Pemeliharaan Wc Gedung Kuliah Fkip B

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10180249000
Status: Ulang
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 116,928,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 116,927,551
Winner (Pemenang): CV Aat Putra Mandiri
NPWP: 032331316815000
RUP Code: 58910550
Work Location: Jl. Pemuda No.339, Tahoa, Kec. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93561 - Kolaka (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA     KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT       (RKS)              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   KEGIATAN      :                                                     
   PEMELIHARAAN           WC   GEDUNG      KULIAH                      
                                                                       
   FKIP.B                                                              
                                                                       
                                                                       
   LOKASI    :                                                         
                                                                       
   KAMPUS      INDUK     USN   KOLAKA                                  
                                                                       
    TA  2025                                                           
  BAB    I                                                               
                                                                         
     RINGKASAN     SPESIFIKASI       BAHAN    /                          
  MATERIAL    BANGUNAN                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  1.  Semen        = Portland Cement                                     
                                                                         
  2.  Pasir        = Pasir Pasangan                                      
  3.  Bata         = Batu Bata pasangan 1pc : 4 Ps                       
                                                                         
  4.  Keramik      = Keramik Lantai Dan Keramik Dinding                  
  5.  Plafond       = Plafond PVC dengan Rangka Besi Hollow Baja Ringan 2x4
                                                                         
  6.  Acian        = Acian air semen                                     
  7.  Closet       = Closet Duduk                                        
  8.  Tempat Cuci  = Wastafel                                            
  9.  Tempat Buang Urin = Urinoir                                        
  10. Pipa Pia PVC = Pipa PVC 3”, Pipa PVC 2” dan Pipa PVC ½ “           
  11. Kran Air     = Kran Air Km/wc , Kran air Wastafel dan Kran Air Urinoir
BAB    II                                                                
                                                                         
                                                                         
  SYARAT    – SYARAT   UMU       M                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                         
                                                                         
      1.1. Penyedia dan pengadaan bahan-bahan/material, tenaga kerja, peralatan kerja,
                                                                         
          peralatan pengangkutan, penyedia air kerja dan tenaga listrik untuk
          menyelesaikan pekerjaan Pemeliharaan WC Gedung Kuliah FKIP.B. Sesuai
                                                                         
          dengan gambar kerja, RKS dan Kontrak Kerja.                    
                                                                         
                                                                         
     1.2. Pekerjaan tersebut meliputi :                                  
         1) Pekerjaan Pendahuluan                                        
                                                                         
         2) Pekerjaan Dinding                                            
         3) Pekerjaan Sanitair dn Plumbing                               
                                                                         
         4) Pekerjaan Langit- Langit                                     
         5) Pekerjaan Pekerjaan Pintu                                    
                                                                         
         6) Pekerjaan Fhinising                                          
                                                                         
                                                                         
      1.3. Dalam melaksanakan pekerjaan bila tidak ditentukan lain dalam Rencana
                                                                         
          Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
          umum sesuai dengan peraturan konstruksi bangunan dan infrastruktur
                                                                         
          bangunan yang ditentukan                                       
          Pemerintah Republik Indonesia, termasuk segala perubahan dan   
                                                                         
          tambahannya, seperti PBI 1971 dan SKSNI 1991, PPKI 1961 dan lain-lain.
      1.4. Untuk malaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula :     
                                                                         
          1)   Gambar Kerja (Detail Perencanaan) berikut perubahan-perubahannya
               yang telah disahkan oleh pemberi tugas.                   
                                                                         
          2)   Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).                    
          3)   Berita Acara penjelasan pekerjaan kantor dan lapangan (aanwijizing).
                                                                         
          4)   Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang penunjukan Kontraktor.
          5)   Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                        
          6)   Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.             
          7)   Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) dan network planning yang telah
                                                                         
               disetujui Pemberi Tugas dan Kontraktor.                   
                                                                         
                                                                         
  PASAL 2. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS                                     
                                                                         
                                                                         
      2.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja (Detail Pekerjaan) dan RKS
          (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) termasuk tambahan dan perubahannya
                                                                         
          yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
      2.2. Bila mana terdapat ketidak sesuaian antara gambar dengan RKS, maka yang
                                                                         
          mengikat dan berlaku adalah RKS. Bila mana suatu gambar tidak cocok
          dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skalah lebih besar
                                                                         
          yang berlaku.                                                  
                                                                         
      2.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
          pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan
                                                                         
          kepada PPK , dan Tim Pendukung Kinerja PPK yang ditunjuk Pemberi Tugas
          dan mengikuti keputusannya.                                    
                                                                         
                                                                         
  PASAL 3. JADWAL PELAKSANAAN                                            
                                                                         
                                                                         
      3.1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Kontraktor wajib membuat Rencana
                                                                         
          Pelaksanaan secara terperinci berupa Barchart dan S-Curve.     
      3.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah diajukan kepada Pemberi Tugas, Paling
                                                                         
          lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor.
      3.3. Rencana Kerja yang telah disahkan oleh Pemberi Tugas harus ditempel di
                                                                         
          bangsal/direksikeet lapangan, yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
          pekerjaan (Presentasi Kerja).                                  
                                                                         
      3.4. Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan grafik
          Rencana Kerja tersebut.                                        
  PASAL 4. LAPORAN                                                       
                                                                         
                                                                         
      4.1. Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan
          Bulanan sebagai resume dari laporan harian dan mingguan selama masa
                                                                         
          pelaksanaan, yang akan diperiksa dan disetujui oleh Tim Pendukung Kinerja
          PPK dan PPK yang memuat hal-hal:                               
                                                                         
          a. Jumlah tenaga menurut jenis/jabatan                         
          b. Jumlah dan jenis bahan yang masuk yang disetujui dan ditolak
                                                                         
          c. Kegiatan, volume dan satuan pekerjaan secara terperinci     
          d. Keadaan cuaca dan kejadian-kejadian lain                    
                                                                         
          e. Peralatan yang dipakai                                      
                                                                         
          f. Anjuran/perintah kepada kontraktor                          
      4.2. Laporan harian ini dibuat dalam rangkap dan bentuk yang telah ditetapkan
                                                                         
          oleh Pemberi Tugas.                                            
                                                                         
                                                                         
  PASAL 5. SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN                                     
                                                                         
                                                                         
      5.1. Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya dilapangan atau biasa
          disebut Site Manager, yang cakap untuk memimpin, bertanggung jawab
                                                                         
          penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan dan memiliki pengalaman teknis
          dalam pekerjaan bangunan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan Surat
                                                                         
          Tugas/Surat Pengangkatan resmi dari kontraktor ditujukan kepada Pemberi
          Tugas.                                                         
                                                                         
      5.2. Site Manager harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil atau
          sederajat.                                                     
      5.3. Selain Site Manager, Kontraktor wajib pula, memberi tahu secara tertulis
                                                                         
          kepada Pemberi Tugas susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama
          dan jabatannya masing-masing.                                  
                                                                         
      5.4. Bila kemudian hari menurut pendapat Pemberi Tugas atau Pelaksana
                                                                         
          Lapangan, Site Manager kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
          kontraktor akan diberitahu secara tertulis untuk mengganti Site Manager.
                                                                         
          Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan,
          Kontraktor harus sudah menunjuk/mengajukan Site Manager baru untuk
                                                                         
          mendapat persetujuan Pemberi Tugas.                            
  PASAL 6. PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                         
                                                                         
                                                                         
      6.1. Sebelum dimulai suatu pekerjaan yang bila bagian pekerjaan tersebut
          dilakukan mengakibatkan tidak dapat diperiksanya pekerjaan yang telah
                                                                         
          dikerjakan, maka Kontraktor diwajibkan secara tertulis meminta kepada
          Pimpinan Proyek memeriksa bagian pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut
                                                                         
          dilaksanakan.                                                  
      6.2. Bila permohonan pemeriksaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari
                                                                         
          jam diterimanya permohonan (tidak terhitung hari libur atau hari besar lainnya)
          tidak dipenuhi, maka kontraktor bisa meneruskan pekerjaan tersebut dan
                                                                         
          dianggap bagian pekerjaan tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh Tim
                                                                         
          Pendukung Kinerja PPK, kecuali bila secara resmi Pengawas meminta
          perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.   
                                                                         
      6.3. Bila ketentuan tersebut diatas dilanggar, maka Pengawas berhak menyuruh
          membongkar pekerjaan tersebut sebagian atau seluruhnya guna keperluan
                                                                         
          pemeriksaan. Biaya-biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung
          jawab kontraktor.                                              
                                                                         
      6.4. Setiap akhir pekerjaan atau batas tahapan pekerjaan sesuai termin, dilakukan
          Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (Opname) dan pemeriksaan pekerjaan
                                                                         
          dilakukan bersama Kontraktor dan Pengawas. Tim Pendukung Kinerja PPK
      6.5. Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
                                                                         
          Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kontraktor, Pengawas dan Pimpinan
          Proyek.                                                        
                                                                         
      6.6. Berita Acara tersebut digunakan sebagai dasar untuk permohonan
          pembayaran pekerjaan atau borongan.                            
  PASAL 7. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN                       
                                                                         
                                                                         
      7.1. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut Syarat-syarat
          Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai
                                                                         
          harus selalu tersedia di lapangan.                             
      7.2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan pada memerlukan
                                                                         
          perawatan serius, Kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
          terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemimpin Proyek atau
                                                                         
          Pengawas. Tim Pendukung Kinerja PPK                            
                                                                         
      7.3. Konraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
          memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja baik yang
                                                                         
          berada dibawah kekuasaannya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
      7.4. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan wc yang Iayak
                                                                         
          bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.                    
      7.5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para
                                                                         
          pekerja tidak diperkenankan berada di areal pekerjaan.         
      7.6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                                                                         
          wajib diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang
          berlaku.                                                       
                                                                         
                                                                         
  PASAL 8. KEAMANAN PROYEK                                               
                                                                         
      8.1. Konraktor diwajibkan menjaga keamanan, terhadap barang miliknya yang
          berada di lapangan, dan milik Pemberi Tugas yang ada di lapangan baik
                                                                         
          terhadap pencurian maupun pengerusakan.                        
      8.2. Bila diperlukan, untuk maksud-maksud tersebut, Konraktor dapat membuat
                                                                         
          pagar pengaman dari tiang kayu meranti/seng gelombang dan dicat.
      8.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
                                                                         
          menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam
          biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.     
                                                                         
      8.4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya.
          Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang
                                                                         
          siap pakai.                                                    
      8.5. Kontraktor wajib mengasuransikan seluruh pekerjaan dan pihak-pihak yang
          terlibat didalamnya (all risk) pada perusahaan Umum Asuransi. Maka
                                                                         
          pertanggungan ditetapkan sejak tanggal diterbitkannya SPMK sampai
          dengan tanggal berakhirnya masa pemeliharaan.                  
                                                                         
      8.6 Kecuali atas persetujuan Pimpinan Proyek atau Pengawas , maka tidak
          diperkenankan :                                                
                                                                         
          a. Pekerja menginap di tempat kerja.                           
          b. Memasak di tempat pekerjaan.                                
                                                                         
          c. Menjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya ditempat bekerja.
          d. Keluar masuk dengan bebas bagi yang tidak berkepentingan dalam areal
             proyek.                                                     
  PASAL 9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil
          maupun besar harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik dan siap
                                                                         
          pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.            
                                                                         
                                                                         
  PASAL 10. DIREKSI KEET                                                 
                                                                         
                                                                         
      10.1. Kontraktor harus menyediakan bangunan/kantor ruang kerja di lapangan
          untuk Kontraktor, sesuai dengan kebutuhan.                     
                                                                         
      10.2. Kantor lapangan tersebut dilengkapi dengan peralatan-peralatan kantor.
      10.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja, tempat istirahat pekerja, tempat
                                                                         
          makan dan gudang penyimpanan barang-barang.                    
      10.4. Penempatan bangunan tersebut di atas akan ditentukan kemudian oleh
                                                                         
          Kontraktor atas persetujuan Pimpinan Proyek.                   
      10.5. Segala biaya yang diperlukan untuk pembuatan bangunan tersebut di atas
                                                                         
          dan peralatan yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
                                                                         
          dianggap telah termasuk harga kontrak/borongan.                
                                                                         
  PASAL 11. PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      11.1. Penyimpanan bahan-bahan/material bangunan yang telah diperiksa dan
          disetujui oleh Pengawas Lapangan, harus diatur penempatannya sedemikian
          rupa sehingga memudahkan dalam pengambilan dan menjaga agar tetap
          memenuhi syarat-syarat penyimpanan untuk menghindari kerusakan atau
                                                                         
          menurunnya mutu bahan/material bangunan tersebut.              
      11.2. Tempat penimbunan bahan/material bangunan tersebut harus mendapat
                                                                         
          persetujuan Pengawas Lapangan, penimbunan bahan/material yang ada
          dalam gudang maupun yang berada di lapangan terbuka dalam areal proyek
                                                                         
          harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
          keamanan umum, juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian
                                                                         
          bahan/material oleh Pengawas.                                  
      11.3. Selama berlangsungnya pembangunan/pekerjaan fisik kebersihan areal
                                                                         
          kerja, direksikeet, gudang bangsal/los kerja dan bangunan lainnya yang ada
          dalam areal proyek harus tetap terjaga, tertib dan rapi.       
                                                                         
      11.4. Bahan/material yang telah ditolak oleh Pengawas Lapangan harus dikelurkan
          dari areal proyek secepatnya selambat-lambatnya pada hari yang sama saat
                                                                         
          penolakan dinyatakan. Terhadap kelalaian ini Pimpinan Proyek dapat
          memberhentikan seluruh pekerjaan, dan seluruh akibat dari pemberentian
                                                                         
          tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.         
                                                                         
                                                                         
  PASAL 12. PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG              
                                                                         
                                                                         
      12.1. Pimpinan Proyek dengan persetujuan Pemberi Tugas dapat mengeluarkan
                                                                         
          instruksi tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah atau
          pekerjaan kurang yang layak yang tidak merusak isi Kontrak ini.
                                                                         
      12.2. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah
          yang terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas
                                                                         
          atau kuantitas dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk
          penambahan, pembatalan atau penggantian dari macam maupun standar tiap
                                                                         
          bahan atau barang yang dipergunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan
          dengan perinah tertulis dari Pimpinan Proyek.                  
                                                                         
      12.3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau
          spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah
                                                                         
          disebutkan diatas, Kontraktor harus memberitahukan kepada Pimpinan
          Proyek dengan menerangkan dan memberikan alasan atas perubahan 
          tersebut dan Pimpinan Proyek mengeluarkan petunjuk/instruksi mengenai hal
          ini.                                                           
                                                                         
      12.4. Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti
          ketentuan- ketentuan sebagai berikut:                          
                                                                         
          a. Harga-harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai
             sebagai dasar dalam menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat
                                                                         
             sama yang dilaksanakan dengan syarat-syarat serupa.         
          b. Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran dimana pekerjaan
                                                                         
             tidak serupa atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa,
             merupakan dasar harga untuk pekerjaan yang sifatnya sejauh bisa
                                                                         
             dianggap layak.                                             
          c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat didalam Daftar Perincian
                                                                         
             Harga Penawaran, maka Harga Satuan dapat ditentukan bersama antara
             Kontraktor dengan Pimpinan Proyek dan harus mendapat persetujuan
                                                                         
             dari Pemberi Tugas.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  PASAL 13. PEKERJAAN PEMBONGKARAN SEMENTARA                             
                                                                         
                                                                         
      13.1. Apabila sebelum atau dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan  
          pembongkaran- pembongkaran yang bersifat permanen maupun sementara,
                                                                         
          maka pengamanan dan biaya-biaya pemasangan kembali yang diperlukan
          untuk menggembalikan dalam keadaan baik menjadi tanggung jawab 
                                                                         
          Kontrakrtor dan dianggap telah diperhitungkan dalam harga      
          kontrak/borongan.                                              
                                                                         
      13.2. Cara-cara pembongkaran dilakukan atas petunjuk Pengawas dan harus
          dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang
                                                                         
          besar atas pembongkaran tersebut dan tidak mengakibatkan kerusakan-
          kerusakan pada bangunan.                                       
                                                                         
      13.3. Bahan/material bongkaran permanen harus ditumpuk pada tempat tertentu
          yang telah disetujui Pengawas dan disingkirkan secepatnya dari areal proyek.
  PASAL 14. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                         
                                                                         
      14.1. Pembongkaran Lokasi Kerja                                    
          Kontraktor harus membersihkan Iokasi kerja dari segala sesuatu yang
                                                                         
          memungkinkan akan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai 
          petunjuk atau persetujuan dari Pengawas.                       
                                                                         
                                                                         
      14.2. Papan Nama                                                   
                                                                         
          Kontraktor diharuskan memasang papan nama perusahaan sesuai petunjuk
                                                                         
          Pimpinan Proyek, dengan ketentuan yang sesuai dengan gambar.   
  BAB     I II                                                           
                                                                         
                                                                         
  SYARAT     -SYARAT    TEKNIS   PEKERJA         AN                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  PASAL 1. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      1.1. Papan Nama Kegiatan                                           
          Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 60 x 120 cm, dan dipasang dilokasi
                                                                         
          proyek, 1(satu) minggu setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Mulai
          Kerja, serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama
                                                                         
          proyek dibuat dari papan dan tiang kayu kualitas baik, atau dibuat sesuai
          petunjuk Direksi. Bentuk dan cara penulisan papan nama proyek mengikuti
                                                                         
          normalisasi Pemerintah Daerah Setempat. Bila diharuskan oleh pihak Proyek,
          Kontraktor boleh memasang papan nama proyek sesuai normalisasi dari
                                                                         
          Pemerintah Daerah Setempat pada awal masa pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
      1.2. Pembongkaran :                                                
          Pembongkaran Lantai dan Dinding Karamik serta Pasangan Bata dilakukan
                                                                         
          dengan syarat syarat                                           
          Adapun syarat-syarat Pembongkaran                              
                                                                         
          1. Area Pembongkaran sudah aman dan bersih dari bahan bahan yang
            rawan rusak dll                                              
          2. Alat alat yang dibutuhkan dalam pembongkaran sudah disiapkan
                                                                         
          3. Pembongkaran harus hati hati agar bahan atau bangunan yang tidak
            termasuk dalam item pembongkaran tidak ikut rusak            
                                                                         
          4. Setelah selesai pembongkaran dipastikan area lokasi pekerjaan harus
            bersih kembali dari bahan bahan bekas pembongkaran           
                                                                         
                                                                         
     1.3. Administrasi, Air Kerja, Dokumentasi, P3K, Lansiran, dll       
                                                                         
          Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara
          lain : Request, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, laporan
                                                                         
          bulanan, prestasi fisik pekerjaan, Time schedule pekerjaan dan foto-foto
          kemajuan pekerjaan dibuat sesuai dengan laporan prestasi pekerjaan,
          sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname kemajuan pekerjaan. Yang
          tidak termasuk pekerjaan pendahuluan akan tetapi pemborong wajib
                                                                         
          menyiapkan dan menyediakan Kantor Pemborong, Gudang bahan dan los
          kerja luasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan keamanan kerja para
                                                                         
          pekerja serta terlindungnya bahan bangunan dari cuaca dan hujan
                                                                         
                                                                         
  PASAL 2.  PEKERJAAN DINDING                                            
                                                                         
     2.1.   Pekerjaan Pasangan Bata                                      
          2.1.1. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                         
               Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan Pemasangan bata dudukan closet
               dan penambahan dinding bata : pada pekerjaan toilet lantai 01 dan
                                                                         
               lantai 02                                                 
                                                                         
                                                                         
          2.1.2. Pekerjaan Plesteran Dinding bata                        
                                                                         
               Pekerjaan ini meliputi Plesteran pada dinding bata baru dan
               pada plesteran pada dinding bekas bongkaran serta kupasan 
                                                                         
               dinding yang rusak ,seperti tercantum dalam Gambar Kerja  
PASAL 3. Pekerjaan Pasangan Lantai, Tegel dan Rabat.                     
                                                                         
     3.1Lingkup pekerjaan                                                
                                                                         
          Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :     
       3.1.1 Pasangan Tegel keramik untuk seluruh lantai Kamar mandi/Wc dan Selasar
                                                                         
            Lantai Keramik digunakan ukuran 40 x 40 cm dipasang pada ruangan
            dalam gedung pada selasar digunakan Tegel keramik 40 x 40 cm dengan
                                                                         
            warna abu abu permukaan Kasar atau sesuai petunjuk Direksi.  
       3.1.2 Keramik dinding ukuran 40 x 40 cm dipasang pada trasram tembok ruang
                                                                         
            bagian dalam Kamar mandi dan sepanjang sisi Dalam dinding tembok
            sesuai gambar kerja                                          
                                                                         
                                                                         
       3.1.3 Lantai rabat Beton dengan ketebalan 5 cm, dipasang sebelum  
            pemasangan tegel.                                            
     3.2. Bahan/Material                                                 
     3.2.1 Tegel keramik yang dipakai adalah dari Tegel keramik standard produksi dalam
                                                                         
         negeri, ukuran 40 x 40 cm dengan ketebalan +/- 10 mm dan mempunyai sisi-
        sisI                                                             
         yang rata dan tegak lurus.                                      
                                                                         
     3.2.2 Tegel Plint yang dipergunakan dari jenis Tegel Keramik (15 x 30) cm dengan
          ketebalan +/- 10 mm mempunyai bentuk dan ukuran merata dengan  
                                                                         
          Neut/Lekukan yang sama.                                        
     3.2.3 Tegel Anti Slip KM/WC yang dipakai adalah dari tegel Teraso atau sejenis ,
                                                                         
          produksi lokal ukuran 20 x 20 cm dengan ketebalan 25 mm yang mempunyai
          sisi-sisi yang rata dan tegak lurus.                           
                                                                         
     3.2.4 Pas. tegel poselin yang digunakan adalah ukuran 10 x 20 dan 20 x 20 cm atau
          disesuaikan dengan gambar kerja.                               
                                                                         
     3.3. Adukan                                                         
          Adukan yang digunakan adalah sebagai berikut :                 
                                                                         
          Adukan 1 PC : 4 Pasir untuk pemasangan tegel keramik pada seluruh
          ruangan                                                        
          dengan ketebalan 25 cm.                                        
                                                                         
     a. Adukan 1 PC : 3 Pasir untuk pemasangan tegel dinding, dengan ketebalan 2,5
       cm                                                                
                                                                         
     b. Adukan 1 PC : 2 Pasir dipergunakan untuk semua pasangan ubin porselin dengan
       ketebalan 10 mm.                                                  
                                                                         
     c. Adukan 1 PC : 3 Psr : 5 Kerikil dipergunakan untuk rabat beton.  
     d. Adukan 1 PC : 2 Psr : 3 Kerikil dipergunakan untuk adukan beton bertulang.
                                                                         
     3.4. Pelaksanaan Pekerjaan                                          
    a.  Pasangan tegel keramik dan Tegel anti slip.                      
                                                                         
        Dasar untuk lantai harus terdiri dari pasir urug setebal 15 cm yang dipadatkan
         merata, setelah terlebih dahulu diteliti ketepatan terhadap peil yang telah
                                                                         
         ditentukan.                                                     
        Sebelum pemasangan tegel harus dibersihkan dari debu bagian bawahnya.
                                                                         
        Neut antara tegel satu denga tegel lainnya maksimum 2 mm.       
        Kerataan dan penyikuan pasangan tegel harus benar-benar terjaga sehingga
                                                                         
         hasil pekerjaan dapat maksimal.                                 
        Pengecoran Neut/siar-siar dengan air semen dapat dilakukan setelah pasangan
         agak kering dibersihkan dari kotoran.                           
                                                                         
    b.  Pasangan tegel                                                   
        Sebelum melaksanakan pemasangan tegel plint maka siar pasangan trasram
                                                                         
         harus terlebih dahulu dikorek dan dibersihkan.                  
        Tegel plint yang terpasang harus benar-benar vertikal dan posisi tegel terhadap
                                                                         
         bidang plesteran hanya muncul sebatas neut /lekukan tegel plint.
    c.  Pasangan Rabat Beton                                             
                                                                         
        Dasar untuk pasangan rabat beton harus terdiri dari lapisan pasir urug setebal
         15 cm padat.                                                    
                                                                         
        Rabat beton Lantai dipasang sebelum pemasangan tegel lantai.    
    d.  Pasangan ubin porselin.                                          
                                                                         
        Sebelum melaksanakan pasangan ubin porselin, maka semua bidang  
         pasangan harus terlebih dahulu diberi lapisan dasar plesteran yang rata,
         sehingga pada waktu pemasangan ubin tersebut dapat dipastikan mempunyai
                                                                         
         posisi vertikal / horisontal sesuai dengan yang dikehendaki.    
        Neut antara ubin porselin harus segaris dan sama besar maksimum 3 mm
                                                                         
        Pengisian Neut dengan semen warna serupa dengan ubin terpasang. 
                                                                         
                                                                         
  PASAL 4. PEKERJAAN SANITAIR DAN PLAMBING                               
                                                                         
     4.1. Pasangan Closet duduk                                          
                                                                         
       a. Persiapan: Pastikan area kerja bersih dan bebas dari hambatan. 
       b. Pengecekan: Lakukan pengecekan terhadap closet duduk dan       
                                                                         
        komponennya untuk memastikan bahwa semua bagian lengkap dan tidak
        rusak.                                                           
                                                                         
      c. Pemasangan: Pasang closet duduk sesuai dengan instruksi pabrik dan
         standar plumbing.                                               
                                                                         
       d. Koneksi: Koneksikan closet duduk dengan pipa air dan sistem pembuangan.
       e. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa closet duduk
                                                                         
        berfungsi dengan baik.                                           
      Syarat-Syarat Pemasangan:                                          
       1. Lokasi: Pastikan lokasi pemasangan closet duduk sesuai dengan standar
                                                                         
         plumbing dan memiliki akses yang mudah untuk perawatan.         
       2. Pipa air: Pastikan pipa air yang digunakan sesuai dengan standar plumbing
                                                                         
          dan memiliki diameter yang cukup untuk memenuhi kebutuhan air closet
         duduk.                                                          
                                                                         
       3. Sistem pembuangan: Pastikan sistem pembuangan yang digunakan sesuai
         dengan standar plumbing dan memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani
         limbah.                                                         
                                                                         
       4. Ventilasi: Pastikan area pemasangan closet duduk memiliki ventilasi yang
         cukup untuk mencegah penumpukan gas dan bau tidak sedap.        
                                                                         
       5. Kualitas bahan: Pastikan bahan-bahan yang digunakan untuk pemasangan
         closet duduk berkualitas baik dan tahan lama.                   
                                                                         
       6. Standar keselamatan: Pastikan pemasangan closet duduk memenuhi standar
         keselamatan dan tidak membahayakan pengguna.                    
                                                                         
     4.2..  Pasangan Urinoir                                             
                                                                         
        4.21 .Lingkup pekerjaan :                                        
           Meliputi pekerjaan pemasangan Urinoir pada jaringan pipa yang telah
                                                                         
           terpasang sebelumnya                                          
                                                                         
                                                                         
          1. Persiapan: Pastikan area kerja bersih dan bebas dari hambatan.
          2. Pengecekan: Lakukan pengecekan terhadap urinoir dan komponennya
                                                                         
            untuk memastikan bahwa semua bagian lengkap dan tidak rusak. 
          3. Pemasangan: Pasang urinoir sesuai dengan instruksi pabrik dan standar
                                                                         
            plumbing.                                                    
          4. Koneksi: Koneksikan urinoir dengan pipa air dan sistem pembuangan.
                                                                         
          5. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa urinoir berfungsi
            dengan baik.                                                 
                                                                         
                                                                         
     . Syarat-Syarat Pemasangan:                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          1. Lokasi: Pastikan lokasi pemasangan urinoir sesuai dengan standar
            plumbing dan memiliki akses yang mudah untuk perawatan.      
                                                                         
          2. Pipa air: Pastikan pipa air yang digunakan sesuai dengan standar
            plumbing dan memiliki diameter yang cukup untuk memenuhi kebutuhan
            air urinoir.                                                 
                                                                         
          3. Sistem pembuangan: Pastikan sistem pembuangan yang digunakan
            sesuai dengan standar plumbing dan memiliki kapasitas yang cukup untuk
                                                                         
            menangani limbah.                                            
          4. Ventilasi: Pastikan area pemasangan urinoir memiliki ventilasi yang cukup
                                                                         
            untuk mencegah penumpukan gas dan bau tidak sedap.           
          5. Kualitas bahan: Pastikan bahan-bahan yang digunakan untuk   
                                                                         
            pemasangan urinoir berkualitas baik dan tahan lama.          
          6. Standar keselamatan: Pastikan pemasangan urinoir memenuhi standar
                                                                         
            keselamatan dan tidak membahayakan pengguna.                 
          7. Jarak dan ketinggian: Pastikan urinoir dipasang pada jarak dan ketinggian
                                                                         
            yang sesuai dengan standar plumbing dan kenyamanan pengguna. 
                                                                         
                                                                         
      4.3  Pasangan Wastafel                                             
        4.3.1Lingkup pekerjaan :                                         
                                                                         
           Meliputi pekerjaan pemasangan Wastafel pada jaringan pipa yang telah
          terpasang sebelumnya                                           
                                                                         
          1. Persiapan: Pastikan area kerja bersih dan bebas dari hambatan.
                                                                         
          2. Pengecekan: Lakukan pengecekan terhadap wastafel dan komponennya
           untuk memastikan bahwa semua bagian lengkap dan tidak rusak.  
                                                                         
          3.Pemasangan: Pasang wastafel sesuai dengan instruksi pabrik dan standar
           plumbing.                                                     
                                                                         
          4. Koneksi: Koneksikan wastafel dengan pipa air dan sistem pembuangan.
          5. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa wastafel
                                                                         
           berfungsi dengan baik.                                        
                                                                         
                                                                         
          Syarat-Syarat Pemasangan:                                      
          1. Lokasi: Pastikan lokasi pemasangan wastafel sesuai dengan standar
                                                                         
            plumbing dan memiliki akses yang mudah untuk perawatan.      
          2. Pipa air: Pastikan pipa air yang digunakan sesuai dengan standar
                                                                         
            plumbing dan memiliki diameter yang cukup untuk memenuhi kebutuhan
            air wastafel.                                                
          3. Sistem pembuangan: Pastikan sistem pembuangan yang digunakan
            sesuai dengan standar plumbing dan memiliki kapasitas yang cukup untuk
                                                                         
            menangani limbah.                                            
          4. Kualitas bahan: Pastikan bahan-bahan yang digunakan untuk   
                                                                         
            pemasangan wastafel berkualitas baik dan tahan lama.         
          5. Ketinggian: Pastikan wastafel dipasang pada ketinggian yang sesuai
                                                                         
            dengan standar plumbing dan kenyamanan pengguna.             
          6. Jarak: Pastikan wastafel dipasang pada jarak yang sesuai dari dinding dan
                                                                         
            komponen lainnya.                                            
          7. Ventilasi: Pastikan area pemasangan wastafel memiliki ventilasi yang
                                                                         
            cukup untuk mencegah penumpahan gas dan bau tidak sedap.     
                                                                         
                                                                         
  PASAL 5. PEKERJAAN PEKRJAAN LANGIT LANGIT                              
                                                                         
                                                                         
 5.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                         
     1. Persiapan: Pastikan area kerja bersih dan bebas dari hambatan.   
     2. Pengukuran: Lakukan pengukuran terhadap area yang akan dipasang plafon
                                                                         
      PVC untuk menentukan jumlah bahan yang dibutuhkan.                 
     3. Pemasangan Rangka: Pasang rangka plafon yang kuat dan stabil untuk
      menopang plafon PVC.                                               
                                                                         
     4. Pemasangan Plafon PVC: Pasang plafon PVC sesuai dengan instruksi pabrik
      dan desain yang diinginkan.                                        
                                                                         
     5. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa plafon PVC terpasang
      dengan baik dan tidak ada kerusakan.                               
                                                                         
                                                                         
Syarat-Syarat Pemasangan:                                                
                                                                         
                                                                         
  1. Kualitas Bahan: Pastikan bahan plafon PVC yang digunakan berkualitas baik dan
                                                                         
     tahan                                                               
     lama.                                                               
                                                                         
  2. Rangka yang Kuat: Pastikan rangka plafon yang digunakan kuat dan stabil untuk
     menopang plafon PVC.                                                
  3. Pengukuran yang Akurat: Pastikan pengukuran area yang akan dipasang plafon
                                                                         
     PVC akurat untuk menghindari kesalahan pemasangan.                  
  4. Pemasangan yang Rapi: Pastikan pemasangan plafon PVC rapi dan tidak ada
     kerusakan pada bahan.                                               
                                                                         
  5. Ventilasi: Pastikan area pemasangan plafon PVC memiliki ventilasi yang cukup
     untuk mencegah penumpukan kelembaban.                               
                                                                         
  6. Kesesuaian dengan Desain: Pastikan plafon PVC dipasang sesuai dengan desain
     dan rencana yang diinginkan.                                        
                                                                         
                                                                         
PASAL 6.  PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                    
                                                                         
  1. Perencanaan: Buat rencana instalasi listrik yang detail, termasuk penentuan lokasi
    komponen, pengkabelan, dan pengamanan.                               
                                                                         
  2. Pengecekan: Lakukan pengecekan terhadap komponen listrik dan bahan yang akan
    digunakan untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan standar dan tidak
    rusak.                                                               
                                                                         
  3. Pemasangan: Pasang komponen listrik, seperti stop kontak, saklar, dan lampu,
    sesuai dengan rencana dan standar listrik.                           
                                                                         
  4. Pengkabelan: Lakukan pengkabelan sesuai dengan standar listrik dan pastikan
    bahwa semua kabel terhubung dengan baik dan aman.                    
                                                                         
  5. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa instalasi listrik berfungsi
    dengan baik dan aman.                                                
                                                                         
                                                                         
Syarat-Syarat Pemasangan:                                                
                                                                         
 1. Standar Listrik: Pastikan pemasangan instalasi listrik sesuai dengan standar listrik
    yang berlaku, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia) atau IEC (International
                                                                         
    Electrotechnical Commission).                                        
 2. Komponen yang Berkualitas: Pastikan komponen listrik yang digunakan berkualitas
                                                                         
    baik dan sesuai dengan standar listrik.                              
 3. Pengkabelan yang Aman: Pastikan pengkabelan dilakukan dengan aman dan tidak
                                                                         
    ada kabel yang terbuka atau rusak.                                   
 4. Pengamanan: Pastikan instalasi listrik dilengkapi dengan pengamanan yang memadai,
    seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) atau ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker).
                                                                         
 5. Pemeriksaan Berkala: Pastikan instalasi listrik diperiksa secara berkala untuk
    memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik dan aman.            
                                                                         
 6. Pekerja yang Berkompeten: Pastikan pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh
    pekerja yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidang listrik.     
PASAL 7.  PEKERJAAN KUSEN PINTU                                          
                                                                         
                                                                         
 1. Pengukuran: Lakukan pengukuran terhadap bukaan dinding kamar mandi untuk
    memastikan bahwa ukuran pintu aluminium sesuai.                      
                                                                         
 2. Pembersihan: Pastikan area kerja bersih dan bebas dari hambatan.     
 3. Pemasangan Frame: Pasang frame pintu aluminium pada bukaan dinding kamar
                                                                         
   mandi.                                                                
 4. Pemasangan Daun Pintu: Pasang daun pintu aluminium pada frame yang telah
                                                                         
   dipasang.                                                             
 5. Pemasangan Engsel dan Kunci: Pasang engsel dan kunci pada pintu aluminium.
                                                                         
 6. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa pintu aluminium berfungsi
   dengan baik.                                                          
                                                                         
                                                                         
Syarat-Syarat Pemasangan:                                                
                                                                         
 1. Kualitas Bahan: Pastikan bahan pintu aluminium yang digunakan berkualitas baik dan
                                                                         
   tahan lama.                                                           
 2. Pemasangan yang Rapi: Pastikan pemasangan pintu aluminium rapi dan tidak ada
    kerusakan pada bahan.                                                
                                                                         
 3. Frame yang Kuat: Pastikan frame pintu aluminium yang digunakan kuat dan dapat
   menahan beban pintu.                                                  
                                                                         
 4. Engsel dan Kunci yang Aman: Pastikan engsel dan kunci yang digunakan aman dan
   dapat berfungsi dengan baik.                                          
                                                                         
 5. Sesuai dengan Desain: Pastikan pintu aluminium sesuai dengan desain dan ukuran
   bukaan dinding kamar mandi.                                           
                                                                         
 6. Tahan Terhadap Kelembaban: Pastikan pintu aluminium tahan terhadap kelembaban
   dan air yang ada di kamar mandi.                                      
                                                                         
                                                                         
  PASAL 8. PEKERJAAN ACIAN                                               
                                                                         
     8.1 Acian                                                           
                                                                         
          Sebelum melaksanakan pekerjaan acian, permukaan plesteran harus disiram
          minimal 12 jam sebelumnya dan pada saat pekerjaan acian akan   
          dilaksanakan disiram kembali untuk menjaga kelembaban dari permukaan
          plesteran.                                                     
                                                                         
                                                                         
PASAL 9.  PENUTUP                                                        
                                                                         
          Semua jenis pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini,
          meskipun tidak terurai dalam rencana kerja dan syarat-syarat, namun
                                                                         
          mempunyai hubungan dan kepentingan serta berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                         
          pekerjaan tetap harus dikerjakan oleh kontraktor dan merupakan satu
          kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
                                                                         
                                                                         
                                        Kolaka, 27 Mei 2025              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             Disetujui:                    Dibuat Oleh :                 
          PPK PRASARANA             TIM PENDUKUNG KINERJA PPK            
           USN KOLAKA                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          NUR LAILI, SE, ME                                              
     Nip. 19740326 201212 2 001
Tenders also won by CV Aat Putra Mandiri
Authority
13 June 2025Rehab Aula KodimKab. KolakaRp 977,360,000
14 June 2019Pemulihan Talud Abrasi Pantai Donggala Kec. WoloKab. KolakaRp 466,150,000
12 July 2017Pembangunan Drainase Kel. Tosiba Kec. SamaturuPemerintah Daerah Kabupaten KolakaRp 334,000,000
29 July 2024Pembangunan Pagar Sdn 1 KonawehaKab. KolakaRp 280,000,000
28 May 2024Pembangunan Pagar Sdn 1 Puu TamboliKab. KolakaRp 280,000,000
29 July 2025Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Lapao Pao Kecamatan WoloKab. KolakaRp 270,439,607
6 July 2024Rehab / Kelengkapan Balai Penyuluhan Kb Kecamatan PomalaaKab. KolakaRp 255,800,000
19 June 2019Pembangunan Kantor Resort Kph Unit Xiii Mekongga UtaraPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraRp 225,000,000
4 August 2025Pembangunan Drainase Jl. Gajah Kel. Lalombaa Kec. KolakaKab. KolakaRp 187,200,000
25 August 2025Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya - Belanja Modal Bangunan Gedung KantorKab. KolakaRp 122,000,000