan Listrik Bangunan Gedung Indonesia).   
                                                                              
             Peraturan – peraturan PLN                                        
             Standar penerangan buatan di dalam gedung-gedung 1978            
                                                                              
             Indonesia Standar SII                                            
            Peralatan Material                                                
                                                                              
            Umum                                                              
                                                                              
            Kontraktor harus menyediakan semua panel distribusi penerangan, peralatan tetap,
            penerangan, sakelar-sakelar, saluran keluar, stop kontak, penumpu kabel, pipa-pipa
            kabel,pekerjaan kabel dan kawat yang dibutuhkan, material yang dipasang, serta
            semua paralatan dan material yang terkait dengan sistem tenaga dan penerangan
            bangunan gedung. Sebelum material atau peralatan tersebut di beli, kontraktor
            harus menyerahkan daftar yang lengkap untuk mendapat persetujuan Direksi. Daftar
                                                                              
            tersebut meliputi nomor-nomor katalog, potongan-potongan, diagram, gambar-
            gambar dan tata deskriptif yang lain. Semua peralatan listrik harus mampu untuk
            mengoperasikan terus-menerus selama 24 jam, dalam suhu maksimum 50ºC dengan
            suhu rata-rata 45ºC.                                              
                                                                              
            Panel Distribusi Tegangan Rendah                                  
                                                                              
            Semua panel distribusi didalam bangunan gedung dan bagian-bagian lainnya harus
            disediakan oleh Kontraktor. Semua panel harus dilengkapi dengan sebuah pemutus utama
            dengan jumlah dan tipe outgoing group untuk mendukung distribusi beban, dengan sirkuit
            pemotong tipe bolt – on dan batang netral. Beban – beban akan     
                                                                              
            didistribusikan pada tiga fasa dan pada outgoing group individual, untuk
            memperoleh sistem keseimbangan didalam pembatasan penilaian peralatan
            individu.                                                         
                                                                              
            Panel penerangan harus dilengkapi dengan outgoing group yang cukup untuk mendukung
            hal – hal berikut :                                               
                                                                              
            A. Peralatan penerangan,                                          
              Outlet soket yang dihubungkan dengan sirkuit terpisah yang tidak bergabung
                                                                              
              dengan pemakaian alat-alat lainnya, dan harus dilindungi dengan ELCB. Semua panel
              harus dilengkapi dengan:                                        
       40                                                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
                                                                              
               Plat nama yang cocok (huruf putih pada huruf hitam).           
                 Diagram garis tunggal dalam lipatan plastik yang menunjukkan identifikasi
                 sirkuit, rincian, dan pemakaian alat-alat yang dihubungkan dengan sirkuit
                 individual.                                                  
                                                                              
            Peralatan Lampu / Penerangan                                      
            A.   Umum                                                         
                                                                              
                 Peralatan tetap penerangan terdiri dari tipe dan ukuran sesuai dengan
                 Gambar Rencana. Kecuali ditentukan lain, bagian-bagian logam dari
                 peralatan tetap penerangan harus logam tahan karat. Peralatan tetap penerangan
                 dihubungkan ke panel esensial ataupun non esensial.          
                                                                              
            B.   Peralatan Lampu Pijar                                        
                 Peralatan lampu pijar terdiri dari tipe dan ukuran sesuai yang disetujui dan
                 harus disiapkan serta dipasang dengan sempurna. Lampu-lampu dipasang
                                                                              
                 tepat sebelum penyempurnaan proyek.                          
            C.   Peralatan Lampu TL                                           
                                                                              
                 Peralatan lampu TL harus sesuai untuk pemasangan permukaan seperti
                 halnya pemasangan individu atau pemasangan baris kontinyu. Peralatan tetap
                 harus menggunakan lampu yang menyala dengan cepat sesuai jumlah dan
                 ukuran sesuai pada Gambar Rencana.                           
                                                                              
            Sakelar                                                           
                                                                              
            Sakelar harus digunakan tipe tanam pada dinding. Bahan sakelar harus dari
            komposisi penotik dengan terminal kawat adalah tipe sekrup atau tipe tekan dengan
            pengatur pelepasan konduktor yang memadai. Tidak boleh lebih dari dua sakelar
            dipasang dalam satu kontak tunggal.                               
                                                                              
            Stop Kontak                                                       
                                                                              
            Stop kontak bisa Tunggal, Ganda atau Triple, sesuai dengan Gambar Rencana Stop
            Kontak yang digunakan adalah dari tipe kawat dan dua tiang bernilai rata- rata 20
                                                                              
            Amp,                                                              
                                                                              
            220 V. Dalam keadaan apapun stop kontak tidak boleh dipakai sebagai kontak
            sambungan.                                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                   41         
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
                                                                              
            Kabel Tegangan Rendah                                             
                                                                              
            A.   Umum                                                         
                 Kabel-kabel tengangan rendah yang digunakan untuk sirkuit-sirkuit tenaga dan
                 penerangan harus dari tembaga.                               
                                                                              
            B.   Konduktor                                                    
                 Konduktor adalah kawat tembaga tidak berlapis yang digulung dengan penampang
                 melintang sesuai ketentuan Kontraktor.                       
                                                                              
            C.   Kabel Inti Tunggal                                           
                 Kabel Inti Tunggal harus sesuai dengan SII – 0208, SPLN 42 – 1, IEC – 502 dan
                 sejenisnya. Isolasi harus sesuai dengan persyaratan standar SPLN dan SII.
                                                                              
                                                                              
            PASAL 24                                                          
                                                                              
            PEKERJAAN PENYELESAIAN AKHIR (FINISHING)                          
            Sebagai tahap akhir dari pekerjaan pada pekerjaan ini adalah penyelesaian akhir
                                                                              
            (finishing). Pekerjaan ini meliputi finishing dan pekerjaan- pekerjaan struktural
            maupun arsitektural dimana sangat dibutuhkan tenaga tukang yang benar-benar ahli
            dan berpengalaman dalam bidangnya, karena sangat menentukan penampilan
            (performance) bangunan secara keseluruhan.                        
                                                                              
               Untuk pelaksanaan pekerjaan penyelesaian (finishing) bagian luar bangunan
               kontraktor dapat menggunakan perancah/stager galvanis (Galvanized Iron
               Scafoldind). Untuk pengamanan dapat dipergunakan jaring-jaring nylon.
                                                                              
               Pada dasarnya pekerjaan finishing harus dilakukan oleh para tukang yang ahli dan
               berpengalaman untuk item pekerjaan masing-masing.              
               Direksi lapangan berhak untuk menolak hasil pekerjaan tukang tersebut
                                                                              
               bahkan berhak untuk mengganti tukang yang lebih berpengalaman, jika
               dianggap tukang yang bersangkutan tidak mampu atau kurang cakap dalam
               pekerjaan tersebut.                                            
               Dalam hal ini Kontraktor harus segera mengganti tukang-tukang tersebut
                                                                              
               dengan tukang yang dan mendapat persetujuan dari Direksi lapangan.
               Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan oelh pengganti
               tukang-tukang seluruhnya menjadi tanggung jawab pemborong.     
                                                                              
               Didalam pelaksanaan pekerjaan finishing pemborong di haruskan terlebih
               dahulu berkonsultasi dengan direksi lapangan mengenai cara-cara pekerjaan
               finishing yang akan dilaksanakan, mutu penyelesaian yang diinginkan oleh
                                                                              
               Direksi Lapangan dan hal-hal lain yang dianggap penting.       
               Dalam hal apapun tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan finishing ada pada
               pemborong seluruhnya.                                          
       42                                                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK            
        RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)                        
                                                                              
                                                                              
               Pembersihan sisa-sisa bahan galian/timbunan segera diangkut keluar dari
               tempat pekerjaan, dibersihkan dan dirapikan atau diratakan.    
               Penyempurnaan pelaksanaan sesuai gambar rencana dengan memperhatikan
                                                                              
               petunjuk Direksi lapangan atau unsur Teknik.                   
                                                                              
                                                  Biak, 05 Mei 2025           
                                                                              
                                                     Mengetahui               
                                              Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                    Suriel S. Mofu            
                                               NIP. 197107221996011003        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK             
                           OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL                       
           PERENCANAAN REHAB/RENOVASI GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV PAPUA 
                                   DI BOSNIK                                  
                             KABUPATEN BIAK NUMFOR                            
                                  TAHUN 2025                                  
                                                                              
                                                                              
 NO.        PEKERJAAN               SPESIFIKASI TEKNIS       PRODUK/MERK      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  A  PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                                   
                               Atap berbahan Spandek 0,3mm                    
  1        Penutup Atap                                        Zincalume      
                                        0,3 CM.                               
                                Profil Material yang digunakan :              
      Pekerjaan Rangka Atap Baja                                              
  2                               Kanal C.75.35 tebal 0.75   Prima Inti Truss 
              Ringan                                                          
                                   Reng 30.20 tebal 0.45      Prima Inti Trus 
                                                                              
                            Ukuran yang dipakai 39cm x 19cm x                 
  3          Batu Bata      10cm                                              
                            65 buah per m2.                                   
                            Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix Cement Mortar   
                            dan air                                           
                            dipakai untuk pemasangan dinding                  
  4   Mortar/ Plester dan Pas.Spasi batu bata ringan. Komposisi               
                                                                Tonasa        
                            adukan sesuai dengan yang                         
                            disyaratkan.                                      
                                                                              
                            1. Plafon PVC Lebar 20 Cm dan Panjang Shunda      
                                        4 Meter                               
  5    Plafon PVC Wifon / Sunda                                               
                                                                              
                            Rangka Plafon PVC menggunakan Besi                
                            Hollow Galvanis atau Galvalum ukuran              
  6        Rangka Plafon                                                      
                                                               Galvanis       
                            4x4 ( 4cm x 4 cm)                                 
                                                                              
                                                                              
                              Bahan yang digunakan adalah                     
                                                                Shunda        
  5          List Plafon                                                      
                                 Shunda Plafon putih polos                    
        Scrup Pengancing/ Baut                                                
  7                            Stainless Steel 2cm.3cm dam 4cm  Drywall       
         Sekrup Gipsum GRC                                                    
  C   KUSEN, PINTU DAN JENDELA                                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 NO.        PEKERJAAN               SPESIFIKASI TEKNIS       PRODUK/MERK      
                                                                              
   8    Kusen Pintu & Jendela  Rangka Kayu klass II ukuran 6.12 YKK, Alexindo, TREX
                                                                              
                                finishing cat kilat kayu dengan               
                            lapis PVC lpaemniyneastueadi aShne weat rna       
                                                                              
     a. Kunci untuk semua pintu                            Marks, Dekkson,    
  9                                                                           
     luar dan dalam                                        Wilka              
                                                                              
                                                                              
 No            PEKERJAAN                SPESIFIKASI TEKNIS    PRODUK/MERK     
     b. Kunci dan Pegangan                                                    
                                                            Marks, Dekkson,   
                                Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25)                  
     Pintu                                                                    
                                                                Wilka         
        KM/WC                                               Marks, Dekkson,   
     c. Engsel                  Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25)                  
                                                                Wilka         
                                Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25)                  
                                                            Marks, Dekkson,   
     d. Hak Angin.                                                            
                                                                Wilka         
                                Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25)                  
                                                            Marks, Dekkson,   
     e. Pengunci Jendela.                                                     
                                                                Wilka         
     f. Grendel Tanam / Flush   Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25) Marks, Dekkson,  
     Bolt.                                                      Wilka         
                                Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25) Marks, Dekkson,  
     g. Gembok.                                                               
                                                                Wilka         
                                Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25) Marks, Dekkson,  
     h. Door Stop.                                                            
                                                                Wilka         
                                Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25)                  
                                                            Marks, Dekkson,   
     i. Pull Handle                                                           
                                                                Wilka         
                                Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25) Marks, Dekkson,  
     j. Door Closer                                                           
                                                                Wilka         
  1E PELAPIS LANTAI          PENUTUP DAN PENGISI CELAH                        
  0                                                                           
     a. Homogenous Tile     Ukuran 40cm x 40 cm            Granito, Niro      
                                                           Granite,           
     b. Keramik KM/WC       Anti Slep 30cm x 30 cm         Roman, Asia Tile   
     c. Floor Hardener      Heavy Duty; Fin. Waterproofing + Screed Seperti Sika Grout
                                                           214-               
     d. Floor Drain                                                           
                            Heavy Duty; Fin. Waterproofing + Screed Seperti Sika Grout
                                                           214-               
  11 PELAPIS DINDING                                                          
     Keramik Dinding KM/WC  Ukuran 25cm x 25 cm            Roman,Asia Tile    
 NO.        PEKERJAAN               SPESIFIKASI TEKNIS       PRODUK/MERK      
                                                                              
                                                                              
  1I2 PCEaKtE DRaJAsaArN CAT - Water-based sealer alkaline ICI  Dulux,        
                            resistant for                  Jotun,             
                                                                              
                              surface plastering, concrete, gypsum Propan     
                              boards and calcium silicate panels              
                                                                              
                            - Masonry sealer for plastering                   
                              surfaces that will receive an oil-              
                                                                              
                              based final paint                               
                            - Wood primer sealer good adhesion                
                                                                              
                            - fSoor lwveonotd-b sausrefadc e sa tnhtai t w- il l rceocreroivsiev e
                            zinc                                              
                              phosphate for steel/iron surfaces               
                              an oil-based final                              
  13 Cat Akhir              - Economy  Acrylic Emulsion For ICI Dulux,        
                              paint                                           
                            interior                       Jotun,             
                              plastered surfaces of plastering, Propan        
                              concrete,                                       
                              gypsum boards and calcium silicate              
                            - Special Acrylic Emulsion for                    
                              panels                                          
                            interior wall                                     
                              surfaces of plastering, concrete,               
                              gypsum                                          
                              boards and calcium silicate panels              
                            - Acrylic solvent-based finish for                
                            interior                                          
                              surfaces of concrete plastering,                
                              gypsum boards and calcium silicate              
                              panels                                          
                            - Alkyd solvent-based gloss/semi gloss            
                            finish                                            
                              for wood, steel and iron surfaces               
                            - Polyurethane solvent – based anti-              
                            corrosive                                         
                              for steel and iron surfaces                     
  1J4 PKEaKcEaR JCAaAnNo pKyA CA Tempred Glass 12 mm clear glass Asahimas, Mulia
  15 Kaca Eksterior         Stopsol Suversilver Grey 8 mm  Asahimas           
  16 Kaca Jendela Interior  Clear Glass 6 mm               Asahimas, Mulia    
  17 Kaca Cermin            Mirror Glass 5 mm              Asahimas, Mulia    
  18 Kaca Tahan Panas/Tempered Fire Rating Glass (Emergency Room) Asahimas, Mulia
     Glass                                                                    
  19 Kaca Berwarna/Tinted Glass.                           Asahimas, Mulia    
                                                                              
  20 Tandon Air Fiber                                                         
                            1200 Liter                                        
  21 Pipa Air :                                            Wavin              
                              -  Instalasi Pipa dalam Inlet                   
     a. ¾ inc                                                                 
                              -  Intalasi Pipa Kran outlet                    
     b. ½ inc                                                                 
                              -  Intalasi Pipa Distribusi                     
     c. 2 inc                                                                 
     d. Lem pipa                                                              
LIST GAMBAR                                                                   
                                                                              
  1. ATAP.                                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  2. RANGKA BAJA RINGAN                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  3. RENG                                                                     
  4. PLAFON PVC                                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  5. RANGKA PLAFON                                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  6. SKRUP PENGACING BAJA RINGAN                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  7. SKRUP RANGKA PLAFON                                                      
  8. LIST PLAFON                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  9. BATU BATA                                                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  10. SEMEN                                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  11. PASIR PASANG                                                            
  12. BATU SPLIT/ CIPING                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  13. TEGEL 60 X 60                                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  14. TEGEL 30 X 30                                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  15. TEGEL DINDING                                                           
  16. CAT DINDING                                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  17. PAKU                                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  18. Kusen pintu jendela                                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  19. PINTU JENDELA                                                           
  20. PROFIL TANK 1200 LITER                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  21. PIPA AIR merk Rucika