RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN WC GEDUNG KULIAH
FKIP.B
LOKASI :
KAMPUS INDUK USN KOLAKA
TA 2025
BAB I
RINGKASAN SPESIFIKASI BAHAN /
MATERIAL BANGUNAN
1. Semen = Portland Cement
2. Pasir = Pasir Pasangan
3. Bata = Batu Bata pasangan 1pc : 4 Ps
4. Keramik = Keramik Lantai Dan Keramik Dinding
5. Plafond = Plafond PVC dengan Rangka Besi Hollow Baja Ringan 2x4
6. Acian = Acian air semen
7. Closet = Closet Duduk
8. Tempat Cuci = Wastafel
9. Tempat Buang Urin = Urinoir
10. Pipa Pia PVC = Pipa PVC 3”, Pipa PVC 2” dan Pipa PVC ½ “
11. Kran Air = Kran Air Km/wc , Kran air Wastafel dan Kran Air Urinoir
BAB II
SYARAT – SYARAT UMU M
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Penyedia dan pengadaan bahan-bahan/material, tenaga kerja, peralatan kerja,
peralatan pengangkutan, penyedia air kerja dan tenaga listrik untuk
menyelesaikan pekerjaan Pemeliharaan WC Gedung Kuliah FKIP.B. Sesuai
dengan gambar kerja, RKS dan Kontrak Kerja.
1.2. Pekerjaan tersebut meliputi :
1) Pekerjaan Pendahuluan
2) Pekerjaan Dinding
3) Pekerjaan Sanitair dn Plumbing
4) Pekerjaan Langit- Langit
5) Pekerjaan Pekerjaan Pintu
6) Pekerjaan Fhinising
1.3. Dalam melaksanakan pekerjaan bila tidak ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
umum sesuai dengan peraturan konstruksi bangunan dan infrastruktur
bangunan yang ditentukan
Pemerintah Republik Indonesia, termasuk segala perubahan dan
tambahannya, seperti PBI 1971 dan SKSNI 1991, PPKI 1961 dan lain-lain.
1.4. Untuk malaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula :
1) Gambar Kerja (Detail Perencanaan) berikut perubahan-perubahannya
yang telah disahkan oleh pemberi tugas.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara penjelasan pekerjaan kantor dan lapangan (aanwijizing).
4) Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang penunjukan Kontraktor.
5) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
7) Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) dan network planning yang telah
disetujui Pemberi Tugas dan Kontraktor.
PASAL 2. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS
2.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja (Detail Pekerjaan) dan RKS
(Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) termasuk tambahan dan perubahannya
yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2.2. Bila mana terdapat ketidak sesuaian antara gambar dengan RKS, maka yang
mengikat dan berlaku adalah RKS. Bila mana suatu gambar tidak cocok
dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skalah lebih besar
yang berlaku.
2.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan
kepada PPK , dan Tim Pendukung Kinerja PPK yang ditunjuk Pemberi Tugas
dan mengikuti keputusannya.
PASAL 3. JADWAL PELAKSANAAN
3.1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Kontraktor wajib membuat Rencana
Pelaksanaan secara terperinci berupa Barchart dan S-Curve.
3.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah diajukan kepada Pemberi Tugas, Paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor.
3.3. Rencana Kerja yang telah disahkan oleh Pemberi Tugas harus ditempel di
bangsal/direksikeet lapangan, yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan (Presentasi Kerja).
3.4. Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan grafik
Rencana Kerja tersebut.
PASAL 4. LAPORAN
4.1. Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan
Bulanan sebagai resume dari laporan harian dan mingguan selama masa
pelaksanaan, yang akan diperiksa dan disetujui oleh Tim Pendukung Kinerja
PPK dan PPK yang memuat hal-hal:
a. Jumlah tenaga menurut jenis/jabatan
b. Jumlah dan jenis bahan yang masuk yang disetujui dan ditolak
c. Kegiatan, volume dan satuan pekerjaan secara terperinci
d. Keadaan cuaca dan kejadian-kejadian lain
e. Peralatan yang dipakai
f. Anjuran/perintah kepada kontraktor
4.2. Laporan harian ini dibuat dalam rangkap dan bentuk yang telah ditetapkan
oleh Pemberi Tugas.
PASAL 5. SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN
5.1. Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya dilapangan atau biasa
disebut Site Manager, yang cakap untuk memimpin, bertanggung jawab
penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan dan memiliki pengalaman teknis
dalam pekerjaan bangunan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan Surat
Tugas/Surat Pengangkatan resmi dari kontraktor ditujukan kepada Pemberi
Tugas.
5.2. Site Manager harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil atau
sederajat.
5.3. Selain Site Manager, Kontraktor wajib pula, memberi tahu secara tertulis
kepada Pemberi Tugas susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama
dan jabatannya masing-masing.
5.4. Bila kemudian hari menurut pendapat Pemberi Tugas atau Pelaksana
Lapangan, Site Manager kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
kontraktor akan diberitahu secara tertulis untuk mengganti Site Manager.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah menunjuk/mengajukan Site Manager baru untuk
mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
PASAL 6. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
6.1. Sebelum dimulai suatu pekerjaan yang bila bagian pekerjaan tersebut
dilakukan mengakibatkan tidak dapat diperiksanya pekerjaan yang telah
dikerjakan, maka Kontraktor diwajibkan secara tertulis meminta kepada
Pimpinan Proyek memeriksa bagian pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan.
6.2. Bila permohonan pemeriksaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari
jam diterimanya permohonan (tidak terhitung hari libur atau hari besar lainnya)
tidak dipenuhi, maka kontraktor bisa meneruskan pekerjaan tersebut dan
dianggap bagian pekerjaan tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh Tim
Pendukung Kinerja PPK, kecuali bila secara resmi Pengawas meminta
perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.
6.3. Bila ketentuan tersebut diatas dilanggar, maka Pengawas berhak menyuruh
membongkar pekerjaan tersebut sebagian atau seluruhnya guna keperluan
pemeriksaan. Biaya-biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung
jawab kontraktor.
6.4. Setiap akhir pekerjaan atau batas tahapan pekerjaan sesuai termin, dilakukan
Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (Opname) dan pemeriksaan pekerjaan
dilakukan bersama Kontraktor dan Pengawas. Tim Pendukung Kinerja PPK
6.5. Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kontraktor, Pengawas dan Pimpinan
Proyek.
6.6. Berita Acara tersebut digunakan sebagai dasar untuk permohonan
pembayaran pekerjaan atau borongan.
PASAL 7. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
7.1. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut Syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai
harus selalu tersedia di lapangan.
7.2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan pada memerlukan
perawatan serius, Kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemimpin Proyek atau
Pengawas. Tim Pendukung Kinerja PPK
7.3. Konraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja baik yang
berada dibawah kekuasaannya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
7.4. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan wc yang Iayak
bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
7.5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para
pekerja tidak diperkenankan berada di areal pekerjaan.
7.6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
wajib diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
PASAL 8. KEAMANAN PROYEK
8.1. Konraktor diwajibkan menjaga keamanan, terhadap barang miliknya yang
berada di lapangan, dan milik Pemberi Tugas yang ada di lapangan baik
terhadap pencurian maupun pengerusakan.
8.2. Bila diperlukan, untuk maksud-maksud tersebut, Konraktor dapat membuat
pagar pengaman dari tiang kayu meranti/seng gelombang dan dicat.
8.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam
biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
8.4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya.
Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang
siap pakai.
8.5. Kontraktor wajib mengasuransikan seluruh pekerjaan dan pihak-pihak yang
terlibat didalamnya (all risk) pada perusahaan Umum Asuransi. Maka
pertanggungan ditetapkan sejak tanggal diterbitkannya SPMK sampai
dengan tanggal berakhirnya masa pemeliharaan.
8.6 Kecuali atas persetujuan Pimpinan Proyek atau Pengawas , maka tidak
diperkenankan :
a. Pekerja menginap di tempat kerja.
b. Memasak di tempat pekerjaan.
c. Menjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya ditempat bekerja.
d. Keluar masuk dengan bebas bagi yang tidak berkepentingan dalam areal
proyek.
PASAL 9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil
maupun besar harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik dan siap
pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
PASAL 10. DIREKSI KEET
10.1. Kontraktor harus menyediakan bangunan/kantor ruang kerja di lapangan
untuk Kontraktor, sesuai dengan kebutuhan.
10.2. Kantor lapangan tersebut dilengkapi dengan peralatan-peralatan kantor.
10.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja, tempat istirahat pekerja, tempat
makan dan gudang penyimpanan barang-barang.
10.4. Penempatan bangunan tersebut di atas akan ditentukan kemudian oleh
Kontraktor atas persetujuan Pimpinan Proyek.
10.5. Segala biaya yang diperlukan untuk pembuatan bangunan tersebut di atas
dan peralatan yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
dianggap telah termasuk harga kontrak/borongan.
PASAL 11. PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL
11.1. Penyimpanan bahan-bahan/material bangunan yang telah diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Lapangan, harus diatur penempatannya sedemikian
rupa sehingga memudahkan dalam pengambilan dan menjaga agar tetap
memenuhi syarat-syarat penyimpanan untuk menghindari kerusakan atau
menurunnya mutu bahan/material bangunan tersebut.
11.2. Tempat penimbunan bahan/material bangunan tersebut harus mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan, penimbunan bahan/material yang ada
dalam gudang maupun yang berada di lapangan terbuka dalam areal proyek
harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan umum, juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian
bahan/material oleh Pengawas.
11.3. Selama berlangsungnya pembangunan/pekerjaan fisik kebersihan areal
kerja, direksikeet, gudang bangsal/los kerja dan bangunan lainnya yang ada
dalam areal proyek harus tetap terjaga, tertib dan rapi.
11.4. Bahan/material yang telah ditolak oleh Pengawas Lapangan harus dikelurkan
dari areal proyek secepatnya selambat-lambatnya pada hari yang sama saat
penolakan dinyatakan. Terhadap kelalaian ini Pimpinan Proyek dapat
memberhentikan seluruh pekerjaan, dan seluruh akibat dari pemberentian
tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 12. PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
12.1. Pimpinan Proyek dengan persetujuan Pemberi Tugas dapat mengeluarkan
instruksi tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah atau
pekerjaan kurang yang layak yang tidak merusak isi Kontrak ini.
12.2. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah
yang terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas
atau kuantitas dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk
penambahan, pembatalan atau penggantian dari macam maupun standar tiap
bahan atau barang yang dipergunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan
dengan perinah tertulis dari Pimpinan Proyek.
12.3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau
spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah
disebutkan diatas, Kontraktor harus memberitahukan kepada Pimpinan
Proyek dengan menerangkan dan memberikan alasan atas perubahan
tersebut dan Pimpinan Proyek mengeluarkan petunjuk/instruksi mengenai hal
ini.
12.4. Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti
ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
a. Harga-harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai
sebagai dasar dalam menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat
sama yang dilaksanakan dengan syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran dimana pekerjaan
tidak serupa atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa,
merupakan dasar harga untuk pekerjaan yang sifatnya sejauh bisa
dianggap layak.
c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat didalam Daftar Perincian
Harga Penawaran, maka Harga Satuan dapat ditentukan bersama antara
Kontraktor dengan Pimpinan Proyek dan harus mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas.
PASAL 13. PEKERJAAN PEMBONGKARAN SEMENTARA
13.1. Apabila sebelum atau dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan
pembongkaran- pembongkaran yang bersifat permanen maupun sementara,
maka pengamanan dan biaya-biaya pemasangan kembali yang diperlukan
untuk menggembalikan dalam keadaan baik menjadi tanggung jawab
Kontrakrtor dan dianggap telah diperhitungkan dalam harga
kontrak/borongan.
13.2. Cara-cara pembongkaran dilakukan atas petunjuk Pengawas dan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang
besar atas pembongkaran tersebut dan tidak mengakibatkan kerusakan-
kerusakan pada bangunan.
13.3. Bahan/material bongkaran permanen harus ditumpuk pada tempat tertentu
yang telah disetujui Pengawas dan disingkirkan secepatnya dari areal proyek.
PASAL 14. PEKERJAAN PERSIAPAN
14.1. Pembongkaran Lokasi Kerja
Kontraktor harus membersihkan Iokasi kerja dari segala sesuatu yang
memungkinkan akan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai
petunjuk atau persetujuan dari Pengawas.
14.2. Papan Nama
Kontraktor diharuskan memasang papan nama perusahaan sesuai petunjuk
Pimpinan Proyek, dengan ketentuan yang sesuai dengan gambar.
BAB I II
SYARAT -SYARAT TEKNIS PEKERJA AN
PASAL 1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Papan Nama Kegiatan
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 60 x 120 cm, dan dipasang dilokasi
proyek, 1(satu) minggu setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Mulai
Kerja, serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama
proyek dibuat dari papan dan tiang kayu kualitas baik, atau dibuat sesuai
petunjuk Direksi. Bentuk dan cara penulisan papan nama proyek mengikuti
normalisasi Pemerintah Daerah Setempat. Bila diharuskan oleh pihak Proyek,
Kontraktor boleh memasang papan nama proyek sesuai normalisasi dari
Pemerintah Daerah Setempat pada awal masa pelaksanaan pekerjaan.
1.2. Pembongkaran :
Pembongkaran Lantai dan Dinding Karamik serta Pasangan Bata dilakukan
dengan syarat syarat
Adapun syarat-syarat Pembongkaran
1. Area Pembongkaran sudah aman dan bersih dari bahan bahan yang
rawan rusak dll
2. Alat alat yang dibutuhkan dalam pembongkaran sudah disiapkan
3. Pembongkaran harus hati hati agar bahan atau bangunan yang tidak
termasuk dalam item pembongkaran tidak ikut rusak
4. Setelah selesai pembongkaran dipastikan area lokasi pekerjaan harus
bersih kembali dari bahan bahan bekas pembongkaran
1.3. Administrasi, Air Kerja, Dokumentasi, P3K, Lansiran, dll
Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara
lain : Request, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, laporan
bulanan, prestasi fisik pekerjaan, Time schedule pekerjaan dan foto-foto
kemajuan pekerjaan dibuat sesuai dengan laporan prestasi pekerjaan,
sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname kemajuan pekerjaan. Yang
tidak termasuk pekerjaan pendahuluan akan tetapi pemborong wajib
menyiapkan dan menyediakan Kantor Pemborong, Gudang bahan dan los
kerja luasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan keamanan kerja para
pekerja serta terlindungnya bahan bangunan dari cuaca dan hujan
PASAL 2. PEKERJAAN DINDING
2.1. Pekerjaan Pasangan Bata
2.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan Pemasangan bata dudukan closet
dan penambahan dinding bata : pada pekerjaan toilet lantai 01 dan
lantai 02
2.1.2. Pekerjaan Plesteran Dinding bata
Pekerjaan ini meliputi Plesteran pada dinding bata baru dan
pada plesteran pada dinding bekas bongkaran serta kupasan
dinding yang rusak ,seperti tercantum dalam Gambar Kerja
PASAL 3. Pekerjaan Pasangan Lantai, Tegel dan Rabat.
3.1Lingkup pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
3.1.1 Pasangan Tegel keramik untuk seluruh lantai Kamar mandi/Wc dan Selasar
Lantai Keramik digunakan ukuran 40 x 40 cm dipasang pada ruangan
dalam gedung pada selasar digunakan Tegel keramik 40 x 40 cm dengan
warna abu abu permukaan Kasar atau sesuai petunjuk Direksi.
3.1.2 Keramik dinding ukuran 40 x 40 cm dipasang pada trasram tembok ruang
bagian dalam Kamar mandi dan sepanjang sisi Dalam dinding tembok
sesuai gambar kerja
3.1.3 Lantai rabat Beton dengan ketebalan 5 cm, dipasang sebelum
pemasangan tegel.
3.2. Bahan/Material
3.2.1 Tegel keramik yang dipakai adalah dari Tegel keramik standard produksi dalam
negeri, ukuran 40 x 40 cm dengan ketebalan +/- 10 mm dan mempunyai sisi-
sisI
yang rata dan tegak lurus.
3.2.2 Tegel Plint yang dipergunakan dari jenis Tegel Keramik (15 x 30) cm dengan
ketebalan +/- 10 mm mempunyai bentuk dan ukuran merata dengan
Neut/Lekukan yang sama.
3.2.3 Tegel Anti Slip KM/WC yang dipakai adalah dari tegel Teraso atau sejenis ,
produksi lokal ukuran 20 x 20 cm dengan ketebalan 25 mm yang mempunyai
sisi-sisi yang rata dan tegak lurus.
3.2.4 Pas. tegel poselin yang digunakan adalah ukuran 10 x 20 dan 20 x 20 cm atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
3.3. Adukan
Adukan yang digunakan adalah sebagai berikut :
Adukan 1 PC : 4 Pasir untuk pemasangan tegel keramik pada seluruh
ruangan
dengan ketebalan 25 cm.
a. Adukan 1 PC : 3 Pasir untuk pemasangan tegel dinding, dengan ketebalan 2,5
cm
b. Adukan 1 PC : 2 Pasir dipergunakan untuk semua pasangan ubin porselin dengan
ketebalan 10 mm.
c. Adukan 1 PC : 3 Psr : 5 Kerikil dipergunakan untuk rabat beton.
d. Adukan 1 PC : 2 Psr : 3 Kerikil dipergunakan untuk adukan beton bertulang.
3.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pasangan tegel keramik dan Tegel anti slip.
Dasar untuk lantai harus terdiri dari pasir urug setebal 15 cm yang dipadatkan
merata, setelah terlebih dahulu diteliti ketepatan terhadap peil yang telah
ditentukan.
Sebelum pemasangan tegel harus dibersihkan dari debu bagian bawahnya.
Neut antara tegel satu denga tegel lainnya maksimum 2 mm.
Kerataan dan penyikuan pasangan tegel harus benar-benar terjaga sehingga
hasil pekerjaan dapat maksimal.
Pengecoran Neut/siar-siar dengan air semen dapat dilakukan setelah pasangan
agak kering dibersihkan dari kotoran.
b. Pasangan tegel
Sebelum melaksanakan pemasangan tegel plint maka siar pasangan trasram
harus terlebih dahulu dikorek dan dibersihkan.
Tegel plint yang terpasang harus benar-benar vertikal dan posisi tegel terhadap
bidang plesteran hanya muncul sebatas neut /lekukan tegel plint.
c. Pasangan Rabat Beton
Dasar untuk pasangan rabat beton harus terdiri dari lapisan pasir urug setebal
15 cm padat.
Rabat beton Lantai dipasang sebelum pemasangan tegel lantai.
d. Pasangan ubin porselin.
Sebelum melaksanakan pasangan ubin porselin, maka semua bidang
pasangan harus terlebih dahulu diberi lapisan dasar plesteran yang rata,
sehingga pada waktu pemasangan ubin tersebut dapat dipastikan mempunyai
posisi vertikal / horisontal sesuai dengan yang dikehendaki.
Neut antara ubin porselin harus segaris dan sama besar maksimum 3 mm
Pengisian Neut dengan semen warna serupa dengan ubin terpasang.
PASAL 4. PEKERJAAN SANITAIR DAN PLAMBING
4.1. Pasangan Closet duduk
a. Persiapan: Pastikan area kerja bersih dan bebas dari hambatan.
b. Pengecekan: Lakukan pengecekan terhadap closet duduk dan
komponennya untuk memastikan bahwa semua bagian lengkap dan tidak
rusak.
c. Pemasangan: Pasang closet duduk sesuai dengan instruksi pabrik dan
standar plumbing.
d. Koneksi: Koneksikan closet duduk dengan pipa air dan sistem pembuangan.
e. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa closet duduk
berfungsi dengan baik.
Syarat-Syarat Pemasangan:
1. Lokasi: Pastikan lokasi pemasangan closet duduk sesuai dengan standar
plumbing dan memiliki akses yang mudah untuk perawatan.
2. Pipa air: Pastikan pipa air yang digunakan sesuai dengan standar plumbing
dan memiliki diameter yang cukup untuk memenuhi kebutuhan air closet
duduk.
3. Sistem pembuangan: Pastikan sistem pembuangan yang digunakan sesuai
dengan standar plumbing dan memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani
limbah.
4. Ventilasi: Pastikan area pemasangan closet duduk memiliki ventilasi yang
cukup untuk mencegah penumpukan gas dan bau tidak sedap.
5. Kualitas bahan: Pastikan bahan-bahan yang digunakan untuk pemasangan
closet duduk berkualitas baik dan tahan lama.
6. Standar keselamatan: Pastikan pemasangan closet duduk memenuhi standar
keselamatan dan tidak membahayakan pengguna.
4.2.. Pasangan Urinoir
4.21 .Lingkup pekerjaan :
Meliputi pekerjaan pemasangan Urinoir pada jaringan pipa yang telah
terpasang sebelumnya
1. Persiapan: Pastikan area kerja bersih dan bebas dari hambatan.
2. Pengecekan: Lakukan pengecekan terhadap urinoir dan komponennya
untuk memastikan bahwa semua bagian lengkap dan tidak rusak.
3. Pemasangan: Pasang urinoir sesuai dengan instruksi pabrik dan standar
plumbing.
4. Koneksi: Koneksikan urinoir dengan pipa air dan sistem pembuangan.
5. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa urinoir berfungsi
dengan baik.
. Syarat-Syarat Pemasangan:
1. Lokasi: Pastikan lokasi pemasangan urinoir sesuai dengan standar
plumbing dan memiliki akses yang mudah untuk perawatan.
2. Pipa air: Pastikan pipa air yang digunakan sesuai dengan standar
plumbing dan memiliki diameter yang cukup untuk memenuhi kebutuhan
air urinoir.
3. Sistem pembuangan: Pastikan sistem pembuangan yang digunakan
sesuai dengan standar plumbing dan memiliki kapasitas yang cukup untuk
menangani limbah.
4. Ventilasi: Pastikan area pemasangan urinoir memiliki ventilasi yang cukup
untuk mencegah penumpukan gas dan bau tidak sedap.
5. Kualitas bahan: Pastikan bahan-bahan yang digunakan untuk
pemasangan urinoir berkualitas baik dan tahan lama.
6. Standar keselamatan: Pastikan pemasangan urinoir memenuhi standar
keselamatan dan tidak membahayakan pengguna.
7. Jarak dan ketinggian: Pastikan urinoir dipasang pada jarak dan ketinggian
yang sesuai dengan standar plumbing dan kenyamanan pengguna.
4.3 Pasangan Wastafel
4.3.1Lingkup pekerjaan :
Meliputi pekerjaan pemasangan Wastafel pada jaringan pipa yang telah
terpasang sebelumnya
1. Persiapan: Pastikan area kerja bersih dan bebas dari hambatan.
2. Pengecekan: Lakukan pengecekan terhadap wastafel dan komponennya
untuk memastikan bahwa semua bagian lengkap dan tidak rusak.
3.Pemasangan: Pasang wastafel sesuai dengan instruksi pabrik dan standar
plumbing.
4. Koneksi: Koneksikan wastafel dengan pipa air dan sistem pembuangan.
5. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa wastafel
berfungsi dengan baik.
Syarat-Syarat Pemasangan:
1. Lokasi: Pastikan lokasi pemasangan wastafel sesuai dengan standar
plumbing dan memiliki akses yang mudah untuk perawatan.
2. Pipa air: Pastikan pipa air yang digunakan sesuai dengan standar
plumbing dan memiliki diameter yang cukup untuk memenuhi kebutuhan
air wastafel.
3. Sistem pembuangan: Pastikan sistem pembuangan yang digunakan
sesuai dengan standar plumbing dan memiliki kapasitas yang cukup untuk
menangani limbah.
4. Kualitas bahan: Pastikan bahan-bahan yang digunakan untuk
pemasangan wastafel berkualitas baik dan tahan lama.
5. Ketinggian: Pastikan wastafel dipasang pada ketinggian yang sesuai
dengan standar plumbing dan kenyamanan pengguna.
6. Jarak: Pastikan wastafel dipasang pada jarak yang sesuai dari dinding dan
komponen lainnya.
7. Ventilasi: Pastikan area pemasangan wastafel memiliki ventilasi yang
cukup untuk mencegah penumpahan gas dan bau tidak sedap.
PASAL 5. PEKERJAAN PEKRJAAN LANGIT LANGIT
5.1. Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan: Pastikan area kerja bersih dan bebas dari hambatan.
2. Pengukuran: Lakukan pengukuran terhadap area yang akan dipasang plafon
PVC untuk menentukan jumlah bahan yang dibutuhkan.
3. Pemasangan Rangka: Pasang rangka plafon yang kuat dan stabil untuk
menopang plafon PVC.
4. Pemasangan Plafon PVC: Pasang plafon PVC sesuai dengan instruksi pabrik
dan desain yang diinginkan.
5. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa plafon PVC terpasang
dengan baik dan tidak ada kerusakan.
Syarat-Syarat Pemasangan:
1. Kualitas Bahan: Pastikan bahan plafon PVC yang digunakan berkualitas baik dan
tahan
lama.
2. Rangka yang Kuat: Pastikan rangka plafon yang digunakan kuat dan stabil untuk
menopang plafon PVC.
3. Pengukuran yang Akurat: Pastikan pengukuran area yang akan dipasang plafon
PVC akurat untuk menghindari kesalahan pemasangan.
4. Pemasangan yang Rapi: Pastikan pemasangan plafon PVC rapi dan tidak ada
kerusakan pada bahan.
5. Ventilasi: Pastikan area pemasangan plafon PVC memiliki ventilasi yang cukup
untuk mencegah penumpukan kelembaban.
6. Kesesuaian dengan Desain: Pastikan plafon PVC dipasang sesuai dengan desain
dan rencana yang diinginkan.
PASAL 6. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Perencanaan: Buat rencana instalasi listrik yang detail, termasuk penentuan lokasi
komponen, pengkabelan, dan pengamanan.
2. Pengecekan: Lakukan pengecekan terhadap komponen listrik dan bahan yang akan
digunakan untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan standar dan tidak
rusak.
3. Pemasangan: Pasang komponen listrik, seperti stop kontak, saklar, dan lampu,
sesuai dengan rencana dan standar listrik.
4. Pengkabelan: Lakukan pengkabelan sesuai dengan standar listrik dan pastikan
bahwa semua kabel terhubung dengan baik dan aman.
5. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa instalasi listrik berfungsi
dengan baik dan aman.
Syarat-Syarat Pemasangan:
1. Standar Listrik: Pastikan pemasangan instalasi listrik sesuai dengan standar listrik
yang berlaku, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia) atau IEC (International
Electrotechnical Commission).
2. Komponen yang Berkualitas: Pastikan komponen listrik yang digunakan berkualitas
baik dan sesuai dengan standar listrik.
3. Pengkabelan yang Aman: Pastikan pengkabelan dilakukan dengan aman dan tidak
ada kabel yang terbuka atau rusak.
4. Pengamanan: Pastikan instalasi listrik dilengkapi dengan pengamanan yang memadai,
seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) atau ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker).
5. Pemeriksaan Berkala: Pastikan instalasi listrik diperiksa secara berkala untuk
memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik dan aman.
6. Pekerja yang Berkompeten: Pastikan pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh
pekerja yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidang listrik.
PASAL 7. PEKERJAAN KUSEN PINTU
1. Pengukuran: Lakukan pengukuran terhadap bukaan dinding kamar mandi untuk
memastikan bahwa ukuran pintu aluminium sesuai.
2. Pembersihan: Pastikan area kerja bersih dan bebas dari hambatan.
3. Pemasangan Frame: Pasang frame pintu aluminium pada bukaan dinding kamar
mandi.
4. Pemasangan Daun Pintu: Pasang daun pintu aluminium pada frame yang telah
dipasang.
5. Pemasangan Engsel dan Kunci: Pasang engsel dan kunci pada pintu aluminium.
6. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa pintu aluminium berfungsi
dengan baik.
Syarat-Syarat Pemasangan:
1. Kualitas Bahan: Pastikan bahan pintu aluminium yang digunakan berkualitas baik dan
tahan lama.
2. Pemasangan yang Rapi: Pastikan pemasangan pintu aluminium rapi dan tidak ada
kerusakan pada bahan.
3. Frame yang Kuat: Pastikan frame pintu aluminium yang digunakan kuat dan dapat
menahan beban pintu.
4. Engsel dan Kunci yang Aman: Pastikan engsel dan kunci yang digunakan aman dan
dapat berfungsi dengan baik.
5. Sesuai dengan Desain: Pastikan pintu aluminium sesuai dengan desain dan ukuran
bukaan dinding kamar mandi.
6. Tahan Terhadap Kelembaban: Pastikan pintu aluminium tahan terhadap kelembaban
dan air yang ada di kamar mandi.
PASAL 8. PEKERJAAN ACIAN
8.1 Acian
Sebelum melaksanakan pekerjaan acian, permukaan plesteran harus disiram
minimal 12 jam sebelumnya dan pada saat pekerjaan acian akan
dilaksanakan disiram kembali untuk menjaga kelembaban dari permukaan
plesteran.
PASAL 9. PENUTUP
Semua jenis pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini,
meskipun tidak terurai dalam rencana kerja dan syarat-syarat, namun
mempunyai hubungan dan kepentingan serta berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan tetap harus dikerjakan oleh kontraktor dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
Kolaka, 27 Mei 2025
Disetujui: Dibuat Oleh :
PPK PRASARANA TIM PENDUKUNG KINERJA PPK
USN KOLAKA
NUR LAILI, SE, ME
Nip. 19740326 201212 2 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 June 2025 | Rehab Aula Kodim | Kab. Kolaka | Rp 977,360,000 |
| 14 June 2019 | Pemulihan Talud Abrasi Pantai Donggala Kec. Wolo | Kab. Kolaka | Rp 466,150,000 |
| 12 July 2017 | Pembangunan Drainase Kel. Tosiba Kec. Samaturu | Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka | Rp 334,000,000 |
| 29 July 2024 | Pembangunan Pagar Sdn 1 Konaweha | Kab. Kolaka | Rp 280,000,000 |
| 28 May 2024 | Pembangunan Pagar Sdn 1 Puu Tamboli | Kab. Kolaka | Rp 280,000,000 |
| 29 July 2025 | Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Lapao Pao Kecamatan Wolo | Kab. Kolaka | Rp 270,439,607 |
| 6 July 2024 | Rehab / Kelengkapan Balai Penyuluhan Kb Kecamatan Pomalaa | Kab. Kolaka | Rp 255,800,000 |
| 19 June 2019 | Pembangunan Kantor Resort Kph Unit Xiii Mekongga Utara | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 225,000,000 |
| 4 August 2025 | Pembangunan Drainase Jl. Gajah Kel. Lalombaa Kec. Kolaka | Kab. Kolaka | Rp 187,200,000 |
| 25 August 2025 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya - Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor | Kab. Kolaka | Rp 122,000,000 |