KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN
PEMBINAAN KEBUDAYAAN
SURAT PERINTAH KERJA
Pengadaan Langsung
Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
MAK. QMA.001.100.B.522191
Nomor: 10.06.47/D4/SPK/PBD-TK2/VI/2025
Tanggal: 10 Juni 2025
antara
DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN
PEMBINAAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
dengan
PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung Kulon, Kec. Panyileukan, Kota
Bandung, Jawa Barat
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN LANGSUNG
PENGGUNA ANGGARAN : KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
SATKER : DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA
DIGITAL
NAMA PPK : Nujul Kristanto
NAMA PEKERJAAN : Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN LANGSUNG
PEKERJAAN: Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
1. LATAR : Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
BELAKANG
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
b. Tujuan
Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai adalah
SASARAN
Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI
Langsung:
PENGADAAN
BARANG/JASA a. K/L/D/I : KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
b. Satker/SKPD : Direktorat Pengembangan Budaya Digital
c. PPK : Nujul Kristanto
5 SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Langsung:
DAN
APBN 2025
PERKIRAAN
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 128,143,950,- (Seratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh tiga
ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pekerjaan :
LINGKUP,
"Event Organizer";
LOKASI
PEKERJAAN, b. Lokasi pengadaan pekerjaan :
FASILITAS
Lokasi Jakarta;
PENUNJANG
7. PRODUK YANG Pekerjaan / produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan Langsung :
DIHASILKAN
a. Target yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan;
b. Kualitas hasil produksi/kegiaan sesuai kontrak yang ditetapkan;
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan Jasa Lainya 10 hari
PELAKSANAAN
(sepuluh hari) hari kalender
YANG
DIPERLUKAN
9. PERSONEL : Personel / Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi :
ATAU TENAGA
*jika diperlukan
TERAMPIL
YANG a. Tingkat Pendidikan sesuai tenaga terampil yang dibutuhkan;
DIBUTUHKAN
b. Pengalaman dalam menangani pekerjaan yang sejenis/sesuai bidang yang
dibutuhkan;
c. Jumlah tenaga terampil yang dibutuhkan;
d. Waktu penugasan sesuai ketentuan;
10 FASILITAS : Fasilitas atau peralatan yang dibutuhkan meliputi :
PENUNJANG
*jika diperlukan
ATAU
PERALATAN a. Disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan berdasarkan acuan dasar
pekerjaan yang sudah di sepakati
11 METODE : Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia dalam melaksanakan
PELAKSANAAN
pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
KERJA
a. Kemajuan/hasil pekerjaan yang harus dapat diselesaikan menggunakan
tenaga terampil yang tersedia;
b. Persyaratan dalam menggunakan bahan/material, peralatan yang
diperlukan terkait dengan target yang ditetapkan;
12 SPESIFIKASI : Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:
TEKNIS
a. Spesifikasi teknis untuk bahan/material dan peralatan yang diperlukan,
harus memenuhi standar yang ditetapkan;
b. Hasil yang dapat diproduksi/diselesaikan harus memenuhi standar/kualitas
sesuai yang ditetapkan;
13 LAPORAN : Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia meliputi
KEMAJUAN
1. Laporan Kegiatan
PEKERJAAN
2. Laporan Keuangan
3. Hasil Dokumentasi Kegiatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
2. Nilai Total HPS : Rp. 128,143,950,-
3. Sumber Dana : APBN Tahun 2025
4. Lingkup Pekerjaan : "Event Organizer"
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PENETAPAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Nomor: 4.06.44/D4/HPS/PBD-TK2/VI/2025
Berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 0079/D4/KU.09.00/2025
Tanggal 31 Januari 2025 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengelolaan Keuangan
dalam rangka Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran DIREKTORAT PENGEMBANGAN
BUDAYA DIGITAL DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN
PEMBINAAN KEBUDAYAAN Kementerian Kebudayaan TAHUN ANGGARAN 2025, serta
akan dilaksanakannya Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere, maka dilakukan
Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp.
128,143,950,- (Seratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus
lima puluh rupiah) termasuk pajak yang berlaku sebagaimana rincian terlampir.
Pekerjaan tersebut diatas tercantum dalam DIPA Nomor SP DIPA- 140.05.1.694363/2025
tanggal 02 Desember 2024 dengan MAK. QMA.001.100.B.522191
Demikian Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini dibuat dalam rangkap yang
secukupnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
DIREKTORAT PENGEMBANGAN
BUDAYA DIGITAL
Nujul Kristanto
NIP. 196811011998021005
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Lampiran HPS
Nomor : 4.06.44/D4/HPS/PBD-TK2/VI/2025
Tanggal : 4 Juni 2025
Pekerjaan : Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
RINCIAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Terbilang : Seratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan
ratus lima puluh rupiah
Pejabat Pembuat Komitmen,
DIREKTORAT PENGEMBANGAN
BUDAYA DIGITAL
Nujul Kristanto
NIP. 196811011998021005
N o
1
2
3
4
5
.
P
A
P
D
S
o
k
e
o
e
H P S
N a m a & U r a i a n
r t a b le W a t e r p r o
o m o d a s i , K o n s u
n g i r i m a n
k u m e n t a s i
t u p & I n s t a lli n g
S p e s i f
o f S p e a
m s i , d a
i k
k
n
a
e
s
r
i J u
K u
m la
S t o n
6
1
1
1
1
a
h
e
n t i t a s
S a t u a
L ig h t in
U n it
ls
ls
ls
ls
n
g &
J u
T
m
h
K
e
1
1
1
1
1
u
la
O
a
h
n t i t
S a
r ig in
P
p
p
p
p
a s
t u
H
a k
a k
a k
a k
a k
a
u
e
e
e
e
e
n
n
t
t
t
t
t
t e
H a r g a S
r
R p 7 .5 0
R p 2 1 .8 2
R p 1 6 .1 2
R p 1 0 .0 0
R p 2 2 .5 0
a
0
0
5
0
0
t u
.0
.0
.0
.0
.0
a
0
0
0
0
0
n
0
0
0
0
0
J u m la h B
R p 4 5 .0 0 0
R p 2 1 .8 2 0
R p 1 6 .1 2 5
R p 1 0 .0 0 0
R p 2 2 .5 0 0
i a
.0
.0
.0
.0
.0
y
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
S u b t o
R p 4 5 .0 0
R p 2 1 .8 2
R p 1 6 .1 2
R p 1 0 .0 0
R p 2 2 .5 0
t
0
0
5
0
0
a l
.0
.0
.0
.0
.0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
H a r
R
g
p
a
1
T
2 8
o t a l +
.1 4 3 .9
P
5 0
P N
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Jakarta, 4 Juni 2025
Nomor : 4.06.45/D4/ND/PBD-TK2/VI/2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permintaan Pemilihan Penyedia
Kepada Yth.
Pejabat Pengadaan DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL
Di Jakarta
Dalam rangka pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta aturan terkait lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan ini
menyampaikan permintaan pemilihan penyedia yang dilampiri dengan Dokumen
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa. Berikut dilampirkan Dokumen Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan dasar bagi Pejabat Pengadaan untuk
menyusun persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Penyedia:
1. Daftar Paket Pekerjaan
2. Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK;
3. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
4. RAB dan Gambar;
5. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
6. Rancangan Kontrak yang memuat antara lain:
a. Rancangan SPK;
b. Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja (SU SPK);
c. Ketentuan jenis kontrak;
d. Ketentuan masa pelaksanaan/waktu penggunaan barang/jasa;
7. ID Paket RUP.
Dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa agar berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan
batasan waktu penetapan RINCIAN BIAYA. Berdasarkan Peraturan Presiden
No. 12 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 ayat 8, penetapan
RINCIAN BIAYA paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas
akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Demikian disampaikan dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Nujul Kristanto
NIP. 196811011998021005
Lampiran Surat
Nomor : 4.06.45/D4/ND/PBD-TK2/VI/2025
Tanggal : Jakarta, 4 Juni 2025
DAFTAR PAKET PEKERJAAN
RINCIAN BIAYA
No. Nama Paket Pekerjaan 10 hari (Hari Kalender) Keterangan
(Rp)
Pekerjaan Instalasi
10 hari (sepuluh hari)
1. Pre Historic 128,143,950
hari kalender
Atmosphere
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Nomor : 4.06.44/D4/UND/PBD-TK2/VI/2025 JAKARTA, 4 Juni 2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
di Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung Kulon, Kec. Panyileukan, Kota Bandung,
Jawa Barat
Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan Pekerjaan Instalasi Pre Historic
Atmosphere pada Kementerian Kebudayaan.
Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung paket
Pengadaan sebagai berikut:
1. Paket Pengadaan
Nama paket pengadaan : Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
Lingkup pekerjaan : Event Organizer
Nilai total HPS : Rp 128,143,950,- (Seratus dua puluh delapan juta seratus
empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Sumber pendanaan : APBN TAHUN ANGGARAN 2025
2. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Direktorat Pengembangan Budaya Digital
Website : https://spse.lkpp.go.id/eproc4
Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara online
melalui aplikasi SPSE sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
No Kegiatan Hari/Tanggal Waktu
a. P emasukan dan Pembukaan Rabu /4 Juni 08.00 s.d.
Dokumen Penawaran 2025 s.d. Kamis/ 12.00 WIB
5 Juni 2025
b. Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan Senin / 9 Juni 10.00 s.d.
Negosiasi Harga 2025 12.00 WIB
c. P enandatanganan SPK Selasa / 10 Juni
2025
Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi
kami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pejabat Pengadaan pada KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
...........................
Agus Susanto
NIP : 199403162022031006
INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup 1.1 Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Barang
Pekerjaan dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP) sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.4 Jenis Kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang
terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis
dan harga sesuai kontrak.
1.6 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.7 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
3. Pelanggaran Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
Terhadap untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
Aturan sebagai berikut:
Pengadaan a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.
4. Larangan 4.1 Semua pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
Pertentangan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
Kepentingan secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat.
4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul
4.1 antara lain meliputi:
a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak /Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
menjalankan badan usaha Penyedia.
4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan
usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan
Negara.
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
5. Persyaratan 5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan
Kualifikasi kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:
Administrasi/ a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
Legalitas b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
Peserta LDP;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar
Perusahaan (TDP);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa;
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
g. Menyetujui Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau
nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h. Menyetujui Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui
Peserta yang berisi:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
2) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
5) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara; dan
7) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
Peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
5.2 Untuk peserta perorangan, persyaratan kualifikasi
administrasi/legalitas meliputi:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu
Tanda Penduduk (KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal);
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
d. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
dalam proses pengadaan ini.
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka
1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. Menyetujui Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang
berisi:
1) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait;
3) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
menjalani sanksi pidana; dan
4) Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
5.3 Untuk pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian
atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi kualifikasi
administrasi memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan
Domisili Tinggal
6. Persyaratan 6.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan
Kualifikasi kualifikasi kualifikasi teknis meliputi:
Teknis Peserta a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
2) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman
dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket
pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya
manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses
penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
6.2 Untuk peserta perorangan, persyaratan kualifikasi teknis
meliputi:
1) memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan barang;
dan
2) memiliki tempat/lokasi usaha
6.3 Untuk pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian
atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi kualifikasi teknis
sebagaimana tercantum dalam angka 6.2.
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
7 Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :
Pengadaan a. Undangan Pengadaan Langsung;
Langsung b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
d. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan Gambar;
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
f. Pakta Integritas;
g. Formulir Isian Kualifikasi; dan
h. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Rancangan Surat
Perjanjian pada Pengadaan Langsung untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat
D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
8 Dokumen 8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi,
Penawaran dan Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan
Kualifikasi Formulir Isian Kualifikasi dan disampaikan melalui SPSE
8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:
a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :
1) Tanggal;
2) Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam
LDP;
3) Harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
4) Tanda tangan oleh :
a) Direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi;
b) Penerima kuasa dari Direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima
kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran
dasar;
c) Pihak lain yang bukan Direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak
tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar,
sepanjang pihak lain tersebut adalah
pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi
yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan
mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang
sah dari Direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan akta
pendirian/anggaran dasar; atau
d) Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat.
b. Surat Kuasa dari Direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima kuasa
(apabila dikuasakan).
8.3 Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:
a. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan
contoh, brosur dan gambar-gambar;
b. Standar produk yang digunakan;
c. Metode pelaksanaan pekerjaan (untuk jasa lainnya);
d. Jenis, kapasitas, dan komposisi dan jumlah peralatan yang
disediakan (untuk jasa lainnya);
e. Garansi;
f. Asuransi (apabila dipersyaratkan);
g. Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila
dipersyaratkan);
h. Layanan purnajual;
i. Tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);
j. Jangka waktu penyerahan/pengiriman barang sebagaimana
tercantum dalam LDP; dan
k. Identitas (jenis, tipe dan merek).
8.4 Dokumen Penawaran Harga yang terdiri dari:
a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga);
b. Jumlah total harga penawaran;
c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi
(apabila diperlukan) yang harus dibayar oleh penyedia
untuk pelaksanaan pengadaan barang ini diperhitungkan
dalam total harga penawaran.
8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan Formulir
Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh
pihak sebagaimana tercantum pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
9 Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada
Dokumen Pejabat Pengadaan sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE.
Penawaran
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
10 Pembukaan 10.1 Dokumen Penawaran dibuka pada saat penyerahan dokumen
Penawaran penawaran sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE.
10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran,
yang meliputi:
a. Surat penawaran;
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis;
d. Dokumen penawaran harga;
e. Pakta Integritas; dan
f. Formulir Isian Kualifikasi.
11 Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
Negosiasi a. Evaluasi administrasi dan kualifikasi;
Penawaran b. Evaluasi teknis; dan
c. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :
a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 huruf a
butir 4);
2) Mencantumkan penawaran harga;
3) Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
4) 10 hari pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
mengundang Pelaku Usaha lain;
c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:
1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
Formulir Isian Kualifikasi sesuai dengan persyaratan
kualifikasi pada klausul 5 dan 6;
3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
dan mengundang Pelaku Usaha lain.
11.3 Evaluasi Teknis :
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi dan kualifikasi;
b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi;
c. Evaluasi teknis dilakukan dengan evaluasi kualifikasi teknis
dengan menilai pemenuhan kriteria evaluasi memenuhi atau
tidak memenuhi (pass and fail);
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang
harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi;
e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen
Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada klausul 8.3.
f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
mengundang Pelaku Usaha lain.
11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga :
a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
dan harga;
b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat Berita
Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi;
c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang mengundang
Pelaku Usaha lain.
12 Pembuatan 12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
Berita Acara Langsung.
Hasil
Pengadaan 12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-hal
Langsung sebagai berikut:
a. Tanggal dibuatnya Berita Acara;
b. Nama dan alamat peserta;
c. Harga penawaran dan harga hasil negosiasi;
d. Unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan
e. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
ada).
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN KONTRAK
13 Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan
SPPBJ Langsung kepada PPK dengan melampirkan Berita Acara Hasil
Pengadaan Langsung.
13.2 PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review atas laporan
hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan:
a. Bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan
sesuai prosedur; dan
b. Bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk
melaksanakan Kontrak.
13.3 Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka PPK
menerbitkan SPPBJ.
13.4 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan
memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.
13.5 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan Langsung,
maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan
dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan Pejabat
Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan
pendapat atas hasil Pengadaan Langsung.
13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
kesepakatan.
14 Penandatanga 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia wajib memeriksa
n-an Kontrak rancangan kontrak yang meliputi substansi, bahasa, redaksional,
angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar
dokumen kontrak.
14.2 Banyaknya rangkap dokumen kontrak dibuat sesuai kebutuhan,
yaitu:
a. Sekurang-kurangnya 2 (dua) kontrak asli, terdiri dari:
1) Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan
Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia barang; dan
2) Kontrak asli kedua untuk penyedia barang dibubuhi
meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;
b. Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila
diperlukan.
14.3 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama
Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2 huruf
a butir 4).
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Bagian IKP No. Isian Ketentuan
IKP
1. LINGKUP 1.1 Kode RUP:
PEKERJAAN
1.2 Nama paket pengadaan: Pekerjaan Instalasi Pre Historic
Atmosphere
1.3 Uraian singkat paket pengadaan: Pekerjaan Instalasi Pre
Historic Atmosphere
1.4 Jenis Kontrak yang digunakan: Lumsum
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Direktorat
Pengembangan Budaya Digital
1.6 Nama Pejabat Pengadaan: Agus Susanto
1.7 Alamat Pejabat Pengadaan: DIREKTORAT PENGEMBANGAN
BUDAYA DIGITAL KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
1.8 Website Satuan Kerja: kebudayaan.kemdikbud.go.id
1.9 Website SPSE : https://spse.lkpp.go.id/eproc4
2. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA
Direktorat Pengembangan Budaya Digital TAHUN
ANGGARAN 2025
5. PERSYARATAN 5.1.a Surat Izin Usaha: "Event Organizer"
KUALIFIKASI
ADMINISTRASI/
LEGALITAS 5.1.b Bidang pekerjaan: "Event Organizer"
PESERTA
8. DOKUMEN 8.2.a Masa berlaku surat penawaran:
PENAWARAN
hari kalender
DAN
KUALIFIKASI
8.3.h Jangka waktu penyerahan/pengiriman barang: 10 hari
(sepuluh hari) hari kalender.
DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR
N o
1
2
3
4
5
.
P
A
P
D
S
o
k
e
o
e
H P S
N a m a & U r a i a n
r t a b le W a t e r p r o
o m o d a s i , K o n s u
n g i r i m a n
k u m e n t a s i
t u p & I n s t a lli n g
S p e s i f
o f S p e a
m s i , d a
i k
k
n
a
e
s
r
i J u
K u
m la
S t o n
6
1
1
1
1
a
h
e
n t i t a s
S a t u a
L ig h t in
U n it
ls
ls
ls
ls
n
g &
J u
T
m
h
K
e
1
1
1
1
1
u
la
O
a
h
n t i t
S a
r ig in
P
p
p
p
p
a s
t u
H
a k
a k
a k
a k
a k
a
u
e
e
e
e
e
n
n
t
t
t
t
t
t e
H a r g a S
r
R p 7 .5 0
R p 2 1 .8 2
R p 1 6 .1 2
R p 1 0 .0 0
R p 2 2 .5 0
a
0
0
5
0
0
t u
.0
.0
.0
.0
.0
a
0
0
0
0
0
n
0
0
0
0
0
J u m la h B
R p 4 5 .0 0 0
R p 2 1 .8 2 0
R p 1 6 .1 2 5
R p 1 0 .0 0 0
R p 2 2 .5 0 0
i a
.0
.0
.0
.0
.0
y
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
S u b t o
R p 4 5 .0 0
R p 2 1 .8 2
R p 1 6 .1 2
R p 1 0 .0 0
R p 2 2 .5 0
t
0
0
5
0
0
a l
.0
.0
.0
.0
.0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
H a r
R
g
p
a
1
T
2 8
o t a l +
.1 4 3 .9
P
5 0
P N
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
BERITA ACARA PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
Nomor: 5.06.45/D4/BA/PBD-TK2/VI/2025
Tanggal: 5 Juni 2025
Pada hari ini, Kamis tanggal 5 Juni 2025, telah dilaksanakan pembukaan dan evaluasi penawaran untuk
penawaran untuk pengadaan langsung Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere dengan hasil sebagai
berikut:
A. Hasil Pembukaan Penawaran:
No Nama Perusahaan Harga Dokumen Keterangan
Penawaran Teknis
PT. STRATEGI SAINS KARYA
1. Rp. 114,823,950,- ada LENGKAP
HIBURAN
B. Hasil Evaluasi Penawaran
1. Hasil Evaluasi Administrasi sebagai berikut;
SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI
Mencantumkan Jangka Masa
Keterangan
bertanggal ditandatangani penawaran waktu berlaku
harga pekerjaan penawaran
√ √ √ √ √ LENGKAP
2. Hasil Evaluasi Teknis sebagai berikut;
No Nama Perusahaan Spesifikasi Teknis Keterangan
PT. STRATEGI SAINS KARYA
1. √ LULUS
HIBURAN
3. Hasil Evaluasi Harga sebagai berikut;
Total Harga Penawaran Hasil Koreksi Aritmatik
Keterangan
Tidak Melebihi HPS Kewajaran Harga
Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat LULUS
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
` Pejabat Pengadaan
Agus Susanto
NIP : 199403162022031006
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
BERITA ACARA KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
Nomor: 9.06.46/D4/BA/PBD-TK2/VI/2025
Tanggal: 9 Juni 2025
Pada hari ini, Senin tanggal 9 Juni 2025, telah dilaksanakan klarifikasi dan negosiasi harga untuk
pengadaan langsung Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
A. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga dilaksanakan terhadap calon penyedia
Nama Calon Penyedia : PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Alamat : Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung Kulon,
Kec. Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat
B. Hasil Klarifikasi Teknis dan Negosiasi:
No Nama Perusahaan Harga Penawaran Harga Setelah Nego
PT. STRATEGI SAINS
1. Rp. 114,823,950,- Rp. 99,605,850,-
KARYA HIBURAN
Kesimpulan
1. Spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan, harga dapat dipertanggungjawabkan dan
menguntungkan bagi negara;
2. Tidak ada perubahan harga setelah negosiasi, namun ada perubahan spesifikasi yang
disepakati sesuai dengan lampiran spesifikasi teknis;
3. Harga negosiasi telah disetujui oleh PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Pejabat Pengadaan
Agus Susanto
NIP : 199403162022031006
Lampiran Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi
Nomor : 9.06.46/D4/BA/PBD-TK2/VI/2025
Tanggal: 9 Juni 2025
N
N
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
o
o
.
.
P
A
P
D
S
P
A
P
D
S
o
k
e
o
e
o
k
e
o
e
N
r t a
o m
n g i
k u
t u p
N
r t a
o m
n g i
k u
t u p
a
b
o
r
m
a
b
o
r
m
m
l e
d
i m
e
&
P
m
l e
d
i m
e
&
H
a & U
W a t
a s i , K
a n
n t a s
I n s t a
e n a
a & U
W a t
a s i , K
a n
n t a s
I n s t a
P S
r a i
e r p
o n
i
l l i n
w a
r a i
e r p
o n
i
l l i n
a
r
s
g
r
a
r
s
g
n
o
u
a
n
o
u
o
m
n
o
m
S
S
f
f
p
s
p
s
e s i
S p e
i , d
e s i
S p e
i , d
f
a
a
f
a
a
i k
k
n
i k
k
n
a
e
a
e
s
r
s
r
i
i
P e k
J
J
e
u
S
u
r
K
m
t
6
1
1
1
1
K
m
j a
6
1
1
1
1
o
a
u
l a
n
u
l a
n
a
h
e
a
h
S
n
n
L
t
t i t
S a
i g
U
t i t
S a
o n
U
a s
t u
h t
n
l s
l s
l s
l s
a s
t u
e
n
l s
l s
l s
l s
a
i n
i t
a
L i
i t
n
g
n
g h
&
t
J
J
i
u
T
u
n
m
h
m
g
K
e
1
1
1
1
1
K
&
1
1
1
1
1
u
l a
O
u
l a
a
h
a
h
T
n
r
n
h
i
t
g
t
e
i t
S a
i n
P
p
p
p
p
i t
S a
O
P
p
p
p
p
a s
t u
H
a k
a k
a k
a k
a k
a s
t u
r i
a k
a k
a k
a k
a k
a
u
e
e
e
e
e
a
g
e
e
e
e
e
n
n
t
t
t
t
t
n
i n
t
t
t
t
t
t e
H
H
r
R
R
H
R
R
R
u
R
a
R
p
R
p
p
a
n
R
p
R
p
p
r
p
2
p
1 0
2
r
t
p
2
p
1 0
2
g a S
7 . 5 0
1 . 8 2
1 6 . 1 2
. 0 0
2 . 5 0
g a S
e r
5 . 5 0
1 . 8 2
1 6 . 1 2
. 0 0
2 . 5 0
a
0
0
5
0
0
a
0
0
5
0
0
t
.
.
.
.
.
t
.
.
.
.
.
u
0
0
0
0
0
u
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
n
0
0
0
0
0
n
0
0
0
0
0
J
R
R
R
J
R
R
R
u
p
R
R
p
p
u
p
R
R
p
p
m
4
p
p
1
2
m
3
p
p
1
2
5
2
1
0
2
3
2
1
0
2
l a h
. 0 0
1 . 8 2
6 . 1 2
. 0 0
. 5 0
l a h
. 0 0
1 . 8 2
6 . 1 2
. 0 0
. 5 0
B
0
0
5
0
0
B
0
0
5
0
0
i
.
.
.
.
.
i
.
.
.
.
.
a
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
y
0
0
0
0
0
y
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
R
R
R
R
R
R
R
R
p
R
p
p
p
R
p
p
p
p
S
4
p
1
2
S
3
p
1
2
u
5
2
1
0
2
u
3
2
1
0
2
b
. 0
1 . 8
6 .
. 0
. 5
b
. 0
1 . 8
6 .
. 0
. 5
t o
0
2
1 2
0
0
t o
0
2
1 2
0
0
t
0
0
5
0
0
t
0
0
5
0
0
a
.
.
.
.
.
a
.
.
.
.
.
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
l
l
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
H
H
a
a
r
R
r
R
g
p
g
p
a
1
a
1
2
1
T
8
T
4
o
.
o
. 8
1
t
4
t
2
a
a
3
3
l
l
.
.
+
9
+
9
5
5
P
P
0
0
P
P
N
N
N
1
2
3
4
5
o .
P
A
M
P
D
S
o
k
e
o
e
N a m
r t a b l e
o m o d
o b i l i s a
n g i r i m
k u m e
t u p &
N e g
a & U
W a t
a s i , K
s i
a n
n t a s
I n s t a
o s i
r a i
e r p
o n
i
l l i n
a
a
r
s
g
s
n
o
u
i
o
m
S
f
p
s
e s i
S p e
i , d
f
a
a
i k
k
n
a
e
s
r
i J u m
K
6
1
1
1
1
u
l a
a
h
n
P
t
r
i
S
e
t a s
a t u
H i
U n
l s
l s
l s
l s
a
s t
i t
n
o r i
J
c
u
A
m
K
t m
1
1
1
1
1
u
l a
o
a
h
n
s p
t i t
S a
h e
P
p
p
p
p
a
t
r
a
a
a
a
a
s
u
e
k
k
k
k
k
a
e
e
e
e
e
n
t
t
t
t
t
H
R
R
R
a r g
R p
p 2
R p 1
p 1 0
p 1 3
a S a
4 . 7 1 5
1 . 8 2 0
6 . 1 2 5
. 0 0 0
. 5 0 0
t
.
.
.
.
.
u
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
n
0
0
0
0
0
J u m
R p 2
R p 2
R p
R p 1 0
R p 1
8
1
3
l a h
. 2 9
1 . 8 2
6 . 1 2
. 0 0
. 5 0
B
0
0
5
0
0
i
.
.
.
.
.
a
0
0
0
0
0
y
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
R
R
R
R
p
p
R
p
p
S u
2 8
2
p 1
1 0
1 3
b
. 2
1 . 8
6 .
. 0
. 5
t o
9
2
1 2
0
0
t
0
0
5
0
0
a
.
.
.
.
.
0
0
0
0
0
l
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
H a r
R
g
p
a
9
T
9
o
. 6
t
0
a l
5
+
. 8 5
P
0
P N
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG
Nomor: 9.06.47/D4/BA/PBD-TK2/VI/2025
Tanggal 9 Juni 2025
Pada hari ini, Senin tanggal 9 Juni 2025, yang bertanda tangan di bawah ini adalah Pejabat Pengadaan
DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL TA 2024, dengan ini menerangkan hasil
pengadaan langsung pekerjaan Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere untuk DIREKTORAT
PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL Tahun 2025 sebagai berikut:
I. Bahwa dalam proses pengadaan dikecualikan tersebut, telah diundang calon penyedia yaitu:
Nama Penyedia: PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Alamat : Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung Kulon, Kec. Panyileukan,
Kota Bandung, Jawa Barat
NPWP : 50.309.979.8-429.000
II. Hasil Pembukaan Penawaran
No Nama Perusahaan Harga Penawaran Dokumen Keterangan
Teknis
PT. STRATEGI SAINS
1. Rp. 114,823,950,- ada LENGKAP
KARYA HIBURAN
III. Tahap Evaluasi Penawaran
1. Hasil Evaluasi Administrasi sebagai berikut;
SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI
Mencantumkan Jangka Masa
Keterangan
bertanggal ditandatangani penawaran waktu berlaku
harga pekerjaan penawaran
√ √ √ √ √ LENGKAP
2. Hasil Evaluasi Teknis sebagai berikut;
No Nama Perusahaan Spesifikasi Teknis Keterangan
PT. STRATEGI SAINS KARYA
1. √ LULUS
HIBURAN
3. Hasil Evaluasi Harga sebagai berikut;
Total Harga Penawaran Hasil Koreksi Aritmatik
Keterangan
Tidak Melebihi HPS Kewajaran Harga
Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat LULUS
IV. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga
No Nama Perusahaan Harga Penawaran Harga Setelah Nego
PT. STRATEGI SAINS
1. Rp. 114,823,950,- Rp. 99,605,850,-
KARYA HIBURAN
V. Dari hasil pemilihan penyedia ini panitia sepakat menetapkan Pemenang sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Alamat : Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung Kulon, Kec.
Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat
NPWP : 50.309.979.8-429.000
Harga Penawaran : Rp. 114,823,950,-
(Seratus empat belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan
ratus lima puluh rupiah)
Harga Negosiasi : Rp. 99,605,850,-
(Sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu delapan ratus
lima puluh rupiah)
VI. Untuk selanjutnya Berita Acara Pemilihan Penyedia ini akan disampaikan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen sebagai dasar untuk menerbitkan SPPBJ.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Agus Susanto
NIP : 199403162022031006
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
BERITA ACARA PENETAPAN PENYEDIA
Nomor: 9.06.48/D4/BA/PBD-TK2/VI/2025
Tanggal 9 Juni 2025
Pada hari ini, Senin tanggal 9 Juni 2025 saya yanng bertanda tangan di bawah ini adalah Pejabat
Pengadaan pada DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL KEMENTERIAN
KEBUDAYAAN, melaksanakan Proses Penetapan Penyedia sebagai berikut:
Paket Pekerjaan : Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
Nilai Total HPS : Rp 128,143,950,-
Nama Penyedia : PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Alamat : Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung Kulon, Kec.
Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat
NPWP : 50.309.979.8-429.000
Harga Penawaran : Rp. 114,823,950,- (Seratus empat belas juta delapan ratus dua puluh
tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Harga Negosiasi : Rp. 99,605,850,- (Sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu
delapan ratus lima puluh rupiah)
Hasil Penawaran : Memenuhi syarat
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap secukupnya untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Pejabat Pengadaan
Agus Susanto
NIP : 199403162022031006
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa
Jakarta, 9 Juni 2025
Nomor : 9.06.46/D4/SPPBJ/PBD-TK2/VI/2025
Lampiran : -
Kepada Yth.
Pimpinan PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung Kulon, Kec. Panyileukan, Kota Bandung,
Jawa Barat
Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Lainnya untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan Pekerjaan
Instalasi Pre Historic Atmosphere
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara tanggal 4 Juni 2025 tentang Penawaran
Pekerjaan Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.
99,605,850,- (Sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan
menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap
penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Nujul Kristanto
NIP. 196811011998021005
Tembusan Yth :
1. PA/KPA DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL
2. Pejabat Pengadaan DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
SATUAN KERJA:
DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
10.06.47/D4/SPK/PBD-TK2/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025
Nama PPK : Nujul Kristanto Nujul Kristanto
NIP 196811011998021005
Nama Penyedia PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Paket Pekerjaan: NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
Pekerjaan Instalasi Pre Historic 4.06.44/D4/UND/PBD-TK2/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025
Atmosphere NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:
9.06.47/D4/BA/PBD-TK2/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal
diterbitkannya SPMK dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan
sebagaimana diatur dalam SPK ini.
SUMBER DANA:
DIPA DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL, DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN,
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN, KEMENTERIAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025.
Pembayaran ditransfer ke rekening BANK BCA dengan nomor rekening 6801653208 atas nama PT.
STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN untuk mata anggaran QMA.001.100.B.522191
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN:
10 hari (sepuluh hari) hari kalender (11 Juni 2025 s.d 20 Juli 2025)
NILAI PEKERJAAN
Terbilang: Sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA:
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam 10 hari
pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia, maka Penyedia berkewajiban untuk membayar
denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK untuk setiap hari keterlambatan.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama penyedia
DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
DIGITAL
Pejabat Pembuat Komitmen
materai 10.000
Nujul Kristanto RONI SETIAWAN
NIP. 196811011998021005 Direktur
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, sesuai dengan mutu volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK
dan lampiran SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum.
b. PPK membayar kepada Penyedia sebesar harga SPK.
c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi (apabila dipersyaratkan).
d. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
4. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK,
N o
1
2
3
4
5
.
P
A
M
P
D
S
N e g o s i a s
N a m a & U r a i a n
o r t a b l e W a t e r p r o
k o m o d a s i , K o n s u
o b i l i s a s i
e n g i r i m a n
o k u m e n t a s i
e t u p & I n s t a l l i n g
i
S
o f
m
p e s i f
S p e a
s i , d a
i k
k
n
a
e
s
r
i J u m
K
6
1
1
1
1
u
l a
a
h
n
P
t i
S
r e
t a s
a t u a
H i s t
U n i t
l s
l s
l s
l s
n
o r i
J
c
u
A
K
m
t m
1
1
1
1
1
u
l a
a
h
o
n
s p
t i t
S a
h e
P
p
p
p
p
a
t
r
a
a
a
a
a
s
u
e
k
k
k
k
k
a
e
e
e
e
e
n
t
t
t
t
t
H
R
R
R
a r g a S a
R p 4 .7 1 5
p 2 1 .8 2 0
R p 1 6 .1 2 5
p 1 0 .0 0 0
p 1 3 .5 0 0
t u
.0
.0
.0
.0
.0
a
0
0
0
0
0
n
0
0
0
0
0
J u m l a h B
R p 2 8 .2 9 0
R p 2 1 .8 2 0
R p 1 6 .1 2 5
R p 1 0 .0 0 0
R p 1 3 .5 0 0
i a
.0
.0
.0
.0
.0
y
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
R
R
R
R
S u b t o
p 2 8 .2 9
p 2 1 .8 2
R p 1 6 .1 2
p 1 0 .0 0
p 1 3 .5 0
t
0
0
5
0
0
a
.0
.0
.0
.0
.0
l
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
H a r
R
g
p
a
9
T
9
o
.6
t
0
a l +
5 .8
P
5 0
P N
maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan
tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK,
dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau
jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam
kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan pengecualian keausan akibat
pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan Penyedia dan memberitahukan secara tertulis kepada
Penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan Penyedia untuk
menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab
atas cacat mutu selama masa garansi.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
Perintah Pengiriman.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan di luar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
PPK, maka PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) Semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tdelapan kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) Kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan Personil;
2) Cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; dan/atau
3) Kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko
Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai batas
akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
Penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar dan hasil uji coba menunjukkan
adanya Cacat Mutu, maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu, maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan
dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan
dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan perkerjaan di lokasi
pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan kesalahan atau kelalaian
Penyedia, maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi, maka PPK
memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan
dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan 100% (seratus persen) dari harga SPK dan Penyedia harus
menyerahkan sertifikat garansi.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, barang tidak mengandung cacat mutu
yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki,
mengganti, dan/atau melengkapi barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan
ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi barang akibat cacat mutu
dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, PPK akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan dan PPK secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban
untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
diajukan secara tertulis oleh PPK.
f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan
sanksi Daftar Hitam.
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) Menambah atau mengurangi jenis kegiatan;
3) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/
penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
penyelesaian, maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal
penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah dicapai.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang;
3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) Penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
mutu serta tanpa persetujuan PPK;
6) Penyedia berada dalam keadaan pailit;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
kali;
8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh PPK;
9) PPK memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan,
dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau
10) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(apabila diberikan);
2) Penyedia membayar denda keterlambatan (bila ada); dan/atau
3) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara sekaligus;
3) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam 10 hari pekerjaan karena kesalahan atau
kelalaian Penyedia, maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK
sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai satuan SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari
keterlambatan.
b. PPK mengenakan denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa,
arbitrase atau Pengadilan Negeri.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan menerima
komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini.
Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
terhadap SPK ini.
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
SATUAN KERJA:
DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
10.06.47/D4/SPK/PBD-TK2/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025
Nama PPK Nujul Kristanto
NIP 196811011998021005
Nama Penyedia PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Paket Pekerjaan: NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
Pekerjaan Instalasi Pre Historic 4.06.44/D4/UND/PBD-TK2/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025
Atmosphere NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:
9.06.46/D4/BA/PBD-TK2/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal
diterbitkannya SPMK dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan
sebagaimana diatur dalam SPK ini.
SUMBER DANA:
DIPA DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL, DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN,
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN, KEMENTERIAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025.
Pembayaran ditransfer ke rekening BANK BCA dengan nomor rekening 6801653208 atas nama PT.
STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN untuk mata anggaran QMA.001.100.B.522191
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN:
10 hari(sepuluh hari) hari kalender (11 Juni 2025 s.d 20 Juli 2025)
NILAI PEKERJAAN
Terbilang: Sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA:
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam 10 hari
pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia, maka Penyedia berkewajiban untuk membayar
denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK untuk setiap hari keterlambatan.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama penyedia
DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
DIGITAL
Pejabat Pembuat Komitmen
materai 10.000
Nujul Kristanto RONI SETIAWAN
NIP. 196811011998021005 Direktur
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, sesuai dengan mutu volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK
dan lampiran SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
e. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum.
f. PPK membayar kepada Penyedia sebesar harga SPK.
g. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi (apabila dipersyaratkan).
h. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
4. HAK KEPEMILIKAN
c. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK,
N o
1
2
3
4
5
.
P
A
M
P
D
S
N e g o s i a s
N a m a & U r a i a n
o r t a b l e W a t e r p r o
k o m o d a s i , K o n s u
o b i l i s a s i
e n g i r i m a n
o k u m e n t a s i
e t u p & I n s t a l l i n g
i
S
o f
m
p e s i f
S p e a
s i , d a
i k
k
n
a
e
s
r
i J u m
K
6
1
1
1
1
u
l a
a
h
n
P
t i
S
r e
t a s
a t u a
H i s t
U n i t
l s
l s
l s
l s
n
o r i
J
c
u
A
K
m
t m
1
1
1
1
1
u
l a
a
h
o
n
s p
t i t
S a
h e
P
p
p
p
p
a
t
r
a
a
a
a
a
s
u
e
k
k
k
k
k
a
e
e
e
e
e
n
t
t
t
t
t
H
R
R
R
a r g a S a
R p 4 .7 1 5
p 2 1 .8 2 0
R p 1 6 .1 2 5
p 1 0 .0 0 0
p 1 3 .5 0 0
t u
.0
.0
.0
.0
.0
a
0
0
0
0
0
n
0
0
0
0
0
J u m l a h B
R p 2 8 .2 9 0
R p 2 1 .8 2 0
R p 1 6 .1 2 5
R p 1 0 .0 0 0
R p 1 3 .5 0 0
i a
.0
.0
.0
.0
.0
y
0
0
0
0
0
a
0
0
0
0
0
R
R
R
R
S u b t o
p 2 8 .2 9
p 2 1 .8 2
R p 1 6 .1 2
p 1 0 .0 0
p 1 3 .5 0
t
0
0
5
0
0
a
.0
.0
.0
.0
.0
l
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
H a r
R
g
p
a
9
T
9
o
.6
t
0
a l +
5 .8
P
5 0
P N
maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan
tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
d. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK,
dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau
jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam
kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan pengecualian keausan akibat
pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan Penyedia dan memberitahukan secara tertulis kepada
Penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan Penyedia untuk
menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab
atas cacat mutu selama masa garansi.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
Perintah Pengiriman.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan di luar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
PPK, maka PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) Semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tdelapan kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
e. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
4) Kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan Personil;
5) Cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; dan/atau
6) Kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
f. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko
Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
PPK.
g. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
h. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai batas
akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
Penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar dan hasil uji coba menunjukkan
adanya Cacat Mutu, maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu, maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
c. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan
dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
d. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan
dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan perkerjaan di lokasi
pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
e. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.
f. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan kesalahan atau kelalaian
Penyedia, maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
g. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi, maka PPK
memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
h. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
g. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
h. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
i. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan
dan/atau tim teknis.
j. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
k. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan SPK.
l. Pembayaran dilakukan 100% (seratus persen) dari harga SPK dan Penyedia harus
menyerahkan sertifikat garansi.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, barang tidak mengandung cacat mutu
yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki,
mengganti, dan/atau melengkapi barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan
ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi barang akibat cacat mutu
dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, PPK akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan dan PPK secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban
untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
diajukan secara tertulis oleh PPK.
f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan
sanksi Daftar Hitam.
17. PERUBAHAN SPK
d. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
e. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
5) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
6) Menambah atau mengurangi jenis kegiatan;
7) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
8) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
f. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
f. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
9) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
10) Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
11) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
12) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
13) PPK menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/
penyimpangan;
14) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
15) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
16) ketentuan lain dalam SPK.
g. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
h. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
akibat Peristiwa Kompensasi.
i. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
j. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
c. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
penyelesaian, maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal
penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
d. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
g. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
h. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah dicapai.
i. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
j. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
11) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
12) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang;
13) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
14) Penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
15) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
mutu serta tanpa persetujuan PPK;
16) Penyedia berada dalam keadaan pailit;
17) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
kali;
18) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh PPK;
19) PPK memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan,
dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau
20) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
k. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
4) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(apabila diberikan);
5) Penyedia membayar denda keterlambatan (bila ada); dan/atau
6) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
l. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
e. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
4) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
5) Pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara sekaligus;
6) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
f. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
g. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
h. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
c. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam 10 hari pekerjaan karena kesalahan atau
kelalaian Penyedia, maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK
sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai satuan SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari
keterlambatan.
d. PPK mengenakan denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa,
arbitrase atau Pengadilan Negeri.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan menerima
komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini.
Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
terhadap SPK ini.
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : 11.06.48/D4/SPMK/PBD-TK2/VI/2025
Paket Pekerjaan : Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Nujul Kristanto
NIP : 196811011998021005
Alamat : DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL KEMENTERIAN
KEBUDAYAAN.
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA
DIGITAL Nomor: 10.06.47/D4/SPK/PBD-TK2/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, bersama ini
memerintahkan:
Nama Perusahaan : PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Alamat Perusahaan : Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung Kulon, Kec.
Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat
yang dalam hal ini diwakili oleh: RONI SETIAWAN ; Direktur
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Macam pekerjaan: Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere ;
2. Tanggal mulai kerja: 11 Juni 2025;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
4. Waktu penyelesaian: selama 10 hari (sepuluh hari) hari kalender dan pekerjaan harus
sudah selesai pada tanggal 20 Juni 2025.
5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari
Nilai SPK atau bagian tertentu dari Nilai SPK sebelum PPN sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan SPK.
Jakarta, 11 Juni 2025
Untuk dan atas nama DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL
Pejabat Pembuat Komitmen
Nujul Kristanto
NIP: 196811011998021005
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
RONI SETIAWAN
Direktur
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
Pekerjaan: Pekerjaan Instalasi Pre Historic Nomor : 20.06.49/D4/BAST/PBD-TK2/VI/2025
Atmosphere
Tanggal : 20 Juni 2025
Pada hari ini, Jum’at tanggal 20 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Nujul Kristanto
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Komplek KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN
TEKNOLOGI Gedung E Lantai 17. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Bertindak untuk dan atas nama DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL,
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN
KEBUDAYAAN, Kementerian Kebudayaan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : RONI SETIAWAN
Jabatan : Direktur PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Alamat : Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung Kulon, Kec. Panyileukan,
Kota Bandung, Jawa Barat
Bertindak untuk dan atas nama PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN, selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA telah menyerahkan hasil Pekerjaan Pengadaan Langsung Pelaksanaan Pekerjaan
Instalasi Pre Historic Atmosphere kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA telah
memeriksa dan menerima hasil pekerjaan tersebut dari PIHAK KEDUA dengan baik sesuai Surat
Perintah Kerja (SPK) Nomor: 10.06.47/D4/SPK/PBD-TK2/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Nujul Kristanto RONI SETIAWAN
NIP. 196811011998021005 Direktur
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
BERITA ACARA PEMBAYARAN
Pekerjaan: Pekerjaan Instalasi Pre Historic Nomor : 20.06.50/D4/BAP/PBD-TK2/VI/2025
Atmosphere
Tanggal : 20 Juni 2025
Pada hari ini, Jum'at tanggal 20 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Nujul Kristanto
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Komplek KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN
TEKNOLOGI Gedung E Lantai 17. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Bertindak untuk dan atas nama DIREKTORAT PENGEMBANGAN BUDAYA DIGITAL,
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN
KEBUDAYAAN, Kementerian Kebudayaan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : RONI SETIAWAN
Jabatan : Direktur PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Alamat : Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung Kulon, Kec. Panyileukan,
Kota Bandung, Jawa Barat
Bertindak untuk dan atas nama PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN, selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Surat Perintah Pengiriman (SPP) / Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:
11.06.48/D4/SPMK/PBD-TK2/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang telah ditandatangani Para
Pihak untuk pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere ; dan sesuai
dengan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 10.06.47/D4/SPK/PBD-TK2/VI/2025
tanggal 10 Juni 2025 pada angka 18 (delapan belas) huruf b, maka PIHAK KEDUA berhak
menerima pembayaran 100% (seratus persen) seluruh biaya kegiatan sebesar Rp. 99,605,850,-
(Sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dari PIHAK
PERTAMA.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
Nujul Kristanto RONI SETIAWAN
NIP. 196811011998021005 Direktur
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725502
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
RINGKASAN SPK
1. Nomor dan Tanggal DIPA : SP DIPA- 140.05.1.694363/2025 tanggal 02 Desember
2024
2. Kode Kegiatan/Output/Akun : QMA.001.100.B.522191
3. Nomor dan Tanggal SPK : 10.06.47/D4/SPK/PBD-TK2/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025
4. Nama Penyedia : PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
a. Nama dan Jabatan : RONI SETIAWAN , Direktur
b. NPWP : 50.309.979.8-429.000
5. Alamat Penyedia : Kp. Wareng No. 32 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cipayung
Kulon, Kec. Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat
6. Nilai SPK : Rp. 99,605,850,- (Sembilan puluh sembilan juta enam ratus
lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
7. Uraian Pekerjaan : Pekerjaan Instalasi Pre Historic Atmosphere
8. Cara Pembayaran : Pembayaran sekaligus melalui transfer ke rekening BANK
BCA dengan Nomor Rekening 6801653208 Atas Nama
PT. STRATEGI SAINS KARYA HIBURAN
9. Waktu Pelaksanaan : 10 hari (sepuluh hari) hari Kalender
(11 Juni 2025 sampai dengan 20 Juni 2025)
10. Tanggal Penyelesaian Pekerjaan : 20 Juni 2025
11. Nomor BAST : 20.06.49/D4/BAST/PBD-TK2/VI/2025
12. Jangka Waktu Pemeliharaan : -
13. Ketentuan Sanksi : 1/1000 (satu permil) dari nilai satuan SPK untuk setiap hari
keterlambatan
Jakarta, 10 Juni 2025
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
Nujul Kristanto
NIP. 196811011998021005