URAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG SATKER
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN
ANGGARAN 2025
PERLUASAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN DESA KESUGIHAN KEC.
KALIANDA
: PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN
PERPIPAAN
: PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
: BIDANG CIPTA KARYA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
BAB I UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih dibutuhkan masyarakat karena Air
merupakan kebutuhan dasar rmakhluk hidup dalam rangka keberlangsungan
kehidupannya, Ketersediaan air bersih merupakan salah satu penentu peningkatan
kesejahteraan masyarakat dimana diharapkan dengan ketersediaan air bersih dapat
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan dapat mendorong peningkatan
produktifitas masyarakat, sehingga dapat terjadi peningkatan pertumbuhan
ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu penyediaan sarana dan prasarana air bersih menjadi salah satu
kunci dalam pengembangan ekonomi wilayah. Penyediaan air bersih merupakan
salah satu kebutuhan dasar dan hak social ekonomi masyarakat yang harus
dipenuhi oleh Pemerintah.
Penyediaan dan pengembangan system penyediaan air bersih merupakan tanggung
jawab kita semua terutama Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang
dalam mendapatkan air bersih bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna
memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif,sejalan dengan peran
Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dalam era otonomi daerah dan dalam kaitan
dengan memberikan pedoman,baik kepada Pemerintah Kota/Kabupaten dan pihak
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan air bersih maupun kepada
masyarakat sebagai pengguna layanan air bersih..
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan : Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa
Kesugihan Kec. Kalianda adalah Peningkatan / Pengembangan tingkat layanan air
bersih sehingga diperoleh pelayanan air bersih yang memenuhi standar Kualitas,
Kuantitas, dan Kontinuitas (K3) .
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah:
•Peningkatan / pengembangan tingkat layanan air bersih
•Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut;
•Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET / SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi secara
umum adalah mendapatkan air bersih bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari
guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif melalui:
• Peningkatan kualitas layanan layanan air bersih ke masyarakat secara baik, tepat
guna dan memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil
pembangunan.
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• KLD : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Bidang Cipta Karya
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
• Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2025
• Nilai Pagu Anggaran : Rp 396.381.000,00.-
• Nilai HPS : Sesuai yang tercantum dalam aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
• Ruang Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pengadaan Pasangan Pipa dan Sambungan Rumah (SR)
3. Pekerjaan Pengadaan Pemasangan Pipa Jaringan
• Jangka Waktu Pelaksanaan : 4 (Empat) Bulan / 120 (Seratus Dua Puluh)
hari kalender