I. Latar Belakang
hunnya. Tradisi ini sarat nilai-nilai spiritual, penghayatan terhadap warisan leluhur, dan
simbolisasi harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan.
Sebagai bagian dari upaya pelestarian nilai-nilai lokal dan penguatan identitas bangsa, dukungan
dalam bentuk kegiatan pelaksanaan menjadi penting sebagai salah satu langkah untuk
melestarikan budaya, bahan edukasi, serta alat diplomasi budaya kepada generasi muda dan
masyarakat luas.
Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat berkepentingan untuk
memberikan dukungan terhadap kegiatan ini melalui dukungan alat dan perlengkapan acara
sehingga acara dapat terlaksana dengan baik.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 106 Tahun 2013 tentang
Pelestarian Warisan Budaya Takbenda
4. Keputusan UNESCO Tahun 2005 tentang Penetapan Keris sebagai Warisan Budaya
Dunia
5. Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025
III. Tujuan
1. Melaksanakan proses kegiatan Kirab Pusaka secara utuh, bermakna dan berkualitas.
2. Menggali nilai-nilai spiritual, budaya, kearifan lokal dalam trandisi budaya Kirab
Pusaka.
IV. Ruang Lingkup Kegiatan
1. Penentuan lokasi dan pemasangan tenda dengan ukuran 8 x 12
2. Persiapan uborampe sajen dan dupa
3. Dekorasi pada panggung utama acara (Tanaman Hias, moodboard dan slayer)
4. Pembuatan dan pemasangan penjor janur
5. Persiapan bahan keris dan alat tempa
V. Output
1. Tenda ukuran 8 x 12
2. Uborampe sajen dan Dupa
3. Dekorasi Kegiatan
4. Penjor Janur
5. Bahan keris
6. Alat tempa
VI. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
• Waktu: 10 Juli 2025
• Tempat: Pendopo Kongas Arum Tulungagung
VII. Kebutuhan Tim Produksi
• Koordinator Lapangan
• Tenaga Pemasangan Tenda
• Tenaga Dekorasi
• Tenaga pembuatan Janur
• Asisten Koordinator Lapangan
VIII. Strategi Pelaksanaan
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Tulungagung bekerja sama dengan:
1. Berkoordinasi intensif dengan para pihak lokal (Pengelola, Komunitas budaya, tokoh
adat)
2. Melibatkan tim produksi professional dengan pendekatan budaya dan etika lokal.
3. Memastikan atribut pendukung tidak bersifat komersial dan menghormati tata nilai
adat istiadat setempat
IX. Anggaran
Anggaran kegiatan akan bersumber dari APBN Kementrian Kebudayaan Tahun 2025 dan/atau
sumber pendukung lainnya yang sah dan tidak mengikat. Rincian anggaran akan dituangkan
dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) terpisah.
X. Penutup
Dengan disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan Pameran Keris
di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 dapat berjalan sesuai tujuan, efektif, dan memberi
dampak positif bagi pelestarian budaya daerah.