Pendukungan Kirab Budaya Suro Di Festival Budaya Spiritual “Yatra Tuk Jiwa” Tahun 2025 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10238887000
Date: 5 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dan Masyarakat Adat
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 116,700,000
Winner (Pemenang): Zullca Kreatindo Group
NPWP: 05*3**1****29**0
RUP Code: 59890854
Work Location: Gedung E - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
I. Latar Belakang                                                         
                                                                           
 hunnya. Tradisi ini sarat nilai-nilai spiritual, penghayatan terhadap warisan leluhur, dan
 simbolisasi  harmoni   antara   manusia,    alam,   dan     Tuhan.        
 Sebagai bagian dari upaya pelestarian nilai-nilai lokal dan penguatan identitas bangsa, dukungan
                                                                           
 dalam bentuk kegiatan pelaksanaan menjadi penting sebagai salah satu langkah untuk
 melestarikan budaya, bahan edukasi, serta alat diplomasi budaya kepada generasi muda dan
 masyarakat                                                   luas.        
                                                                           
 Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat berkepentingan untuk
 memberikan dukungan terhadap kegiatan ini melalui dukungan alat dan perlengkapan acara
 sehingga acara dapat terlaksana dengan baik.                              
                                                                           
 II. Dasar Hukum                                                           
                                                                           
                                                                           
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan        
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya              
    3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 106 Tahun 2013 tentang
      Pelestarian Warisan Budaya Takbenda                                  
                                                                           
    4. Keputusan UNESCO Tahun 2005 tentang Penetapan Keris sebagai Warisan Budaya
      Dunia                                                                
    5. Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
III. Tujuan                                                                
                                                                           
   1. Melaksanakan proses kegiatan Kirab Pusaka secara utuh, bermakna dan berkualitas.
   2. Menggali nilai-nilai spiritual, budaya, kearifan lokal dalam trandisi budaya Kirab
     Pusaka.                                                               
IV. Ruang Lingkup Kegiatan                                                 
                                                                           
  1. Penentuan lokasi dan pemasangan tenda dengan ukuran 8 x 12            
  2. Persiapan uborampe sajen dan dupa                                     
                                                                           
  3. Dekorasi pada panggung utama acara (Tanaman Hias, moodboard dan slayer)
  4. Pembuatan dan pemasangan penjor janur                                 
                                                                           
  5. Persiapan bahan keris dan alat tempa                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
V. Output                                                                  
   1. Tenda ukuran 8 x 12                                                  
                                                                           
   2. Uborampe sajen dan Dupa                                              
   3. Dekorasi Kegiatan                                                    
                                                                           
   4. Penjor Janur                                                         
   5. Bahan keris                                                          
                                                                           
   6. Alat tempa                                                           
                                                                           
                                                                           
VI. Waktu dan Tempat Pelaksanaan                                           
                                                                           
   • Waktu: 10 Juli 2025                                                   
   • Tempat: Pendopo Kongas Arum Tulungagung                               
                                                                           
                                                                           
VII. Kebutuhan Tim Produksi                                                
   • Koordinator Lapangan                                                  
   • Tenaga Pemasangan Tenda                                               
   • Tenaga Dekorasi                                                       
   • Tenaga pembuatan Janur                                                
                                                                           
   • Asisten Koordinator Lapangan                                          
VIII. Strategi Pelaksanaan                                                 
    Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan
    Pariwisata Kabupaten Tulungagung bekerja sama dengan:                  
                                                                           
      1. Berkoordinasi intensif dengan para pihak lokal (Pengelola, Komunitas budaya, tokoh
       adat)                                                               
      2. Melibatkan tim produksi professional dengan pendekatan budaya dan etika lokal.
                                                                           
      3. Memastikan atribut pendukung tidak bersifat komersial dan menghormati tata nilai
       adat istiadat setempat                                              
                                                                           
                                                                           
 IX. Anggaran                                                              
 Anggaran kegiatan akan bersumber dari APBN Kementrian Kebudayaan Tahun 2025 dan/atau
 sumber pendukung lainnya yang sah dan tidak mengikat. Rincian anggaran akan dituangkan
 dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) terpisah.                              
                                                                           
                                                                           
X. Penutup                                                                 
                                                                           
Dengan disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan Pameran Keris
di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 dapat berjalan sesuai tujuan, efektif, dan memberi
dampak positif bagi pelestarian budaya daerah.