RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS)
PEKERJAAN
Rehab Gedung Kantor LLDIKTI Wilayah XIV Papua
Di Bosnik
Kabupaten Biak Numfor
Tahun 2025
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN
REHAB/RENOVASI GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV PAPUA
DI BOSNIK
KABUPATEN BIAK NUMFOR
BAGIAN 1
PERSYARATAN ADMINISTRASI
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak adalah Rehab/Renovasi
Gedung Kantor LLDIKTI Wilayah XIV Papua di bosnik Kabupaten Biak Numfor, serta
pekerjaan lain seperti tercantum dalam dokumen kontrak. Lingkup yang terperinci dari
pekerjaan yang dimaksud dapat dilihat pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat
persyaratan tekis ini.
PASAL 2 PENGAWASAN
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Konsultan
Pengawas, sedangkan penjelasan pekerjaan dilakukan oleh Pengelola Teknis
Pekerjaan Rehab/Renovasi Gedung Kantor LLDIKTI Wilayah XIV Papua di bosnik
Kabupaten Biak Numfor.
b. Pada setiap saat Pengelola teknis maupun Konsultan Pengawas harus dapat
dengan mudah mengawasi, memeriksa, dan menguji setiap bagian pekerjaan,
setiap bahan, penglohan
c. Jika diperlukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas/pengelola teknis diluar jam
kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban kontraktor. Permohonan tersebut
disampaikan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas 2 (dua hari) sebelumnya.
PASAL 3 PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib menyediakan papan nama proyek minimal berukuran 80 x 120 cm
dipasang dengan tiang setinggi 250 cm dari permukaan tanah. Isi dan warna tulisan/dasar
akan ditentukan kemudian dalam pelaksanaan
PASAL 4 PENYEDIAAN TEMPAT, RUANG KERJA, KANTOR
KONSULTAN PENGAWAS
a. Kontraktor wajib membangun sebuah bangunan direksi keet mengoptimalkan
bahan yang ada dilapangan saat ini, dengan ukuran minimal 3 x 4 m2 atas
sesuai permintaan pengelola teknis yang akan digunakan untuk kantor
penngelola teknis dan Konsultan Pengawas hingga cukup memenuhi syarat
sebagai suatu ruangan kerja dan mengadakan rapat lapangan (site meeting).
Serta dilengkapi meja, kursi, lemari, kursi rapat, white board, dan lain-lain yang
disesuaikan denga kebutuhan.
b. Segala biaya yang diperlukan untuk hal-hal tersebut diatas menjadi tanggungan
kontraktor.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
PASAL 5 KOORDINATOR DAN STAF PELAKSANA
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menugaskan secara terus
menerus pelaksana yang terampil dan ahli dan memenuhi syarat sesuai dengan yang
tersebut dalam lampiran surat penawarannya, dan dipimpin oleh penanggung
jawab (site manager)
b. Penanggung jawab (site manager) harus seorang ahli teknik sipil dan
berpengalaman serta harus selalu ada dilapangan dan bertindak mewakili perusahaan
kontraktor dilapangan untuk menerima segala intruksi dari pemberi petugas dan
dapat memberikan keputusan-keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh
dilapangan. Semua keputusan dan tindakannya oleh Pemberi Tugas dianggap
sebagai keputusan perusahaan kontraktor
c. Pemberi Tugas berhak meminta ganti petugas staf pelaksana kontraktor
bilamana staf tersebut dianggap tidak mampu, kurang berpengalaman, atau hal lain
yang dapat.
PASAL 6 PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU
Kontraktor harus selalu memperhatikan segala peraturan perundangan yang
berlaku dan mengusahakan ijin-ijin yang diperlukan dari pemerintah daerah
setempat atau penegak hukum yang sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dan
menyerahkan semua surat-surat/perijinan atau keterangan dari pihak yang berwajib
yang diperolehnya kepada Pemberi Tugas.
PASAL 7 SISTEM PEMBAYARAN
a. Ketentuan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan akan diatur sesuai denga
peraturan yang berlaku dan dicantumkan dalam perjanjian kontrak pemborongan
b. Segala pembayaran dilaksanakan dengan mata uang rupiah
c. kepada kontraktor dapat diberikan/dibayarkan uang muka kerja setinggi-
tingginya 30% dari nilai kontrak, dan dibayarkan setelah kontraktor
menyerahkan jaminan uang muka kerja dari bank pemerintah atau
bank/lembaga keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang
nilainya minimal sama dengan besar uang yang akan diterima
d. Apabila kontraktor menerima pembayaran uang muka kerja, maka
pengembalian uang muka kerja diatur dan diperhitungkan dalam pembayaran
angsuran sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) pasal ini secara proporsional
sesuai dengan besarnya presentasi pembayaran, dengan catatan bahwa
angsuran kembali uang muka kerja ini sudah harus diperhitungkan 100%
selesai atau lunas pada saat pembayaran angsuran setelah pekerjaan 100%
selesai dan serahkan untuk pertama kalinya.
e. Pembayaran akan dilakukan melaui Bank Sesuai dalam Kontrak.
PASAL 8 PENGANGGUHAN PEMBAYARAN AKHIR
Pembayaran prestasi pekerjaan akan ditangguhkan bilamana:
a. Terdapat kesalahan dalam pelaksanaan, hasil kurang memuaskan, kerusakan-
kerusakan yang belum diperbaiki.
b. Belum menyerahkan gambar revisi dan as built drawing
c. Belum memenuhi ketentuan administrasi
d. Terdapat keraguan terhadap keseimbangan antara sisa pekerjaan yang masih harus
dikerjakan
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
e. Belum ada persetujuan dalam perhitungan klaim kenaikan harga yang terjadi pada
angsuran tersebut apabila terjadi force majeure
Bilamana hal-hal tersebut diatas sudah diselesaikan, maka pembayaran angsuran
dapat dilakukan.
PASAL 9 KENAIKAN HARGA
a. Bahwa pada hakekatnya dalam batas berlakunya kontrak pemborongan
pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini segala kenaikan harga bahan dan upah
kerja menjadi tanggung jawab kontraktor dan segala bentuk klaim tidak
dibenarkan, kecuali dalam keadaan force majeure
b. Yang dimaksudkan dengan force majeure adalah suatu kejadian diluar
kekuasaan kontraktor, baik langsung maupun tidak, sehingga berakibat mempengaruhi
jalannya pekerjaan, yang antara lain: akibat bencana alam (banjir, tofan, petir),
sabotase, dan kebijaksanaan moneter dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan
kebijaksanaan moneter, harus ada ketentuan pemerintah yang mengatur
diperbolehkannya penyesuaian harga (ekskalasi).
c. Apabila terjadi force majeure seperti yang dimaksud dalam ayat pasal ini,
kontraktor dapat mengajukan ganti rugi kepada Pemberi Tugas setelah
mendapat pengakuan serta keterangan tertulis dari pihak berwenang dengan
ketentuan sebagai berikut:
Kejadian tersebut wajib dilaporkan dalam batas waktu 3 x 24 jam setelah
terjadinya keadaan tersebut, kemudian dalam waktu 7 x 24 jam sudah
harus menyerahkan bukti keterangan dari pihak yang berwenang
Lebih dari batas waktu yang ditentukan dalam ayat a) pasal ini, kontraktor
kehilangan hak untuk mendapatkan ganti rugi.
d. Jika ada akibat tindakan dari pemerintah dibidang moneter, harus
menyesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh yang
berwenang untuk mengikuti dan menyesuaikannya.
PASAL 10 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Kontraktor diwajibkan menyerahkan surat jaminan pekerjaan dari Bank
Pemerintah/Lembaga Keuangan lain yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri
Keuangan yang besarnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak.
b. Masa berlaku jaminan pelaksanaan ini sekurang-kurangnya sama dengan
berlakunya kontrak, dan wajib diperpanjang apabila terjadi perpanjangan
jangka waktu pelaksanaan pekerjan.
c. Surat Jaminan Pelaksanaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini wajib
diserahkan kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari
kalender terhitung sejak tanggal SPK diterbitkan.
d. Surat Jaminan Pelaksanaan ini akan dikembalikan kepada Kontraktor setelah
pekerjaan 100%(seratus persen) selesai dan diserahkan untuk pertama kalinya.
PASAL 11 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan
selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
b. Perpanjangan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan setalah kontraktor
menyampaikan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum batas waktu yang ditetapkan dengan disertai alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
PASAL 12 JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
a. Masa pemeliharan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan selama
60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal penyerahan yang pertama
kali (PHO).
b. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap
penyempurnaan pekerjaan berdasarkan petunjuk dan pengarahan Pemberi
Tugas/Pengelola Teknis.
c. Apabila Kontraktor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dala ayat
(2) pasal ini, dan telah mendapat teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut, Pemberi Tugas berhak menunjuk Pihak ketiga atas beban dan tanggung
jawab Kontraktor untuk melaksanakan penyempurnaan pekerjaan dimaksud.
PASAL 13 SANKSI-SANKSI DAN DENDA
a. Kelambatan Penyerahan Pekerjaan :
Bila jangka waktu pelaksanaan seperti tersebut pada pasal 11 Rencan Kerja Dan
Syarat-syarat (RKS) ini dilampaui, tanpa adanya alasan yang dapat diterima
oleh Pengelola Teknis dan Pemberi Tugas, Kontraktor dikenakan denda
sebesar 1 ‰ (satu permil) dari jumlah nilai kontrak untuk setiap hari
keterlambatan, dengan batas maksimum 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
Kontraktor akan dikenakan denda 1,5‰ (satu setengah permil) dari nilai
kontrak untuk setiap kali kontraktor melalaikan perintah/peringatan
Pengelola Teknis/Pemberi Tugas, sesudah Pengelola Teknis/Pemberi Tugas
memberikan perintah/peringatan tertulis sampai 3 (tiga) kali berturut-turut.
b. Pekerjaan yang kuran sempurna atau/tidak sesuai dengan kontrak
Pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan kurang atau tidak
sempurna oleh Konsultan Pengawas / Pengelola Teknis, harus diganti
(dibuat baru) atau disempurnakan oleh Kontraktor dalam jangka waktu yang
ditetapkan.
Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan perpanjangan
waktu pelaksanaan berhubung adanya pekerjaan tersebut pada butir (a) ayat
ini.
Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan permintaan biaya
bagian pekerjaan tersebut pada butir (a) ayat ini, dalam bentuk biaya
pekerjaan tambah.
c. Pemutusan Hubungan Kerja
Bilamana satu dan lain hal seperti tersebut dalam ketentuan dimana
pemutusan hubungan kerja terpaksa dilakukan, maka penyelesaiannya
harus mentaati ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, Kontraktor tidak terlepas dari
ketentuan tentang denda yang termasuk dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. Bahwa segala bentuk perselisihan yang timbul dalam hubungannya dengan penyerahan
pekerjaan ini, pada hakekatnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah yang
sebaik-baiknya.
b. Apabila cara tersebut ayat (a) pasal ini tidak dapat menyelesaikan masalhnya,
maka penyelesaian perselisihan akan diserahkan kepada Panitia Pendamai atau Badan
Abitrasi Teknis yang lazim berlaku guna tercapainya penyelesaian yang sebaik-
baiknya.
c. Apabila penyelesaian perselisihan melalui Badan Abitrasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (b) pasal ini juga tidak dapat menyelesaikan masalahnya, maka
penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada keputusan pengadilan, yang dalam hal ini
melalui Pengadilan Negeri Jayapura.
PASAL 15 PENUGASAN DAN PELIMPAHAN PEKERJAAN
a. Kontraktor tidak boleh menyerahkan (mengoperkan) kontrak pemborongan ini
kepada pihak ketiga. Juga tidak boleh mengontrakkan bagian bagian manapun dari
pekerjaan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
b. Kontraktor harus memperhatikan uraian dari pasal syarat-syarat administrasi mengenai
penugasan dan pelimpahan pekerjaan. Ketentuan ini akan dilaksanakan secara
tegas dan Kontraktor yang mengabaikan hal ini akan ditindak dan dapat menjadi
alasan untuk memutuskan kontrak.
c. Dalam penugasan dan pelimpahan pekerjaan kepada Sub Kontraktor, maka
tanggung jawab pekerjaan tetap pada Kontraktor. Sub Kontraktor harus diambil dari
pengusaha golongan ekonomi lemah setempat, yang memenuhi syarat.
PASAL 16 GAMBAR KERJA
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja / detail
atau shop drawing dan diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
untuk mendapatkan persetujuan. Satu set gambar kerja yang disetujui harus selalu
tersedia dilapangan.
PASAL 17 RENCANA KERJA
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja, Kontraktor
harus sudah memasukkan rencana kerja yang terdiri dari :
a. Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam
bentuk barchart dan jaring rencana kerja (network plan).
b. Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak disesuaikan
dengan rencana kerja.
c. Bagan pengerahan tenaga, pengadaan bahan-bahan, dan alat-alat yang
urutannya disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan pengadaan bahan-
bahan yang urutannya disesuaikan dengan bagan rencana kerja. Kelalaian dalam
menyerahkan hal-hal tersebut diatas dan berakibat penundaan waktu pelaksanaan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak ada perpanjangan waktu
untuk itu.
PASAL 18 PENGUKURAN
Kontraktor sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan ketentuan batas-
batas yang telah ditentukan oleh Pemberi Tugas. Pengambilan peil dan pengukuran harus
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
atas persetujuan dari Konsultan Pengawas dan bila ada hal-hal yang belum jelas atau
terdapat permasalahan harus segera disampaikan untuk ditetapkan. Kekeliruan dalam
pegukuran menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hasil pegukuran tersebut dituangkan
dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh wakil-wakil Kontraktor,
Konsultan Pengawas, dan Pemberi Tugas.
PASAL 19 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Dalam kaitannya dengan harga penawaran, kontraktor harus sudah memperhitungkan
dan memasukan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian dan lain-lain.
Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksanaan, maka kontraktor
wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau biaya
kontraktor sendiri.
PASAL 20 CONTOH BAHAN-BAHAN
Sebelum mendatangkan bahan-bahan dilapangan terlebih dahulu kontraktor harus
mengajukan 3 (tiga) contoh bahan-bahan/brosur kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas yang akan disesuaikan dengan syrat-
syarat teknis. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu berada
dilapangan, disimpan dikantor sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan-
bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak sesuai dengan contoh bahan-bahan yang
disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan atas biaya kontraktor dalm waktu
selambat-lambatnya 2 x 24 jam
PASAL 21 PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
a. Kontraktor harus mengadakan semua peralatan/perlengakapan kerja yang
lengkap untuk melaksanakan pekerjaan, seperti: concret mixer, vibrators, generator,
topi pengaman, dan lain sebagainya disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
b. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada kontraktor untuk
melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia
kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi. Kelambatan pekerjaan
yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan peralatan menjadi
tanggung jawab kontraktor.
c. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi
tanggung jawab kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga
kontrak.
PASAL 22 TENAGA KERJA
a. Kontraktor harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta terampil
melaksanakan pekerjaan ini
b. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada kontraktor untuk
menambah jumlah tenaga bila dirasa kurang sesuai dengan bobot pekerjaan
yang dilaksanakan atau menolak atau meminta ganti pekerja yang tidak terampil/tidak
ahli dalam pekerjaan.
c. Kontraktor harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku serta
memberikan/mengadakan fasilitas yang diperlukan para pekerja selama masa
kontrak ini
PASAL 23 KESEJAHTERAAN, KESEHATAN, DAN PERTOLONGAN PERTAMA
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
a. Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan untuk
para pekerja, antara lain fasilitas kamar mandi, WC dan fasilitas kesejahteraan
yang lain. Kontraktor wajib menyediakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama, antara lain obat-obatan pemadam kebakaran, dan lain- lain yang
mudah dicapai serta seorang petugas yang telah terlatih dalam menangani
pertolongan pertama.
b. Kontraktor harus mengadakan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja untuk melindungi para pekerja atau tamu serta
melindungi lingkungan disekitar kegiatan.
c. Kontraktor harus mejaga ketertiban dan keamanan didalam dan lingkungan
disekitar kegiatan dari hal-hal serta kejadian-kejadian yang dapat merugikan dan
atau tidak diperbolehkan adanya pedagang-pedagang kaki lima dan sejenisnya
didalam atau disekitar proyek.
PASAL 24 GANTI RUGI
Petugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi atau gugatan-gugatan yang
diajukan oleh pekerja/buruh kontraktor, sub kontrakotr, agen-agennya, pemasok, atau
pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya serta
gugatan apapu yang berkaitan dengan kontraktor dan yang ada sangkut pautnya
dengan kontrak ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
PASAL 25 LEMBUR
Apabila menurut kontraktor demi untuk menacapai target waktu penyelesaian yang
ditentukan memerlukan pekerjaan dilemburkan, maka seluruh biaya tambahan yang
ditimbulkan menjadi tanggung jawab kontraktor
PASAL 26 RAPAT LAPANGAN
Rapat lapangan akan diadakan secara berkala untuk maksud koordinasi, monitoring serta
mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diharuskan menghadirkan
semua sub kontraktornya serfta menyelenggarakan fasilitas yang diperlukan. Notulen rapat
akan dibuat oleh Konsultan Pengawas dan akan dibagikan kepada semua yang
berkepentingan.
PASAL 27 BUKU HARIAN
Kontraktor harus menyediakan buku harian dilapangan untuk mencatat semua
petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta
kejadian-kejadian dilapangan. Kontraktor wajib mencatat dalam buku harian ini atas
semua kejadian dan kegiatan yang ada di lokasi proyek.
PASAL 28 LAPORAN KEGIATAN PROYEK
a. Kontraktor wajib membuat laporan Harian, Mingguan, dan mengenai kemajuan setiap
pekerjaan dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Laporan kemajuan
tersebut sekurang-kurangnya mengenai keterangan-keterangan yang berhubungan
dengan kejadian-kejadian tiap hari dan selama satu bulan dimana disediakan risalah
kemajuan sebagai berikut:
Jumlah pekerja yang dipekerjakan
Uraian kemajuan pekerjaan
Bahan-bahan dan perlengkapan yang telah masuk ke lokasi pekerjaan
Keadaan cuaca
Kunjungan tamu-tamu
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Kejadian-kejadian khusus
b. Laporan tersebut harus ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dengan
tembusannya diserahkan kepada:
Kantor Pemberi Tugas : asli + salinan
Uraian Kemajuan Pekerjaan : 1 salinan
Meskipun ada Laporan Harian, Mingguan dan Laporan Bulanan, Kontraktor
diwajibkan dengan segera melaporkan secara tertulis segala sesuatu yang luar biasa
atau diluar dugaan yang terjadi dilapangan baik yang mempengaruhi pekerjaan
atau tidak, juga dilaporkan langkah-langkah apa yang akan diambil dalam
mengatasi masalah tersebut.
PASAL 29 BERITA ACARA KEMAJUAN PEKERJAAN, PEMERIKSAAN
PEKERJAAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN
a. Berita acara Kemajuan Pekerjaan.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dibuat oleh Konsultan Pengawas bersama-
sama Kontraktor atas dasar prestasi yang dicapai dalam satu minggu dan berdasarkan
laporan-laporan harian dan catatan buku harian.
b. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan akan dibuat oleh Konsultan Pengawas
bersama-sama Kontraktor, dan Tim Pengelola Teknis atas dasar pemeriksaan
langsung hasil pekerjaan dilapangan yang dinyatakan selesai dengan prestasi
100%.
c. Berita acara Penyerahan Pekerjaan yang Pertama.
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang Pertama dibuat oleh Kontraktor dan
Pejabat Pembuat Komitmen, atas dasar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Prestasi
100% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang Kedua.
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang Kedua dibuat oleh Kontraktor dan
Pejabat Pembuat Komitmen, atas dasar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan setelah
masa pemeliharaan dan dinyatakan tidak ada perbaikan-perbaikan pekerjaan.
PASAL 30 TAMU DAN PENGUNJUNG
Setiap tamu dan pengunjung yang masuk lapangan harus dicatat dalam buku tamu, dan
disediakan topi pengaman. Kontraktor tidak diperkenankan mengijinkan masuk ke
lapangan pekerjaan bagi tamu/pengunjung yang tidak mempunyai identitas yang jelas
atau tidak mempunyai kepentingan dengan kegiatan ini.
PASAL 31 JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
Jalan masuk ke tempat pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor bilaman
diperlukan dengan menyesuaikan terhadap kebutuhan dan kepentingan lokasi
proyek, dan membongkar, memperbaiki, dan membersihkannya kembali pada
waktu tahap penyelesaian.
PASAL 32 PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN YANG ADA DAN
MILIK UMUM
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bebas dari
peralatan mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya, serta memelihara kelancaran
lalu lintas selama kontrak berlangsung. Kontraktor juga bertanggung jawab
memberikan perlindungan atas bangunan yang ada, serta gangguan dan pemindahan
yang terjadi atas perlengkapan umum seperti saluran air, listrik, telepon, dan
sebagainya yang disebabkan oleh pekerjaan Kontraktor serta membayar segala
ongkos dan biaya pemasangan kembali serta perbaikan- perbaikannya.
PASAL 33 PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJAAN
Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan serta termasuk
bahan-bahan dan perlengkapan instalasi ditempat pekerjaan dan bagian dari
pekerjaan yang sudah terpasang dilindungi terhadap kerusakan, hilang, kotor, dan
sebagainya sehingga kontrak selesai dan diterima oleh Pemberi Tugas.
PASAL 34 FOTO-FOTO KEMAJUAN PEKERJAAN, SHOP DRAWING, DAN
AS BUILT DRAWING
a. Kontraktor wajib membuat foto-foto kemajuan pekerjaan dari 0% s/d 100% dan
hal-hal yang penting yang dianggap perlu atau yang dikehendaki oleh Pemberi
Tugas sebagai foto dokumentasi. Masing-masing foto dicetak dalam ukuran kartu
pos (foto berwarna) dan diserahkan lengkap dengan albumnya kepada :
2 (dua) set untuk Pejabat Pembuat Komitmen
1 (satu) set untuk Pengelola Teknis.
1 (satu) set untuk Pemerintah Daerah bilamana diminta.
Pemotretan tiap obyek diambil dalam 3 (tiga) keadaan dan dijelaskan pada
album, arah pemotretan dan bobot prestasi pekerjaan.
b. Shop Drawing adalah gambar, diagram-diagram, daftar bengkokan besi, detail
gambar, time schedule bahan dan personalia, brosur data-data lainnya yang
disiapkan oleh Kontraktor atau sub Kontraktor yang memberi penjelasan
pekerjaan untuk terlaksananya pekerjaan pembangunan dengan sebaik-
baiknya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Dalam Pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima)
rangkap gambar kerja kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa, gambar
tersebut harus disertai perhitungan dan catatan seperlunya untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana.
Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dirubah sebelum
Konsultan Perencana mempelajari dan menyetujui ataupun mengoreksi gambar
kerja yang bersangkutan.
Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai
perubahan yang diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan
tidak dapat dijadikan dasar pekerjaan tambahan.
Kontraktor tidak dapat menuntut kerusakan atau perpanjangan waktu karena
kelambatan sebagai akibat membuat gambar kerja. Direksi Lapangan hanya
mempelajari gambar kerja dilihat dari sudut rencana umum saja. Kontraktor
tetap bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja.
c. As Built Drawing dibuat sesuai keadaan lapangan (dengan persetujuan
Konsultan Pengawas), termasuk gambar-gambar detailnya. Gambar-gambar tersebut
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas
sebanyak 3 (tiga) set, berikut gambar-gambar aslinya.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
PASAL 35 KETERTIBAN, KEAMANAN DAN KEBERSIHAN
Kontraktor wajib mengatur penggunaan lapangan dalam hal yang berhubungan
dengan pekerja, bahan, dan keamanan serta kebersihan selama berlangsungnya
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
a. Mengatur penempatan gudang dan kantor sementara serta fasilitasnya
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan.
b. Mengatur penempatan bahan baik di gudang maupun di lapangan agar tidak
rusak dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan terhadap hal- hal
yang tidak dikehendaki.
c. Menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang cukup.
d. Menjaga kebersihan lapangan dari tumpukan tanah, bekas bongkara, atau
sampah-sampah lainnya.
PASAL 36 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEMEBERI TUGAS, KONSULTAN
PENGAWAS DAN KONTRAKTOR
a. Kontraktor harus taat terhadap syarat-syarat ini dalam melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan yang tertera pada gambar-gambar kontrak dan yang
diuraikan dalam spesifikasi pekerjaan dan didalam lingkup syarat-syarat ini,
hingga dalam segala hal Pemberi Tugas merasa puas.
b. Bilamana Kontraktor menemukan suatu ketidaksesuaian atau penyimpangan
antara gambar-gambar kontrak dan/atau spesifikasi-spesifikasi pekerjaan, ia
harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
secara tertulis dengan menguraikan ketidaksesuaian atau penyimpangan itu, Dan
Pemberi Tugas akan mengeluarkan petunjuk mengenai hal ini setelah konsultasi
dengan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
c. Pemberi Tugas akan memberikan keterangan kepada kontraktor mengenai
letak dan batas-batas, gradasi, dan ciri-ciri dari lapangan dan tentang
bangunan-bangunan yang telah ada disana. Pemberi Tugas akan menyediakan
gambar-gambar dan spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan yang baik.
d. Pemberi Tugas menunjuk dan mengangkat Konsultan Pengawas sebgai wakil
Pemberi Tugas dalam pengawasan lapangan (penyeliaan) yang berkewajiban
mengamati dan mengewasi pekerjaan serta menguji dan memeriksa bahan-
bahan yang akan dipakai dan kemampuan pekerjaan (workmanship) yang ada
hubungannya dengan pekerjaan, dan kontraktor harus memberikan segala
fasilitas yang layak untuk pelaksanaan kewajiban itu. Sebagai wakil Pemberi
Tugas dapat memberi petunjuk dan perintah-perintah lapangan sesuai dengan
dokumen kontrak kepada kontraktor atau ahli tekniknya. Perintah-perintah perubahan
(change order) yang berakibat pada perubahan biaya harus diberi tenggang waktu
14 hari sejak diberikan perintah itu. Jika perintah perubahan itu diberikan dan
dikuatkan oleh surat Pemberi Tugas.
e. Pemberi Tugas akan menugaskan seorang koordinator Konsultan Pengawas dilapangan
yang bertugas melaksankan pengamatan dan pengawasan pekerjaan sehari-
hari dilapangan.menguji dan memeriksa bahan-bahan yang akan dipakai, atau
kemampuan pekerjaan (workmanship) yang ada hubungannya dengan pekerjaan,
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
dan kontraktor harus memberikan segala fasilitas yang layak untuk pelaksanaan
kewajiban itu.
f. Jika kontraktor tidak mengindahkan petunjuk/instruksi tertulis maupun lisan dari
Tim Pengelola Teknis dan atau Konsultan Pengawas mengenai suatu pekerjaan
atau bahan yang tidak memenuhi syarat, maka pemberi tugas berhak untuk
menolak pekerjaan atau bahan-bahan tersebut dan memerintahkan
pembongkaran, untuk dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
g. Pemberi Tugas melalui Tim Teknis dan Konsultan Pengawas boleh/dapat mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemberhentian kepada tenaga kontraktor yang tidak
memenuhi syarat melakukan pekerjaan.
PASAL 37 KEWAJIBAN MEMENUHI UNDANG-UNDANG,
PERATURAN, PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN, UPAH, DAN
BIAYA-BIAYA
a. Kontraktor harus mentaati semua peraturan, undang-undang Pemerintah
Republik Indonesia yang menyangkut kontrak dan pelaksaan pekerjaan ini.
b. Kontraktor harus memenuhi dan memberikan segera keterangan yang
dikehendaki Pemerintah dan mentaati peraturan-peraturan apapun yang dikeluarkan
oleh Pemerintah setempat atau penegak hukum, yang berwenang mengenai
pekerjaan yang ada atau akan ada hubungannya dengan mereka.
c. Kontraktor harus membayar dan membebaskan pemberi tugas dari tanggung
jawab membayar upah atau ongkos (termasuk segala pungutan dan pajak) yang
resmi, menurut undang-undang yang berlaku, atau undang-undang peraturan
pemerintah setempat atau penegak hukum mengenai pekerjaan, dan biaya yang
harus dipenuhi harus dianggap sudah termasuk didalam harga kontrak yang
disetujui bersama.
d. Kontraktor wajib menanggung segala perjanjian yang diperlukan untuk
pekerjaan dengan instansi yang terkait, antara lain Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB), jumlah biaya untuk mengurus perijinan menjadi tanggungan kontraktor. Proses
IMB harus segera diurus setelah kontrak disetujui.
PASAL 38 PENGAMBILAN PEIL DAN CARA MEMULAI PATOK
PENGUKURAN (UITZTTEN)
Pemberi tugas akan menyediakan bagi kontraktor, gambar-gambar yang akan
memungkinkan kontraktor bisa memulai pekerjaan pada peil dasar. Kontraktor harus
bertanggung jawab untuk membetulkan kesalahan ataupun yang disebabkan oleh
karena ia memulai pekerjaan dengan cara yang tidak seksama seluruhnya atas
pembiayaan sendiri.
PASAL 39 MATERIAL DAN PERSYARATAN-
PERSYARATAN
a. Semua material yang dipakai untuk pekerjaan ini diutamakan produksi dalam
negeri.
b. Semua bahan-bahan, barang-barang, dan pembuatannya harus dari masing-
masing jenis dan standart (mutu) yang disebut dalam Rencana Dan Syarat-
Syarat Kerja ini.
c. Kontraktor menjamin pemberi tugas dan konsultan perencana bahwa semua
bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan untuk pekerjaan
seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan hasil akhir semua pekerjaan
harus berkualitas baik, bebas dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai
dengan dokumen kontrak. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar
tersebut dapat dianggap tidak memenuhi syarat. Bila diminta oleh Konslutan
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Pengawas, kontraktor harus memberikan bukti yang cukup mengenai macam dan
kualitas bahan bangunan dan perlengkapan yang digunakan berupa hasil test
bahan dari Laboraturium Bahan Konstruksi Teknik yang diakui.
d. Pemberi tugas dalam melaui tim teknis/konsultan pengawas dapat
mengelurkan instruksi agar kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang
telah ditutup tetapi dianggap tidak memenuhi syarat teknis untuk diperiksa, atau
mengatur untuk mangadakan pengujian bahan-bahan (baik yang sudah maupun
yang belum dimasukan dalam pekerjaan) atau jenis pekerjaan yang sudah
dilaksanakan, dan biaya untuk membuka dan pengujiannya, bersama dengan
biaya perbaikannya harus sudah termasuk kedalam harga kontrak.
e. Pemberi tugas melaui tim teknis/konsultan pengawas dapat mengeluarkan
intruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, barang-barang atau
bahan-bahan apa saja yang tidak sesuai denga kontrak ini atas biaya
kontraktor.
PASAL 40 PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH KURANG
a. Konsultan pengawas dengan persetujuan pemberi tugas dapat mengeluarkan
perintah tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah atau kurang
yang layak, yang tidak merubah nilai kontrak
b. Yang dimaksud dengan perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang
adalah yang terjadi karena perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas,
atau kuantitas, dari pekerjaan yang tercantum dalam gambar-gambar kontrak dan
terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan, atau
pergantian dari macam standar setiap bahan atau barang yang digunakan
dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah tertulis dari konsultan pengawas,
dan dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
c. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau
spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebut
diatas. Kontraktor harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas secara tertulis
dengan menerangkan dan memberikan alasan atas perubahan-perubahan
tersebut dan Pemberi Tugas akan mengeluarkan petunjuk / instruksi.
d. Nilai dari perubahan yang merupakan pekerjaan tambah ini maksimal 10% dari
seluruh harga kontrak dan menurut Perpres no. 54/2010. Penyesuaian harga
tersebut harus disetujui oleh kedua belah pihak.
e. Nilai dari perubahan pekerjaan dimaksud harus diikuti ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai
dasar dalam menentukan harga satuan pekerjaan yang bersifat sama dan
yang dilaksanakan dengan syarat-syarat yang serupa.
Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga dimana pekerjaan tidak serupa
atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga
untuk pekerjaan yang sama sifatnya sejauh dapat dianggap layak.
Harga satuan yang tidak tercantum dalam Daftar Perincian harga ditentukan
bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas dan Harus disetujui oleh
Pemberi Tugas.
PASAL 41 KUALITAS DAN KUANTITAS
a. Kualitas dan kuantitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
mempunyai pengertian seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak, atau
yang diuraikan dalam spesifikasi pekerjaan pada Rencana Kerja dan Syarat-
syarat.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Penafsiran dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat yang serupa.
b. Jika terjadi kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau pengurangan bagian-bagian dari
gambar kontrak dan/atau Spesifikasi Pekerjaan tidak akan membatalkan kontrak
ini, tetapi hendaknya dianggap sebagai perubahan pekerjaan yang dikehendaki oleh
Pemberi Tugas melalui ketentuan yang berlaku.
c. Segala Pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin suatu waktu
diberikan kepada kontraktor selama masa pelaksanaan adalah merupakan
bagian dari kontrak ini, dan harga-harga yang dimuat dalam Daftar Perincian
Pekerjaan tetap digunakan meskipun ada ketidaksesuaian antara harga-harga itu
dengan apa yang tercantum dalam perkiraan.
PASAL 42 ASURANSI
a. Asuransi Kecelakan dan Kematian
Kontraktor harus mengasuransikan untuk personil dari Pemberi Tugas atau
wakilnya.
Pengasuransian ini harus pada suatu perusahaan asuransi yang dikenal baik oleh
Pemberi Tugas dengan nilai asuransi yang ditentukan.
Polis asuransi harus atas nama Pemberi Tugas dan diserahkan untuk
disetujui dalam jangka waktu 15 hari sejak penanda tanganan Kontrak, dan kuitansi
pembayaran atau premi asuransi secara berturut-turut harus segera diserahkan
kepada Pemberi Tugas. Jika dalam waktu 30 hari penandatanganan kontrak,
polis itu belum juga ada penyelesaian, maka Pemberi Tugas akan
mengasuransikan sendiri dan memotong semua pembiayaan dari harga
kontrak. Demikian pula apabila Kontraktor lalai dalam membayar uang premi,
maka akan dibayar oleh Pemberi Tugas atas tanggung jawab biaya kontraktor.
b. Asuransi Tenaga Kerja
Kontraktor harus mengasuransikan semua tenaga kerja yang dipekerjakan dalam
kegiatan ini dan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah, dan Surat
Menteri Tenaga Kerja yang berlaku.
PASAL 43 PENCABUTAN KONTRAK OLEH PEMBERI TUGAS
a. Tanpa mengurangi hak-hak lain dimiliki oleh Pemberi Tugas, apabila Kontraktor lalai
dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemberi Tugas, antara lain:
Kontraktor tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan sebagian atau
menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai.
Kontraktor tidak mampu melanjutkan pekerjaan secara teratur dengan
penuh kesungguhan.
Kontraktor menolak atau dengan sengaja mengabaikan peringatan tertulis dari
Pemberi Tugas yang menghendaki perbaikan pekerjaan yang cacat atau
penyingkiran bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan
dan kelalaian tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya. Atas dasar hal
tersebut diatas maka Pemberi Tugas berhak mencabut kontrak secara sepihak
tanpa ganti rugi apapun.
b. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki Pemberi Tugas, apabila
Kontraktor setelah 3 kali berturut-turut tidak mengindahkan sama sekali
peringatan tersebut, atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian
yang sama, maka dalam waktu 7 hari sejak pengulangan atau penerusan
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
kelalaian itu Pemberi Tugas berhak memutuskan kontrak dengan Kontraktor
secara tertulis dengan tindakan sepihak tanpa ganti rugi apapun.
PASAL 44 UNDANG-UNDANG YANG MELINDUNGI KONTRAK
Apapun kebangsaan Kontraktor, Sub Kontraktor Pemasok Material atau Penengah
(Arbitrator) dan dimanapun mereka bertempat tinggal (menetap), atau dimanapun
pekerjaan atau bagian pekerjaan berada, harus tunduk kepada segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 45 PERATURAN DAN STANDAR
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan
pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia, selama pelaksanaan kontrak
harus betul-betul ditaati, kecuali apabila memang dibatalkan dengan ketentuan yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Perhatian perlu diberikan khususnya
untuk peraturan berikut ini :
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
4. Peraturan Umum Bahan bangunan Indonesia, PUBI 1982
5. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SKSNI T-15-
1991-03)
6. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961 NI-5)
7. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SNI 03-1729-2002)
8. Peraturan Instalasi khusus Air dan Listrik (AVWI dan PUIL 1978 NI-6)
9. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara.
10. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan dan bulanan, program K3, Astek, penerapan UMR)
11. Peraturan dan standar-standar lainnya yang berkaitan dengan pemakaian
bahan bangunan dalam proyek ini.
Apabila Rencana Kerja dan Syarat-syarat telah menetapkan pedoman mutu bahan-
bahan bangunan, maka ketentuan yang berasal dari standar atau peraturan
tersebut diatas bersifat melengkapi, sejauh tidak bertentangan. Apabila dalam
kegiatan ini digunakan bahan bangunan atau alat yang belum diatur dalam standar
/ peraturan di Indonesia, maka dapat digunakan standar dari negara lain dengan
persetujuan oleh Pemberi Tugas.
PASAL 46 PENGUTAMAAN JASA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Kecuali ditentukan lain dalam kontrak untuk pelaksanaan penyelesaian dan
pemeliharaan pekerjaan, kontraktor harus mengutamakan jasa dan produksi dalam
negeri, meskipun tetap harus memperhatikan syarat-syarat mutu bahan dan jasa
yang bersangkutan, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan berdasarkan
Persetujuan Pemberi Tugas.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
PASAL 47 BEA DAN PAJAK
a. Semua bea, pajak cukai dan pungutan lain oleh Pemerintah menjadi beban dan
tanggung jawab Kontraktor. Untuk pembayaran itu Kontraktor tidak menerima
pembayaran tambahan dari Pemberi Tugas.
b. Bea materai kontrak harus ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 48 PENGGUNAAN FASILITAS UMUM
Untuk kelancaran pekerjaan Kontraktor dapat menggunaka fasilitas umum yang
berada didalam wewenang Pemberi Tugas, yang tersedia disekitar lingkungan
pekerjaan selama Fasilitas memungkinkan. Segala konsekuensi biaya akibat
penggunaan fasilitas umum menjadi tanggungan Kontraktor sesuai peraturan yang
berlaku.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 1
PERSYARATAN UMUM
Sebagai persyaratan/peraturan umum dalam teknis pelaksanaan adalah :
1. Semua ketentuan/petunjuk yang termuat dalam RKS, Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan dan gambar kerja.
2. Petunjuk lisan maupun tulisan dari Direksi/Pengawas.
3. Peraturan Pemerintah Daerah setempat
4. Peraturan umum dalam :
- Peraturan Umum Bahan-bahan Bangunan (PUBB)
- Peraturan Beton Indonesia (PBI)
5. Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
PASAL 2
GAMBAR RENCANA
Gambar rencana terdiri atas; bestek, gambar detail dan gambar kosntruksi.
1. Gambar Rencana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat
Perjanjian Pemborongan / Kontrak yang merupakan ketentuan fisik konstruksi
yang akan dilaksanakan oleh Pemborong.
2. Gambar rencana untuk pekerjaan ini harus disyahkan oleh Penanggung Jawab
Kegiatan.
3. Segala ketentuan, dimensi dan keterangan yang terdapat dalam Gambar
Rencana tidak diperkenankan untuk diubah, kecuali adanya kekeliruan /
kesalahan dalam Gambar Rencana, yang perubahannya harus melalui
kesepakatan bersama Konsultan Pengawas dengan Pengawas Lapangan
Direksi dan disetujui oleh Penanggung Jawab Kegiatan.
4. Untuk gambar detail yang diperlukan guna kelengkapan pelaksanaan
pekerjaan harus dibuat oleh pengawas lapangan bersama Konsultan Pengawas yang
harus mendapat persetujuan Penanggung Jawab Kegiatan.
5. Apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan dari Gambar
Rencana sebagaimana dijelaskan pada ayat 3 diatas, maka pemborong harus
membuat gambar revisi untuk dikoreksi / di periksa oleh Konsultan Pengawas untuk
disyahkan Penanggung Jawab Kegiatan, sebelum dilaksanakan.
PASAL 3
GAMBAR KERJA DAN PERSYARATAN TEKNIS TERTULIS
1. Pelaksanaan pekerjaan harus berdasarkan pada persyaratan teknis yang
tertulis dalam gambar kerja, RKS serta perubahan yang terjadi pada
penjelasan (Aanwizjing) pekerjaan.
2. Pemborong harus menyediakan minimal 4 (empat) eksemplar RKS dan
gambar rencana dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) berkas untuk Konsultan Pengawas
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
1 (satu) berkas untuk Direksi Kegiatan.
1 (satu) berkas dapat digunakan selama pemeriksaan pekerjaan di lokasi
proyek
1 (satu) berkas dipergunakan pelaksana lapangan.
PASAL 4
BAHAN-BAHAN
Bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus buatan dalam
negeri dan mengutamakan penggunaan bahan setempat tanpa mengurangi kualitas
/ mutu maupun kekuatan bangunan yang dibangun, dengan syarat :
1. Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu contohnya harus
ditunjukkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya dan pemborong
harus memakai/menggunakan bahan sesuai contoh yang telah disetujui
Direksi/Pengawas Lapangan.
2. Bahan yang diafkir oleh Direksi/Pengawas Lapangan harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan selambat-lambatnya 2x24 jam sejak diputuskan.
3. Apabila bahan yang diafkir oleh Direksi/Pengawas Lapangan tetap dipakai, maka
direksi/Pengawas Lapangan berhak memerintahkan Pemborong untuk membongkar
tanpa alasan kerugian materi maupun pelaksanaan.
4. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong
berkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan Pemborong,
begitu pula waktu yang tersisa tidak dapat untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
5. Ukuran/Dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih
(ukuran jadi).
PASAL 5
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh pemborong sesuai
dengan item pekerjaan dalam RAB adalah untuk Pekerjaan Rehab /
Renovasi Gedung Kantor LLDIKTI Wilayah XIV Papua di Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2025 terdiri dari :
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
C. Pekerjaan Pasangan
D. Pekerjaan Lantai dan Beton
E. Pekerjaan Kayu, Atap dan Plafon
F. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
G. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
H. Pekerjaan Sanitair
I. Pekerjaan Instalasi Listrik
J. Pekerjaan Pengecatan
K. Pekerjaan Akhir
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
2. Pemborong telah dianggap menguasai lokasi lengkap dengan kondisi
lapangan.
3. Pemborong dianggap menguasai secara rincian mengenai tata cara dan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan dianggap mengerti semua ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan RKS.
4. Halaman proyek akan diserahkan kepada Pemborong sebagaimana keadaan pada
penjelasan pekerjaan (aanwijzing) untuk pelaksanaan pembangunannya.
PASAL 6
PEMBERSIHAN DAN PERATAAN LOKASI
Meliputi pekerjaan, pembersihan lokasi dari rumput atau tanaman lainnya serta perataan
gundukan tanah pada lokasi kgiatan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan. Sisa
pembersihan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan.
PASAL 7
PEMBUATAN GUDANG DAN BARAK KERJA
Untuk melindungi pekerja-pekerja dari terik matahari maupun cucaran hujan dan
menyimpan bahan-bahan yang perlu dilindungi, Pemborong harus membuat barak
kerja dan gudang dengan ukuran secukupnya dengan biaya sepenuhnya
tanggungan Pemborong.
PASAL 8
PENGUKURAN, PEMATOKAN DAN PASANG BOUWPLANK
1. Steak out dan pengukuran lainnya dilakukan oleh pemborong atas petunjuk
direksi. Pengukuran harus dilakukan secara cermat dan teliti dimana
pemborong bertanggung jawab penuh atas ketelitian dari hasil pengukuran
terhadap semua akibatnya.
2. Dalam pengukuran dan pematokan, pemborong harus berpedoman pada titik- titik
referensi yang telah ditentukan oleh Direksi.
3. Dalam rangka menerapkan perencanaan berdasarkan gambar rencana, yang mencakup
elevasi/ketinggian dan dimensi ruang, maka Kontraktor harus memasang bouwplank.
4. Bouwplank harus dijaga kedudukannya agar tetap kuat dan tidak berubah
selama masa pelaksanaan. Papan bangunan (bouplank) harus memakai papan yang
baik dengan tebal 2,5 - 3 cm tidak melengkung dengan sisi atas disekap
/ diserut rata dengan patok kayu ukuran 5/10 cm terpancang kuat.
5. Bentuk profil bauwplank harus disesuaikan dengan bentuk profil konstruksi yang
akan dikerjakan termasuk ketinggian/elevasi yang disesuaikan dengan elevasi
konstruksi yang diinginkan.
6. Direksi / Pengawas Lapangan berhak untuk melakukan pengukuran dan
pemeriksaan ulang bila seandainya hasil pengukuran terdapat kekeliruan atas
biaya Kontraktor.
7. Peil + 0,00 adalah muka lantai utama bangunan.
Ukuran dibawah peil 0,00 dinyatakan dengan (-)
Ukuran diatas peil 0,00 dinyatakan (+)
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
PASAL 9
PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
1. Pekerjaan ini meliputi :
Penggalian lubang pondasi
Urugan kembali bekas galian lobang pondasi
Urugan tanah peninggian lantai
Urugan pasir urug dibawah pondasi
Urugan pasir urug dibawah lantai
2. Kontraktor harus melakukan pengukuran, pematokan dan pembuatan
bouwplank untuk mendapatkan peil, penampang dan ukuran galian atau
timbunan yang akan dikerjakan. Peil,penampang dan ukuran harus mendapatkan
persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas sebelum melakukan pekerjaan galian
atau timbunan.
3. Kontraktor harus melindungi benda-benda yang berharga dilapangan dan
benda-benda lainnya untuk kepentingan umum. Kerusakan pada benda-benda milik
kepentingan umum., didalam atau diluar lapangan pekerjaan semua harus
ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor
4. Tanah hasil galian harus disingkirkan jauh dari lokasi kerja kecuali yang
digunakan sebagai bahan urugan kembali. Diharapkan agar tempat
menumpuk hasil galian tidak mengganggu pelaksanaan konstruksi dan tidak boleh
bercampur dengan bahan / material bangunan konstruksi.
5. Hasil galian yang tidak baik harus dipindahkan keluar lokasi pekerjaan dan
ditimbun oleh Kontraktor sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas
Lapangan.
PASAL 10
URUGAN TANAH DAN PASIR
1. Pengurugan / timbunan harus dilakukan selapis demi selapis dengan tinggi
urugan/timbunan maksimal 20 Cm, dan dipadatkan dengan alat pemadat
manual atau trimbis sampai mencapai batas timbunan yang diinginkan, atau
menggunakan alat pemadat stamper bila hal tersebut disyaratkan.
2. Urugan tanah terdiri dari urugan untuk peninggian lantai bangunan yang terdiri
dari pasir urug (pasir lokal) atau semacamnya.
3. Urugan Pasir :
a. Material yang digunakan sebagai bahan / material urugan pasir harus
melalui persetujuan direksi.
a. Urugan pasir dilakukan lapis demi lapis serta dipadatkan dengan alat
pemadat manual / trinbis dan digenangi air hingga jenuh.
b. Tempat yang akan diurug, terlebih dahulu harus dibersihkan dari sampah,
bahan organic, akar-akar pohon, serpihan kayu dan lain-lain yang dianggap
merusak hasil timbunan.
c. Urugan pasir yaitu urugan dibawah dibawah lantai cor beton untuk
meratakan dan sebagai alas lantai bangunan.
PASAL 11
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
BETON COR TANPA TULANGAN (BETON TUMBUK)
1. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang
menggunakan bahan beton tanpa tulangan dengan campuran/komposisi 1:3:5 atau
setara dengan beton mutu K-175. Terdiri dari pekerjaan lantai/rabat dan lantai
kerja.
2. Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan/material, pencampuran,
pemasangan/pengecoran beton untuk isian sumuran.
3. Komposisi campuran beton adalah 1 pc : 3pasir : 5kerikil berdasarkan berat
atau volume, dengan kadar air 0,65% atau setara 35 liter air untuk perzak semen.
4. ketebalan beton sesuai dengan gambar rencana.
5. Semua persyaratan yang dipergunakan harus sesuai dengan persyaratan pada
pekerjaan beton bertulang terkecuali persyaratan yang menyangkut pembesian.
6. Semua persyaratan material/bahan yang dipergunakan harus sesuai dengan
persyaratan pada pekerjaan beton bertulang terkecuali material kerikil yang
dipergunakan adalah kerikil kali tersaring dimana dengan gradasi maupun spesifikasi
lainnya memenuhi untuk digunakan pada beton bertulang.
PASAL 12
BETON BERTULANG
1. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang
menggunakan bahan beton bertulang. Terdiri dari :
- Beton sloof 15/20
- Beton kolom 10x10
- Beton Ring balk 10/10
2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RKS dan gambar-gambar pelaksanaan
(Shop Drawing) yang telah disediakan untuk proyek ini.
3. Semen yang digunakan untuk proyek ini adalah Portland Cements jenis II
menurut NI-8 atau type I menurut ASTM, memenuhi S.400 menurut standart cemen
Portland yang digariskan oleh Assosiasi Cement Indonesia dengan merk yang
ada dipasaran.
4. Kontraktor hanya diperkenankan menggunakan satu merk semen pada saat
yang sama.
5. Pelaksanaan pengecoran dapat dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan
(penulangan dan pemasangan bekesting) dan mendapat persetujuan dari
Direksi / Pengawas Lapangan.
6. Batas-batas pengecoran yang memakai semen berlainan merk harus disetujui oleh
Direksi / Pengawas Lapangan.
7. Aggregat yang digunakan harus sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971 dan
NI-2, antara lain terdiri dari :
a. Kadar Lumpur pasir beton (aggregat halus) tidak boleh melebihi 4% berat
pasir beton.
b. Koral merupakan batu pecahan pabrik atau crushed stone (aggregat
kasar) :
Harus mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Dimensi maksimum 2,5 cm dan
tidak lebih 1/5 dimensi beton terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Aggregats harus dfitempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari
satu dan lain jenisnya / gradasinya dan diatas lantai beton ringan
untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
8. Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih, tidak berwarna, tidak berbau dan
tidak berasa sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.6.
9. Kawat pengikat harus berukuran minimal 1 mm seperti yang disyaratkan dalam
NI-2 Bab 3.7.
10. Pengiriman dan penyimpanan bahan pada umumnya harus sesuai dengan
jadwal pelaksanaan.
11. Semen :
a. Semen harus didatangkan dan disimpan dalam kantung/zak utuh. Berat semen
harus sama dengan yang tercantum dalam zak.
b. Semen harus tersimpan dalam gudang kering,terlindung dari pengaruh
cuaca, berventilasi yang cukup dan lantai yang bebas dari tanah.
c. Semen harus dalam keadaan belum mengeras, bila ada bagian yang sudah
mengeras, jumlahnya tidak boleh lebih dari 5% berat semen
d. Kepada bagian semen yang mulai mengeras tersebut harus dicampurkan
semen dalam jumlah yang sama dengan syarat bahwa kualitas beton yang
dihasilkan harus sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan K225 & K175.
12. Besi beton :
a. Besi beton yang digunakan adalah besi polos, ǿ6 mm, ǿ8 mm, ǿ10 mm,
yang akan dipergunakan untuk tulangan utama, tulangan praktis dan beugel
pengikat.
b. Besi beton harus disimpan dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu
sehingga bebas dari tanah (minimal 20 cm dari tanah).
c. Besi beton harus disimpan bebas dari Lumpur, minyak dan zat asing lainnya. d.
Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan, kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
ada, maka kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini
diberitahukan kepada Direksi / Pengawas Lapangan untuk informasi.
e. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai kerja
tambah, maka penambahan hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana dan disetujui Direksi.
f. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya
dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana
Mengajukan usul dalam rangka kejadian tersebut diatas adalah merupakan
kewajiban bagi kontraktor.
g. Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas dan
Direksi.
h. Jumlah luas besi tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar.
i. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan
atau penyampaian penggetar.
13. Bekesting
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
a. Bekesting harus dibuat dari papan matoa tebal 2 cm, tidak pecah, bengkok dan
rata, untuk bagian-bagian beton yang di ekspose dengan rangka kayu yang
kuat yang tidak mudah berubah bentuk dan jika perlu menggunakan baja.
b. Bekesting harus dibuat dari (minimal) kayu campur untuk bagian-bagian beton
yang tidak diekspose dengan rangka kayu yang kuat yang tidak mudah
berubah bentuk dan jika perlu menggunakan baja.
c. Bekesting harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan menampung bahan-bahan sementara sesuai dengan jalannya
kegiatan pelaksanaan.
d. Semua bekesting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga
kemungkinan bergeraknya bekesting selama dalam pelaksanaan dapat dihindarkan,
juga harus cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortal leakage).
e. Kayu bekesting harus bersih dan dibasahi air terlebih dahulu sebelum
pengecoran.
f. Air pembasahan tersebut harus diusahakan agar mengalir sedemikian rupa
agar tidak menggenangi sisi bawah dari bekesting.
g. Pemilihan susunan dan ukuran yang tepat dari penyangga-penyangga atau
silangan-silangan bekesting menjadi tanggung jawab Kontraktor.
14. Pengecoran
a. Pelaksanaan pengecoran baru bisa dilaksanakan setelah direksi mengadakan
pemeriksaan terhadap pemasangan tulangan dan bekesting dan disetujui
untuk dilaksanakan.
b. Pelaksanaan pengecoran diluar sepengetahuan direksi atau pengawas
lapangan tidak akan diakui untuk dibayarkan.
c. Sesaat sebelum pengecoran dimulai, cetakan / bekesting perlu dibasahi
dengan air terlebih dahulu.
d. Untuk menghindari penggumpalan campuran beton, maka pada saat
pengecoran berlangsung perlu diadakan penusukan secara berulang pada
daerah tertentu yang dianggap bias terjadi penggumpalan beton.
e. Campuran beton tidak boleh dijatuhkan kedalam cetakan dari ketinggian lebih
dari 1,00 M agar tidak terjadi segregasi material dan kropos.
f. Setelah selesai pengecoran, kontraktor wajib melakukan penyiraman beton
seperlunya bila dianggap beton mulai mengering akibat penguapan dan terik
matahari. Minimal penyiraman dilaksanakan sekali dalam sehari.
PASAL 13
PEKERJAAN DINDING PASANGAN BATU TELA
Pekerjaan Pasangan Batu Tela
I. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
II. Bahan – Bahan a.
Semen
b. Semen untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya seperti semen
yang ditentukan untk pekerjaan beton.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
c. Pasir
d. Pasir pasangan untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya
dengan pasir yang ditentukan untuk pekerjaan beton.
e. Gradasi pasir yang dipakai minimum 0,35 mm.
f. Adukan yang tumpah ke bawah pada waktu pemasangan batu tela dan
yang sudang ditinggalkan lebih dari 2 jam tidak boleh dipakai atau
dicampur dengan yang baru.
g. Batu Tela
h. Menggunakan batu tela ukuran standar 10 x 20 x 30 cm, dengan kualitas baik
(tidak mudah pecah).
III. Metode Pelaksanaan
a. Cara dan perlengkapan untuk mengangkut batu tela atau adukan harus
sedemikian rupa sehingga tidak merusak batu tela atau menunda
pemakaian beton.
b. Setelah permukaan pondasi disiapkan dengan baik, maka batu tela
dipasang dengan adukan 1Pc : 4 Ps setebal 1,5 – 2,5 cm.
c. Batu tela tidak boleh dipasang pada waktu hujan dengan periode yang lama
atau hujan besar. Adukan yang hanyut karena hujan harus segera
disingkirkan.
d. Tidak diperkenankan berdiri diatas pekerjaan batu tela sebelum pasangan
mengeras.
e. Pada waktu pemasangan, batu tela tersebut harus bebas dari air yang
melekat.
f.Batu tela harus dipasang dengan baik, rata, horizontal, dikerjakan dengan
alat-alat pengukur datar ataupun tegak (“ lot ” dan sebagainya), tegak
tidak segaris (silang) permukaan baik dan rata, “ bergigi “ (tiap sambungan saling
menutup).
g. Pada hubungan-hubungan dengan tiang-tiang beton atau pada ujung
pasangan harus bergigi.
h. Jika setelah pekerjaan pemasangan ternyata ada batu tela yang menonjol
atau tidak rata, maka bagian-bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki
kembali atas biaya Kontraktor, kecuali Konsultan Pengawas mengijinkan
penambahan-penambahan.
i. Batu tela yang pecah dengan ukuran yang kurang dari setengah tidak
dibenarkan untuk dipakai. Untuk yang patah dua tidak melebihi 5% (lima
persen).
j.Adukan 1pc : 3ps digunakan untuk :
Dinding dalam, setinggi 20 cm dari peil lantai dalam.
Dinding luar, setinggi 50 cm dari peil lantai dalam.
Dinding kamar mandi/WC, setinggi pemasangan keramik dinding sesuai
gambar perencanaan.
k. Pemasangan dilakukan secara bertahap, tiap tahap tidak boleh melebihi
setinggi 120 cm.
l. Semua pemasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding-dinding
beton, balok atau pelat beton dan bagian-bagian struktur lainnya.
Penguatan untuk pasangan batu tela dilakukan menurut kebutuhannya atau
atas petunjuk konsultan pengawas. Kolom-kolom praktis untuk penguat
pasangan batu tela harus dibuat sedemikian rupa sehingga
maksimum setiap luas 12 m2 pasangan batu tela harus dikelilingi beton
praktis ukuran 12 x 12 cm2 dengan mutu beton K-175 dengan tulangan
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
4ø10 dan sengkang ø8 jarak 20 cm, demikian pula untuk pertemuan tegak
lurus antara pasangan batu tela.
m. Pada sisi tegak yang berhubungan dengan beton/kolom harus dipasang
angker ø10 mm dengan jarak maksimum 30 cm.
n. Penguatan beton juga diberikan pada daerah-daerah pembukaan seperti
bagian atas/jendela dan lubang-lubang lainnya menurut konsultan
pengawas. Pemasangan yang terhenti, harus dilindungi dari kerusakan- kerusakan
dari air hujan dan sebagainya. Segera sesudah pemasangan selesai maka
adukan-adukan yang menempel pada batu tela dan bagian luar yang tidak
dipakai harus segera dibuang.
B. Pekerjaan Plesteran
I. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
II. Bahan – Bahan
Untuk adukan plesteran, penggunaan semen, pasir dan air dalam sesuai
dengan pekerjaan pasangan.
III. Penggunaan Jenis Plesteran
1. Plesteran Kasar (Berapen)
a. Permukaan pasangan batu yang terendam didalam tanah harus kedap air, harus
diplester dengan menggunakan jenis plesteran 1pc + 3ps.
2. Plesteran Halus
a. Untuk penyelesaian permukaan dinding batu tela dengan plesteran,
digunakan plesteran 1Pc : 4 Psr.
b. Jenis plesteran 1Pc : 3 Psr dipakai untuk semua permukaan trasram yang
kelihatan dan tidak ditutup dengan keramik atau bahan penutup lainnya, beserta
dinding yang berhubungan langsung dengan udara luar.
c. Semua permukaan beton bertulang, ujung-ujung dan sudut-sudut dipakai
jenis plesteran 1Pc : 3Psr.
3. Acian
4. Setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan dalam butir (b)
diatas, selanjutnya permukaan plesteran diaci (semen dan air) hingga
merata dengan seluruh permukaan dinding.
5. Seluruh pekerjaan acian harus digosok dengan amplas pada seluruh permukaannya
hingga benar-benar merata dan rapih.
6. Plesteran Siar
7. Bila ada plesteran siar untuk penyelesaian permukaan pasangan batu pecah
atau bahan-bahan penutup lainnya digunakan jenis plesteran 1Pc : 3 Psr.
IV. Pekerjaan Persiapan
1. Untuk mengerjakan pada dinding batu tela dan permukaan beton, harus
diberikan cukup waktu. Tidak boleh memulai pekerjaan plesteran sampai
dinding betul-betul kering.
2. Semua permukaan harus dibersihkan dengan disikat memakai sikat yang kaku,
untuk membersihkannya dari bintik-bintik dan segala kotoran.
3. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya, permukaan
harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
V. Pekerjaan Plesteran
1. Guna penyelesaian muka beton dan dinding dipasang plesteran dengan tebal lapisan
tidak kurang dari 2 cm kecuali ditentukan lain.
2. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa sehingga merupakan permukaan yang
rata, plesteran harus dilaksanakan dengan memakai alat perata adukan sampai
permukaannya rata dan halus.
3. Plesteran dibiarkan basah selama paling sedikit 2 (dua) hari setelah
dipasang.
4. Mulailah membasahi dinding dan permukaan beton secukupnya begitu
plesteran mengeras untuk menghindari kerusakan. Waktu kering dan panas,
plesteran harus dijaga agar tidak terjadi penguapan terlalu banyak dan tidak
rata.
VI. Pekerjaan Perbaikan dan Pembersihan
1. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan
membongkar bagian tersebut, kemudian dilakukan perbaikan dan dinyatakan baik
jika sudah disetujui Konsultan Pengawas. Biaya perbaikan menjadi beban
Kontraktor.
2. Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda-noda dan cacat-
cacat lainnya.
3. Singkirkan sisa-sisa plesteran yang mungkin masuk ke dalam lubang sparing
yang disiapkan untuk pekerjaan instalasi listrik.
4. Pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan harus selalu dalam keadaan bersih.
PASAL 14
PEKERJAAN KAYU
I. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
II. Bahan – Bahan
Seluruh bahan kayu memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan
Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) 1961 NI-5, yaitu kayu harus baik dan sehat
dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan-kekurangan yang
berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi
nilai konstruksi (bangunan).
III. Persyaratan Bahan
1. Pengukuran
2. Kayu kasar yang belum dikerjakan harus menurut ukuran-ukuran yang ditentukan
kecuali sedikit variasi atau perubahan dalam menggergaji, dapat diterima.
Kayu kasar harus diketam, dibor atau jika tidak dikerjakan dengan mesin,
menurut ukuran-ukuran dan bentuk yang tertera dalam gambar. Dimana
ukuran-ukuran nominal telah disebutkan untuk kayu yang sudah dikerjakan
maka potongan (kekuarangan) sebanyak 3 mm diperbolehkan untuk tiap
permukaan yang sudah dikerjakan.
3. Mata-mata Kayu
4. Jika terdapat mata kayu yang mulus (keras) pada salah satu permukaan
kayu yang akan dicat, asalkan mata kayu itu diameternya tidak lebih dari
3 cm.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
5. Pengawet Kayu
6. Pengawet anti rayap untuk kayu dilaksanakan dengan spray atau kuas
dengan bahan setara WAZARY 10 FW.
7. Susut (Mengkerut)
8. Persiapan penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan kayu halus
sedemikian rupa hingga susut dibagian mana dank e arah manapun tidak
akan mengurangi (mempengaruhi) kekuatan dan bentuk dari pekerjaan
kayu yang sudah jadi, juga tidak menyebabkan rusaknya bahan-bahan
yang bersentuhan.
IV. Pelaksanaan
1. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela, dan Ventilasi
Kusen disini meliputi kusen pintu, jendela dan ventilasi yang terbuat dari
kayu besi/kayu keras kualitas terbaik, tidak cacat atau melengkung dan
sebelum dipasang terlebih dahulu dimeni seluruh permukaannya.
2. Ukuran kayu 5/10 cm bersih (ukuran bersih/sudah disekap) dengan
spenning dibuat langsung bukan ditempel kayu list sedang permukaan
yang menghadap dinding/beton dibuat skur/ditarik diperkuat dengan besi
angker ∅ 3/8”, panjang minimal 10 cm dengan ujung dibengkokkan, untuk
bagian bawah kusen pintu dipasang besi ditanam dalam beton.
PASAL 15
PEKERJAAN ATAP
I. Pekerjaan Rangka Kap
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, peralatan dan tenaga kerja
serta pemasangan rangka kap kayu. Pada kedudukan sebagaimana
tertera pada gambar rencana.
b. Kwalitas kayu untuk jenis yang ditentukan dalam gambar rencana adalah
kayu klas II yang berkwalitas baik, kering, tidak bergetah, tidak retak,
tidak bermata kayu yang lepas, berserat sejajar dan searah panjang payu,
tidak ada bekas dimakan bubuk dan cacat lainnya.
c. Semua ukuran kayu didalam gambar rencana adalah ukuran kayu yang
terpasang dan telah dikerjakan atau diserut.
d. Batang-batang kayu rangka harus lurus, (tidak bengkok) dan ujung kayu
harus padat dan berserat lurus searah panjang kayu.
e. Sambungan masing-masing batang rangka tidak boleh dipaksa atau pada saat
pemasangan sambungan tidak terjadi tegangan sekunder, tekuk atau lendutan
pada maing-masing batang kayu yang disambung.
f. Guna pemasangan rangka kap, maka terlebih dahulu pembuatan perancah
kerja dibuat kokoh dan kuat dengan lebar persyaratan minimum 2 M yang
dipasang sepanjang bentang rangka kap. Perencah kerja ini akan
dibayarkan sesuai dengan item pekerjaan tercantum.
g. Pemasangan rangka dilaksanakan sesuai dengan dudukan yang
sebenarnya yaitu dipasang vertikal pada posisi/dudukan yang tepat.
h. Pada peletakan kuda-kuda dengan ringbalk / kolom diikat besi angker
atau pengikat lain agar kap tidak terangkat.
i. Kayu gording harus lurus, kering dengan perletakan pada kuda-kuda
memakai klos penahan dan tiap sambungan harus diklem.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
j. Sebelum diatap, seluruh permukaan kayu (kuda-kuda, gording dan skor
angin) yang tidak tampak harus diawetkan dengan residu sedang yang
tampak diberi lapisan meni dan cat kilap kayu.
II. Pekerjaan Gording.
a. Kayu gording harus lurus, kering dengan perletakan pada kuda-kuda
memakai klos penahan dan tiap sambungan harus diklem. Ukuran gording
5/10 cm.
b. Sebelum diatap, seluruh permukaan kayu (kuda-kuda, gording dan skor
angin) yang tidak tampak harus diawetkan dengan residu sedang yang
tampak diberi lapisan meni dan cat kilap kayu.
III. Pekerjaan Penutup Atap
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta
pelaksanaan pekerjaan pemasangan penutup atap seperti tampak pada
gambar rencana.
b. Penutup atap dari bahan atap seng gelombang bjls 0,30.
c. Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan kepada Direksi / Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
d. Atap tidak cacat, lecet, karatan atau penyot atau yang diaggap cacat oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Atap yang dianggap cacat ini harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
e. Pemasangan atap disusun sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik
pembuatnya. Dudukan gelombang pada sambungan atap harus tepat dan tidak
ada celah, bila hal tersebut terjadi, atap harus diganti sampai diperoleh
sambungan gelombang atap yang tepat tanpa celah.
f. Pemasangan atap menggunakan paku seng, kokoh dan tidak karatan.
IV. Pekerjaan Lipsplank Papan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja
serta pelaksanaan pemasangan listplank papan seperti tampak pada
gambar rencana.
b. Listplank terbuat dari kayu klas II/ matoa tebal 2,5 cm lebar 20cm
kualitas terbaik, kering, lurus / tidak melengkung dan tidak retak-retak.
c. Bila diperlukan adanya penyambungan, maka harus memakai sambungan
model ekor burung dan diberi lem kayu.
d. Permukaan yang tampang halus disekap halus, rata, waterpass dan tidak
bergelombang.
e. Sebelum dilakukan pemasangan, listplank harus diberi lapisan meni
sebanyak 3 lapis.
f.Listplank ben finishing dari cat kilap kayu sebanyak 3 kali dan
menghasilkan permukaan yang halus dan licin serta mengkilap.
PASAL 16
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
PEKERJAAN PLAFON DAN RANGKA
Plafon terdiri dari bahan triplek tebal 3 mm dengan rangka kayu matoa ukuran 5/10 cm
untuk balok induk dan 5/5 untuk balok pembagi dengan tiap-tiap pertemuan rangka
memakai kayu klos. Sisi bawah rangka harus disekap rata (waterpass) dan dimeni
sebelum dipasang plafon, sedang pemasangan tripleks memakai alur/naad lebar 5 mm.
Pada sisi tepi keliling ruangan dipasang lat/list profil kayu 3/7 cm dicat, warna
ditentukan kemudian.
PASAL 17
PEKERJAAN PENGECATAN KAYU TEMBOK DAN PLAFON
a. Lingkup Pekerjaan
a.1. Meliputi semua tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
a.2. Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil
yang tidak mengglembung, mengelupas atau cacat lainnya.
a.3 Apabila terjadi hal-hal tersebut diatas, maka Pemborong harus
mengadakan perbaikan/pengecatan ulang hingga Konsultan Pengawas dan
Pejabat pembuat Komitmen merasa puas. Biaya perbaikan tersebut menjadi
beban Pemborong.
b. Bahan-bahan
1. - Cat tembok sekualitas property atau setara untuk bagian interior.
- Cat sekualitas property untuk eksteior dengan warna terang.
- Cat minyak sekualitas Junior 66
- Cat Duco Sekualitas Nippon Paint
2. Sifat Umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
- Mengurangi pori-pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup tinggi
3. Data Teknis pada Suhu 20º C
- Berat jenis rata-rata : 1,35 gr/cm3
- Kepadatan rata-rata : 37,0 %
- Tebal pada lapisan kering : 2 (dua) kali lipatan ( 70 Micron)
- Daya tutup teoritis
4. Aplikasi dengan semprot (untuk bidang luas)
- Pengecer dengan air bersih sebesar 10 – 15 % dari volume cairan cat.
- Diameter lobang semprot 1,5 – 2 mm
- Tekanan udara semprot ( 3 – 4 ) atau ( 43 – 57) psi
5. Aplikasi dengan roll atau kuas (untuk bidang kecil) Pengecer
dengan air bersih 0 – 5 % dari volume cairan.
6. Kaleng cat yang digunakan masih disegel, tidak pecah atau bocor dan
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Pengiriman cat harus dikerjakan sertifikat dari agen/distributor yang menyatakan
bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab
bahwa bahan cat tidak palsu sesuai dengan RKS.
7. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Pemborong harus mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan
Pengawas, kemudian atas persetujuan/diketahui oleh Pemberi Tugas.
Pemborong harus menyiapkan bahan cat dan bidang pengecatan untuk dijadikan
contoh warna yang akan disetujui/digunakan atas biaya Pemborong.
c. Pelaksanaan
Sebelum diadakan pengecatan dasar, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut
:
- Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak-retak, pecah atau
kotoran yang menempel harus dibersihkan.
- Permukaan dinding sudah rata/kering dan halus serta rapi, dianggap wajar oleh
Konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan lapisan dasar (pertama).
- Semua proses pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
tersebut.
1. Pekerjaan Pengecatan untuk tembok
Cat Tembok Dalam
a. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk
mengering, setelah permukaan tembok kering/dilakukan dengan membersihkan
permukaan tembok dari pengapuran/pengkristalan yang biasa terjadi pada
tembok-tembok baru dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-
benar bersih.
b. Kemudian dilapisi tipis dengan palmir.
c. Pada bagian dimana banyak terjadi reaksi alkali dan rembesan air harus
diberi lapisan Walter Sealer.
d. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus. e.
Kemudian dicat dengan lapisan pertama.
f. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamir lagi dan diamplas
halus sampai kering.
g. Kemudian dicat dengan lapisan kedua dan seterusnya.
Cat tembok luar
Sama halnya dengan proses cat tembok dalam, hanya pada pengecatan
akhir tembok luar ini dapat diberi cat khusus tembok luar sekualitas Dulux Weather
Shield Full Acrylic untuk eksterior.
2. Pekerjaan Pengecatan untuk Kayu
a. Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plesteran harus
dimeni dasar.
b. Permukaan yang akan dicat harus diamplas agar licin, kemudian diplamir bila
ada retak, celah atau lubang, kemudian diamplas dan diratakan lagi.
c. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual menggunakan
kuas tangan.
d. Hasil pengecatan harus mulus, tidak mengglembung atau cacat-cacat
lainnya.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
3. Pekerjaan Pengecatan Meni
a. Meliputi pekerjaan cat meni pada rangka plafon
b. Persiapan dilakukan dengan mengamplas dan membersihkan
permukaannya dengan lap kering. Minyak dan kotoran tidak boleh
menempel pada permukaan ini.
c. Setelah bersih permukaannya baru dapat dicat meni.
d. Pekerjaan ini diulangi minimum 1 kali atau lebih sampai mendapatkan
warna yang merata.
Seluruh pekerjaan tersebut diatas harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuatannya.
PASAL 18
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
I. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengadaan dan pemasangan seluruh alat penggantung,
pengunci dan kelengkapannya serta pengadaan tenaga kerja dan alat-alat
untuk terselenggaranya pekerjaan ini.
II. Bahan – Bahan
a. Engsel pintu menggunakan ukuran 4 inch, kualitas baik dari bahan stainless merk
“YANK” atau setara dipasang masing-masing 3 buah setiap daun pintunya.
b. Kunci pintu, system 2 x putar atau dengan System Double Cylinder Lock
kualitas baik merk “ROYAL” atau setaranya.
c. Kunci pintu KM/WC System Cylinder Bored merk “KEND” atau yang setara. d.
Seluruh pintu dipasang Door Stop merk “KEND” Floor Type 9916.
e. Untuk pintu 2 (dua) daun menggunakan grendel tanam (FLUSH BOLT)
merk “KEND” type 306-6,6 inch atau yang setara.
f. Menggunakan handle, khusus untuk pintu dan anak kunci (menggunakan
System Cylinder Lock Double).
g. Semua bahan harus diajukan contoh untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. III.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam
bidang tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Pemborong harus memberikan contoh-contoh terlebih dahulu disetujui dan
diparaf Konsultan Pengawas.
IV. Metode Pelaksanaan
a. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastic atau tempat
aslinya setelah dicoba. Pemasangan silakukan setelah bangunan di cat.
b. Sekrup-sekrup harus cocok dengan bahan yang dipasang, jangan memukul sekrup,
cara mencocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu
dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
c. Engsel pintu untuk kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah sedang
untuk engsel ke-3 (ketiga) dipasang ditengah-tengah atau sesuai gambar.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
d. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu,
dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
PASAL 19
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
Pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
a. Jenis pipa yang digunakan adalah GIP ( Galvanizet Iron Pipe ) Medium A
dengan ukiran dimensi yan digunakan yaitu : dia 1,5”, dia 1”, dia ¾” dan dia
½” atau ukuran dan penempatan sesuai yang tertera dalam gambar.
b. Kran air menggunakan jenis yang disesuaikan dengan system pemipaan.
c. Kontraktor harus menyerahkan contoh material sesuai jenis dan mereknya
kepada Direksi / Pengawas.,
d. Pipa-pipa didalam tanah yang dipasang sejajar bangunan harus mempunyai
jarak 1 m dari pondasi dan tertanam minimal 60 cm dibawah permukaan tanah.
e. Pemadatan penimbunan pipa harus dilakukan tanpa merusak jaringan pipa
dibawahnya.
f. Penggantung pipa memakai bahan tahan karat, mudah dipasang dan dibuka
kembali serta kuat menahan beban pipa dipasang setiap 150 cm.
g. Pengujian pipa dilakukan setelah jaringan dibersihkan dengan mengalirkan air
kedalam jaringan.
h. Pengadaan dan pemasangan tangki air fiber glass kapasitas 800.L merk excel.
PASAL 20
PEKERJAAN LANTAI FLOOR
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan lantai / pelapis lantai sesuai dengan RKS dan Gambar- gambar
Rencana.
2. Pekerjaan Lantai Floor
a. Menggunakan cor beton tumbuk 1:3:5 dan di floor halus dengan adukan 1
PC : 2 Psr.
b. Pelaksanaan
c. Seluruh pekerjaan dinding, plafond dan dibawah lantai yang akan dipasang
harus sudah selesai dikerjakan.
d. Pemasangan harus rata dan lurus.
e. Selesai pemasangan dalam ruangan, lantai harus bebas dari beban berat
diatasnya.
PASAL 21
PEKERJAAN KM / WC
I. Pasang Lantai dan Dinding
Pemasangan seluruh lantai cor untuk km/wc dilaksanakan sesuai gambar dan
disetujui Pengawas Lapangan.
Memasang seluruh dinding dilaksanakan sesuai gambar dan disetujui
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Pengawas Lapangan. II.
Pekerjaan Sanitasi
a. Stop Kran sekualitas merk “TOTO”. Atau standar KIA
b. Floor Drain sekualitas merk “TOTO”. Atau standar KIA
c. Klosed Jongkok sekualitas merk “TOTO”. Atau standar KIA
d. Membuat saluran air kotor / air hujan dari pasangan batu tela adukan 1 Pc :
2 Psr dan diplester dengan adukan yang asama.
e. Memasang pipa pembuangan air kotor / buangan air kamar mandi dialirkan
keliling bangunan, dengan menggunakan pipa PVC diameter 3”.
f. Memasang pipa pembuangan air kotor / buangan air bekas, dengan
menggunakan pipa PVC diameter 3”.
PASAL 22
PEKERJAAN SANITASI
1. Septictank
2. Pekerjaan Instalasi Air Kotor.
a. Yaitu pemasangan pipa Air kotor dari WC ke Septicktank
b. Pipa-pipa yang digunakan adalah pipa PVC diameter 4” atau sesuai dengan
gambar rencana.
c. Penggunakan pipa PVC dengan diameter yang disesuaikan dengan gambar
rencana dengan pemasangan tidak boleh membentuk U trap.
PASAL 23
DISTRIBUSI JARINGAN LISTRIK
Bab ini meliputi pabrikasi, pembuatan, penyediaan dan instalasi penyediaan tenaga
listrik dan sistem distribusinya termasuk panel-panel, pemasangan kabel-kabel,
transformator, sakelar dan panel distribusi induk.
DISTRIBUSI JARINGAN LISTRIK
Pada dasarnya pemborong diwajibkan mengikuti sistem kelistrikan yang ditetapkan dalam
gambar rencana dan buku spesifikasi. jika terdapat ketidak sesuaian dilapangan,
pemborong diwajibkan memintah penjelasannya kepada pengawas lapangan.
Jaringan Listrik.
Kebutuhan Jaringan Listrik untuk seluruh ruangan ini diambil dari jaringan Listrik dari
PLN bila ada atau mengunakan sumber Jaringan Listrik terdekat seperti Genset yang
diisyarakatkan dapat digunakan untuk kebutuhan penerangan sehari - hari.
Kode dan Standar
Kode-kode dan standar berikut ini harus digunakan :
PULL 1998 (Kode Instalasi bangunan Listrik Indonesia) Peraturan PLN
NFPA 70 (Kode Listrik Indonesia)
IEC 144 Tingkat Proteksi dari penutup untuk perangkat sakelar
voltage rendah dan perangkat pengawas.
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
IEC 255 Sakelar – sakelar voltage tinggi.
IEC 337 Sakelar Kontrol
Bahan
Umum
Bahan dan Peralatan yang akan dipasang harus baru dan standar buatan pabrik
yang secara teratur dilaksanakan dalam produksi peralatan tersebut, dan harus merupakan
desain standar terakhir dari pabrik tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Produk-produk yang digunakan harus memiliki kemampuam yang telah dibuktikan paling
sedikit 2 tahun pada tugas-tugas yang serupa. perkecualian dapat diberikan jika
kontraktor mendapat persetujuan tertulis dari Direksi berdasarkan pada
keterangan Teknis, pengujian dan keterangan operasional dari pemasok.
Seluruh peralatan harus mampu dijalankan terus menerus pada suhu maksimum 50
derajat C˚ dan suhu rata-rata 45 derajat C˚ selama 24 jam.
Peralatan dan bahan harus diperiksa dan diuji sebagaimana dijelaskan dalam
spesifikasi dan kode-kode dan standar yang disebutkan. persetujuan bahan/perlengkapan
tersebut akan tergantung pada hasil pemeriksaan dan pengujian, catatan-catatan
yang layak, dsb.
Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi 20 hari sebelum pemeriksa dan
pengujian dilaksanakan. setelah pengujian selesai, peralatan tersebut harus
disimpan sedemikian rupa sehingga peralatan tersebut terlindung dari korosi,
kelembaban, pecah atau kerusakan lain.
A. Pemutusan Arus
kontak sirkuit pemutusan arus cetak harus mempunyai tripping dan frame seperti
dijelaskan pada diagram garis tunggal
Masing-masing kutub dari arus harus dilengkapi dengan pelambat waktu yang
terbaik dan sirkuit perlindungan seketika.
Pemutusan arus harus dijalankan dengan handel tipe batang-lintang dan harus
memiliki mekanisme sakelar seketika yang secara mekanis bebas dari handel
sehingga sentuhan tidak berdekatan terhadap hubungan pendek dan arus
abnormal.
Tripping yang disebabkan karena kelebihan beban atau hubungan pendek harus
dinyatakan dengan jelas oleh handel otomatis dengan posisi antar ON dan OFF.
Pemutus arus harus seluruhnya tertutup dalam suatau kotak cetakan. Unit trip yang
saling dapat ditukar harus disegel untuk mencegah kerusakan. Ampere ratings
harus kelihatan dengan jelas. Hubungan harus dari campuarn perak bukan las. Pemadam
busur harus dilaksanakan dengan menggunakan tirai gulung besar yang dipasang pada
penunjang isolasi.
Pemutus arus minimum harus mampu memutuskan arus sama dengan kapasitas
hubungan pendek.
Tiap-tiap pemutus arus harus standar dengan tanda-tanda yang berisi data-data
sebagai berikut. Tanda-tanda tersebut harus dibuat pada pemutus arus itu sendiri
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
atau pada pemutus arus, dan harus ditempatkan disuatu tempat sehingga dapat
dilihat dan dibaca bila pemutus arus dipasang.
Nama Pabrikan.
Tipe dan nomor seri.
Perbandingan voltase operasional
Kemampuan terhadap hubungan pendek.
Nilai panas atau nilai arus tak terputus
Frekuensi
Kapasitas membuat hubungan pendek.
Kapasitas mamutuskan hubungan pendek.
Waktu tercepat menahan arus
Nilai voltase isolasi. B.
Sambungan Luar
Semua feeder sambungan feeder luar harus dilengkapi dengan terminal untuk 3 fasa,
netral, dan pembumian untuk ukuran kabel seperti terlihat pada diagram garis
tunggal.
C. Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan secara visual harus meliputi, tetapi tidak terbatas pada
pemeriksaan atas pembuatan yang baik, bahan-bahan, skedul panel dan
pesanan pembelian dari kontraktor.
Pengujian-pengujian harus dilaksanakn sesuai dengan kode dan standar serta
meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
Pengujian injeksi utama untuk transformasi arus dan fungsi reley.
Pemeriksaan seluruh fungsi interclock
Pengujian Operasi mekanis
Pembebanan sakelar arus
Pengujian ketahanan penurunan listrik (Sistem primer dan Sekunder).
Pengujian tahanan arus searah (DC).
Pemeriksaan resisitor, pemanas, pemanas dan koli
Sertifikat pengujian harus diberikan untuk seluruh sub – item seperti transformator,
reley instrumen, dsb, serta sertifikat pengujian untuk unit- unit sakelar utama.
PENGUJIAN LAPANGAN
Setelah Sistem Instalasi selesai, dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Direksi.
Kontraktor harus melakukan pengujian operasional untuk mendapatkan Persetujuan dari
Direksi. Pengujian ini harus dihadiri oleh Direksi. Semua tenaga, peralatan dan
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
instrumen pengujian harus disediakan oleh kontraktor dan harus diserahkan kepada
direksi.
Pekerjaan Listrik dan Interior
Pekerjaan ini akan memuat material-material dan metode-metode yang digunakan
untuk pemasangan sistem listrik didalam bangunan Perumahan.
Kode dan Standar
Kode dan standar yang digunakan adalh sebagai berikut :
PUIL 1988 (Kode Pemasangan Listrik Bangunan Gedung Indonesia).
Peraturan – peraturan PLN
Standar penerangan buatan di dalam gedung-gedung 1978
Indonesia Standar SII
Peralatan Material
Umum
Kontraktor harus menyediakan semua panel distribusi penerangan, peralatan tetap,
penerangan, sakelar-sakelar, saluran keluar, stop kontak, penumpu kabel, pipa-pipa
kabel,pekerjaan kabel dan kawat yang dibutuhkan, material yang dipasang, serta
semua paralatan dan material yang terkait dengan sistem tenaga dan penerangan
bangunan gedung. Sebelum material atau peralatan tersebut di beli, kontraktor
harus menyerahkan daftar yang lengkap untuk mendapat persetujuan Direksi. Daftar
tersebut meliputi nomor-nomor katalog, potongan-potongan, diagram, gambar-
gambar dan tata deskriptif yang lain. Semua peralatan listrik harus mampu untuk
mengoperasikan terus-menerus selama 24 jam, dalam suhu maksimum 50ºC dengan
suhu rata-rata 45ºC.
Panel Distribusi Tegangan Rendah
Semua panel distribusi didalam bangunan gedung dan bagian-bagian lainnya harus
disediakan oleh Kontraktor. Semua panel harus dilengkapi dengan sebuah pemutus utama
dengan jumlah dan tipe outgoing group untuk mendukung distribusi beban, dengan sirkuit
pemotong tipe bolt – on dan batang netral. Beban – beban akan
didistribusikan pada tiga fasa dan pada outgoing group individual, untuk
memperoleh sistem keseimbangan didalam pembatasan penilaian peralatan
individu.
Panel penerangan harus dilengkapi dengan outgoing group yang cukup untuk mendukung
hal – hal berikut :
A. Peralatan penerangan,
Outlet soket yang dihubungkan dengan sirkuit terpisah yang tidak bergabung
dengan pemakaian alat-alat lainnya, dan harus dilindungi dengan ELCB. Semua panel
harus dilengkapi dengan:
40
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Plat nama yang cocok (huruf putih pada huruf hitam).
Diagram garis tunggal dalam lipatan plastik yang menunjukkan identifikasi
sirkuit, rincian, dan pemakaian alat-alat yang dihubungkan dengan sirkuit
individual.
Peralatan Lampu / Penerangan
A. Umum
Peralatan tetap penerangan terdiri dari tipe dan ukuran sesuai dengan
Gambar Rencana. Kecuali ditentukan lain, bagian-bagian logam dari
peralatan tetap penerangan harus logam tahan karat. Peralatan tetap penerangan
dihubungkan ke panel esensial ataupun non esensial.
B. Peralatan Lampu Pijar
Peralatan lampu pijar terdiri dari tipe dan ukuran sesuai yang disetujui dan
harus disiapkan serta dipasang dengan sempurna. Lampu-lampu dipasang
tepat sebelum penyempurnaan proyek.
C. Peralatan Lampu TL
Peralatan lampu TL harus sesuai untuk pemasangan permukaan seperti
halnya pemasangan individu atau pemasangan baris kontinyu. Peralatan tetap
harus menggunakan lampu yang menyala dengan cepat sesuai jumlah dan
ukuran sesuai pada Gambar Rencana.
Sakelar
Sakelar harus digunakan tipe tanam pada dinding. Bahan sakelar harus dari
komposisi penotik dengan terminal kawat adalah tipe sekrup atau tipe tekan dengan
pengatur pelepasan konduktor yang memadai. Tidak boleh lebih dari dua sakelar
dipasang dalam satu kontak tunggal.
Stop Kontak
Stop kontak bisa Tunggal, Ganda atau Triple, sesuai dengan Gambar Rencana Stop
Kontak yang digunakan adalah dari tipe kawat dan dua tiang bernilai rata- rata 20
Amp,
220 V. Dalam keadaan apapun stop kontak tidak boleh dipakai sebagai kontak
sambungan.
41
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Kabel Tegangan Rendah
A. Umum
Kabel-kabel tengangan rendah yang digunakan untuk sirkuit-sirkuit tenaga dan
penerangan harus dari tembaga.
B. Konduktor
Konduktor adalah kawat tembaga tidak berlapis yang digulung dengan penampang
melintang sesuai ketentuan Kontraktor.
C. Kabel Inti Tunggal
Kabel Inti Tunggal harus sesuai dengan SII – 0208, SPLN 42 – 1, IEC – 502 dan
sejenisnya. Isolasi harus sesuai dengan persyaratan standar SPLN dan SII.
PASAL 24
PEKERJAAN PENYELESAIAN AKHIR (FINISHING)
Sebagai tahap akhir dari pekerjaan pada pekerjaan ini adalah penyelesaian akhir
(finishing). Pekerjaan ini meliputi finishing dan pekerjaan- pekerjaan struktural
maupun arsitektural dimana sangat dibutuhkan tenaga tukang yang benar-benar ahli
dan berpengalaman dalam bidangnya, karena sangat menentukan penampilan
(performance) bangunan secara keseluruhan.
Untuk pelaksanaan pekerjaan penyelesaian (finishing) bagian luar bangunan
kontraktor dapat menggunakan perancah/stager galvanis (Galvanized Iron
Scafoldind). Untuk pengamanan dapat dipergunakan jaring-jaring nylon.
Pada dasarnya pekerjaan finishing harus dilakukan oleh para tukang yang ahli dan
berpengalaman untuk item pekerjaan masing-masing.
Direksi lapangan berhak untuk menolak hasil pekerjaan tukang tersebut
bahkan berhak untuk mengganti tukang yang lebih berpengalaman, jika
dianggap tukang yang bersangkutan tidak mampu atau kurang cakap dalam
pekerjaan tersebut.
Dalam hal ini Kontraktor harus segera mengganti tukang-tukang tersebut
dengan tukang yang dan mendapat persetujuan dari Direksi lapangan.
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan oelh pengganti
tukang-tukang seluruhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
Didalam pelaksanaan pekerjaan finishing pemborong di haruskan terlebih
dahulu berkonsultasi dengan direksi lapangan mengenai cara-cara pekerjaan
finishing yang akan dilaksanakan, mutu penyelesaian yang diinginkan oleh
Direksi Lapangan dan hal-hal lain yang dianggap penting.
Dalam hal apapun tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan finishing ada pada
pemborong seluruhnya.
42
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
Pembersihan sisa-sisa bahan galian/timbunan segera diangkut keluar dari
tempat pekerjaan, dibersihkan dan dirapikan atau diratakan.
Penyempurnaan pelaksanaan sesuai gambar rencana dengan memperhatikan
petunjuk Direksi lapangan atau unsur Teknik.
Biak, 05 Mei 2025
Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)
Suriel S. Mofu
NIP. 197107221996011003
RENOVASI/REHAB GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV DI BOSNIK
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL
PERENCANAAN REHAB/RENOVASI GEDUNG KANTOR LLDIKTI WILAYAH XIV PAPUA
DI BOSNIK
KABUPATEN BIAK NUMFOR
TAHUN 2025
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
A PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Atap berbahan Spandek 0,3mm
1 Penutup Atap Zincalume
0,3 CM.
Profil Material yang digunakan :
Pekerjaan Rangka Atap Baja
2 Kanal C.75.35 tebal 0.75 Prima Inti Truss
Ringan
Reng 30.20 tebal 0.45 Prima Inti Trus
Ukuran yang dipakai 39cm x 19cm x
3 Batu Bata 10cm
65 buah per m2.
Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix Cement Mortar
dan air
dipakai untuk pemasangan dinding
4 Mortar/ Plester dan Pas.Spasi batu bata ringan. Komposisi
Tonasa
adukan sesuai dengan yang
disyaratkan.
1. Plafon PVC Lebar 20 Cm dan Panjang Shunda
4 Meter
5 Plafon PVC Wifon / Sunda
Rangka Plafon PVC menggunakan Besi
Hollow Galvanis atau Galvalum ukuran
6 Rangka Plafon
Galvanis
4x4 ( 4cm x 4 cm)
Bahan yang digunakan adalah
Shunda
5 List Plafon
Shunda Plafon putih polos
Scrup Pengancing/ Baut
7 Stainless Steel 2cm.3cm dam 4cm Drywall
Sekrup Gipsum GRC
C KUSEN, PINTU DAN JENDELA
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
8 Kusen Pintu & Jendela Rangka Kayu klass II ukuran 6.12 YKK, Alexindo, TREX
finishing cat kilat kayu dengan
lapis PVC lpaemniyneastueadi aShne weat rna
a. Kunci untuk semua pintu Marks, Dekkson,
9
luar dan dalam Wilka
No PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
b. Kunci dan Pegangan
Marks, Dekkson,
Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25)
Pintu
Wilka
KM/WC Marks, Dekkson,
c. Engsel Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25)
Wilka
Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25)
Marks, Dekkson,
d. Hak Angin.
Wilka
Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25)
Marks, Dekkson,
e. Pengunci Jendela.
Wilka
f. Grendel Tanam / Flush Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25) Marks, Dekkson,
Bolt. Wilka
Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25) Marks, Dekkson,
g. Gembok.
Wilka
Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25) Marks, Dekkson,
h. Door Stop.
Wilka
Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25)
Marks, Dekkson,
i. Pull Handle
Wilka
Flat Hinges HHSN (C-HHSN 25) Marks, Dekkson,
j. Door Closer
Wilka
1E PELAPIS LANTAI PENUTUP DAN PENGISI CELAH
0
a. Homogenous Tile Ukuran 40cm x 40 cm Granito, Niro
Granite,
b. Keramik KM/WC Anti Slep 30cm x 30 cm Roman, Asia Tile
c. Floor Hardener Heavy Duty; Fin. Waterproofing + Screed Seperti Sika Grout
214-
d. Floor Drain
Heavy Duty; Fin. Waterproofing + Screed Seperti Sika Grout
214-
11 PELAPIS DINDING
Keramik Dinding KM/WC Ukuran 25cm x 25 cm Roman,Asia Tile
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
1I2 PCEaKtE DRaJAsaArN CAT - Water-based sealer alkaline ICI Dulux,
resistant for Jotun,
surface plastering, concrete, gypsum Propan
boards and calcium silicate panels
- Masonry sealer for plastering
surfaces that will receive an oil-
based final paint
- Wood primer sealer good adhesion
- fSoor lwveonotd-b sausrefadc e sa tnhtai t w- il l rceocreroivsiev e
zinc
phosphate for steel/iron surfaces
an oil-based final
13 Cat Akhir - Economy Acrylic Emulsion For ICI Dulux,
paint
interior Jotun,
plastered surfaces of plastering, Propan
concrete,
gypsum boards and calcium silicate
- Special Acrylic Emulsion for
panels
interior wall
surfaces of plastering, concrete,
gypsum
boards and calcium silicate panels
- Acrylic solvent-based finish for
interior
surfaces of concrete plastering,
gypsum boards and calcium silicate
panels
- Alkyd solvent-based gloss/semi gloss
finish
for wood, steel and iron surfaces
- Polyurethane solvent – based anti-
corrosive
for steel and iron surfaces
1J4 PKEaKcEaR JCAaAnNo pKyA CA Tempred Glass 12 mm clear glass Asahimas, Mulia
15 Kaca Eksterior Stopsol Suversilver Grey 8 mm Asahimas
16 Kaca Jendela Interior Clear Glass 6 mm Asahimas, Mulia
17 Kaca Cermin Mirror Glass 5 mm Asahimas, Mulia
18 Kaca Tahan Panas/Tempered Fire Rating Glass (Emergency Room) Asahimas, Mulia
Glass
19 Kaca Berwarna/Tinted Glass. Asahimas, Mulia
20 Tandon Air Fiber
1200 Liter
21 Pipa Air : Wavin
- Instalasi Pipa dalam Inlet
a. ¾ inc
- Intalasi Pipa Kran outlet
b. ½ inc
- Intalasi Pipa Distribusi
c. 2 inc
d. Lem pipa
LIST GAMBAR
1. ATAP.
2. RANGKA BAJA RINGAN
3. RENG
4. PLAFON PVC
5. RANGKA PLAFON
6. SKRUP PENGACING BAJA RINGAN
7. SKRUP RANGKA PLAFON
8. LIST PLAFON
9. BATU BATA
10. SEMEN
11. PASIR PASANG
12. BATU SPLIT/ CIPING
13. TEGEL 60 X 60
14. TEGEL 30 X 30
15. TEGEL DINDING
16. CAT DINDING
17. PAKU
18. Kusen pintu jendela
19. PINTU JENDELA
20. PROFIL TANK 1200 LITER
21. PIPA AIR merk Rucika